A.
Pegertian Kumulasi Gugatan
Kumulasi ialah gabugan beberapa gugatan hak atau gabungan beberapa
pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama dalam satu proses perkara, ada
beberapa macam kumulasi:
- Kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) yaitu para pihak lebih dari satu orang (Pasal 127 HIR/151 RBg) adalah penggugat atau beberapa penggugat melawan (menggugat) beberapa orang tergugat, misalnya Kreditur A mengajukan gugatan terhadap beberapa orang debitur (B, C, D) yang berhuntang secara tanggung renteng (bersama). Atau beberapa penggugat menggugat seorang tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu sama lain (koneksitas) (Putusan MA tanggal 20 juni 1979 Nomor 415 K/Sip/1975). Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.
Dalam bentuk ini yang digabung adalah pihak
dalam gugatan, misalnya dalam surat gugatan terdapat penggugat atau beberapa
penggugat melawan seorang atau beberapa orang tergugat, sehingga dapat terjadi variable
sebagai berikut:
a. penggugat terdiri dari beberapa orang
berhadapan dengan seorang tergugat saja. Dalam hal ini, kumulasi
subjektifnya terdapat pada pihak penggugat;
b. sebaliknya, pengugat satu orang, sedangkan
tergugat terdiri dari beberapa orang. Kumulasi subjektif yang terjadi dalam
kasus ini, berada pada pihak tergugat;
c. dapat juga terjadi kumulasi subjektif yang
meliputi pihak penggugat dan tergugat .Pada kumulasi yang seperti itu,
penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang
tergugat. Sebagai syarat kumulasi gugatan ini harus terdapat adanya hubungan
hukum di antara para pihak;
- Kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan) yaitu penggabungan beberapa tuntutan dalam satu perkara sekaligus (penggabungan objek tuntutan), misalnya A menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam. Diperbolehkan di dalam praktek proses perdata di pengadilan Raad Justisi dahulu, meskipun tidak ada peraturan yang spesial mengenai kumulasi tersebut. Hal ini dianggap tidak dilarang oleh undang-undang berhubung dengan misalnya pasal 103 Reglement op de Rechsvordering yang melarang kumulasi gugat prossesore dengan gugat petitore dan pasal ini dipandang sebagai suatu kekecualian.[1]
3.
Intervensi
ialah ikut sertanya pihak ketiga kedalam suatu proses perkara. Ada
3 macam intervensi:
a.
Voeging,
masuknya pihak ketiga atas kehendaknya sendiri untuk membantu salah satu pihak
menghadapi pihak lawan. Dalam hal ini pihak ketiga berkedudukan sebagai
penggugat atau tergugat.
b.
Vrijwaring
ialah pihak ketiga ditarik oleh tergugat dengan maksud agar ia menjadi
penanggung bagi tergugat.
c.
Tussencomst,
ialah pihak ketiga masuk kedalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk
membela kepentingannaya sendiri. Dengan demikian intervensi disini berhadapan
dengan penggugat dan tergugat asal sekaligus.[2]
Dalam bentuk
ini, yang digabung adalah materi gugatan. Penggugat menggabungkan beberapa
gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah
gugatan, yaitu beberapa gugatan digabung dalam satu gugatan. Namun agar
penggabungan gugatan tersebut sah dan memenuhi syarat , maka di antara gugatan itu
harus terdapat hubungan erat (Innerlijke samenhangen).
·
Penggabungan
objektif tidak boleh dilakukan dalam hal:
- Hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa satu tuntutan yang diajukan secara bersama-sama dalam gugatan.
- Satu tuntutan tertentu diperlukan satu gugatan khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa menurut acara biasa.
- Tuntutan tentang bezit (penguasaan suatu benda) tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom (hak atas suatu benda) dalam satu gugatan.
Penggabungan
gugatan juga dapat menghindari terjadinya kemungkinan putusan-putusan yang
saling bertentangan . penggabungan yang seperti itu, dianggap bermanfaat
ditinjau dari segi acara (procesuel doelmatig).
B.
Ada 2 (syarat)
pokok penggabungan gugatan
1. Terdapat hubungan
erat
Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang
digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam
praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu
dengan yang lain;
2.
Terdapat hubungan hukum
Terdapat hubungan hukum antara para penggugat
atau antara para tergugat. Jika dalam komunikasi subyektif yang diajukan
beberapa orang sedangkan diantara mereka maupun terhadap obyek perkara sama
sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan wajib diajukan secara terpisah dan
sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak mudah menentukan apakah di antara para
penggugat atau tergugat terdapat hubungan hukum atau tidak.[3]
C.
Ada 2 manfaat dan Tujuan penggabungan gugatan
- Menghindari kemungkinan putusan yang berbeda atau berlawanan/bertentangan
Manfaat yang lain, melalui sistem penggabungan dapat dihindari
munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama. Oleh karena
itu, apabila terdapat koneksitas antara beberapa gugatan, cara yang efektif
untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan mengenai kasus
yang memiliki koneksitas, misalnya apabila pada pengadilan negeri tertentu
terdapat dua atau beberapa perkara yang saling berhubungan, serta para pihak
yang terlibat sama, lebih tepat perkara itu digabung menjadi satu, sehingga
diperiksa oleh satu majelis saja. [4]
- Untuk mewujudkan Peradilan Sederhana
Melalui sistem penggabungan beberapa
gugatan dalam satu gugatan, dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara
melalui proses tunggal, dipertimbangkan serta diputuskan dalam satu putusan.
Sebaliknya, jika masing-masing digugat secara terpisah dan berdiri sendiri,
terpaksa ditempuh proses penyelesaian terhadap masing-masing perkara sehingga
azas peradilan : “sederhana, cepat, dan biaya ringan” tidak ditegakkan.
Penggabungan
beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu
menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada
koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat
mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa
tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara
tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada
koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam
hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan
cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa
(gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat
dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila
dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan
lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan
bersama-sama dalam satu gugatan
Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan
bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv)
BAB III
KESIMPULAN
Kumulasi ialah gabugan beberapa gugatan hak atau gabungan beberapa
pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama dalam satu proses perkara, ada
beberapa macam kumulasi:
1. Kumulasi subjektif (penggabungan
beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan)
2. Kumulasi objektif (penggabungan
beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
3. Intervensi ialah ikut sertanya pihak ketiga kedalam suatu proses perkara.