Terkait hukum
memegang al-quran bagi wanita yang dalam keadaan haid ulama berbeda
pendapat Ada pendapat Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid
diperbolehkan membaca Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih
yang melarang.
Namun ada dalil dan
hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang
menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan kemudian hendak melaksanakan
ibadah Umrah.
Syekh Al Albani
berkata
“Ada hadis yang menunjukkan bolehnya wanita
yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang
paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan
seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan
sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum
membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena
tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat
(ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari
shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran
(ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid
diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak
diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan
ini jelas tidak samar lagi, (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun apabila
seseorang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran
maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah
pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar
Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny
1/137). Mushhaf disebut juga dengan Al-Quran. Sebagaimana dalam al-quran
Artinya : “Tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
pendapat dari ulama
lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran termasuk sampulnya karena dia masih
menempel. Ketika seorang wanita yang sedang haid boleh saja menyentuh
Al-Quran namun dengan catatan membungkus tangan dengan kaos tangan, maka
Al-Quran boleh disentuh.