Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
Kewajiban berpuasa ramadhan adalah wajib
hukumnya bagi semua umat muslim, akan tetapi allah memberikan kemudahan bagi
orang untuk tidak melakukan puasa manakala orang tersebut sudah memenuhi syarat
hukum syara’i.
1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh.
Baligh ada 3 tanda yaitu Pertama Keluar air mani (bagi anak laki-laki dan
perempuan) pada usia 9 tahun hijriah. Kedua Keluar darah
haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan) Ketiga Jika tidak keluar
mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15
tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
2. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa
bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa.
Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu : Yaitu Sakit
parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit
atau lambat kesem-buhannya.
4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat
untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh
meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat
tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari
yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar
dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)
6. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan
kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)
7. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan
kondisi dirinya
atau Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah Bayi di sini tidak harus
bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang lagi haid tidak wajib
berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram
hukumnya.
9. Nifas
Wanita yang lagi nifas tidak
wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram
hukumnya.
Siapa yang wajib qodho atau
membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia
tidak wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang
ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib qodho saja dan tidak wajib
mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak
wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
a. Sakit yang masih ada harapan
sem-buh wajib qodho jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan
dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib qodho’ akan
tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan
1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan
makanan Seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang
sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya. Karena orang tua tidak akan kembali
muda. Maka baginya tidak wajib qodho dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau
6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib qodho
saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga
macam :
a. Wajib qodho saja jika dia
khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib qodho saja jika dia
khawatir akan dirinya sendiri
sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib qodho dan membayar fidyah
jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya
sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib qodho
dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib qodho
dan tidak wajib membayar fidyah
Keterangan: qodho ialah mengganti.
Nifas adalah wanita
yang baru melahirkan