Dalam kajian fikih, terdapat banyak sekali perbedaan antara
laki laki dan perempuan berkaitan dengan bentuk pembebanan hukum atau (taklip)
dan tata cara pelaksanaan nya. Alsuyuthi (w1911H) salah seorang ulama syapiiyah
menginventarisir kasus kasuh hukum, yang di khusus kan untuk wanita tidak
kurang dari 120 kasus, yang tersebar dalam beberapa bagian fikih. Perbedaan ini
bukan lah bentuk diskriminasi antara laki laki dan perempuan dalam islam,
sebagai mana yang di pahami oleh kalanganyang anti terhadap islam. Tetapi
perbedaan ini timbul karna sistem ajaran islam yang sangat ,melindugi hak dan
martabat wanita. Buktinyata dalam hal ini adalah perubahan yang dilakukan oleh
rassulullah SAW terhadap tradisi tradisi masyarakat alam pra-ISLAM yang
merendahkan martabat wanita, dengan ajaran dan nilai nilai islam yang
mengangkat harkat dan martabat mreka. Oleh karna itu, perbedaan bentuk takhlip
dan tata cara pelaksaan merupakan salah satu merupakan salah satu sisi bertujuan
melindungi serta menjaga harkat dan martabat wanita.
Dalam kaitannya fikih ibadah HJ/ umrah merupakan salah satu
ibadah yang merupakan sebagian bentuk hukum dan tatacara pelaksanaan nya
membedakan antara laki laki dan perempuan.
B. PEMBAHASAN
Bentuk hukum
dan tatacara pelaksanaan haji Umrah khusus untuk wanita dapat dikata gorikan
sebagai berikut:
1. Harus didampingi oleh mahrom?suami,
atau beberapa wanita ini merupakan salah
satu syarat kesanggupan (istitha’ah) bagi wanita dimana istitaah itu taklain
adalah salah satu syarat wajib haji/umrah
2. Harus mendapatkan ijin suami bagi
yang mempunyai suami
3. Jika sedaang iddah karna meninggal
suami nya haram terhadap wanita berangkat haji atau umrah jika pada saat
meniggal suaminya iya belum masuk kedalam ihram.
4. Jika seorang wanita teah diceraikan
dan sedang beridah maka boleh bagi mantan suami nya melarang menunaikan ibadah
haji atau umrah agar menyelesaikan iddah nya terlebih dahulu
5. Diharam kan terhadap mereka menutup
muka didalam ihram. Sama hal nya menutup kepala bagi laki laki adapun selain
muka maka wajib ditutupi.
6. Tidak disunah kan terhdap mereka
melakukan itiba (membuka pundak sebelah kanan pada saat ihram) lari lari kecil
toramal dalam towap.
7. Tidak disunah kan terhadap mereka
lari lari kecil dlam sai, tetapi cukup bagi mereka berjalan seperti biasa saja
8. Tidak disunah kan terhadap mereka
mencukur rambut habis ketika bertahalul tetapi cukup dengan menggunting sedikit
saja
C. PAKAIAN IHRAM BAGI WANITA
Bagi perempuan tidak ada ketentuan secara khusus sepertiapa
pakaian ihramnya. Yang terpenting bagi perempuan adalah memakai pakaian yang
menutup aurat dengan ketentuan tidak diperkenankan memakai penutup wajah dan
juga penutup telapak tangan dasar nya adalah sabda Rasuullulah SAW.
ARTINYA: Wanita yang dalam keadaan berihram supaya tidak
memakai nikob (cadar) dan tidak memakai kaos tangan (HR. Bukhari 1838)
Yang
perlu dicatat dalam masalah aurat dalam perempuan adalah bentuk pakaian nya,
termasuk pakaian yang tidak transparan dan tidak ketat.
Diantara
permasalaah mengenai ihram agi perempuan diantara perempuan ada beberapa hal
A.
Pakaian
ihram bagi perempuan tidak harus berwarna putih bahkan memakai pakaian ihram
berwarna hijau, pink, merah, atau berwarna warni tidak terlarang, namun yang
terbaik dalam kondisi ibadah (apalagi dalam keadaan ihram) supaya memakai
pakaian yang sederhana para ulama sepakat yang dimaksud pakaian sederhana bkan
pakaian yang membuka aurat karna kainnya sedikit tetapi tetaplah yang menutup
aurat namun tidak banyak menggunakan perpaduan warna, tidak banyak menggunakan
pernak pernik seperti bordir dan aksesoris,
B.
Harus
tertutup seluryh aurat
Pakaian seorang wanita baikrok,
gamis, maupun celana panjang tentu tak dapat menutup seluuh kaki. Maka untuk
menutup ujung bawah kaki dibutuhkan kaus kaki menutup kaki adalah aurat seorang
perempuan dan itu bukan hanya dalam ihram ataupun shlat saja melainkan untuk
setiap saat
C. Tidak diperkenan kan memakai kaus tangan
Hal ini termasuk diantara
permasalahan yang diperselisihkan dimasyarakat karna ada kata “kaffun” yang
dimaknai hanya perutangan saja padahal kata kaffun dimaksud kan perut dan
punggung tangan karna nya kaus tangan tidak diperlukan dlaam pakaian ihram.
D. CARA BERTAHALUL BAGI WANITA
Dalam beribadah haji selain
meempersiapkan pakaian ihram juga harus memenuhi rukun dan syarat nya slah satu
rukun syarat haji atau umrah bagi wanita sama dengan rukun dan syarat bagi laki
laki yaitu adanya tahalul tetapi cara bertahalul bagi waniat berbeda dnegan
cara bertahalul laki laki
Bagi laki laki dianjurkan untuk
menckur rambut nya sampai habis sebagimana yang diriwayatkan oleh utafakalaihi
dari ibnu umar meriwayatkan bahwa rasullulah SAW usai tahalul dnegan bercukur
berdo’a ‘’ yaallah rahmati orang yang mencukur gundul kepalanya’’ beliau saw
mengulanginya hingga 3 kali. Lalu, ada seorang sahabat yang bertanya, ‘’
Bagaimana dengan orang yang hanya memangkas sedikit rambutnya saja maka
rasululaah SAW bedo’a yaallah rahmati juga orang yang memangkas rambutnya
sedikit.
Dari keterangan diatas yang lebih utama dilakukan oleh seorang jamah haji
maupun umrah saaat mereka bertahalul adalah menggundul rambutnya sampai habis
ini berlaku buat kaum laki laki sedangkan untuk kaum perempuan cukup meggunting
beberapa lembar saja