Kalaah dalam Ilmu Mawaris


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kalaah
Etimologi dan Terminologi
Kata Kalalah adalah bentuk masdar dari kalla yang berarti letih, atau lemah. Kata Kalalah ini pada awalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melengkapinya, yang tidak berujung ke atas dan ke bawah, seseorang dapat disebut kalalah manakala ia tidak mempunyai keturunan dan leluhur karabat garis sisi, disebut kalalah dari seseorang karena berada disekelilingnya, bukan di atas atau di bawah. Istilah kalalah ini penggunaanya bisa untuk pewaris atau pun ahli waris.[1]
Jadi yang dimaksud kalalah adalah ketidakhadiran anak laki-laki atau perempuan dan ayah, tetapi mempunyai saudara yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun Kalalah telah menjadikan suatu persoalan yang telah banyak meyita perhatian semenjak dari masa sahabat. Jumhur ulama mengartikannya dengan menunjuk orang yang tidak mempunyai anak laki-laki dan ayah. Kemudian At-Thabathabai meluaskan arti kalalah dengan orang yang tidak mempunyai keturunan dan orang tua, ketiadaan keturunan diambil dari pemahaman Al-Quran surat Anisa ayat 176 yang diperluas dengan qiyas melalui illat “hubungan langsung”, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran surat Anisa ayat 12, Maka ibu atau anak perempuan dapat menghijab secara mutlak semua garis sisi.[2] Perbedaan cara pandang tersebut, berakar pada pemahaman kata-kata kunci yang terdapat dalam Al-Quran surat Anisa ayat ayat 12 dan ayat 176 yang apabila ditinjau dari sisi Ushul, maka kata kalalah termasuk kedalam kategori mujmal.[3]
B.     Landasan Hukum Kalaah
Ayat-Ayat Kalaah
Masalah kewarisan kalalah secara umum telah terurai dalam Al-Quran
Ø  surat An-Nisa ayat12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[4]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ø  Al-Quran Surat Anisa ayat 176
7tRqøÿtGó¡o„ È@è% ª!$# öNà6‹ÏFøÿム’Îû Ïs#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèO̍tƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh‘ [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üu‹s[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(QS Anisa 176)
Ayat ini mash merupakan lanjutan dari rincian ketentuan tentang bagian masing-masing ahli waris. Jika diamati susunan ahli waris yang disebut satu demi satu oleh ayat 11 dan ayat 12 ini , maka sungguh terlihat betapa serasinya.[5]
Ahli waris yakni menerima warisan, pastilah mereka yang mempuyai hubungan dengan pewaris, yakni yang wafat meninggalkan harta. Hubungan itu terkadang dengan perantaraan , atau yang disebut ayat ini dengan kalaah , yakni mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, atau tanpa perantaraan[6]. untuk lebih jelasnya dalam pembagian bisa dilihat di ayat surat An-Nisa 11 dan utamanya ayat 12 yang meyatakan, dan bagi kamu wahai para suami seperdua dari harta yang ditnggalkan oleh istri-istri kamu. jika mereka, yakni istri kamu yang meninggal itu masing-masing tidak mempuyai anak dari kamu atau dari selain kamu; tetapi jika istri-istri kamu itu tidak mempuyai anak yang berhak mendapat waris, baik lelaki maupun perempuan, maka kamu mendapat seperempat bagian dari harta warisan yang mereka tinggalkan masing-masing sesudah dipenuhi wasiat yang mereka, yakni para istri buat atu dan sesudah dibayar hutang mereka.
Selanjutnya, jika seseorang lelaki mati dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak , atau demikian juga jika ada perempuan tetapi ia, yakni leleki atu perempuan itu mempuyai seseorang saudara laki-laki atau seorang sodara perempuan dari ibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam bagian dari harta warisan, tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seseorang , maka dia bersekutu dalam dalam yang sepertiga itu, dibagi dengan rata sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olenngnya atau sesudah (dibayar) hutangnya dengan tidak mudharat kepada siapapun, termasuk ahli waris akibat wasiat yang diwasiatkannya. Itulah ketentuan-ketentuan yang merupakan wasiat agung , yakni ketetapan yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati yang bersumber dari Allah.
Ibn  Katsir  mengartikan  ayat (12)  adalah  mengatur  hak kewarisan  kalalah  bagi  saudara  seibu  karena  dalam  ayat  ini  ada. tambahan min al-um  (seibu)  sesudah kata  al-akhi  yang kemudian  dinasakh  bacaannya.[7]  Walaupun  bacaan  tersebut  termasuk  dalam qira’at  syazzah.  Begitu  pula  pemahaman  ini  dilihat  dari  adanya kesamaan furud antara saudara yaitu 1/6 dan 1/3 dengan bagian yang diterima oleh ibu dan tidak ada titik kesamaan dengan yang lainnya. Yang hanya bertalian dengan ibu adalah saudara seibu. Sedangkan saudara  seayah  tidak  ada  pertaliannya  sama  sekali  dengan  ibu. Sedangkan ayat  176 membicarakan hak kewarisan kalalah saudara kandung atau seayah. Dengan demikian, pemahaman kata akhun dan ukhtun pada ayat 12 adalah yang seibu. Maka kata ukhun dan ukhtun ayat 176 adalah saudara kandung dan seayah.
At-Thabari memaparkan beberapa riwayat yang menjadi sebab langsung turunnya ayat 12, yaitu pengaduan istri Sa‟ad kepada Nabi SAW, karena saudara Sa’ad mengambil seluruh harta peninggalan dan tidak menyisakan barang sedikit pun untuk anak-anak perempuan Sa‟ad, Peristiwa ini terjadi setelah perang Uhud. Riwayat lain menyatakan bahwa ayat 12 ini turun berkenaan dengan pembatalan sistem kewarisan Arab jahiliyah yang memberikan warisan hanya kepada anak laki-laki dewasa yang telah sanggup untuk berperang.[8]
At-Thabari juga mengutip pendapat khalifah Abu Bakar r.a bahwa surat an-Nisa‟ayat 12 turun untuk mengatur hak kewarisan suami (istri) dan saudara seibu, sedang ayat 176 mengatur sisi kewarisan dari saudara kandung seayah.[9] Beralih pada Al-Quran surat An-Nisa ayat 176, at-Thabari menyatakan bahwa ayat ini 176 termasuk kedalam kelompok ayat yang terakhir diwahyukan.[10] Dalam tafsir Ahkam al-Quran nya bahwa ayat 176 ini turun sesudah terjadinya Fathul Makkah 8 H.[11]
B.Analisis Hadis
Artinya:“Istri   Sa‟ad   Ibn   ar-Rabi”   beserta   dua   orang   anak  perempuannya datang kerasulullah SAW. Ia bertanya:  “Ya  Rasulullah  SAW  ini  dua  orang  anak  perempuan  Sa‟ad. Ayahnya telah gugur dalam perang Uhud. Pamannya telah mengambil  semua  harta  tanpa  menyisakan  sedikitpun keduanya  tidak  akan  menikah (dilamar)  sekiranya  tidak mempunyai harta. Rasulullah SAW menjawab: “Allah akan memberikan keputusan lalu turun ayat kewarisan Rasulullah SAW  memanggil  kedua  paman kedua  anak  tersebut  dan bersabda “berikan jkepada dua orang anak Sa‟ad dua pertiga (dari   harta   peninggalan   Sa‟ad).   Untuk   itu   mereka seperdelapan dan sisanya ambil untukmu.

Dalam  beberapa  riwayat  hadits  ini  diriwayatkan oleh  Abu Dawud, at-Turmuzi, dan Ibn Majah. At-Turmuzi menilai hadits ini dengan  “Hasan Sahih”.[12] Melihat rangkaian sanad yang dinukilkan (lihat  lampiran 1), ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Abu Dawud  walaupun  menampilkan  dua  jalur  sanad,  tetapi  keduanya masih mengandung unsur kecacatan, seperti pada sanad pertama ada seorang  perawi hadits yang tidak disebutkan  namanya, tetapi diidentikkan dengan sebutkan ahl al-Ilm (orang alim). Pada sanad kedua juga demikian, artinya ada pertukaran nama, tokoh yang mati shahid (Sa‟ad Ibn ar-Rabi) bertukar menjadi Tsabit Ibn Dais (nama sahabat  yang  meninggal  pada  masa  khalifah  Abu  Bakar  r.a). Pertukaran  nama  tersebut  disebabkan oleh kekeliruan  Bisyr  al-

Mufadat.[13] Dari  rangkaian  sanad  hadits  di  atas,  kelihatannya semua tertumpu pada satu nama yaitu Abdullah Ibn Muhammad Ibn Aqil, yang oleh Ibn Katsir  dianggap Majhul (tidak  diketahui  kualitas pribadinya).[14] Penilaian yang baik terhadap hadits di atas diberikan oleh al-Jalil itupun hanya sebatas pada ungkapan (Jaiz al-Hadits).[15]

Menurut  at-Turmuzi, Abdullah  Ibn  Muhammad  Ibn  Aqil  adalah orangnya  jujur  tetapi  para  ulama mempersolakan  hafalannya.Bahkan Ibn Sa‟ad memberikan penilaian hadits tersebut sebagai hadits munkar (tidak bisa digunakan). Melihat  penilaian  penilaian  di  atas,  agaknya  layak  untuk dikatakan bahwa sanad hadits tersebut adalah lemah artinya kualitas hasan  sahih  yang diberikan  oleh  at-Turmuzi  terlalu  tinggi  untuk dikenakan  pada  sanad  hadits  tersebut. Namun demikian,  hadits tersebut sangat dikenal sebagai dalil bahwa ayat 12 mengatur tentang hak saudara laki-laki sebagai ashobah , ketika bersama dengan anak

Conto Pembagian Warisan Kalaah
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:
  1. Istri mayit.
  2. Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)
  3. Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)
Cara pembagian warisan :
1.      Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Quran  surat An-Nisa: 12.
2.      Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.
Contoh perhitungan :
Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.
1.      Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
2.      Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah
3.      Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt (1 sodara laki-laki)
4.      Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.

B.     Hubungan Memerdekakan Budah (Wala)
Yang dimaksud dengan hubungan wala adalah seseorang menjadi ahli waris karena ia telah memerdekakan budaknya, jadi apabila seseorang telah memerdekakan oleh tuannya , maka ketika ia wafat , ahli warisnya bekas tuannya itu.[16]
Perbedaan yang menonjol antara hubungan nasab dengan hubungan wala adalah terletak pada ahli waris. Pada hubungn nasab, ahli waris adalah dari dalam lingkungn keluarga dekat sedangkan hubungn wala, ahli waris adalah dari luar yakni bekas tuannya.
Secara etimologi walla berarti persahabatan, atu nikmat kemerdekaan atau pertolongan untuk memperkuat kekerabatan.[17] Untuk memperkuat kekerabatan maka seseorang harus merdeka dalam segala hal termasuk dalam hal kewarisan, karena itu secara terminologi  wala adalah suatu kekerabatan disebabkan oleh adanya memerdekakan budak yang dilakukan oleh tuannya.
Berangkat dari batasan ini, maka unsur-unsur terjadinya wala adalah masih hidupnya bekas tuan, telah wafat budak setelah dimerdekakan dan ada harta yang ditinggalkan oleh bekas budak itu. Jadi bekas tuan adalah ahli waris dari bekas budaknya dan dapat berkedudukan sebagai ashabah apabila ia tidak mempuyai keturunan.[18]
Dasar yang dipegang sehinga hubungan wala dapat menjadi ukuran terjadinya kewarisan adalah surah An-Nisa ayat 33.
9e@à6Ï9ur $oYù=yèy_ u’Í<ºuqtB $£JÏB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur 4 tûïÏ%©!$#ur ôNy‰s)tã öNà6ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqè?$t«sù öNåkz:ÅÁtR 4 ¨bÎ) ©!$# tb%Ÿ2 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« #´‰‹Îgx©
Artinya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya[19]. dan (jika ada) orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Kata mawali dalam ayat di atas adlah jamak dari kata wala yang mengandung makna kekuasaan, seperti kekuasaan tuan pada hambanya.[20] Demikian pula dalam hadis Nabi dikatakan.

Artinya :Hak wala itu bagi orang yang memerdekakan
Kata innamadalam hadis di atas tadi merupakan alat pembatasan sehingga hadis tersebut dipahami bahwa tidak ada wala kecuali untuk orang yang membebaskan saja.[21] Karena itu Al-Quran mengisaratkan bahwa perbudakan itu harus dihapuskan dalam arti setatus seseorang harus mempuyai kesamaan dalm hak dan kewajiban, dengan argumen ini maka terlihat bahwa bahwa tuan memerdekakan budaknya maka tuannya dapat menjadi ahli waris dari budaknya tersebut.
Konsekkuensinya apabila hal terjadi hal yang demikian adalah bahwa budak mempuyai kekuasaan pada hartanya, demikian pula hubungan nasab dan kekerabatan lebih manusiawi karena eksploitasi tidak terjadi lagi.
Jadi dapat ditegaskan bahwa hubungan wala menjadi salasatu sebab terjadinya kewarisan karena Al-Quran menganut prinsip persaudaraan, persaudaraan dibutuhkan dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam hal kewarisan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Ahjab ,33:6, yang meyatakan bahwa saling mewarisi antara sesama umat islam adalah perbuatan terpuji
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kalalah adalah ketidakhadiran anak  (laki-laki atau perempuan) dan ayah,  tetapi  mempunyai saudara  yang  secara otomatis  saudara berkedudukan  sebagai  ahli  waris  dengan  ketentuan  yang  telah ditetapkan.  Artinya  ketidak  mungkin  saudara  untuk  mendapatkan bagian  warisan  apabila  pewaris  meninggalkan  anak  laki-laki  atau perempuan dan ayah. Dan landasan hukum kalaah bersumber pada Al-Quran surah Anisa ayat 12 dan 176 sementara sumber yang kedua Hadis atu sunah yang diriwayatkan oleh Imam At-TurmuziLandasan Hukum Kalaaah tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan 176
Yang dimaksud dengan hubungan wala adalah seseorang menjadi ahli waris karena ia telah memerdekakan budaknya, jadi apabila seseorang telah memerdekakan oleh tuannya , maka ketika ia wafat , ahli warisnya bekas tuannya itu












DAFTAR PUSTAKA

*      Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran, Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 1995.
*      Muahammad Ali As-Sahbuni, Hukum Waris Dalam Syariat Islam, Bandung: CV Diponogoro, 1995.
*      Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih II, Jakarta : Logos, 1999.
*      al-Ala-ah Ibn Munzir, Lisan al-‘Arabi, jilid XV, (Beirut: t.th)
*      Abi Ja‟far Muhammad Ibn Jarir at-Thabari . Mesir: Mushthafa al-Babi, 1968.
*      Kiya al-Harrasi, Ahkam al-Quran, jilid I, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1983.






[1] Lebih lanjut lihat al-Ala-ah Ibn Munzir, Lisan al-‘Arabi, jilid XV, (Beirut: t.th) Landasan Hukum Kalaah, Selanjutnya disebut al-Ala-ah Ibn Munzir, Lisan al-‘Arabi.
[2] Abi Ja‟far Muhammad Ibn Jarir At-Thabathaba‟i, tafsir at-Thabari’, juz 4, Mesir: Mushthafa al-Babi, 1968, h. 212-213.
[3] Suatu lafaz dikatakan Mujmal, manakala lafaz tersebut maknanya mengandung hbeberapa keadaan dan beberapa hukum yang terkandung didalamnya. Keterangan selanjutnya lihat Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih II, (Jakarta : Logos, 1999)
[4]Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[5] M Quraisy Sihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta, Lentera Hati, 2002).juz 2,Hlm.343. Selanjutnya disebut: M Quraisy Sihab, Tafsir Al-Misbah
[6] M Quraisy Sihab, Tafsir Al-Misbah, juz 2,Hlm.345.
[7] Pemahaman serupa ditunjukan oleh Abu Bakar ketiak memahami ayat 12 untuk kalalah dari saudara seibu, sedang ayat  176 dari sisi saudara kandung atau seayah. Dengan kata lain ada semacam pembatasan arti kalalah hanya pada orang meninggal yang tidak mempunyai anak (keturunan) laki-laki atau ayah. Lihat Ibn Katsir, op.cit., h. 560 Argumen penetapan ayat 12 untuk saudara seibu dengan adanya tambahan kata min al-um dibantah oleh Rasyid Ridha yang walaupun kesimpulannya sama, tetapi menurutnya, kata tambahan tersebut tidak ada, arti dari kata-kata tersebut bukan dari al-quran. Lihat Rasyid Ridha, Tafsir al-Quran al-Hakim , (Tafsir alManar), jilid 2, (Cairo : Maktabah al-Qahirat,t.t), h. 422-423

[8] Abi Ja‟far Muhammad Ibn Jarir At-Thabari‟ . (Mesir: Mushthafa al-Babi, 1968), h. 275-277.
[9] Ibid, juz 4, h. 284 dan juz 6, h. 43.
[10] [10] Abi Ja‟far Muhammad Ibn Jarir At-Thabari ‟, Op.cit., Juz 6, h. 42.
[11] Al-Kiya al-Harrasi, Ahkam al-Quran, jilid I, (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1983), h. 337.
[12] Hadits disebut Hasan apabila dalam segi sanadnya terdapat perawi yang secara  kualitas hafalannya kurang kuat. Hadits tersebut bisa menjadi  Hasan sahih manakala ada sanad lain yang perawinya kulaitas hafalannya baik (kuat). Lihat Shubi  Salih,  ul um  al-Hadist  wa  Musthalahuh, (Beirut : dar  al-Ilm  Li  al- Malayin, t.t ), h. 158.

[13] Al-Yassa‟ Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian PerbandinganTerhadap Penalaran Hazairin Dan Penalaran Fikir Mazhab, (Jakarta : INIS ,1998), h. 118.
[14] Ibn Katsir, tafsir al-Quran al-Azhim Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), h. 565.
[15] Al-Asqalani, Tahzib at-Tahzib, jilid  6, (Heiqarabad  : Fa‟irat al-Ma‟arif an-Nizamiyah, t.t), h. 13.
[16] Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran,PT Raja Grapindo Persada: Jakarta, 1995, hlm 68.Selanjutnya disebut Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran.Selanjutya disebu: Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran
[17] Husain Muhammad Makhluf, op. Cit.,hlm. 35. Selanjutnya disebut Husain Muhammad Makhluf.
[18] Ibnu Rusyid, op, cit., hlm. 340.
[19] lihat orang-orang yang termasuk ahli waris dalam surat An Nisaa' ayat 11 dan 12.
[20] Al- Tabatabai, op, cit., hlm.342.
[21] Ibnu Rusyid, op, cit., hlm. 362.Selanjutnya disebut Ibnu Rusyid.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter