Tahapan Pendaftaran dan Pencatatan Pernikahan

Setelah Anda bersepakat untuk menikah dan telah menetapkan waktu untuk melaksanakan akad nikah, segera daftarkan diri ke Penghulu atau PPN di Kantor Urusan Agama di wilayah tempat tinggal calon istri.

Proses pendaftaran dan pencatatan nikah sangat mudah. Secara umum, ada tiga tahapan yang harus ditempuh, yaitu pendaftaran, kursus calon pengantin, dan pencatatan peristiwa nikah. Cara yang paling mudah dan efektif untuk mendaftarkan pernikaan Anda adalah mendatangi petugas di KUA. Pada beberapa KUA yang sudah memiliki laman internet, Anda bisa mengunjungi laman KUA tersebut dan berkonsultasi dengan admin untuk mengetahui syarat-syarat pencatatan pernikahan.

Secara umum, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan peristiwa nikah Anda: Pertama, menemui penghulu atau PPN di KUA, mengisi beberapa formulir berkaitan dengan data diri dan data orang tua Anda dan pasangan Anda (N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7). Petugas di KUA akan memandu Anda selama proses pendaftaran, lalu menyerahkan form-form tersebut untuk ditandatangani kepala desa/lurah di tempat Anda. Langkah lainnya, Anda mendatangi kantor kepala desa/lurah untuk mengisi form-form tersebut dan sekaligus menandatangankannya kepada kepala desa/lurah.
Kedua, mendatangi kantor kepala desa/kelurahan dan menyerahkan formulir-formulir dari KUA untuk ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan distempel.
Ketiga, menemui penghulu/PPN di KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Setelah penghulu/PPN menerima pendaftaran dan menyatakan kelengkapan semua persyaratan, Anda dapat memilih hari dan tanggal pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang disiapkan oleh KUA.
Keempat, menyetor biaya pelaksanaan akad nikah sebesar Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor atau di luar balai nikah. Jika akad nikah dilakukan di balai nikah, maka tidak dipungut biaya sepeser pun (Rp 0,-).
Kelima, mengikuti Kursus Calon Pengantin sesuai dengan jadwal dan materi yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama.

Setelah tahapan-tahapan itu ditempuh, yang harus Anda lakukan berikutnya adalah mempersiapkan diri, menjaga kesehatan, menghafalkan ijab-kobul, dan menyepi dari keramaian hingga hari H pelaksanaan akad nikah. Biarkan urusan-urusan teknis walimah ditangani oleh kawan dan kerabat Anda. Itu adalah tahapan-tahapan umum yang dapat ditempuh para calon pengantin untuk mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan.

Namun, karena perbedaan wilayah dan latar belakang pribadi setiap calon pengantin, ada beberapa syarat dan langkah khusus yang akan dipaparkan di bagian akhir dari tulisan ini. Dan sebelum menjelaskan secara detil langkah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin, perlu kami jelaskan beberapa istilah berkaitan dengan formulir dan syarat-syarat tersebut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
  2. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
  3. Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Formulir model N1 adalah surat keterangan untuk menikah yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  5. Formulir model N2 adalah surat keterangan asal-usul calon pengantin yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  6. Formulir model N3 adalah surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh kedua calon pengentin.
  7. Formulir model N4 adalah surat keterangan tentang orang tua yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  8. Formulir model N5 adalah surat izin orang tua bagi calon pengantin (pria maupun perempuan) yang belum berusia 21 tahun.
  9. Formulir model N6 adalah surat keterangan kematian (bagi calon pengantin yang suami atau istrinya telah meninggal dunia. Surat ini ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, atau pejabat setara lainnya).
  10. Formulir model N7 adalah surat pemberitahuan kehendak menikah yang ditujukan kepada Kepala KUA setempat dan ditandatangani olah calon pengantin atau wali atau wakil wali.
  11. Surat Keterangan Wali adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang memiliki hak wali atas seorang perempuan.
  12. Akta Cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian.
  13. Dispensasi Camat adalah surat dispensasi yang dikeluarkan camat untuk pelaksanaan akad nikah yang didaftarkan kurang dari 10 hari sebelum hari H pelaksanaan akad nikah.
  14. Surat izin atasan adalah surat dari pejabat berwenang di lingkungan POLRI atau TNI yang memberikan izin kepada anggotanya untuk menikah.
  15. Dispensasi Pengadilan Agama adalah ketetapan hakim Pengadilan Agama yang memberikan dispensasi bagi calon pengantin pria yang belum berusia 19 tahun dan/ atau calon pengantin perempuan yang belum berusia 16 tahun.
  16. Rekomendasi Pengadilan Agama adalah ketetapan hakim Pengadilan Agama yang ditujukan kepada PPN/Kepala KUA untuk menjadi wali hakim bagi calon pengantin yang walinya enggan menjadi wali nikah (wali adhol).
  17. Surat Izin Poligami adalah surat izin yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama kepada seorang laki-laki untuk berpoligami.

Selanjutnya kita akan membahas beberapa catatan penting yang harus diperhatikan para calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahan mereka.
Memastikan Akurasi Data dan Keaslian Dokumen

Sering kali terjadi setelah akad nikah dilakukan dan buku kutipan akta nikah telah diserahkan, pengantin datang ke Kantor Urusan Agama mengeluhkan adanya perbedaan data antara yang tercatat pada buku kutipan akta nikah dan dokumen kependudukan lain seperti KTP atau akta lahir. Kemudian mereka meminta agar data yang salah itu diubah dan disamakan dengan data pada dokumen kependudukan lainnya. Sayangnya, perubahan tidak dapat dilakukan karena data itu telah tersimpan dalam lembar dokumen negara.

Selain itu, saat ini sebagian besar KUA telah menggunakan alat cetak khusus untuk mencetak data-data pada buku kutipan akta nikah. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan bahwa sebelum mendaftarkan pernikahan ke KUA, Anda sendiri harus memastikan keakuratan dan kesamaan data-data diri Anda dan pasangan Anda yang tertera pada berbagai dokumen kependudukan.
Pastikan bahwa nama dan tanggal lahir Anda sama antara yang tercatat pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan/atau ijazah. Jika ada perbedaan baik pada nama maupun tempat dan tanggal lahir, pilih salah satu dokumen kependudukan yang akan dijadikan patokan oleh Penghulu/PPN dalam menuliskan data diri Anda. Sebagai contoh, jika ada perbedaan kata atau huruf pada nama antara yang tertera di KTP dan Akta Lahir, pilihlah salah satunya untuk dijadikan dasar dalam penulisan data diri Anda pada buku kutipan akta nikah.

Pastikan juga kesamaan data diri Anda yang dituliskan pada form-form pernikahan (N1 s.d. N7) agar tidak membingungkan dan menyulitkan petugas di KUA dalam proses pencatatan.
Langkah penting berikutnya adalah memastikan keaslian dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran. Banyak kasus terjadi, rencana pernikahan ditolak dan dibatalkan karena fotokopi KTP atau Akta Cerai yang dilampirkan palsu. Hal ini menjadi semakin penting karena saat ini, banyak pasangan yang bertemu dan berkenalan di dunia maya (melalui media sosial), kemudian memutuskan untuk menikah.

Ada juga pasangan yang bertemu melalui biro jodoh, atau sejenisnya. Mereka ini tidak benar-benar saling mengenal di dunia nyata. Maka, sebelum mendaftarkan pernikahan, teliti dan periksalah keaslian data calon pasangan agar Anda tidak terjebak oleh banyak orang yang memalsukan status dan data kependudukan untuk memenuhi hasrat mereka, seperti berpoligami atau bahkan human trafficking.

Salah satu dokumen yang banyak dipalsukan adalah Akta Cerai. Karenanya, sebelum mendaftarkan diri ke KUA, mintalah Akta Cerai pasangan Anda lalu periksakan keasliannya dengan mengunjungi situs badilag.net dan berikut adalah langkahnya:
  1. Masuklah ke situs infoperkara.badilag.net kemudian di panel sebelah kiri Informasi Publik dan Pelaporan pilih: informasi perkara.
  2. Selanjutnya, pada kolom yang tersedia, pilih PTA/MS yang Anda tuju,
  3. Lalu pilih juga Pengadilan Agama yang dimaksud serta tuliskan nama pihak yang berperkara dan isikan pula nomor perkara serta tahunnya. Setelah semua dipilih, klik tampilkan. Akan tersaji informasi perkara yang Anda maksud. Jika perkara tidak ditemukan, sangat mungkin nomor perkara itu palsu alias bodong.

Dokumen lain yang juga kerap dipalsukan adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pasangan Anda telah berusia 30 tahun ke atas dan status perkawinan di KTP/KK belum kawin maka Penghulu/ PPN akan meminta persyaratan lain, yaitu surat pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Maka, demi kelancaran rencana pernikahan, pastikan keaslian dan keakuratan data diri Anda juga pasangan Anda.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter