BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kalaah
Etimologi dan Terminologi
Kata
Kalalah adalah bentuk masdar dari kalla yang berarti letih, atau lemah.
Kata Kalalah ini pada awalnya
digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melengkapinya, yang tidak berujung
ke atas dan ke bawah, seseorang dapat disebut kalalah manakala ia tidak mempunyai keturunan dan leluhur karabat
garis sisi, disebut kalalah dari
seseorang karena berada disekelilingnya, bukan di atas atau di bawah. Istilah kalalah ini penggunaanya bisa untuk
pewaris atau pun ahli waris.[1]
Jadi
yang dimaksud kalalah adalah
ketidakhadiran anak laki-laki atau perempuan dan ayah, tetapi mempunyai saudara
yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Namun Kalalah telah menjadikan suatu
persoalan yang telah banyak meyita perhatian semenjak dari masa sahabat. Jumhur
ulama mengartikannya dengan menunjuk orang yang tidak mempunyai anak laki-laki
dan ayah. Kemudian At-Thabathabai meluaskan arti kalalah dengan orang yang tidak mempunyai keturunan dan orang tua,
ketiadaan keturunan diambil dari pemahaman Al-Quran surat Anisa ayat 176 yang
diperluas dengan qiyas melalui illat “hubungan langsung”, sebagaimana
dinyatakan dalam Al-Quran surat Anisa ayat 12, Maka ibu atau anak perempuan
dapat menghijab secara mutlak semua garis sisi.[2] Perbedaan
cara pandang tersebut, berakar pada pemahaman kata-kata kunci yang terdapat
dalam Al-Quran surat Anisa ayat ayat 12 dan ayat 176 yang apabila ditinjau dari
sisi Ushul, maka kata kalalah termasuk kedalam kategori mujmal.[3]
Ayat-Ayat Kalaah
Masalah
kewarisan kalalah secara umum telah terurai dalam Al-Quran
Ø surat An-Nisa ayat12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris)[4].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ø Al-Quran Surat Anisa ayat 176
7tRqøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿã Îû Ïs#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèOÌt bÎ) öN©9 `ä3t $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur Ìx.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3 ßûÎiüt6ã ª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OÎ=tæ
Artinya:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) Katakanlah: "Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia
tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.(QS Anisa 176)
Ayat
ini mash merupakan lanjutan dari rincian ketentuan tentang bagian masing-masing
ahli waris. Jika diamati susunan ahli waris yang disebut satu demi satu oleh
ayat 11 dan ayat 12 ini , maka sungguh terlihat betapa serasinya.[5]
Ahli
waris yakni menerima warisan, pastilah mereka yang mempuyai hubungan dengan
pewaris, yakni yang wafat meninggalkan harta. Hubungan itu terkadang dengan
perantaraan , atau yang disebut ayat ini dengan kalaah , yakni mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, atau tanpa perantaraan[6]. untuk
lebih jelasnya dalam pembagian bisa dilihat di ayat surat An-Nisa 11 dan utamanya
ayat 12 yang meyatakan, dan bagi kamu wahai para suami seperdua dari harta yang
ditnggalkan oleh istri-istri kamu. jika mereka, yakni istri kamu yang meninggal
itu masing-masing tidak mempuyai anak dari kamu atau dari selain kamu; tetapi
jika istri-istri kamu itu tidak mempuyai anak yang berhak mendapat waris, baik
lelaki maupun perempuan, maka kamu mendapat seperempat bagian dari harta
warisan yang mereka tinggalkan masing-masing sesudah dipenuhi wasiat yang
mereka, yakni para istri buat atu dan sesudah dibayar hutang mereka.
Selanjutnya,
jika seseorang lelaki mati dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak , atau demikian juga jika ada perempuan tetapi ia, yakni
leleki atu perempuan itu mempuyai seseorang saudara laki-laki atau seorang
sodara perempuan dari ibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam bagian dari harta warisan, tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seseorang , maka dia bersekutu dalam dalam yang sepertiga itu,
dibagi dengan rata sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olenngnya atau sesudah
(dibayar) hutangnya dengan tidak mudharat kepada siapapun, termasuk ahli waris
akibat wasiat yang diwasiatkannya. Itulah ketentuan-ketentuan yang merupakan
wasiat agung , yakni ketetapan yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati yang
bersumber dari Allah.
Ibn Katsir
mengartikan ayat (12) adalah
mengatur hak kewarisan
kalalah bagi saudara
seibu karena dalam
ayat ini ada. tambahan
min al-um (seibu) sesudah kata
al-akhi yang kemudian dinasakh bacaannya.[7] Walaupun
bacaan tersebut termasuk
dalam qira’at syazzah.
Begitu pula pemahaman
ini dilihat dari
adanya kesamaan furud antara saudara yaitu 1/6 dan 1/3 dengan bagian
yang diterima oleh ibu dan tidak ada
titik kesamaan dengan yang lainnya. Yang
hanya bertalian dengan ibu adalah saudara seibu. Sedangkan saudara
seayah tidak ada
pertaliannya sama sekali
dengan ibu. Sedangkan
ayat 176 membicarakan hak kewarisan
kalalah saudara kandung atau seayah. Dengan
demikian, pemahaman kata akhun dan ukhtun pada ayat 12 adalah yang seibu. Maka
kata ukhun dan ukhtun ayat 176
adalah saudara kandung dan seayah.
At-Thabari
memaparkan beberapa riwayat yang menjadi sebab langsung turunnya ayat 12, yaitu
pengaduan istri Sa‟ad kepada Nabi SAW, karena saudara Sa’ad mengambil seluruh
harta peninggalan dan tidak menyisakan barang sedikit pun untuk anak-anak
perempuan Sa‟ad, Peristiwa ini terjadi setelah perang Uhud. Riwayat lain
menyatakan bahwa ayat 12 ini turun berkenaan dengan pembatalan sistem kewarisan
Arab jahiliyah yang memberikan warisan hanya kepada anak laki-laki dewasa yang
telah sanggup untuk berperang.[8]
At-Thabari
juga mengutip pendapat khalifah Abu Bakar r.a bahwa surat an-Nisa‟ayat 12 turun
untuk mengatur hak kewarisan suami (istri) dan saudara seibu, sedang ayat 176
mengatur sisi kewarisan dari saudara kandung seayah.[9] Beralih
pada Al-Quran surat An-Nisa ayat 176, at-Thabari menyatakan bahwa ayat ini 176
termasuk kedalam kelompok ayat yang terakhir diwahyukan.[10] Dalam
tafsir Ahkam al-Quran nya bahwa ayat 176 ini turun sesudah terjadinya Fathul
Makkah 8 H.[11]
B.Analisis Hadis
Artinya:“Istri
Sa‟ad
Ibn ar-Rabi” beserta
dua orang anak
perempuannya datang kerasulullah SAW. Ia bertanya: “Ya
Rasulullah SAW ini
dua orang anak
perempuan Sa‟ad. Ayahnya telah
gugur dalam perang Uhud. Pamannya telah mengambil semua
harta tanpa menyisakan
sedikitpun keduanya tidak akan
menikah (dilamar) sekiranya tidak mempunyai harta. Rasulullah SAW
menjawab: “Allah akan memberikan keputusan lalu turun ayat kewarisan Rasulullah
SAW memanggil kedua
paman kedua anak tersebut
dan bersabda “berikan jkepada dua orang anak Sa‟ad dua pertiga
(dari harta peninggalan
Sa‟ad). Untuk itu
mereka seperdelapan dan sisanya ambil untukmu.
Dalam
beberapa riwayat hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Turmuzi, dan Ibn Majah. At-Turmuzi menilai
hadits ini dengan “Hasan
Sahih”.[12]
Melihat rangkaian sanad yang dinukilkan (lihat lampiran 1), ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Abu Dawud
walaupun menampilkan dua
jalur sanad, tetapi
keduanya masih mengandung unsur kecacatan, seperti pada sanad pertama
ada seorang perawi hadits yang tidak disebutkan namanya, tetapi diidentikkan dengan sebutkan ahl al-Ilm (orang
alim). Pada sanad kedua juga
demikian, artinya ada pertukaran nama, tokoh yang mati shahid (Sa‟ad Ibn
ar-Rabi) bertukar menjadi Tsabit Ibn Dais (nama sahabat yang meninggal
pada masa khalifah
Abu Bakar r.a). Pertukaran nama tersebut
disebabkan oleh kekeliruan Bisyr al-
Mufadat.[13]
Dari rangkaian sanad
hadits di atas,
kelihatannya semua tertumpu pada satu
nama yaitu Abdullah Ibn Muhammad Ibn Aqil, yang oleh Ibn Katsir dianggap
Majhul (tidak diketahui
kualitas pribadinya).[14]
Penilaian yang baik terhadap hadits di atas diberikan oleh al-Jalil
itupun hanya sebatas pada ungkapan (Jaiz al-Hadits).[15]
Menurut
at-Turmuzi, Abdullah Ibn Muhammad
Ibn Aqil adalah orangnya jujur tetapi
para ulama mempersolakan hafalannya.Bahkan Ibn Sa‟ad memberikan penilaian hadits
tersebut sebagai hadits munkar (tidak bisa digunakan). Melihat
penilaian penilaian di
atas, agaknya layak
untuk dikatakan bahwa sanad hadits tersebut adalah lemah artinya
kualitas hasan sahih yang diberikan
oleh at-Turmuzi terlalu
tinggi untuk dikenakan pada sanad
hadits tersebut. Namun demikian, hadits tersebut
sangat dikenal sebagai dalil bahwa ayat 12 mengatur tentang hak saudara
laki-laki sebagai ashobah , ketika bersama dengan anak
Conto Pembagian Warisan
Kalaah
Almarhun
meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan
se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak
(ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Dari kasus
di atas, Ahli waris terdiri dari:
- Istri mayit.
- Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)
- Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena
terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)
Cara pembagian warisan :
1.
Istri
mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman
Allah dalam Al-Quran surat An-Nisa: 12.
2.
Sisa harta
warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki
dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.
Contoh perhitungan :
Kita misalkan harta yang ditingalkan
adalah 100 juta.
1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar
bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi
5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya
angka ini dianggap sebagai satu jatah
3. Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah
= 2 x 15 jt = 30 jt (1 sodara laki-laki)
4. Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.
B.
Hubungan Memerdekakan Budah (Wala)
Yang
dimaksud dengan hubungan wala adalah
seseorang menjadi ahli waris karena ia telah memerdekakan budaknya, jadi
apabila seseorang telah memerdekakan oleh tuannya , maka ketika ia wafat , ahli
warisnya bekas tuannya itu.[16]
Perbedaan
yang menonjol antara hubungan nasab dengan hubungan wala adalah terletak pada ahli waris. Pada hubungn nasab, ahli
waris adalah dari dalam lingkungn keluarga dekat sedangkan hubungn wala, ahli waris adalah dari luar yakni
bekas tuannya.
Secara
etimologi walla berarti persahabatan,
atu nikmat kemerdekaan atau pertolongan untuk memperkuat kekerabatan.[17]
Untuk memperkuat kekerabatan maka seseorang harus merdeka dalam segala hal
termasuk dalam hal kewarisan, karena itu secara terminologi wala
adalah suatu kekerabatan disebabkan oleh adanya memerdekakan budak yang
dilakukan oleh tuannya.
Berangkat
dari batasan ini, maka unsur-unsur terjadinya wala adalah masih hidupnya bekas tuan, telah wafat budak setelah
dimerdekakan dan ada harta yang ditinggalkan oleh bekas budak itu. Jadi bekas
tuan adalah ahli waris dari bekas budaknya dan dapat berkedudukan sebagai
ashabah apabila ia tidak mempuyai keturunan.[18]
Dasar
yang dipegang sehinga hubungan wala dapat menjadi ukuran terjadinya kewarisan
adalah surah An-Nisa ayat 33.
9e@à6Ï9ur $oYù=yèy_ uÍ<ºuqtB $£JÏB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur 4 tûïÏ%©!$#ur ôNys)tã öNà6ãZ»yJ÷r& öNèdqè?$t«sù öNåkz:ÅÁtR 4 ¨bÎ) ©!$# tb%2 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« #´Îgx©
Artinya:
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan
karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya[19].
dan (jika ada) orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka
berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu.
Kata
mawali dalam ayat di atas adlah jamak dari kata wala yang mengandung makna
kekuasaan, seperti kekuasaan tuan pada hambanya.[20]
Demikian pula dalam hadis Nabi dikatakan.
Artinya :Hak wala itu
bagi orang yang memerdekakan
Kata
innamadalam hadis di atas tadi
merupakan alat pembatasan sehingga hadis tersebut dipahami bahwa tidak ada wala kecuali untuk orang yang
membebaskan saja.[21]
Karena itu Al-Quran mengisaratkan bahwa perbudakan itu harus dihapuskan dalam
arti setatus seseorang harus mempuyai kesamaan dalm hak dan kewajiban, dengan
argumen ini maka terlihat bahwa bahwa tuan memerdekakan budaknya maka tuannya
dapat menjadi ahli waris dari budaknya tersebut.
Jadi
dapat ditegaskan bahwa hubungan wala
menjadi salasatu sebab terjadinya kewarisan karena Al-Quran menganut prinsip
persaudaraan, persaudaraan dibutuhkan dalam semua bidang kehidupan termasuk
dalam hal kewarisan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Ahjab ,33:6, yang
meyatakan bahwa saling mewarisi antara sesama umat islam adalah perbuatan
terpuji
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kalalah
adalah ketidakhadiran anak (laki-laki
atau perempuan) dan ayah, tetapi
mempunyai saudara yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai
ahli waris dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya ketidak
mungkin saudara untuk
mendapatkan bagian warisan apabila
pewaris meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan ayah. Dan landasan hukum
kalaah bersumber pada Al-Quran surah Anisa ayat 12 dan 176 sementara sumber
yang kedua Hadis atu sunah yang diriwayatkan oleh Imam At-TurmuziLandasan Hukum Kalaaah tercantum dalam
Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan 176
Yang
dimaksud dengan hubungan wala adalah
seseorang menjadi ahli waris karena ia telah memerdekakan budaknya, jadi
apabila seseorang telah memerdekakan oleh tuannya , maka ketika ia wafat , ahli
warisnya bekas tuannya itu
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Lebih lanjut lihat al-Ala-ah
Ibn Munzir, Lisan al-‘Arabi, jilid
XV, (Beirut: t.th) Landasan Hukum Kalaah, Selanjutnya disebut al-Ala-ah Ibn
Munzir, Lisan al-‘Arabi.
[2] Abi
Ja‟far Muhammad Ibn Jarir At-Thabathaba‟i, tafsir at-Thabari’, juz 4, Mesir: Mushthafa al-Babi, 1968, h.
212-213.
[3] Suatu lafaz dikatakan
Mujmal, manakala lafaz tersebut maknanya mengandung hbeberapa keadaan dan
beberapa hukum yang terkandung didalamnya. Keterangan selanjutnya lihat Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqih II, (Jakarta
: Logos, 1999)
[4]Memberi
mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih
dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan maksud mengurangi harta
warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris,
juga tidak diperbolehkan.
[5] M Quraisy Sihab, Tafsir
Al-Misbah, (Jakarta, Lentera Hati, 2002).juz 2,Hlm.343. Selanjutnya disebut: M
Quraisy Sihab, Tafsir Al-Misbah
[6] M
Quraisy Sihab, Tafsir Al-Misbah, juz 2,Hlm.345.
[7] Pemahaman serupa ditunjukan oleh Abu
Bakar ketiak memahami ayat 12 untuk kalalah dari saudara seibu, sedang ayat
176 dari sisi saudara kandung atau seayah. Dengan kata lain ada semacam pembatasan arti
kalalah hanya pada orang meninggal yang tidak
mempunyai anak (keturunan) laki-laki atau ayah. Lihat Ibn Katsir, op.cit., h. 560 Argumen penetapan ayat 12 untuk
saudara seibu dengan adanya tambahan kata min al-um dibantah oleh Rasyid
Ridha yang walaupun kesimpulannya sama, tetapi
menurutnya, kata tambahan tersebut tidak ada, arti dari kata-kata tersebut
bukan dari al-quran. Lihat Rasyid Ridha, Tafsir al-Quran al-Hakim , (Tafsir alManar), jilid 2, (Cairo : Maktabah
al-Qahirat,t.t), h. 422-423
[8] Abi Ja‟far Muhammad Ibn
Jarir At-Thabari‟ . (Mesir: Mushthafa al-Babi, 1968), h. 275-277.
[9] Ibid, juz 4, h. 284 dan
juz 6, h. 43.
[10] [10] Abi
Ja‟far Muhammad Ibn Jarir At-Thabari ‟, Op.cit., Juz 6, h. 42.
[11] Al-Kiya al-Harrasi, Ahkam al-Quran, jilid I, (Beirut: Dar
al-Kitab al-Ilmiyah, 1983), h. 337.
[12] Hadits disebut Hasan apabila dalam
segi sanadnya terdapat perawi yang secara
kualitas hafalannya
kurang kuat. Hadits tersebut bisa menjadi
Hasan sahih manakala
ada sanad lain yang perawinya kulaitas hafalannya baik (kuat). Lihat Shubi
Salih, ul um al-Hadist
wa Musthalahuh, (Beirut : dar al-Ilm
Li al- Malayin, t.t ), h. 158.
[13] Al-Yassa‟ Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian
PerbandinganTerhadap Penalaran Hazairin Dan
Penalaran Fikir Mazhab, (Jakarta : INIS ,1998),
h. 118.
[14] Ibn Katsir, tafsir al-Quran al-Azhim Jilid I, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1992), h. 565.
[15] Al-Asqalani, Tahzib at-Tahzib, jilid 6, (Heiqarabad : Fa‟irat al-Ma‟arif an-Nizamiyah, t.t), h. 13.
[16] Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran,PT Raja
Grapindo Persada: Jakarta, 1995, hlm 68.Selanjutnya disebut Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran.Selanjutya disebu:
Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran
[17] Husain Muhammad Makhluf,
op. Cit.,hlm. 35. Selanjutnya disebut
Husain Muhammad Makhluf.
[18] Ibnu Rusyid, op, cit., hlm. 340.
[19] lihat
orang-orang yang termasuk ahli waris dalam surat An Nisaa' ayat 11 dan 12.
[20] Al- Tabatabai, op, cit., hlm.342.
[21] Ibnu Rusyid, op, cit., hlm. 362.Selanjutnya disebut
Ibnu Rusyid.