Politik Negara dan Hukum Islam (Syari'ah)
Kalau dilihat agama dari sudut pandang
intrinsik dan maka agama menurut
definisi Edward B (1874), adalah "keyakinan akan adanya entitas spiritual".
Memahmi agama dalam definisi yang lebih kompleks, agama adalah "suatu
sistem simbol yang bekerja memantapkan suasana jiwa dan motivasi yang kuat,
mendalam, dan bertahan lama pada diri manusia dengan memformulasikan
konsepsi-konsepsi keteraturan umum mengenai keberadaan dan menyelimuti
konsepsi-konsepsi ini dengan suatu aura faktualitas sehingga suasana jiwa dan
motivasi tersebut seolah-olah secara unik nyata ada," bagaimana
diformulasikan oleh Clifford Geertz (1966).
Dalam kehidupan manusia,
agama menjadi seperangkat pedoman hidup, yakni satu-satunya pedoman yang dapat
menjelaskan keberadaan manusia kini, asal usulnya, dan masa depannya setelah
mati. Tidak ada pedoman lain dalam kebudayaan manusia yang mampu memberikan
penjelasan mengenai eksistensi manusia selengkap yang dilakukan agama. Sebagai
kompleks ajaran, agama bersifat netral.
Dalam ayat-ayat Kitab Suci. Manusialah
yang kemudian menjadikannya faktual sebagai bagian integral dari kehidupan dan
kebudayaannya, yang menyelimutinya dengan sebuah selubung duniawi sehingga
ajaran-ajaran abstrak itu seolah-olah konkret, dan dapat digunakan untuk
bertindak terhadap manusia lain atas nama agama. Dengan konkretisasi,
interpretasi, dan formalisasi agama dalam kehidupan yang nyata, manusia
memiliki legitimasi untuk menjadikannya sebagai instrumen kekuasaan.
Pertentangan antar penganut agama di mana-mana adalah contoh instrumentalisasi
agama tersebut.
Selain dimensi intrinsik agama dan
dinamikanya itu, instrumentalisasi agama kerapkali ditempeli oleh muatan
potensi integratif maupun disintegratif. Ketimbang menanggapi agama dari
potensinya yang pertama, banyak orang justru lebih cenderung melihat aspek
disintegratif karena perpecahan dan perbedaan agama jauh lebih buruk dan mengerikan daripada aspek
integratifnya. Maka dari titik ini agama mulai diawasi ruang geraknya, apakah
ajaran-ajaran doktrinernya sudah menjurus kepada pemecahbelahan umat atau masih
pada batas-batas aman. Dalam konteks
ini tidak lagi jelas batas-batas antara "kenetralan agama sebagai kompleks
doktrin ajaran dan penggunaan doktrin agama dalam bentuk
penerjemahan menjadi faktual
atau menggunakan sebagian ajaran
yang relevan dengan kepentingan duniawi pada suatu saat."
Agama secara kesatuan dapat menjadi ancaman atau sahabat, yang keduanya
patut dicermati secara sungguh-sungguh agar diketahui ke arah mana
kecenderungan itu bergerak. Dinamika
hubungan antara agama dan negara berlangsung dalam konteks instrumentalisasi itu.
Ada tiga kemungkinan skenario politik
keagamaan. Pertama, agama dan negara terpisah satu sama lain. Doktrin agama
hanya menjadi pedoman hidup manusia sebatas dalam keluarga dan masyarakat, yang
berwadahkan keorganisasian didalam mesjid, gereja, kuil, klenteng, dan
sebagainya. Segala sesuatu yang berurusan dengan agama diselesaikan dalam
institusi keagamaan tersebut, dan konsep keselamatan (salvation) menjadi
sentral dalam agama, karena dalam
dudukan ini agama adalah penganjur perdamaian, kebajikan, kasih sayang,
dan persaudaraan. Kekacauan
Kedua,
agama dan negara terikat
satu sama lain dalam
pengertian bahwa agama memberi corak
dominan atas negara. Dalam konteks ini
agama bermain penuh sebagai instrumen,
yakni aktualisasi agama di dalam sebagian
besar institusi negara, seperti
institusi politik,ekonomi, hukum, dan lainnya.
Apabila perangkat doktrin agama sudah
mengalami internalisasi dalam pikiran manusia, menjadi bagian dari
kebudayaannya, maka ajaran-ajaran tersebut menjadi luwes untuk diinterpretasi
sesuai dengan kepentingan dan lingkungannya. Adanya aneka ragam variasi praktek
keagamaan di muka bumi adalah hasil interpreters kebudayaan itu. Interpretasi
itulah, misalnya, yang membuahkan sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam,
sistem hukum Islam, sistem pemerintahan Islam, dan seterusnya. Oleh karena
setiap agama diyakini secara mutlak oleh penganutnya. maka dalam kehidupan yang
nyata sukar bagi segolongan penganut agama tertentu menerima praktek kenegaraan
yang berasas sepenuhnya pada agama lain yang tidak diyakininya. Akibatnya,
perbedaan agama yang pada dasarnya netral berubah menjadi rasionalisasi perang
ideologi.
Akhimya, yang ketiga, agama ditempatkan
dalam suatu sistem negara yang mengutamakan harmoni dan keseimbangan. Agama
direduksi menjadi salah satu unsur saja dari sistem yang dipandang saling
tergantung dengan unsur-unsur lain. Kebijakan-kebijakan yang merupakan
konkretisasi pendekatan sistemik ini jelas sekali menekankan kontrol yang tegas
terhadap unsur-unsurnya, termasuk unsur agama, agar selalu terwujud keteraturan
yang harmonis tanpa guncangan. Setiap kali ada gejolak sekecil apa pun,
langsung diredam oleh negara (pemerintah), sehingga keseimbangan tercapai
kembali. Pendekatan sistem ini langsung menempatkan negara (pemerintah) dalam
kedudukan sentral, yang lambat laun seolah melepaskan diri dari sistem, dan
bahkan mengontrol sistem. Keadaan ini membuat negara (pemerintah) semakin kuat,
karena sistem, yang posisinya telah merosot menjadi sub ordinat, kehilangan
kekuatan untuk mengontrol negara.[1][1]
Prinsip-prinsip syiasyah dalam kehidupan bernegara
Di kalangan umat Islam ada pendapat bahwa
Islam adalah agama yang komprehensif. Didalamnya terdapat sistem politik dan
ketatanegaraan, sistem ekonomi, sistem sosial dan sebagainya. Misalnya Rasyid
Ridha, Hasan Al-Banna dan Al-Maududi meyakini bahwa "Islam adalah agama
yang serba lengkap." Didalam ajarannya antara lain terdapat sistem
ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam
hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam dan tidak perlu atau
bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Sistem ketatanegaraan atau
politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh
Nabi Besar Muhammad dan oleh empat Al-Khulafa al-Rasyidin. Sayyid Quthb,
penulis tafsir Fi Zhilal al-Qur'an, juga berpendapat bahwa Islam adalah
agama yang sempurna dan amat lengkap sebagai suatu sistem kehidupan yang tidak
saja meliputi tuntunan moral dan peribadatan, tetapi juga sistem politik
termasuk bentuk dan ciri-cirinya, sistem ma-syarakat, sistem ekonomi dan
sebagainya.
Paradigma pemikiran bahwa Islam (dalam
pengertian pertama) adalah agama yang serba lengkap dan didalamnya terdapat
berbagai sistem kehidupan seperti sistem ketatanegaraan, secara sepintas
dibenarkan oleh al-Qur'an sendiri sebagai dinyatakan pada tiga ayat berikut:
Pada hari ini (masa haji wadd , hajiyang terakhir dilaksana-kan oleh Nabi) telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu
menjadi agama bagimu.(Q.S.M-Mdidah/5:3) Tidaklah Kami alpakan sesuatu pun di
dalam al-Kitah (al-Qur'an) (Q.S.Al-An'am/6:38)
Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab
(al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan
kabar gembira bagi orang-orang yang berserahdiri.(Q.S.Al-Nahl/16:89)
Namun ayat-ayat ini harus diapresiasi
apakah maknanya mendukung pendapat di atas. Ayat pertama mengandung maksud
bahwa Islam sebagai agama (din), yang diwahyukan kepada para Nabi
mulai dari Nabi Adam, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi
Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir, menjadi sempurna ajarannya dan
menjadi sempuma wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad.
Tafsir Al-Thabari menyebutkan bahwa takwil
ayat tersebut adalah Allah menyempurnakan kewajiban-kewajiban, hukum-hu-kum,
perintah dan larangan, yang halal dan yang haram, dan berbagai ibadah yang
berhubungan dengan urusan agama bagi manusia serta wahyu diturunkan kepada
Rasul-Nya.
Sedangkan pernyataan ayat kedua dan ketiga
tidak berarti al-Qur'an mengandung sistem politik, sistem ekonomi, sistem
sosial dan sebagainya. Tapi yang dimaksud dengan "al-Qur'an sebagai
penjelasan bagi segala sesuatu dan didalamnya tak luput "sesuatu apa
pun" adalah berkaitan dengan masalah-masalah keagamaan dan pokok-pokok
kebahagiaan dunia dan akhirat. Al-Qur'an memang menekankan bahwa antara urusan
kepentingan dunia dan urusan kepentingan akhirat adalah dua kutub yang tidak
dapat dipisahkan melainkan harus dilaksanakan secara integral dan seimbang.
Seperti pernyataan: Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia (maka ia
merugi), karena di sisi Allah adapahala dunia dan akhirat. (QS.
al-Nisa'/4:134) Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, danjanganlah kamu melupakan bahagiamu dari
(kenik-matan) duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagai-mana Allah
berbuat baik kepadamu dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi. (Q.S.Al-Qashash
/28:77) Jadi kebahagiaan manusia di akhirat kelak berpangkal pada kuantitas
dan kualitas karya dan amal perbuatannya di dunia, baik amal yang berhubungan
dengan Tuhan maupun amal yang berhubungan dengan sesama manusia dan
lingkungannya.
Bagaimana mewujudkan dua tujuan tersebut
al-Qur'an tidak menjelaskan rincian teknis pelaksanaannya, melainkan hanya
dalam bentuk pernyataan global atau dasar-dasar saja. Masalah ibadah umpamanya
(salat, haji, zakat). Al-Qur'an tidak menjelaskan rincian tata cara
pelaksanaannya. Nabilah yang menjelaskan melalui SunnahNya. Demikian pula
masalah muamalah (politik dan kemasyarakatan) al-Qur'an tidak mematok teknis
pelaksanaannya. Ia hanya menjelaskan pokok-pokok saja sebagai basis spiritual
dan moralitas dalam mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara. Artinya
al-Qur'an tidak menetapkan sistem politik dan pemerintahan, sistem sosial dan
sebagainya secara absolut dan tertentu yang harus diikuti oleh umat Islam. Ia
hanya menetapkan dasar-dasar dan prinsip-prinsipnya saja. Tapi dengan
berpedoman kepada prinsip-prinsip tersebut, dapat dirumuskan sistem politik dan
pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam dan sebagainya
sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat.
Dengan demikian pernyataan tiga ayat yang
dikemukakan di atas tidak dapat disimpulkan bahwa sekalipun al-Qur'an memuat
mengenai banyak hal, namun tidak berarti ia mengandung segala-galanya, dan
al-Qur'an dapat memberi jawaban secara langsung terhadap segala masalah yang
dihadapi manusia. Tapi dengan kajian yang luas dan intensif terhadap
ayat-ayatnya, ia dapat difiingsikan menjawab berbagai masalah.
Karena itu dapat dipahami usaha ulama
fikih menerapkan metode qiyas di dalam menetapkan hukum sesuatu hal yang
tidak ada penjelasan nash hukumnya dengan cara mengaitkannya dengan
sesuatu hal yang ada nash hukumnya dalam al-Qur'an dan Sunnah karena ada
analogi Mat hukum pada kedua hal tersebut. Demikian pula terapannya
kepada kaidah fikih lain. Sebagai upaya untuk mengembangkan hukum Islam. Ini
menjadi bukti bahwa al-Qur'an dan bahkan Sunnah tidak mengandung segala-galanya
dan mampu secara langsung menjawab seluruh masalah.
Permasalahan tersebut menjadi lebih jelas
dengan memper-hatikan ayat dan hadits-hadits di bawah ini, yang dikategorikan
sebagai dasar dan prinsip-prinsip ajaran Islam tentang hidup bermasyarakat dan
bernegara.[2][2]
Khilafah, Imamah, Imarah, dan Sulthaniyah
1. Khilafah
Pembahasan Khilafah secara bahasa
berkaitan erat dengan bentukan kata
tersebut. Kata "khilafah" seakar dengan kata
"khalifah" (mufrad), khaldif (Jama1), Adan Khuldfa
(Jama1)". Semua padanan kata tersebut berasal dari kata
dasar (fi'il madi), kholafa.
Kata ''khalifah", dengan segala
padanannya, telah mengalami perkembangan arti, baik arti khusus maupun umum.
Dalam First Encyclopedia of Islam, khalifah berarti Vakil"
(deputy), "pengganti" (successor), "penguasa" {vicegerent),
"gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim" (title
of the supreme head of the muslim community)} dan bermakna. "pengganti
Rasulullah". Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah
pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul.
Secara istilah, Al-Raghib Al-Isfahani
dalam kitabnya Mufraddtfigharib Al-Quran y menjelaskan bahwa
"menggantikan yang lain berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang
digantikan, baik bersama yang digantikannya maupun sesudahnya. Penggantian
tersebut dapat terlaksana, baik akibat ketiadaan di tempat, kematian, atau
ketidakmampuan orang yang digantikan dan dapat juga akibat penghormatan yang
diberikan kepada yang menggantikan"
Makna khalifah digunakan oleh
Al~Quran untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas maupun
terbatas. Dalam hal ini Daud [947-1000 SM] mengelola wilayah Palestina,
sedangkan Adam secara potensial atau aktual diberi tugas mengelola bumi
keseluruhannya pada awal masa sejarah kemanusiaan. Mufassir lain,
misalnya Al-Maraghi, mengartikan khalifah sebagai "sesuatu jenis
lain dari makhluk sebelumnya, namun dapat pula diartikan, sebagai pengganti
(waktu) Allah SWT. dengan misi untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya
terhadap manusia". Terhadap arti pertama, Al-Maraghi hampir senada dengan
kebanyakan mufassir, dan terhadap arti yang kedua, ia menyandarkan
kepada firman Allah kepada Nabi Daud agar menjadi pemimpin atas kaumnya, yaitu:
Artinya: "Hat Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah
(penguasa) di muka bumi. (Q.S. Shad: 26).
Abdur Raziq berpandangan bahwa "agama
Islam tidak mengenal lembaga kekhalifahan. Lembaga ini tidak ada kaitannya
dengan tugas-tugas keagamaan, melainkan tugas-tugas peradilan dan lain-lain
dari pelaksanaan kekuasaan dan negara. Agama tidak mengakui dan tidak
mengingkati, tidak memerintah dan tidak melarang. Agama menyerahkan semua itu
kepada pilihan yang bebas dan rasional. Pandangan senada diungkapkan Qamaruddin
Khan, bahwa kata-kata khalifah di bumi ini bermakna memerintah di bumi
ini adalah sesuatu yang dipaksakan terhadap Al-Quran
Politik dan tidak menunjukkan adanya teori
ketatanegaraan apa pun. Demikian pula, ayat-ayat lain, tidak bisa dimanfaatkan
untuk memolakan teori politik tata pemerintahan. Lebih lanjut, Qamarudiin Khan
me-ngatakan bahwa, tidak ada satu ayat pun yang mengisyaratkan teori politik
pemerintahan.Berbeda dengan yang lain, Ibnu Khaldun, berpandangan bahwa
khalifah adalah "tuntutan syariah dalam menegakkan agama dan mengatur
urusan dunia (sosial politik), guna mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat.
Karena kemaslahatan akhirat lebih utama, menurut Ibnu Khaldun, semua
kepentingan dunia harus disesuaikan dengan hukum syariat agama. Di samping itu,
khilafah pada hakikatnya menobatkan diri sebagai pengganti pembuat undang-undang
(Nabi-Rasul) memelihara kewibawaan syariat dan mengatur urusan
keduniawian".
As-Suyuti mengutip pendapat Al-Farusi dan
Muawiyyah, bahwa khilafah adalah "kepala pemerintahan umat Islam. Pendapat
ini di-kemukakan pula oleh Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi. Pendapat lainnya
dikemukakan oleh Al-Wahidi dan Asy-Syaukani. Keduanya membatasi masalah
tersebut pada pergantian kepemimpinan Nabi secara bergantian menegakkan hukum
Tuhan. Pendapat ketiga dikemukakan, misalnya oleh Al-Fairuzzabadi dari Ibnu
Abbas, A2-Zamakhsyari, dan An-Nawawi. Mereka melihat kedudukan khalifah
mencakup kedudukan raja-raja dan nabi-nabi sebagai pemerintah". Batasan
ini sarat dengan muatan politis.
Begitu pula, yang diungkapkan Al-Maududi,
bahwa "khilafah pada hakikatnya merupakan manifestasi dari anugerah Allah,
Sang Penguasa Tertinggi, Sang Hakim Agung yang sebenarnya kepada manusia yang
men-jadi wakilnya dalam menegakkan kekuasaanrxlan hukum Allah di antara
manusia. Konsekuensi logisnya, jika tidak, dan berlaku menegakkan hukum, selain
Allah, adalah merupakan pemberontakan atau kudeta melawan Sang Penguasa, Sang
Hakim Agung yang hakiki. Dengan kata lain, perilaku tersebut sama dengan
mengubah anugerah menjadi musibah".
2.
Imamah
Kata "Imamah" dakm
Al~Quran diulang tujuh kali dengan kandungan arti yang beragam,21 yakni:
Kepemimpinan
Dalam pandangan Thabathaba'i, imam atau
pemimpin adalah gelar yang diberikan seseorang yang memegang kepemimpinan
masyarakat dalam suatu gerakan sosial, atau suatu ideologi politik atau pula
suatu aliran pemikiran, keilmuan, juga keagamaan. Otoritas imamah juga memiliki
dua sisi yang menyatu: pertama bersifat syar'i dan kedua bersifat
siyasi.4
Kata "Imamah" merupakan
turunan dari kata amama-amm. Menurut Louis Ma'luf, kata "amama"
bermakna di depan, yang senantiasa diteladani. Orangnya disebut Imam^ sedangkan
imamahnya menurutnya bermakna kepemimpinan umat. Pengertian ini sejalan dengan
pengertian khilafah. Lebih jelas tentang definisi imamah yang
hampir sulk dibedakan dengan khalifah, sebagaimana dikutip Suyuti
Pulungan (1994:45), bahwa, kebanyakan imamah didefinisikan sebagai
"kepemimpinan menyeluruh yang meliputi urusan keagamaan dan keduniaan,
sebagai pengganti fungsi Rasul SAW. Begitu pun At-Taftzani seperti yang
dikemukakan Rasyid Ridha, imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama
dan dunia, yakni suatu khilafah yang diwarisi dari Nabi SAW. Senada pula dengan
ini, pendapat Al-Mawardi yang menyatakan bahwa, "Imamah dibentuk untuk
mengganti fungsi ke-Nabian memelihara agama dan mengatur dunia. (Munawir
SadzaH, 1991:63).
Deretan definisi imamah sebagaimana
disebut di atas, sulit untuk membedakannya dengan kata "khilafah".
Hal ini diakui oleh Qamaruddin Khan, bahwasanya penggunaan terma imamah dan
khilaj"yang senantiasa dicampuradukkan sehingga membuat kebingungan
tersendki. la sendiri mengusulkan agar hanya diartikan sebagai negara atau
pemerintahan, lain tidak.
Adapun dari kalangan tokoh Syi'i yang
banyak menggunakan terma imam ketimbang terma lainnya, antara lain Ali
Syariati, menyatakan, "Imamah merupakan doktrin keagamaan yang mesti
diterima dan diimani oleh seluruh umat. Imamah bukan saja pengelola dan
pemelihara
masyarakat dalam bentuk yang mandeg,
tanggung jawab imamah yang paling utama dalam arti politik (siyasah)".
3.
Imarah
Kata "imarah" merupakan
bentuk turunan dari kata "Amira" yang berarti keamiran atau
pemerintahan. Menurut Lois Maluf (1973:192), "Imarah merupakan
sebutan jabatan untuk Amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat, yang
bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan'5. Sementara menurut Ensiklopedi
Islam (t.t:l:128), "Amir memiliki makna beragam, yakni penguasa,
pemimpin, komandan, dan raja".
Kata "Amir" yang bermakna
konotatif kepemimpinan politis tidak digunakan dalam Al-Quran, yang ada adalah
Ulil Amri (Q.S. 4:59), yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengemban
suatu urusan> baik yang bersifat politik pemerintahan maupun yang bersifat
profesi, ataupun urusan yang bersifat ilmiah, juga termasuk syariah.
Dalam sejarah periode Islam, yakni zaman
Rasul SAW. khulafa ar rasyidin, istilah Amir (pemerintahan atau gubernur
yang sinonim dengan arti yang sering dipakai untuk menyebut penguasa di daerah,
atau sebagai Gubernur atau juga sebagai komandan milker Amir al-Jaisy atau
Amir al-Jund. Adapun makna Amir yang berkonotasi sosio-politik, yakni
sebagai pemimpin kaum muslimin, muncul di dalam pertemuan di bala Saqifa sebagaimana
diulas dalam Ensiklopedi Islam (t.t: 138-139). Pertemuan itu dilakukan
antara kaum Muhajirin dan Anshar untuk memusyawarahkan pemimpin pengganti Rasul
SAW. yang telah wafat. Ketika keduanya herkumpul, kaum Anshar berkata:
"Kami adalah Umara dan kamu .cbagai Wuzara". Akhirnya, Abu Bakr
disepakati untuk menjabat jabatan khalifah dengan gelar Khalifa al-Rasul, sedangkan
gelar Amir Al-Mukmin iliscmatkan pertama kali oleh khalifah Umar bin
Khaththak Akan tetapi kata Amir kebanyakan digunakan untuk jabatan di bawah
umum (khalifah dan Imam) atau jabatan milker.
4.
Sulthaniyah
Kata "Sulthan" yang
berakar dari huruf sin-iam dan tha bermakna leksikal kekuatan dan
paksaan. Formula kata yang termaktub dalam A1-Quran berupa kata verbal sallatha
- yusallithu" dan kata nominal "Sulthan" dengan
makna-makna yang beragam di antaranya:
1.
Bukti nyata, yaitu dalam surat Ibrahim ayat 10,11 dan 22.
2.
Kekuatan milker, yakni dalam surat An-Nisa ayat 90.
3.
Kekuatan ilmu, yaitu dalam surat Ar-Rahman ayat 33.
4.
Kekuasaan: mendistribusikan aset ekonomi (fa'i), yaitu dalam surat
Al-Hasyr ayat 6.
5.
Kekuasaan hukum: meminta diyat Yaitu dalam surat Al-Isra ayat 33
6.
Kekuasaan kepemimpinan, yaitu dalam surat Saba' ayat 21 dan An-Nahl ayat
99,
7.
Kekuasaan secara umum, yaitu dalam surat Al-Haqaq ayat 20, Al-Isra ayat
80.
Dari beragam makna di atas, dapat dipahami
bahwa makna-makna itu tetap bermuara pada makna pokok, yakni kekuatan dan
kekuasaan. Sampel ayat-ayat yang paling relevan dengan bahasan, antara lain
surat An-Nisa ayat 90 yang berkenaan dengan kekuatan milker: dan Al-A'raf: 142
dan bentuk lain adalah istakhlafa-yasiakhlifu-istakhlif, antara lain
tercantum dalam Al-A'raf: 129.[3][3]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian Imamah, khilafah, ahl al-hall wal al-aqd dan wizarah adalah istilah – istilah penting dalam sistem kepemerintahan baik itu sebuah negara, maupun sebuah suku atau kelompok. Yang mana istilah - istilah itu harus ada dan berwujud untuk menjalankan roda kepemerintahan yang ada agar tercipta tatanan masyarakat yang diinginkan.
Istilah – istilah ini bukan hanya ada dan berlaku untuk negara dan agama Islam saja, tetapi untuk negara dan agama lainpun baik dan bagus untuk diterapkan dalam tatanan kepemerintahan.
Saran
Sebelum penulis akhiri, sekali lagi penulis mohon maaf apabila didalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan, dan dengan mengharap ridha dari Allah SWT, mudah-mudahan karya yang tidak seberapa ini menjadi amal dan berguna bagi kita semua. Amin.
[1][1] Abdul Halim,
Politik Hukum Islam Di Indonesia, Penerbit : Ciputat Press : Ciputat , 2005,
hlm 7-10.
