A.
Proses Pemeriksaan Perkara Permohonan Wali ‘Aḍal di
Pengadilan Agama Sumber
Pada dasaranya penyelesaian suatu perkara di Pengadilan Agama hanya terjadi
di dalam persidangan, akan tetapi perkara itu harus melewati beberapa tahap
proses, yaitu :[2]
1.
Meja
I
§ Menerima surat gugatan dan salinannya.
§ Menaksir panjar biaya.
§ Membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
2.
Kasir
§ Menerima uang panjar dan membukukannya.
§ Menandatangani SKUM.
§ Memberi nomor pada SKUM dan tanda lunas.
3.
Meja
II
§ Mendaftar permohonan dalam register.
§ Memberi nomor perkara pada surat permohonan sesuai nomor SKUM.
§ Menyerahkan kembali kepada pemohon satu helai surat permohonan.
§ Mengatur berkas perkara dan menyerahkan kepada Ketua melalui Wakil
panitera dan panitera.
4.
Ketua
Pengadilan Agama
§ Mempelajari berkas.
§ Membuat PMH (Penetapan Majelis Hakim).
5.
Panitera
§ Menunjuk panitera sidang.
§ Menyerahkan berkas kepada majelis.
6.
Majelis
Hakim
§ Membuat PHS (Penetapan Hari Sidang) dan perintah memanggil para
pihak oleh juru sita.
§ Menyidangkan perkara.
§ Memberitahukan kepada Meja II dan Kasir yang berkaitan dengan tugas
mereka.
§ Memutus perkara.
7.
Meja
III
§ Menerima berkas yang telah diminut dari majelis Hakim.
§ Memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir lewat juru
sita.
§ Memberitahukan kepada Meja II dan Kasir yang bertalian dengan tugas
mereka.
§ Menetapkan kekuatan Hukum.
§ Menyerahkan salinan kepada pemohon dan pihak-pihak terkait.
§ Menyerahkan berkas yang telah dijahit kepada Panitera Muda Hukum.
8.
Panitera
Muda Hukum
§ Mendata perkara.
§ Melaporkan perkara.
§ Mengarsipkan berkas perkara.
Sedangkan perjalanan sidang, diatur sebagai berikut :
a.
Pemanggilan
pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali.
b.
Usaha
mendamaikan antara pemohon dan wali yang dilakukan oleh majelis hakim, yang
isinya nasehat kepada pemohon agar menikah dengan restu walinya, dan juga
nasehat kepada wali pemohon agar bisa menikahkan anak perempuannya.
c.
Apabila
usaha perdamaian itu tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan pembacaan surat
permohonan.
d.
Tahap
pembuktian, yaitu pemeriksaan alat bukti baik berupa bukti surat maupun
saksi-saksi.
e.
Pembacaan
putusan, apabila dalam pemeriksaan terbukti wali pemohon enggan menikahkan
tanpa alasan yang kuat, maka wali pemohon dinyatakan aḍal, sedangkan
apabila wali yang enggan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut
hukum perkawinan dan sekiranya perkawinan tetap dilangsungkan justru akan
merugikan pemohon atau terjadinya pelanggaran terhadap larangan perkawinan,
maka permohonan pemohon ditolak.