HUKUM DAN HAKIM DALAM ISLAM


Oleh: Andri Nazarudin M

A. HUKUM
pengertian hukum
            Perkataan hukum yang kita pergunakan sekarang dalam bahasa indonesia berasal dari kata hukm, jama dari ahkam. Dalam bahasa arab artinya norma atau kaidah yakni ukuran,tolak ukuran,patokan, pedoman yang di gunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.[1] ulam ushul fiqih mendefinisikan hukum sebagai berikut:

خطا ب ا لله ا لمتعلق با فعا ل ا لمكلفين ا قتضا ء ا و تخيير ا ووضعا
Artinya:
“Titah Alla swt yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk iqtidha (tuntutan),takhyir (pilihan), atau dalam bentuk wadh’i (ketentuan yang di tetapkan)”.[2]
Adapun yang di maksud dengan khitbah Allah (titah Alla) ialah kalam Allah, yaitu yang berwujud dalam ayat-ayat al qur’an.dalm konteks ini, kalam Allah ada yang bersifat langsung, yaitu ayat-ayat al qur’an dan ada pula yang bersifat tidak langsung yaitu hadis-hadis Rosulullah saw. Adapun yang di maksud dengan perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang di lakukan oleh manusia dewasa dan yang berakal sehat. Adapun yang di maksud dengan tuntutan (iqtidha) adalh perintah untuk mengerjakan sesuatu, atau larangan untuk mengerjakan sesuatu. Dan yang di maksud dengan pilihan (takhyir) adalah kebebasan yang di berikan kepada mukallaf untuk memilih melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukannya.dan yang di maksud dengan ketentuan yang di tetapkan (wadh’i) adalah adanya kaitan antara perbuatan mukallaf dengan sebab (as-sabab), syarat(asy- syarth), atau halangan (al-mani’).

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa hukum adalah:firman (titah) Allah (termasuk juga hadis-hadis nabi saw) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf , baik dalam bentuk iqtidha (tuntutan/perintah untuk melakuakan perbuatan, ataupun larangan ,meninggalkan suatu perbuatan)ataupun takhyir(pilihan melakukan atau tidak melakukan perbuatan) dan wadh’i (ketentuan syariat dalam bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab,syarat, atau halangan).      
2. pembagian hukum
Hukum menurut ulama ushul fiqih terbagi dalam dua bagian, yaitu hukum taqlifi dan hukum wadh’i, Hukum taqlifi, hukum taqlifi adalah firamn Allah yang menuntut manusia untuk melakuakan atau meninggalkan sesuatu (iqtidha) atau memiliih antara berbuat atau meninggalkan(takhyir)[3]. contoh firman Allah swt. Yang bersiafat menuntut untuk melakukan perbuatan:
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan taatilah rosul, supaya kamu di beri rahmat.”
          contoh firman Allah ayang bersifat menuntut meninggalkan perbuatan:
Artinya: “janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan bathil.”(Qs Al-baqarah:188)
          contoh firman Allah swt. Yang bersifat memilih:
Artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Bentuk-bentuk hukum taqlifi
Terdapat dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taqlifi: Pertama, bentuk-bentuk hukum taqlifi menurut jumhurul ulama ushul fiqih mutakallimin. kedua, bentuk-bentuk hukum taqlifi menurut ulama hanafiyah.
  1. Bentuk-bentuk hukum taqlifi menurut jumhurul ulama ushul fiqih
  • Ijab yaitu tuntutan syar’i yang bersifat mesti di lakukan dan tidak boleh di tinggalkan.orang yang meninggalkan di kenakan sanksi.
  • Nadb yaitu untutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melaikan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak di larang meninggalkannya. orang yang meninggalkannya tidak di kenai hukuman.
  •  Ibahah yaitu tuntutan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
  • Karahah yaitu tuntutan untuk meniggalkan suatu perbuatan.akan tetapi tuntutan tersebut tidak bersifat memaksa, dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang di tuntut untuk di tinggalankan itu tidak di kenakan hukuman.
  • Tahrim yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.dan yang melakukannya akan di kenakan sanksi.
     2.  Bentuk- bentuk hukum taqlifi menurut ulama hanafiyah
  •  Iftiradh yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan yang bersifat memaksa denagn berdasarkan dalil yang qathi.misanya ayat dan hadis yang mengandung tuntutan mendirikan sholat dan membayar zakat sifatnya adalah qathi.
  • Ijab yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan yang bersifat memaksa , tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni.misalkan kewaiban membayar zakat fitrah,membaca al fatihah dalam sholat,dan ibadah qur’ban. menurut ulama hanafiyah tuntutan tersebut bersifat ijab dan wajib di laksanakan, tapi kewajibannya di dasarkan atas dalil zhanni.
  •  Nadb. Nadb disini menpunyai pengrtian yang sama dengan nadb yang di terangakan oleh jumhurul ulama ushul fiqih.
  • Ibahah. Ibahah disini juga mempunyai pengertian yang sama dengan ibahah yang di terangkan oleh jumhurul ulama ushul fiqih.
  • Karahah tanzihiyyah yaitu tuntutan Allah pada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa.misalkan larangan berpuasa pada hari jum’at. Karahah tanzihiyyah di kalangan hanafiyah sama pengertiannya dengan karahah di kalangan jumhurul ulama ushul fiqih.
  • Karahah tahrimiyyah yaitu tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa,tetapi didasarkan pada dalil yang zhanni.hukum ini sama saja dengan hukum haram yang di kemukakan jumhurul ulama ushul fiqih.
  • Tahrim yaitu tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan di dasarkan pada dalil yang qathi.misalnya larangan membunuh orang (Q.s.al isra :23). 
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Perbedaan hukum taqlifi antara jumhurul ulama ushul fiqih dengan ulama hanafiyah tersebut bertolak dari sisi kekuatan dalil.

Hukum-hukum menurut fuqaha(ahli ilmu fiqih)
Hukum-hukum menurut fuqaha adalah dampak dari tuntutan tasyr’i, seperti wajib, haram, makruh, sunnah dan mandub.
wajib 
Para ulama ushul fiqih mengemukakan hukum wajib bisa di bagi dari berbagai segi, yaitu:
      1. Dilihat dari segi waktu wajib di bagi atas wajib al muthlaq dan wajib al muaqqat.
  • wajib al muthlaq adalah sesuatu yang di tuntut syar’i untuk di laksanakan oleh  mukallaf tanpa di tentukan waktunya.misalnya kewajiban membayar kifarat  sebagai hukuman bagi yang melanggar sumpahnya.orang yang bersumpah tanpa mengkaitkan waktu, lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh di bayar kapan saja.
  • wajib al muaqqat adalah kewajiban yang harus di laksanakan orang mukallaf pada waktu-waktu tertentu. Seperti sholat dan puasa ramadhan.wajib muaqqat terbagi lagi dalam tiga macam diantaranya: a) Wajib muwassa (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang) yaitu kewajiban yang di tentukan waktunya, tetapi waktunya ini cukup lapang sehingga dalam waktu itu bisa juga di kerjakan amalan yang sejenis. Misalnya, ketika masuknya waktu sholat zhuhur, seseorang bisa melaksanakan sholat zhuhur dan sholat sunnah. b) Wajib mudayyaq (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang sempit) yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus di peruntukan pada suatu amalan, dan waktunya tidak bisa di gunakan untuk kewajiban lain.seperti bulan ramadhan, harus di laksanakan sebulan penuh sehingga tidak bisa di selingi dengan puasa sunnah lain. c)  Wajib dzu asy sybhain Kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang, tetapi tidak bisa di gunakan untuk kepentingan sejenis secara berulang-ulang. Misal, waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksanakan amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang di perhitungkan syara hanya satu amalan saja.
      2. Di lihat dari segi ukuran yang di wajibkan,hukum wajib di bagi menjadi dua yaitu:
  • wajib al muhaddad adalah suatu kewajiban yang di tentukan ukurannya oleh syara dengan ukuran tertentu.misalnya jumlah rakaat dalam sholat.
  • wajib ghairu al muqaddad adalah kewajiban yang tidak di tentukan syara ukuran dan jumlahnya,tetapi di serahkan kepada ulama dan pemimpin untuk menentukannya.misalnya, penentuan hukum dalam jarimah ta’zir (tindak pidana di luar hudud dan qishash) yang di serahkan kepada qadhi (hakim).
      3.  Dilihat dari segi orang yang di bebani kewajiban, hukum wajib di bagi menjadi dua:
  • wajib al aini adalah kewajiban yang di tunjukan kepada setiap pribadi orang mukallaf.seperti kewajiban melaksanakan shalat.
  •  wajib al kifai/kifayah adalah kewajiban yang di tunjukan kepada seluruh orang mukalllaf tetapi apabila telah di kerjakan oleh sebagian dari mereka maka kewajiban itu telah terpenuhi dan orang yang tidak melakukannya tidak terkena tuntutan apapun.akan tetapi wajib kifayah bisa berubah menjadi wajib ani apabila yang bertanggung jawab dalam kewajiban tersebut hanya satu orang.
Mandub(sunnah)
Para ulama ushul fiqih membagi mandub menjadi tiga macam yaitu:
  • Sunnah al muakkadah (sunnah yang sangat di anjurkan) yaitu pekerjaan yang apabila di lakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa,tetapi yang meninggalkannya mendapat celaan. Diantaranya shalat-shalat sunnah roatib.
  • Sunnah ghoiru al muakkad (sunnah biasa) yaitu perbuatan yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apa bila tidak di kerjakan tidak berdosa dan tidak pula mendapat celaan dari syari, seperti bersedekah,shalat sunnah dhuha,dll.sunnah seperti ini di sebut juga mustahab atau nafilah.
  • Sunnah al zaiddah (sunnah yang bersifat tambahan) yaitu suatu pekerjaan untuk mengikuti rosulullah saw.
Haram
Haram dapat di bagi menjadi dua yaitu: Haram li dzatihi, Haram li ghairihi yaitu sesuatu yang pada mulanya di syariatkan, tetapi di barengi oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia, maka keharamannya adalah di sebabkan adanya mudarat tersebut.misalkan melaksanakn shalat denagn pakian hasil ghashab.
Makruh
Ulama hanafiyah membagi makruh dalam dua bentuk yaitu:
  1. Makruh tanzih yaitu sesuatu yang di tuntut syari untuk di tinggalkan, tetapi denagn tuntutan yang tidak pasti.misalnya, memakan daging kuda.
  2. Makruh tahrim yaitu tuntutan syari untuk meninggalkan suatu perbuatan dan tuntutan itu melalui cara yang pastitetapi di dasarkan pada dalil yang zhanni,seperti larangna memakai kain sutra dan emasbagi kaum lelaki.
Mubah
Pembagian mubah menuruut ulama ushul fiqih di lihat dari segi keterkaitannya dengan mudarat dan manfaatnya, yaitu:
  1. mubah yang apabila di lakukan atau tidak di lakukan, tidak mengandung mudarat, seperti makan, minum,dll
  2. mubah yang apabila di lakukan mukallaf tidak ada mudaratnya,sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya di haaramkan.mubah seperti ini diantaranya, melakukan sesuatu dalm keadaan darurat atau terpaksa , aeperti mkan daging babi karna tidak ada makannan lagi yang dapat di makan apabila danging babi itu tidak di makan maka seseorang bisa mati.
  3. sesuatu yang pada dasarnya brsifat mudarat dan tidak boleh di lakukan menurut syara;tetapi Allah memaafkan pelakunya,sehingga perbuatan itu menjadi mubah,seperti  mengerjakan pekerjaan haram sebelum masuk islam.

Hukum Wadh’i
Hukum wadhi adalah firman (titah) Allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab,syarat,atau penghalang dari suatu ketetapan hukum taqlifi[4] .di dalam ilmu hukum ia di sebut pertimbangan hukum. contoh firmaqn Allah yang menjadikan sesuatu sebagi sebab yang lain:
Artinya “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir”

Perbedaan hukum taqlifi dan hukum wadh’i
Ø  Dalam hukum taqlifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, maninggalkan atau memilih berbuat atau tidak berbuat.dalam hukum wadh’i hal ini tidak ada melainkan mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah atu diantara keduanya bisa di jadikan sebab, syarat, atau penghalang.
Ø  Hukum taqlifi di tunjukan kepada para mukallaf,yaitu orang yang telah baligh dan berakal, sedangkan hukum wadh’i di tunjukan kapada manusia mana saja.
Ø  Huklum taqlifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya,karna dalam hukum taqlifi tidak boleh ada kesulitan(masyaqqah) dan kesempitan(haraj) yang tidak mungkin di pikul oleh mukallaf. Sedangkan dalam hukum wadh’i hal seperti ini tidak di persoalkan, karena masyaqqah dan haraj dalam hukum wadh’i adakalanya dapat di pikul mukallaf (seperti menghadirkan saksi sebagai syarat dalam pernikahan) dan adalakanya diluar kemampuan mukallaf (seperti tergelincirnya matahari bagi wajibnya shalat zhuhur).    
B. Hakim
Pengertian hakim
Kata “Hakim” menurut bahasa yaitu orang yang memutuskan dan menetapkan hokum; yang menetapkan segala sesuatu, dan yang mengetahui seluk beluk segala sesuatu. Kata hakim juga digunakan untuk menunjuk hakim di pengadilan. Untuk pengertian yang terakhir ini, dalam bahasa arab, kata hakim sepadan dengan qadhi (kadi). Dari segi terminology fiqih, kata hakim atau qadhi juga menunjuk pengertian hakim yang memutus perkara dipengadilan.
Adapun menurut terminology ushul fiqih, kata hakim menunjuk pihak yang menciptakan dan menetapkan hokum syariat secara hakiki. Dalam hal ini sepakat, hanya Allah yang mencipta dan menetapkan hokum syariat bagi seluruh hambanya-Nya (al-Hakim Huwa Allah; al-Hakim adalah Allah). Allah SWT berfirman pada surat al-An’am (6): 57:

Artinya: Katakanlah : “Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku(azab) dan kamu minta supaya disegerakan kedatangannya.Menetapkan hokum itu hanyalah hak allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik “.

Adapun pendapat lain jika ditinjau dari segi bahasa hakim mempunyai 2 arti, yaitu :

  1. Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum.”
  2. yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan.”
Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam ushul fiqih, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dlam syari’at islam, atau pembentuk hukum syara’, yang mendatangkan pahal bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu ushul fiqih, hakim juga disebut dengan syar’i.
Dari pengertian pertama tentang hakim diatas dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Dalam islam tidak ada syariat, kecuali dari Allah SWT. Baik yang berkaitan dengan hukum-hukum taklif(wajib,sunah,haram,makruh,dan mubah), maupun yang berkaitan dengan hukum wadhi ’(sebab,syarat,halangan,sah,batal,fasid,azimah,dan rukhsah).Menurut kesepakatan para ulama semua hukum diatas bersumber dari Allah SWT melalui nabi Muhammad SAW, maupun hasil iztihad para muztahid melalui berbagai teori istinbat, seperti qiyas, ijma’, dan metode istimbath lainnya untuk menyingkap hukum dari Allah SWT.
Sedangkan dari pengertian kedua tentang hakim diatas, ulama Ushul Fiqih membedakannya sebagai berikut: (Asy-Syaukani: 7)
  1. Sebelum Muhammad SAW. Diangkat sebagai Rasul. Para ulama ushul fiqih berbeda-beda pendapat tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan Ahlusunnah wal Jamaah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’, sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah Allah SWT. Dan yang menyingkap hukum dari hakim adalah syara’, namun syara’ belum ada. Golongan Mu’tajilah berpendapat bahwa yang menjadi hakim pada saat nabi Muhammad sebelum diangkatmenjadi Rasul adalah Allah SWT, namun akalpun sudah mampu untuk menemukan hukum-hukum Allah SWT dan menyingkap serta menjelaskan sebelum datangnya syara’. Dikalangan para ulama ushul fiqih, persoalan yang cukup rumit tersebut dikenal dengan istilah “At-tahsin wa al-taqbih”, yakni pernyataan bahwa sesuatu itu baik atau buruk.
  2. Setelah diangkkatnya Muhammad Sebagai Rasul dan Menyebarnya dakwah Islam. Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syari’at yang turun dari Allah SWT. Yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Apa yang dihalalkan oleh Allah hukumnya adalah halal, begitu pula apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram. Juga disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan (baik), didalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia. Sedangkan segala sesuatu yang diharamkan Allah disebut qabih (buruk) yang didalamnya terdapat kemadaratan atau keruksakan bagi manusia.

Macam-macam hakim
   Hakim ada tiga, satu masuk surge dan yang dua masuk neraka Sabda Nabi saw :

القضا ة ثلا ثة : قا ض فى الجنة , و قا ضيا ن فى النا ر. قا ض  عر ف الحق فقض به فهو فى الجنه, وقا ض عر ف الحق فحكم بخلا فه فهو فى النا ر, وقا ض قضى على جهل فهو فى النا ر. ( رواه ابو داود وغيره )  

Artinya: “Hakim ada tiga macam, satu disurga dan dua dineraka. Hakim yang mengetahui  kebenaran dan menghukum dengannya,ia masuk surga; hakim yang mengetahui kebenaran dan menghukum dengan menyelisihnya, ia masuk neraka. Hakim yang menghukum dengan kebodohannya ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan yang lain).
Syarat-syarat hakim
    Untuk menjadi seorang hakim harus memenuhi 15 syarat berikut :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka
  5. adil
  6.  Laki-laki
  7.  Faham hokum dalam Al-Qur’an
  8.  Faham hukum dalam Hadits
  9.  Faham ijma’ umat
  10.    Faham metode dan bisa ijtihad
  11.  Faham bahasa arab
  12.    Mendengar
  13.   Melihat (tidak buta)
  14.    Mengerti tulisan
  15.    Kuat ingatan
  REFERENSI
  • Dahlan Rahman.2010.Ushul Fiqih.Jakarta:Amzah
  • Daud Ali.2009.Hukum Islam.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
  • Rifa’i Moh,dkk.1978.Terjemah.kifayatul Akhyar.Semarang: CV.Thoha Putra
  • Supriyatni Renny.2011.Pengantar Ilmu Hukum Islam.Bandung:Widya Padjadjaran.
  • Syafe’i  Rachmat.1998.Ilmu Ushul Fiqih.Bandung:CV.Puastaka Setia.  



[1] Daud Ali,2009,Hukum Islam,Hal 44,Jakarta,PT.Raja Grafindo Persada.
[2] Rahman Dahlan, 2010,Ushul Fiqih,Hal 33,Jakarta,Amzah. 
[3] Rachmat Syafe’i, 1998,Ilmu Ushul Fiqih,Hal 296,Bandung,CV.Puastaka Setia.
[4]Abd Rahman Dahlan,Opcit,Hal 67
[5] Renny Supriyatni,2011,Pengantar Ilmu Hukum Islam,Bandung,Widya Padjadjaran.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter