ANALISIS KAJIAN MENGENAI POSBAKUM MENERUT PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN SEMA NO.10 TAHUN 2010 DAN IMPLEMENTASINYA SERTA EKSISTENSINYA DI PENGADILAN
AGAMA KOTA CIREBON
Dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan bahwa Allah SWT
memerintahkan untuk saling tolong menolong antara manusia, dalam semua bidang
kehidupan tetapi saling tolong menolong itu dibatasi hanya dalam
perkara-perkara kebajikan dan sangat dilarang apabila tolong menolong tersebut
dilakukan untuk mengerjakan kemunkaran dan maksiat kepada Allah SWT, hal ini
tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-maidah ayat 2 yang berbunyi:
Artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.(Q.S.
Almaidah 5 : 2)
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a dijelaskan
pula Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang menyelesaikan kesulitan
seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan
memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang
yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat
dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di
dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hambanya selama hambanyamenolong saudaranya.
(H.R. Muslim)
Dari Ayat dan Hadits diatas telah dijelaskan Bahwa tolong menolong
itu sangat dianjurkan oleh Agama baik pertolongan itu dalam hal-hal yang
bersifat keduniaan maupun dalam hal-hal yang bersifat keukhrawian, hal inilah
yang mempengaruhi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu
secara ekonomis maupun secara keilmuan. Gugatan ataupun Permohonan berperkara
di Pengadilan bisa diajukan secara lisan ataupun tertulis, tetapi dalam
perkembangan hukum dewasa ini, gugatan ataupun permohonan harus diajukan secara
tertulis.
Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan
perkaranya ke Pengadilan Agama sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa
hukum yang terkadang kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi ataupun
non litigasi semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri
atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak oleh
Pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural
hukum.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Jaminan Negara ini
kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang berkaitan
dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.Pengadilan juga mempunyai
Asas Aktif Memberi Bantuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU No.
7 Tahun 1989 Jo. Pasal 5 ayat 2 UU no.14 Tahun 1970 yang berbunyi: “Pengadilan
membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan”.
Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 60B
UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan
Agama menyebutkan bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang
tidak mampu”. Pasal 57 UU No. 48/2009 dan Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur
bahwa “di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan
yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum”. Dalam ayat berikutnya
disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-Cuma pada semua
tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tentang
pedoman pemberian bantuan hukum khususnya dalam pembuatan surat gugatan/permohonan
dan perkara jinayat, perkara prodeo serta sidang keliling diperlukan sebagai
bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dan rujukan dalam menjamin optimalisasi
akses masyarakat miskin dan termarjinalkan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah.
Tetapi disini saya lebih tertarik meneliti Pos Bantuan Hukum yang
tercantum dalam lampiran B (SEMA No.10 Tahun 2010) pada bagian Tiga tentang Pos
Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tercantum dalam pasal 16 – 25. Ringkasnya
poin-poin penting dalam pelaksanaan serta pembentukan POSBAKUM adalah :
- Jenis Jasa yang diberikan adalah berupa Pemberian Informasi, Konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan / permohonan
- Pemberian Jasa di Pos Bantuan Hukum adalah: advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah.
- Pemberi Jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan
- Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat / pemohon maupun tergugat /termohon.
Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun
2010, Pengadilan Agama Kota Cirebon berpandangan bahwa beracara secara cepat, mudah
dan biaya ringan, itulah yang sering didengar dengan istilah constant justitie,
yaitu salah satu asas beracara di lembaga peradilan. Begitu halnya yang harus
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, beberapa usaha seperti apa
yang diprogramkan oleh Badan Peradilan Agama melalui adanya upaya Pos Bantuan
Hukum yang selanjutnya akan disebut dengan (POSBAKUM) melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang pelayanan bantuan hukum.
Tujuan adanya bantuan hukum yang dimaksud, sebagaimana pasal 2
Pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah :
- Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Dari tujuan tersebut bisa dilihat bagaimana upaya dari lembaga
peradilan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, baik
melalui cara beracara secara cuma-cuma (prodeo), pelaksanaan sidang keliling
maupun mendapatkan bantuan hukum seperti advise hukum maupun pembuatan gugatan.
Akan tetapi di pengadilan agama kota Cirebon sampai sekarang belum
terlaksanakannya amanat SEMA NO 10 tahun 2010 tersebut sampai sekarang mengenai
POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum ) entah tau kenapa tetapi sumber nyang kami dapat
dari para pegawai khususnya sekertaris pengadilan agama kota Cirebon bapak Drs.
H ebor S mengenai belum terlaksanakannya pos bantuan hukum problrmnya diantaranya:
- Gedung kantor pengadilan agama kota Cirebon yang tida memadai
- Kurangnya tenaga pegawai di pengadilan Agama Kota cirebon
Maka dengan itu masyarakat sulit sekali untuk membuat surat gugatan,
apalagi sekarang-sekarang ini jasa advokat yang sangat mahala bayarannya yang
itu hal yang awal terpenting untuk persyaratan proses mencari keadilan, apalgi
orang yang beracara prodeo orang-orang pencari keadilan nyang tidak mampu secara
ekonomis, sebagai mana dikatakan oleh deden orang yang beracara di pengadilan
agama kota Cirebon itu.
Maka dengan itu saya berharap kepada ketua pengadilan agama kota
Cirebon pada khususnya untuk
dilaksanakannya amanat SEMA No.10 Tahun 2010 mengenai pos bantuan hukum supaya
masyarakat kota Cirebon khususnya bagi orang yang tidak mampu mudah dan tidak kesulitan untuk mencari keadilan.