Pengertian dan Dasar Hukum Istishan

ISTIHSAN
Pengertian Istishan
Istihsan ialah meninggelkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyis yang tidak nyata (samar-samar) atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalanken hukum istisna'i (pengecualian) disebabkan eda dalil yang menurut logika membenarkannya.
Jelasnya adalah sebagai berikut: Bila seorang Mujtahid menghadapi suatu peristiwa yang tidak ada nash yang menetapkan hukumnya, sedang untuk mencari hukumnya terdapat dua jalan yang berbeda-beda, jalan yang satu adalah jelas dapat memberi ketetapan hukumnya dan jalan yang lain samar-samar, yakni dapat menetapkan hukumnya dan dapat pula menetapkan hukum yang lain, padahal pada diri Mujtahid tersebut terdapat suatu dalil yang dapat digunakan tmtuk mentarjihkan jalan yang samar-samar, maka ia lalu meninggalkan jalan yang nyata tersebut untuk menempuh jalan yang samar-samar itu. Demikian juga bila ia mendapatkan suatu dalil kulli yang menetapkan suatu hukum, kemudian setelah ia mendapatkan dalil lain yang mengecualikan suatu hukum dari dalil kulli tersebut, maka ia menetapkan hukum lain yang berbeda dengan hukum yang ditetapkan oleh dalil kulli itu. Kedua jalan itu disebut istishan. Dengan memperhatikan ta'rif istihsan sebagaimana dikemukakan di atas, nyatalah trahwa istishan itu ada 2 macam sebagai mana berikut.
  1. Mentarjihkan qiyas yang tidak nyata (samar-samar) atas qiyas yang nyata, berdasarkan suatu dalil. Ulama Hanafiyah menamakan istihsan sernacam ini dengan istishan-qiyas atau qiyas khafi. 
  2. Mengecualikan hukum juziyah dari hukum kulliyah dengan suatu dalil. Istihsan macam kedua ini oleh ulama Hanafiyah disebut istihsln daru-rat. Sebab penyimpangan dari hukum kulli tersebut adalah karena darurat atau karena suatu kepentingan yang mengharuskan adanya penyimpangan dengan maksud untuk menghadapi keadaan yang mendesak atau menghindari kesulitan.
Kehujirhen istihsen
Dengan memperhatikan ta'rif dan macam-macam istihsan seperti dikemukakan di atas, nyatalah bahwa istihsan itu bukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Sebab dalil hukum istihsan macam pertama adalah qiyas khafi yang mengalahkan qiyas jali, sedang dalil hukum istihsan macam kedua, adalah kemaslahatan yang merupakan pengecualian hukum juz'i dari hukum kulli.
Ulama-ulama yang berpegang kepada istihsan sebagai sumber hukum, yang kebanyakan mereka adalah fuqaha-fuqaha aliran Hanafiyah, mengemukakan alasan sebagai berikut: Bahwa beristidlal (menetapkan dalil) dengan istihsan itu sebenarnya adalah beristidlal dengan qiyas khafi dengan mengalahkan qiyas jali atau mentarjihkan suatu qiyas terhadap qiyas yang menentangnya dengan suatu dalil yang dapat dipakai untuk mentarjihkan atau beristidlal dengan mashlahah mursalah untuk mengecualikan suatu hukum dari hukum kulli. Masing-masing istidlal yang disebutkan adalah istidlal yang shahih. Ulama-ulama pendukung madzhab Malikiyah juga banyak memakai istihsan, meskipun mereka tidak menamainya istihsan, melainkan dengan nama "mashalihul mursalah."
Baik fuqaha Hanafiyah maupun Malikiyah baru memakai
istihsan manakala penerapan hukum yang berdasarkan qiyas itu akan mengakibatkan suatu kejanggalan dan ketidakadilan. Sebagian dari pada mujtahidin mengingkari dan menganggap bahwa berpegang kepada istihsan itu adalah berarti menetapkan suatu hukum syara' menurut kemauan hawa nafsu. Imam Syafi'i, sebagai ulama madzhab yang menentang istihsan, mengatakan: "Barang siapa yang berpegang kepada istihsan, maka ia telah membuat syari'at sendiri." Lebih lanjut beliau dalam "Risalahnya" menyerupakan orang yang menetapkan hukum berdasarkan ihtihsan bagaikan seorang yang bersembahyang dengan menghadap suatu arah yang dianggapnya arah Ka'bah, dengan tidak memakai suatu dalil dari dalil-dalil syari'at yang dapat dipergunakan untuk menentukan arah Ka'bah.
Sebenarnya sebab timbulnya perbedaan pendapat dalam kehujjahan istihsan itu ialah karena tidak adanya persesuaian pendapat dalam mengartikan istihsan. Ulama yang berpegang kepada istihsan mengartikan istihsan itu dengan suatu arti yang tidak dapat diterima oleh orang yang tidak setuju dengan istihsan. Andai kata mereka telah mencapai persetujuan tentang arti istihsan, niscaya tidak ada perbedaan pendapat dalam kehujjahan istihsan itu. Karena sebenarnya istihsan itu ialah mengalihkan suatu dalil yang nyata atau mengalihkan hukum kulli kepada suatu dalil yang lebih sesuai untuk kemashlahatan, bukan mengalihkannya kepada sesuatu menurut kemauan hawa nafsu.
Di dalam praktek sering terjadi seorang hakim menghadapi beberapa kejadian yang mengandung kemashlahatan yang hakiki, jika sekiranya kejadian itu diputuskan tidak menurut apa yang tersurat di dalam teks undang-undang itu. Dan ini tidak lain adalah sejenis istihsan.
Atas dasar itulah Imam Asy-Syatibi berpendapat: "Barang siapa beristihsan tidaklah berarti bahwa dia memulangkannya kepada perasaan dan kemauan hawa nafsunya, tetapi sebenarnya dia memulangkannya kepada maksud Syari' yang umum dalam peristiwa-peristiwa yang dikemukakan. Seperti masalah-masalah yang dibenarkan oleh qiyas jali, tetapi kalau diteliti masalah-masalah itu sebenarnya bertentangan dengan kemaslahatan atau dapat membawa kepada kehancuran.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter