Hukum Wanita Haid Melakukan Ibadah Haji

    Wanita adalah makhluk yang diciptakan oleh allah swt dengan karakter ristik geneologis, fisis dan pesikis yang khas. Salah satu ke khasan yang melekat dalam diri wanita adalah pitrahnya sebagai wanita yang dalam seblan sekali mengalami sebuah siklus khusus yang lajim disebut menstruasi (haid)
          MENSTRUASI adalah proses natural untuk wanita yang mendapat kan perhatian khusus oleh syariat isalam dan diatur dalam tatanan dan aturan tersendiri, dalam kontek pelaksanan haji pun haji pun da cara dan aturan tersendiri yang dipormulasi kan bagi wanita yang kan atau sedang mengalami haid tersebut.
          Bagi calon jemaah haji wanita yang megambil haji tamatu ketika mengalami haid dalam perjalanan dan sebelum melewati miqot (tempat berniat ihram untuk umrah) tidak ada halangan untuk melakukan ritual ibadah yang telah dilaksanakan keluarnya darah haid tidak menghalangi wanita untuk menjalankan niat ihram untuk umrah, walaupun ada perbedan sedikit dengan jammah haji peia atau waniyta yang tidak mengalami haid, yaitu sebelum niat umrah disuah kan mandi, memakai pewangi buat anggota badan hal hal tersebut disunahkan bagi wanita yang sedang haid juga
          Ketika seorang wanita mengeluarkan darah haid sebelum melakukan ibadah haji (sebelum tanggal 8 dzulhijjah) maka tetap diperintahkan tetap untuk melakukan untuk ritual dalam ibadah haji termasuk berniat ihram untuk haji, wukup diarapah, melontar jumrah, menginap dimina, dll
Keculi towap sebab harus dilakukan dalam keadaan suci baik dari hadas kevil maupun besar. Hal ini sebgai mana kisah aisah ra keika melakukan ibadah haji kemudian mengeluarkan darah haid lalu nabi SAW memerintahkan nya untuk melakukan semua ritual huali towap
Begitujuga dalam sabda nabi kepada Asma binti umais. ‘’lakukan lah sebagai mana yang harus dilakukan para jammah haji kecuali umrah’’.
          Begitupula wanita yang mengalami haid seteah memakai pakaian ihram dan berniat haji menerusakn semua ritual ibadah haji kecuali towap.
Sebagai catatan bahwa sai sebagai rukun haji waalpun tidak disariatkan suci dari hadas kecil dan besarar tidak dapat dilaksanakan oleh wanita yang mengalami haid sebab pelaksanann sai harus beruntut setelah towap, sedangkan towap tidak bisa dilakukan karna faktor haid.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter