Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran

Terkait hukum memegang al-quran bagi wanita yang dalam keadaan haid ulama berbeda pendapat Ada pendapat Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih yang melarang.
Namun ada dalil dan hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan kemudian hendak melaksanakan ibadah Umrah.
Syekh Al Albani berkata
 “Ada hadis yang menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun apabila seseorang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137). Mushhaf disebut juga dengan Al-Quran. Sebagaimana dalam al-quran
Artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”

pendapat dari ulama lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran termasuk sampulnya karena dia masih menempel. Ketika seorang wanita yang sedang haid boleh saja menyentuh Al-Quran namun dengan catatan membungkus tangan dengan kaos tangan, maka Al-Quran boleh disentuh.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter