A. Definisi Riba
Diantara akad jual beli yang
dilarang dengan pelarangan yang keras antara lain adalah riba.
Riba secara bahasa berarti
penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Allah Swt berfirman :
!#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kÎgt/ ÇÎÈ
Artinya
: ” maka apabila Kami turunkan air
diatasnya, niscaya ia bergerak dan subur “. (QS. Al-Hajj (22): 5)
Artinya
naik dan tinggi. Allah Swt juga berfirman :
br& cqä3s? îp¨Bé& }Ïd 4n1ör& ô`ÏB >p¨Bé&
Artinya
: “ disebabkan adanya satu golongan yang
lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. ( QS. An-Nahl (16): 92)
Artinya
lebih banyak jumlah dan hartanya.
Sedangkan menurut terminologi
syara’, riba berarti akad untuk satu ganti
khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad
atau bersama dengan mengakhiri kedua ganti atau salah satunya.
Kata “akad” mengandung makna ijab dan kabul, sehingga jika tidak ada ijab
dan qabul, maka akad tidak ada,
sama seperti seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima tanpa
ada ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun
ia haram namun tidak seperti haramnya riba.
Kata “ganti yang khusus” yaitu
uang dan makanan. Riba tidak berlaku pada selain keduanya, misalnya baju dan
kain.
Kata “tanpa diketahui
persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui
persamaanya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya.
Kata “dalam timbangan syara’” terkait
dengan masalah persamaan. Dan timbangan syara’ adalah takaran untuk barang yang
ditakar dan timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang
yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta.
Dengan demikian, riba menurut
istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang
sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba,
karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada
riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan
al-Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai
ganti dari tempo, Qatadah berkata : “sesungguhnya
riba orang jahiliyah adalah seseorang menjual satu jualan sampai tempo tertentu
dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia
menambah utangnya dan melambatkan tempo”. Mujahid berkata tentang riba yang
dilarang oleh Allah: “ mereka dijaman
jahiliyah seseorang ada utang orang lain lalu ia berkata : “ bagimu begini dan begini dan tambah tempo bagiku,
lalu pembayarannya diakhirkan”.
B. Jenis-Jenis Riba
Riba bisa diklasifikasikan
menjadi tiga : Riba al-fadhl, riba
al-yadd, dan riba an-nasi’ah.
Berikut penjelasan lengkap masing-masing :
1. Riba Al-Fadhl
a. Definisi Riba Al-Fadhl
Adalah tambahan pada salah satu dua
ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara
tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir
pada akhirnya orang akan jatuh kepada riba yang hakiki yaitu riba an-nasi’ah
yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Karena perbuatan ini bisa
mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah
swt dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka kepada perbuatan
haram.
Termasuk dalam bagian ini adalah
riba qardh, yaitu seseorang memberi
pinjaman uang kepada orang lain dan ia memberi syarat supaya si penghutang
memberinya manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau
menambah jumlah bayaran dari utang pokok.
b. Hukum Riba Al-Fadhl
Dalil pengharamannya adalah sabda
Rasulullah saw Jangan kalian menjual emas
dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung dan gandum dengan gandum,
kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali yang satu ukuran atau sama
beratnya dan jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hati kalian dengan
syarat tunai siapa yang menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah
melakukan riba yang mengambil dab memberi keduanya sama. [1]
Arti hadis ini adalah bahwa jika
manusia memerlukan pertukaran barang dari satu jenis yang sama mereka boleh
melakukannya dengan slah satu dari dua cara :
Pertama,
mereka
menukarnya dengan yang sama ukurannya tanpa ada kelebihan dan pengurangan
dengan syarat tunai dan serah terima sebelum berpisah. Namun ada hal yang perlu
diperhatikan antara dua barang tersebut seperti perbedaan kualitas umpamanya.
Kedua, seseorang menjual barangnya
secara tunai tanpa ada penangguhan sama sekali. Hal ini sesuai dengan hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Sai’d Al-Khudri
dan Abu Hurairah : “ bahwa Rasulullah saw menyewa seseorang untuk menjaga kebun
kurma di Khaibar, lalu si laki-laki itu membawa kurma yang bagus kepada mereka,
kemudian Rasul bertanya: “ apakah semua
kurma Khaibah seperti ini?” dia menjawab: “tidak kami membeli satu sha’
yang baik dengan dua sha’ kurma yang buruk, dua sha’ dengan tiga sha,” Nabi
berkata: “jangan kamu lakukan, jual
semuanya dengan harga dirham lalu kamu beli kurma yang baik dengan uang
dirham”. [2]
c. Hikmah Pengharaman Riba Al-Fadhl
Ini dari satu sisi lain terkadang
sebagian orang picik dan penipu memperalat orang-orang yang lemah wawasannya
dan menipu mereka dengan mengatakan satu karung gandum ini sama dengan tiga
karung gandung karena kualitasnya, dan satu perhiasan yang yang terukir dengan
ukiran indah dan terbuat dari emas sama dengan nilainya dengan dua perhiasan
dan hal ini bisa menimbulkan penipuan terhadap orang lain dan
memudaratkanmereka dengan sesuatu yang tidak tersembunyi. [3]
2. Riba Al-Yadd (Tangan)
Adalah jual beli dengan
mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan
waktunya.
3. Riba An-Nasi’ah
a.
Definisi Riba
An-Nasi’ah
Adalah
jual beli dengan mengahirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal
di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang
lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu setiap
bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil
modalnya , dan jika ia belum sanggup membayar maka waktu dan bunganya akan
ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini
sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab dasar riba telah terpenuhi semua
seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan.
b. Hukum Riba An-Nasi’ah
Keharaman
riba An-Nasi’ah telah ditetapkan berdasarkan nash yang pasti dengan kitab Allah
dan sunnah Rasul-Nya serta Ijma’ kaum muslimin. Adapun dalil Al-qur’an nya
adalah firman Allah swt :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
Artinya
: “Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan
menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Firma Allah swt lagi :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman; Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Dalam ayat Allah swt mengungkapkan apa yang ada
dalam transaksi riba berupa keburukan dan kekejian, kekeringan hati dan
kejahatan yang akan terjadi dimasyarakat, kerusakan dimuka bumi dan hancurnya
manusia. Oleh sebab itu islam tidak pernah mengungkapkankekejian sesuatu yang
ingin dibatalkannya dari perkara jahiliyah lebih dari ungkapan-Nya terhadap riba
pada ayat ini. [4]
Syubhat-Syubhat
yang Tertolak
Syubhat pertama:
Orang-orang islam mempunyai mentalitas pecundang
beranggapan bahwa riba yang diharamkan oleh Allah riba yang berlipat-lipat
ganda sesuai dengan firman Allah swt :
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$#
$Zÿ»yèôÊr&
Zpxÿyè»ÒB
(
(#qà)¨?$#ur
©!$#
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÌÉÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Ini adalah anggapan yang bathil dan kesalahan yang
nyata, sebab tujuan dari ayat ini adalah memberi rasa benci dari memakan harta
riba dan memalingkan pandangan orang yang transaksi riba apa ayang akan ia
dapatkan dari perbuatannya berupa kesempitan hidup yang bisa menghabiskan
seluruh harta hasil riba sehingga bersama dengan perjalanan waktu dan
bertumpuk-tumpuknya keuntungan hasil riba ia akan menjadi miskin, susah,
menganggur disebabkan oleh transaksi yang haram ini.
Syubhat kedua:
Peminjaman dengan bunga bukan termasuk kategori riba
sebab riba adalah akad jual beli yang harus ada shigatnya atau sesuatu yang
sama dengan shigat dan apa yang selama ini dilakukan oleh orang berupa
mengambil harta secara utang dengan tambahan bunga bukan termasuk jual beli
sebab tidak ada akad. Sekilas pendapat ini benar sebab kalangan ulama mazhab
Syafi’i merekalah yang mengatakan itu, namun juga tidak bisa dianggap benar
sebab mereka juga tetap mengharamkan bentuk transaksi ini. Meski berpendapat
itu bukan termasuk akad jual beli, namun mereka tetap mengatakan bahwa
perbuatan ini dikategorikan memakan harta orang lain. Mengharamkan perbuatan
ini ada didalamnya sehingga hukumnya sama dengan haramnya riba dan dosanya sama
dengan dosa riba.
Syubhat ketiga:
Orang arab tidak pernah membedakan antara jual beli
dan riba, mereka menganggap keduanya satu kesatuan lalu Islam datang untuk
menerangkan kepada mereka bahwa tambahan (bunga) yang diambil dari modal dengan
cara jual beli berbeda dengan bunga yang diambil dari modal sebagai konpensasi
dari penundaan tempo, dan bahwa cara yang pertama diperbolehkan oleh syariat
dan yang kedua dilarang oleh syariat berdasarkan firman Allah swt :
y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya
: “Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Syubhat seperti ini masih ada sampai hari ini,
kebanyakan manusia mengharamkan bunga yang dibayarkan oleh pihak koperasi dan
perbankan untuk mereka yang menyimpan uang mereka disana.
Ketahuilah
bahwa setiap bentuk transaksi yang menjamin setiap keuntugan dalam berbagai
kondisi merupakan transaksi riba yang diharamkan sebab ada jaminan keuntungan
yang paten, oleh sebab itu tidak ada perlunya kita berbelit-belit dan bermanis
kata.
C. Perbedaan antara Riba dan Jual beli
Ada beberapa sebab mengapa Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba:
Pertama,
dalam jual beli
ada ‘iwadh (ganti) sebagai bayaran
dari ‘iwadh yang lain, sedangkan
dalam riba ada tambahan (bunga) dan tidak gantinya. Dalam jual beli bisa
dilihat bagaimana si pembeli bisa memanfaatkan barang yang dibelinya dengan
satu pemanfaatan yang hakiki sebab jika dia membeli gandum umpamanya, maka ia
membeli barang tersebut untuk dimakan, membuat roti, atau dijual lagi, dan si
pembeli dalam setiap keadaan ini bisa memanfaatkan barang yang ia beli semaksimal
mungkin. Ditambah lagi bahwa harga dalah ganti terhadap barang yang dijual dengan
penuh rasa ridha antara kedua belah pihak si penjual dan pembeli kedua-duanya
melakukan akad ini secara sukarela, ridha dan tanpa paksaan. Adapun riba idalah
memberikan beberapa dirham atau yang senilai dan mengambilnya dengan beberapa
kali ganda dalam waktu yang lain dan bunga yang diambil sebagai tambahan dari
modal tidak ada ganti atau padanannya berupa barang atau kerja. Bunga diberikan
tanpa rasa ridha, dan pilihan dan justru karena terpaksa dan terdesak keadaan.
Kedua,
Allah
mengharamkan riba dalam emas dan perak sebab keduanya ditetapkan sebagai alat
ukur bagi menilai harga sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam
kehidupan mereka.
Ketiga, tidak layak bagi seorang manusia
yang hanya berfikir tentang materi belaka tanpa ada perasaan ingin berbuat baik
untuk saudaranya lalu ia menjatuhkannya kedalam jurang riba dan menghabisi
hidup saudaranya dengan ulah perbuatannya.
[1] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Bukhari,
(Nail Al-Authar, karya Syaukani,
5/310)
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Lihat ibid., 5/220-221, dan diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam Shahihnya dengan syrah
An-nawawi, 11/12
[3] Lih. Sayyid Qutub dalam tafsir ayat riba, hal
24 dan Al-Fiqih ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 2/334
[4]
Abdul Aziz Muhammad Azam, fiqih muamalah
sistem transaksi dalam fiqih islam, penerjemah Nadirsyah Hawari, Jakarta :
Amzah, 2010. Hal 223