A. Pengertian dan Tujuan Eksepsi
Exceptie (Belanda), Exception (inggris) secara
umum berarti
pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakana tangkisan
atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan (plea) yang diajukan tergugat
terhadap materi pokok gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang
diajukan dalam bentuk eksepsi diantaranya: Ditunjukkan kepada hal-hal yang
menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang
diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan
tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima. (inadmissible).
Dengan demikian, kebenaran yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditunjukkan dan tidak menyinggung
bantahan terhadap pokok perkara (Verwees Ten Principale) , bantahan atau
tangkisan terhadap materi pokok perkara diajukan sebagai bagian tersendiri
mengikuti eksepsi.
Tujuan pokok pengajuan
eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeiksaan tanpa lebih lanjut
memeriksa materi pokok perkara, pengakiran yang diajukan melalui eksepsi
bertujuan agar pengadilan menjatuhkan putusan yang negatif, yang menyatakan
gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvant Klihk). Berdasarkan keputusan negatif itu, pemeriksaan
perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian
materi pokok perkara. Misalnya :tergugat mengajukan esepsi, gugatan
penggugat tidak jelas (Obscuur Libel). Apabila eksepsi itu diterima dan
dibenarkan PN, proses penyelesaian perkara diakhiri dengan putusan negatif yang
menyatakan gugatan tidak diterima, contoh : putusan MA No. 239k/sip/1986, yang
menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan tidak memenuhi syarat
formil karena gugatan yang diajukan tidak berdasarkan hukum.[1]
B. Cara Mengajukan Eksepsi
Cara pengajuan eksepsidiatur dalam beberapa pasal yang terdiri dari pasal
125ayat 2, pasal 133 pasal 134,dan pasal 136 HIR Cara pengajuan, berkenaan
dengan ketentuan kapan eksepsi disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan pasal-pasal diatas terdapat perbedaan cara-cara pengajuan eksepsi,
maka dibawah ini ada tiga cara mengajukan eksepsi diantaranya:
1.
Cara Mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Dec Linatoir) :
Menurut pasal 134 HIR maupun pasal 136 Rv eksepsi kewenagan absolut dapat
diajukan tergugat setiap saat :
·
Selama proses pemeriksaan berlangsung disidang tingkat pertama (PN)
·
Tergugat dapat dan berhak mengajukannya setiap proses pemeriksaan dimulai
sampai sebelum putusan dijatuhkan
Dengan demikian, jenis
eksepsi ini dapat diajukan kapan saja, sebelum putusan dijatuhkan, pengajuannya
tidak dibatasi hanya pada sidang pertama, tetapi terbuka dalam segala tahap
proses pemeriksaan.
Pada dasarnya tidak ada
perbedaan prinsip antara pasal 134 HIR dengan pasal 136 Rv, perbedaannya hanya
terletak pada penegasan pengajuannya pasal 134 HIR mengatur dengan tegas
eksepsi kopetensi absolut dapat diajukan setiap saat. Bertitik tolak pada kedua
pasal yang dimaksud, dapat dikemukakan Landasan Yurisdiksi berkenaan dengan
eksepsi kompetensi absolut.
a. Tergugat dapat
mengajukannya setiap saat, selama proses pemeriksaan berlangsung
b. Hakim secara ex
officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang
diperiksanya dengan ketentuan:
·
apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada diluar yurisdiksinya
atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain.
·
Kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex-officio meskipun tergugat tidak
mengajukan eksepsi tentang itu.
Pada dasarnya
Yurisdiksi Absolut merupakan persoalan ketertiban umum (public order). Oleh
karena itu, tidak boleh dilanggar oleh siapapun pelanggaran terhadapnya batal
demi hukum. Jika hal tersebut diperhatikan, tergugat dapat mengajukan eksepsi
tentang hal itu pada tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dituangkan
dalam memori banding dan kasasi, atas alasan telah terjadi mengadili melampaui
batas kewenangan. Akan tetapi, meskipun hal itu tidak diajukan dalam memori,
hakim tingkat banding maupun kasasi wajib memeriksa dan memutus tentang hal itu
berdasarkan fungsi Ex-Officio yang digariskan pada pasal 134 HIR.[3]
2. Cara Mengajukan Eksepsi
Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
Bentuk dan saat
pengajuan eksepsi kompetensi relatif diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal
133 HIR. Bertitik tolak dari kedua pasal tersebut, dapat dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bentuk pengajuan
Pengajuan eksepsi
kompetensi yang dibenarkan oleh hukum:
·
Berbentuk Lisan (Oral)
Hal ini diatur dalam pasal
133 HIR, yang memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi relatif
secara lisan. Oleh karena Undang-Undang sendiri meyakini keabsahanya
berbentuk lisan, PN:
- Tidak boleh menolak
ataupun mengenyampingkannya
dan dipertimbangkan
sebagaimana mestinya.
Hakim yang menolak dan
tidak mempertimbangkan eksepsi lisan, dianggap melanggar tata tertib beracara
dan tindakan itu dikualifikasikan sebagai penyalah gunaan wewenang (absolut of authority).
·
Berbentuk Tulisan (Inwriting)
Diatur dalam pasal 125
ayat 2 jo. Pasal 121 HIR. Menurut pasal 121 HIR, tergugat pada hari sidang yang
ditentukan diberi hak untuk memberi jawaban tertulis, sedang pasal 125 ayat 2
menyatakan :
- Dalam surat jawaban tergugat dapat mengajukan
eksepsi kompetensi relatif menyatakan perkara yang disengketakan tidak termasuk
kewenangan relatif PN yang bersangkutan.
- Oleh karena eksepsi itu dikemukakan dalam surat
jawaban, berarti pengajuannya bersama-sama dan merupakan bagian yang tidak
terpisah dari bantahan terhadap pokok perkara
b. Saat pengajuan eksepsi
kompetensi relatif
Memperhatikan ketentuan pasal 125 ayat 2 dan pasal 133 HIR, pengajuan
eksepsi ini harus disampaikan :
- Pada sidang pertama
- Bersamaan
pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Apabila pada siding pertama belum diajukan jawaban, tidak gugur hak mengajukan eksepsi
kompetensi relatif, misalnya: pada hari sidang pertama pihak penggugat atau
tergugat tidak hadir baik berdasarkan alasan yang sah maupun tidak sah
berdasarkan peristiwa itu, siding dimundurkan. Maka, Patokan sidang pertama
untuk mengajukan eksepsi adalah pada sidang berikutnya pada saat tergugat
mengajukan jawaban pertama atau pada pihak hadir pada sidang pertama, tetapi
tergugat meminta sidang diundur untuk menyusun jawaban.
3. Cara dan Saat Pengajuan
Eksepsi Lain
Meskipun Undang-Undang
menyebutkan eksepsi mengadili secara absolute dan relatif, masih banyak lagi
eksepsi lain yang diakui keabsahan dan keberadaannya oleh doktrin hukum dam
praktek peradilan. Sebenarnya keabsahan dan keberadaan eksepsi lain diluar
eksepsi kompetensi, duakui secara tersirat dalam pasal 136 HIR, pasal 114 Rv
yang berbunyi : “ perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat
(exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan
dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan
bersama-sama dengan pokok perkara.[4]
Ditinjau dari doktrin dan praktek sangat banyak bentuk eksepsi lain diluar
eksepsi kompetensi, dengan cara pengajuan yang dijelaskan dibawah ini :
a. Saat pengajuannya
Mengenai saat pengajuan, lebih
jelas diatas pada pasal 114 Rv ketentuan tersebut telah dijadikan pedoman oleh
kalangan praktisi hukum, yang menggariskan :
§
Semua eksepsi, kecuali kompetensi absolut, harus disampaikan secara
bersama-sama pada jawaban pertama terhadap pokok perkara.
§
Dengan ancaman, apabila tidak diajukan bersamaan pada jawaban pertama
terhadap pokok perkara maka, hilang hak tergugat untuk mengajukan eksepsi
Antara pasal 136 HIR dan pasal
114 Rv, tidak terdapat perbedaan mengenai cara pengajuan eksepsi kompetensi
relatif dengan eksepsi lain yaitu mesti diajukan pada jawaban pertama,
bersama-sama dengan jawaban pokok perkara.
b. Bentuk pengajuan
Jika bertitik tolak dari sistem proses persidangan yang dianut oleh HIR
atau RBg, yaitu beracara secara lesan atau mondelinge procedure (oral hearing)
pemeriksaan sengketa diantara para pihak berlangsung secara Tanya jawab dengan
lesan dalam persidangan, sehingga dapat disimpulkan bentuk pengajuan eksepsi:
-
Dapat dilakukan dengan lisan
Apabila penajuannya secara lisan, hakim memerintahkan untuk mencatat dalam
berita acara sidang yang penting menjadi pegangan, eksepsi tersebut diajukan
pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawaban pokok perkara.
-
Berbentuk tertulis
Baentuk ini yang paling baik dengan cara mencantumkannya dalam jawaban
pertamamendahului uraian bertahan terhadap pokok perkara (Ver Weer Ten
Principale).
Dewasa ini jarang sekali terjadi pengajuan eksepsi secara lisan tetapi
diajukan secara bentuk tertulis dengan syarat diajukan didalam jawaban pertama.[5]
C. Jenis – Jenis Eksepsi
Dalam praktik hukum
acara perdata yang berlaku saat ini,tangkisan atau eksepsi tergugat dapat
dibagi kepada dua kelompok besar, yaitu:
1) Eksepsi formal atau
prossessfal exeptie
Eksepsi ini di dasarkan
pada tangkisan supaya pokok perkara yang di jadikan dalil gugat oleh penggugat
ditolak periksaannya oleh majelis hakim, sebab hal tersebut tidak oleh
ketentuan yang diatur oleh hukum acara perdata.
Tangkisan atau eksepsi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain sebagai
berikut:
·
Eksepsi Absolut
Eksepsi Absolut ini
bertujuan agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan memutus
perkara yang diajukan kepadanya, karena perkara tersebut bukan menjadi
kewenangan bada peradilan yang lain. Tangkisan terhadap kopetensi absolute ini
dapat diajukan setiap saat sepanjang pemeriksaan perkara (pasal 134 HIR dan
Pasal 160 RBg)bahkan hakim wajib secara 6 kali officio segara memutuskan
berkuasa atau tidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu
diajukannya tangkisan oleh tergugat.
·
Eksepsi Relatif
Eksepsi ini bertujuan
agar hakim menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara aguo karena perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan lain dalam
satu lingkungan badan peradilan yang sama.misalnya, pengadilan agama tegal dengan
pengadilan agama malang.
Eksepsi terhadap kopetensi relative ini diajukan pada permulaan siding
pertama atau pada kesempatan pertama sebagaimana disebutkan dalam pasal 125
ayat (2) HIR, pasal 133 HIR, pasal 149 ayat (2) dan pasal 159 RBg.
·
Eksepsi Van Gewijsde zaak
Eksepsi ini diajukan
oleh tergugat dengan tujuan agar hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat
diterima karena perkara itu sudah nebis in idem, yaitu sudah pernah diputus,
diperiksa, dan diputus lagi untuk kedua kalinya. Dalam pasal 1917 BW
dikemukakan bahwa kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap mutlak tidak lebih luas
dari pada sekedar mengenai putusan.
·
Eksepsi Gemis Aan Hoe Danig Heid
Eksepsi ini bertujuan
untuk menggagalkan tujuan suatu gugatan karena penggugat tidak mempunyai
kedudukan untu mengajukan gugatan, mungkin dalam tangkisan atau eksepsi ini
disebutkan bahwa penggugat bukan berhak mengajukan gugatan, misalnya seorang
bapak mengajukan gugatan cerai untuk anaknya, meminta pengadilan agar mereka
diceraikan dengan suaminya, semestinya gugatan tersebut diajukan oleh anaknya
sendiri, bukan oleh bapaknya.
2) Eksepsi Materiil atau
material Exeptie
Eksepsi ini ditujukan
dengan tujuan agar hakim yamg memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan
pemeriksaannya karena pemeriksaan tersebut dalil gugatannya bertentangan dengan
hukum perdata (hukum materiil)
Eksepsi yang termasuk kelompok ini dapat dikelompokan sebagai berikut :
a. Dilatoir eksepsi
Eksepsi ini dilakukan
dengan tujuan untuk menggagalkan suatu gugatan, dengan tujuan gugatan yang
diajukan oleh penggugat belum tiba saatnya untuk diajukan atau posita gugat
masih tergantung pada saat yang belum
terpenuhi, misalnya: utang itu dibayar, karena tergugat tidak mau
membayar maka, penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
b.
Eksepsi Aan Hanging Beding
Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang sama sekarang masih bergantung,
masih dalam proses pengadilan lain, dan belum ada putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap. Tergantungnya perkara ini dalam pemeriksaan karena
pengadilan yang mengadili perkara tersebut sedang menunggu fatwa dari MA karena
kemungkinan terjadi perselisihan kewenangan mengadili antar pengadilanyang
berbeda atau pengadilan perkara tersebut terpaksa menghentikan pemeriksaan
sementara karena saksi-saksi belum ada atau dapat diajukan.
c.
Eksepsi van Connexiteit
Eksepsi ini hamper sama dengan ekseppsi aan hangin , bedanya perkara yang
sedang berproses sekarang ada hubungannya dengan pearkara yang sedang diperiksa
dipengadilan yang lain dan belum ada keputusan yang pasti.
d.
Eksepsi Premtoir (premtoir exeptie)
Tangkisan yang
menyangkut gugatan pokok, atau meskipun tergugat mengakui dalil gugat akan
tetapi tergugatmengemukakan keterangan tambahan yang prinsipal, sehingga oleh
karena gugatan oleh penggugat tidak diteruskan pemeriksaannya, misalnya:
tergugat mengakui memang ada hutang terhadap penggugat, tetapi hutang tersebut
sudah dibayar lunas olehnya maka, tidak ada alasan bagi penggugat untuk menggugat
hutangnya kepada tergugat.
e. Eksepsi plurium Litis Consortium
Tangkisan yang
menyatakan bahwa seharusnya digugat juga tergugat-tergugat yang lain, tidak
hanya tergugat sendiri yang menjadi tergugat tanpa menggugat tergugat yang lain
maka, subyek gugatan menjadi tidak lengkap sebab ada keharusan dalam hukum
acara perdata bahwa para pihak dalam gugatan harus dicantumkan secara lengkap.
f. Eksepsi Non Adimpleti Contractus
Tangkisan yang
menyatakan bahwa penggugat juga tidak melakukan isi persetujuan, tergugat tidak
ingin memenuhi persetujuan, tergugat tidak mau berprestasi karena penggugat
juga wan prestasi keadaan ini bisa terjadi dalam hal persetujuan timbale balik.
g.
Eksepsi Obscuur Libel
Tangkisan yang bertujuan agar hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat
dinyatakan tidak diterimakarena gugatan yang diajukan tidak jelas
permasalahannya (kabur). Dalam 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg
dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak
beralasan. Dalam gugatan itu tidak dicantumkan dengan jelas dan rinci obyek
yang menjadi sengketa, kalau seumpama tanah yang menjadi sengketa tidak
disebutkan berapa luasnya dan batas-batasnya.
h. Posita dan Petitum Berbeda
Tangkisan ini berupa
permintaan kepada hakim agar menghentikan pemeriksaan perkara karena perkara
yang diajukan oleh tergugat tidak didukung oleh posita, segala hal yang diminta
oleh penggugat dalam petitum gugatan tidak pernah sama sekali disebutkan dalam
posita gugatan.
i.
Gugatan yang daluarsa
Eksepsi ini bertujuan
agar hakim memutus bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima karena
perkara yang diajukan itu telah terlampaui waktunya. Dalam pasal 1946 BW
dikemukakanbahwa daluarsa merupakan suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. [6]
BAB III KESIMPULAN
Eksepsi disusun dan
diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari
kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan
menolak/menerima gugatan. Adapun tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar
pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi
pokok perkara, pengakiran yang diajukan melalui eksepsi bertujuan agar
pengadilan menjatuhkan putusan yang negatif, yang menyatakan gugatan tidak
dapat diterima (Niet Onvant Klihk)
·
Cara pengajuan eksepsi ada tiga cara yaitu :
1.
Cara Mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut
(Exceptio Dec Linatoir)
2.
Cara Mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif
(Relative Competentie)
3.
Cara dan Saat Pengajuan Eksepsi Lain
·
Jenis-jenis eksepsi antara lain:
a.
Eksepsi formal atau prossessfal exeptie, terdiri
dari :
- Eksepsi Absolut
- Eksepsi Relatif
- Eksepsi Van Gewijsdd zaak
- Eksepsi Gemis Aan Hoe Danig Heid
b.
Eksepsi Materiil atau material Exeptie
Eksepsi yang termasuk kelompok ini dapat dikelompokan sebagai berikut :
-
Dilatoir eksepsi
-
Eksepsi Aan Hanging Beding
-
Eksepsi van Connexiteit
- Eksepsi Premtoir (premtoir exeptie)
- Eksepsi plurium Litis Consortium
- Eksepsi Non Adimpleti Contractus
- Eksepsi Obscuur Libel
-
Posita dan Petitum Berbeda
- Gugatan
yang daluarsa