Panduan Haji dan Umrah Bagi Wanita

Dalam kajian fikih, terdapat banyak sekali perbedaan antara laki laki dan perempuan berkaitan dengan bentuk pembebanan hukum atau (taklip) dan tata cara pelaksanaan nya. Alsuyuthi (w1911H) salah seorang ulama syapiiyah menginventarisir kasus kasuh hukum, yang di khusus kan untuk wanita tidak kurang dari 120 kasus, yang tersebar dalam beberapa bagian fikih. Perbedaan ini bukan lah bentuk diskriminasi antara laki laki dan perempuan dalam islam, sebagai mana yang di pahami oleh kalanganyang anti terhadap islam. Tetapi perbedaan ini timbul karna sistem ajaran islam yang sangat ,melindugi hak dan martabat wanita. Buktinyata dalam hal ini adalah perubahan yang dilakukan oleh rassulullah SAW terhadap tradisi tradisi masyarakat alam pra-ISLAM yang merendahkan martabat wanita, dengan ajaran dan nilai nilai islam yang mengangkat harkat dan martabat mreka. Oleh karna itu, perbedaan bentuk takhlip dan tata cara pelaksaan merupakan salah satu merupakan salah satu sisi bertujuan melindungi serta menjaga harkat dan martabat wanita.
Dalam kaitannya fikih ibadah HJ/ umrah merupakan salah satu ibadah yang merupakan sebagian bentuk hukum dan tatacara pelaksanaan nya membedakan antara laki laki dan perempuan.

B.     PEMBAHASAN
Bentuk hukum dan tatacara pelaksanaan haji Umrah khusus untuk wanita dapat dikata gorikan sebagai berikut:
1.     Harus didampingi oleh mahrom?suami, atau beberapa wanita  ini merupakan salah satu syarat kesanggupan (istitha’ah) bagi wanita dimana istitaah itu taklain adalah salah satu syarat wajib haji/umrah
2.     Harus mendapatkan ijin suami bagi yang mempunyai suami
3.     Jika sedaang iddah karna meninggal suami nya haram terhadap wanita berangkat haji atau umrah jika pada saat meniggal suaminya iya belum masuk kedalam ihram.
4.     Jika seorang wanita teah diceraikan dan sedang beridah maka boleh bagi mantan suami nya melarang menunaikan ibadah haji atau umrah agar menyelesaikan iddah nya terlebih dahulu
5.     Diharam kan terhadap mereka menutup muka didalam ihram. Sama hal nya menutup kepala bagi laki laki adapun selain muka maka wajib ditutupi.
6.     Tidak disunah kan terhdap mereka melakukan itiba (membuka pundak sebelah kanan pada saat ihram) lari lari kecil toramal dalam towap.
7.     Tidak disunah kan terhadap mereka lari lari kecil dlam sai, tetapi cukup bagi mereka berjalan seperti biasa saja
8.     Tidak disunah kan terhadap mereka mencukur rambut habis ketika bertahalul tetapi cukup dengan menggunting sedikit saja

C.     PAKAIAN IHRAM BAGI WANITA
Bagi perempuan tidak ada ketentuan secara khusus sepertiapa pakaian ihramnya. Yang terpenting bagi perempuan adalah memakai pakaian yang menutup aurat dengan ketentuan tidak diperkenankan memakai penutup wajah dan juga penutup telapak tangan dasar nya adalah sabda Rasuullulah SAW.
ARTINYA: Wanita yang dalam keadaan berihram supaya tidak memakai nikob (cadar) dan tidak memakai kaos tangan (HR. Bukhari 1838)
              Yang perlu dicatat dalam masalah aurat dalam perempuan adalah bentuk pakaian nya, termasuk pakaian yang tidak transparan dan tidak ketat.
            Diantara permasalaah mengenai ihram agi perempuan diantara perempuan ada beberapa hal
A.    Pakaian ihram bagi perempuan tidak harus berwarna putih bahkan memakai pakaian ihram berwarna hijau, pink, merah, atau berwarna warni tidak terlarang, namun yang terbaik dalam kondisi ibadah (apalagi dalam keadaan ihram) supaya memakai pakaian yang sederhana para ulama sepakat yang dimaksud pakaian sederhana bkan pakaian yang membuka aurat karna kainnya sedikit tetapi tetaplah yang menutup aurat namun tidak banyak menggunakan perpaduan warna, tidak banyak menggunakan pernak pernik seperti bordir dan aksesoris,
B.     Harus tertutup seluryh aurat
Pakaian seorang wanita baikrok, gamis, maupun celana panjang tentu tak dapat menutup seluuh kaki. Maka untuk menutup ujung bawah kaki dibutuhkan kaus kaki menutup kaki adalah aurat seorang perempuan dan itu bukan hanya dalam ihram ataupun shlat saja melainkan untuk setiap saat
C.    Tidak diperkenan kan memakai kaus tangan
Hal ini termasuk diantara permasalahan yang diperselisihkan dimasyarakat karna ada kata “kaffun” yang dimaknai hanya perutangan saja padahal kata kaffun dimaksud kan perut dan punggung tangan karna nya kaus tangan tidak diperlukan dlaam pakaian ihram.

D.   CARA BERTAHALUL BAGI WANITA
Dalam beribadah haji selain meempersiapkan pakaian ihram juga harus memenuhi rukun dan syarat nya slah satu rukun syarat haji atau umrah bagi wanita sama dengan rukun dan syarat bagi laki laki yaitu adanya tahalul tetapi cara bertahalul bagi waniat berbeda dnegan cara bertahalul laki laki
Bagi laki laki dianjurkan untuk menckur rambut nya sampai habis sebagimana yang diriwayatkan oleh utafakalaihi dari ibnu umar meriwayatkan bahwa rasullulah SAW usai tahalul dnegan bercukur berdo’a ‘’ yaallah rahmati orang yang mencukur gundul kepalanya’’ beliau saw mengulanginya hingga 3 kali. Lalu, ada seorang sahabat yang bertanya, ‘’ Bagaimana dengan orang yang hanya memangkas sedikit rambutnya saja maka rasululaah SAW bedo’a yaallah rahmati juga orang yang memangkas rambutnya sedikit.

Dari keterangan diatas yang lebih utama dilakukan oleh seorang jamah haji maupun umrah saaat mereka bertahalul adalah menggundul rambutnya sampai habis ini berlaku buat kaum laki laki sedangkan untuk kaum perempuan cukup meggunting beberapa lembar saja

Related Posts

Subscribe Our Newsletter