Metode argumentasi menurut Sudikno Mertokusumo adalah suatu sarana untuk
menetapkan ketentuan hukum bagi suatu peristiwa tertentu yang tidak diatur oleh
hukum. Metode argumentasi dengan demikian adalah suatu sarana untuk mengisi kekosongan
hukum bagi suatu peristiwa tertentu. Dalam menghadapi kekosongan hukum itu
penemuan hukum itu dapat dilakukan oleh hakim dengan metode argumentum per
anologiom atau metode argumentum a contrario.
Metode argumentum peranalogiom adalah suatu sarana untuk menetapkan
ketentuan hukum bagi suatu peristiwa yang belum diatur hukum dengan mencari
persamaanya dengan peristiwa lain yang telah diatur oleh suatu ketentuan hukum.
Berdasarkan persamaan peristiwa lain yang telah diatur oleh suatu ketentuan
hukum. Berdasarkan persamaan peristiwa itu ketentuan hukum yang ditetapkan
berlaku bagi peristiwa tersebut diberlakukan pada peristiwa yang belum diatur
hukum.
Sebagai contoh, apakah hibah suatu barang yang disewa menghapus hubungan
sewa-menyewa barang yang dihibahkan. Karena hukum tidak mengatur hal itu, maka
dicari ketentuan hukum yang mengatur peristiwa yang serupa dengan hibah itu.
Hibah serupa dengan jual beli karena sama-sama merupakan perbuatan peralihan
hak. Berdasarkan persamaan itu ketentuan jual beli barang yang disewakan
diterapkan pada hibah barang yang disewakan.
Berdasarkan Pasal 1576 BW menetapkan bahwa penjualan barang yang disewa tidak
menghapus hubungan sewa-menyewa atas barang tersebut. dasarkan metode
argumenfum per analogiam ketentuan Pasal 1675 BW diterapkan pada hibah barang
yang disewakan hingga berbunyi: hibah tidak menghapus hubungan sewa menyewa
barang yang dihibahkan tersebut.
Metode argumentum a contrario adalah suatu sarana untuk
menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa yang tidak diatur oleh hukum
dengan mendasarkan pada perbedaan peristiwa tersebut dengan peristiwa lain yang
diatur oleh hukum. Sebagai contoh ketentuan Pasal34 BW menetapkan bahwa seorang
perempuan tidak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu tiga
ratus hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.
Sehubungan dengan ketentuan itu timbul pertanyaan apakah pria juga
tidak diperbolehkan kawin lagi melainkan setelah lewat waktu tiga ratus hari
semenjak perkawinanya yang terakhir dibubarkan. Hal itu tidak diatur dalam BW.
Berdasarkan metode argumentum a contrario, yakni karena adanya perbedaan
antara wanita dan pria, di mana wanita setelah perceraiannya ada kemungkinan
hamil sedang pria tidak ada kemungkinan hamil demikian, maka ketentuan Pasal 34
BW itu tidak berlaku bagi pria yang bercerai.
Metode argumentum a controrio tidaklah berarti bahwa suatu
ketentuan hukum tidak berlaku bagi peristiwa yang tidak diaturnya. Misalnya ketentuan
hukum "dilarang merokok" tidaklah benar bila berdasarkan metode argumentum
a contration lalu diartikan bahwa meludah tidak dilarang.
Metode penemuan hukum bebas adalah suatu sarana menetapkan ketentuan
hukum bagi suatu peristiwa konkret yang tidak berpijak pada suatu ketentuan
hukum tertentu. Metode penemuan hukum bebas bukanlah suatu interpretasi hukum.
Hakim dibenarkan unfuk menggunakan metode penemuan hukum bebas karena hakim
wajib unfuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Dalam hal suatu perkara
belum ada hukumnya maka hakim harus mengadili perkara tersebut berdasar hukum.
Kalau suatu perbuatan, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang, tetapi
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, maka berarti dilarang,
sedangkan perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang undang, tetapi
ternyata dibutuhkan demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, berarti
dibolehkan. Kekosongan hukum harus diisi, harus dilengkapi. Ini adalah kewajiban
pembentuk hukum (hakim dan para legislator).