'Urf
atau bisa disebut juga adat kebiasaan ialah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat
dan dan dijalankan terus-mencrus beik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagai
contoh adat kebiasaan yang berupa perkataan (Urf
qauli) misalnya perkataan "walad" (anak) menurut bahasa sehari- hari
hanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam
perkataan itu dan perkataan "lahm" (daging) dalam pembicaraan
sehari-hari tidak mencakup ikan.
Sebagai contoh adat kebiasaan yang
berupa perbuatan (Urf amali) seperti
jual beli (bai') mu'athah yakni jual
beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang
telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab-qabul, karena harga barang tersebut
sudah dima'lumi bersama. 'Urf itu
berbeda dengan ijma' disebabkan karena urf itu dibentuk dari
kebiasaan-kebiasaan orang-orang yang berbeda-beda tingkatan mereka. Sedang
Ijma' dibentuk dari persesuaian pendapat khusus dari para mujtahidin.
Orang-orang umum tidak ikut dalam pembentukan ijma itu.
Macam-macam 'Urf
'Urf itu ada 2 macam. Yakni 'Urf
shahlh (benar) dan . 'Urf fasid
(rusak).
'Urf shahih ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang
tidak bertentangan dengan dalil syara', tiada menghalalkan yang haram dan tidak
membatalkan yang wajib. Misalnya adat kebiasaan yang berlaku dalam dunia
perdagangan tentang indent, adat kebiasaan dalam pembayaran mahar, secara kontan
atau hutang. adat kebiasaan seorang yang melamar seorang wanita dengan
memberikan sesuatu sebagai hadiah, bukan sebagai mahar, dan lain sebagainya.
Adapun 'Urf Fasidiaiah
adat kebiasaan vang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan dengan ketentuan
syari'at karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang
wajib. Misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam akad perjanjian yang bersifat riba,
kebiasaan-kebiasaan dalam mencari dana dengan mengadakan macam-macam kupon
berhadiah
Kedudukan 'Urf
a. 'Urf shahih harus
dipelihara oleh seorang Mujtahid di dalam menciptakan hukum-hukum dan oleh seorang
hakim dalam memutuskan perkara. Karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan
oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi maslahat yang
dipertukannya. Selama kebiasaan tcrsebut tidak berlawanan dengan syari'at, haruslah
dipeliharanya. Syari'at sendiri memelihara adat kebiasaan orang Arab yang baik
dalam menetapkan hukum. Misalnya syari'at menetapkan adanya kafahh dalam
perkawinan, mewajibkan membayar denda sebagai ganti hukuman qishash, bila si
pembunuh tidak dituntut oleh keluarga orang yang terbunuh untuk dijatuhi
hukuman qishash dan memperlakukan tertib susunan 'ashabah dalam pembagian harta
pusaka dan perwalian, Atas dasar itulah para ulama Ahli Ushul membuat qaidaha “Al-adatumuhakkameh"
(Adat kebiasaan itu merupakan syari'at yang ditetapkan sebagai hukum).
B, 'Urf fasid tidak harus
diperhatikan, karena memeliharanya berarti menentang dalil syara' atau
membatalkan hukum syara'. Oleh karena itu, apabila seseorang membiasakan mengadakan
perikatan-perikatan yang fasid, seperti perikatan yang mengandung riba atau
mengandung unsur penipuan, maka kebiasaan-kebiasaan tersebut tidak mempunyai
pengaruh dalam menghalalkan perikatan tersebut. Hanya saja perikatan-perikatan
semacam itu dapat ditinjau dari segi lain untuk dibenarkannya. Misalnya dari
segi sangat dibutuhkan atau dari segi darurat. Dengan demikian dibolehkan
mengerjakan perbuatan yang demikian itu dengan alasan darurat, bukan karena
sudah biasa dilakukan oleh orang banyak.