MEKANISME PENGANGKATAN KHALIPAH AL-RASIDIN


Abu Bakar (11-3 H/ 632-634 M)
Sebagai Khulafa Al-Rasidin yang pertama, Abu Bakar As-Siddiq dihadapkan pada keadaan masyarakat sepeninggalnya Muhammad SAW. Meski terjadi perbedaan pendapat tentang tindakan yang akan dilakukan dalam menghadapi kesulitan yang memuncak tersebut, kelihatan kebesaran jiwa dan ketabahan batinnya. Seraya bersumpah dengan tegas ia menyatakan akan memerangi semua golongan yang menyimpang dari kebenaran (orang-orang yang murtad, tidak mau membayar zakat dan mengaku diri sebagai nabi).
Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di Tsaqifah Bani Sa’idah, memenuhi tata cara perundingan musyawarah. Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif semuanya terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahannya, khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.

Umar bin Khatab (13-23 H/634-644 M)
Umar Ibn Al-Khatab diangkat dan dipilih sebagai Khulafa pengganti Abu Bakar As-Sidiq oleh para pemuka masyarakat dan disetujui oleh jama’ah kaum muslimin pada saat itu. Pada saat menderita sakit dan menjelang ajal tiba, Abu Bakar melihat situasi negara masih labil dan pasukan yang sedang bertempur di medan perang tidak boleh terpecah belah akibat perbedaan keinginan tentang siapa yang akan menjadi calon penggantinya, ia memilih Umar Ibn Al-Khatab. Pilihannya ini sudah dimintakan pendapat dan persetujuan para pemuka masyarakat pada saat mereka menengok dirinya sewaktu sakit.
Ustman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Usman Ibn Affan dipilih dan diangkat dari enam orang calon yang diangkat oleh khulafa Umar saat menjelang wafatnya karena pembunuhan. Keenam orang tersebut adalah: Ali bin Abu Thalib, Utsman bin Affan, Saad bin Abu Waqqash, Abd. Al-Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, serta Abdullah bin Umar, putranya, tetapi ”tanpa hak suara”.
Umar menempuh cara sendiri yang berbeda dengan cara Abu Bakar. Ia menunjukkan enam orang calon pengganti yang menurutnya dan pengamatan mayoritas kaum muslimin memang pantas menduduki jabatan Khalifah. Merekalah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang menjadi Khalifah. Dalam pemilihan lewat perwakilan tersebut Ustman Ibn Affan mendapatkan suaran lebih banyak, yaitu 3 suara untuk Ali dan 4 suara untuk Ustman Ibn Affan.
Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Ali Ibn Abi Thalib tampil memegang pucuk kepemimpinan negara di tengah-tengah kericuhan dan huru-hara perpecahan akibat terbunuh nya khalipah Usman oleh kaum pemberontak. Ali Ibn Abi Thalib dipilih dan diangkat oleh jamaah kaum muslimin di madinah dalam suasana sangat kacau, dengan pertimbangan jika khalifah tidak segera dipilih dan di angkat, maka ditakutkan keadaan semakin kacau. Ali Ibn Abi Thalib di angkat dengan di ba’iat oleh masyarakat.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari mekanisme pengankatan kholipah  diatas adalah, bahwa Abu Bakar diangkat dengan sistem demokrasi langsung, Umar diangkat dengan sistem kerajaan, yaitu Abu Bakar mengangkat langsung Khalifah Umar sebagai pengganti dirinya, Utsman naik menajdi Khalifah dengan sistem perwkilan, atau sekarang lebih dikenal dengan parlemen, sedang Ali naik dengan klaim sepihak dari kelompoknya yang akhirnya kaumnya terpecah belah. Itulah artikel tentang mekanisme pengangkatan Khulafa Al-Rasidin semoga artikel di atas bermanfaat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter