Abu Bakar (11-3 H/ 632-634 M)
Sebagai Khulafa Al-Rasidin yang pertama, Abu Bakar As-Siddiq
dihadapkan pada keadaan masyarakat sepeninggalnya Muhammad SAW. Meski terjadi
perbedaan pendapat tentang tindakan yang akan dilakukan dalam menghadapi
kesulitan yang memuncak tersebut, kelihatan kebesaran jiwa dan ketabahan
batinnya. Seraya bersumpah dengan tegas ia menyatakan akan memerangi semua
golongan yang menyimpang dari kebenaran (orang-orang yang murtad, tidak mau
membayar zakat dan mengaku diri sebagai nabi).
Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan
pilihan yang berlangsung sangat demokratis di Tsaqifah Bani Sa’idah, memenuhi
tata cara perundingan musyawarah. Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah
Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif semuanya terpusat ditangan Khalifah.
Selain menjalankan roda pemerintahannya, khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun
demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak
sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Umar bin Khatab (13-23 H/634-644 M)
Umar Ibn Al-Khatab diangkat dan dipilih sebagai
Khulafa pengganti Abu Bakar As-Sidiq oleh para pemuka masyarakat dan disetujui
oleh jama’ah kaum muslimin pada saat itu. Pada saat menderita sakit dan menjelang
ajal tiba, Abu Bakar melihat situasi negara masih labil dan pasukan yang sedang
bertempur di medan perang tidak boleh terpecah belah akibat perbedaan keinginan
tentang siapa yang akan menjadi calon penggantinya, ia memilih Umar Ibn
Al-Khatab. Pilihannya ini sudah dimintakan pendapat dan persetujuan para pemuka
masyarakat pada saat mereka menengok dirinya sewaktu sakit.
Ustman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Usman Ibn Affan dipilih dan diangkat dari enam
orang calon yang diangkat oleh khulafa Umar saat menjelang wafatnya karena
pembunuhan. Keenam orang tersebut adalah: Ali bin Abu Thalib, Utsman bin Affan,
Saad bin Abu Waqqash, Abd. Al-Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin
Ubaidillah, serta Abdullah bin Umar, putranya, tetapi ”tanpa hak suara”.
Umar menempuh cara sendiri yang berbeda dengan
cara Abu Bakar. Ia menunjukkan enam orang calon pengganti yang menurutnya dan
pengamatan mayoritas kaum muslimin memang pantas menduduki jabatan Khalifah.
Merekalah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang menjadi Khalifah.
Dalam pemilihan lewat perwakilan tersebut Ustman Ibn Affan mendapatkan suaran
lebih banyak, yaitu 3 suara untuk Ali dan 4 suara untuk Ustman Ibn Affan.
Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661
M)
Ali Ibn Abi Thalib tampil memegang pucuk
kepemimpinan negara di tengah-tengah kericuhan dan huru-hara perpecahan akibat
terbunuh nya khalipah Usman oleh kaum pemberontak. Ali Ibn Abi Thalib dipilih
dan diangkat oleh jamaah kaum muslimin di madinah dalam suasana sangat kacau,
dengan pertimbangan jika khalifah tidak segera dipilih dan di angkat, maka
ditakutkan keadaan semakin kacau. Ali Ibn Abi Thalib di angkat dengan di ba’iat
oleh masyarakat.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari mekanisme pengankatan
kholipah diatas adalah, bahwa Abu Bakar diangkat dengan sistem demokrasi langsung, Umar diangkat dengan sistem
kerajaan, yaitu Abu Bakar mengangkat langsung Khalifah Umar sebagai pengganti
dirinya, Utsman naik menajdi Khalifah dengan sistem perwkilan, atau sekarang
lebih dikenal dengan parlemen, sedang Ali naik dengan klaim sepihak dari
kelompoknya yang akhirnya kaumnya terpecah belah. Itulah artikel tentang mekanisme pengangkatan Khulafa Al-Rasidin semoga artikel di atas bermanfaat.