RIBA DALAM MUAMALAH



       A.     Definisi Riba
Diantara akad jual beli yang dilarang dengan pelarangan yang keras antara lain adalah riba.
Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Allah Swt berfirman :
!#sŒÎ*sù $uZø9t“Rr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨”tI÷d$# ôMt/u‘ur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry— 8kŠÎgt/ ÇÎÈ  
Artinya : ” maka apabila Kami turunkan air diatasnya, niscaya ia bergerak dan subur “. (QS. Al-Hajj (22): 5)
Artinya naik dan tinggi. Allah Swt juga berfirman :
br& šcqä3s? îp¨Bé& }‘Ïd 4’n1ö‘r& ô`ÏB >p¨Bé& 
Artinya : “ disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. ( QS. An-Nahl (16): 92)
Artinya lebih banyak jumlah dan hartanya.

Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti  akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhiri kedua ganti atau salah satunya.
Kata “akad” mengandung makna ijab dan kabul, sehingga jika tidak ada ijab dan qabul, maka akad tidak ada, sama seperti seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima tanpa ada ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun ia haram namun tidak seperti haramnya riba.
Kata “ganti yang khusus” yaitu uang dan makanan. Riba tidak berlaku pada selain keduanya, misalnya baju dan kain.
Kata “tanpa diketahui persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui persamaanya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya.
Kata “dalam timbangan syara’” terkait dengan masalah persamaan. Dan timbangan syara’ adalah takaran untuk barang yang ditakar dan timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta.
Dengan demikian, riba menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan al-Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo, Qatadah berkata : “sesungguhnya riba orang jahiliyah adalah seseorang menjual satu jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo”. Mujahid berkata tentang riba yang dilarang oleh Allah: “ mereka dijaman jahiliyah seseorang ada utang orang lain lalu ia berkata : “ bagimu  begini dan begini dan tambah tempo bagiku, lalu pembayarannya diakhirkan”.
B.     Jenis-Jenis Riba
Riba bisa diklasifikasikan menjadi tiga : Riba al-fadhl, riba al-yadd, dan riba an-nasi’ah. Berikut penjelasan lengkap masing-masing :

1.      Riba Al-Fadhl
a.      Definisi Riba Al-Fadhl
Adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh kepada riba yang hakiki yaitu riba an-nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Karena perbuatan ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah swt dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka kepada perbuatan haram.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan ia memberi syarat supaya si penghutang memberinya manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok.

b.      Hukum Riba Al-Fadhl
Dalil pengharamannya adalah sabda Rasulullah saw Jangan kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung dan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali yang satu ukuran atau sama beratnya dan jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hati kalian dengan syarat tunai siapa yang menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba yang mengambil dab memberi keduanya sama. [1]
Arti hadis ini adalah bahwa jika manusia memerlukan pertukaran barang dari satu jenis yang sama mereka boleh melakukannya dengan slah satu dari dua cara :
Pertama, mereka menukarnya dengan yang sama ukurannya tanpa ada kelebihan dan pengurangan dengan syarat tunai dan serah terima sebelum berpisah. Namun ada hal yang perlu diperhatikan antara dua barang tersebut seperti perbedaan kualitas umpamanya.
Kedua, seseorang menjual barangnya secara tunai tanpa ada penangguhan sama sekali. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sai’d          Al-Khudri dan Abu Hurairah : “ bahwa Rasulullah saw menyewa seseorang untuk menjaga kebun kurma di Khaibar, lalu si laki-laki itu membawa kurma yang bagus kepada mereka, kemudian Rasul bertanya: “ apakah semua kurma Khaibah seperti ini?” dia menjawab: “tidak kami membeli satu sha’ yang baik dengan dua sha’ kurma yang buruk, dua sha’ dengan tiga sha,” Nabi berkata: “jangan kamu lakukan, jual semuanya dengan harga dirham lalu kamu beli kurma yang baik dengan uang dirham”. [2]

c.       Hikmah Pengharaman Riba Al-Fadhl
Ini dari satu sisi lain terkadang sebagian orang picik dan penipu memperalat orang-orang yang lemah wawasannya dan menipu mereka dengan mengatakan satu karung gandum ini sama dengan tiga karung gandung karena kualitasnya, dan satu perhiasan yang yang terukir dengan ukiran indah dan terbuat dari emas sama dengan nilainya dengan dua perhiasan dan hal ini bisa menimbulkan penipuan terhadap orang lain dan memudaratkanmereka dengan sesuatu yang tidak tersembunyi. [3]

2.      Riba Al-Yadd (Tangan)
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.

3.      Riba An-Nasi’ah
a.         Definisi Riba An-Nasi’ah
Adalah jual beli dengan mengahirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya , dan jika ia belum sanggup membayar maka waktu dan bunganya akan ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab dasar riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan.

b.      Hukum Riba An-Nasi’ah
Keharaman riba An-Nasi’ah telah ditetapkan berdasarkan nash yang pasti dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya serta Ijma’ kaum muslimin. Adapun dalil Al-qur’an nya adalah firman Allah swt :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ   ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# ‘Î/öãƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A‘$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ  
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Firma Allah swt lagi :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman; Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Dalam ayat Allah swt mengungkapkan apa yang ada dalam transaksi riba berupa keburukan dan kekejian, kekeringan hati dan kejahatan yang akan terjadi dimasyarakat, kerusakan dimuka bumi dan hancurnya manusia. Oleh sebab itu islam tidak pernah mengungkapkankekejian sesuatu yang ingin dibatalkannya dari perkara jahiliyah lebih dari ungkapan-Nya terhadap riba pada ayat ini. [4]

Syubhat-Syubhat yang Tertolak
Syubhat pertama:
Orang-orang islam mempunyai mentalitas pecundang beranggapan bahwa riba yang diharamkan oleh Allah riba yang berlipat-lipat ganda sesuai dengan firman Allah swt :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Ini adalah anggapan yang bathil dan kesalahan yang nyata, sebab tujuan dari ayat ini adalah memberi rasa benci dari memakan harta riba dan memalingkan pandangan orang yang transaksi riba apa ayang akan ia dapatkan dari perbuatannya berupa kesempitan hidup yang bisa menghabiskan seluruh harta hasil riba sehingga bersama dengan perjalanan waktu dan bertumpuk-tumpuknya keuntungan hasil riba ia akan menjadi miskin, susah, menganggur disebabkan oleh transaksi yang haram ini.
Syubhat kedua:
Peminjaman dengan bunga bukan termasuk kategori riba sebab riba adalah akad jual beli yang harus ada shigatnya atau sesuatu yang sama dengan shigat dan apa yang selama ini dilakukan oleh orang berupa mengambil harta secara utang dengan tambahan bunga bukan termasuk jual beli sebab tidak ada akad. Sekilas pendapat ini benar sebab kalangan ulama mazhab Syafi’i merekalah yang mengatakan itu, namun juga tidak bisa dianggap benar sebab mereka juga tetap mengharamkan bentuk transaksi ini. Meski berpendapat itu bukan termasuk akad jual beli, namun mereka tetap mengatakan bahwa perbuatan ini dikategorikan memakan harta orang lain. Mengharamkan perbuatan ini ada didalamnya sehingga hukumnya sama dengan haramnya riba dan dosanya sama dengan dosa riba.
Syubhat ketiga:
Orang arab tidak pernah membedakan antara jual beli dan riba, mereka menganggap keduanya satu kesatuan lalu Islam datang untuk menerangkan kepada mereka bahwa tambahan (bunga) yang diambil dari modal dengan cara jual beli berbeda dengan bunga yang diambil dari modal sebagai konpensasi dari penundaan tempo, dan bahwa cara yang pertama diperbolehkan oleh syariat dan yang kedua dilarang oleh syariat berdasarkan firman Allah swt :
y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya : “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Syubhat seperti ini masih ada sampai hari ini, kebanyakan manusia mengharamkan bunga yang dibayarkan oleh pihak koperasi dan perbankan untuk mereka yang menyimpan uang mereka disana.
Ketahuilah bahwa setiap bentuk transaksi yang menjamin setiap keuntugan dalam berbagai kondisi merupakan transaksi riba yang diharamkan sebab ada jaminan keuntungan yang paten, oleh sebab itu tidak ada perlunya kita berbelit-belit dan bermanis kata.

C.     Perbedaan antara Riba dan Jual beli
Ada beberapa sebab mengapa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba:
Pertama, dalam jual beli ada ‘iwadh (ganti) sebagai bayaran dari ‘iwadh yang lain, sedangkan dalam riba ada tambahan (bunga) dan tidak gantinya. Dalam jual beli bisa dilihat bagaimana si pembeli bisa memanfaatkan barang yang dibelinya dengan satu pemanfaatan yang hakiki sebab jika dia membeli gandum umpamanya, maka ia membeli barang tersebut untuk dimakan, membuat roti, atau dijual lagi, dan si pembeli dalam setiap keadaan ini bisa memanfaatkan barang yang ia beli semaksimal mungkin. Ditambah lagi bahwa harga dalah ganti terhadap barang yang dijual dengan penuh rasa ridha antara kedua belah pihak si penjual dan pembeli kedua-duanya melakukan akad ini secara sukarela, ridha dan tanpa paksaan. Adapun riba idalah memberikan beberapa dirham atau yang senilai dan mengambilnya dengan beberapa kali ganda dalam waktu yang lain dan bunga yang diambil sebagai tambahan dari modal tidak ada ganti atau padanannya berupa barang atau kerja. Bunga diberikan tanpa rasa ridha, dan pilihan dan justru karena terpaksa dan terdesak keadaan.
Kedua, Allah mengharamkan riba dalam emas dan perak sebab keduanya ditetapkan sebagai alat ukur bagi menilai harga sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan mereka.
Ketiga, tidak layak bagi seorang manusia yang hanya berfikir tentang materi belaka tanpa ada perasaan ingin berbuat baik untuk saudaranya lalu ia menjatuhkannya kedalam jurang riba dan menghabisi hidup saudaranya dengan ulah perbuatannya.



[1]  Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Bukhari, (Nail Al-Authar, karya Syaukani, 5/310)
[2]  Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Lihat ibid., 5/220-221, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dengan syrah An-nawawi, 11/12
[3]  Lih. Sayyid Qutub dalam tafsir ayat riba, hal 24 dan Al-Fiqih ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 2/334
[4] Abdul Aziz Muhammad Azam, fiqih muamalah sistem transaksi dalam fiqih islam, penerjemah Nadirsyah Hawari, Jakarta : Amzah, 2010. Hal 223

Related Posts

Subscribe Our Newsletter