Isi Susunan dalam Putusan Pengadilan



Setelah melakukan segala pemeriksaan terhadap berkas-berkas dari penggugat serta alat pembuktian yang dihadirkan dalam persidangan acara perdata, maka hakim akan mengambil suatu putusan terhadap perkara yang ia periksa. Putusan itu diharapkan menghasilkan suatu keadilan bagi para pihak atas kepentingannya yang diminta untuk diperiksa dan diputus oleh hakim tersebut. Jadi, bagi hakim dalam mengadili suatu  rerkara yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya dinilai sebagai suatu alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya.
Dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan pertimbangan hukumnya. sehingga siapa pun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai alasan yang objektif atau tidak. Di samping itu, pertimbangan hakim adalah penting dalam pembuatan memori banding dan memori kasasi.
Adapun susunan dan isi putusan hakim adalah berdasarkan Pasal 184, 187 HIR; Pasal 194, 195, 198 RBg; Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; sefta Pasal 27 RO dan 61 Rv, yang terdiri atas antara lain sebagai berikut:
Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagiar atas yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” Hal ini diatur di dalam Pasal 435 Rv dan dipertegas lagi dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. Kepala putusan ini penting sekali karena memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan. Bilamana tidak mencantumkan kata itu putusan hakim menjadi nonexecutable (Pasal 224 NlR, Pasal 258 RBg). Tanpa adanya kepala p'utusan tersebut, maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut (Pasal 224 HlR, 258 RBg). Adapun afii kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" adalah untuk memberi penyadaran kepada para hakim bahwa ia tidak saja bertanggung jawab kepada hukum, masyarakat, dan Negara melainkan juga kepada Tuhan yang Maha Esa, hal ini sebagaimana (Pasal 4 UU No.48 Tahun 2009).
Nomor Register Perkara
Nomor register perkara tercantum di bawah putusan, di atas kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa." Contoh:

  • Nomor23/Pts.Pdt.G/2006/PN. Jkt.Pst;
  • Nomor 24lPts Pdt/P/2007lPN. Mdn;
  • Nomor 25lPts Pdt.P|M2008/PN. Bdg;
  • Nomor 26iPts.Pdt.Bthi2009/PN.Srby;
  • Nomor 2TlPailil/2O1OIPN.Niaga Jkt Pst.

Di dalam praktik peradilan, pencantuman nomor register adalah penting sebagai bukti bahwa perkara tersebut benar sudah terdaftar, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan dimaksud dalam gugatan. Hal ini juga penting berkaitan dengan terlib administrasi dan dokumentasi yang baik.
Identitas Para Pihak
Suatu perkara atau gugatan mempunyai dua pihak atau lebih, maka di dalam putusan harus memuat identitas para pihak seperti nama, alamat, umur, dan nama kuasa hukumnya, kalau ada berikut alamat kantornya. Para pihak yang beperkara dalam konteks ini bisa pihak pengguga/para penggugat melawan tergugat/para tergugat, ataupun turut tergugat, pembantah/terbantah, pelawan, dan terlawan. Dalam praktik peradilan. membuat putusan setelah aspek ini juga diuraikan terhadap kerangka dasar yang berisikan penguraian mengenai redaksional: "Telah membaca, mempelajari, dan melihat surat-surat dalam berkas perkara ini, serta telah mendengar keterangan para saksi dan pihak-pihak beperkara;'
Tentang Duduknya Perkara
Tentang "duduknya perkara" pada dasarnya berisikan dalil-dalil konkret mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan (middele vann den eis) atau biasa disebul posita alau fundamentum petendi yang diuraikan penggugat dalam gugatannya. Biasanya berisi objek perkara yang meliputi mengenai sebab gugatan tersebut diajukan apakah menyangkut sengketa perjanjian, sengketa hak atas merek (HAKI), atau sengketa hak atas tanah, dan lain sebagainya. Jika menyangkut benda tetap (tidak bergerak), misalnya tanah, hendaknya diuraikan bagaimana cara memperolehnya, hubungan dengan penggugat, dan luas serta batasbatas tanahnya secara tegas dan tepat. Begitu pula apabila objeknya benda bergerak harus diuraikan cara memperolehnya, ciri-ciri, nomor dan jenisnya, dan lain-lain.
Tentang Hukumnya
Dalam pertimbangan hukum (rechtsgronden) alau considerans akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim, sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim haruslah teliti, baik, dan cermat. Jika hakimnya tidak teliti dapat menimbulkan pembatalan putusan oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Hal ini karena dianggap pertimbangan hukumnya tidak lengkap. lni ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Rl No. 3766 K/ pdt V1985 tanggal 28 Februari 1987, Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1854 K/PdT 1984 tanggal 30 Juli 1987, dan Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1250 K/Pdt 1986 tanggal 20 Juli 1989.
Pertimbangan hukum adalah dasar dari putusan. Pertimbangan dalam putusan dibagi dua, yakni pertimbangan duduk perkara atau peristiwanya harus dikemukakan oleh pihak, sedangkan pertimbangan hukumnya adalah urusan hakim. Pertimbangan dari putusan sampai mengambil putusan demikian, alasan dan dasar dari putusannya harus dimuat dalam suatu putusan (Pasal 184 HlR, 195 RBg, dan Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009). Dari pasal tersebut, putusan memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan dasar dari putusan pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara, sefta hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan diucapkan oleh hakim, meskipun tuntutan gugatan dan jawaban menurut Pasal 184 HIR dan Pasal 195 RBg cukup dimuat dalam putusan.
Amar atau Dictum
Pada hakikatnya amar atau dictum merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan. Dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HlR, Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg). Amar atau dictum itu dapat bersifat deklaratif dan dispositif. Dikatakan deklaratif apabila amar itu merupakan penerapan dari hubungan hukum yang menjadi sengketa atau hukumnya mengabulkan atau menolak gugatan'
Penandatanganan
Setiap putusan harus ditandatangani oleh Majelis Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera (Pasal 184ayal (3) HlR, 195 RBg, dan Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009). Apabila ketua sidang tidak dapat menandatangani putusan, maka penandatanganan oleh hakim anggota yang ikut serta memeriksa, yang pangkatnya setingkat di bawah pangkat ketua (Pasal 137 ayat (1) HlR, Pasal 198 ayat (1) RBg). Jika ternyata panitera berhalangan untuk menandatangani putusan, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam Berita Acara (Pasal 187 ayat (2) HlR, Pasal 198 ayat (2) RBg).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter