CARA PENGAJUAN WALI ADAL DI PENGADILAN AGAMA

A.    Proses Pemeriksaan Perkara Permohonan Wali ‘Aḍal di Pengadilan Agama Sumber
 Pada dasaranya penyelesaian suatu perkara di Pengadilan Agama hanya terjadi di dalam persidangan, akan tetapi perkara itu harus melewati beberapa tahap proses, yaitu :[2]
1.      Meja I
§  Menerima surat gugatan dan salinannya.
§  Menaksir panjar biaya.
§  Membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
2.      Kasir
§  Menerima uang panjar dan membukukannya.
§  Menandatangani SKUM.
§  Memberi nomor pada SKUM dan tanda lunas.
3.      Meja II
§  Mendaftar permohonan dalam register.
§  Memberi nomor perkara pada surat permohonan sesuai nomor SKUM.
§  Menyerahkan kembali kepada pemohon satu helai surat permohonan.
§  Mengatur berkas perkara dan menyerahkan kepada Ketua melalui Wakil panitera dan panitera.
4.      Ketua Pengadilan Agama
§  Mempelajari berkas.
§  Membuat PMH (Penetapan Majelis Hakim).
5.      Panitera
§  Menunjuk panitera sidang.
§  Menyerahkan berkas kepada majelis.
6.      Majelis Hakim
§  Membuat PHS (Penetapan Hari Sidang) dan perintah memanggil para pihak oleh juru sita.
§  Menyidangkan perkara.
§  Memberitahukan kepada Meja II dan Kasir yang berkaitan dengan tugas mereka.
§  Memutus perkara.
7.      Meja III
§  Menerima berkas yang telah diminut dari majelis Hakim.
§  Memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir lewat juru sita.
§  Memberitahukan kepada Meja II dan Kasir yang bertalian dengan tugas mereka.
§  Menetapkan kekuatan Hukum.
§  Menyerahkan salinan kepada pemohon dan pihak-pihak terkait.
§  Menyerahkan berkas yang telah dijahit kepada Panitera Muda Hukum.
8.      Panitera Muda Hukum
§  Mendata perkara.
§  Melaporkan perkara.
§  Mengarsipkan berkas perkara.
Sedangkan perjalanan sidang, diatur sebagai berikut :
a.       Pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali.
b.      Usaha mendamaikan antara pemohon dan wali yang dilakukan oleh majelis hakim, yang isinya nasehat kepada pemohon agar menikah dengan restu walinya, dan juga nasehat kepada wali pemohon agar bisa menikahkan anak perempuannya.
c.       Apabila usaha perdamaian itu tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan.
d.      Tahap pembuktian, yaitu pemeriksaan alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi.
e.       Pembacaan putusan, apabila dalam pemeriksaan terbukti wali pemohon enggan menikahkan tanpa alasan yang kuat, maka wali pemohon dinyatakan aḍal, sedangkan apabila wali yang enggan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut hukum perkawinan dan sekiranya perkawinan tetap dilangsungkan justru akan merugikan pemohon atau terjadinya pelanggaran terhadap larangan perkawinan, maka permohonan pemohon ditolak.



[1] Laporan tahunan Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Kelas 1 A Tahun 2013
[2]  http://PA-Sumber.go.id. (halaman diakses pada tanggal, 14 Juni 2014 jam 23.00WIB).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter