Salah satu keutamaan agama Islam di
dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita adalah dengan memberikan hak yang
dipintanya berupa mahar kawin. Kata
mahar termasuk kata benda bentuk masdar yang berasal dari bahasa arab
yaitu mahran, kata kerja (fi’il) dari mahara yamhuru mahran, lalu
di bekukan dengan kata benda mufrad yaitu al-mahr. Dikalangan
para fuqaha selain perkataan mahar di gunakan juga istilah lainnya yakni: shadaqah,
nihlah, dan faridhah yang kesemuanya di maksudkan untuk mahar.[1]
Allah swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4:
“Berikanlah mahar (mas kawin)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisaa : 4)
Dalam
pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada
mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan
dengan perzinaan.[2] Hal
ini tampak dari firman Allah An-Nisa ayat 24:
“Dan Dihalalkan
bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
sebagai suatu kewajiban..”(An-Nsa:24).
Mahar
menurut para fuqaha terdiri dari 2 jenis yaitu: Pertama, mahar musamma
yaitu mahar yang di tentukan saat terjadi akad pernikahan atau sesudahnya
sesuai dengang kerelaan kedua pihak. Kedua, mahar mistil yaitu mahar
seorang perempuan di setarakan dengan mahar wanita dari nasab ayahnya, seperti
kakanya, bibinya pada saat akad nikah.[3]
Mahar merupakan bukti kesungguhan seorang lelaki dalam memilih
wanita sebagai calon sitrinya. Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun
maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan
tidak memberatkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
لَا تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ
اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ
بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ
لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ
وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ
وَكُنْتُ رَجُلًا عَرَبِيًّا مَوْلِدًا مَا أَدْرِي مَا عَلَقُ الْقِرْبَةِ أَوْ
عَرَقُ الْقِرْبَةِ
Dari Umar bin Khaththab, ia berkata,
"Janganlah kalian berlebihan (memahalkan) dalam mahar/maskawin, kalau saja
(mahar) adalah (ukuran) kemuliaan di dunia, atau ketakwaan di sisi Allah, maka
yang lebih utama dan lebih berhak atasnya adalah (Nabi) Muhammad SAW, beliau
tidak memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istri beliau, dan tidak
seorang pun dari anak-anak perempuan beliau yang diberi mahar melebihi
dua belas uqiyah. Sesungguhnya seorang lelaki memberatkan diri untuk memberi
mahar kepada istrinya, sehingga timbul permusuhan (kebencian) di dalam dirinya,
dan ia mengatakan, "Aku telah menanggung (mahar) untukmu sampai aku
berkeringat sampai aku harus menjual tali geriba." Aku (perawi dari Umar)
terlahir sebagai orang Arab dan tidak mengerti apa maksud kata "Alaq al
qirbah " atau "Araq al qirbah ". Hasan shahih: Al Misykah
(3204), Takhrij Al Mukhtarah (276-280), Shahih Abu Daud (1834) dan Al Irwa'
(1927).
Islam membenci mahar yang
berlebihan. Berlebih-lebihan dalam
mahar termasuk problem terbesar yang menghalangi para lelaki dan wanita dari
pernikahan. Padahal seorang laki-laki rindu untuk berdampingan dengan seorang
wanita sebagai istrinya. Dan sebaliknya, seorang wanita rindu untuk
berdampingan dengan seorang lelaki sebagi suaminya. Akan tetapi mahalnya mahar
menjad rintangan terbesar bagi keduanya.
Bahkan para wanita
telah menjadi barang dagangan yang diperdagangkan oleh ayah-ayah mereka sekehendaknya
tanpa memperhitungkan keputusan dari anaknya tersebut. Hal ini lah yang
sekarang terjadi dalam masyarakat modern, seakan kembali lagi kita pada zaman
jahiliyah dimana para ayah atau walinya menetapkan mahar yang sangat tinggi
kepada anak-anak perempuannya sehingga pada saat itu banyak di antara lelaki
membujang atau bahkan berzina dengan pelacur karna ketidak sanggupan mereka
dalam memenuhi mahar yang di tetapkan. Oleh karna itu islam datang untuk menghapus
budaya mahar yang berlebihan tersebut.
Dimana islam mengatur mahar dengan semampu mereka atas kesepakatan para calon
mempelai yang akan menikah.
Kebanyakan masyarakat memahami, Mahar haruslah berupa materi sedangkan
sedikit sekali masayarakat yang memahami bahwa mahar dapat pula berupa non
materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun
lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan
isteri membaca
al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Hal ini sesuai dengan sabda nabi saw:
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ يَقُولُ
سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ يَقُولُ إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ
فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا
رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا
شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا
لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَنْكِحْنِيهَا قَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَا قَالَ اذْهَبْ
فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ
مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
شَيْءٌ قَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ
أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Hadist: 4752: Telah menceritakan kepada kami
Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Aku mendengar Abu Hazim
berkata; Aku mendengar Sahl bin Sa'd As Sa'idi berkata; Aku pernah berada di
tengah-tengah suatu kaum yang tengah berada di sisi Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda,
karena itu berilah keputusan padanya." Namun beliau tidak memberi jawaban
apa pun, kemudian wanita itu pun berdiri dan berkata lagi, "Wahai
Rasulullah, sesungguh ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu
berilah putusan padanya." Ternyata ia belum juga memberi putusan apa-apa.
Kemudian wanita itu berdiri lagi pada kali yang ketiga seraya berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda,
karena itu berilah keputusan padanya." Maka berdirilah seorang laki-laki
dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya." Beliau
pun bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dijadikan mahar)?"
laki-laki itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Pergi dan
carilah sesuatu meskipun hanya cincin dari emas." Kemudian laki-laki itu
pergi dan mencari sesuatu untuk mahar, kemudian ia kembali lagi dan berkata,
"Aku tidak mendapatkan apa-apa, meskipun hanya cincin dari emas."
Lalu beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai hafalan Al Qur`an?"
laki-laki itu menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan ini." Akhirnya
beliau bersabda: "Pergilah, telah menikahkanmu dengan wanita itu dan
maharnya adalah hafalan Al Qur`anmu."Shahih (HR.Mutafaqun Alaih)
Mahar
boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau
seluruhnya. Pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam
akad pernikahan, tidak di benarkan untuk menguranginya. Akan tetapi jika suami
menambahkannya hal itu lebih baik dan sebagai sedekah. Menyebutkan mahar pada
saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama,
Ini menurut kesepakatan jumhur ulama.[4]
Sebenarnya
didalam al Qur’an dan hadits, tidak ada ketentuan pasti mahar harus berupa
barang/benda tertentu. Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan
mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d yang telah
disebutkan. Hanya saja tradisi yang telah berkembang di masyarakat memahaminya
seperti itu, sesuatu yang harus ada dan bernilai. Tidak ada pula ketentuan
jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila
mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki-laki dan menghambat
pernikahan. Karena mematok mahar yang tinggi, menjadikan banyak wanita memasuki
usia tua tanpa sempat menikah. Bagaimana tidak, setiap lelaki yang datang
ditolak dengan alasan tidak mampu memberikan mahar yang tinggi, atau lelaki itu
yang mundur teratur karena tidak bisa memenuhi tuntutan yang ada.
Dampak
lain pula yang akan di timbulkan dari mahar yang berlebihan yaitu jika dalam
perkawinan yang telah terjalin terjadi ketidak bahagiaan dalam diri seorang
perempuan dalam hal ini istri. Maka akan sangat sulit bagi istri untuk meminta
gugat cerai (khulu) kepada suaminya. Yang mana perceraian khulu ini akan
terlaksana jika istri mambayar iwad (pengganti) mahar sebanyak setengah dari
mahar yang di berikan oleh suaminya kepada istrinya waktu menikah dulu. Disini
jika perempuan itu dari kalangan rendah, dinikahi oleh pengusaha besar dengan
mahar yang tidak terjangkau oleh istri, sedang karna mahar adalah hak isri
sepenuhnya kemudian si istri tersebut telah membelanjakan habis mahar tersebut.
Maka ia akan sulit untuk terlepas dari belenggu mahar suaminya karna besarnya
jumlah mahar tersebut.
Setiap
yang berlebihan adalah ketidak wajaran. Setiap ketidakwajaran bisa mendatangkan
keburukan (madharat) dan kerusakan (mafsadat). Mahar yang
berlebihan bisa menimbulkan permusuhan. Permusuhan antara suami dan istri
maupun permusuhan antar keluarga. Tetapi mahar yang terlalu sedikit bisa
menyebabkan wanita merasa tidak dihormati dan dihargai. Sehingga ia tidak
merasa hormat kepada suami.[5]
Oleh
karena itu jalan keluar dalam menyikapi masalah ini, menurut saya, Dari pihak
keluarga perempuan haruslah bersikap lebih bijaksana dalam mengambil atau
menetapkan sesuatu menganai persoalan mahar anaknya. Hendaklah para wali
menanyakan terlebih dahulu pendapat anaknya mengenai maharnya tersebut. dan
apabila ada perbedaan pendapat diantara keduanya (wali dan anak perempuannya)
hendaklah para walinya menyerahkan keputusan terakhir sepenuhnya terhadap anak
perempuannya, karna sesungguhnya wanitalah
(calon mempelai wanita) yang berhak atas mahar itu, termasuk kerelaan atas
sedikitnya banyaknya jumlah mahar yang diterima. Namun disini perlu di
tegaskan pula untuk pihak perempuannya
sendiripun harus melihat dari kemampuan pihak calon suaminya itu. Dan
melihat dari adat yang telah berkembang pada umunya, tidak mengedepankan ego
dan gengsi sendiri, Sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi calon suaminya
tersebut.
Dan
bagi pihak calon mempelai laki-laki hendaklah anda bisa menanyakan kerelaan
calon istri jika Anda hendak memberikan mahar sederhana. Jika adat calon istri
berbeda, menanyakan kerelaannya juga dimaksudkan agar istri tidak merasa kurang
dihargai. Barangkali mahar dari Anda di luar kelaziman masyarakat setempat.
Dan
untuk pemerintah pula, seharusnya mulai menetapkan batasan maksimal dalam
undang-undang perkawinan berkenaan dengan mahar. Bertujuan untuk menghindarkan
dari persoalan-persoalan pelik yang berkembang di masyarakat seputar mahar.Akhir
kata mudah-mudahan kita semua bisa mencapai kemaslahatan dalam urusan mahar
ini. Amin..
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, Mustofa.
Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Rahmanghozali
M.A, Abdul.Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Tihami, Sohari
Sahrani, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers, 2010.
http//blogspot.bagaimana+jumlah+mahar+yang+berlebihan.com
. Diakses tanggal 10 mei 2013
[1] Mustofa
Hasan,2011, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia.hal 121
[2]Tihami, Sohari Sahrani,2010, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali
Pers.hal 99
[3] Ibid,hal 101
[4] Abdul Rahmanghozali,M.A, 2010, Fiqih Munakahat, Jakarta:
Prenada Media Group.hal 85
[5] http//blogspot.bagaimana+jumlah+mahar+yang+berlebihan.com
. Diakses tanggal 10 mei 2013