MACAM MACAM WALI DALAM PERNIKAHAN

A.    Macam-Macam Wali Dalam Pernikahan
Dalam komunitas masyarakat umum banyak dari mereka hanya mengetahui orang yang berhak menjadi wali nikah hanyalah ayah saja padahal pada kenyataannya wali itu berfariasi tergantung bagaimana seorang wali tersebut dekat hubungan nasabnya dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya. Oleh sebab itu melalui media sekripsi ini penulis mencoba untuk menguraikannya. Ada pun pembagian wali menurut klasifikasinya sebagai berikut:
1.      Wali Nasab
Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab atau pertalian darah dengan wanita yang kan melangsungkan pernikahan.[1] Menurut Soemiyati wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempuyai hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan. Jadi termasuk wali nasab ialah ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dan seterusnya.[2]
Wali nasab dibagi menjadi dua, yakni wali aqrob (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrob adalah wali nomor 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrob dan nomor 3 menjadi wali ab’ad, dan seterusnya.[3]
Adapun wali aqrob kepada wali ab’ad adalah sebagai berikut:
1)      Apabila wali aqrabnya non-Muslim;
2)      Apabila wali aqrabnya fasik;
3)      Apabila wali aqrabnya belum dewasa;
4)      Apabila wali aqrabnya gila;
5)      Apabila wali aqrabnya bisu/tuli.
2.      Wali Hakim (Sulthan)
Wali hakim yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menjadi hakim dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam prakteknya wali hakim yang diangkat oleh pemerintah pada saat ini adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN).[4]
Pengertian wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempuyai wali.
Hal diatas menjelaskan bahwa yang dapat bertindak sebagai wali nikah itu adalah wali nasab atau wali hakim, wali nasab telah dijelaskan pada penjelasan diatas. Wewenang wali nasab berpindah ke tangan wali hakim apabila:[5]
1)           Ada pertentangan pada wali itu;
2)           Bilamana wali nasab tidak ada atau ada tetapi tidak munkin menghadirkannya, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘aḍal (enggan menikahkan).
Syariat Islam menetapkan adanya wali hakim itu adalah untuk menghindarkan kesukaran plaksanaansuatu pernikahan, sedangkan itu adalah wajar, karena wanita itu ingin dinikahkan kepada seorang laki-laki yang sepadan dan sanggup membayar mahar mitsil, sedangkan wali nasab tidak mau menunda pernikahannya. Apabila kedua calon mempelai tidak mau menunda pernikahan sampai ada wali nasab, maka hakimlah yang bertindak sebagi wali nikah, sebab ada hadist yang isinya tidak boleh menunda nikah manakala sudah wajar.
Di Indonesia wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya yang diberi hak atau wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam hal wali ‘aḍal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada keputusan dari yang berwenang tentang hal itu.[6]
Untuk dapat menggunakan wali hakim, diperlukan alasan-alasan kuat bagi calon pengantin perempuan, yaitu:

1.      Tidak ada wali nasab;
2.      Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrob atau wali ab’ad.
3.      Wali aqrob gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh 92.5 km atau dua hari perjalanan;
4.      Wali aqrob-nya dipenjara dan tidak bisa diketahui;
5.      Wali aqrob-nya ‘adhal;
6.      Wali aqrob-nya berbelit-belit
7.      Wali aqrob-nya sedang ihram;
8.      Wali aqrob-nya sendiri akan menikah;
9.      Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.
Wali hakim tidak berhak menikahkan apabila:
1.      Wanita yang belum baligh;
2.      Kedua belah pihak (calon wanita dari pria)tidak sekufu;
3.      Tanpa seizin wali yang akan menikahkan;
4.      Di luar daerah kekuasaannya.
3.      Wali Muhakkam (Tahkim)
Dalam keadaan tertentu, apabila wali nasab tidak dapt bertindak sebagai wali karena tidak memenuhi syarat atau menolak, dan wali hakim pun tidak dapat bertindak sebagai wali nasab karena berbagai macam sebab, mempelai yang bersangkutan dapat mengangkat seseorang menjadi walinya untuk memenuhi syarat sahnya nikah bagi yang mengharuskan adanya wali. Wali yang diangkat oleh mempelai ini disebut wali muhakkam atau tahkim.[7]
Jadi, wali tahkim adalah wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon istri, adapun cara pengangkatannya (cara tahkim) adalah: calon suami mengucapkan tahkim kepada seseorang dengan kalimat,
“Saya angkat bapak/saudara untuk menikahkan saya dengan si.... (calon istri) dengan mahar...dan putusan bapak/saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “saya terima tahkim ini”.

Wali tahkim terjadi apabila:[8]
1)      Wali nasab tidak ada
2)      Wali nasab ghaib, atau berpergian sejauh dua hari perjalanan, serta tidak ada wakilnya si situ; dan
3)      Tidak ada hakim atau Pegawai Pencatat Nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4.      Wali Maula
Wali maula adalah wali yang menikahkan budaknya. Artinya, majikannya sendiri, laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya, maksud perempuan di sini terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaanya.[9] Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur (24) ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur ayat 32)

Adapun hadits yang menjadi dalil tentang diperbolehkannya menikahi budak perempuan untuk dirinya sendiri, yaitu:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتق صفية وتزوجها وخعل عتقها صداقها واو لم عليها بحبس [10]

Artinya: Membebaskan Shafiyya lalu beliau menikahinya, dan beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya. Kemudian beliau mengadakan walimah dengan Hais sejenis makann dengan bahan kurma, tepung dan samin)
Dengan demikian, Allah tidak melarang mereka yang menikahkan budak perempuan untuk dirinya sendiri atas dasar suka sama suka dan saling rela diantara keduanya.
5.      Wali Mujbir
Dalam wacana yang berkembang secara umum, istilah wali mujbir dimaknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya.[11]
Selain itu wali mujbir yaitu seseorang atau wali yang berhak meng ‘akad-nikahkan orang yang diwakilkan tanpa menanyakan pendapat mereka terlebih dahulu, dan ‘akadnya berlaku juga bagi orang yang diwakilkan tanpa melihat ridho tidaknya. Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, anak-anak yang masih belum mencapai umur tamyiz boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya, sebagaimana dengan orang-orang yang kurang kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna, tetapi belum tamyiz (abnormal).[12]
Agama mengakui wali mujbir ini karena memperhatikan kepentingan yang diwakilinya. Sebab orang yang kehilangan kemampuan atau kurang kemampuannya tentu ia tidak dapat memikirkan kemaslahatan dirinya. Disamping itu ia belum mempuyai akal yang dapat digunakan untuk mengetahui kemaslahatan ‘akad yang dihadapinya. Jadi, segala tindakan yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila atau orang yang kurang akalnya, maka bagi mereka yang mengalami hal tersebut, segala persoalan dirinya harus dikembalikan kepada walinya. Dan jika orang yang sudah kehilangan kemampuan untuk melakukan ‘akad nikah, maka hukumnya batal karena peryataannya di dalam mengadakan ‘akad dan segala tindakannya tidak dianggap sempurna, sebab mereka belum tamyiz.
Ulama yang membolehkan Wali menikahkan tanpa izin ini menggantungkan bolehnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:[13]
a.       Tidak ada rasa permusuhan antara bapak dan anak,
b.      Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang akan dinikahkan,
c.       Calon suami sanggup mampu membayar mahar mitsil,
d.      Antara gadis dan calon suami tidak ada permusuhan,
e.       Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibankewajibannya sebagai suami yang baik dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan kesengsaraan isteri.
Sekilas dilihat mungkin Wali Mujbir dapat dengan mudah menggunakan hak ijbarnya, namun tidak boleh dikesampingkan bahwa salah satu prinsip pernikahan dalam Islam adalah persetujuan masing-masing pihak dan didasarkan atas perasaan suka rela.



[1]  Slamet Abidin dan H. Aminudin, Fiqih Munakahat, hlm. 89.
[2] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam. hlm. 46.
[3] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkaf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 97.
[4] A.Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, cet. ke-II (Bandung: al-Bayan 1995), hlm. 62.
[5] Djaman Nur, Fikih Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), hlm. 73.
[6] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 92. Selanjutnya disebut Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I.
[7] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1999), hlm. 45.
[8] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, hlm. 98.
[9] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, hlm. 99.
[10] Abi Abdillah al-Bukhariy, Sahih al Bukhari, (Beiurt: Dār al-Fiks, 1998), hlm. 3. Hadist nomor 4771.
[11] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kia Atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: Lkis, 2001), hlm. 107.
[12]  Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7,  Penerjemah Mahyuddin Syaf, hlm. 21.Selanjutnya disebut, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7,  Penerjemah Mahyuddin Syaf.
[13] Sahal Mahfud, Dialog dengan Kiai Sahal Mahfud Solusi Problematika Umat, (Surabaya: Ampel Suci, 2003), hlm. 10.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter