Takhrij Hadis
حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ إِسْرَائِيلَ ح قَالَ و حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ وَهُوَ ابْنُ مَدُّوَيْهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ
بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ وَاللَّفْظُ لِحَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي
إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ
الْأُمِّ
وَفِي
الْحَدِيثِ قِصَّةٌ طَوِيلَةٌ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki', telah menceritakan kepada kami bapakku dari Isra`il -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad ia adalah Ibnu Madduwaih, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isra`il -lafazh adalah milik haditsnya Ubaidullah- dari Abu Ishaq Al Hamdani dari Al Barra` bin Azib dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Khalah (bibi dari ibu) itu kedudukannya sama dengan seorang ibu." Hadits ini memiliki kisah yang panjang dan ini merupakan hadits shahih.”
A. Takhrij Hadits
JALUR SANAD
KE - 1
Sufyan bin Waki'bin Al
Jarrah
Jarrah
1. Al- Bara’
bin ‘Azib bin Harits
2. Amru bin
'Abdullah bin 'Ubaid
|
|
|||||||||
3. Isra’il bin
Yunus bin Abi Ishaq
|
|
|||||||||
|
|
4. Waki’ bin Al
Jarrah
|
|
5. Sufyan bin Waki’ bin Al Jarrah
|
|
JALUR SANAD
KE - 2
1. Al Bara' bin 'Azib bin Al Harits
2. Amru bin
'Abdullah bin 'Ubaid
|
|
|||||||||||||||||
3. Isra'il
bin Yunus bin Abi Ishaq
|
|
|||||||||||||||||
4. Ubaidullah
bin Musa bin Abi Al Mukhtar Badzam
|
|
|||||||||||||||||
5. Muhammad
bin Ahmad bin Al Husain bin Muddawaih
|
|
|||||||||||||||||
|
|
B.
Status bibi dalam hak pemeliharaan anak
Kalau
kasus yang terjadi adalah ibu atau kedua orang tuanya meninggal, maka orang
yang berhak mengasuh anak yang ditinggalkan adalah bibi (dari pihak ibu) sebagaimana
sabda Rasulullah SAW dalam hal pemutusan hak asuh terhadap putri Hamzah:
|
وَعَنْ
اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم قَضَى فِي اِبْنَةِ حَمْزَةَ لِخَالَتِهَا, وَقَالَ: اَلْخَالَةُ
بِمَنْزِلَةِ اَلْأُمِّ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
|
Artinya: “Dari
al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan
puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda:
"Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat
Bukhari."
Ayat–Ayat Tentang Hadhanah
Firman
Allah SWT. Yang membahas tentang hadhanah di antaranya adalah :
QS.Al-Baqarah:220
QS.Al-Baqarah:220
Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 3 y7tRqè=t«ó¡our Ç`tã 4yJ»tGuø9$# ( ö@è% Óyxô¹Î) öNçl°; ×öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$séB öNä3çRºuq÷zÎ*sù 4 ª!$#ur ãNn=÷èt yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$# 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{ 4 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇËËÉÈ
Artinya : “tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak
yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan
jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan
Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Sebab turunnya ayat:
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa
ketika turun ayat "walataqrabu mal al-yatimialla bi allatihiyaahsanu"
(S. 6: 152) dan ayat "inna al-ladzinaya'kulunaamwala
al-yatamadhulman", sampai akhir ayat"(S.4:10),orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanan
dan minuman nya dari makanan dan minuman anak-anak yatim itu.
Hal
tersebut memberatkan mereka .Lalu mereka menghadap Rasulullah untuk menceritakan
hal tu . Maka turunlah ayat tersebut di
atas (S. 2: 220) yang membenarkan menggunakan cara lain yang lebih baik.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasai,
al-Hakim dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibu Abbas.
Urutan rang-orang yang berhak dalam masalah hadhanah:
Ibu, jika ada penghalang maka, ibunya ibu keatas, ibunya bapak, saudara perempuan tunggal bapak ibu, saudara perempuan tunggal ibu, saudara perempuan tunggal bapak, anak saudara perempuan tungal bapak ibu, anak saudara perempuan tunggal ibu, bibi tunggal bapak ibu, bibi tungal ibu, bibi tunggal bapak, anak perempuan saudara perempuan tunggal bapak, anak perempuan saudara laki-laki tunggal bapak ibu, anak perempuan saudara laki-laki tunggal ibu, Anak perempuan saudara laki-laki tunggal bapak, dst.
Syarat-syarat hadhanah ada tujuh:
(1)Berakal,
(2) Merdeka (3) Beragama Islam (4) Amanah (5) Iffah (6) Sepi dari suami (7)
Bermuqim.
Adapun syarat untuk anak yang akan diasuh (mahdhun) itu adalah:
Adapun syarat untuk anak yang akan diasuh (mahdhun) itu adalah:
1.
Ia masih berada dalam usia kanak-kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus
hidupnya sendiri.
2. Ia berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya dan oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa , seperti orang idiot. Orang yang telah dewasa dan sehat sempurna akalnya tidak boleh berada dibawah pengasuhan siapapun.
2. Ia berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya dan oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa , seperti orang idiot. Orang yang telah dewasa dan sehat sempurna akalnya tidak boleh berada dibawah pengasuhan siapapun.
Bila kedua orang tua masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasannya adalah ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan biaya yang diperlukan tetap dari ayah.
Di
samping alasan kasih sayang, juga dari hadis Nabi dari Abdullah bin Mas’ud
menurut yang diriwayatkan Ahmad, AbuDaud, dan dikisahkan oleh Hakim:
Sesungguhnya
seorang perempuan berkata kepada Nabi: “YaRasul
Allah sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, putting susu saya
yang mengairinya dan haribaan saya yang memeluknya. Ayah nya telah menceraikan saya
dan ingin memisahkan anak saya itu dari saya. Nabi SAW bersabda: “engkau lebih berhak
untuk mengurusnya selama engkau belum kawin”.
MUHASABAH AYAT
Muhasabah
ayat-ayat tentang hadhanah
Beberapa
ayat yang telah diuraikan di atas yang berkaitan dengan masalah hadhanah yakni ayat
2, 5, 6, 10 surat al-Nisa' dan ayat 220 surat al-Baqarah sangat berkaitan satu sama
lain. Allah memberikan penjelasan yang sangat jelas tentang harta anak yatim.Yaitu
adanya perintah untuk memberikan haknya ketika sudah baligh, dan larangan mentasharrufkannya
kepada hal-hal yang buruk.
Dalam kehidupan sehari-harinya, untuk keperluan belanja dan pakaian mereka, Allah memerintahkan agar harta mereka itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, dan berkatalah yang baik kepada mereka.
Dalam kehidupan sehari-harinya, untuk keperluan belanja dan pakaian mereka, Allah memerintahkan agar harta mereka itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, dan berkatalah yang baik kepada mereka.
Dan
jika mereka telah baligh dan cerdas, maka berikanlah harta-harta mereka dengan mendatangkan
saksi-saksi untuk menghindari fitnah atau kesalah fahaman. Jika kalian miskin,
maka boleh memakan harta mereka asal tidak melebihi batas kepatutan. Karena sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sama halnya menelan api
sepenuh perutnya dan akibatnya bisa masuk neraka.