Oleh: Andri Nazarudin M
A. Indonesia
Berbicara mengenai hukum keluarga
Muslim di Indonesia tidak terlepas dari hukum Islam di Indonesia, karena hukum
Islam yang berkembang di Indonesia tidak luput dari perjuangan para Ulama’ dan
Mujtahid, diantaranya adalah lahirnya teori recptio exit oleh hazairin dan
teori receptio a contrario dari sajuti thalib.
Meskipun tidak secara formal mengaku sebagai negara Islam, Indonesia adalah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia. Upaya konkret pembaruan hukum keluarga di Indonesia di mulai sekitar tahun 1960-an yang berujung dengan lahirnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Akan tetapi, jauh sebelum itu telah ada upaya-upaya pembaruan hukum keluarga yang berlaku. Misalnya pada tanggal 1 oktober 1950, Menteri Agama membentuk suatu panitia penyelidik yang bertugas meneliiti kembali semua peraturan mengenai perkawinan serta menyusun RUU perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman. RUU itu selanjutnya diajukan ke DPR oleh pemerintah pada tahun 1958. Sayangnya DPR ketika itu lalu dibekukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959.
Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 merupakan Undang-undang pertama di Indonesia yang mengatur soal perkawinan secara nasional. Sebelum itu urusan perkawinan diatur melalui beragam hukum, yaitu: hukum adat bagi warga negara Indonesia asli; hukum Islam bagi warga negara yang beragama Islam; Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen bagi warga Indnesia yang beragama kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon; Kitab Undag-undang Hukum Perdata bagi warga negara Indonesia keturunan Eropa dan Cina; dan peraturan Perkawinan Campuran bagi perkawinan campuran.
Setelah UUP, upaya pembaharuan beriutnya terjadi pada
Menteri Agama Munawir Syadzali, ditandai dengan lahirnya KHI pada 10 Juni 1991
yang materinya mencakup aturan perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
Jadi, pembaharuan hukum keluarga Islam pada khususnya dan hukum Islam pada
umumnya, maka Indonesia termasuk ke dalam negara yang memperbaharui hukum Islam
di berbagai bidang, yakni di bidang perkawinan, perceraian, hadhanah, nafkah,
waris dan wakaf, poligami. Mengenai perwakafan Indonesia telah
mempositivikasikan ke dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang merupakan
tindak lanjut dari PP No 28/ 1977 tentang perwakafan tanah milik. Ini
menunjukkan bahwa di Indonesia selain mengatur wakaf didalam Kompilasi Hukum
Islam, juga mengatur di dalam UU No. 41/2004 yang sifatnya lebih mengikat.
I.
Tatanan Hukum Nasional dalam Masyarakat
Majemuk
Pada Negara- negara berkembang termasuk Indonesia, arah pengembangan dan konsolidasi tatanan bhukum
nasioanal mengalami perubahan. Hukum cenderung diterapkan meliputi
bidang-bidang kehidupan yang sangat luas, mencakup berbagai etnik, asal
keturunan, dan golongan, meliputi berbagai macam daerah yang mempunyai cirri
fisik dan kebudayaan masing-masIng. Hukum perseorangan diganti dengan hukum
territorial, hukum special diganti hukum umum, dan hukum kebiasaan diganti
hukum tertulis2.
Di
dalam masyarakat bangsa Indonesia, politik hukum di antaranya termaktub dalam
GBHN dan menjadi salah satu sumber hukum dalam tatanan hukum nasional. Politik
hukum itu, antara lain berupa peningkatan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi
bidang-bidang hukum tertentu, penyusunan peraturan perundang- undangan baru
yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional sejalan dengan
tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Upaya
kearah kodifikasi dan unifikasi hukum di Indonesia, terutama hukum keperdataan
merupakan hal yang amat rumit 10. Usaha di bidang ini dihadapkan pada
kemajemukan masyarakat Indonesia yang memiliki keaneka ragaman agama dan etnik.
Ia juga dihadapka pada perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupan yang dikehenaki
dan direncanakan secara nasional. Oleh karena itu, kodifikasi dan unifikasi
hukum dituntut untuk memperhatikan dan menampung keaneka ragaman budaya dan
kesadaran hukum masyarakat yang mengacu pada keyakinan dan nilai-nilai yang
mereka anut. Upaya dalam hal ini dilakukan dalam berbagai bidang, di antaranya:
bidang hukum ketata-negaraan dan bidang hukum kekeluargaan (seperti perkawinan,
kewarisan, perwakafan).
Unifikasi
dan kodifikasi hukum tidak dapat menghindarkan dari pluralisme bangsa Indonesia,
misalnya dalam pengaturan badan peradilan, sebagaimana tercermin dalam
undang-undang tentang kekuasaan kehakiman yang terdapat Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain
Peradilan Umum, tiga peradilan lainnya merupakan peradilan khusus yang
mengadili perkara-perkara tertentu atau bagi golongan masyarakat tertentu. Hal
ini menunjukkan bahwa badan peradilan mengenal diferensiasi, disamping
spesialisasi. Demikian halnya dalam hukum perkawinan, sebagaimana diatur dalam
Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan, mengenal diferensiasi karena
perbedaan agama dan kepercayaan3. Dengan demikian, ditilik dari aspek
pluralitas masyarakat, sebagian hukum yang berlaku dalam tatanan hukum nasional
itu bersifat majemuk (pluralistic) pula.
Pluralisme
dalam tatanan hukum nasional sangat menonjol dalam bidang hukum keluarga, yaitu
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlinan
jenis kelamin serta akibat-akibatnya, meliputi hukum perkawinan dan kewarisan.
Pluralisme itu mengacu kepada tatanan masyarakat (struktur dan pola budaya)
yang dianut oleh masing-
masing
golongan. Hal itu menunjukkan bahwa tatanan hukum merupakan salah satu unsur
dalam tatanan masyarakat secara makro, yang terkait dengan nilai-nilai yang
dianut masyarakat bersangkutan.
Perihal
hukum perkawinan dan kewarisan bersifat majemuk, ia berhubungan secara
asimetrik dengan tatanan kekerabatan yang berlaku pada setiap golongan, baik
yang didasarkan atas kesamaan agama, maupun yang didasarkan atas kesamaan
etnik. Kemajemukan juga terjadi manakala agama dan etnik menyatu dalam suatu
tatanan masyarakat yang terbatas, sebagaimana tercermin dalam hukum kewarisan
masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dan masyarakat Batak di Sumatera Utara.
Masalah 3 Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata
tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng
berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus
lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin
menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem
bukan solving the problem. ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum yang
diunifikasi, termasuk Kompilasi Hukum Islam4.
II.
Al-Ahwal al-Syakhsiyah sebagiai komponen Fiqh
al- Islam
Dalam dunia Ilmu Fiqh dikenal adanya bidang Al-Ahwal
al-Syakhsiyah atau Hukum Keluarga, yaitu fiqh yang mengatur hubungan antara
suami- isteri,anak, dan keluaganya. Pokok kajiannya melipiti: 1). Munakahat,
2). Mawaris, 3) wasiyat, 4). Wakaf. Mengenai wakaf, memang ada kemungkinan
masuk ke dalam bidang ibadah apabila dilihat dari maksud orang mewakafkan
hartanya (untuk kemaslahatan umum), namun dapat dikategorikan dalam
bidang
al-ahwal al-syakhsiyah apabila wakaf itu wakaf zuri, yakni wakaf untuk
keluarga.
Munakaha/pernikahan
merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan seorang
wanita serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya5. Pembahasan
fiqh munakahat, mencakup topic-topik: peminangan, akad-nikah, wali nikah, saksi
nikah, mahar, mahram, rada’ah, hadanah, hal-hal yang berkaitan dengan putusnya
perkawinan, iddah, ruju’, ila’, zihar, li’an, nafkah, dll. (menurut UU.no.1/74
ttg Perkawinan, perkara yang ada dalam bidang perkawinan sejumlah 22 macam). Mawaris/kewarisan
mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap hata
warisan, menentukan siapa saja yang berhak terhadap harta warisan, bagaimana
cara pembagiannya untuk masing-masing ahli waris. Fiqh Mawaris disebut juga
Fara’id, karena mengatur tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hak para
ahli waris. Pembahasan Fiqh Mawaris mencakup masalah: tajhiz/perawatan jenazah,
pembayaran hutang dan wasiyat, kemudian tentang pembagian harta warisannya. Di
samping itu dibahas pula mengenai penghalang untuk mendapatkan warisan, juga
dibicarakan tentang zawil arham, hak anak dalam kandungan, hak ahli waris yang
hilang, hak anak hasil perzinahan, serta masalah-maslah khusus. Wasiyat adalah
pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain
atau lembaga tertentu yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal
dunia. Pembahasannya meliputi: orang yang berwasiyat dan syaratnya, orang yang
diberi wasiyat dan syaratnya, hukum bagi penerima wasiyat yang membunuh
pemberinya, tentang harta yang diwasiyatkan dan syaratnya, hubungan antara
wasiyat dengan warisan, tentang lafaz dan tata cara berwasiyat, tentang
penarikan wasiyat.
Ø Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Dalam kitab-kitab Fiqh, Tidak ada perintah pencatatan: akad
nikah sah jika telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Hampir semua ‘ulama
mewajibkan adanya saksi dalam akad nikah, yang fungsinya mengumumkan
pernikahan, kecuali Malik yang menekankan fungsi saksi, yaitu mengumumkan. Maka
saksi tidak begitu penting, tetapi tetap menjadi syarat, jika pengumuman tetap
dilaksanakan . Saksi boleh disusulkan setelah akad nikah, sebelum jima’
dilakukan.
Dalam
Perundang-undangan Indonesia:
1. UU
No. 22/1964, administrasi saja; perkawinan diawasi oleh pegawai pencatat
nikah, tanpa pengawasan dikenakan sanksi
(pelanggaran),
2.
pasal 2 (2) UU No. 1/ 1974 (hal. 72); tiap2 perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi pasal 2 (1) menyebutkan
bahwa ‘Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hokum masing2 agamanya dan
kepercayaannya itu’.
3.
pasal 5 (1-2); ‘Agar terjadi ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat’, pasal 6 (1-2) KHI (hal. 15); perkawinan yang
dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hokum.
4.
Jadi pencatatan tidak merupakan syarat sah pernikahan, tapi penjelasan UU/1974
menyebutkan bahwa peraturan perundang-undang merupakan unsur yang harus
dipenuhi untuk kesahan akad nikah.
Pandangan
Scholars :
Ketidakjelasan aturan tentang pencatatan menimbulkan debat.
Pencatatan menjadi syarat sahnya pernikahan; dengan alasan: pasal2 peraturan
perundang-undangan pelaksanaan UUP (PP No. 9/1974), ayat-ayat pada UUP
merupakan satu kesatuan –perkawinan yang telah memenuhi syarat-syarat keagamaan
segera disusul oleh kewajiban pendaftaran/pencatatan. Pencatatan hanya
merupakan syarat administrasi; dengan alasan: UU No. 22/1946 yang menekankan
pada administrasi saja, sanksi hukuman berarti administratif dan bukan
menjadikan pernikahan tidak sah hanya karena tidak dicatat, syarat dan rukun
agamalah yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan. Dualisme muncul
dalam hal ini. Phrase, “sah secara agama tidak sah secara negara”, akhirnya
sering terdengar.
Praktek:
Cases of unregistered marriages.
Masyarakat di desa banyak yang nggak peduli dengan
keharusan pencatatan nikah, Biaya menikah di KUA masih merupakan masalah.
Banyak masyarakat yang tidak mampu mebayar meski biaya relatif kecil, padahal
mereka ingin menikahkan atau menikah. Mereka tidak peduli pentingnya
pencatatan. Mereka baru merasa butuh ketika dihadapkan pada urusan-urusan hukum
lainnya, seperti pembuatan akte lahir untuk anaknya. “Kawin kampung’, “kawin di
bawah tangan”, dan “kawin sirri”, menjadi solusi dan marak, menandakan
pernikahan tak tercatat masih sangat biasa. Bukti banyaknya perkawinan tak
tercatat dapat dilihat pada banyaknya kasus itsbat nikah yang diajukan ke PA,
seperti terlihat di beberapa wilayah, spt, Cianjur, Cibinong, Jakarta Selatan,
dll. Penelitian terhadap sikap dan potensi fisik dan sosial pegawai KUA,
mengemukakan bahwa di daerah pandeglang, dan Situbondo, penikahan di bawah
tangan masih banyak dilakukan karena alasan2 di atas. PA Jakarta Selatan telah
mengeluarkan putusan yang mengesahkan akad pernikahan lewat telpon. Putusan
menuai kritik dan debat. PA mendasarkan putusan pada praktek nikah di mana Nabi
menjadi wakil seorang laki-laki yang menikah (padahal praktek itu berbeda
dengan praktek nikah lewat telpon) Mimbar Hukum menampilkan analisis atas
putusan tersebut oleh Prof. Dr. Satria Effendi.
Kedudukan Wali dalam Hukum Keluarga di
Indonesia
Hukum keluarga di Indonesia telah hadir
sejak tahun 1882, yakni sejak Stb 152 Tahun 1882 di mana pemerintah Hindia
Belanda mengakui keberadaan peradilan agama sebagai lembaga peradilan yang
menyelesaikan sengketa hukum keluarga berkenaan dengan nikah, talak, waris dan
waqaf. Sedangkan dalam segi hukum materiil, baru muncul pada tahun 1971 yaitu
dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975. Sebenarnya sebelum undang-undang
perkawinan lahir, telah ada ketentuan mengenai pencatatan nikah dan sanksinya
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahuun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai
dan Rujuk. Akan tetapi ketentuan ini kurang efektif dan ternyata undang-undang
perkawinan yang dianggap sebagai cikal bakal hukum keluarga di Indonesia.
Selain undang-undang perkawinan, sumber hukum keluarga di Indonesia adalah
Kompilasi Hukum Islam. Meskipun landasannya KHI ini adalah Inpres Nomor 1 Tahun
1991, namun dalam pelaksanaannya sudah menjadi bagian dari living law bahkan
kedudukannya sudah menjadi bagian penting dari berbagai yurisprudensi Mahkamah
Agung RI.
30 Rumadi, Post Tradisionalisme Islam, Wacana
Intelektualisme dalam Komunitas NU Seri Penerbitan Hasil Penelitian
Kompetitip Depag RI, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam –Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Depag RI 2007), h. 67-68 31 Zamaksyari Dhofier, Tradisi
Pesantren, StudiTentang Pandangan Hidup Kyai, (Jakarta : LP3ES, 1985), h.
149.
Ketentuan wali dalam hukum pernikahan di Indonesia dapat
ditemukan pada Kompilasi Hukum Islam mulai dari Pasal 20 sampai Pasal 23. Wali merupakan rukun (hal yang mesti
ada) dalam suatu perkawinan. Tidak adanya wali dalam perkawinan menyebabkan
pernikahannya batal. Wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali nasab
adalah ayah, kakek dari pihak ayah, kemudian laki-laki dari pihak saudara, dari
pihak paman dan laki-laki dari pihak saudara kakek. Wali Hakim dapat bertindak
sebagai wali apabila tidak ada wali bagi calon mempelai istri atau karena
adlolnya (tidak mau menikahkan) wali yang ada.
Akad
Nikah Fia Telpon
Salah
satu syarat akad nikah adalah satu majlis.
Tujuan
satu majlis yaitu:
1.
Imam Hanafi; berkesinambungan akad, ijab dan qabul.
2.
Imam Shafi’i; berkesinambungan akad, ijab dan qabul, dan mu’ayanah
(masing-masing pihak dapat saling melihat.
3.
Jika dikaitkan pendapat kedua madhhab ini dengan kasus menikah lewat telpon,
maka, nikah tersebut bisa dikatakan sah jika dilihat dari pendapat imam Hanafi,
karena meski tidak satu majlis, tujuan berkesinambungan dapat tercapai. Namun,
jika dilihat dari pendapat shafi’I, nikah tersebut tidak memenuhi syarat akad,
karena dengan tidak satu majlis, kedua belah pihak tidak saling melihat
(mu’ayanah).
4. Hal
ini juga bisa dikaitkan dengan posisi dan syarat saksi menurut kedua imam ini,
di mana menurut Hanafi saksi buta boleh, karena yang disaksikan hanyalah suara,
sementara menurut Shafi’I saksi harus bisa melihat dan mendengar, karena selain
suara, fisiknya harus dapat dilihat dan dikenali.
5.
Terlebih Shafi’I menekankan pada unsur ta’abbudi akad pernikahan, artinya
karena nabi tidak pernah mencontohkan praktek pernikahan seperti itu, maka
pernikahan dengan model tersebut, bisa dikatakan tidak sah.
6.
Nabi telah memberikan dua contoh praktek akad nikah, calon suami dan istri
(wali) hadir dan berhadapan langsung, atau suami mengirimkan wakilnya untuk
menggantikannya di dalam akad, dan kedua cara inilah yang harus diikuti.
Dalam
KHI, akad pernikahan telah diatur pada pasal 27, di mana akad harus beruntun
dan tidak terselang waktu. Pasal 28 dan 29 menyebutkan bahwa pernikahan harus
dihadiri oleh suami dan jika suami tidak bisa hadir ia bisa mewakilkan kepada
orang yang ia percayai. Beberapa menganggap bahwa PA jakarta selatan melalui
putusannya telah keluar dari koridor hukum yang ada. Beberapa yang lain
berpendapat bahwa hakim boleh berijtihad dan hakim PA Jakarta selatan telah
melakukan itu.
Kawin
Hamil dan Nasab Anak
Jumhur ‘ulama (Imam Sunni yang Empat) memperbolehkan
praktek nikah hamil (tidak harus menunggu melahirkan). Namun mereka berbeda
pendapat mengenai dengan siapa mereka (wanita2 hamil itu) boleh menikah dalam
keadaan hamil. Imam Malik dan Hambali; hanya boleh dengan yang menghamilinya
saja. Imam Shafi’I dan Hanafi; boleh dengan orang yang menghamilinya dan juga
yang bukan menghamilinya (Jika yang bukan menghamilinya yang mengawininya maka
mereka tidak boleh digauli dahulu, sampai mereka melahirkan dan iddahnya
habis), (KHI mengadopsi pendapat Malik dan Hambali). Status anak dari
wanita hamil di luar nikah; nasab hanya pada ibunya saja (meski mereka menikah
dengan yang menghamilinya); Hal ini dikaitkan dengan pendapat ‘ulama yang
mengatakan bahwa anak yang lahir di bawah 6 bulan setelah perkawinan ibunya,
anak tersebut dapat diingkari oleh bapaknya dan nasabnya tidak bisa dihubungkan
pada bapaknya. KHI mengesahkan tersambungnya nasab si anak dengan bapaknya jika
ibu dan bapak yang menghamilinya menikah dan bapak berhak menjadi walinya.
Menikah
Beda Agama
Menikah dengan Musyrik, Musyrik; penyembah berhala, penyembah
api dan benda2 lain. Haram menikah laki-laki muslim atau wanita muslim dengan
non muslim/ musyrik. Musyrik diartikan selain kelompok di atas juga penganut
agama kristen/nasrani; tidak ada yang lebih musyrik ketimbang mereka yang
menganggap Isa Tuhan mereka, demikian menurut kelompok ini. Dasar hukum dalam
al-Qur’an, La tankihu al musyrikat hatta yu’minna walau a’ajabatkum…..;
wala tunkihu al musyrikin (al-baqarah: 5)
Menikah
dengan ahlul kitab
Haram menikah wanita muslim dengan laki-laki ahlul kitab, Boleh
menikah laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab. Dasar dalam al-Qur’an: Al
yauma uhilla lakum…….Siapa ahlul kitab? Golongan yang memegang kitab-kitab suci
yang diturunkan Allah selain al-Quran, Dikaitkan dengan kondisi sekarang:
Mereka yang keturunan bani israel (Shafi’i), Mereka yang sampai sekarang ahlul
kitab tanpa terhalang/terganggu oleh generasi yang bukan ahlul kitab /khalisah
(Shafi’i). Beberapa kalangan akhirnya menyimpulkan bahwa hampir tidak ada kaum
nashrani yang memenuhi kriteria tersebut di atas, dan menikah dengan ummat
nasrani yang ada pada saat ini haram hukumnya. Beberapa pemikir mengemukakan
bahwa ahlul kitab adalah semua orang nashrani yang sampai sekarang memegang
kitab suci (samawi) tanpa melihat kondisi yang disebutkan diatas, dan menikah
dengan mereka diperbolehkan.
Riddah
dan Efeknya Terhadap Setatus Pernikahan
Riddah artinya keluar dari agama Islam/ kembali kepada
kekufurannya yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh dan dilakukan atas
kemauan sendiri.
Menurut
fiqh riddah mengakibatkan batalnya perkawinan, dengan rincian beberapa
pendapat;
*
Hanafi dan Maliki; akad nikah batal seketika riddah terjadi baik sebelum atau
sesudah jima’ dilakukan
*
Shafi’I dan Hambali; jika riddahnya dilakukan sebelum jima, nikah batal seketika
itu juga, tapi jikan riddah dilakukan setelah jima’ dilakukan, pembatalan
pernikahan ditangguhkan hingga masa iddah istri habis. Jika sebelum iddah habis
si murtad kembali pada islam lagi, maka ia tetap pada status pernikahannya.
Tapi jika ia kembali pada islamnya setelah masa iddah habis, atau ia tidak
kembali, maka antara keduanya telah dinyatakan pisah ketika riddah terjadi.
*
Pendapat lain (Ibn Taimiyyah) mengatakan bahwa jika salah seorang pasangan
melakukan riddah, pernikahannya dibekukan. Apabial si murtad kembali pada islam
lagi, pernikahan dilanjutkan (sah lagi), baik kembalinya pada Islam itu sebelum
maupun setelah iddahnya habis.
Dalam
Peraturan di Indonesia
UU No
1/ 1974 tidak mengatur tentang masalah murtad (tidak menjelaskan efeknya
terhadap perkawinan)/ namun dalam prakteknya hakim sering memutuskan cerai pada
pasangan yang salah satunya melakukan riddah. KHI memasukan riddah sebagai
salah satu alasan perceraian dengan syarat jika riddahnya tersebut menyebabkan
terjadinya perselisihan (psl 116 (h)). Dalam praktek, hakim memandang bahwa ada
atau tidak adanya perselisihan yang diakibatkan oleh riddahnya salah saorang
pasangan, pernikahan harus diputuskan. Efek terhadap hadanah adalah bahwa pihak
yang murtad sering tidak diberikan hak pengasuhannya. Mala meskipun anak masih
di bawah umur, pengasuhan anak sering dipindahkan kepada pihak lain, bapak,
jika si ibu yang melakukan riddah.
Kewarisan
: Ahli Waris Pengganti
Hukum Kewarisan di Indonesia pada umumnya mengadopsi aturan
yang ada dalam buku-buku fiqh, yang merujuk pada nash Qur’an, text hadith dan
Ijma’ fuqaha. Namun, dalam beberapa hal KHI mengakomodir tradisi lokal dan
tuntunan beberap pihak, terutama wanita. Salah satu aturan yang dapat dianggap
sebagai usaha mengakomodir adat adalah aturan adanya ahli waris penganti, pasal
185 (1-2). Kewarisan adat dalam sistem matrilineal dan juga patrilineal turut
mempengaruhi aturan itu (seperti terekam dalam pemikiran Hazairin) Adopsi
rupanya juga memilki akarnya pada aturan BW tentang plaatsvervulling, penggantian
tempat dalam kewarisan, yang pernah dipraktekan di PTN Medan melalui
putusannya, No. 195/1950, yang menetapkan bahwa anak si anak yang meninggal
terlebih dahulu dari ayahnya, mendapatkan harta warisan dari ayah ayahnya
(kakek), ketika ia meninggal. Putusan yang sama pernah juga dikeluarkan oleh PN
Batavia, pada Desember 1932.
Isi
pasal 185 KHI
” Ahli
waris yang meninggal terlebih dahulu dari mayit dapat digantikan kedudukannya
oleh anaknya” (ayat 1)
Pasal
ini sering ditafsirkan luas, karena pemakaian kata ahli waris yang sangat umum.
Anak dari saudara mayat yang meninggal lebih dahulu dianggap juga dpat
menggantikan ayahnya (saudara mayat), padahal tujuan awal dari aturan itu
adalah untuk menyelesaikan permasalah cucu yatim, yang merupakan masalah global
di hampir seluruh dunia Muslim; Mesir, dan negara timur tengah lainnya
menyelesaikannya dengan konsep wasiat wajiba. Pakistan menyelesaikannnya dengan
sistem ahli waris pengganti, dengan aturan yang sangat specifik dan jelas,
karena hanya mengatur cucu mayat (dengan pemakaian kata yang langsung mengarah
pada maksud, yaitu anak si anak dari mayat) Maka pembagian warisan berdasarkan
pada pasal 185 (1) tersebut, jika ahli waris terdiri dari, misalnya; anak
laki-laki, anak perempuan, dan anak(lk or pr) dari anak pewaris (mayat) yang
telah meninggal terlebih dahulu, dengan, misalnya, Rp. 1.000.000, adalah
sbb:
* Anak
laki-laki=2/5×1.000.000= 400.000
* Anak
perempuan= 1/5×1000.000=200.000
* Anak
dari anak laki-laki (cucu mayat=2/5×1.000.000=400.000 (harta habis)
Pembagian
itu dianggap kurang memberikan keadilan pada anak perempuan si mayat (hal ini
telah dipikirkan sejak penyusunan KHI), karena ank memperoleh bagian lebih
kecil dari cucu. Maka disisipkan klausa dalam pasal tersebut dalam ayat 2, yang
menyatakan bahwa bagian waris dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi
bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.
Pembagian
kewarisan dengan mendasarkan pada ayat 1-2 tersebut, menjadi;
* Anak
laki-laki=2/5×1.000.000= 400.000
*
Anak perempuan= 1/5×1000.000=200.000
* Anak
dari anak laki-laki (cucu mayat=1/5×1.000.000=200.000
* Sisa
harta Rp. 200.000 dibagi sama antara anak pr dan cucu (anak dari anak laki yang
telah meninggal, dan masing2 mendapat Rp. 300.000)
Aturan
ini mendapatkan kritik dari kalangan ahli hukum Islam, beberapa, (di antaranya
para hakim) setuju dengan pasal tersebut tetapi tidak dengan ayat 1 nya dan
menuding KHI tidak konsisten dengan konsep ahli waris pengganti. Beberapa yang
lain menganggap bahwa pasal tersebut secara keseluruhan baik dan pas untuk
diterapkan, Beberapa yang lain termasuk ahli hukum Islam spt Minhajul falah,
tidak setuju sepenuhnya dengan konsep itu dan cenderung menginginkan konsep
wasiat wajiba untuk kasus cucu yatim, spt yang diterapkan di beberapa negeri
muslim lainnya. Pembagian kewarisan atas dasar kesepakatan diperbolehkan. KHI
mengaturnya dalam pasal 183, yang menyatakan bahwa harta waris dapat dibagikan
sesuai dengan keinginan dan kesepakatan para ahli waris, tetapi mereka harus
terlebih dahulu mengetahu dan menyadari bagian masing2 sesuai dengan aturan
kewarisan Islam.
Ø Hermeneutika
Al-Quran dan Persoalan Kontemporer
Gagasan hermeneutika
al-Quran Rahman ini merupakan suatu tawaran yang menarik, ketika kita mencoba
mencermati dan mengkaitkannya dengan persoalan kontemporer. Salah satu contoh
adalah persoalan poligami.
Poligami
Poligami merupakan
issu yang hangat dalam wacana feminisme dan gender, karana mereka menganggap
bahwa penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut cenderung diskriminatif dan
subordinatif. Walaupun dengan alasan yang berbeda-beda apakah poligami atau
monogami yang jelas konsep poligami ini tertulis dalam al-Quran. Locus
interpretasi dan re-interpretasinya adalah al-Quran surat an-Nisa’ (4): 3, ayat
tersebut turun sebagai respons terhadap perilaku para wali dari anak-anak yatim
baik laki-laki ataupun perempuan yang sering menyelewengkan harta kekayaan
mereka. Kemudian al-Quran menyerukan agar mereka (para wali) tidak
menyelewengkan harta kekayaan itu, dan mereka boleh mengawini (perempuan yatim)
sampai empat orang di antara mereka, asalkan dapat berlaku adil. Seruan
al-Quran ini didukung pula oleh ayat yang lain, yang turun sebelumnya, yaitu
dalam an-Nisa’ (04): 127.
Beberapa pernyataan
di atas dengan melihat Asbah al-Nuzulnya menunjukkan bahwa masalah ini muncul
dalam konteks perempuan-perempuan yatim. Tapi kemudian al-Quran memperingatkan
bahwa “betapapun mereka (para wali) itu berupaya (berkeinginan mengawini sampai
empat ), namun kalian, kata Allah, tidak akan dapat berlaku adil kepada
perempuan-perempuan tersebut ” (QS. An-Nisa’ (04): 129).
Pernyataan-pernyatan
al-Quran di atas, menurut Fazrul Rahman terdapat sebuah distingsi (antara aspek
legal dan ajaran moral al-Quran), yaitu (1) ijin untuk beristri sampai empat
orang, dan (2) keharusan untuk berlaku adil kepada mereka. Berdasarkan atas
distingsi ini, Rahman lemudian berkasimpulan bahwa:
Yang benar tampaknya
bahwa diijinkannya poligami adalah pada taraf legal, sementara sanksi-sanksi
yang diberikan kepadanya pada hakikatnya adaah sebuah cita-cita moral yang mana
masyarakat diharapkan begarak ke arahnya, karena tidak mungkin untuk
menghapuskan poligami secara legal sekaligus.
Penafsiran Rahman ini
berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh ulama tradisional.
yang seperti dikutipnya, ijin untuk berpoligami itu mempunyai kekuatan hukum
sedang keharusan untuk berbuat adil kepada istri-istri tersebut, walaupun
sangat penting, terserah kepada kebaikan si suami.
Berkenaan dengan
kesimpulan di atas, Rahman memberikan alasan bahwa:
…prosedur yang biasa
terjadi di dalam perbuatan hukum yang berdasarkan al-Quran. Secara garis
besarnya, setia pertanyaan yang legal [Arab] atau quasilegal disertai oleh
sebuah ratiolegis [Arab] yang menjelaskan mengapa sebuah hukum dinyatakan.
Untuk dapat memahami sebuah ratio-legis secara sempurna pertama sekali kita
harus mempelajari latar belakang sosio-historis (yang oleh penafsir-penafsir
al-Quran diktakan sebagai ‘alasan-alasan penurun wahyu’ [Arab]. Ratio-legis
merupakan inti, sedangkan legislasi yang aktual [Arab] merupakan perwujudannya
asalkan tepat dan benar merealisasikan ratio-legis tersebut.
Dengan alasan
terebut, dapat digeneralisasikan jawaban-jawaban spesifiknya bahwa kebolehan
berpoligami pada dasarnya lahir sebagai jawaban bagi para wali yang tidak
berlaku adil terhadap anak yatim, baik laki-laki dan perempuan. Dan al-Quran
membolehkan mereka (para wali) mengawini perempuan yatim itu dijadikan istri
sampai batas empat orang. Tujuan al-Quran di sini adalah untuk menguatkan bagian-bagian
masyarakat yang lemah (seperti orang-orang miskin, anak-anak yatim kaum wanita,
budak-budak dan orang-orang yang terjerat hutang) sehingga tercipta sebuah
tatanan masyarakat yang etis dan egaliter. Karena sebab turunnya ayat ini
berkaitan dengan perempuan yatim, dan perbuatan poligami dengan syarat berlaku
adil tidak mungkin (mustahil), maka proses poligami ke monogami ini membutuhkan
pentahapan-pentahapan perubahan legislasi Islam seperti fenomena yang sama
terjadi dalam kasus perbudakan. Jadi monogami lebih kontekstual dalam legislasi
Islam.
Paradigma pemikiran yang dilontarkan
Rahman ini, jika dikorelasikan dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang
diberlakukan di Indonesia, dalam beberapa hal ada kecocokan kebijaksanaan
penetapan hukumnya. Dalam penjelasannya, Undang-Undang ini menganut asas
monogami, meskipun seorang suami diijinkan beristri lebih dari seorang dengan
syarat dikehendaki leh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan telah
memberi ijin. (Ps. 3 (2) UUP). Alasan-alasan yang dipegang oleh Pengadilan
ditegaskan dalam pasal 4 (2) UU
Perkawinan.
Pengadilan dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila:
a. Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkn
keturunan.
Apabila diperhatikan
alasan-alasan tersebut di atas, adalah mengacu ada tujuan pokok perkawinan,
yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perkawinan Beda Agama Dalam Wacana
Kontemporer
Dalam banyak kasus di
masyarakat masih muncul resistensi yang begitu besar terhadap kawin beda agama.
Umumnya, dalam persoalan halal dan haramnya kawin antar umat beragama, banyak
ulama berpegang pada ayat-ayat al-Quran seperti dikutip di bawah ini:
“janganlah kamu menikah dengan
perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan budak yang
beriman lebih baik daripada perempuan musyrik sekalipun ia mmenarik hatimu.
Juga janganlah menikahkan (perempuanmu) dengan laki-laki budak musyrik sebelum
mereka beriman. Seorang laki-laki budak beriman baik daripada
seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu. Mereka (kaum musyrik)
akan membawa ke dalam api (neraka)…,”(QS.Al-Baqoroh. 2: 221).
Ayat berikutnya adalah:
“ Hai oang-orang beriman! Jika
perempuan-perempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka; Allah
mengetahui keimanan mereka; bila sudah kamu pastikan mereka perempuan-perempuan
beriman, janganlah kembalikan mereka kepada kaum kafir; mereka (kaum mukmin
wanita) tidak halal (sebagai istri) bagi mereka (kaum kafir), dan mereka(kaum
kafir) apa (maskawin) yang telh mereka bayar. Kemudian, tiada salah kamu
menikah dengan mereka( kaum mukmin wanita), asal kamu bayar maskawin mereka.
Dan janganlah kamu berpegang kepada tali perkawinan dengan perempuan perempuan
kafir; dan hendaklah kamu minta maskawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah
mereka (orang-orang kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (maskawin dari
perempuan yang datang kepadamu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberikan
keputusan yang adil antara kamu. Dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana,” (QS.60: 10).
Ayat-ayat di atas termasuk
ayat madaniyah yang pertama kali turun dan membawa pesan khusus agar
orang-orang muslim tidak menikahi wanita musyrik atau sebaliknya. Imam Muhammad
alrozi dalam al-tafsir al kabir- wa Mafatih al-ghaib menyebut ayat tersebut
sebagai ayat-ayat permulaan yang secara ekplisit menjelaskan hal-hal yang halal
( ma yuhallu) dan hal-hal yang dilarang (ma yuhramu). Dan, menikahi orang
musyrik merupakan salah satu perintah tuhan dalam kategori “haram” dan “dilarang”
.
Bila pernikahan laki-laki muslim dengan wanita non muslim diperbolehkan, maka
bagaimana dengan sebaliknya. Memang dalam masalah ini terdapat persoalan yang
serius karena tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru hadist yang tidak
begitu jelas kedudukannya. Jadi, soal pernikahan laki-laki non muslim
dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihad dan terikat dengan konteks
tertentu, di antaranya konteks dakwah islam pada masa itu. Yang mana jumlah
umat islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan
suatu yang terlarang.