Metode Penemuan Hukum

Metode argumentasi menurut Sudikno Mertokusumo adalah suatu sarana untuk menetapkan ketentuan hukum bagi suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur oleh hukum. Metode argumentasi dengan demikian adalah suatu sarana untuk mengisi kekosongan hukum bagi suatu peristiwa tertentu. Dalam menghadapi kekosongan hukum itu penemuan hukum itu dapat dilakukan oleh hakim dengan metode argumentum per anologiom atau metode argumentum a contrario.
Metode argumentum peranalogiom adalah suatu sarana untuk menetapkan ketentuan hukum bagi suatu peristiwa yang belum diatur hukum dengan mencari persamaanya dengan peristiwa lain yang telah diatur oleh suatu ketentuan hukum. Berdasarkan persamaan peristiwa lain yang telah diatur oleh suatu ketentuan hukum. Berdasarkan persamaan peristiwa itu ketentuan hukum yang ditetapkan berlaku bagi peristiwa tersebut diberlakukan pada peristiwa yang belum diatur hukum.
Sebagai contoh, apakah hibah suatu barang yang disewa menghapus hubungan sewa-menyewa barang yang dihibahkan. Karena hukum tidak mengatur hal itu, maka dicari ketentuan hukum yang mengatur peristiwa yang serupa dengan hibah itu. Hibah serupa dengan jual beli karena sama-sama merupakan perbuatan peralihan hak. Berdasarkan persamaan itu ketentuan jual beli barang yang disewakan diterapkan pada hibah barang yang disewakan.   Berdasarkan Pasal 1576 BW menetapkan bahwa penjualan barang yang disewa tidak menghapus hubungan sewa-menyewa atas barang tersebut. dasarkan metode argumenfum per analogiam ketentuan Pasal 1675 BW diterapkan pada hibah barang yang disewakan hingga berbunyi: hibah tidak menghapus hubungan sewa menyewa barang yang dihibahkan tersebut.
Metode argumentum a contrario adalah suatu sarana untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa yang tidak diatur oleh hukum dengan mendasarkan pada perbedaan peristiwa tersebut dengan peristiwa lain yang diatur oleh hukum. Sebagai contoh ketentuan Pasal34 BW menetapkan bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu tiga ratus hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.
Sehubungan dengan ketentuan itu timbul pertanyaan apakah pria juga tidak diperbolehkan kawin lagi melainkan setelah lewat waktu tiga ratus hari semenjak perkawinanya yang terakhir dibubarkan. Hal itu tidak diatur dalam BW. Berdasarkan metode argumentum a contrario, yakni karena adanya perbedaan antara wanita dan pria, di mana wanita setelah perceraiannya ada kemungkinan hamil sedang pria tidak ada kemungkinan hamil demikian, maka ketentuan Pasal 34 BW itu tidak berlaku bagi pria yang bercerai.
Metode argumentum a controrio tidaklah berarti bahwa suatu ketentuan hukum tidak berlaku bagi peristiwa yang tidak diaturnya. Misalnya ketentuan hukum "dilarang merokok" tidaklah benar bila berdasarkan metode argumentum a contration lalu diartikan bahwa meludah tidak dilarang.
Metode penemuan hukum bebas adalah suatu sarana menetapkan ketentuan hukum bagi suatu peristiwa konkret yang tidak berpijak pada suatu ketentuan hukum tertentu. Metode penemuan hukum bebas bukanlah suatu interpretasi hukum. Hakim dibenarkan unfuk menggunakan metode penemuan hukum bebas karena hakim wajib unfuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Dalam hal suatu perkara belum ada hukumnya maka hakim harus mengadili perkara tersebut berdasar hukum.

Kalau suatu perbuatan, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang, tetapi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, maka berarti dilarang, sedangkan perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang undang, tetapi ternyata dibutuhkan demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, berarti dibolehkan. Kekosongan hukum harus diisi, harus dilengkapi. Ini adalah kewajiban pembentuk hukum (hakim dan para legislator).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter