Seorang perempuan diperbolehkan
untuk mempercantik diri dan memakai wangi-wangian di dalam rumah untuk
(menyenangkan) suaminya dengan berbagai macam kosmetik dan perhiasan yang ia
inginkan, dari pakaian, perhiasan, semir rambut, hingga celak. Namun, ia harus
tetap memperhatikan sejumlah kaidah sebagai berikut:
1) Tidak membahayakan diri dan orang lain, ia tidak boleh
menggunakan bahan-bahan kecantikan yang bisa menyakiti dirinya juga
membahayakan kesehatannya.
2) Tidak berlebih-lebihan, masalah perhiasan tidak boleh sampai
membebani anggaran keuangan rumah tangga, ataupun menyia-nyiakan waktu dan
menelantarkan kemaslahatan yang lebih penting.
3) Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka untuk
selain suami dan mahramnya.
4) Tidak menggunakan perhiasan yang diharamkan. Pada dasarnya Islam
tidak melarang seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang
di QS. Al-A’raf [26]: 7:
Namun Islam memberikan
batasan-batasan agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia
sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan. Salah satu yang selalu
diperhatikan oleh manusia adalah tentang keindahan rambut, banyak yang ingin
tampil sempurna dengan rambut mereka dan untuk itu salah satunya dengan menggunakan
wig (rambut palsu) atau dengan cara menyambung rambut.
Termasuk perhiasan perempuan yang
dilarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau
imitasi seperti wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, Asma, ibnu Mas’ud,
ibu Umar dan Abu Hurairah ra bahwa:
“Rasulullah SAW. melaknat
perempuan yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan rambutnya”.
Bagi laki-laki melakukan hal ini
tentu lebih haram lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung rambut
atau tukang rias. Ataupun dia minta disambungkan rambutnya.[1]
Hadits di atas senada dengan hadits di bahwa ini:
Artinya: Asma ra menerangkan
bahwa ada perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas sampai-sampai rambutnya rontok dan
aku akan segera menikahkannya, maka apakah boleh aku menyambung rambutnya? Nabi
menjawab “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung
rambutnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
Wig dalam kehidupan sehari-hari di
zaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum
Hawa, namun Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali
digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah
satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk
tampil dalam acting mereka, bahkan di Jawa sendiri wig digunakan dalam acara
pernikahan. Wig adalah rambut manusia atau rambut palsu yang sudah dimodel dan
disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin menggunakannya bisa memilih
model dan warna yang disenangi sesuai selera. Wig bisa menutup seluruh kepala
dan menggantikan posisi rambut asli.28 Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan
atau hanya ingin mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh,
karena dilarang dalam hadits.
Masalah di atas disinggung
Rasulullah dengan sangat keras dalam memberantasnya, bahkan terhadap perempuan
yang gugur rambutnya karena sakit, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin
untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu
disambung.
Rasulullah menamakan hal ini
sebagai az-zur (pemalsuan), berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah
diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tidak ubahnya dengan suatu penipuan,
pemalsuan dan mengelabui. Sedangkan ajaran Islam sangat-sangat benci terhadap
perbuatan manipu dalam seluruh bidang kehidupan, baik dalam masalah material
maupun moral.
Dalam riwayat lain dituturkan,
“ia (Mu'awiyah) mengeluarkan gulungan rambut seraya berseru “Saya belum pernah
melihat seorangpun yang melakukan ini selain kaum Yahudi, sesungguhnya Nabi
SAW. Menganggapnya (menyambung rambut) sebagai pemalsu”.[3]
Secara faktual, hal yang
disinggung Mu'awiyah sesungguhnya tidak ada. Namun apapun, wanita Muslimah
diperintahkan untuk menutup rambutnya sehingga tidak ada keperluan alasan untuk
memperpanjang atau menyambungnya dengan apapun, meski dengan seizin suami dan
untuk kepentingan berhias demi menyenangkanya. Rambut palsu terlarang dan
dikategorikan suatu model menyambungrambut ke rambut seseorang, walaupun tidak
sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan
menjadi mirip menyambung rambut.
Pengertian dari penjelasan di
atas sesuai dengan perkataan penulis Fiqih Sunnah Lin Nisa’ h. 41330.
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung
rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengan tujuan
menyenangkan suami atau orang lain hukumnya adalah haram”.
Adanya laknat untuk suatu amal
itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya
hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini
juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya
manusia pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam. Jika
seorang wanita tidak mempunyai rambut di kepalanya sama sekali. Sebagai contoh
seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk
menutupi cacatnya, ini karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan
kecacatan.
Bagaimanapun proses mempercantik
tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan
menghilangkan kecacatan, maka tidak ada kejelekan di dalamnya. Seperti ketika
hidung bengkok dan perlu diluruskan,
atau menghilangkan tanda/tahi lalat, tidak ada kejelekan dalam tindakan yang
demikian.
Jika rambut disambung dengan
bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci dengan kain atau barang
tersebut tidak masuk dalam karangan dalam hal ini Sa’id bin Jabair pernah
mengatakan “tidak mengapa kamu memakai benang.[4]
Adapun rambut yang suci yang
bukan dari manusia, maka bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan
maka haram hukumnya. Bila perempuan itu bersuami atau bertuan, maka ada tiga
macam pendapat. Pertama, tidak dibolehkan karena zahirnya hadis-hadis di atas.
Kedua, diperbolehkan.
Ketiga, dan ini pendapat yang
paling shahih bagi mereka, bila perempuan itu menyambungkan atas seizin
suaminya atau tuannya, maka hal itu diperbolehkan. Bila tidak diizinkan, maka
haram hukumnya. Adapun menyambung rambut dengan sesuatu yang bukan rambut
manusia seperti sutera, wool, katun, atau yang serupa dengannya, maka
diperbolehkan oleh Sa’id bin Jubair, Ahmad dan al-Laits.[5]
Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan
bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutera,bulu
domba, ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang menyerupai
rambut. Perbuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah
pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut.
Berkata al-Qadhi ‘Iyadh: Adapun
mengikatkan benang-benang sutera yang berwarna dan lainnya yang tidak
menyerupai rambut, maka tidak dilarang sebab ia bukan menyambung rambut dan
tidak termasuk ke dalam pengertian menyambung rambut; akan tetapi untuk
kecantikan dan hiasan.
Pendapat dari hal tersebut
menyatakan, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram
hukumnya. Bila perempuan itu tidak bersuami atau bertuan, maka ada tiga macam
pendapat, pertama, tidak diperbolehkan karena zahirnya, hadis-hadis di atas.
Kedua, diperbolehkan. Ketiga, dan ini pendapat yang paling shahih bagi mereka,
bila perempuan itu menyambungkan atas seizin suami atau tuannya, maka hal itu
diperbolehkan bila tidak diizinkan maka haram hukumnya.
Menurut pendapat para ulama yang
bermazhab Syafi'i hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami.
Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafi'i,
hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di
kalangan para ulama bermazhab Syafi'i. Pendapat yang dinilai paling tepat
adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya
haram. Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram
dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin atau tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi memperbolehkan seorang
perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar
rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan
dari Aisyah. Dari Sa’ad Iskaf dari Ibnu Syuraih.
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan
menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah
disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain ulama bermaz\hab Hambali hanya mengharamkan
jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia maupun rambut hewan,
baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan
bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak
dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang
perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing
ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut
[1] Yusuf
Qardhawi, Halal dan Haram (Bandung : Jabal, 2007) h. 101.
[2] Abu
Fajar al-Qatami dan Abd. Wahid al-Banjari, Terjemah Riyadus Shalihih
(Yogyakarta : Gita Media Press, 2004) h. 555.
[3] Akram
Ridha, Manajemen Diri Muslimah buku 1 ( Bandung : Nisa’ Syamil, 2005) h. 95.
[4] Yusuf
Qardhawi, Halal dan Haram (Bandung : Jabal, 2007) h. 102.
[5] Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah 14 (Bandung : Al-ma’Arif, 1997) h. 128-129