ISTIHSAN
Pengertian Istishan
Istihsan ialah meninggelkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyis
yang tidak nyata (samar-samar) atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalanken
hukum istisna'i (pengecualian) disebabkan eda dalil yang menurut logika membenarkannya.
Jelasnya adalah sebagai berikut: Bila seorang Mujtahid menghadapi
suatu peristiwa yang tidak ada nash yang menetapkan hukumnya, sedang untuk
mencari hukumnya terdapat dua jalan yang berbeda-beda, jalan yang satu adalah
jelas dapat memberi ketetapan hukumnya dan jalan yang lain samar-samar, yakni
dapat menetapkan hukumnya dan dapat pula menetapkan hukum yang lain, padahal
pada diri Mujtahid tersebut terdapat suatu dalil yang dapat digunakan tmtuk
mentarjihkan jalan yang samar-samar, maka ia lalu meninggalkan jalan yang nyata
tersebut untuk menempuh jalan yang samar-samar itu. Demikian juga bila ia
mendapatkan suatu dalil kulli yang menetapkan suatu hukum, kemudian setelah ia
mendapatkan dalil lain yang mengecualikan suatu hukum dari dalil kulli
tersebut, maka ia menetapkan hukum lain yang berbeda dengan hukum yang
ditetapkan oleh dalil kulli itu. Kedua jalan itu disebut istishan. Dengan
memperhatikan ta'rif istihsan sebagaimana dikemukakan di atas, nyatalah trahwa
istishan itu ada 2 macam sebagai mana berikut.
- Mentarjihkan qiyas yang tidak nyata (samar-samar) atas qiyas yang nyata, berdasarkan suatu dalil. Ulama Hanafiyah menamakan istihsan sernacam ini dengan istishan-qiyas atau qiyas khafi.
- Mengecualikan hukum juziyah dari hukum kulliyah dengan suatu dalil. Istihsan macam kedua ini oleh ulama Hanafiyah disebut istihsln daru-rat. Sebab penyimpangan dari hukum kulli tersebut adalah karena darurat atau karena suatu kepentingan yang mengharuskan adanya penyimpangan dengan maksud untuk menghadapi keadaan yang mendesak atau menghindari kesulitan.
Kehujirhen istihsen
Dengan memperhatikan ta'rif dan macam-macam istihsan seperti
dikemukakan di atas, nyatalah bahwa istihsan itu bukan sebagai sumber hukum
yang berdiri sendiri. Sebab dalil hukum istihsan macam pertama adalah qiyas
khafi yang mengalahkan qiyas jali, sedang dalil hukum istihsan macam kedua,
adalah kemaslahatan yang merupakan pengecualian hukum juz'i dari hukum kulli.
Ulama-ulama yang berpegang kepada istihsan sebagai sumber hukum,
yang kebanyakan mereka adalah fuqaha-fuqaha aliran Hanafiyah, mengemukakan
alasan sebagai berikut: Bahwa beristidlal (menetapkan dalil) dengan istihsan
itu sebenarnya adalah beristidlal dengan qiyas khafi dengan mengalahkan qiyas
jali atau mentarjihkan suatu qiyas terhadap qiyas yang menentangnya dengan
suatu dalil yang dapat dipakai untuk mentarjihkan atau beristidlal dengan
mashlahah mursalah untuk mengecualikan suatu hukum dari hukum kulli.
Masing-masing istidlal yang disebutkan adalah istidlal yang shahih. Ulama-ulama
pendukung madzhab Malikiyah juga banyak memakai istihsan, meskipun mereka tidak
menamainya istihsan, melainkan dengan nama "mashalihul mursalah."
Baik fuqaha Hanafiyah maupun Malikiyah baru memakai
istihsan manakala penerapan hukum yang berdasarkan qiyas itu akan
mengakibatkan suatu kejanggalan dan ketidakadilan. Sebagian dari pada
mujtahidin mengingkari dan menganggap bahwa berpegang kepada istihsan itu
adalah berarti menetapkan suatu hukum syara' menurut kemauan hawa nafsu. Imam Syafi'i,
sebagai ulama madzhab yang menentang istihsan, mengatakan: "Barang siapa
yang berpegang kepada istihsan, maka ia telah membuat syari'at sendiri."
Lebih lanjut beliau dalam "Risalahnya" menyerupakan orang yang
menetapkan hukum berdasarkan ihtihsan bagaikan seorang yang bersembahyang
dengan menghadap suatu arah yang dianggapnya arah Ka'bah, dengan tidak memakai
suatu dalil dari dalil-dalil syari'at yang dapat dipergunakan untuk menentukan
arah Ka'bah.
Sebenarnya sebab timbulnya perbedaan pendapat dalam kehujjahan istihsan
itu ialah karena tidak adanya persesuaian pendapat dalam mengartikan istihsan.
Ulama yang berpegang kepada istihsan mengartikan istihsan itu dengan suatu arti
yang tidak dapat diterima oleh orang yang tidak setuju dengan istihsan. Andai kata
mereka telah mencapai persetujuan tentang arti istihsan, niscaya tidak ada
perbedaan pendapat dalam kehujjahan istihsan itu. Karena sebenarnya istihsan
itu ialah mengalihkan suatu dalil yang nyata atau mengalihkan hukum kulli
kepada suatu dalil yang lebih sesuai untuk kemashlahatan, bukan mengalihkannya kepada
sesuatu menurut kemauan hawa nafsu.
Di dalam praktek sering terjadi seorang hakim menghadapi beberapa
kejadian yang mengandung kemashlahatan yang hakiki, jika sekiranya kejadian itu
diputuskan tidak menurut apa yang tersurat di dalam teks undang-undang itu. Dan
ini tidak lain adalah sejenis istihsan.
Atas dasar itulah Imam Asy-Syatibi berpendapat: "Barang siapa
beristihsan tidaklah berarti bahwa dia memulangkannya kepada perasaan dan
kemauan hawa nafsunya, tetapi sebenarnya dia memulangkannya kepada maksud
Syari' yang umum dalam peristiwa-peristiwa yang dikemukakan. Seperti
masalah-masalah yang dibenarkan oleh qiyas jali, tetapi kalau diteliti
masalah-masalah itu sebenarnya bertentangan dengan kemaslahatan atau dapat
membawa kepada kehancuran.