Setelah melakukan segala pemeriksaan terhadap berkas-berkas dari penggugat
serta alat pembuktian yang dihadirkan dalam persidangan acara perdata, maka
hakim akan mengambil suatu putusan terhadap perkara yang ia periksa. Putusan
itu diharapkan menghasilkan suatu keadilan bagi para pihak atas kepentingannya
yang diminta untuk diperiksa dan diputus oleh hakim tersebut. Jadi, bagi hakim
dalam mengadili suatu rerkara yang
dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan
hukumnya dinilai sebagai suatu alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah
peristiwanya.
Dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan pertimbangan hukumnya.
sehingga siapa pun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai
alasan yang objektif atau tidak. Di samping itu, pertimbangan hakim adalah
penting dalam pembuatan memori banding dan memori kasasi.
Adapun susunan dan isi putusan hakim adalah berdasarkan Pasal 184,
187 HIR; Pasal 194, 195, 198 RBg; Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; sefta Pasal 27 RO dan 61 Rv, yang
terdiri atas antara lain sebagai berikut:
Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagiar atas yang
berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” Hal ini
diatur di dalam Pasal 435 Rv dan dipertegas lagi dengan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) UU No. 48 Tahun 2009. Kepala putusan ini penting sekali karena memberikan
kekuatan eksekutorial pada putusan. Bilamana tidak mencantumkan kata itu
putusan hakim menjadi nonexecutable (Pasal 224 NlR, Pasal 258 RBg).
Tanpa adanya kepala p'utusan tersebut, maka hakim tidak dapat melaksanakan
putusan tersebut (Pasal 224 HlR, 258 RBg). Adapun afii kalimat "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" adalah untuk memberi
penyadaran kepada para hakim bahwa ia tidak saja bertanggung jawab kepada
hukum, masyarakat, dan Negara melainkan juga kepada Tuhan yang Maha Esa, hal
ini sebagaimana (Pasal 4 UU No.48 Tahun 2009).
Nomor Register Perkara
Nomor register perkara tercantum di bawah putusan, di atas kalimat
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa." Contoh:
- Nomor23/Pts.Pdt.G/2006/PN. Jkt.Pst;
- Nomor 24lPts Pdt/P/2007lPN. Mdn;
- Nomor 25lPts Pdt.P|M2008/PN. Bdg;
- Nomor 26iPts.Pdt.Bthi2009/PN.Srby;
- Nomor 2TlPailil/2O1OIPN.Niaga Jkt Pst.
Di dalam praktik peradilan, pencantuman nomor register adalah penting
sebagai bukti bahwa perkara tersebut benar sudah terdaftar, disidangkan, dan
diputus oleh pengadilan dimaksud dalam gugatan. Hal ini juga penting berkaitan
dengan terlib administrasi dan dokumentasi yang baik.
Identitas Para Pihak
Suatu perkara atau gugatan mempunyai dua pihak atau lebih, maka di dalam
putusan harus memuat identitas para pihak seperti nama, alamat, umur, dan nama
kuasa hukumnya, kalau ada berikut alamat kantornya. Para pihak yang beperkara
dalam konteks ini bisa pihak pengguga/para penggugat melawan tergugat/para
tergugat, ataupun turut tergugat, pembantah/terbantah, pelawan, dan terlawan.
Dalam praktik peradilan. membuat putusan setelah aspek ini juga diuraikan
terhadap kerangka dasar yang berisikan penguraian mengenai redaksional: "Telah
membaca, mempelajari, dan melihat surat-surat dalam berkas perkara ini, serta
telah mendengar keterangan para saksi dan pihak-pihak beperkara;'
Tentang Duduknya Perkara
Tentang "duduknya perkara" pada dasarnya berisikan
dalil-dalil konkret mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan (middele
vann den eis) atau biasa disebul posita alau fundamentum petendi yang
diuraikan penggugat dalam gugatannya. Biasanya berisi objek perkara yang
meliputi mengenai sebab gugatan tersebut diajukan apakah menyangkut sengketa
perjanjian, sengketa hak atas merek (HAKI), atau sengketa hak atas tanah, dan
lain sebagainya. Jika menyangkut benda tetap (tidak bergerak), misalnya tanah,
hendaknya diuraikan bagaimana cara memperolehnya, hubungan dengan penggugat,
dan luas serta batasbatas tanahnya secara tegas dan tepat. Begitu pula apabila
objeknya benda bergerak harus diuraikan cara memperolehnya, ciri-ciri, nomor dan
jenisnya, dan lain-lain.
Tentang Hukumnya
Dalam pertimbangan hukum (rechtsgronden) alau considerans
akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim, sehingga aspek pertimbangan hukum
oleh hakim haruslah teliti, baik, dan cermat. Jika hakimnya tidak teliti dapat
menimbulkan pembatalan putusan oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Hal
ini karena dianggap pertimbangan hukumnya tidak lengkap. lni ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Agung Rl No. 3766 K/ pdt V1985 tanggal 28 Februari 1987,
Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1854 K/PdT 1984 tanggal 30 Juli 1987, dan Putusan
Mahkamah Agung Rl No. 1250 K/Pdt 1986 tanggal 20 Juli 1989.
Pertimbangan hukum adalah dasar dari putusan. Pertimbangan dalam
putusan dibagi dua, yakni pertimbangan duduk perkara atau peristiwanya harus
dikemukakan oleh pihak, sedangkan pertimbangan hukumnya adalah urusan hakim.
Pertimbangan dari putusan sampai mengambil putusan demikian, alasan dan dasar
dari putusannya harus dimuat dalam suatu putusan (Pasal 184 HlR, 195 RBg, dan
Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009). Dari pasal tersebut, putusan memuat ringkasan
yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan dasar dari putusan pasal-pasal
serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara, sefta hadir tidaknya
para pihak pada waktu putusan diucapkan oleh hakim, meskipun tuntutan gugatan
dan jawaban menurut Pasal 184 HIR dan Pasal 195 RBg cukup dimuat dalam putusan.
Amar atau Dictum
Pada hakikatnya amar atau dictum merupakan jawaban terhadap petitum
dari gugatan. Dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib mengadili semua bagian
dari tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut
atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HlR, Pasal
189 ayat (2) dan (3) RBg). Amar atau dictum itu dapat bersifat deklaratif dan
dispositif. Dikatakan deklaratif apabila amar itu merupakan penerapan dari
hubungan hukum yang menjadi sengketa atau hukumnya mengabulkan atau menolak
gugatan'
Penandatanganan
Setiap putusan harus ditandatangani oleh Majelis Hakim Ketua, Hakim
Anggota, dan Panitera (Pasal 184ayal (3) HlR, 195 RBg, dan Pasal 24 UU No. 48
Tahun 2009). Apabila ketua sidang tidak dapat menandatangani putusan, maka
penandatanganan oleh hakim anggota yang ikut serta memeriksa, yang pangkatnya
setingkat di bawah pangkat ketua (Pasal 137 ayat (1) HlR, Pasal 198 ayat (1)
RBg). Jika ternyata panitera berhalangan untuk menandatangani putusan, maka hal
tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam Berita Acara (Pasal 187 ayat (2)
HlR, Pasal 198 ayat (2) RBg).