Contoh Surat Perjanjian Kerja Pembuatan Billboard/Plang



SURAT PERJANJIAN KERJA
BANTUAN PEMBUATAN PENYALURAN PAPANISASI TANAH WAKAF
DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PANGANDARAN
Nomor : B-     Kk.10.27/BA.00/V/10/2018
Tanggal : 26 Oktober 2018

Pada hari ini, selasa tanggal tiga puluh oktober tahun dua ribu delapan belas (30-10-2018), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I
Nama
:
H. NANA SUPRIATNA, S.Ag, MA

Jabatan
:
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran

Alamat
:
Ciaren Rt. 04 Rw. 06 Desa Sukamaju Kec. Baregbeg Kab. Ciamis
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
II
Nama
:
Drs. H. WAWAN, MM

Jabatan
:
Ketua Forum Nadzir Kab. Pangandaran

Alamat
:
Dusun Budiasih Rt. 17 Rw. 02 Desa Cibenda Kab. Pangandaran
                       
Selaku Nadzir yang ditunjuk sebagai pelaksana pembuatan dan penyaluran serta pemasangan Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syaratnya seperti tersebut dibawah ini:
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama akan disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas. terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dalarn hal ini Kernenterian Agama Kab. Pangandaran Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyerahkan Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf (midis bilboard) tanah wakaf..
b.    Bahwa PIHAK KEDUA adalah Ketua Forum Nazhir Kabupaten Pangandaran menerima bantuan midis bilboard tanah wakaf.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan mufakat untuk membuat Kontrak Kerja bersama guna melaksanakan penyelesaian papanisasi (midis bilboard) Tanah Wakaf dalam rangka meningkatkan pengamanan, pengawasan dan pelestarian tanah-tanah wakaf untuk pemanfaatan, pemberdayaan dan pengembangan atas dasar saling menghormati sifat dan bidang tugas masing-masing dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal I
DASAR PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KERJA

1.    Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang wakaf;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cra Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Agama;
5.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6.    Keputusan Menteri Agama No 20 Tahun 2015 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggarn dan Pelaksanaan Tugas dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
7.    Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bnatuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016;
9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Maksimum Tahun Anggran 2018;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengnagkatan Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 256 Tahun 2018 tentanng Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf dengan melampirkan usulan bantuan papanisasi tanah wakaf;
12. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran Nomor : 266 Tahun 2018 tentang Penetapan Bantuan Penyaluran Papanisasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun Anggaran 2018;
13. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 263 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bantuan Penyaluran Papanisasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggaran 2018:

Pasal 2
KETENTUAN UMUM

1.    PIHAK KESATU, dalam jabatannya, mernberi bantuan kepada PIHAK KEDUA, berdasarkan pada:
1.    Daftar  Isian  Pelaksanaan   Anggaran   (DIPA)  No SP DIPA- 025.03.2.401827/2018 tanggal  05 Desember 2017 dengan kode akun yang sesuai.
2.    Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran Nomor: 266 Tahun 2018.
3.    PlHAK KEDUA, menerima bantuan midis papanisasi tanah wakaf, Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018.



Pasa 3
NILAI BANTUAN

1.    Nilai bantuan papanisasi tanah wakaf bagi Nazhir-nazhir kecamatan untuk penyelesaian papanisasi sebesar Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)
4.    Nilai bantuan sebagaimana tercantum pada ayat (1) pasal ini merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti, sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan adanya perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker Bimas Islam Nomor No SP DIPA- 025.03.2.401827/2018 tanggal  05 Desember 2017 dengan kode akun yang sesuai.

Pasa 4
HAK DAN KEW AJIBAN MASING-MASING PIHAK

1.    Hak PIHAK KESATU
a.  Membuat ketentuan penggunaan bantuan papanisasi tanah wakaf untuk penyelesaian papanisasi (midis billboard) tanah wakaf dan menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA.
b.  Menunda proses pengurusan  bantuan         yang   telah ditetapkan, apabila PIHAK KEDUA belum memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
c.   Meminta laporan penggunaan bantuan papanisasi (midis billboard) tanah wakaf dari PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan penggunaan yang telah disepakati,
d.  Menolak dan/ atau mengembalikan laporan penggunaan bantuan kepada PIHAK KEDUA, apabila ternyata yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA.
e.  Melakukan konsultasi dan evaluasi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

2.    Kewajiban  PIHAK KESATU
a.  Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) DlPA, Resume Kontrak dan Surat Permiintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai lampiran nota pengantar Sekretaris Ditjen Bimas Islam ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).
b.  Memantau proses penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) di KPKN dan waktu transfer di bank yang ditunjuk oleh KPKN.
c.   Mernberitahukan kepada PIHAK KEDUA apabila nilai bantuan telah ditransfer oleh bank ke nomor rekening yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
d.  Menindaklanjuti setiap informasi dari PIHAK KEDUA berkenaan dengan pelaksanaan kontrak kinerja ini.
e.  Memantau proses pelaksanaan penyelesaian papanisasi (midis billboard) tanah wakaf.
f.    Memberikan surat peringatan lisan dan/ atau tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila hasil pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah diajukan,

3.    Hak PIHAK KEDUA
a.  Menerima bantuan midis billboard tanah wakaf secara langsung melalui nomor rekening bank yang telah ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
b.  Mengkordinir bantuan yang diterima untuk penyelesaian proses pembuatan papanisasi (midis billboard) kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran ,dan disaksikan oleh pengurus Forum Nazhir Kabupaten dan Forum Nazhir kecamatan yang menerima bantuan.
c.   Menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran

4.    Kewajiban PIHAK KEDUA
a.  Menandatangani surat pernyataan siap diaudit oleh auditor fungsional. kesanggupan dalam melaksanakan ketentuan penggunaan dana bantuan, dan pakta integritas.
b.  Mengirimkan foto copy rekening koran kepada PIHAK KESATU, apabila dana bantuan telah masuk ke rekening bank PIHAK KEDUA.
c.   Melaksanakan proses pelaksanaan kegiatan papanisasi (midis billboard) tanah wakaf dimulai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung setelah dana bantuan diterima.
d.  Menyelesaikan kegiatan papanisasi (midis billboard) tanah wakaf dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
e.  Menyampaikan laporan secara tertulis pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran Cq. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dengan melampirkan:
1)    Berita aeara serah terima dana bantuan antara forum Nazhir dengan Nazhir kecamatan yang mendapat bantuan;
2)    Berita aeara serah terima penyelesaian pekerjaan kegiatan midis billboard tanah wakaf dari Forum Nazhir kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
3)    Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran Bantuan papanisasi (midis billboard) Tanah Wakaf.
4)    Dokumentasi  papanisasi (midis billboard)
f.    Mengelola bantuan papanisasi (midis billboard) tanah wakaf yang diterima dari Kementerian Agama Kab. Pangandaran pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam seeara efektif, efisien dan akuntabel serta sesuai perundang-undangan yang berlaku.
g.  Melakukan konsultasi dan koordinasi serta membangun kerjasarna dengan Kantor Urusan Agama Keeamatan setempat serta pihak terkait, baik  secara        internal          maupun eksternal kelembagaan dalam perencanaan dan  pelaksanaan.

Pasa 5
LAIN-LAIN

1.    Untuk melaksanakan kontrak kinerja ini, PARA PIHAK akan menginstruksikan pelaksana di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
2.    Hal-hal yang bersifat teknis apabila dianggap perlu akan diatur dalam ketentuan tersendiri baik secara bersarna-sama maupun sendiri-sendiri,
3.    Kontrak kinerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) as li masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, diberikan dan telah diterirna oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA pada saat kontrak kinerja ini ditandatangani.

Pasal 6
PENUTUP

Perubahan atau hal-hal yang belum ada dan/ atau belum cukup diatur dalarn kontrak kinerja ini akan dikaji dan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalarn kontrak kinerja sendiri / kontrak kinerja tarnbahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak kinerja ini.

PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
Forum Nadzir
Pejabat Pembuat Komitmen



Drs. H. WAWAN, MM




H. NANA SUPRIATNA, S.Ag, MA
NIP. 197401151999031004


Diketahui oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)



Dr. H. CECE HIDAYAT, M.Si
NIP. 196803111993031003


Related Posts

Subscribe Our Newsletter