A.
Sejarah Brunei Darussalam
Diperkirakan Islam mulai diperkenalkan di Brunei Darussalam pada
tahun 1977 melalui jalur Timur Asia Tenggara oleh pedagang-pedagang dari Cina.
Islam menjadi agama resmi negara semenjak Raja Awang Alak Betatar masuk Islam
dan berganti nama menjadi Muhammad Shah (1406-1408).[5] Perkembangan islam
semakin maju setelah pusat penyebaran dan kebudayaan Islam, Malak jatuh
ketangan portugis (1511) sehingga banyak ahli agama Islam pindah ke Brunei.
Kemajuan dan perkembangan Islam semakian nyata pada masa pemerintahan Sultan
Bolkiah (sultan ke-5), yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, seluruh Pulau
Kalimantan (Borneo), Kepulauan Sulu, Kepulauan Balakac, Pulau Banggi, Pulau
Balambangan, Matanani, dan Utara Pulau Pallawan sampai ke Manila.
Pada masa Sultan Hassan (Sultan ke-9) dilakukan beberapa hal yang
menyangkut tata pemerintahan: 1) menyusun institusi-institusi pemerintahan
agama, karena agama memainkan peranan penting dalam memandu negara Brunei ke
arah kesejahteraan. 2) menyusun adat-istiadat yang dipakai dalam semua upacara,
baik suka maupun duka, disamping menciptakan atribut kebesaran dan perhiasan
raja; 3) menguatkan undang-undang Islam, yaitu hukum Qanun yang mengandung 46
pasal dan 6 bagian. Pada tahun 1888-1983 Brunei di bawah penguasaan Inggris.
Brunei memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 31 Desember 1983. Setelah
merdeka, Brunei Darussalam menjadi sebuah negara Melayu Islam Beraja “ melayu”
diartikan dengan unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan
sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah Wal
Jamaah sesuai dengan konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Beraja” adalah
suatu sistem tradisi melayu yang telah lama ada.
Brunei merdeka sebagai negara Islam dibawah pimpinan Sultan ke-29, yaitu Sultan Hasanah Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah. Panggilan resmi kenegaraan Sultan adalah “Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda Sultan dan Yang Dipertuan Negara.” Gelar Mu’izzadin Waddaulah “(penata agama dan negara) menunjukkan ciri keIslaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Brunei merdeka sebagai negara Islam dibawah pimpinan Sultan ke-29, yaitu Sultan Hasanah Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah. Panggilan resmi kenegaraan Sultan adalah “Ke Bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda Sultan dan Yang Dipertuan Negara.” Gelar Mu’izzadin Waddaulah “(penata agama dan negara) menunjukkan ciri keIslaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Sultan telah melakukan usaha
penyempurnaan pemerintah, antara lain dengan membentuk Majelis Agama Islam atas
dasar Undang-Undang Agama dan Mahkamah kadi tahun 1955. Majelis ini bertugas
menasehati sultan dalam masalah agama Islam. Langkah ini yang ditempuh sultan
adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat
Brunei dan satu-satunya ideologi negara. Untuk itu, dibentuk jabatan hal ikhwal
agama yang tugasnya menyebarluaskan paham Islam, baik kepada pemerintah beserta
aparatnya maupun kepada masyarakat luas. Untuk kepentingan penelitian agama
Islam, pada tanggal 16 september 1985 didirikan pusat Dakwah, yang juga
bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan pada pegawai-pegawai
agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Di
Brunei, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh
pendidikan rakyat (dari TK sampai perguruan tinggi) dan pelayanan kesehatan
diberikan secara gratis. Brunei juga mengembangkan hubungan luar negeri dengan
masuk Organisasi Konferensi Islam, ASEAN, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
B.
Sistem Kenegaraan Brunei Darussalam
Sebelum datangnya Inggris, Undang-Undang yang dilaksanakan
di Brunei ialah Undang-Undang Islam yang telah dikanunkan dengan hukum qanun
Brunei. Hukum Qanun Brunei tersebut sudah ditulis pada masa pemerintahan Sultan
Hassan (1605-1619 M) yang disempurnakan oleh Jalilul jabbar (1619-1652M).
Pemberian kekuasaan di bidang hukum secara penuh baru diberikan
kepada Inggris setelah ditandatanganinya perjanjian pada 1888 dalam Artikel VII
yang membuat aturan :
Bidang kuasa sivil dan jinayah kepada jawatan kuasa Inggris untuk mengendalikan kes rakyat, kes rakyat asing dari negara-negara jajahan Inggris dan kes rakyat negara lain jika mendapat persetujuan kerajaan negara mereka.
Bidang kuasa sivil dan jinayah kepada jawatan kuasa Inggris untuk mengendalikan kes rakyat, kes rakyat asing dari negara-negara jajahan Inggris dan kes rakyat negara lain jika mendapat persetujuan kerajaan negara mereka.
Bidang kuasa untuk menghakimkan kes yang melibatkan rakyat
Brunei jika rakyat Brunei dalam kes tersebut merupakan seorang penuntut atau
pendakwa. Tetapi jika didalam sesuatu kes tersebut, rakyat Brunei adalah orang
yang dituntut atau didakwa maka kes itu akan diadili oleh Mahkamah Tempatan.
Kekuasaan yang lebih luas lagi dalam bidang hukum diberikan setelah
adanya perjanjian tahun 1906. Dengan perjanjian tersebut Inggris lebih leluasa
mendapat kekuasaan yang luas untuk campur tangan dalam urusan per-Uuan,
Pentadbiran keadilan dan kehakiman, masalah negara dan pemerintahan kecuali
dalam perkara-perkara agama Islam.
Karena undang-undang adat dan kedudukan hukum syara’ dirasa tidak
begitu jelas, kesultanan Brunei memberi petisi kepada Pesuruh Jaya British pada
2 Juli 1906 yang isinya menuntut: Setiap kasus yang berkaitan dengan agama
Islam diadili oleh hakim-hakim setempat.
Meminta agar adat-adat dan undang-undang setempat tidak dirombak, dipindah, dan dilanggar selama-lamanya.
Meminta agar adat-adat dan undang-undang setempat tidak dirombak, dipindah, dan dilanggar selama-lamanya.
Dari kedua petisi ini, yang disetujui oleh Inggris hanya masalah
nomor satu dan ditindaklanjuti dengan mengembangkan Mahkamah Syari’ah yang akan
mengendalikan urusan-urusan agama Islam. Sedangkan yang kedua ditolak,
penolakan itu didasarkan pada tujuan perjanjian 1906 adalah untuk memperbaiki
adat dan undang-undang setempat sebagai langkah untuk menyelamatkan Brunei dari
kehilangan-kehilangan wilayahnya.
Untuk seterusnya Mahkamah Syari’ah Brunei hanya dibenarkan
melaksanakan undang-undang Islam yang berikatan dengan perkara-perkara kawin,
cerai, dan ibdat (khusus) saja. Sedangkan masalah yang berkaitan dengan jinayat
diserahkan kepada undang-undang Inggris yang berdasarkan Common Law England. Peraturan
dan perundang-undangan di Brunei terus menerus dirombak, seperti pada tahun
1912 majelis Masyuarat Negeri telah mengundangkan undang-undang agama Islam
yang dikenal dengan “Muhammadans Marriages and Divorce Enactement.” Sampai yang
terakhir yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Majelis Ugama, Adat Negeri
dan Mahkamah Kadi tahun 1955, yang telah berlaku pada tanggal 1 Januari 1956.
Setelah tahun itu berturut-turut undang-Undang mengalami amandemen yaitu mulai
tahun 1957, 1960, 1961, dan 1967.[8] Ketika terjadi Revision Laws of Brunei
pada tahun 1984, undang-undang inipun mengalami revisi tapi hanya sedikit saja
disamping namanya ditukar dengan akta Majelis Agama dan Mahkamah Kadi penggal 77.
Sebenarnya perundang-undangan ini, menurut Hooker,
didasarkan pada perundangan yang berlaku di negeri Kelantan dengan mengalami
penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi Brunei. Peraturan ini membuat peraturan
tentang:
pendahuluan
(Bagian I pasal 1-4)
Majelis
Agama Islam (Bagian II pasal 5-44)
Mahkamah
syari’ah (Bagian III pasal 45-96)
Masalah
Keuangan (Bagian IV pasal 97-122)
Masjid
(Bagian V pasal 123-133)
Perkawinan
dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156)
Nafkah
Tanggungan (Bagian VII pasal 157-163)
Muallaf
(Bagian VII Ipasal 164-168)
Kesalahan
(Bagian IX pasal 169-195)
Perkara
Umum (Bagian X pasal 196-204)
Undang-undang keluarga Islam Brunei yang terdapat dalam Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77 bentuk dan kandungannya masih sama dengan undang-undang Majelis Ugama Islam, Adat Negeri dan Mahkamah Kadi No. 20/1955. Dalam undang-undang tersebut masalah hukum keluarga Islam diatur hanya 29 Bab yaitu di bawah aturan-aturan Marriage and Divorce di bagian VI yang diawali dari pasal 134-156, dan Maintenance of Dependent di bagian VII yang dimulai dari pasal 157-163.
Untuk lebih memberikan wawasan, sebagian dari aturan ini akan
dijelaskan di bawah ini dengan diberikan perbandingan dengan negara yang berada
diwilayah Asia Tenggara yaitu Malaysia dan Singapura. Alasannya karena ketiga
negara ini bertetangga dan mempunyai kesamaan dalam warisan sosial, budaya dan
adatnya, disamping itu madzhab yang dianut oleh penduduknya adalah madzhab
Syafi’i.
a)
Pembatalan
Pertunangan
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki
yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti
hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar
sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang
diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan
perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus
dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran
baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini
tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
b)
Pendaftaran
Nikah
Dalam Undang-undang Brunei orang yang bisa menjadi pendaftar nikah
cerai selain kadi besar dan kadi-kadi adalah imam-imam masjid, disamping
imam-imam itu merupakan juru nikah yang diberi tauliah untuk menjalankan setiap
akad nikah. Orang biasa melangsungkan sebuah pernikahan adalah orang yang
diberi kuasa (tauliah) oleh sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk
orang Islam. Tetapi dalam hal kehadiran dan kebenaran pendaftaran juga
diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap
dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslim dianggap sah dan
hendaknya didaftarkan. Sedangkan yang dinamakan perkawinan yang tidak sah
adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab yang dianut oleh kedua
belah pihak. Aturan-aturan yang berlaku di atas merupakan reformasi hukum
keluarga Islam yang sifatnya regulatory, karena dengan tidak adanya pencatatan
dan pendaftaran tidak menyebabkan batalnya suatu perkawinan bahkan dalam hal
ini ternyata di Brunei terasa lebih longgar dibanding dengan negara
tetangganya, karena dengan tidak mendaftarkan perkawinan tersebut tidak
merupakan suatu pelanggaran.
c)
Wali
Nikah
Persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan sangat diperlukan
selain itu wali pengantin perempuan harus memberikan persetujuan atau kadi yang
mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali raja yaitu apabila tidak ada wali
nasab atau wali naab tidak menyetujui dengan alasan yang kurang tepat hal ini
juga terjadi di Malaysia, yang memberikan aturan tentang keharusan adanya izin
wali dalam nikah. Jika tidak ada wali nasab atau wali tidak memberikan izin
dengan alasan yang tidak masuk akal pengadilan dapat memberikan izin kepada
orang lain untuk bertindak sebagai wali. Di Singapura aturan ini ditetapkan
melalui ordonansi muslim 1957 yang memberikan otoritas kepada kadi untuk
menyelenggarakan pernikahan seorang perempuan yang tidak mempunyai wali nasab,
atau walinya tidak memberikan izin denagn alasan yang tidak masuk akal, asalkan
tidak ada halangan berdasarkan hukum islam.
d)
Perceraian
yang dilakukan suami
Jika perempuan cerai sebelum disetubuhi maka ia tidak boleh
dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masa
iddah. Kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei selanjutnya disebutkan bahwa bagi
perempuan yang dicerai dengan talak tiga tidak boleh nikah lagi dengan suaminya
yang terdahulu. Kecuali ia kawin dengan laki-laki lain dengan cara yang sah dan
bersetubuh dengannya kemudian diceraikan dengan cara yang sah sesuai dengan
undang-undang. Peraturan perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami
bisa menceraikan istrinya denagn talak 1, 2, 3, denagn hukum Muslim seorang
suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo 7
hari. Jika seorang perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan permohonan
cerai kepada kadi dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya rela
hendaknya dia mengucapnya cerai. Kemudian didaftarkan dan kadi akan
mengeluarkan akta perceraian kepada kedua belah pihak sebagai perbandingan di
negara malaysia hukum yang berlaku ternyata membatasi kebebasan seorang suami
muslim untuk menceraikan istriny, lain hal denag hukum yang berlaku di serawak,
jika suami menuntut perceraian pada istrinya maka ketika dibuktikan bahwa ia
tidak bersalah pengadilan akan memberikan waktu 15 hari untuk mempertimbangkan
kembali seandainya waktu yang diberikan habis sedang ia masih dalam
keputusannya maka di izinkan kepadanya untuk menceraikan istrinya dengan
membayar denda.
e)
Perceraian
dengan talak tebus
Di Brunei juga diberlakukan aturan yang menyatakan bahwa jika pihak
tidak menyetujui perceraian denagn penuh kerelaan maka kedua belah pihak bisa
menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai tebus talak kadi akan menilai
jumlah yang dibayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut.
Serta mendaftarkan perceraian itu. Perceraian dengan cara ini ternyata berlaku
juga di Malaysia.
f)
Talak
tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan
Perempuan di Brunei bisa memohon kepada Mahkamah Kadi untuk
mendapatkan perceraian lewat fasakh. Yaitu suatu pernyataan pembubaran
perkawinan menurut hukum Muslim pernyataan fasakh ini tidak akan dikeluarkan,
kecuali mengikuti hukum Islam dan pihak perempuan dapat memberikan keterangan
dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi denagn mengangkat sumpah atau membuat
pengakuan. Bagi para istri di Malaysia, pihak istri diberikan hak untuk
mengajukan perceraian dengan alasan bahwa suaminya impoten sedangkan di
Singapura pengadilan dapat menerima tuntutan dari kaum perempuan muslimah untuk
mengadakan perceraian (fasakh) dan memutuskannya berdasarkan hukum keluargaIslam.
g)
Hakam
(Arbitrator)
Apabila selalu muncul masalah antara suami dan istri maka kadi bisa
mengangkat seorang, dua orang pendamai atau hakam dari keluarga yang dekat dari
masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya. Kadi memberikan petunjuk kepada
hakam untuk melaksanakan arbiterase dan harus melaksanakannya sesuai dengan
hukum Muslim, apabila kadi tidak sanggup atau tidak menyetujui apa yang
dilakukan oleh hakam kadi akan mengganti dan mengangkat hakam yang lain.
Haruslah di angkat seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan, kedua hakam yang diangkat itu adalah orang yang terpercaya
dengan persetujuan suami istri dan kedua suami istri itu mewakilkan kepada
kedua hakam untuk kumpul lagi atau bercerai apabila kedua hakam itu berpendapat
demikian.
h)
Rujuk
Dalam Undang-undang ini disebutkan adanya rujuk setelah
dijatuhkannya talak, yaitu apabila cerainya dengan talak satu atau dua. Tinggal
bersama setelah bercerai mesti berlaku dengan kerelaan kedua belah pihak denagn
syarat tidak melanggar hukum Muslim dan kadi harus mendaftarkan untuk tinggal
bersama. Apabila perceraian yang bisa dirujuk kembali dilakukan dengan tanpa
sepengetahuan istri maka ia tidak dapat diminta untuk tinggal bersama sampai
diberitahukan tentang perkara itu. Kemudian jika setelah menjatuhkan talak yang
masih bisa dirujuk kembali pihak suami mengucapkan rujuk dan pihak istri
menerimanya, maka istri dapat diperintahkan kadi untuk tinggal bersama tetapi
pihak tersebut tidak bisa dibuat sekiranya pihak istri idak memberi kerelaan.
i)
Nafkah
dan tanggungan anak
Pembicaan nafkah hanya dipakai dlam tuntutan yang dibuat oleh orang
Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para
istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal),
orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan
tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah.
Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang
dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah Majistretatau
Mahkamah Kadi Besar.
REFERENSI
Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin
Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam
Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003)
Tahir Mahmood,Family Law Reform in the muslim world, (Bombay: N.M. Tripathi pvt. Ltd., 1972)
Tahir Mahmood,Family Law Reform in the muslim world, (Bombay: N.M. Tripathi pvt. Ltd., 1972)