Fase
Pertumbuhan dan Pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan qawaid fiqiyah berlangsung selama tiga abad
lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi fase
sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman. Diantaranya yaitu :
a.
Zaman Nabi
Muhammad saw
Benih-benih kaedah fiqh telah ada sejak kemunculan
agama Islam itu sendiri hingga bermulanya zaman imam-imam mujtahid yaitu hingga
akhir kurun
abad ketiga. Walaupun pada masa ini mereka tidak menamakannya sebagai kaedah. Wujud
benih ini telah dapat dilihat berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh ulama terhadap beberapa ayat al-Quran yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
hal tersebut dapat ditemukan pada sebagian dari nas al-Quran yang telah diturunkan. Dimana pada nas-nas tersebut
terkandung asas dan dasar ilmu kaedah fiqh. Banyak ayat al-Quran
yang menjadi petunjuk kepada ilmu ini. Diantaranya ayat 29 surah al-nisa' dan ayat 38 surah
al-syura.
Asas ilmu ini juga dapat dipahami melalui ucapan
Nabi s.a.w. Rasulullah yang
bersifat “jawami‘ al-kalim” yaitu ucapan beliau yang ringkas
tapi padat dan
mempunyai makna yang dalam.
Sebagian dari ucapan hadis Rasulullah yang ringkas dan padat itu menjadi asas
serta dasar umum syariah. Di samping itu juga, ia menjadi dasar kepada kaedah kulliyyah
yang terangkum di dalamnya hukum untuk berbagai perkara dan macam-macam masalah furu’. Ia juga
merupakan contoh kepada kaedah fiqh yang meliputi hukum-hukum fiqh yang banyak.
Antara hadis Rasulullah yang menjadi dasar yang penting
antaranya:
لا تجتمع
أمتى على الضلالة
b. Zaman
Sahabat
Para sahabat juga berjasa dalam ilmu kaidah fiqh,
karena merekapun turut serta dalam pembentukan
kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan,
yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi
turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Atsar
(pernyataan) sahabat yang dapat dikatagorikan jawami’ al-kalim dan qawaid
fiqhiyyah diantaranya adalah sebagai berikut:
Pernyataan
Umar bin Khatab ra (w.23 H) yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (w. 256 H) dalam kitabnya Shahih al-Bukhari: مقاطع الحقوق
عند الشروط (penerimaan
hak berdasarkan kepada syarat-syarat). Atsar Umar
bin Khatab ra di atas menjadi kaidah dalam masalah syarat.
c. Zaman
Tabi’in dan Tabi’ tabi’in.
Diantara
ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in: Abu Yusuf
Ya’kub ibn Ibrahim (113-182) Karyanya
yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun salah satunya
adalah :
”Harta
setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al-
mal” Kaidah
tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu
lembaga ekonomi umat Islam dapat menerima harta peninggalan (tirkah atau
mauruts), apabila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
Al-Nadwi menyatakan dalam bukunya al-Qawaid al-Fiqhiyyah, ulama fiqh
pertama yang mencetuskan fenomena ini ialah Abu Yusuf serta beberapa ulama yang sezaman dengannya seperti Imam Malik, Imam al-Shafi‘i dan lain-lain.
[2]
Fase Perkembangan dan Kodifikasi
Awal mula qawaid fiqhiyah menjadi disiplin ilmu
tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa
setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan
semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab.
Dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh
fiqh saat itu. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan
pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka,
sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada
pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan
baru.
Ketika hukum furu’ dan fatwa para ulama semakin
berkembang seiring dengan semakin banyaknya persoalan, para ulama mempunyai
inisiatif untuk membuat kaidah dan dhabit yang dapat memelihara hukum furu’ dan
fatwa para ulama tersebut dari kesemerawutan. Ibn Nujaym
menukilkan bahwa penyusunan kaedah fiqh yang pertama telah dirintis oleh fuqaha
mazhab Hanafi yaitu Abu Tahir al-Dabbas yang telah menyusun sebanyak 17 kaedah melalui
risalahnya yang berjudul Ta’sis al-Nazar. Kemudian
usaha tersebut disusuli pula oleh Abu Hasan al-Karkhi yang hidup sezaman dengan Abu Tahir. Beliau
telah menambah kaedah fiqh mazhab Hanafi hingga 37 kaedah. al-Karkhi telah menyusun kaedah tersebut dalam bukunya yang berjudul Usul al-Karkhi. Walaupun kitab ini merupakan gabungan antara kaedah
fiqh dengan kaedah usul fiqh, namun buku ini masih dianggap sebagai buku kaedah
fiqh. Beliau telah memulai penulisan buku ini dengan kaedah yang
berbunyi:
ما ثبت باليقين لا يزول بالشك.
Maksudnya:
Sesuatu yang telah tetap dengan yakin tidak akan berubah dengan syak.
Kemudian dari golongan Hanafiyah muncul Imam al
Khusyni (361 H) dengan karyanya ushul al fataya. Dan setelah itu muncul
Abi Laits Al Samarqandi (373 H) dengan karyanya ta’sis al nadhri
yang identik dengan karya Abi Zaid Ad Dibasi (430 H) dengan sedikit perbedaan.
Bisa dikatakan bahwa abad 4 H merupakan fase kedua
dari kemunculan kaidah fiqhiyah dengan asumsi pada abad inilah
ditemukannya kaidah fiqhiyah sebagai sebuah disiplin ilmu.[3]
Pada abad ke-7 H qawaid fiqhiyah mengalami
perkembangan yang sangat signifikan walaupun terlalu dini untuk dikatakan
matang. Di antara ulama yang menulis kitab qawaid pada abad ini adalah
al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahin al-Jurjani al Sahlaki (w.613 H). Ia menulis
kitab dengan judul “al-Qawaid fi Furu’I al- Syafi’iyah”. Kemudian
al-Imam Izzudin Abd al-Salam (w. 660 H) menulis kitab “Qawaid al-Ahkam fi
Mashalih al-Anam” yang sempat menjadi kitab terkenal. Dari kalangan madzhab
Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb
fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan
bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H.
Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai
meluas.
Pada abad ke-8 H, ilmu qawaid fiqhiyah mengalami masa
keemasan, ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab Qawaid fiqhiyah.
Perkembangan ini terbatas hanya pada penyempurnaan hasil karya para ulama
sebelumnya, khususnya di kalangan ulama Syafi’iyah.
Dengan demikian, ilmu qawaid fiqhiyah berkembang
secara berangsur-angsur. Dapat di simpulkan, fase kedua dari ilmu qawaid
fiqhiyah adalah fase perkembangan dan pembukuan. Fase ini ditandai dengan
munculnya al-Karkhi dan al-Dabbusi. Para ulama yang hidup dalam rentang waktu
ini (abad IV-IX) hampir dapat menyempurnakan ilmu qawaid fiqhiyah[4].
Fase Kematangan dan Penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah
fiqh, yaitu pada zaman
Imam al-Suyuti. Dalam kurun waktu ini, kaedah
fiqh telah berada dalam keadaan yang kukuh dan teguh. Antara ciri-ciri yang
menggambarkan keteguhannya ialah, ia telah mempunyai ciri-cirinya tersendiri
yang membedakannya dengan
ilmu-ilmu lain. Di samping itu juga, pembahasan tentang kaedah dan dabit telah dibedakan antara
kedua-duanya.
Meskipun
demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada
zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah “seseorang
tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya” Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah
kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh
tersebut adalah : “seseorang tidak diperbolehkan
mengelola harta orang lain tanpa izin. Pengkodifikasian qawa’id fiqhiyyah mencapai puncaknya
ketika disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada
masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad
XIII H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga
peradilan pada masa itu.
Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan
dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab
fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada
kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah
mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam
bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam
al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan
menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hukum fiqh[5].
Faktor-Faktor
Pendorong Timbulnya Qawaid Al Fiqiyyah
Dapat ditarik
dari pernyataan Muhamma az-Zarqa’ (w. 1357 H) dalam kitabnya Syarh
al-Qawa’id al-Fiqhiyyah : “Seandainya tidak ada qawa’id (fiqhiyyah), tentu
hukum-hukum fiqh akan menjadi (hukum) furu’ yang berserakan dan kadang-kadang
lahiriyahnya tampak saling bertentangan; tanpa ada ushul (Kaidah) yang dapat
mengokohkannya dalam pikiran, menampakkan ‘illat-’illatnya, menentukan
arah-arah pembentukannya, dan membentangkan jalan pengqiyasan dan penjenisan
padanya”.
Dapat ditarik
juga dari pernyataan Imam al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq : “Siapa yang
berhujjah dengan hanya menghapal juz’iyyah saja, maka hujjahnya itu tidak akan
ada batasnya, serta akan menghabiskan umurnya tanpa dapat mencapai cita-cita.
Sebaliknya, siapa yang memperdalam fiqh melalui qaidah-qaidah fiqh tidak harus
menghapalkan berbagai macam cabang fiqh, karena telah tercakup oleh kulliyyah” Berdasarkan kedua pernyataan di atas, dapat dikemukakan beberapa faktor
pendorong perkembangan qawa’id fiqhiyya sbb. :
- Makin bertambah banyaknya hukum fiqh, sehingga menyebabkan semakin sulitnya menghapal hukum-hukum fiqh tersebut. Maka untuk mempermudah menghapal dan mengidentifikasi hukum fiqh yang sangat banyak tersebut, disusunlah qawa’id fiqhiyyah.
- Para Ulama dalam menyusun qawa’id fiqhiyyah terinspirasi oleh sebagian teks al-Qur’an dan Hadits yg bersifat jawami’ al-kalim (singkat padat).
- Secara praktis, pembentukan qawa’id fiqhiyyah didorong oleh pengalaman para ulama di lapangan. Para ulama kadang-kadang dituntut untuk memberikan jawaban yang cepat dan tepat terhadap pertanyaan yg diajukan kepada mereka. Dengan kecepatan dan ketajaman pemikiran, mereka memberikan jawaban yang singkat dan padat. Dalam perjalanan berikutnya, jawaban mereka disinyalir sebagai qawa’id fiqhiyyah.[6]
DAFTAR PUSTAKA
A.Rahman,
Asymuni. Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang. 1976.
Al-Nadw, Ali
Ahmad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet .V. Beirut: Dar al-Qalam. 1998.
Muhammad Thohir Mansori, Kaidah-Kaidah Fiqih, Bogor: Ulil
Albab Institute. 2009.
Rachmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia.
2010.
Asnin syafiudin, http://abufathirabbani.blogspot.com
[1] A.Rahman,
Asymuni. 1976. Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang.hlm 10
[2] Al-Nadw, Ali
Ahmad. 1998. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet .V. Beirut: Dar al-Qalam.hlm 24
[3] Ibid,hlm 26
[4] Ibid,hlm 27
[5] Muhammad Thohir Mansori,2009, Kaidah-Kaidah Fiqih, Bogor:
Ulil Albab Institute.hlm 14-17
[6]Asnin
syafiudin, http://abufathirabbani.blogspot.com