PROSES PEYELESAIAN WAALI ADHOL MENURUT IMAM MAZHAB FIQIH

Peyelesaian Wali ‘Aḍal  Dalam Fiqih
1.      Pendapat Imam Malik
Dalam Mazhab Maliki, ada kecendrungan sama dalam menyampaikan pendapatnya mengenai wali ‘aḍal ini dengan Mazhab Syafi’i, dalam pendapatnya kalangan maliki menyatakan.
واذا منع الولي المجبير أو غيره من له عليها الولاية من الكفء الذى رضت به لاتنتقل الولاية إلي ألابعد بل لها ان يرفع أمرها الحاكم ليسأله عن سبب امتناعه فإن أضهرا سببا معفولا ردها إليه وإلا أمره يثز ويجها فإن امتنع عن تزو يجها بعد أمر الحاكم زوج الحاكم [1]

Artinya: Tatkala ada seorang wali baik itu mujbir atau bukan, menghalangi maulanya untuk kawin dengan pasangan yang sekufu lagi pula si wali rela terhadapnya, maka perwalian tidak pindah pada wali yang jauh (wali ab’ad) akan tetapi berhak bagi si maulanya untuk melaporkan perkaranya kepada hakim, dengan maksud untuk mempertanyakan kepada si wali mengenai sebab sebab itu dan masuk akal, maka hakim menyerahkan urusan maula tersebut kepadanya, akan tetapi kalau tidak, hakim memerintahkan pada si wali membangkang untuk mengawinkannya setelah di perintahkan hakim, maka hakim bertindak untuk mengawinkannya.

Lebih dari itu, dalam keterangan salah seorang pendukung dari mazhab ini yaitu Ibnu Rusydi juga di dapati keterangan yang sama dengan apa yang telah di sebutkan di muka yakni mengenai penentuan problema berikut upaya penyelesainya yang sama-sama melalui seorang hakim, akan tetapi dalam Ibnu Rusydi tersebut menagani pergantian wali tidaklah dilakukan oleh hakim, akan tetapi oleh wali berikutnya selain wali aqrab, hal ini tampak pada keterangan:
ليسو للولى أن يعضل وليته ادارعت الى كفء ويصداق مثلها وانها ترفع أمرها الى السلطان فيزوجها ماعدا الأب [2]

Artinya: Bahwa bagi wali tidak berhak untuk menghalangi anak yang di walinya (dari kawin), manakala ia menghendaki pasangan yang telah sekufu dan dengan mahar mitsilnya. Maka bila si wali mecegah hendaknya bagi perempuan yang di wali melaporkan perkaranya pada hakim, dan kemudian untuk perkawinannya di lakukan oleh wali berikutnya selain bapa (aqrab).

Pendapat yang di sampaikan oleh Ibnu Rusydi, menurut keterangan di dasarkan pada petunjuk hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A yang di antaranya menyebutkan
فإن اثتجروا فالسلطان و لى من لاولي له [3]

Artinya: Maka apabila terjadi sengketa, hakim adalah wali bagi seorang yang baginya tidak punya wali. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dengan dapat diperoleh kesimpulan umum, bahwa dalam mazhab maliki bagaimana problema dan penyelesaian wali ‘aḍal tentu melihat seorang hakim, dan bagi hakim berkewajiban menggantikannya sebagai jalan menuju jalan penyelasiannya bila dalam wali yang bersangkutan tetap dalam sikap ‘aḍal-Nya. Namun demikian ada di antara ulama dari mazhab ini yang berpendapat lain, yakni melalui wali kerabat yang lain selain wali aqrab, guna mencapai penyelesainya.
2.      Pendapat Hanbali
Di dalam Mazhab Hanbali di ceritakan tentang Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah memberikan penjelasan mengenai wali ‘aḍal. Di satu riwayat, bahwa wali yang ‘aḍal terutama yang ‘aḍal itu adalah wali aqrab, maka dengan demikian perwalian berpindah kepada wali ab’ad, sedang di sisi yang lain menjelaskan bahwa perwalian menjadi pindah kepada hakim.[4]
Namun dengan demikian, wali ‘aḍal berikut upaya penyelesaiannya telah di tanggapi di bahas oleh kalangan mazhab Hanabilah ini, walau tetap tidak melepaskan kemungkinan perbedaan pendapat di antara mereka. Walau demikian Syeh Abdurrahman al Jaziri sebagaimana ada dalam keterangannya, yakni hampir sama dengan pendapat hanabilah mengenai wali ‘aḍal ini, pendapat beliau:
ان يمنع من له عليها الولايه من الزوج الدى رضيت به وبما قدره لهامن مهر يصلح لىلا مها أدا بلغت تسع سنين فأ كثر اما مندون دلك فلا عضل لها. وتنتقل الحق من لعاضل للحا كم فهو الذى يباثر زواخ التى منعها الولى منا لزوج سواء كان مجبر أوغيره.[5]

Artinya: Apabila ada seseorang yang mempunyai hak perwalian (wali) mencegah maulanya dari kawin dengan calon suami yang telah ia cintai, dan dengan memberi mahar, dan dia telah mencapai umur sembilan tahun bahkan lebih (ia telah baligh), sikap wali tersebut tidaklah sebagai ke‘aḍa-Nya wali terhadap maulanya dan bila wali itu ‘aḍal maka perwalian berpindah kepada hakim, karena dialah yang berkewenangan untuk mengawinkan atas diri maula yang di wali mencegah dari kawin, baik itu wali mujbir maupun bukan mujbir.

Demikian penjelasan ulasan dari mazhab Hanabilah mengenai wali ‘aḍal berikut upaya penyelesaiannya. Kiranya dari keterangan tersebut dapat di peroleh kesimpulan bahwa dalam mazhab Hanbali dalam hal ini ulamanya cendrung dalam proses dan penyelesaian wali ‘aḍal dengan melalui seorang hakim, dan hakim pula yang tampil sebagai penggantinya manakala ia wali yang bersangkutan tetapi dalam ke’aḍal-Nya. Namun demikian ada di antara mereka yang berpendapat lain, yakni penyelesaian wali ‘aḍal dengan melalui wali kerabat yang lain walaupun wali yang jauh sekalipun, baru kemudian pindah ke hakim setelah mereka tidak bisa di harapkan untuk tampil sebagai wali.
3.      Menurut Madzhab Hanafi
Di dalam mazhab Hanafiah juga telah di dapati keterangan mengenai wali ‘aḍal tersebut, namun demikian keterangan yang dapat di ungkapkan di sini adalah keterangan dari para ulama mazhab tersebut.
Sebagaimana di ungkapkan oleh Abdurrahman al Jaziri melalui kitabnya, bahwa menurut ulama madzhab Hanafi adalah wali aqrab yang melakukan pencegahan terhadap maulanya dari kawin dengan pasangan yang telah sekufu berikut dengan membayar mahar mitsil, maka jalan penyelesaianya di sebut sama halnya dengan penyelesaian atas wali yang ghaib yang sulit di temukan dan di datangkan. Demikianlah itu perwaliannya tidak pindah kepada wali hakim, selagi masih ada wali yang lain yaitu wali ab’ad.
Lebih lanjut Syekh Abdurrahman al Jaziri mengutip penjelasan Imam Abu Hanafiah, mengenai wali ‘aḍal tersebut sebagaimana penjelasannya sebagai berikut:
فإدا منع ألآب بنته الصغيرة التى يصلح ألا زواج الكفء اداطلبها بمهر المثل عن عاضيلا وتنتقل الولاية للدى يليه كالاجدان وجد والا للاخ الشقيق و هكدا [6]

Artinya: Apabila ada seorang bapak mencegah (melarang) anak perempuannya yang masih kecil, dan ia telah patut untuk di kawinkan, lagi pula pasangan calon suami telah sekufu dan dengan membayar mahar mitsil, maka dengan demikian wali yang bersangkutan (bapak) adalah ‘aḍal dan dengan demikian pula perwalian menjadi pindah kepada wali berikutnya, seperti kepada kakek, jika ada dan kalau kakek tidak ada maka kepada saudara sekandung dan seterusnya.

4.      Menurut Madzhab Syafi’i
Pembahasan mengenai problema wali ‘aḍal berikut penyelesaiannya di dalam madzhab Syafi’i kedua sama-sama melibatkan seorang penguasa (Hakim) sebagai pengendalinya. Adapun mengenai keterlibatan penguasa atau hakim selaku pengendali kedua hal tersebut maksudnya adalah dialah yang berwenang untuk memproses dan mengusut permasalahan wali yang berkondisi ‘aḍal tersebut, berikut mengusahakan dengan upaya apa yang mengantintisipasi dan penyelesaian munculnya permasalahan tersebut, hal ini di lakukan penguasa atau hakim tentunya setelah ada laporan pengajuan dari maula wali ‘aḍal tersebut sebagai pihak yang di perlukan tidak adil atau rugikan.
Mengenai keterlibatan seorang hakim terhadap wali ‘aḍal tampak pada ulasan seorang ulama dari mazhab Syafi’i, yakni Imam Jalaluddin al Mahalli yang antara lain menerangkan:
ولابد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوج بأن يمون الولىى منالتزوخ بين يديه بعد أمره به والمره به والمرأة والحاطب حاضران أو ثقام البينة عليه لتقرر أو توارى بخلف فادا حضر فأنه إن زوج فقد حصل الفرض والافعا ضل [7]

Artinya: Di haruskan dalam mencari kepastian bahwa seorang wali itu ‘aḍal adalah di muka hakim setelah di perintah dan nyata-nyata menolak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan perempuan yang menjadi maulanya berikut laki-laki yang melamar juga hadir, atau juga ia di datangkan saksi untuk memperkuat atau menyembunyikannya (ini bila ia tidak hadir), dan setelah di hadapkan hakim, lalu si wali bersedia mengawinkannya. Tercapailah tujuan untuk mengantisipasi wali ‘aḍal akan tetapi sebaliknya bila ia tidak bersedia mengawinkan maka nyatalah ia sebagai wali ‘aḍal.

Demikian keterlibatan seorang hakim dalam menghadapi wali ‘aḍal berikut upaya awal untuk mengansitipasinya, namun demikian bila dipahami bahwa upaya tersebut akan membawa hasil manakala si wali kembali dari ‘aḍal (bertaubat), yaitu bersedianya untuk melangsungkan ‘akad perkawinan dalam kaitan ini, pernah di ulas oleh seorang ulama Mazhab Syafi’i juga, yaitu al Qalyubi dalam keterangan menjelaskan:
تو به العاضل تحصل بتزويجه فتعود وليته به ولو زوخ الحاكم العدل ثم ادعى الولى انه رجع عن العضل وزوج  قبل تزويج الحاكم يقبل الا ببينه. [8]

Artinya: Taubat seorang wali yang ‘aḍal itu dapat terwujud dengan bersedianya untuk mengawinkan, dan dengan itu pula kembali perwaliannya, dan andai kata si hakim yang melangsungkan perkawinan karena ke ‘aḍal-Nya wali, lalu si wali mengaku bahwa dirinya telah menarik kembali dari ‘aḍal-Nya dan akan melangsungkan perkawinannya sebelum di langsungkan oleh hakim, hal tersebut yakni pengakuan kembali wali, tidak bias di terima kembali kecuali dengan saksi-saksi.

Dari ulasan di atas semakin terang, bahwa langkah awal yang di sajikan ulama fiqih dalam menghadapi wali ‘aḍal tersebut, yakni melalui hakim agar wali yang bersangkutan menarik kembali taubat dari ‘aḍal-nya, bagaimanapun langkah awal tersebut dapat di pahami sebagai wujud dari analogi terhadap sejarah masa lalunya, yaitu sejarah wali ‘aḍal yang terjadi pada masa Rasulullah, dan pelakunya adalah Ma’qil Ibnu Yasar.
Dalam proses penyelesaian atas sikap ‘aḍal-Nya, Ma’qil tidak keberatan dan menarik kembali taubat dari ‘aḍal-nya. hal itu di lakukan di hadapan dan setelah ada fatwa yang bernada melarang dari Nabi SAW selaku hakimnya atas perbuatannya yang tercela tersebut, pernyataan yang menggambarkan taubatnya Ma’qil secara terang di muat dalam suatu riwayat hadits yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Qadamah mengutip sebagaimana tersebut:
فقلت آلان أفعل يارسول الله. قال فزوجها إياه [9]
Artinya: Lalu aku katakan, sekarang akan aku kerjakan wahai Rosulullah (sebagai pernyataan taubatku) dan kata perawi, lalu dia kawinkan maulanya dengal bakal suaminya.[10]

Demikian bila terjadi pembangkangan dari wali ‘aḍal ini, artinya cara awal yang ditempuh hakim belum dapat diantisipasi sikap ke‘aḍalannya wali tersebut. Menurut Madzhab ini, maka hakim yang telah mengawinkan atas diri maula dari wali ‘aḍal tersebut atau mewakilkan kepada orang lain untuk mengawinkan. Mengenai hal ini, pernah dijelaskan langsung oleh Imam As Syafi’i melalui kitabnya Al-Um yang antara lain memberi keterangan :
وان على السلطان إن اشتجروا أن تنضر فإن الولى عاضل امره. بالتزويج فإن زوج فحق منعه وعلى السلطان أن يزوج او يو كل وليا غيره فيزوج [11]

Artinya: Bila para wali terjadi sengketa, hendaknya seorang hakim memperhatikan, bahwa kalau saja si wali itu seorang wali yang ‘adhal, maka diperintahkan untuk sanggup mengawinkan, maka apabila wali mengawinkan, habislah masalahnya, tetapi apabila wali tidak mau mengawinkan, maka teranglah pencegahan atau pembangkangannya, dan kewajiban bagi wali hakim untuk mengawinkan atau mewakilkannya kepada orang (wali) lain untuk mengawinkan.

Dalam keterangan yang lain Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perpindahan wali pergantian wali atas diri wali ‘aḍal kepada hakim. Ini terjadi manakala yang ‘aḍal itu dari wali dekat aqrab. Sedang wali yang lain yaitu wali yang ab’ad tidak bisa mengganti pengganti, dengan kata lain ditangguhkan karena hakim sajalah yang berwenang untuk penggantinya. Lebih jauh dijelaskan oleh beliau melalui keterangan:
Artinya: Tatkala seorang wali itu hadir, lalu dia membangkang dan melangsungkan perkawinan, maka tidak bisa melangsungkan perkawinan maulanya wali yang lain dari golongan kerabat, tetapi hakim sajalah yang berwenang (berhak) mengawinkannya. Dan ini setelah ada laporan dan pembuktian oleh hakim. Di antaranya hakim berhak mempertanyakan mengenai wali yang ‘aḍal tersebut, kalau saja ghaib, maka beralih mengenai pihak yang melamar. Maka, kalau saja hakim telah menerima laporannya dan telah membenarkan laporan tersebut maka hakim memerintahkan untuk mendatangkan wali yang lebih dekat wali aqrab dan kerabat lain dari keluarganya. Lalu hakim mempertanyakan : apakah kamu sekalian berkeberatan sekali untuk mengawinkan?, kalau saja mereka menjawab berkeberatan , maka hakim harus memandang kalau saja bagi si pelamar dipandang telah sekufu, sedangkan bagi si perempuan telah rela untuk menerimanya, maka hakim memerintahkan kepada mereka untuk mengawinkannya. Dan kalaupun hakim tidak memerintahkan mereka terlebih dahulu, hakimpun berkewenangan untuk mengawinkannya, karena kalau saja terjadi ada seorang wali yang hadir lalu ia membangkang untuk mengawinkan maulanya dengan pasangan yang disukainya, maka hakim juga akan mengawinkannya dengan pasangan yang disukai tadi.[12]

Adapun mengenai perwakilan seorang hakim, juga telah diterangkan beliau melalui keterangannya:
وإن كان الولى الذى لاأقرب منه حاضير اقوكل قام وكيله مقامة وجد تزويجه إدا وكله يتزويج رجل بصيئنه فزوجه أو وكله أن يزوج من رأى فزوجه ترضى المرأت به بصينه فإن زوخ غير كفوالم يجز وكان هدا مئه تصد بامره وراءالوكلاء [13]

Artinya: Kalau wali yang bukan aqrab artinya wali ab’ad itu hadir, lalu diangkatnya menjadi wakil oleh hakim, maka dengan demikian perwakilannya menduduki kedudukan hakim, dan boleh mengawinkan. Hal tersebut diperbolehkan mengingat diperbolehkannya menjadi wali untuk mengawinkan orang laki-laki yang telah tertentu adanya, atau menjadi wakil untuk mengawinkan atau mengawinkan dengan seorang yang dia lihat, dan betul telah mengawinkan dengan seseorang yang telah sekufu dan si perempuan telah menerima rela terhadap seseorang tadi. Akan tetapi bila seseorang tadi tidak sekufu maka perkawinannya tidak boleh dilangsungkan, karena dengan tidak sekufu itu menjadi tertolak perkawinannya begitu pula perwakilannya kepada para wakil, itu juga tertolak.

Namun demikian ada kecendrungan dari kalangan mazhab Syafi’i, bahwa untuk menyelesaikan wali ‘aḍal tidak saja terkuasai oleh hakim sebagai pihak yang berkewenangan untuk menggantikannya, akan tetapi juga wali yang jauh wali ab’ad pun berkewenangan untuk menggantikannya, dengan syarat ke ‘aḍal-Nya yang di lakukan wali aqrab telah berkali-kali, yaitu tiga kali berturut- turut atau lebih, mengenai hal ini di ungkapkan oleh seorang ulama fiqih masa kini, yakni Syeh Abdurahman al Jaziri dalam kitabnya Kitabul fiqih ‘Alal Madzahibin Arba’ah mengungkapkan, kalangan mazhab Syafi’i berpendapat:
فإدا طلبت منه ان يزوجها من الكفاء ولوبدون لمهر المثل ومنعها فإن لها أن تئجا الى الحاكم فيزو جها نيابة عن ألولى لان حق الولى لم يسقط فى الو لاية بالمنع مرة أومر تين فيكون الحاكم نائبا عن الولى, فإد اعضلها ثلاث مرات فاكثر فإنه يكون بدلك فاسقا قد ارتكب محظورا فيسقط حقه فى الو لاية وتثتقل لك بعد. [14]

Artinya: Bahwa apabila seorang wali melakukan pencegahan terhadap perempuan di walinya dari perkawinan, sedangkan dia menghendaki untuk di langsungkan perkawinan tersebut, mengingat pasangannya yang telah sekufunya dan walaupun dengan mahar kurang dari mahar mitsil, dari itu ia berhak untuk melaporkan perkaranya kepada hakim, kemudian hakim mengawinkannya sebagai penggantinya dari wali yang bersangkutan karena hak bagi si wali tersebut belum gugur lantaran pencegahannya yang di lakukan baru sekali atau dua kali saja, maka hakim lah yang menggantikannya. Akan tetapi pencegahannya itu sampai berkali-kali (tiga kali atau lebih), maka ialah yang menjadi fasiq dan di nyatakan telah melakukan perbuatan terlarang dengan demikian gugurlah haknya dan pindahlah perwalian kepada wali lain yaitu wali ab’ad.

Demikianlah penjelasan dari mazhab Syafi’i berikut para ulama’ pengikutnya mengenai problema wali ‘aḍal berikut upaya penyelesaiaannya, dan dari penjelasan tadi atas, dapat di peroleh kesimpulan bahwa dalam mazhab Syafi’i wali ‘aḍal akan tampak dan nyata sebagai suatu problema dalam perwalian, manakala telah di hadapkan dan di buktikan oleh hakim yang menanganinya mengenai ke ‘aḍal-Nya, hakim berkewajiban untuk mengupayakan agar perkawinan maulanya bisa berlangsung pertama dengan intruksi untuk mencabut ke ‘aḍal-Nya yaitu dengan sanggup melangsungkan perkawinannya, dan kalau saja dia masih mecegah atau membangkang maka kewajiban bagi hakim untuk menempuh cara kedua yaitu penggatian wali.
I.       Wali ‘Aḍal  Dalam Peraturan Perundang-undangan
a.       Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Di dalam Kompilasi Hukum Islam proses peyelesaian terhadap wali yang ‘aḍal dengan melalui seorang hakim,
 sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 23:
(a)    Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘aḍal atau enggan.
(b)   Dalam hal wali ‘aḍal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

b.      Peraturan Menteri Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 ini menjelaskan tentang wali hakim bisa menggantikan wali nasab sebagai wali nikah, atau karena ‘aḍal (menolak/enggan), maka yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Peyelesaian wali ‘aḍal  dalam Peraturan Menteri Agama dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1 sampai 2 terdapat aturan mengenai penetapan wali hakim, yaitu sebagai berikut:
a)      Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atu di luar negri/di luar wilayah teritorial Indonesia, dan tidak mempuyai wali nasab yang berhak atu wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atu berhalangan, atu ‘aḍal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim
b)      Khusus untuk meyatakan ‘aḍal-Nya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 disebutkan:
a)      Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.
b)      Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Urusan Departemen Agama Kabupaten/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
c)      Bagi daerah terpencil atu sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kkepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama menunjuk pembantu penghulu pada Kecamatn tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.




[1] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah Jilid IV, hlm. 35. Selanjutnya disebut, Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah.
[2] Ibnu Rusydi, Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtasid, juz II, hlm.15.
[3] At-Tīrmīzī, Sunan At-T īrmīzī, jilid II, hlm. 352.
[4] Al-Imam Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almuqaddasi, al-Mughni Wa Syahrul Kabir juz VII, (Beirut: Darul Kutabil Ilmiyah, TT), hlm. 368.
[5] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 41.
[6] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 41.
[7] Jalaluddin bin Muhammad bin Ahmad Al Mahalli, Syarh Minhajut Talibin, Juz III, cet IV, (Surabaya: Maktabah Nabhan, 1974), hlm. 225.
[8] Jalaluddin bin Muhammad bin Ahmad Al Mahalli, Syarh Minhajut Talibin, Juz III, h.225
[9] Al-Imam Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almunqaddasi, al-Mugni Wa Syarul Kabir, juj VII,(Beiurt: Darul Kutubil Ilmiyah, TT), hlm. 369
[10] Al-Imam Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almuqaddasi, al-Mughni Wa Syahrul Kabir juz VII, h. 369. Syahrul Kabir juz VII, h. 369.
[11] Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i,  AlUmm, jilid III, Juz V, cet-II , (Beirut: Darul Fiqri, 1983), h.14

[12] Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i, AlUmm, Jilid III, Juz V, (Beirut: Darul Fiqri, 1983), hlm.14.
[13] Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i, AlUmm, jilit III, Juz V, hlm.15.
[14] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 40.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter