MAKALAH HAK ASASI MANUSIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Manusia lahir ke dunia ini telah memiliki tiga hak yang pokok, yaitu: hak hidup, hak kebahagiaan, dan hak kebebasan. Yang tidak boleh direnggut, dan dirampas, bahkan di ambil oleh siapapun juga. Karena hak itu telah bersifat kodrati yang diberikan Tuhan terhadap mahkluknya yang paling sempurna.
Namun, terkadang dengan timbulnya suatu permasalahan dan perbedaan kepentingan, membuat manusia lupa akan hak- hak kemanusiaannya. Yang harus mereka jaga dan mereka hormati. Mereka tak segan melakukan tindakan- tindakan yang merampas hak- hak orang lain, baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Yang kita namakan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau lebih sering dikenal kasus pelanggaran HAM.
Oleh karean itu, sebagai mahkluk yang berakal kita harus mengetahui berbagai tindakan/ perilaku maupun kasus- kasus yang termasuk kedalam tingkat pelanggaran HAM, sehingga kita sebagai mahkluk individu maupun makhluk sosial dapat menegakan HAM demi terciptanya sikap toleransi dan saling menghormati antar sesama.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa Yang Dimaksud Dengan HAM  ?
2.    Apa Yang Dimaksud Dengan Pelanggaran HAM ?
3.    Bagaimana Macam Dan Bentuk Pelanggaran HAM ?
4.    Apakah Langkah- Langkah Yang Harus Di Tempuh Dalam Upaya Penegakan HAM ?
C.   Manfaat Penulisan
1.      Mengetahui hakikat HAM.
2.      Memahami  berbagai bentuk- bentuk pelanggaran HAM.
3.      Mengatahui macam- macam kasus yang dikategorikan sebagai tindak pelanggaran HAM.
4.      Mengupayakan Penegakan HAM  demi meningkatkan ketentraman antar sesama.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM Dan Pelanggaran HAM
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor XVII/ MPRS/1999 pengertian dari pada HAM  adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal.[1] Yang mengandung pengertian bahwa hak tersebut sudah bersifat kodrat Tuhan dan berlaku universal. Kita harus menyadari bahwa HAM adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh di abaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Hak- hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatar belakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘’monopluralis’’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani- rohani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah mahkluk individu dan mahkluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahkluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. [2]
sedangkan pengertian pelanggaran HAM menurut undang- undang RI Nomor 39 tahun 1999, adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau  kelompok orang yang dijamin oleh undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Mengenai pelanggarannya dapat dilakukan oleh Negara/ pemerintah maupun oleh masyarakat. Berdasarkan tingkat keseriusannya pelanggaran HAM dapat dikategorikan ke dalam dua  bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

B.     Faktor- Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Bila kita simak dan renungkan secara mendalam, begitu banyak kasus- kasus bahkan masalah- masalah kecil sekalipun yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM, sehingga dapat dikatakan bahwa, faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM bersifat konfleks. Seperti yang dijelaskan berikut ini:
1)        Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM, antar paham yang memandang bahwa HAM bersifat universal dan paham yang memandang bahwa setiap bangsa memilliki paham HAM sendiri yang berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam pelaksanaannya. hal ini kerap terjadi terutama di Negara- Negara yang menerima tentara kerja dan di lingkungan- lingkungan yang lainnya.
2)        Adanya pandangan HAM yang bersifat individualistik yang nantinya akan berakibat mengancam kepentingan umum.
3)        Kurang berfungsinya lembaga- lembaga penegak hukum, hal ini dapat  kita lihat ketika pejabat berwenang dalam hukum yang masih haus akan uang, sehingga ketika pelanggaran HAM dilakukan oleh orang berduit, dibiarkan saja tanpa ada sanksi yang tegas, paling bila ada sanksinya ringan karena bisa diukur dengan nominal rupiah. Sehingga tidak ada rasa jera apalagi kapok dan rasa penyesalan.
4)        Pemahaman belum merata baik di kalangan sipil maupun militer. sehingga hal ini menimbulkan ketimpangan dalam memahami HAM secara esensialnya.
C.  Macam- Macam Pelanggaran HAM Berat
Richard Falk mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanganggaran HAM, yang melahirkan kategori pelanggaran  HAM yang dianggap kejam, di antaranya :[3]
a.       Pembunuhan besar- besaran, biasanya menyangkut etnis/ kelompok.yang dilakukan secara serempak.
b.      Rasialisme resmi.
c.       Terorisme resmi berskala besar.
d.      Pemerintahan totaliter
e.       Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dasar manusia.
f.       Perusakan  lingkungan.
g.      Kejahatan- kejahatan perang.
Pelanggaran HAM berat dapat di bagi kedalam dua kategori;
1.    Kejahatan Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara:
a.         Membunuh anggota kelompok.
b.        Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok .
c.         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisikbaik seluruh atau sebagiannya.
d.        Memaksakan tindakan- tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.         Memindahkan secara paksa anak- anak dari kelmpok tertentu ke kelompok lain.
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil saja, dengan cara:

a.         Pembunuhan.
b.        Pemusnahan.
c.         Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa .
d.        Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar  ( asas- asas) ketentuan pokok hukum internasional.
e.         Penyiksaan.
f.         Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, serta bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
g.        Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universalsebagai hal yang di larang menurut hukum internasional.
h.        Meghilangkan orang secara paksa.
i.          Kejahatan apartheid.
D.  Potret Kasus- Kasus Pelanggaran HAM
Selama kurun waktu di abad ke- 20 ini kasus pelanggaran HAM masih terjadi hampir di setiap sudut- sudut daerah kota, terutama di Indonesia  sendiri. Adapun kasus- kasus pelanggaran HAM yang terjadi  di Indonesia, yaitu:[4]
q  Konflik social di Jakarta, Aceh, dan Ambon, serta Poso, Tasikmalaya, Sanggauledo, dan Papua diperkirakan 1148 nyawa .hilang dalam kurun waktu 1965-2002.
q  Peledakan BOM di legian Kuta Bali, 181 orang tewas, dan ratusan orang luka- luka.
q  Banyak anak  dibawah umur, kurang lebih 18 tahun, harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maupun keluarganya.
q  Kasus Dayak- Madura.
Sedangkan lkasus lain yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan, diantaranya:
q kasus marsinah, tahun 1993,
q kasus universitas Muslim Indonesia, di makasar,pada tahun 2004.
q Kasus tengku Bantaqiah tahun 1999,
q Kasus Trisakti tahun 1998,
q Kasus semanggi I dan  II,
q Kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur,
q Kasus DOM Aceh,
q Kasus DOM Papua,
q Kasus penculikan para aktifis, tahun 1998,
q Kasus Tanjung priok.
E.  Ragam Upaya Penegakan HAM
Upaya penegakan HAM di Indonesia sudah berlangsung lama, yaitu sejak awal berdirinya NKRI, tepatnya ketika penyusunan UUD 1945 dan pancasila. Hal tersebut dikuatkan dengan terbentuknya peraturan perundangan yang tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, Yaitu dengan dilakukannya ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM, seperti:
·      Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang meratifikasi Universal Declaration Of Human Rights yang kemudian dituangkan dalam Undang- Undang RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
·      Undang- Undang RI No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
·      Undang-Undang RI No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
·      Undang- Undang RI No. 20 tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja.
·      Undang- Undang RI No. 1 tahun 2000 tentang ratifikasi konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Adapun upaya penegakan HAM di Indonesia sendiri dibagi ke dalam dua periode, yaitu masa orde baru dan masa reformasi, bila kita tinjau secara jeli maka dimasa orde baru pemerintah telah berupaya membentuk komnas HAM dan dimasukannya Hak Asasi Manusia kedalam GBHN 1991-2003 serta pemerintah juga berperan dalam membuat dan meretifikasi kebijakan yang jelas, tegas, dan terarah dalam satu bentuk Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Sedangkan dimasa orde reformasi pemerintah bekerja sama dengan lembaga- lembaga perlindungan HAM diantaranya dengan membuat berbagai peraturan hukum yang menjamin masalah penegakan HAM.
Hal tersebut sebenarnya telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Sejalan dengan hal itu, diupayakan dan di usahakan Negara/ pemerintah dapat  mengimplementasikannya dalam berbagai bentuk kebijakan , yaitu:
§  Kewajiban untuk menghormati, artinya semua kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh Negara termasuk institusi dan aparatur Negara.
§  Kewajiban untuk melindungi, hal ini memiliki arti bahwa Negara beserta apatur Negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok melanggar hak individu/ kelompok.
§  Kewajiban untuk memenuhi, artinya Negara berkewajiban untuk melakukan tindakan yang menjamin setiap orang yang berbeda dalam lingkungan hukum yang berlaku untuk memiliki hak hukum dan mendapatkan kepuasan atas kebutuhan yang termasuk dalam instrument HAM karena tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Disamping itu agar bersifat sepadan maka, penegakan HAM bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun masyrakat juga harus andil dalam menjaga kemerdekaan akan Hak Asasi Manusia, hal itu dapat diwujudkan dengan : menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang, mengajukan usulan perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM, Serta secara sendiri- sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM merupakan sebuah anugrah Tuhan yang begitu besar terhadap manusia, Sehingga tidaklah salah bila dikatakan , itu merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia itu sendiri yang bersifat kodrati dan universal. Sedangkan pengertian dari pelanggaran HAM adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau  kelompok orang yang dijamin oleh undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun bentuk- bentuk pelanggaran HAM dapat dikategorikan kedalam dua bentuk, yaitu; kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan terjadinya berbagi macam bentuk pelanggaran HAM ini pemerintah maupun masyarakat harus bekerjasama dalam menegakan keadilan HAM itu sendiri agar kehidupan dapat berjalan damai dan hak- hak individu dapat terpenuhi, baik peranannya sebagai mahkluk individu maupun makhluk sosial yang bermasyarakat.
dengan cara, membuat berbagai peraturan hukum yang menjamin masalah penegakan HAM. Yang dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan. Selain itu masyarakat juga berupaya untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang, mengajukan usulan perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM bila terjadi kasus- kasus pelanggaran HAM, Serta secara sendiri- sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.



[1] Kaelani, Pendidikan Kewarganegaraan, ( Yogyakarta: Paradigma, 2002), hlm 11-12.
[2] Kaelan, Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm  101-102.
[3] Ibid, hlm 23-25.
[4] Marfin A. Tumpa, Pelanggaran HAM di Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2010), hlm 5-10.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter