SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Sistem pemerinrahan presidensial lahir di Amerika Serikat. Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak terdapat pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua jabatan tersebut menyatu pada presiden atau sebutan lain tergantung bentuk negaranya dan istilah yang dipakai di suatu negara. Dewan menteri yang disebut kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sistem pemerintahan presidensial hanya mengenal satu macam eksekutif. Fungsi kepala pemerintahan (chief executive) dan kepala negara (head of sate) ada pada satu tangan tunggal (single executiue). Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden tidak mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen, begitu juga parlemen tidak dapat menjatuhkan eksekutif. Selain itu, kepala Negara atau kepala pemerintahan yang biasanya dipilih langsung oleh rakyat atau melalui mekanisme lain yang sah, misalnya melalui pemilihan umum tidak langsung dalam forum MPR seperti di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara dan tidak dapat dipaksa mengundurkan diri oleh badan legislatif, kecuali melalui impeachment-karena kepala negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi. Bagir Manan mengemukakan bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial mumi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ciri-ciri penggunaan sistem pemerintahan presidensial:
  1. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal.
  2. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang bertanggung jawab dan memiliki berbagai wewenang konstitusional yang bersifat prerogatif yang lazim melekat pada jabatan kepala Negara.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat (Congress), karena itu tidak dapat dikenai mosi tidal percaya oleh Congress.
  4. Presiden tidak dipilih dan diangkat oleh Congress, tetapi dipilih langsung oleh rakyat, walaupun secara formal dipilih badan pemilih (electoral college) .
  5. Presiden memangku jabatan empat tahun (fixed), dan hanya dapat dipilih dua kali masa jabatan berturut-turut (8 tahun).
  6. Presiden dapat diberhentikan dari jabatan melalui "impeoil ment" karetta alasan tersangkut "treason, bribery, or other big crime and misdemeeanors" ( melakukan pengkhianatan, menerim suap, atau melakukan kejahatan yang serius.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem pemerir tahan presidensial, presiden memiliki kedudukan yang seimbang dengan legislatif maupun yudikatif, sehingga tidak dapat saling menjatuhkan kecuali dengan alasan yang ditentukan UUD.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter