KAFAAH DALAM ISLAM

A.    Pengertian kafa’ah
Kafa’ah ditinjau dari sisi kebahasaan mengandung arti persamaan dan keserupaan. Maksud kafa’ah dalam pernikahan adalah bahwa suami hendaknya sekufu dengan istrinya. Artinya dia memiliki kedudukan yang sama dan sepadan dengan istrinya dalam hal tingkatan sosial, moral dan ekonomi.
Dengan demikian maksud dari kafa’ah dalam perkawinan ialah persesuaian keadaan antara si suami dengan perempuannya, sama kedudukannya. Suami seimbang dengan isterinya di masyarakat, sama baik akhlaknya dan kekayaannya. Persamaan kedudukan suami dan isteri akan membawa kearah rumah tangga yang sejahtera, terhindar dari ketidakberuntungan. Demikian gambaran yang diberikan oleh kebanyakan ahli fiqh tentang kafa’ah.
B.     Hukumnya
Islam adalah agama yang fitrah yang condong kepada kebenaran. Islam tidak membuat aturan tentang kafa’ah. Maka dari itulah pembicaraan mengenai kafa’ah menjadi pembicaraan dikalangan ulama, karena tidak ada dalil yang mengaturnya dengan jelas dan spesifik, baik dalam Al-Qur’an maupun hadist.
Bila demikian halnya, wajar bila beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum kafa’ah dan pelaksanaannya. Ibnu Hazm pemuka madzhab Zahiriyah yang dikenal sebagai mujtahid mutlak tidak mengakui adanya kafa’ah dalam perkawinan. Ia berkata bahwa setiap muslim selama tidak melakukan zina boleh kawin dengan perempuan muslimah siapapun orangnya asal bukan perempuan pezina.
Jumhur ulama’ termasuk Malikiyah, Syafiiyah, Hanafiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kafa’ah itu tidak termasuk syarat pernikahan sehingga pernikahan antara orang yang tidak se-kufu akan tetap dianggap memilki legalitas hukum(sah).
Bertolak belakang dengan pendapat yang pertama, salah satu riwayat dari Imam Ahmad malah mengatakan bahwa kafa’ah itu termasuk syarat perkawinan. Ini berarti bahwa pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang tidak se-kufu masih dianggap belum sah.
Akan tetapi, para ulama Malikiyah mengakui adanya kafa’ah. Kafa’ah, menurut mereka hanya dipandang dari sifat istiqomah dan budi pekertinya saja. Kafa’ah bukan karena nasab atau keturunan, bukan pekerjaan atau kekayaan. Seorang lelaki shaleh yang tidak bernasab boleh kawin dengan perempuan yang bernasab, pengusaha kecil boleh kawin dengan pengusaha besar, orang hina boleh saja menikahi perempuan terhormat, seorang lelaki miskin boleh kawin dengan perempuan yang kaya raya asalkan muslimah. Seorang wali tidak boleh menolaknya dan tidak berhak memintakan cerai meskipun laki-laki tadi tidak sama kedudukannya dengan kedudukan wali yang menikahkan, apabila perkawinannya dilaksanakan dengan persetujuan si perempuan.

C.    Dasar-dasar kafa’ah

Mayoritas ulama’ sepakat menempatkan dien atau diyanah (tingkat kualitas keberagamaan dalam Islam) sebagai kriteria kafa’ah. Konsesus itu didasarkan pada surat as-Sajadah (32):18, “Afaman kana mu’minan kaman kana faasiqon la yastawuun” dan ayat yang menerangkan mengenai kadar kemuliaan seseorang hanyalah ditinjau dari sisi ketaqwaannya.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter