HUKUM MEMBERI MAHAR DALAM JUMLAH BERLEBIHAN


Salah satu keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin.  Kata mahar termasuk kata benda bentuk masdar yang berasal dari bahasa arab yaitu mahran, kata kerja (fi’il) dari mahara yamhuru mahran, lalu di bekukan dengan kata benda mufrad yaitu al-mahr. Dikalangan para fuqaha selain perkataan mahar di gunakan juga istilah lainnya yakni: shadaqah, nihlah, dan faridhah yang kesemuanya di maksudkan untuk mahar.[1] Allah swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4:
   
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisaa : 4)
Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan.[2] Hal ini tampak dari firman Allah An-Nisa ayat 24:

 “Dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban..”(An-Nsa:24).
Mahar menurut para fuqaha terdiri dari 2 jenis yaitu: Pertama, mahar musamma yaitu mahar yang di tentukan saat terjadi akad pernikahan atau sesudahnya sesuai dengang kerelaan kedua pihak. Kedua, mahar mistil yaitu mahar seorang perempuan di setarakan dengan mahar wanita dari nasab ayahnya, seperti kakanya, bibinya pada saat akad nikah.[3]
Mahar merupakan bukti kesungguhan seorang lelaki dalam memilih wanita sebagai calon sitrinya. Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ وَكُنْتُ رَجُلًا عَرَبِيًّا مَوْلِدًا مَا أَدْرِي مَا عَلَقُ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقُ الْقِرْبَةِ
Dari Umar bin Khaththab, ia berkata, "Janganlah kalian berlebihan (memahalkan) dalam mahar/maskawin, kalau saja (mahar) adalah (ukuran) kemuliaan di dunia, atau ketakwaan di sisi Allah, maka yang lebih utama dan lebih berhak atasnya adalah (Nabi) Muhammad SAW, beliau tidak memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istri beliau, dan tidak seorang pun dari anak-anak perempuan beliau yang diberi mahar melebihi dua belas uqiyah. Sesungguhnya seorang lelaki memberatkan diri untuk memberi mahar kepada istrinya, sehingga timbul permusuhan (kebencian) di dalam dirinya, dan ia mengatakan, "Aku telah menanggung (mahar) untukmu sampai aku berkeringat sampai aku harus menjual tali geriba." Aku (perawi dari Umar) terlahir sebagai orang Arab dan tidak mengerti apa maksud kata "Alaq al qirbah " atau "Araq al qirbah ". Hasan shahih: Al Misykah (3204), Takhrij Al Mukhtarah (276-280), Shahih Abu Daud (1834) dan Al Irwa' (1927).
 Islam membenci mahar yang berlebihan. Berlebih-lebihan dalam mahar termasuk problem terbesar yang menghalangi para lelaki dan wanita dari pernikahan. Padahal seorang laki-laki rindu untuk berdampingan dengan seorang wanita sebagai istrinya. Dan sebaliknya, seorang wanita rindu untuk berdampingan dengan seorang lelaki sebagi suaminya. Akan tetapi mahalnya mahar menjad rintangan terbesar bagi keduanya.
Bahkan para wanita telah menjadi barang dagangan yang diperdagangkan oleh ayah-ayah mereka sekehendaknya tanpa memperhitungkan keputusan dari anaknya tersebut. Hal ini lah yang sekarang terjadi dalam masyarakat modern, seakan kembali lagi kita pada zaman jahiliyah dimana para ayah atau walinya menetapkan mahar yang sangat tinggi kepada anak-anak perempuannya sehingga pada saat itu banyak di antara lelaki membujang atau bahkan berzina dengan pelacur karna ketidak sanggupan mereka dalam memenuhi mahar yang di tetapkan. Oleh karna itu islam datang untuk menghapus  budaya mahar yang berlebihan tersebut. Dimana islam mengatur mahar dengan semampu mereka atas kesepakatan para calon mempelai yang akan menikah.
Kebanyakan masyarakat memahami, Mahar haruslah berupa materi sedangkan sedikit sekali masayarakat yang memahami bahwa mahar dapat pula berupa non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Hal ini sesuai dengan sabda nabi saw:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ يَقُولُ إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحْنِيهَا قَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَا قَالَ اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Hadist: 4752: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Aku mendengar Abu Hazim berkata; Aku mendengar Sahl bin Sa'd As Sa'idi berkata; Aku pernah berada di tengah-tengah suatu kaum yang tengah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan padanya." Namun beliau tidak memberi jawaban apa pun, kemudian wanita itu pun berdiri dan berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguh ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah putusan padanya." Ternyata ia belum juga memberi putusan apa-apa. Kemudian wanita itu berdiri lagi pada kali yang ketiga seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan padanya." Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya." Beliau pun bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dijadikan mahar)?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Pergi dan carilah sesuatu meskipun hanya cincin dari emas." Kemudian laki-laki itu pergi dan mencari sesuatu untuk mahar, kemudian ia kembali lagi dan berkata, "Aku tidak mendapatkan apa-apa, meskipun hanya cincin dari emas." Lalu beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan ini." Akhirnya beliau bersabda: "Pergilah, telah menikahkanmu dengan wanita itu dan maharnya adalah hafalan Al Qur`anmu."Shahih (HR.Mutafaqun Alaih)
Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau seluruhnya. Pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad pernikahan, tidak di benarkan untuk menguranginya. Akan tetapi jika suami menambahkannya hal itu lebih baik dan sebagai sedekah. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama, Ini menurut kesepakatan jumhur ulama.[4]
Sebenarnya didalam al Qur’an dan hadits, tidak ada ketentuan pasti mahar harus berupa barang/benda tertentu. Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d yang telah disebutkan. Hanya saja tradisi yang telah berkembang di masyarakat memahaminya seperti itu, sesuatu yang harus ada dan bernilai. Tidak ada pula ketentuan jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki-laki dan menghambat pernikahan. Karena mematok mahar yang tinggi, menjadikan banyak wanita memasuki usia tua tanpa sempat menikah. Bagaimana tidak, setiap lelaki yang datang ditolak dengan alasan tidak mampu memberikan mahar yang tinggi, atau lelaki itu yang mundur teratur karena tidak bisa memenuhi tuntutan yang ada.
Dampak lain pula yang akan di timbulkan dari mahar yang berlebihan yaitu jika dalam perkawinan yang telah terjalin terjadi ketidak bahagiaan dalam diri seorang perempuan dalam hal ini istri. Maka akan sangat sulit bagi istri untuk meminta gugat cerai (khulu) kepada suaminya. Yang mana perceraian khulu ini akan terlaksana jika istri mambayar iwad (pengganti) mahar sebanyak setengah dari mahar yang di berikan oleh suaminya kepada istrinya waktu menikah dulu. Disini jika perempuan itu dari kalangan rendah, dinikahi oleh pengusaha besar dengan mahar yang tidak terjangkau oleh istri, sedang karna mahar adalah hak isri sepenuhnya kemudian si istri tersebut telah membelanjakan habis mahar tersebut. Maka ia akan sulit untuk terlepas dari belenggu mahar suaminya karna besarnya jumlah mahar tersebut.
Setiap yang berlebihan adalah ketidak wajaran. Setiap ketidakwajaran bisa mendatangkan keburukan (madharat) dan kerusakan (mafsadat). Mahar yang berlebihan bisa menimbulkan permusuhan. Permusuhan antara suami dan istri maupun permusuhan antar keluarga. Tetapi mahar yang terlalu sedikit bisa menyebabkan wanita merasa tidak dihormati dan dihargai. Sehingga ia tidak merasa hormat kepada suami.[5]
Oleh karena itu jalan keluar dalam menyikapi masalah ini, menurut saya, Dari pihak keluarga perempuan haruslah bersikap lebih bijaksana dalam mengambil atau menetapkan sesuatu menganai persoalan mahar anaknya. Hendaklah para wali menanyakan terlebih dahulu pendapat anaknya mengenai maharnya tersebut. dan apabila ada perbedaan pendapat diantara keduanya (wali dan anak perempuannya) hendaklah para walinya menyerahkan keputusan terakhir sepenuhnya terhadap anak perempuannya, karna sesungguhnya  wanitalah (calon mempelai wanita) yang berhak atas mahar itu, termasuk kerelaan atas sedikitnya banyaknya jumlah mahar yang  diterima. Namun disini perlu di tegaskan pula untuk pihak perempuannya  sendiripun harus melihat dari kemampuan pihak calon suaminya itu. Dan melihat dari adat yang telah berkembang pada umunya, tidak mengedepankan ego dan gengsi sendiri, Sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi calon suaminya tersebut.
Dan bagi pihak calon mempelai laki-laki hendaklah anda bisa menanyakan kerelaan calon istri jika Anda hendak memberikan mahar sederhana. Jika adat calon istri berbeda, menanyakan kerelaannya juga dimaksudkan agar istri tidak merasa kurang dihargai. Barangkali mahar dari Anda di luar kelaziman masyarakat setempat.
Dan untuk pemerintah pula, seharusnya mulai menetapkan batasan maksimal dalam undang-undang perkawinan berkenaan dengan mahar. Bertujuan untuk menghindarkan dari persoalan-persoalan pelik yang berkembang di masyarakat seputar mahar.Akhir kata mudah-mudahan kita semua bisa mencapai kemaslahatan dalam urusan mahar ini. Amin..

DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Rahmanghozali M.A, Abdul.Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers, 2010.
http//blogspot.bagaimana+jumlah+mahar+yang+berlebihan.com . Diakses tanggal  10 mei 2013






[1] Mustofa Hasan,2011, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia.hal 121
[2]Tihami, Sohari Sahrani,2010, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers.hal 99
[3] Ibid,hal 101
[4] Abdul Rahmanghozali,M.A, 2010, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group.hal 85
[5] http//blogspot.bagaimana+jumlah+mahar+yang+berlebihan.com . Diakses tanggal  10 mei 2013

Related Posts

Subscribe Our Newsletter