Urutan dan Syarat-syarat Wali Nikah
1. Urutan Wali Nikah
Perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan harus
mempuyai seorang wali sebagai pemegang kuasa, sebelum diserahkan atau dinikahkan
kepada seorang laki-laki lain halnya dengan seorang suami yang tidak
membutuhkan wali.
Seseorang yang bisa menjadi wali nikah adalah kerabat
dari pengantin perempuan secara berurutan dari yang dekat sampai yang jauh,
apabila nomor satu sudah meningal atau tidak memenuhi syarat maka diganti nomor
dua, dan seterusnya. Urutan wali nikah adalah sebagai berikut:[1]
a.
Ayah kandung;
b. Kakek (dari garis ayah) seterusnya ke atas dalam garis laki-laki;
c. Saudara laki-laki sekandung;
d. Saudara laki-laki seayah;
e. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
f. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
g. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
h. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
i.
Saudara laki-laki ayah sekandung (paman);
j.
Saudara laki-laki ayah seayah (paman ayah);
k. Anak laki-laki paman sekandung;
l.
Anak laki-laki paman seayah;
m. Saudara laki-laki kakek sekandung;
n. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung;
o. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah.
p.
Hakim (Kepala KUA)
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 21 ayat (1)
membagi urutan kedudukan wali nikah dengan empat klompok, klompok yang satu
didahulukan dari klompok lainnya, yaitu:[2]
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni
ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung
atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara
laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara
laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Sedangkan di Negara Indonesia urutan wali yang sering dianut
adalah menurut madzhab asy-Syafi’i, adapun urutan wali menurut madzhab asy-Syafi’i diantaranya ialah:[3]
a. Ayah;
b. Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki;
c. Saudara laki-laki kandung;
d. Saudara laki-laki seayah;
e. Kemenakan laki-laki kandung;
f. Kemenakan laki-laki seayah
g. Paman kandung;
h. Paman seayah;
i.
Saudara sepupu laki-laki kandung;
j.
Saudara sepupu laki-laki seayah;
k. Sulthan atau hakim;
l.
Orang yang ditunjuk oleh mempelai yang
bersangkutan.
2. Syarat-Syarat Wali Nikah
Orang-orang yang disebutkan di atas tadi baru berhak
menjadi wali bila sudah memenuhi syarat-syarat sebagai wali, karena begitu
seriusnya para fuqoha memberikan syarat bagi para wali nikah karena wali adalah
orang yang akan bertanggung jawab atas syah atau tidaknya suatu ‘akad
pernikahan, oleh karena itulah persyaratan menjadi wali harus dipenuhi. Adapun beberapa
persyaratan tentang wali nikah, diantaranya adalah:[4]
1.
Islam; tidak sah orang yang bukan beragama Islam menjadi wali untuk muslim hal ini belandasan
pada dari firman
Allah SWT.
w ÉÏGt tbqãZÏB÷sßJø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# uä!$uÏ9÷rr& `ÏB Èbrß tûüÏZÏB÷sßJø9$# ( `tBur ö@yèøÿt Ï9ºs }§øn=sù ÆÏB «!$# Îû >äóÓx« HwÎ) br& (#qà)Gs? óOßg÷ZÏB Zp9s)è? 3 ãNà2âÉjyÛãur ª!$# ¼çm|¡øÿtR 3 n<Î)ur «!$# çÅÁyJø9$#
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari
mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya
kepada Allah kembali (mu).(QS. Ali Imran ayat 28)
2. Baligh atau telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil tidak
berhak menjadi wali ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan ‘akad
3. Laki-laki tidak boleh perempuan, laki-laki merupakan syarat wali dalam perkawinan. Demikian merupakan pendapat seluruh ulama karena dianggap lebih
sempurna, sedangkan wanita dianggap mempuyai kekurangan wanita dianggap tidak
sanggup mewakili dirinya sendiri apalgi orang lain.
4. Adil; adil (cerdas) Salah satu syarat lain harus dimiliki oleh wali adalah
adil. Adil yang dimaksud adalah berbuat adil, tidak fasik. Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan adil itu adalah cerdas.[5]
Cerdas yang dimaksud adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan
sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Namun Sayyid Sabiq berpendapat bahwa seorang
wali tidak dinyatakan adil. Jadi seorang durhaka tidak kehilangan hak
wali dalam perkawinannya, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas
kesopanan yang berat, karena wali tersebut jelas tidak menentramkan jiwa orang
yang diutusnya karena itu hak menjadi wali hilang.[6]
5.
Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau
umrah hal ini berdasarkan hadist Nabi dari Usman menurut riwayat muslim yang mengatakan:
لاينكح
المحرم ولا ينكح ولا يخطب
Artinya: Orang yang berihram (lelaki dan perempuan)
tidak boleh berkahwin dan tidak boleh mengahwinkan (perempuan sama ada yang berihram
ataupun tidak), dan dia tidak boleh meminang. (HR. Imam Muslim)
Persyaratan tentang wali lebih rinci dijelaskan dalam
buku Pedoman Pembantu Pencatat Nikah (PPN), yaitu:[7]
1. Beragama Islam;
2. Baligh;
3. Berakal;
4. Tidak dipaksa;
5. Terang laki-lakinya;
6. Adil (bukan fasik);
7. Tidak sedang ihram;
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah;
9. Merdeka.
[1] Ahmad Rofiq, Hukum
Islam di Indonesia, Cet, ke-IV, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000),
hlm. 80.
[2] Tim Redaksi
Yustisia, Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta:
Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 57.
[3] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang No I Tahun 1974
Tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 2004), hlm. 45
[7] Departemen Agama RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta:
Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, 1985/1986), hlm. 12.