SURAT PERJANJIAN KERJA
BANTUAN PEMBUATAN PENYALURAN PAPANISASI TANAH
WAKAF
DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.
PANGANDARAN
Nomor : B- Kk.10.27/BA.00/V/10/2018
Tanggal : 26 Oktober 2018
Pada hari ini, selasa tanggal tiga puluh oktober tahun dua ribu
delapan belas (30-10-2018), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
|
I
|
Nama
|
:
|
H. NANA SUPRIATNA, S.Ag, MA
|
|
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor
Kementerian Agama Kab. Pangandaran
|
|
|
Alamat
|
:
|
Ciaren Rt. 04 Rw. 06 Desa Sukamaju Kec.
Baregbeg Kab. Ciamis
|
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
|
II
|
Nama
|
:
|
Drs. H. WAWAN, MM
|
|
|
Jabatan
|
:
|
Ketua Forum Nadzir Kab. Pangandaran
|
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Budiasih Rt. 17 Rw. 02 Desa
Cibenda Kab. Pangandaran
|
Selaku Nadzir yang ditunjuk sebagai
pelaksana pembuatan dan penyaluran serta pemasangan Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk
melaksanakan perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syaratnya seperti
tersebut dibawah ini:
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama akan disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam
kedudukannya tersebut di atas. terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemerintah dalarn hal ini Kernenterian Agama Kab.
Pangandaran Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyerahkan Bantuan Papanisasi
Tanah Wakaf (midis bilboard) tanah wakaf..
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Ketua
Forum Nazhir Kabupaten Pangandaran menerima bantuan midis bilboard tanah wakaf.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, PARA PIHAK setuju dan mufakat untuk membuat Kontrak Kerja bersama
guna melaksanakan penyelesaian papanisasi (midis bilboard) Tanah Wakaf
dalam rangka meningkatkan pengamanan, pengawasan dan pelestarian tanah-tanah
wakaf untuk pemanfaatan, pemberdayaan dan pengembangan atas dasar saling menghormati
sifat dan bidang tugas masing-masing dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal I
DASAR PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KERJA
1.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang wakaf;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cra Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Organisasi Kementerian Agama;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6.
Keputusan Menteri Agama No 20 Tahun 2015
tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggarn dan Pelaksanaan Tugas dan Kuasa
Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
7.
Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bnatuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Maksimum Tahun Anggran 2018;
10.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengnagkatan Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktoran
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 256 Tahun 2018 tentanng Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf dengan melampirkan usulan bantuan papanisasi
tanah wakaf;
12. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Pangandaran Nomor : 266 Tahun 2018 tentang Penetapan Bantuan Penyaluran
Papanisasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran
tahun Anggaran 2018;
13. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor
: 263 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bantuan Penyaluran Papanisasi Tanah Wakaf di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggaran 2018:
Pasal 2
KETENTUAN
UMUM
1. PIHAK KESATU, dalam jabatannya, mernberi bantuan
kepada PIHAK KEDUA, berdasarkan pada:
1. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) No SP DIPA-
025.03.2.401827/2018 tanggal 05 Desember
2017 dengan kode akun yang sesuai.
2. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Pangandaran Nomor: 266 Tahun 2018.
3. PlHAK KEDUA, menerima bantuan midis papanisasi tanah
wakaf, Kementerian Agama Kab. Pangandaran tahun anggran 2018.
Pasa 3
NILAI
BANTUAN
1. Nilai bantuan papanisasi tanah wakaf bagi
Nazhir-nazhir kecamatan untuk penyelesaian papanisasi sebesar Rp. 22.000.000 (Dua
Puluh Dua Juta Rupiah)
4. Nilai bantuan sebagaimana tercantum pada
ayat (1) pasal ini merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti, sepanjang
tidak terjadi perubahan kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan adanya
perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker Bimas Islam Nomor No
SP DIPA- 025.03.2.401827/2018 tanggal 05
Desember 2017 dengan kode akun yang sesuai.
Pasa 4
HAK DAN
KEW AJIBAN MASING-MASING PIHAK
1. Hak PIHAK KESATU
a. Membuat ketentuan penggunaan bantuan papanisasi
tanah wakaf untuk penyelesaian papanisasi (midis billboard) tanah wakaf
dan menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA.
b. Menunda proses pengurusan bantuan yang telah
ditetapkan, apabila PIHAK KEDUA belum memenuhi semua persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Meminta laporan penggunaan bantuan papanisasi
(midis billboard) tanah wakaf dari PIHAK KEDUA sesuai dengan
ketentuan penggunaan yang telah disepakati,
d. Menolak dan/ atau mengembalikan laporan
penggunaan bantuan kepada PIHAK KEDUA, apabila ternyata yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA.
e. Melakukan konsultasi dan evaluasi
terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban
PIHAK KESATU
a. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Belanja (SPTB) DlPA, Resume Kontrak dan Surat Permiintaan Pembayaran
(SPP) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai lampiran nota
pengantar Sekretaris Ditjen Bimas Islam ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara
(KPKN).
b. Memantau proses penerbitan Surat Perintah
Pembayaran Dana (SP2D) di KPKN dan waktu transfer di bank yang ditunjuk oleh
KPKN.
c. Mernberitahukan kepada PIHAK KEDUA
apabila nilai bantuan telah ditransfer oleh bank ke nomor rekening yang telah
ditetapkan PIHAK KEDUA.
d. Menindaklanjuti setiap informasi dari PIHAK
KEDUA berkenaan dengan pelaksanaan kontrak kinerja ini.
e. Memantau proses pelaksanaan penyelesaian papanisasi
(midis billboard) tanah wakaf.
f. Memberikan surat peringatan lisan dan/
atau tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila hasil pelaksanaannya tidak
sesuai dengan yang telah diajukan,
3.
Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima bantuan midis billboard tanah
wakaf secara langsung melalui nomor rekening bank yang telah ditetapkan oleh PIHAK
KEDUA.
b. Mengkordinir bantuan yang diterima untuk
penyelesaian proses pembuatan papanisasi (midis billboard) kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran ,dan disaksikan oleh pengurus Forum
Nazhir Kabupaten dan Forum Nazhir kecamatan yang menerima bantuan.
c. Menjalin kerjasama dengan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran
4.
Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Menandatangani surat pernyataan siap
diaudit oleh auditor fungsional. kesanggupan dalam melaksanakan ketentuan
penggunaan dana bantuan, dan pakta integritas.
b. Mengirimkan foto copy rekening koran
kepada PIHAK KESATU, apabila dana bantuan telah masuk ke rekening bank PIHAK
KEDUA.
c. Melaksanakan proses pelaksanaan kegiatan
papanisasi (midis billboard) tanah wakaf dimulai selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan terhitung setelah dana bantuan diterima.
d. Menyelesaikan kegiatan papanisasi (midis
billboard) tanah wakaf dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
e. Menyampaikan laporan secara tertulis
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Pangandaran Cq. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dengan
tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten, dengan melampirkan:
1) Berita aeara serah terima dana bantuan
antara forum Nazhir dengan Nazhir kecamatan yang mendapat bantuan;
2) Berita aeara serah terima penyelesaian
pekerjaan kegiatan midis billboard tanah wakaf dari Forum Nazhir kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten
3) Laporan Pertanggungjawaban Pengguna
Anggaran Bantuan papanisasi (midis billboard) Tanah Wakaf.
4) Dokumentasi papanisasi (midis billboard)
f. Mengelola bantuan papanisasi (midis
billboard) tanah wakaf yang diterima dari Kementerian Agama Kab. Pangandaran
pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam seeara efektif, efisien dan akuntabel
serta sesuai perundang-undangan yang berlaku.
g. Melakukan konsultasi dan koordinasi serta
membangun kerjasarna dengan Kantor Urusan Agama Keeamatan setempat serta pihak
terkait, baik secara internal maupun
eksternal kelembagaan dalam perencanaan dan
pelaksanaan.
Pasa 5
LAIN-LAIN
1. Untuk melaksanakan kontrak kinerja ini, PARA
PIHAK akan menginstruksikan pelaksana di bawahnya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati.
2.
Hal-hal yang bersifat teknis apabila dianggap
perlu akan diatur dalam ketentuan tersendiri baik secara bersarna-sama maupun
sendiri-sendiri,
3. Kontrak kinerja ini dibuat dalam rangkap
2 (dua) as li masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, diberikan dan telah diterirna oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
pada saat kontrak kinerja ini ditandatangani.
Pasal 6
PENUTUP
Perubahan atau hal-hal yang belum ada
dan/ atau belum cukup diatur dalarn kontrak kinerja ini akan dikaji dan diatur
lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalarn kontrak kinerja sendiri / kontrak
kinerja tarnbahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak
kinerja ini.
|
PIHAK KEDUA
|
PIHAK KESATU
|
|
Forum Nadzir
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
|
Drs. H. WAWAN, MM
|
H. NANA SUPRIATNA, S.Ag, MA
NIP. 197401151999031004
|
|
|
|
|
Diketahui oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dr. H. CECE HIDAYAT, M.Si
NIP. 196803111993031003
|
|