SEJARAH PERKEMBANGAN QOWAID FIQIYAH

Fase Pertumbuhan dan Pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan qawaid fiqiyah berlangsung  selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman. Diantaranya yaitu :

a.    Zaman Nabi Muhammad saw
Benih-benih kaedah fiqh telah ada sejak kemunculan agama Islam itu sendiri hingga bermulanya zaman imam-imam mujtahid yaitu hingga akhir kurun abad ketiga. Walaupun pada masa ini mereka tidak menamakannya sebagai kaedah. Wujud benih ini telah dapat dilihat berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ulama terhadap beberapa ayat al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. hal tersebut dapat ditemukan pada sebagian dari nas al-Quran yang telah diturunkan. Dimana pada nas-nas tersebut terkandung asas dan dasar ilmu kaedah fiqh. Banyak ayat al-Quran yang menjadi petunjuk kepada ilmu ini. Diantaranya ayat 29 surah al-nisa' dan ayat 38 surah al-syura.
Asas ilmu ini juga dapat dipahami melalui ucapan Nabi s.a.w. Rasulullah yang bersifat “jawami‘ al-kalim” yaitu ucapan beliau yang ringkas tapi padat dan mempunyai  makna yang dalam. Sebagian dari ucapan hadis Rasulullah yang ringkas dan padat itu menjadi asas serta dasar umum syariah. Di samping itu juga, ia menjadi dasar kepada kaedah kulliyyah yang terangkum di dalamnya hukum untuk berbagai perkara dan macam-macam masalah furu’. Ia juga merupakan contoh kepada kaedah fiqh yang meliputi hukum-hukum fiqh yang banyak.
Antara hadis Rasulullah yang menjadi dasar yang penting antaranya:

لا تجتمع أمتى على الضلالة
b.     Zaman Sahabat
Para sahabat juga berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena merekapun turut serta dalam  pembentukan kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Atsar (pernyataan) sahabat yang dapat dikatagorikan jawami’ al-kalim dan qawaid fiqhiyyah diantaranya adalah sebagai berikut:
Pernyataan Umar bin Khatab ra (w.23 H) yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (w. 256  H) dalam kitabnya Shahih al-Bukhari: مقاطع الحقوق عند الشروط (penerimaan hak berdasarkan kepada syarat-syarat). Atsar Umar bin Khatab ra di atas menjadi kaidah dalam masalah syarat.

c.     Zaman Tabi’in dan Tabi’ tabi’in.
Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in: Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182) Karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun salah satunya adalah :
”Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal” Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islam dapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apabila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.

Al-Nadwi menyatakan dalam bukunya al-Qawaid al-Fiqhiyyah, ulama fiqh pertama yang mencetuskan fenomena ini ialah Abu Yusuf serta beberapa ulama yang sezaman dengannya seperti Imam Malik, Imam al-Shafi‘i dan lain-lain. [2]

Fase Perkembangan dan Kodifikasi
Awal mula qawaid fiqhiyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. Dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh saat itu. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka, sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan baru.
Ketika hukum furu’ dan fatwa para ulama semakin berkembang seiring dengan semakin banyaknya persoalan, para ulama mempunyai inisiatif untuk membuat kaidah dan dhabit yang dapat memelihara hukum furu’ dan fatwa para ulama tersebut dari kesemerawutan. Ibn Nujaym menukilkan bahwa penyusunan kaedah fiqh yang pertama telah dirintis oleh fuqaha mazhab Hanafi yaitu Abu Tahir al-Dabbas yang telah menyusun sebanyak 17 kaedah melalui risalahnya yang berjudul Ta’sis al-Nazar. Kemudian usaha tersebut disusuli pula oleh Abu Hasan al-Karkhi yang hidup sezaman dengan Abu Tahir. Beliau telah menambah kaedah fiqh mazhab Hanafi hingga 37 kaedah. al-Karkhi telah menyusun kaedah tersebut dalam bukunya yang berjudul Usul al-Karkhi. Walaupun kitab ini merupakan gabungan antara kaedah fiqh dengan kaedah usul fiqh, namun buku ini masih dianggap sebagai buku kaedah fiqh. Beliau telah memulai penulisan buku ini dengan kaedah yang berbunyi:


ما ثبت باليقين لا يزول بالشك.
Maksudnya: Sesuatu yang telah tetap dengan yakin tidak akan berubah dengan syak.
Kemudian dari golongan Hanafiyah muncul Imam al Khusyni (361 H) dengan karyanya ushul al fataya. Dan setelah itu muncul Abi Laits Al Samarqandi (373 H)  dengan karyanya ta’sis al nadhri yang identik dengan karya Abi Zaid Ad Dibasi (430 H) dengan sedikit perbedaan.
Bisa dikatakan bahwa abad 4 H merupakan fase kedua dari kemunculan kaidah fiqhiyah dengan asumsi pada abad inilah ditemukannya kaidah fiqhiyah sebagai sebuah disiplin ilmu.[3]
Pada abad ke-7 H qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang sangat signifikan walaupun terlalu dini untuk dikatakan matang. Di antara ulama yang menulis kitab qawaid pada abad ini adalah al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahin al-Jurjani al Sahlaki (w.613 H). Ia menulis kitab dengan judul “al-Qawaid fi Furu’I al- Syafi’iyah”. Kemudian al-Imam Izzudin Abd al-Salam (w. 660 H) menulis kitab “Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” yang sempat menjadi kitab terkenal. Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad ke-8 H, ilmu qawaid fiqhiyah mengalami masa keemasan, ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab Qawaid fiqhiyah. Perkembangan ini terbatas hanya pada penyempurnaan hasil karya para ulama sebelumnya, khususnya di kalangan ulama Syafi’iyah.
Dengan demikian, ilmu qawaid fiqhiyah berkembang secara berangsur-angsur. Dapat di simpulkan, fase kedua dari ilmu qawaid fiqhiyah adalah fase perkembangan dan pembukuan. Fase ini ditandai dengan munculnya al-Karkhi dan al-Dabbusi. Para ulama yang hidup dalam rentang waktu ini (abad IV-IX) hampir dapat menyempurnakan ilmu qawaid fiqhiyah[4].

Fase Kematangan dan Penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, yaitu pada zaman Imam al-Suyuti. Dalam kurun waktu ini, kaedah fiqh telah berada dalam keadaan yang kukuh dan teguh. Antara ciri-ciri yang menggambarkan keteguhannya ialah, ia telah mempunyai ciri-cirinya tersendiri yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain. Di samping itu juga, pembahasan tentang kaedah dan dabit telah dibedakan antara kedua-duanya.
Meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah “seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya” Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah : “seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin. Pengkodifikasian qawa’id fiqhiyyah mencapai puncaknya ketika disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad XIII H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.
Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hukum fiqh[5].
Faktor-Faktor Pendorong Timbulnya Qawaid Al Fiqiyyah
Dapat ditarik dari pernyataan Muhamma az-Zarqa’ (w. 1357 H) dalam kitabnya Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah : “Seandainya tidak ada qawa’id (fiqhiyyah), tentu hukum-hukum fiqh akan menjadi (hukum) furu’ yang berserakan dan kadang-kadang lahiriyahnya tampak saling bertentangan; tanpa ada ushul (Kaidah) yang dapat mengokohkannya dalam pikiran, menampakkan ‘illat-’illatnya, menentukan arah-arah pembentukannya, dan membentangkan jalan pengqiyasan dan penjenisan padanya”.
Dapat ditarik juga dari pernyataan Imam al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq : “Siapa yang berhujjah dengan hanya menghapal juz’iyyah saja, maka hujjahnya itu tidak akan ada batasnya, serta akan menghabiskan umurnya tanpa dapat mencapai cita-cita. Sebaliknya, siapa yang memperdalam fiqh melalui qaidah-qaidah fiqh tidak harus menghapalkan berbagai macam cabang fiqh, karena telah tercakup oleh kulliyyah” Berdasarkan kedua pernyataan di atas, dapat dikemukakan beberapa faktor pendorong perkembangan qawa’id fiqhiyya sbb. :
  1. Makin bertambah banyaknya hukum fiqh, sehingga menyebabkan semakin sulitnya menghapal hukum-hukum fiqh tersebut. Maka untuk mempermudah menghapal dan mengidentifikasi hukum fiqh yang sangat banyak tersebut, disusunlah qawa’id fiqhiyyah.
  2. Para Ulama dalam menyusun  qawa’id fiqhiyyah terinspirasi oleh sebagian teks al-Qur’an dan Hadits yg bersifat jawami’ al-kalim (singkat padat).
  3. Secara praktis, pembentukan qawa’id fiqhiyyah didorong oleh pengalaman para ulama di lapangan. Para ulama kadang-kadang dituntut untuk memberikan jawaban yang cepat dan tepat terhadap pertanyaan yg diajukan kepada mereka. Dengan kecepatan dan ketajaman pemikiran, mereka memberikan jawaban yang singkat dan padat. Dalam perjalanan berikutnya, jawaban mereka disinyalir sebagai qawa’id fiqhiyyah.[6]

DAFTAR PUSTAKA

A.Rahman, Asymuni. Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang. 1976.
Al-Nadw, Ali Ahmad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet .V. Beirut: Dar al-Qalam. 1998.
Muhammad Thohir Mansori, Kaidah-Kaidah Fiqih, Bogor: Ulil Albab Institute. 2009.
Rachmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Asnin syafiudin, http://abufathirabbani.blogspot.com



[1] A.Rahman, Asymuni. 1976. Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang.hlm 10

[2] Al-Nadw, Ali Ahmad. 1998. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet .V. Beirut: Dar al-Qalam.hlm 24
[3] Ibid,hlm 26
[4] Ibid,hlm 27
[5] Muhammad Thohir Mansori,2009, Kaidah-Kaidah Fiqih, Bogor: Ulil Albab Institute.hlm 14-17
[6]Asnin syafiudin, http://abufathirabbani.blogspot.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter