ANALISIS KAJIAN MENGENAI POSBAKUM MENERUT PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

ANALISIS KAJIAN MENGENAI POSBAKUM MENERUT PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEMA NO.10 TAHUN 2010 DAN IMPLEMENTASINYA SERTA EKSISTENSINYA DI PENGADILAN AGAMA KOTA CIREBON

Dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk saling tolong menolong antara manusia, dalam semua bidang kehidupan tetapi saling tolong menolong itu dibatasi hanya dalam perkara-perkara kebajikan dan sangat dilarang apabila tolong menolong tersebut dilakukan untuk mengerjakan kemunkaran dan maksiat kepada Allah SWT, hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-maidah ayat 2 yang berbunyi:
Artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.(Q.S. Almaidah 5 : 2)
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a dijelaskan pula Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hambanya selama hambanyamenolong saudaranya. (H.R. Muslim)
Dari Ayat dan Hadits diatas telah dijelaskan Bahwa tolong menolong itu sangat dianjurkan oleh Agama baik pertolongan itu dalam hal-hal yang bersifat keduniaan maupun dalam hal-hal yang bersifat keukhrawian, hal inilah yang mempengaruhi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis maupun secara keilmuan. Gugatan ataupun Permohonan berperkara di Pengadilan bisa diajukan secara lisan ataupun tertulis, tetapi dalam perkembangan hukum dewasa ini, gugatan ataupun permohonan harus diajukan secara tertulis.
Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang terkadang kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi ataupun non litigasi semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Jaminan Negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.Pengadilan juga mempunyai Asas Aktif Memberi Bantuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Jo. Pasal 5 ayat 2 UU no.14 Tahun 1970 yang berbunyi: “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 60B UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu”. Pasal 57 UU No. 48/2009 dan Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur bahwa “di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum”. Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-Cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh  kekuatan hukum tetap.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pemberian bantuan hukum khususnya dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan perkara jinayat, perkara prodeo serta sidang keliling diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dan rujukan dalam menjamin optimalisasi akses masyarakat miskin dan termarjinalkan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Tetapi disini saya lebih tertarik meneliti Pos Bantuan Hukum yang tercantum dalam lampiran B (SEMA No.10 Tahun 2010) pada bagian Tiga tentang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tercantum dalam pasal 16 – 25. Ringkasnya poin-poin penting dalam pelaksanaan serta pembentukan POSBAKUM adalah :

  1. Jenis Jasa yang diberikan adalah berupa Pemberian Informasi, Konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan / permohonan
  2. Pemberian Jasa di Pos Bantuan Hukum adalah: advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah.
  3. Pemberi Jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan
  4. Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat / pemohon maupun tergugat /termohon.
Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010, Pengadilan Agama Kota Cirebon berpandangan bahwa beracara secara cepat, mudah dan biaya ringan, itulah yang sering didengar dengan istilah constant justitie, yaitu salah satu asas beracara di lembaga peradilan. Begitu halnya yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, beberapa usaha seperti apa yang diprogramkan oleh Badan Peradilan Agama melalui adanya upaya Pos Bantuan Hukum yang selanjutnya akan disebut dengan (POSBAKUM) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang pelayanan bantuan hukum.
Tujuan adanya bantuan hukum yang dimaksud, sebagaimana pasal 2 Pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan;
  3.  Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan
  4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Dari tujuan tersebut bisa dilihat bagaimana upaya dari lembaga peradilan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, baik melalui cara beracara secara cuma-cuma (prodeo), pelaksanaan sidang keliling maupun mendapatkan bantuan hukum seperti advise hukum maupun pembuatan gugatan.
Akan tetapi di pengadilan agama kota Cirebon sampai sekarang belum terlaksanakannya amanat SEMA NO 10 tahun 2010 tersebut sampai sekarang mengenai POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum ) entah tau kenapa tetapi sumber nyang kami dapat dari para pegawai khususnya sekertaris pengadilan agama kota Cirebon bapak Drs. H ebor S mengenai belum terlaksanakannya pos bantuan hukum problrmnya diantaranya:

  1. Gedung kantor pengadilan agama kota Cirebon yang tida memadai
  2. Kurangnya tenaga pegawai di pengadilan Agama Kota cirebon
Maka dengan itu masyarakat sulit sekali untuk membuat surat gugatan, apalagi sekarang-sekarang ini jasa advokat yang sangat mahala bayarannya yang itu hal yang awal terpenting untuk persyaratan proses mencari keadilan, apalgi orang yang beracara prodeo orang-orang pencari keadilan nyang tidak mampu secara ekonomis, sebagai mana dikatakan oleh deden orang yang beracara di pengadilan agama kota Cirebon itu.

Maka dengan itu saya berharap kepada ketua pengadilan agama kota Cirebon  pada khususnya untuk dilaksanakannya amanat SEMA No.10 Tahun 2010 mengenai pos bantuan hukum supaya masyarakat kota Cirebon khususnya bagi orang yang tidak mampu mudah dan  tidak kesulitan untuk mencari keadilan. 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter