Dalam hukum kuasalitas,
“ada sebab, ada akibat”. Begitu pula, dalam ikhtilaf. Tidak mungkin ada ikhtilaf,
kalau tidak ada penyebabnya. Dalam hal ini, penyebab itu adalah faktor-faktor yang memengaruhi
para ulama dalam menggali hukum Islam sehingga berbeda dengan ulama
lainnya.
Para pakar
hukum Islam berbeda-beda dalam mengelompokkan jumlah faktor penyebab ikhtilaf
bergantung pada sudut mana yang dipandang. Muhammad Abdul Fath Al-Bayanuni dalam
Dirasat fi Al-ikhtilaf Al-Fiqbiyyah, menjelaskan “asal muasal perbedaan hukum-hukum fiqh
disebabkan timbulnya “ijtihad” terhadap hukum, terutama pasca-Nabi dan
sahabat meninggal dunia”.
Al-Bayanuni
menjelaskan bahwa faktor utama perbedaan itu ada dua: (1) kemungkinan yang
tekandung dalam nash-nash syariah (Al-Quran dan Al-Hadis) dan (2) perbedaan
pemahaman ulama. Kedua faktor dasar inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam
pendapat dan hukum. Secara matematis, Al-Bayanuni menjelaskan:
- Nash-nash yang mengandung kemungkinan akal dan pemahaman yang berbedabeda pendapat yang bermacam-macam; dan
- Nash-nash yang qath’i akal dan pemahaman yang sama pendapa-pendapat yang sama pula.
Yusuf
Qardhawi melihat bahwa sebab dan akar ikhtilaf terbagi dua: (1) ikhtilaf yang disebabkan
oleh faktor akhlak dan (2) ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor pemikiran. Meskipun, dalam pandangan
penulis, kedua faktor ini, masih bersifat umum dan belum menyentuh akar masalah
ikhtilaf. Thaha Jabir menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab
khtilaf terbagi tiga: (1) faktor bahasa, (2) faktor periwayatan sunnah, dan (3)
faktor kaidah dan metode istinbath. Syekh Muhammad Al-Madany dalam bukunya
Asbab Ikhtilaf Al-Fuqaha’, membagi sebab ikhtilaf pada empat macam; (1)
pemahaman Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, (2) sebab-sebab khusus tentang Sunnah
Rasulullah, (3) sebab-sebab yang berkaitan dengan kaidah-kaidah ushuliyyah atau
fiqhiyyah dan (4) sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil di luar
Al-Quran dan As-Sunnah.
Syekh
Muhammad Abu Zahrah menguraikan bahwa sebab-sebab ikhtilaf terdiri dari empat,
ikhtilaf terhadap: (1) Al-Kitab [Al-Quran], (2) As-sunnah, (3) ra-yu [qiyas],
dan (4) ijma proses ijma, bentuk ijma dan ijma ashliyah.
Muhammad
Said Thanthawi, menguraikan beberapa sebab perbedaan ulama fiqh fuqaha dalam
mmenggali hukum Islam, sebagai berikut:
- Perbedaan dalam makna dan maksud sebagian lafazh dan ayat-ayat Al-Quran;
- Perbedaan dalam makna dan maksud hadis Nabi;
- Perbedaan dalam membuat kriteria penerimaan hadis Nabi; sebagian ketat, sebagian longgar;
- Perbedaan cara melakukan ijma, tarjih antara nash yang ta’arud dengan zahiir nash, perbedaan cara melakukan qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, kaidah-kaidah penggalian hukum.