BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia lahir ke dunia ini telah memiliki tiga hak yang pokok,
yaitu: hak hidup, hak kebahagiaan, dan hak kebebasan. Yang tidak boleh
direnggut, dan dirampas, bahkan di ambil oleh siapapun juga. Karena hak itu
telah bersifat kodrati yang diberikan Tuhan terhadap mahkluknya yang paling
sempurna.
Namun, terkadang dengan timbulnya suatu permasalahan dan perbedaan
kepentingan, membuat manusia lupa akan hak- hak kemanusiaannya. Yang harus
mereka jaga dan mereka hormati. Mereka tak segan melakukan tindakan- tindakan
yang merampas hak- hak orang lain, baik yang disadari maupun yang tidak
disadari. Yang kita namakan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau lebih
sering dikenal kasus pelanggaran HAM.
Oleh karean itu, sebagai mahkluk yang berakal kita harus mengetahui
berbagai tindakan/ perilaku maupun kasus- kasus yang termasuk kedalam tingkat
pelanggaran HAM, sehingga kita sebagai mahkluk individu maupun makhluk sosial
dapat menegakan HAM demi terciptanya sikap toleransi dan saling menghormati
antar sesama.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Yang Dimaksud Dengan HAM ?
2.
Apa
Yang Dimaksud Dengan Pelanggaran HAM ?
3.
Bagaimana
Macam Dan Bentuk Pelanggaran HAM ?
4.
Apakah
Langkah- Langkah Yang Harus Di Tempuh Dalam Upaya Penegakan HAM ?
C. Manfaat Penulisan
1.
Mengetahui
hakikat HAM.
2.
Memahami berbagai bentuk- bentuk pelanggaran HAM.
3.
Mengatahui
macam- macam kasus yang dikategorikan sebagai tindak pelanggaran HAM.
4.
Mengupayakan
Penegakan HAM demi meningkatkan
ketentraman antar sesama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM Dan Pelanggaran HAM
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor XVII/ MPRS/1999 pengertian dari
pada HAM adalah hak dasar yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal.[1] Yang
mengandung pengertian bahwa hak tersebut sudah bersifat kodrat Tuhan dan
berlaku universal. Kita harus menyadari bahwa HAM adalah karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh di abaikan, dirampas, atau
diganggu gugat oleh siapapun.
Hak- hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan
pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatar belakanginya. Menurut
pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat
manusia adalah ‘’monopluralis’’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-
rohani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah mahkluk individu dan
mahkluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahkluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. [2]
sedangkan pengertian pelanggaran HAM menurut undang- undang RI
Nomor 39 tahun 1999, adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Mengenai pelanggarannya dapat
dilakukan oleh Negara/ pemerintah maupun oleh masyarakat. Berdasarkan tingkat
keseriusannya pelanggaran HAM dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran HAM
berat dan pelanggaran HAM ringan.
B.
Faktor- Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Bila kita simak dan renungkan secara mendalam, begitu banyak kasus-
kasus bahkan masalah- masalah kecil sekalipun yang dapat menyebabkan
pelanggaran HAM, sehingga dapat dikatakan bahwa, faktor-faktor penyebab terjadinya
pelanggaran HAM bersifat konfleks. Seperti yang dijelaskan berikut ini:
1)
Masih
belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM, antar paham yang memandang
bahwa HAM bersifat universal dan paham yang memandang bahwa setiap bangsa
memilliki paham HAM sendiri yang berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam
pelaksanaannya. hal ini kerap terjadi terutama di Negara- Negara yang menerima
tentara kerja dan di lingkungan- lingkungan yang lainnya.
2)
Adanya
pandangan HAM yang bersifat individualistik yang nantinya akan berakibat
mengancam kepentingan umum.
3)
Kurang
berfungsinya lembaga- lembaga penegak hukum, hal ini dapat kita lihat ketika pejabat berwenang dalam
hukum yang masih haus akan uang, sehingga ketika pelanggaran HAM dilakukan oleh
orang berduit, dibiarkan saja tanpa ada sanksi yang tegas, paling bila ada
sanksinya ringan karena bisa diukur dengan nominal rupiah. Sehingga tidak ada
rasa jera apalagi kapok dan rasa penyesalan.
4)
Pemahaman
belum merata baik di kalangan sipil maupun militer. sehingga hal ini
menimbulkan ketimpangan dalam memahami HAM secara esensialnya.
C. Macam- Macam Pelanggaran
HAM Berat
Richard Falk mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat
keseriusan pelanganggaran HAM, yang melahirkan kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam, di antaranya :[3]
a.
Pembunuhan
besar- besaran, biasanya menyangkut etnis/ kelompok.yang dilakukan secara
serempak.
b.
Rasialisme
resmi.
c.
Terorisme
resmi berskala besar.
d.
Pemerintahan
totaliter
e.
Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dasar manusia.
f.
Perusakan
lingkungan.
g.
Kejahatan-
kejahatan perang.
Pelanggaran
HAM berat dapat di bagi kedalam dua kategori;
1.
Kejahatan
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama dengan cara:
a.
Membunuh
anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok .
c.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisikbaik
seluruh atau sebagiannya.
d.
Memaksakan
tindakan- tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.
Memindahkan
secara paksa anak- anak dari kelmpok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil saja, dengan cara:
a.
Pembunuhan.
b.
Pemusnahan.
c.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa .
d.
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang
melanggar ( asas- asas) ketentuan pokok
hukum internasional.
e.
Penyiksaan.
f.
Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa, serta bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang
setara.
g.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universalsebagai hal yang di larang
menurut hukum internasional.
h.
Meghilangkan
orang secara paksa.
i.
Kejahatan
apartheid.
D. Potret Kasus- Kasus
Pelanggaran HAM
Selama kurun waktu di abad ke- 20 ini kasus pelanggaran HAM masih
terjadi hampir di setiap sudut- sudut daerah kota, terutama di Indonesia sendiri. Adapun kasus- kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia, yaitu:[4]
q Konflik social di Jakarta, Aceh, dan Ambon, serta Poso,
Tasikmalaya, Sanggauledo, dan Papua diperkirakan 1148 nyawa .hilang dalam kurun
waktu 1965-2002.
q Peledakan BOM di legian Kuta Bali, 181 orang tewas, dan ratusan
orang luka- luka.
q Banyak anak dibawah umur,
kurang lebih 18 tahun, harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, maupun keluarganya.
q Kasus Dayak- Madura.
Sedangkan lkasus lain yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat
keamanan, diantaranya:
q
kasus
marsinah, tahun 1993,
q
kasus
universitas Muslim Indonesia, di makasar,pada tahun 2004.
q
Kasus
tengku Bantaqiah tahun 1999,
q
Kasus
Trisakti tahun 1998,
q
Kasus
semanggi I dan II,
q
Kasus
pasca jajak pendapat di Timor Timur,
q
Kasus
DOM Aceh,
q
Kasus
DOM Papua,
q
Kasus
penculikan para aktifis, tahun 1998,
q Kasus Tanjung priok.
E. Ragam Upaya Penegakan HAM
Upaya penegakan HAM di Indonesia sudah berlangsung lama, yaitu
sejak awal berdirinya NKRI, tepatnya ketika penyusunan UUD 1945 dan pancasila.
Hal tersebut dikuatkan dengan terbentuknya peraturan perundangan yang tegas
terhadap pelaku pelanggaran HAM, Yaitu dengan dilakukannya ratifikasi konvensi
internasional yang berkaitan dengan HAM, seperti:
· Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang meratifikasi
Universal Declaration Of Human Rights yang kemudian dituangkan dalam Undang-
Undang RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
· Undang- Undang RI No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi PBB
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
· Undang-Undang RI No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
· Undang- Undang RI No. 20 tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi ILO
138 tentang batasan usia kerja.
· Undang- Undang RI No. 1 tahun 2000 tentang ratifikasi konvensi ILO
182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk- bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak.
Adapun upaya penegakan HAM di Indonesia sendiri dibagi ke dalam dua
periode, yaitu masa orde baru dan masa reformasi, bila kita tinjau secara jeli
maka dimasa orde baru pemerintah telah berupaya membentuk komnas HAM dan
dimasukannya Hak Asasi Manusia kedalam GBHN 1991-2003 serta pemerintah juga
berperan dalam membuat dan meretifikasi kebijakan yang jelas, tegas, dan
terarah dalam satu bentuk Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia
(RAN-HAM). Sedangkan dimasa orde reformasi pemerintah bekerja sama dengan lembaga-
lembaga perlindungan HAM diantaranya dengan membuat berbagai peraturan hukum
yang menjamin masalah penegakan HAM.
Hal tersebut sebenarnya telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah. Sejalan dengan hal itu, diupayakan dan di usahakan Negara/
pemerintah dapat mengimplementasikannya
dalam berbagai bentuk kebijakan , yaitu:
§ Kewajiban untuk menghormati, artinya semua kebijakan yang
dikeluarkan harus dihormati oleh Negara termasuk institusi dan aparatur Negara.
§ Kewajiban untuk melindungi, hal ini memiliki arti bahwa Negara beserta
apatur Negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah
seorang individu atau kelompok melanggar hak individu/ kelompok.
§ Kewajiban untuk memenuhi, artinya Negara berkewajiban untuk
melakukan tindakan yang menjamin setiap orang yang berbeda dalam lingkungan
hukum yang berlaku untuk memiliki hak hukum dan mendapatkan kepuasan atas
kebutuhan yang termasuk dalam instrument HAM karena tidak dapat dipenuhi secara
pribadi.
Disamping itu agar bersifat sepadan maka, penegakan HAM bukan hanya
dilakukan oleh pemerintah saja, namun masyrakat juga harus andil dalam menjaga
kemerdekaan akan Hak Asasi Manusia, hal itu dapat diwujudkan dengan :
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau
lembaga lain yang berwenang, mengajukan usulan perumusan dan kebijakan yang
berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM, Serta secara sendiri- sendiri atau
bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai HAM.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM merupakan sebuah anugrah Tuhan yang begitu besar terhadap
manusia, Sehingga tidaklah salah bila dikatakan , itu merupakan hak dasar yang
melekat pada diri manusia itu sendiri yang bersifat kodrati dan universal.
Sedangkan pengertian dari pelanggaran HAM adalah adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-
undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun bentuk- bentuk pelanggaran HAM dapat dikategorikan kedalam
dua bentuk, yaitu; kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,
dengan terjadinya berbagi macam bentuk pelanggaran HAM ini pemerintah maupun
masyarakat harus bekerjasama dalam menegakan keadilan HAM itu sendiri agar
kehidupan dapat berjalan damai dan hak- hak individu dapat terpenuhi, baik
peranannya sebagai mahkluk individu maupun makhluk sosial yang bermasyarakat.
dengan cara, membuat berbagai peraturan hukum yang menjamin masalah
penegakan HAM. Yang dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan.
Selain itu masyarakat juga berupaya untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang
berwenang, mengajukan usulan perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM
kepada Komnas HAM bila terjadi kasus- kasus pelanggaran HAM, Serta secara
sendiri- sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian,
pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
