Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
Kewajiban berpuasa ramadhan adalah wajib hukumnya bagi semua umat muslim, akan tetapi allah memberikan kemudahan bagi orang untuk tidak melakukan puasa manakala orang tersebut sudah memenuhi syarat hukum syara’i.
1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu Pertama Keluar air mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah. Kedua Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan) Ketiga Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
2. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu : Yaitu Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesem-buhannya.
4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)
6. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)
7. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
9. Nifas
Wanita yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

Siapa yang wajib qodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib qodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sem-buh wajib qodho jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib qodho dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib qodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib qodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib qodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib qodho dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah

Keterangan: qodho ialah mengganti. Nifas adalah wanita yang baru melahirkan 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter