A. Pengertian
kafa’ah
Kafa’ah
ditinjau dari sisi kebahasaan mengandung arti persamaan dan keserupaan. Maksud
kafa’ah dalam pernikahan adalah bahwa suami hendaknya sekufu dengan istrinya.
Artinya dia memiliki kedudukan yang sama dan sepadan dengan istrinya dalam hal
tingkatan sosial, moral dan ekonomi.
Dengan
demikian maksud dari kafa’ah dalam perkawinan ialah persesuaian keadaan antara
si suami dengan perempuannya, sama kedudukannya. Suami seimbang dengan
isterinya di masyarakat, sama baik akhlaknya dan kekayaannya. Persamaan
kedudukan suami dan isteri akan membawa kearah rumah tangga yang sejahtera,
terhindar dari ketidakberuntungan. Demikian gambaran yang diberikan oleh
kebanyakan ahli fiqh tentang kafa’ah.
B. Hukumnya
Islam
adalah agama yang fitrah yang condong kepada kebenaran. Islam tidak membuat
aturan tentang kafa’ah. Maka dari itulah pembicaraan mengenai kafa’ah menjadi
pembicaraan dikalangan ulama, karena tidak ada dalil yang mengaturnya dengan
jelas dan spesifik, baik dalam Al-Qur’an maupun hadist.
Bila
demikian halnya, wajar bila beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum
kafa’ah dan pelaksanaannya. Ibnu Hazm pemuka madzhab Zahiriyah yang dikenal
sebagai mujtahid mutlak tidak mengakui adanya kafa’ah dalam perkawinan. Ia
berkata bahwa setiap muslim selama tidak melakukan zina boleh kawin dengan
perempuan muslimah siapapun orangnya asal bukan perempuan pezina.
Jumhur
ulama’ termasuk Malikiyah, Syafiiyah, Hanafiyah, dan satu riwayat dari Imam
Ahmad berpendapat bahwa kafa’ah itu tidak termasuk syarat pernikahan sehingga
pernikahan antara orang yang tidak se-kufu akan tetap dianggap memilki
legalitas hukum(sah).
Bertolak
belakang dengan pendapat yang pertama, salah satu riwayat dari Imam Ahmad malah
mengatakan bahwa kafa’ah itu termasuk syarat perkawinan. Ini berarti bahwa
pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang tidak se-kufu masih dianggap
belum sah.
Akan
tetapi, para ulama Malikiyah mengakui adanya kafa’ah. Kafa’ah, menurut mereka
hanya dipandang dari sifat istiqomah dan budi pekertinya saja. Kafa’ah bukan
karena nasab atau keturunan, bukan pekerjaan atau kekayaan. Seorang lelaki
shaleh yang tidak bernasab boleh kawin dengan perempuan yang bernasab,
pengusaha kecil boleh kawin dengan pengusaha besar, orang hina boleh saja
menikahi perempuan terhormat, seorang lelaki miskin boleh kawin dengan
perempuan yang kaya raya asalkan muslimah. Seorang wali tidak boleh menolaknya
dan tidak berhak memintakan cerai meskipun laki-laki tadi tidak sama
kedudukannya dengan kedudukan wali yang menikahkan, apabila perkawinannya
dilaksanakan dengan persetujuan si perempuan.
C. Dasar-dasar
kafa’ah
Mayoritas
ulama’ sepakat menempatkan dien atau diyanah (tingkat kualitas keberagamaan
dalam Islam) sebagai kriteria kafa’ah. Konsesus itu didasarkan pada surat
as-Sajadah (32):18, “Afaman kana mu’minan kaman kana faasiqon la yastawuun” dan
ayat yang menerangkan mengenai kadar kemuliaan seseorang hanyalah ditinjau dari
sisi ketaqwaannya.