BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Budaya Politik
Budaya berasal dari kata “budhayah” yang memiliki artri
akal. Atau dapat di definisikan secara terpisah yaitu terdiri dari dua buah
kata yakni “budi” dan “daya” yang apabila di gabungkan
menghasilkan sintesa arti membudayakan budi atau menggunakan
akal budi tersebut. Kemudian pengertian tersebut berubah menjadi pengertian
dengan kata Culture yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia
untuk mengolah dan mengubah apa yang menjadi objeknya.
Definisi lain juga mengartikan bahwa budaya adalah suatu
keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral,
hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain serta kebiasaan yang dapat
dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan kata politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani
yaitu politeia , yang di dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa.
Sedangkan makna politik secara umum, mernyangkut proses penentuan
tujuan Negara dan cara melaksanakannya, dan pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian alokasi sumber
di sebuah Negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, serta keijakan-kebijakan.
Lalu, apakah yang di maksud dengan
budaya politik?
Budaya politiki adalah perwujudan nilai-nilai politik yang di anut
oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan akal budinya yang diyakini
sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan politik kenegaraan.
Sedangkan penggabungan dari beberapa pendapat yang di kemukakan
para ahli, bahwa budaya politik adalah suatu orientasi yang khas dari warga Negara terhadap system politik dan
aneka ragam bagiannya dan sikap/peranan warga Negara yang ada di dalam sebuah
Negara.
B.
Tipe-Tipe Budaya Politik yang berkembang di Indonesia.
Secara
umum, budaya politik yang berkembang di Indonesia di klasifikasikan dalam tiga
tipe yaitu: budaya politik parochial, budaya politik kaula/subjek, dan budaya
politik partisipan.
1.
Budaya
politik parochial
Budaya politik parochial adalah budaya politik yang tingkat
partisipasi politiknya sangat rendah, hal itu disebabkan karena rendahnya
tingkat pendidikan yang ada dalam masyarakat tersebut. Pada umumnya budaya
politik tipe ini terdapat pada masyarakat yang trdisional dan lebih bersifat
sederhana.
Di Indonesia, unsur-unsur budaya lokal masih terdapat di masyarakat
tradisional atau masyarakat pedalaman. Pranata, tata nilai, dan unsur-unsur
adat lebih banyak di pegang teguh dari pada hal-hal yang menyangkut persoalan
mengenai pembagian peran dalam politik. Pemimpin adat atau kepala suku yang
nota bene adalah pemimpin politik, ternyata faktanya dapat berfungsi pula
sebagai pemimpin agama atau pemimpin sosial masyarakat bagi
kepentingan-kepentingan ekonomi.
Mochtar masoed dan Colin Mc Andrew, bahkan menyatakan bahwa budaya
politik parochial menunjuk pada orang-orang yang sama sekali tidak menyadari
atau mengabarkan adanya pemerintahan dan politik. Mereka ini mungkin buta
huruf, tinggal di desa yang terpencil, atau bahkan mungkin nenek-nenek tua yang
tidak tanggap terhadap hak pilih dan mengungkung diri dalam kesibukan keluarga.
Mereka kebanyakan juga bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani yang
hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan di mana kontak dengan system politik
sangat kecil sekali.
2.
Budaya
Politik Kaula/Subjek
Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatife
maju (baik sosial maupun ekonominya) akan tetapi masih relative pasif. Budaya
politik kaula/subjek menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada
pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak , melibatkan
diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Dan dalam budaya
politik tipe ini anggota masyarakat telah mempunyai minat, perhatian, mungkin
juga kesadaran terhadap system sebagai keseluruhan, terutama terhadap aspek out
put alias keputusan-keputusan politik yang di ambil, akan tetapi frekuensi
perhatiannya terhadap system politik sangat rendah.
Budaya politik kaula/subjek memiliki frekuensi yang seperti ini
terhadap system politiknya. Masyarakat bahkan beranggapan bahwa dirinya adalah
subjek yang tidak berdaya untuk memengaruhi atau mengubah system. Dengan
demikian, secara umum mereka menerima segala keputusan dan kebijaksanan yang di
ambil oleh pejabat yang berwenang dalam masyarakat. Bahkan rakyat memiliki
keyakinan bahwa apapun keputusan/kebijakan pejabat adalah mutlak, tidak dapat
di ubah-ubah ataupun di koreksi apalagi di tentang. Prinsip yang di pegang oleh
masyarakat dalam budaya politik ini adalah mematuhi perintah, menerima, loyal,
dan setia terhadap anjuran, perintah serta kebijakan penguasa.
3.
Budaya
Politik Partisipan
Budaya politik partisipan yaitu budaya politik
yang di tandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Budaya politik
partisipan juga dikatakan sebagai suatu bentuk budaya dimana anggota masyarakat
cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan
dan terhadap struktur dan proses politik serta adminstratif. Budaya politik ini
di tandai oleh adanya kesadaran bahwa dirinya ataupun orang lain sebagai
anggota aktif dalam kehidupan politik.
Biasanya, masyarakat yang memiliki budaya
politik partisipan telah sadar bahwa betapapun kecilnya partisipasi mereka
dalam sebuah sistem politik, mereka tetap merasa memiliki arti dan peran bagi
berlangsungnya sebuah sistem politik tersebut. Dalam budaya politik partisipan
ini, masyarakat tidak begitu saja menerima keputusan politik, karena dirinya
merasa sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik telah memiliki hak dan
tanggung jawab. Partisipasi masyarakat ini diarahkan kepada peranan pribadi
sebagai aktifis masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan bagi mereka untuk
menerima atau menolaknya.
C. Pentingnya Sosialisasi Politik dalam Perkembangan Budaya Politik di
Indonesia
Seperti yang di ketahui oleh umumnya
orang-orang bahwa manusia adalah Zoon politicon yang di artikan bahwa
manusia itu selalu nidup dalam suatu pergaulan hidup dan selalu berorganisasi.
Dalam berkancah di bidang politik masyarakat
selalu berupaya untuk mewujudkan gagasan mereka melalui tindakan-tindakan
tertentu guna memperoleh kekuasaan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan
dengan berbagai macam cara seperti: mengerahkan massa, mengkritik kebijakan, penyebarluasan
gagasan, dan lain lain yang kesemuanya itu merupakan kegiatan masyarakat
politik. Oleh karena itu, melihat fakta politik tersebut betapa pentingnya kita
mensosialisasikan politik demi perkembangan budaya politik yang partisiapan.
Sebelum kita beranjak dalam pembahasan
mengenai pentingnya sebuah sosialisasi dalam hal poitik demi perkembangan budaya
politik di indonesia, perlulah kita kedepankan definisi sosialisasi politik.
1.
Pengertian Sosialisasi politik
Banyak dari para pakar sosial yang mendefinisikan
makna atau pengertian dari sebuah sosialisasi politik, dan berikut beberapa di
antaranya:
a)
Gabriel A. Almond, Sosialisasi politik
menunjuk pada proses di mana sikap politik dan pola-pola tingkah laku diperoleh
atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan
patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi
berikutnya.
b)
Dennis Kavanag, Sosialisasi politik merupakan
istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses dimana seseorang
mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang sebuah politik.
c)
Ramlan Surbakti, Sosialisasi politik adalah
merupakan sebuah proses pembentukan sikap dan orientasi politik dari sebuah anggota masyarakat.
d) Richard E. Dawson, Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan,
nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan
sarana-sarana sosialisasi yang lainya kepada warga negara baru dan mereka yang
akan menginjak dewasa.
e)
Kennet P. Langton, Sosialisasi politik adalah
cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya. Dengan memberikan
penekanan-penekanan dalam cara-cara tersebut. Dan ini merupakan pengertian
sosialisasi politik dalam arti seluas-luasnya.
Dilihat dari beberapa pengertian yang
dikemukakan para ahli di atas, dapat kita tarik kesimpulan secara sederhana bahwa
Sosialisasi poltik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau
budaya-budaya politik ke dalam suatu kehidupan masyarakat. Atau juga memiliki
arti sebagai sebuah proses pengenalan kepada masyarakat tentang bagaimana cara
kita berpartisipasi kedalam sebuah politik dengan mengetahui nilai-nilai dan
budaya berpolitik.
2.
Pentingnya Sosialisasi Politik dalam
perkembangan Budaya politik
Berdasarkan pengertian sosialisasi politik di
atas, alangkah pentingnya sosialisasi politik tersebut untuk menciptakan
atmosfir pendidikan budaya politik yang baik, sosialisasi sebagai pendidikan
politik penting karena:
·
Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan
wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis.
·
Mampu meningkatkan kualitas diri dalam
berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik
rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik
bangsa secara keseluruhan.
Sosialisasi politik ini dapat dilakukan pada
kehidupan sehari-hari, seperti:
·
Di lingkungan keluarga. Orang tua dapat mengajarkan
kepada anak-anaknya beberapa cara mengenai tingkah laku sosial politik
tertentu. Karena obrolan ringan mengenai
politik tanpa kita sadari dapat menanamkan nilai-nilai politik kepada anak.
·
Di lingkungan sekolah. Sistem-sistem
pendidikan kemasyarakatan dapat memasukkan sejumlah ketentuan mengenai
pendidikan kewarganegaraan. Begitu juga peran siswa dan guru, dalam membahas
topik-topik tertentu mengenai nilai-nilai pokok kewarganegaraan kiranya
dilakukan secara tematis dan praktis demi mendapatkan hasil yang optimal.
·
Di lingkungan negara. Secara sederhana dan
hati-hati dapat dilakukan sosialisasi politik yakni menyebarkan dan menanamkan
ideologi resmi negara tersebut.
·
Di lingkungan partai politik. Salah satu
fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi
politik. Hal ini berarti partai politik tersebut, paska merekrut anggota kader
maupun simpatisannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu
menanamkan nilai-nilai dan nrma-norma dari satu generasi ke generasi
selanjutnya. Partai politik harus mampu menciptakan image yang baik
untuk memperjuangkan kepentingan umum agar mendapat dukungann yang luas dari
masyarakat agar senantiasa dapat memenangkan pemilu dengan cara yang sah.
Agar sebuah sosialisasi dapat berjalan sesuai
dengan tujuannya perlu dilakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat dengan
harus mengetahui karakter setiap golongan masyarakat.
D.
Penerapan Budaya Politik Partisipan dengan
memperhatikan Etika Berpolitik
Sebagai sebuah insan politik, manusia
merupakan subjek yang melaksanakan aktifitas-aktifitas politik di dalam suatu
negara. Keikutsertaan manusia dalam kegiatan poitik adalah upaya manusia untuk
memperjuangkan kepentingannya.
Seperti pada pembahasan sebelumnya mengenai
tipe-tipe budaya poltik yang berkembang di indonesia, kiranya kita perlu
menekankan kepada generasi selanjutnya yakni mereka harus lebih mampu dalam
membudayakan budaya politik partisipan agar nantinya dapat menciptakan sebuah
sistem politik yang sesuai dengan hakikat berpolitik dengan memperhatikan etika
politik. Dan juga bahwa partisipasi masyarakat megenai politik dalam pemilu juga
menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan
politik nasional. Oleh karena itu, ada beberapa bentuk partisipasi politik yang
dapat dilakukan oleh warga negara dengan berbagai macam cara dan melalui
berbagai wahana politik.
1.
Penerapan budaya politik partisipan
Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik
yang dilakukan oleh warga negara dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)
Partisipasi Aktif
Partisipasi aktif yaitu kegiatan warga negara
dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentimgam bersama. Misalnya mengajukan
usulan tentang suatu kebijakan dalam suatu kenegaraan dan lain-lain.
b)
Partisipasi Pasif
Partisipasi pasif yaitu kegiatan warga negara
yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan
negara yang sesuai dengan tujuan dan hakekat sebuah negara. Misalnya dengan
menaati peraturan yang berlaku, melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dan
lain-lain.
Berbagai bentuk partisipasi politik warga
Negara dapat di lihat dari berbagai kegiatan warga negara sebagai berikut:
a) Terbentuknya organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan sebagai
bagian dari kegiatan sosial dan penyaluran aspirasi rakyat.
b) Lahirnya lembaga swadaya masyarakay(LSM) sebagai control sosial maupun
pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
c) Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan warga Negara untuk menggunakan
hak pilhnya baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
d) Muncul kelompok-kelompok kontemporer yang member warna pada sisteminput dan
output pada pemerintahan.
Akan tetapi tanpa kita sadari bahwa
partisipasi politik warga negara dalam suatu negara berjalan seiring dengan
tingkat kesadaran politik warga negara itu sendiri. Semakin tinggi tingkat
kesadaran politik dalam suatu negara akan mendorong partisipasi warga negara
dalam melakukan kegiatam politik.
2.
Etika
Politik dalam Kehidupan Bernegara
Sesuai dengan tap MPR NO. VI/MPR/2001. Pengertian dari etika
kehidupan berbangsa dinyatakan dengan rumusan yang bersumber dari ajaran agama
yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam
pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa.
Pembinaan etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sangatlah urgent. Langkah permulaan dimulai dengan membangun konstruksi
berpikir dalam rangka menata kembali kultur politik bangsa Indonesia. Kita
sebagai warga Negara telah memiliki hak-hak politik,
pelaksanaan hak-hak politik dalam kehidupan bernegara akan saling bersosialisasi,
berkomunikasi dan berinteraksi, dengan sesama
warga Negara dalam berbagai wadah, yaitu dalam wadah infrastruktur dan suprastruktur.
Sudahkah kita sebagai warga Negara telah berpedoman kepada
perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan hak-hak poitik kita? Jawaban
yang sesuai adalah hati nurani dan
kejujuran batin, karena hukum positif yang berlaku tidak menjamin bahwa hak-hak
politik warga Negara telah dilaksanakan. Beberapa kasus dapat kita lihat,
seperti korupsi, pelanggaran pemilihan umum, politik uang dalam merebut
jabatan, dan lain sebagainya hanya dapat dirasakan, tetapi sangatlah sulit
untuk dapat di buktikan secara hukum hingga tejadi bermacam ketidak adilan.
Oleh karena itu, semua pelanggaran dan kejahatan ini sangat sulit di berantas
melalui jalur hukum, kecuali hanya etika berpolitik yang berasaskan niai-nilai
pancasila yang betul-betul ada keinginan dari setiap warga Negara sebagai insan
politik mau mengamalkan dalam kehidipan riil dalam masyarakat.
Dengan demikian, pada hakikatnya, etika
politik diatur dalam hukum tertulis secara lengkap tetapi melalui moralitas
yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan rasa takut
kepada tuhan yang maha esa. Adanya kemampuan dan memiliki itikad baik dalam
hidup bernegara dapat mengukur secara seimbang antara hak yang dimiliki dengan
kewajiban yang telah di tunaikan, tidak memilki ambisius yang berlebihan dalam
merebut jabatan , namun membekali diri dengan kemampuan secara kompetitif yang
terbuka untuk menduduki suatu jabatan, tidak melakukan cara cara yang
terlarang, seperti penipuan untuk memenangkan persaingan politik. Dengan kata lain, tidak menghalalkan segala macam cara untuk
mencapai suatu tujuan politik.
Sehingga dalam uraian etika politik dan
pemerintahan dinyatakan, bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik demokratis yang bercirikan keterbukaan, maka
perlu adanya rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai
perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih
benar, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keseimbangan hak dan
kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Menggabungkan dari dua poin di atas bahwasanya
dalam menerapkan budaya politik partisipan yakni keikutsertaan warga Negara
untuk mencapai tujuan suatu bangsa bisa di lakukan dengan berbagai macam cara
dan melalui berbgai wahana, baik berpartisipasi secara aktif maupun pasif. Oleh karena itu, dalam berpartisipasi di dalam ranah politik hendaknya
kita mengindahkan etika-etika dalam berpolitik seperti yang telah tercantum
dalam Tap MPR. Akan tetapi meskipun demikian, seperti yang kita ketahui bahwa
etika lebih bersifat subjektif, artinya bahwa yang menentukan kita beretika
hanyalah melalui hati nurani masing-masing individu yang nantinya akan mampu
merpertanggung jawabkannya.
Pada hakikatnya, berdirinya atau terbentuknya
sebuah sistem politik itu memiliki motif dan tujuan yang sebenarnya. Seperti
yang tercantum dalam penyusunan UUD, menurut Bryce motif politik yang menonjol
dari penyusunan UUD adalah sebagai berikut:
a)
Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan
untuk mengendalikan tingkah laku penguasa.
b)
Keinginan untuk menggambarkan sistem
pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas guna mencegah kemungkinan
perbuatan sewenang-wenang dari penguasa di masadepan.
c)
Hasrat dari pencipta kehidupan politik baru
untuk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk
permanen dan dapat di pahami oleh warga negara.
d) Hasrat dari masyarakat-masyarakat yang terpisah untuk menjamin aksi bersama
yang efektif dan bersamaan, sehingga itu berkeinginan tetap mempertahankan hak
serta kepentingannya sendiri-sendiri.
Dengan demikian Bryce menyatakan, bahwa
undang-undang dasar di buat secara sadar sebagai perangkat kaidah fundamental
yang mempunyai nilai politik lebih tinggi
dari jenis kaidah yang lain karena menjadi dasar bagi seluruh tata
kehidupan bernegara, sehingga tata hukum harus sesuai dan tidak bertentangan
dengan undang-undang dasar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Budaya politik merupakan perwujudan
nilai-nilai politik yang di anut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau
Negara, yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan politik
kenegaraan. Dengan kata lain budaya politik
adalah suatu orientasi yang khas dari warga Negara terhadap system politik dan
aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam
Negara tersebut.
Melihat keheterogenan yang ada di Indonesia baik secara kebudayaan
maupun geografis nya. Oleh karena itu secara umum, tipe budaya politik di
Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yakni: budaya politik parochial,
budaya politik kaula/subjek, dan budaya politik partisipan.
Dan mengingat pentingnya pengetahuan tentang politik bagi warga
masyarakat, kiranya perlu dilakukan sebuah sosialisasi politik guna memajukan
perkembangan dalam budaya politik agar lebih baik lagi, serta perlu juga
diterapkan budaya politik yang partisipan dengan memperhatikan etika dalam
berpolitik.
DAFTAR PUSTAKA
Hartono mardjono, SH.1997. Politik
Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Lubis, M. Solly. 1993. Ketatanegaraan
Republik Indonesia. Bandung: mandar maju.
Magnis-suzeno, Frans. 2001. Etika Politik.
Jakarta:Gramedia.
Muhaimin, Yahya. Collin Mc Andrew. 1995. Masalah-masalah Pembangunan
politik. Yogyakarta: Gajah mada Universiyy Press.
Setiadi, Elly m. 2009. Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar. Jakarta: kencana.
Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan
Pancasila. Bogor: Ghaliia indonesia.