BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Administrasi
Kata “administrasi” berasal dari kata bahasa latin “ad” yang
berarti “intensif”, dan kata
“ministrare” yang berarti: melayani, membantu, memenuhi. Jadi kata “administrasi” dalam arti bahasa
berarti “ melayani dan
membantu secara intensif”. (Lembaga Administrasi Negara, RP, 1988, Admninistrasi Manajemen dan Organisasi). Di negeri kita kata “administrasi” mempunyai
dua pengertian yang berbeda. Yakni pengertian
yang diwarisi dari bahasa Belanda dan pengertian yang diwarisi dari bahasa Inggris. Dalam bahasa
Belanda kata “administratie” mempunyai
pengertian yang sempit, yang
hanya mencakup pengertian tata usaha kantor sepertimencatat, mengetik, menggandakan dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, kata “administrationi”
mempunyai pengertian: “proses kerjasama antara dua
orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang ditentukan”.
Dengan demikian pengertian “administrasi” yang ke dua ini mempunyai
cakupan yang lebih luas dari pengertian yang pertama yang berasal dari bahasa Belanda.
Dalam dunia peradilan, dikenal dua bentuk
administrasi, yakni administrasi umum yang biasa disebut bidang keseketariatan, dan administrasi perkara yang biasa
disebut bidang
kepaniteraan. Bidang
kesekretariatan mencakup administrasi perkantoran secara
umum, yang antara
lain meliputi administrasi kepegawaian,
persuratan, keuangan dan lain-lain yang tidak berkaitan
dengan penerimaan dan
penyelesaian perkara. Pelaksana
dan penanggungjawab
bidang ini adalah Sekretaris pengadilan, dibantu oleh Wakil Sekretaris, dan kepala-kepala sub.(vide: pasal 43
UU.No.7 Tahun 1989). Sedangkan
yang dimaksud dengan
administrasi perkara yang
masuk bidang kepaniteraan adalah: seluruh proses penyelenggaraan yang teratur
dalam melakukakan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan
dalam bidang pengelolaan kepaniteraan perkara yang menjadi bagian tugas pengadilan‟. Pelaksana
dan penanggungjawab bidang ini
adalah Panitera yang dibandtu oleh Wakil Panitera, Panitera Muda,Panitera
Pengganti, Jurusita dan
Jurusita Pengganti (vide: pasal 26 UU. No.7 Tahun 1989). Berdasarkan ketentuan perundang-undang, ada
tiga tugas pokok Panitera:
- pelaksana administrasi perkara (pasal 101 UU.No.7 Tahun 1989).
- pendamping hakim di persidangan(pasal 97 UU.No.7 Tahun 1989).
- .pelaksana putusan pengadilan dan tugas kejurusitaan (ps.98 UU.No.7 Tahun 1989).
Berdasar pasal 5 UU.No. 7 Tahun
1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UU.No.
3 Tahun 2006, pembinaan tehnis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden
R.I. No. 21 Tahun 2004 tentang„Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama ke Mahkamah Agung‟ pasal 2 ayat (2) jo. pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman, sebagaimana disebut di atas, maka sejak tanggal 30
Juni 2004 bukan hanya pembinaan tehnis pengadilan
saja yang menjadi tanggung jawab
Mahkamah Agung, tetapi juga pembinaan finansial, administrasi
dan organisasi (FAO) dari badan peradilan agama.
- Dasar Hukum Tugas Kepaniteraan
Tugas dan tanggung jawab kepaniteraan diatur
dalam beberapa pasal perundangundangan
sebagai berikut:
- Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakman pasal 17 (2), pasal 29 (4, 5 dan 6).
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pasal 26, pasal 84, pasal 96 s.d. pasal 101.
- Rbg. pasal 197 dan pasal 198/ HIR pasal 186.
- PP.No.9 Tahun 1975 pasal 26, 27 dan pasal 28.
- Pola Bindalmin
Dalam
rangka melaksanakan tertib
administrasi perkara dan
penyelenggaraan administrasi Pengadilan, maka Ketua Mahkamah Agung RI
dengan suratnya bertanggal 24 Januari
1991 No. KMA/001/SK/1991 telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pola pembinaan dan pengendalian administrasi
perkara yang disebut Pola Bindalmin (Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi). Pola Bindalmin (Pola Pembinaan dan Pengendalian
Administrasi) ini meliputi lima bidang , yaitu:
- Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)= Prosedur penerimaan perkara..
- Pola register perkara.
- Pola keuangan perkara
- Pola pelaporan perkara
- Pola kearsipan perkara. (untuk lengkapnya, lihat: Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, Buku II, halman 40- 62).
- Pola Prosedur Penerimaan Perkara Pengadilan Agama
Pada
prinsipnya, prosedur penerimaan
perkara di Pengadilan Agama ditentukan dengan
model unit, yang disebut Meja Meja Satu, Meja Dua, Meja Tiga yang masing -masing unit
mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu dengan yang lain. Pelaksanaan tugas unit-unit ini
dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara di bawah pengamatan langsung Wakil Panitera.
Meja Satu. Pada pokoknya Meja Satu ini bertugas untuk:
- menerima gugatan dan permohonan, termasuk permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi derden verzet didaftar sebagai perkara baru.
- menaksir beaya yang dituangkan dalam SKUM.
- Menyerahkan surat gugat/permohonan, permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada pemegang Kas
- Pemegang Kas (Kasir) adalah bagian dari meja pertama yang bertugas a.l.: = menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang bersangkutan (nomor jurnal sama dengan nomor perkara). v mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang biaya administrasi dan biaya proses perkara v seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8.
- Pencatatan masuk keluarnya uang perkara dalam buku induk keuangan dilakukan oleh Panitera atau staf yang ditunjuk.
Meja Dua. Pada pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:
- Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas.
- Mengisi kolom- kolom buku register dengan tertib, rapi, teliti dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan , PBT dsb.
- Menyerahkan berkas perkara yang diterima yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA).
- Menyerahkan berkas perkara yang telah ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai formulir Penetapan Hari Sidang (PHS).
Meja Tiga, secara garis besar bertugas:
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori/lontramemori banding, memori/ kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan PK.
- Menyusun /menjahit/ mempersiapkan berkas (tugas pembundelan berkas)
- Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh Panitera.
Pola
Register Perkara
Pencatatan perkara yang diterima dilakukan
dalam buku register perkara yang terdiri dari :
- Register Induk Perkara Gugatan
- Register Induk Perkara Permohonan
- Register Permohonan Banding
- Register Permohonan Kasasi
- Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
- Register Surat Kuasa Khusus
- Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
- Register Penyitaan Barang Bergerak
- Register Eksekusi.
- Register Akta Cerai
- Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa.
Pola Keuangan Perkara
Pembukuan keuangan perkara dilakukan dalam
Buku Keuangan Perkara yang terdiri
dari:
- Jurnal Perkara Gugatan (KI-PA1/G)
- Jurnal Perkara Permohonan (KI-PA1/P)
- Jurnal Permohonan Banding (KI-PA2)
- Jurnal Permohonan Kasasi (KI-PA3)
- Jurnal Permohonan PK (KI-PA4)
- Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-PA5)
- Buku Induk Keuangan Perkara (KI-PA6)
- Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-PA7)
- Buku Penerimaan Uang HHK (KI- PA8)
Pola
Pelaporan Perkara
Laporan tentang keadaan
perkara, keuangan perkara,
dan kegiatan Hakim, dituangkan
dalam bentuk-bentuk laporan sebagai berikut:
- LI- PA1: Laporan Keadaan Perkara
- LI- PA2: Laporan Perkara yang dimohonkan banding
- LI- PA3: Laporan Perkara yang dimohonkan kasasi
- LI- PA4: Laporan Perkara yang dimohonkan peninjauankembali
- LI- PA5: Laporan Perkara yang dimohonkanm eksekusi
- LI- PA6: Laporan tentang kegiatan Hakim.
- LI- PA7: Laporan Keuangan Perkara
- LI- PA8: Laporan Jenis Perkara
- Pola Kearsipan Perkara
Dasar
Hukum Kearsipan Perkara.
- RBg pasal 711/ HIR pasal 383, yang menyatakan bahwa segala putusan harusbselalu tersimpan pada arsip Pengadilan dan tidak boleh dipindahkan, terkecuali dalam keadaan dan dewngan cara yang ditentukan oleh peraturan perundang -undangan.
- UU.No.7 Tahun1989 pasal 101, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Panitera bertanggungjawab terhadap kearsipan perkara yang harus tersimpan di ruang kepaniteraan, serta tidak dapat dipindahkan kecuali atas izin KPA.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. No. KMA/004/II/1992, antara lain menyatakan bahwa kepaniteraan Pengadilan Agama mempunyai tugas memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas kearsipan ini berdasarkan pasal 6. 9,
12, 15, dan 21 UU. No.7 Tahun 1989 menjadi tanggung jawab Sub Kepaniteraan Hukum.
Berkas
Perkara Sebagai Arsip
Dilihat
dari segi kearsipan, berkas perkara
dikelompokkan kepada dua
macam, yakni: berkas
perkara yang masih berjalan dan arsip berkas perkara.
Berkas perkara yang masih berjalan
adalah berkas perkara yang telah selesai
diputus
oleh Pengadilan Agama
tetapi masih memerlukan
penyelesaian administratif,
misalnya karena dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), atau
dimohonkan eksekusi.
Penyimpanan berkas perkara yang masih berjalan ini menjadi tanggung jawab Panitera Muda Permohonan atau Panitera Muda
Gugatan.
Arsip Berkas Perkara adalah berkas perkara
yang telah mendapat penyelesaian secara tuntas,
dalam arti telah BHT dan tidak dimohonkan eksekusi atau telah
selesai dieksekusi. Penyimpanan arsip berkas perkara
ini menjadi tanggungjawab Panitera Muda Hukum.
Prosedur
Penerimaan Permohonan Banding Dan Kasasi
Karena
fokus bahasan kita
adalah minutasi dan
penyelesaian berkas perkara banding dan
kasasi, maka perlu
dibahas lebih dahulu
prosedur penerimaan perkara banding dan kasasi.
Prosedur
Penerimaan Permohonan Banding
ditentukan antara lain sebagai berikut:
- Diajukan dalam tenggang waktu banding, yaitu: 14 hari setelah putusan diucapkan atau 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan (PBT).
- Permohonan banding di luar tenggang waktu banding tetap dapat diterima, dan dicatat dengan membuat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
- Pernyataan banding baru dapat diterima jika panjar biaya sebagaimana tercantum dalam SKUM (ditentukan oleh Meja Satu) telah lunas dibayar. Biaya banding mencakup: biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditentukan oleh KPTA, biaya pengiriman uang via bank/ kantor pos.,ongkos kirim berkas. biaya pemberitahuan (PBT) yang mencakup biaya-biaya: pemberitahuanakta banding, pemberitahuan memori banding, pemberiahuan kontra memori banding, biaya inzage bagi pembanding, biaya inzage bagi terbanding, pemberitahuan isi putusan banding bagi pembanding, pemberitahuan isi putusan banding bagi terbanding.
- Dalam tempo 7 (tujuh) hari, permohonan banding tersebut harus disampaikan kepada pihak lawan.
- Setelah biaya panjar lunas dibayar, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding itu dalam Register Induk Perkara Gugatan/Permohonan dan Register Banding.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat, dan salinannya harus diberikan kepada pihak lawan dengan relaas.
- Memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk memeriksa/ mempe-lajari berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam suatu akta, sebelum berkas perkara tersebut dikirimkan ke PTA.
- Dalam tenggang waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirimkan ke PTA.
- Biaya perkara banding untuk PTA harus dikirimkan melalui bank pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengirimannya harus dikirim bersamaan dengn pengiriman berkas perkara.
Prosedur Penerimaan Permohonan
Kasasi ditentukan
antara lain sebagaiberikut:
- Diajukan dalam tenggang waktu kasasi, yaitu: 14 hari setelah putusan banding diucapkan atau 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan banding (PBT ).
- Pernyataan kasasi baru dapat diterima jika panjar biaya sebagaimana tercantum dalam SKUM (ditentukan oleh Meja Satu) telah lunas dibayar. Biaya kasasi mencakup: biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditentukan oleh Ketua MARI, biaya pengiriman uang via bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan (PBT) yang mencakup biaya-biaya: pemberitahuan pernyataankasasi, pemberitahuan memori kasasi, pemberiahuan kontra memori kasasi, pemberitahuan isi putusan kasasi kepada pemohon, pemberitahuan isi putusan kasasi kepada termohon.
- Setelah biaya panjar lunas dibayar, maka Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi dan mencatat permohonan kasasi itu dalam Register Induk Perkara Gugatan/Permohonan dan Register Kasasi.
- Dalam tempo 7 (tujuh) hari, permohonan kasasi tersebut harus sudah disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dandalam waktu selambat-lambatnya 30 hari, salinan memori kasasi tersebutdisampaikan kepada pihak lawan.
- Selambat-lambatnya 14 hari setelah penyampaian memori kasasi, jawaban/ kontra memori harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak lawan (pemohon kasasi)
- Dalam tenggang waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara kasasi yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
- Biaya perkara kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirimkan melalui BRI Cabang Veteran, Jl. Veteran Raya No.8, Jakarta Pusat dengn No. 31.46.0370.0 dan tanda bukti pengirimannya harus dilampirkan dalam berkas perkara tersebut.
- Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
F.
Pengelolaan Berkas Perkara
Pasal
101 UU.No.7 Tahun 1989 berbunyi:
- Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara,penetapan ata putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ke tiga, surat -surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan.
- Semua daftar, catatan risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh di bawa keluar dari dari ruangan Kepaniteraan , kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Tatacara pengeluaran surat asli, salinanatau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain di atur oleh Mahkamah Agung.
Ayat
(1) di atas antara lain menegaskan bahwa Panitera adalah penanggung jawab
pengelolaan berkas perkara, sedangkan ayat (2) menyatakan antara lain bahwa isi
berkas perkara tersebut bersifat rahasia yang tidak boleh dibawa keluar dari
ruang kepaniteraan kecuali atas izin KPA. Menurut penjelasan ayat ini
pengertian tidak boleh dibawa keluar mencakup pengertian difotocopy atau
disalin atau digandakan. Berkas perkara
disusun dan dibundel berdasarkan urut
peristiwa, dan dikelom -pokkan
kepada dua berkas, yakni: Berkas A dan
B Berkas A,
adalah berkas yang merupakan
himpunan surat-surat yang disusun
berdasakan urut peristiwa, dimulai dengan surat gugatan/permohonan, dan semua
catatan kegiatan/proses
penyidangan/pemeriksaan perkara ,
yang akan selalu disimpan sebagai arsip di Pengadilan Agama. Berkas A, terdiri
dari:
- Surat gugatan/permohonan
- Penetapan Majelis Hakim (PMH)
- Penetapan Hari Sidang
- (Relas Panggilan (PGL).
- Berita Acara Sidang jawaban/replik/duplik:dimasukkan sebagi kesatuandengan Berita Acara).
- Surat Kuasa dari para pihak (jika memakai kuasa).
- Penetapan sita (CB/RB)
- Berita Acara Sita (CB/RB)
- Lampiran surat-surat yang diajukan para pihak (jika ada)
- Surat-surat bukti dari penggugat
- Surat-surat bukti dari tergugat.
- Tanggapan atas bukti tergugat oleh penggugat
- Tanggapan atas bukti penggugat oleh tergugat.
- .Berita acara pemeriksaan setempat (decente)
- .Gambar situasi.
- Surat-surat lainnya.
Berkas B,
yang berkaitan dengan
adanya permohonan banding,
yang pada akhirnya akan menjadi
arsip berkas perkara pada PTA, merupakan himpunan surat -surat perkara yang
diawali dengan permohonan
pernyataan banding serta
semua kegiatan berkenaan dengan
adany apermohonan banding tersebut, yang terdiri atas:
- Salinan Putusan Pengadilan Agama.
- Akta banding
- Akta pemberitahuan banding.
- Pemberitahuan penyerahan memori banding.
- Pemberitahuan penyerahan kontramemori banding.
- Pemberitahan memberi kesempatan pihak -pihak untuk melihat, membaca dan memeriksa berkas perkara (inzage).
- Surat kuasa khusus (jika ada).
- Tanda bukti pengiriman ongkos perkara banding.
Berkas
B, yang berkaitan dengan adanya permohonan kasasi, yang pada akhirnya akan
menjadi arsip berkas perkara pada Mahkamah Agung, merupakan himpunan surat -
surat perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan kasasi serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya permohonan kasasi tersebut, yang terdiri atas:
surat perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan kasasi serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya permohonan kasasi tersebut, yang terdiri atas:
- Relas-relas pemberitahuan isi putusan banding.
- Akta permohonan kasasi
- Surat kuasa khusus dari pemohon kasasi (jika ada).
- Memori kasasi (jika ada) atau surat keterangan apabila pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.
- Tanda terima memori kasasi.
- Relas pemberitahuan kasasi kepada pihak lawan.
- Relas pemberitahuan memori kasasi kepada pihak lawan.
- Kontra memori kasasi (jika ada)
- Relas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pihak lawan
- Pemberitahan memberi kesempatan pihak-pihak untuk melihat, membaca dan memeriksa berkas perkara (inzage).
- Salinan Putusan Pengadilan Agama (PA).
- Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
- Tanda bukti setoranbiaya kasasi yang sah dari Bank.
- Surat-surat lain (jika ada).
G.
Minutasi Berkas Perkara
Pengertian. Kata minutasi berasal dari kata minuut (bahasa Belanda)
yang berarti: surat asal,
surat asli.(Salma, 1986, Kamus Umum Lengkap Bahasa Belanda -Indonesia,
Indonesia Belanda; hal. 70). Yang dimaksud dalam hal ini adalah semua surat
-surat asli yang diterima atau dibuat oleh Pengadilan selama proses
penyelesaian perkara, seperti surat penetapan majelis
hakim, penetapan hari sidang,
surat -surat panggilan,
putusan-putusan pengadilan yang
akan menjadi arsip
perkara danharus disimpan
di pengadilan. Dengan demikian
„minutasi‟ berarti proses penyusunan berkas perkara sejak awal
penyelesaian perkara sampai dapat dijadikan sebagai arsip perkara. Cara minutasi perkara:
- Minutasi sebaiknya dilakukan secara berangsur-angsur sejak awal persidangan perkara, dengan cara urut peristiwa, bukan menurut kelompok.
- Penanggung jawab minutasi adalah Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan dilaksanakan oleh Panitera Pengganti yang bersidang.
- Batas akhir minutasi adalah 30 hari/ satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan, dan selanjutnya diserahkan kepada petugas di Meja Tiga.
- Berita acara sidang harus sudah selesai dibuat dan diketik rapi, serta telah selesai ditandatangani sebelum hari sidang berikutnya dilaksanakan,ndalam bentuk tanya jawab dengan model iris talas atau balok.
- Panitera/Panitera Pengganti mengetik konsep putusan/penetapan berdasarkan bahan yang diberikan oleh Hakim, kemudian diserahkan kepada hakim (mulai hakim anggota) untuk diperiksa/diteliti. Setelah konsep putusan selesai diteliti, maka kemudian diketik ulang dengan teliti, rapi dan benar.
- Berkas disusun berdasarkan URUT PERISTIWA dimulai dari surat gugat, SKUM dan seterusnya, dan diakhiri dengan BAP yang berisi amar putusan, diberi sampul, DIJILID BENANG DAN DISEGEL. Jika waktu pembacaan putusan ada pihak yang tidak hadir, berkas/ bundel diakhir dengan PBT (pemberitahuan isi putusan).
- Pelaksanaan ikrar talak merupakan bundel tersendiri, yang diawali dengan PHS dan diakhiri dengan BAP yang berisi amar penetapan hakim, atau PBT jika pihak isteri tidak hadir ketika ikrar talak dilaksanakan. Juga diberi sampul, DIJILID BENANG DAN DISEGEL.
- Penyusunan berkas A maupun berkas B, baik untuk kepentingan banding atau kasasi atau PK hendaklah memperhatikan ketentuan tentang isi berkas sebagaimana tersebut di atas.
Tehnis
Pembuatan Berita Acara Persidangan.
Berita Acara
Persidangan (BAP) secara
tehnis terdiri dari
tiga bagian: pendahuluan, isi dan
penutup. Bagian
pendahuluan berisi:
- judul (Berita Acara Persidangan), nomor perkara dan sidang keberapa.
- nama pengadilan yang menyidangkan, jenis perkara, hari dan tanggal persidangan dan tempat sidang.
- Nama dan identitas pihak-pihak. Jika pihak meteriel di wakili kuasa hukumnya, maka disebut dahulu pihak materielnya baru kuasa hukumnya.
- Susunan majelis dan panitera sidang.
Bagian isi merupakan bagian terpenting dari suatu
berita acara, yang diawali sejak pernyataan Ketua Majelis yang menyatakan
persidangan dinyatakan terbuka untuk umum dan diakhiri dengan pernyataan penundaan
atau penutupan sidang. Dalam
bagian isi dicatat seluruh dan semua jalannya pemeriksaan perkara dalam bentuk
Tanya jawab. Beberapa hal yang perlu dicatat dalamhal ini ialah:
- pernyataan sidang terbuka untuk umum.
- Hadir tidaknya para pihak. Jika ada pihak yang tidak hadir, harus disebutkan apakah yang bersangkutan telah dipanggil dengan resmi dan patut.
- perdamaian, kecuali dalam perkara voluntair.
- Pembacaan surat gugat/ permohonan.
- Pernyataan sidang tertutup untuk umum khusus dalam pemeriksaan perkara perceraian dan pembatalan perkawinan (pasal 68 (2), psl. 80 (2) UU.No. 7 Tahun 1989).
- Jawaban tergugat, replik dan duplik (jika diajukan secara tertulis, disatukan dengan BAP).
- Alat-alat bukti dari masing-masing pihak. (Dalam hal yang diajukan adalah alat buktitulis, jangan lupa mencatat kegiatan hakim memeriksa keabsahan alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya dan memberi tanda dengan kode P 1 dst. Atau T 1 dst.)
- Isi kesimpulan pihak-pihak.
- Penundaan sidang dan alasannya yang dinyatakan dalam sidang yang terbuka untuk umum( untuk apa ditunda).
- Musyawarah majelis.
- Putusan sela yang dibuat lengkap seperti putusan akhir, tetapi menyatu dengan BAP, dan putusan sela tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota dan panitera seidang. Putusan sela juga harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Pembacaan putusan.
Bagian
Penutup. Bagian penutup mencatat hal-hal
sebagai berikut:
- pernyataan hakim Ketua bahwa persiangan telah selesai dan ditutup
- jika ada pihak yang tidak hadir, dicatat perintah Hakim Ketua untuk memangigil kembali pihak yang tidak hadir.
- pada BAP sidang terakhir, mencatat penjelasan Hakim Ketua kepada pihak-pihak tentang maksud isi amar dan upaya hukum yang dapat ditempuh, danperintah melakukan pemberitahuan isi putusan jika ada pihakyang tidak hadir.
- Nama dan tandatagan Hakim Ketua dan panitera sidang.
Tehnik
Pengetikan BAP.
- BAP sebagai akta otentik haruslah dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
- BAP diketik diatas kertas folio jenis HVS berat 60 mg/ 70 mg dengan menggunakan huruf jenis pica (ukuran 10 point per inchi) atau jenis elite (ukuran 12 point per inchi).
- Diketik dengan lebar margin kiri kurang lebih 5 cm, lebar margin kanan kurang lebh 1 cm atau 2 cm, dengan spasi satu setengah atau dua .
- Disusun dalam bentuk Tanya jawab dengan model iris talas atau balok, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan efektif.
- Tidak diperbolehkan menggunakan tipp ex atau sejenisnya. Kesalahan harus dicoretdan diketik ulang atau direnvoi.
- Tiap halaman diberi nomor urut ditengah-tengah bagian atas kecuali halaman pertama
Tehnik
Pengetikan Putusan.
- Diketik di atas kertas folio jenis HVS berat 60 atau 70 mg, dengan lebar margin kanan kurang lebih 5 cm dan lebar margin kiri 1 atau 2 cm. Tidak boleh menggunakan kertas buram.
- Tiap halaman berisi tidak boleh lebih dari 30 baris, dengan ketentuan margin atas danmargin bawah sama lebar.
- Tiap halaman diberi nomor urut ditengah-tengah bagian atas kecuali halaman pertama.
- Tulisan kata „PUTUSAN‟, „NOMOR‟, „TENTANG DUDUK PERKARA‟ , „TENTANG HUKUM‟, „ dan kata „MENGADILI‟ diketik dengan huruf kapital seluruhnya dengan diberi garis bawah atau ditebalkan (di bold).
- Alinea baru baru masuk kuranglebih 7 (tujuh) pukulan ketik dengan menggunakan huruf berukuran 10 point per inchi atau 12 point per inchi.
- Irah-irah berbunyi „BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM‟ dan „DEMI KEADILAN BERDA- SARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA‟ diketik ditengah - tengah dengan huruf kapitalseluruhnya berjarak dua kali dari spasi yang dipergunakan dari nomor putusan, begitu juga jarak kata “DEMI KEADILAN…” dari baris berikutnya.
- Nama pihak-pihak diketik dengan huruf kapital seluruhnya, diberi garis bawah/ di bold/ ditebalkan, masuk kurangebih dua belas ketukan dari tepi kiri, dan dilanjutkan dengan penyebutan identitasnya yang diketik dengan huruf kecil biasa.
- Kata “KETUA”, “HAKIM ANGGOTA”, dan “PANITERA PENGGANTI” ditulis dengan huruf kapital seluruhnya, begitu juga nama-namanya.
- Perubahan/penambahan/kesalahan pengetikan, harus direnvoi dan diparaf oleh Hakim Ketua yang memutus dan panitera yang bersidang.
- Di bawah renvoi diberi kata-kata: s.c (sah coret) atau s.t (sah tambah, atau s.g (sah ganti) dan diparaf oleh panitera sidang.
- Putusan/ Penetapan yang sudah selesai diketik dan ditandatangani, harus disampul dan dijilid/disegel dengan rapi. Minutasi putusan ini harus sudah diselesaikan paling lambat satu minggu atau dua minggu terhitung sejak putusan dijatuhkan.
- Salinan Penetapan/ Salinan Putusan diparaf oleh Panitera Pengganti pada sisi sebelah kanan tulisan “PANITERA PENGADILAN AGAM” dan ditandatangani oleh Panitera, tidak boleh oleh Panitera Pengganti.
- Setiap halaman salinan putusan/ penetapan dibubuhi stempel/cap pengadilan pada sisi kiri atas, kecuali pada halaman terakhir, stempel tersebut dibubuhkan pada sebelah kiri tanda tangan Panitera.