1.
Pendapat
Imam Malik
Dalam
Mazhab Maliki, ada kecendrungan sama dalam menyampaikan pendapatnya mengenai
wali ‘aḍal ini dengan Mazhab Syafi’i, dalam
pendapatnya kalangan maliki menyatakan.
وادا منع الولي
المجبير أوغيره من له عليها الولاية من الكف ء الدى رضت به لاتنتقل الولاية إلي ألابصد
بل لها ان يرفع أمر ها الحاكم ليسأ له عن سببا امتناعه فإن أضهرا سببا معفولا ردها
إليه والا امره يثز ويجها فإن امتنع عن تزو يجها بعد أمر الحاكم زوج الحاكم[1]
Artinya:
Tatkala ada seorang wali baik itu mujbir atau bukan, menghalangi maulanya untuk
kawin dengan pasangan yang sekufu lagi pula si maula rela terhadapnya, maka
perwalian tidak pindah pada wali yang jauh (wali ab’ad) akan tetapi berhak bagi
si maulanya untuk melaporkan perkaranya kepada hakim, dengan maksud untuk
mempertanyakan kepada si wali mengenai sebab sebab itu dan masuk akal, maka
hakim menyerahkan urusan maula tersebut kepadanya, akan tetapi kalau tidak,
hakim memerintahkan pada si wali membangkang untuk mengawinkannya setelah di
perintahkan hakim, maka hakim bertindak untuk mengawinkannya.
Lebih
dari itu, dalam keterangan salah seorang pendukung dari mazhab ini yaitu Ibnu
Rusydi juga di dapati keterangan yang sama dengan apa yang telah di sebutkan di
muka yakni mengenai penentuan problema berikut upaya penyelesainya yang
sama-sama melalui seorang hakim, akan tetapi dalam Ibnu Rusydi tersebut
menagani pergantian wali tidaklah dilakukan oleh hakim, akan tetapi oleh wali
berikutnya selain wali aqrab, hal ini tampak pada keterangan:
ليسو للولى أن
يعضل وليته ادارعت الى كفء ويصداق مثلها وانها تر فع أمر ها الى السلطان فيزوجها
ماعداألأب[2]
Artinya:
Bahwa bagi wali tidak berhak untuk menghalangi anak yang di walinya (dari
kawin), manakala ia menghendaki pasangan yang telah sekufu dan dengan mahar
mitsilnya. Maka bila si wali mecegah hendaknya bagi perempuan yang di wali
melaporkan perkaranya pada hakim, dan kemudian untuk perkawinannya di lakukan
oleh wali berikutnya selain bapa (aqrab).
Pendapat
yang di sampaikan oleh Ibnu Rusydi, menurut keterangan di dasarkan pada
petunjuk hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A yang di antaranya menyebutkan
فإن
اثتجروا فالسلطان و لى من لاولي له[3]
Artinya:
Maka apabila terjadi sengketa, hakim adalah wali bagi seorang yang baginya
tidak punya wali. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dengan
dapat diperoleh kesimpulan umum, bahwa dalam mazhab maliki bagaimana problema
dan penyelesaian wali ‘aḍal
tentu melihat seorang hakim, dan bagi hakim berkewajiban menggantikannya sebagai
jalan menuju jalan penyelasiannya bila dalam wali yang bersangkutan tetap dalam
sikap ‘aḍal-Nya. Namun demikian ada di antara
ulama dari mazhab ini yang berpendapat lain, yakni melalui wali kerabat yang
lain selain wali aqrab, guna mencapai penyelesainya.
2.
Pendapat
Hanbali
Di
dalam Mazhab Hanbali di ceritakan tentang Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah
memberikan penjelasan mengenai wali ‘aḍal. Di
satu riwayat, bahwa wali yang ‘aḍal
terutama yang ‘aḍal itu adalah wali aqrab, maka
dengan demikian perwalian berpindah kepada wali ab’ad, sedang di sisi
yang lain menjelaskan bahwa perwalian menjadi pindah kepada hakim.[4]
Namun
dengan demikian, wali ‘aḍal
berikut upaya penyelesaiannya telah di tanggapi di bahas oleh kalangan mazhab Hanabilah
ini, walau tetap tidak melepaskan kemungkinan perbedaan pendapat di antara
mereka. Walau demikian Syeh Abdurrahman al Jaziri sebagaimana ada dalam
keterangannya, yakni hampir sama dengan pendapat hanabilah mengenai wali ‘aḍal
ini, pendapat beliau:
ان يمنع من له
عليها الولايه من الزوج الدى رضيت به وبما قدره لهامن مهر يصلح لىلا مها أدا بلغت
تسع سنين فأ كثر اما مندون دلك فلا عضل لها. وتنتقل الحق من لعاضل للحا كم فهو الذى
يباثر زواخ التى منعها الولى منا لزوج سواء كان مجبر أوغيره.[5]
Artinya:
Apabila ada seseorang yang mempunyai hak perwalian (wali) mencegah maulanya
dari kawin dengan calon suami yang telah ia cintai, dan dengan memberi mahar,
dan dia telah mencapai umur sembilan tahun bahkan lebih (ia telah baligh),
sikap wali tersebut tidaklah sebagai ke‘aḍa-Nya
wali terhadap maulanya dan bila wali itu ‘aḍal maka perwalian berpindah kepada
hakim, karena dialah yang berkewenangan untuk mengawinkan atas diri maula yang
di wali mencegah dari kawin, baik itu wali mujbir maupun bukan mujbir.
Demikian
penjelasan ulasan dari mazhab Hanabilah mengenai wali ‘aḍal berikut
upaya penyelesaiannya. Kiranya dari keterangan tersebut dapat di peroleh kesimpulan
bahwa dalam mazhab Hanbali dalam hal ini ulamanya cendrung dalam proses dan
penyelesaian wali ‘aḍal dengan melalui seorang hakim, dan hakim pula
yang tampil sebagai penggantinya manakala ia wali yang bersangkutan tetapi
dalam ke’aḍal-Nya. Namun demikian ada di antara mereka yang berpendapat
lain, yakni penyelesaian wali ‘aḍal dengan melalui wali kerabat yang
lain walaupun wali yang jauh sekalipun, baru kemudian pindah ke hakim setelah
mereka tidak bisa di harapkan untuk tampil sebagai wali.
3.
Menurut
Madzhab Hanafi
Di
dalam mazhab Hanafiah juga telah di dapati keterangan mengenai wali ‘aḍal tersebut,
namun demikian keterangan yang dapat di ungkapkan di sini adalah keterangan
dari para ulama mazhab tersebut.
Sebagaimana
di ungkapkan oleh Abdurrahman al Jaziri melalui kitabnya, bahwa menurut ulama madzhab
Hanafi adalah wali aqrab yang melakukan pencegahan terhadap maulanya
dari kawin dengan pasangan yang telah sekufu berikut dengan membayar
mahar mitsil, maka jalan penyelesaianya di sebut sama halnya dengan
penyelesaian atas wali yang ghaib yang sulit di temukan dan di
datangkan. Demikianlah itu perwaliannya tidak pindah kepada wali hakim, selagi
masih ada wali yang lain yaitu wali ab’ad.
Lebih
lanjut Syekh Abdurrahman al Jaziri mengutip penjelasan Imam Abu Hanafiah,
mengenai wali ‘aḍal tersebut sebagaimana penjelasannya sebagai berikut:
فاءدا منع
ألآب بنته الصغيرة التى يصلح ألا زواج الكفء اداطلبها بمهر المثل عن عاضلا وتنتقل
الولاية للدى يليه كالاجدان وجدوالا للا خ الشقيق و هكدا[6].
Artinya:
Apabila ada seorang bapak mencegah (melarang) anak perempuannya yang masih
kecil, dan ia telah patut untuk di kawinkan, lagi pula pasangan calon suami
telah sekufu dan dengan membayar mahar mitsil, maka dengan demikian wali yang
bersangkutan (bapak) adalah ‘aḍal dan dengan demikian pula perwalian menjadi
pindah kepada wali berikutnya, seperti kepada kakek, jika ada dan kalau kakek
tidak ada maka kepada saudara sekandung dan seterusnya.
4.
Menurut
Madzhab Syafi’i
Pembahasan
mengenai problema wali ‘aḍal berikut penyelesaiannya di dalam madzhab Syafi’i
kedua sama-sama melibatkan seorang penguasa (Hakim) sebagai pengendalinya.
Adapun mengenai keterlibatan penguasa atau hakim selaku pengendali kedua hal
tersebut maksudnya adalah dialah yang berwenang untuk memproses dan mengusut
permasalahan wali yang berkondisi ‘aḍal tersebut, berikut mengusahakan
dengan upaya apa yang mengantintisipasi dan penyelesaian munculnya permasalahan
tersebut, hal ini di lakukan penguasa atau hakim tentunya setelah ada laporan pengajuan
dari maula wali ‘aḍal tersebut sebagai pihak yang di perlukan
tidak adil atau rugikan.
Mengenai
keterlibatan seorang hakim terhadap wali ‘aḍal tampak pada ulasan
seorang ulama dari mazhab Syafi’i, yakni Imam Jalaluddin al Mahalli yang antara
lain menerangkan:
ولابد من ثبوت
العضل عند الحاكم ليزوج بأن يمون الو لىى منالتزوخ بين يديه بعد أمره به والمره به
والمرأة والحاطب حاضران أو ثقام البينة عليه لتقرر أو توارى بخلف فادا حضر فأنه أن
زوج فقد حصل الفرض والافعا ضل.[7]
Artinya:
Di haruskan dalam mencari kepastian bahwa seorang wali itu ‘aḍal adalah di
muka hakim setelah di perintah dan nyata-nyata menolak untuk melangsungkan
perkawinan, sedangkan perempuan yang menjadi maulanya berikut laki-laki yang
melamar juga hadir, atau juga ia di datangkan saksi untuk memperkuat atau
menyembunyikannya (ini bila ia tidak hadir), dan setelah di hadapkan hakim,
lalu si wali bersedia mengawinkannya. Tercapailah tujuan untuk mengantisipasi
wali ‘aḍal akan tetapi sebaliknya bila ia tidak bersedia mengawinkan maka
nyatalah ia sebagai wali ‘aḍal.
Demikian
keterlibatan seorang hakim dalam menghadapi wali ‘aḍal berikut upaya
awal untuk mengansitipasinya, namun demikian bila dipahami bahwa upaya tersebut
akan membawa hasil manakala si wali kembali dari ‘aḍal (bertaubat),
yaitu bersedianya untuk melangsungkan akad perkawinan dalam kaitan ini, pernah
di ulas oleh seorang ulama Mazhab Syafi’i juga, yaitu al Qalyubi dalam
keterangan menjelaskan:
تو به
العاضل تحصل بتزويجه فتعود وليته به ولو زوخ الحاكم العدل شم ادعى الولى انه رجع
عن العضلوزوج قبل تزويج الحاكم يقبل الا
ببينه.[8]
Artinya:
Taubat seorang wali yang ‘aḍal itu dapat terwujud dengan bersedianya untuk
mengawinkan, dan dengan itu pula kembali perwaliannya, dan andai kata si hakim
yang melangsungkan perkawinan karena ke ‘aḍal-Nya wali, lalu si wali mengaku
bahwa dirinya telah menarik kembali dari ‘aḍal-Nya dan
akan melangsungkan perkawinannya sebelum di langsungkan oleh hakim, hal
tersebut yakni pengakuan kembali wali, tidak bias di terima kembali kecuali
dengan saksi-saksi.
Dari
ulasan di atas semakin terang, bahwa langkah awal yang di sajikan ulama fiqih
dalam menghadapi wali ‘aḍal tersebut, yakni melalui hakim agar wali yang
bersangkutan menarik kembali taubat dari ‘aḍal-nya, bagaimanapun
langkah awal tersebut dapat di pahami sebagai wujud dari analogi terhadap
sejarah masa lalunya, yaitu sejarah wali ‘aḍal yang terjadi pada masa
Rasulullah, dan pelakunya adalah Ma’qil Ibnu Yasar.
Dalam
proses penyelesaian atas sikap ‘aḍal-Nya, Ma’qil tidak keberatan dan
menarik kembali taubat dari ‘aḍal-nya. hal itu di lakukan di hadapan
dan setelah ada fatwa yang bernada melarang dari Nabi SAW selaku hakimnya atas
perbuatannya yang tercela tersebut, pernyataan yang menggambarkan taubatnya
Ma’qil secara terang di muat dalam suatu riwayat hadits yang di keluarkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Abu Qadamah mengutip sebagaimana tersebut:
فقلت
آلان آفعل يارسول لله. قال فزوجها إياه [9]
Artinya:
Lalu aku katakan, sekarang akan aku kerjakan wahai Rosulullah (sebagai
pernyataan taubatku) dan kata perawi, lalu dia kawinkan maulanya dengal bakal
suaminya.[10]
Demikian
bila terjadi pembangkangan dari wali ‘aḍal ini, artinya cara awal yang
ditempuh hakim belum dapat diantisipasi sikap ke‘aḍalannya wali
tersebut. Menurut Madzhab ini, maka hakim yang telah mengawinkan atas diri
maula dari wali ‘aḍal tersebut atau mewakilkan kepada orang lain untuk
mengawinkan. Mengenai hal ini, pernah dijelaskan langsung oleh Imam As Syafi’i
melalui kitabnya Al-Um yang antara lain memberi keterangan :
وان
على السلطان أن اشتجروا أن تنضر فاء ن الولى عاضل امره بالتزويج فاء ن زوج فحق
منعه وعلى الساطا ن أن يزوج او يو كل وليا غيره فيزوج[11]
Artinya:
Bila para wali terjadi sengketa, hendaknya seorang hakim memperhatikan, bahwa
kalau saja si wali itu seorang wali yang ‘adhal, maka diperintahkan untuk
sanggup mengawinkan, maka apabila wali mengawinkan, habislah masalahnya, tetapi
apabila wali tidak mau mengawinkan, maka teranglah pencegahan atau pembangkangannya,
dan kewajiban bagi wali hakim untuk mengawinkan atau mewakilkannya kepada orang
(wali) lain untuk mengawinkan.
Dalam
keterangan yang lain Imam Syafi’i menjelaskan bahwa perpindahan wali pergantian
wali atas diri wali ‘aḍal kepada hakim. Ini terjadi manakala yang ‘aḍal
itu dari wali dekat aqrab. Sedang wali yang lain yaitu wali yang ab’ad
tidak bisa mengganti pengganti, dengan kata lain ditangguhkan karena hakim
sajalah yang berwenang untuk penggantinya. Lebih jauh dijelaskan oleh beliau
melalui keterangan:
Artinya:
Tatkala seorang wali itu hadir, lalu dia membangkang dan melangsungkan
perkawinan, maka tidak bisa melangsungkan perkawinan maulanya wali yang lain
dari golongan kerabat, tetapi hakim sajalah yang berwenang (berhak)
mengawinkannya. Dan ini setelah ada laporan dan pembuktian oleh hakim. Di
antaranya hakim berhak mempertanyakan mengenai wali yang ‘aḍal tersebut, kalau
saja ghaib, maka beralih mengenai pihak yang melamar. Maka, kalau saja hakim
telah menerima laporannya dan telah membenarkan laporan tersebut maka hakim
memerintahkan untuk mendatangkan wali yang lebih dekat wali aqrab dan kerabat
lain dari keluarganya. Lalu hakim mempertanyakan : apakah kamu sekalian
berkeberatan sekali untuk mengawinkan?, kalau saja mereka menjawab berkeberatan
, maka hakim harus memandang kalau saja bagi si pelamar dipandang telah sekufu,
sedangkan bagi si perempuan telah rela untuk menerimanya, maka hakim
memerintahkan kepada mereka untuk mengawinkannya. Dan kalaupun hakim tidak
memerintahkan mereka terlebih dahulu, hakimpun berkewenangan untuk
mengawinkannya, karena kalau saja terjadi ada seorang wali yang hadir lalu ia
membangkang untuk mengawinkan maulanya dengan pasangan yang disukainya, maka
hakim juga akan mengawinkannya dengan pasangan yang disukai tadi.[12]
Adapun
mengenai perwakilan seorang hakim, juga telah diterangkan beliau melalui
keterangannya:
وإن
كان الولى اللدى لاأقر منه حاضير اقوكل قام وكيله مقامة وجد تزويخه إدا وكله
يتزويج رجل بصيئنه فزوجه أووكله أن يزوج من رأى فزوجه ترضى المرأت به بصينه فاءنه
زوخ غير كفوالم يجر وكان هدا مئه تصد بامرهوراءالوكلاء
Artinya:
Kalau wali yang bukan aqrab artinya wali ab’ad itu hadir, lalu diangkatnya
menjadi wakil oleh hakim, maka dengan demikian perwakilannya menduduki
kedudukan hakim, dan boleh mengawinkan. Hal tersebut diperbolehkan mengingat
diperbolehkannya menjadi wali untuk mengawinkan orang laki-laki yang telah
tertentu adanya, atau menjadi wakil untuk mengawinkan atau mengawinkan dengan
seorang yang dia lihat, dan betul telah mengawinkan dengan seseorang yang telah
sekufu dan si perempuan telah menerima rela terhadap seseorang tadi. Akan
tetapi bila seseorang tadi tidak sekufu maka perkawinannya tidak boleh
dilangsungkan, karena dengan tidak sekufu itu menjadi tertolak perkawinannya
begitu pula perwakilannya kepada para wakil, itu juga tertolak.[13]
Namun
demikian ada kecendrungan dari kalangan mazhab Syafi’i, bahwa untuk
menyelesaikan wali ‘aḍal tidak saja terkuasai oleh hakim sebagai pihak
yang berkewenangan untuk menggantikannya, akan tetapi juga wali yang jauh wali ab’ad
pun berkewenangan untuk menggantikannya, dengan syarat ke ‘aḍal-Nya
yang di lakukan wali aqrab telah berkali-kali, yaitu tiga kali berturut-
turut atau lebih, mengenai hal ini di ungkapkan oleh seorang ulama fiqih masa
kini, yakni Syeh Abdurahman al Jaziri dalam kitabnya Kitabul fiqih ‘Alal
Madzahibin Arba’ah mengungkapkan, kalangan mazhab Syafi’i berpendapat:
فإدا طلبت منه
ان يزوجها من الكفاءولوبدون لمهر المثل ومنعها فاءن لها أن تئجا الى الحاكم فيزو
جها نيا بة عن ألولى لان حق الولى لم يسقط فى الو لاية با لمنع مرة أومر تين فيكون
الحاكم نائبا عن الولى, فإد اعضلها ثلاث مرات فاكثر فإنه يكون بدلك فاسقا قد ارتكب
محضاورا فيسقط قد ارتكب محضورا فيسقط حقه فى الو لاية وتثتقل لك بعد.[14]
Artinya:
Bahwa apabila seorang wali melakukan pencegahan terhadap perempuan di walinya
dari perkawinan, sedangkan dia menghendaki untuk di langsungkan perkawinan
tersebut, mengingat pasangannya yang telah sekufunya dan walaupun dengan mahar
kurang dari mahar mitsil, dari itu ia berhak untuk melaporkan perkaranya kepada
hakim, kemudian hakim mengawinkannya sebagai penggantinya dari wali yang
bersangkutan karena hak bagi si wali tersebut belum gugur lantaran
pencegahannya yang di lakukan baru sekali atau dua kali saja, maka hakim lah
yang menggantikannya. Akan tetapi pencegahannya itu sampai berkali-kali (tiga
kali atau lebih), maka ialah yang menjadi fasiq dan di nyatakan telah melakukan
perbuatan terlarang dengan demikian gugurlah haknya dan pindahlah perwalian
kepada wali lain yaitu wali ab’ad.
Demikianlah
penjelasan dari mazhab Syafi’i berikut para ulama’ pengikutnya mengenai
problema wali ‘aḍal berikut upaya penyelesaiaannya, dan dari penjelasan
tadi atas, dapat di peroleh kesimpulan bahwa dalam mazhab Syafi’i wali ‘aḍal
akan tampak dan nyata sebagai suatu problema dalam perwalian, manakala
telah di hadapkan dan di buktikan oleh hakim yang menanganinya mengenai ke ‘aḍal-Nya, hakim berkewajiban untuk mengupayakan agar perkawinan maulanya
bisa berlangsung pertama dengan intruksi untuk mencabut ke ‘aḍal-Nya yaitu dengan sanggup melangsungkan perkawinannya, dan kalau
saja dia masih mecegah atau membangkang maka kewajiban bagi hakim untuk
menempuh cara kedua yaitu penggatian wali.
I.
Wali ‘Aḍal Dalam
Peraturan Perundang-undangan
a.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Di dalam
Kompilasi Hukum Islam proses peyelesaian terhadap wali yang ‘aḍal dengan melalui seorang hakim,
sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam
pada Pasal 23:
(a)
Wali
hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau
tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib
atau ‘aḍal atau enggan.
(b)
Dalam
hal wali ‘aḍal atau enggan maka wali hakim baru
dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang
wali tersebut.
b.
Peraturan
Menteri Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 ini
menjelaskan tentang wali hakim bisa menggantikan wali nasab sebagai wali nikah,
atau karena ‘aḍal (menolak/enggan), maka yang berhak menjadi wali nikah
adalah wali hakim.
Peyelesaian
wali ‘aḍal dalam Peraturan Menteri
Agama dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1 sampai 2
terdapat aturan mengenai penetapan wali hakim, yaitu sebagai berikut:
a) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atu di
luar negri/di luar wilayah teritorial Indonesia, dan tidak mempuyai wali nasab
yang berhak atu wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atu berhalangan,
atu ‘aḍal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim
b) Khusus untuk meyatakan ‘aḍal-Nya wali sebagaimana tersebut pada
ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2005 disebutkan:
a) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA)
dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk
menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan ini.
b) Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang
membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Urusan Departemen
Agama Kabupaten/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah
satu Penghulu pada Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi
wali hakim dalam wilayahnya.
c) Bagi daerah terpencil atu sulit dijangkau oleh
transportasi, maka Kkepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas
nama Kepala Departemen Agama menunjuk pembantu penghulu pada Kecamatn tersebut
untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
[1] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah Jilid IV, hlm. 35. Selanjutnya disebut, Abdurrahman
Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah.
[2] Ibnu Rusydi, Bidâyatul
Mujtahid wa Nihâyatul Muqtasid, juz II, hlm.15.
[3] At-Tīrmīzī, Sunan
At-T īrmīzī, jilid II, hlm. 352.
[4] Al-Imam
Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almuqaddasi, al-Mughni Wa
Syahrul Kabir juz VII, (Beirut: Darul Kutabil Ilmiyah, TT), hlm. 368.
[5] Abdurrahman
Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 41.
[6] Abdurrahman
Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 41.
[7] Jalaluddin bin
Muhammad bin Ahmad Al Mahalli, Syarh Minhajut Talibin, Juz III, cet IV, (Surabaya,
Maktabah Nabhan, 1974), hlm. 225.
[8] Jalaluddin bin
Muhammad bin Ahmad Al Mahalli, Syarh Minhajut Talibin, Juz III, h.225
[9] Al-Imam
Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almunqaddasi, al-Mugni Wa
Syarul Kabir, juj VII,(Beiurt: Darul Kutubil Ilmiyah, TT), hlm. 369
[10] Al-Imam
Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman Ibnu Qodamah Almuqaddasi, al-Mughni Wa
Syahrul Kabir juz VII, h. 369. Syahrul Kabir juz VII, h. 369.
[11] Al Imam Abi
Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i, AlUmm,
jilid III, Juz V, cet-II , (Beirut: Darul Fiqri, 1983), h.14
[12] Al Imam Abi
Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i, AlUmm, Jilid III, Juz V, (Beirut:
Darul Fiqri, 1983), hlm.14.
[13] Al Imam Abi
Abdillah Muhammad bin Idris As Syafi’i, AlUmm, jilit III, Juz V, hlm.15.
[14] Abdurrahman
Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, hlm. 40.