MAKALAH BUDAYA POLITIK INDONESIA

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Budaya Politik
Budaya berasal dari kata “budhayah” yang memiliki artri akal. Atau dapat di definisikan secara terpisah yaitu terdiri dari dua buah kata yakni “budi” dan “daya” yang apabila di gabungkan menghasilkan sintesa arti membudayakan budi atau menggunakan akal budi tersebut. Kemudian pengertian tersebut berubah menjadi pengertian dengan kata Culture yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah apa yang menjadi objeknya.
Definisi lain juga mengartikan bahwa budaya adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain serta kebiasaan yang dapat dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan kata politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu politeia , yang di dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa.
Sedangkan makna politik secara umum, mernyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya, dan pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian alokasi sumber di sebuah Negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, serta keijakan-kebijakan.
Lalu, apakah yang di maksud dengan budaya politik?
Budaya politiki adalah perwujudan nilai-nilai politik yang di anut oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan akal budinya yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan politik kenegaraan.
Sedangkan penggabungan dari beberapa pendapat yang di kemukakan para ahli, bahwa budaya politik adalah suatu orientasi yang khas  dari warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap/peranan warga Negara yang ada di dalam sebuah Negara.
B.       Tipe-Tipe Budaya Politik yang berkembang di Indonesia.
Secara umum, budaya politik yang berkembang di Indonesia di klasifikasikan dalam tiga tipe yaitu: budaya politik parochial, budaya politik kaula/subjek, dan budaya politik partisipan.
1.        Budaya politik parochial
Budaya politik parochial adalah budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, hal itu disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan yang ada dalam masyarakat tersebut. Pada umumnya budaya politik tipe ini terdapat pada masyarakat yang trdisional dan lebih bersifat sederhana.
Di Indonesia, unsur-unsur budaya lokal masih terdapat di masyarakat tradisional atau masyarakat pedalaman. Pranata, tata nilai, dan unsur-unsur adat lebih banyak di pegang teguh dari pada hal-hal yang menyangkut persoalan mengenai pembagian peran dalam politik. Pemimpin adat atau kepala suku yang nota bene adalah pemimpin politik, ternyata faktanya dapat berfungsi pula sebagai pemimpin agama atau pemimpin sosial masyarakat bagi kepentingan-kepentingan ekonomi.
Mochtar masoed dan Colin Mc Andrew, bahkan menyatakan bahwa budaya politik parochial menunjuk pada orang-orang yang sama sekali tidak menyadari atau mengabarkan adanya pemerintahan dan politik. Mereka ini mungkin buta huruf, tinggal di desa yang terpencil, atau bahkan mungkin nenek-nenek tua yang tidak tanggap terhadap hak pilih dan mengungkung diri dalam kesibukan keluarga. Mereka kebanyakan juga bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan di mana kontak dengan system politik sangat kecil sekali.
2.        Budaya Politik Kaula/Subjek
Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatife maju (baik sosial maupun ekonominya) akan tetapi masih relative pasif. Budaya politik kaula/subjek menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak , melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Dan dalam budaya politik tipe ini anggota masyarakat telah mempunyai minat, perhatian, mungkin juga kesadaran terhadap system sebagai keseluruhan, terutama terhadap aspek out put alias keputusan-keputusan politik yang di ambil, akan tetapi frekuensi perhatiannya terhadap system politik sangat rendah.
Budaya politik kaula/subjek memiliki frekuensi yang seperti ini terhadap system politiknya. Masyarakat bahkan beranggapan bahwa dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk memengaruhi atau mengubah system. Dengan demikian, secara umum mereka menerima segala keputusan dan kebijaksanan yang di ambil oleh pejabat yang berwenang dalam masyarakat. Bahkan rakyat memiliki keyakinan bahwa apapun keputusan/kebijakan pejabat adalah mutlak, tidak dapat di ubah-ubah ataupun di koreksi apalagi di tentang. Prinsip yang di pegang oleh masyarakat dalam budaya politik ini adalah mematuhi perintah, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah serta kebijakan penguasa.    
3.        Budaya Politik Partisipan
Budaya politik partisipan yaitu budaya politik yang di tandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Budaya politik partisipan juga dikatakan sebagai suatu bentuk budaya dimana anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta adminstratif. Budaya politik ini di tandai oleh adanya kesadaran bahwa dirinya ataupun orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik.
Biasanya, masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan telah sadar bahwa betapapun kecilnya partisipasi mereka dalam sebuah sistem politik, mereka tetap merasa memiliki arti dan peran bagi berlangsungnya sebuah sistem politik tersebut. Dalam budaya politik partisipan ini, masyarakat tidak begitu saja menerima keputusan politik, karena dirinya merasa sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik telah memiliki hak dan tanggung jawab. Partisipasi masyarakat ini diarahkan kepada peranan pribadi sebagai aktifis masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan bagi mereka untuk menerima atau menolaknya.
C.      Pentingnya Sosialisasi Politik dalam Perkembangan Budaya Politik di Indonesia
Seperti yang di ketahui oleh umumnya orang-orang bahwa manusia adalah Zoon politicon yang di artikan bahwa manusia itu selalu nidup dalam suatu pergaulan hidup dan selalu berorganisasi.
Dalam berkancah di bidang politik masyarakat selalu berupaya untuk mewujudkan gagasan mereka melalui tindakan-tindakan tertentu guna memperoleh kekuasaan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti: mengerahkan massa, mengkritik kebijakan, penyebarluasan gagasan, dan lain lain yang kesemuanya itu merupakan kegiatan masyarakat politik. Oleh karena itu, melihat fakta politik tersebut betapa pentingnya kita mensosialisasikan politik demi perkembangan budaya politik yang partisiapan.
Sebelum kita beranjak dalam pembahasan mengenai pentingnya sebuah sosialisasi dalam hal poitik demi perkembangan budaya politik di indonesia, perlulah kita kedepankan definisi sosialisasi politik.
1.        Pengertian Sosialisasi politik
Banyak dari para pakar sosial yang mendefinisikan makna atau pengertian dari sebuah sosialisasi politik, dan berikut beberapa di antaranya:
a)        Gabriel A. Almond, Sosialisasi politik menunjuk pada proses di mana sikap politik dan pola-pola tingkah laku diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
b)        Dennis Kavanag, Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang sebuah politik.
c)        Ramlan Surbakti, Sosialisasi politik adalah merupakan sebuah proses pembentukan sikap dan orientasi  politik dari sebuah anggota masyarakat.
d)       Richard E. Dawson, Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainya kepada warga negara baru dan mereka yang akan menginjak dewasa.
e)        Kennet P. Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya. Dengan memberikan penekanan-penekanan dalam cara-cara tersebut. Dan ini merupakan pengertian sosialisasi politik dalam arti seluas-luasnya.
Dilihat dari beberapa pengertian yang dikemukakan para ahli di atas, dapat kita tarik kesimpulan secara sederhana bahwa Sosialisasi poltik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya-budaya politik ke dalam suatu kehidupan masyarakat. Atau juga memiliki arti sebagai sebuah proses pengenalan kepada masyarakat tentang bagaimana cara kita berpartisipasi kedalam sebuah politik dengan mengetahui nilai-nilai dan budaya berpolitik.
2.        Pentingnya Sosialisasi Politik dalam perkembangan Budaya politik
Berdasarkan pengertian sosialisasi politik di atas, alangkah pentingnya sosialisasi politik tersebut untuk menciptakan atmosfir pendidikan budaya politik yang baik, sosialisasi sebagai pendidikan politik penting karena:
·           Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis.
·           Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·           Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.
Sosialisasi politik ini dapat dilakukan pada kehidupan sehari-hari, seperti:
·           Di lingkungan keluarga. Orang tua dapat mengajarkan kepada anak-anaknya beberapa cara mengenai tingkah laku sosial politik tertentu. Karena obrolan ringan  mengenai politik tanpa kita sadari dapat menanamkan nilai-nilai politik kepada anak.
·           Di lingkungan sekolah. Sistem-sistem pendidikan kemasyarakatan dapat memasukkan sejumlah ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan. Begitu juga peran siswa dan guru, dalam membahas topik-topik tertentu mengenai nilai-nilai pokok kewarganegaraan kiranya dilakukan secara tematis dan praktis demi mendapatkan hasil yang optimal.
·           Di lingkungan negara. Secara sederhana dan hati-hati dapat dilakukan sosialisasi politik yakni menyebarkan dan menanamkan ideologi resmi negara tersebut.
·           Di lingkungan partai politik. Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Hal ini berarti partai politik tersebut, paska merekrut anggota kader maupun simpatisannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan nrma-norma dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Partai politik harus mampu menciptakan image yang baik untuk memperjuangkan kepentingan umum agar mendapat dukungann yang luas dari masyarakat agar senantiasa dapat memenangkan pemilu dengan cara yang sah.
Agar sebuah sosialisasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya perlu dilakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat dengan harus mengetahui karakter setiap golongan masyarakat.
D.      Penerapan Budaya Politik Partisipan dengan memperhatikan Etika Berpolitik
Sebagai sebuah insan politik, manusia merupakan subjek yang melaksanakan aktifitas-aktifitas politik di dalam suatu negara. Keikutsertaan manusia dalam kegiatan poitik adalah upaya manusia untuk memperjuangkan kepentingannya.
Seperti pada pembahasan sebelumnya mengenai tipe-tipe budaya poltik yang berkembang di indonesia, kiranya kita perlu menekankan kepada generasi selanjutnya yakni mereka harus lebih mampu dalam membudayakan budaya politik partisipan agar nantinya dapat menciptakan sebuah sistem politik yang sesuai dengan hakikat berpolitik dengan memperhatikan etika politik. Dan juga bahwa partisipasi masyarakat megenai politik dalam pemilu juga menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan politik nasional. Oleh karena itu, ada beberapa bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh warga negara dengan berbagai macam cara dan melalui berbagai wahana politik.
1.        Penerapan budaya politik partisipan
Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)        Partisipasi Aktif
Partisipasi aktif yaitu kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentimgam bersama. Misalnya mengajukan usulan tentang suatu kebijakan dalam suatu kenegaraan dan lain-lain.

b)        Partisipasi Pasif
Partisipasi pasif yaitu kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai dengan tujuan dan hakekat sebuah negara. Misalnya dengan menaati peraturan yang berlaku, melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dan lain-lain.
Berbagai bentuk partisipasi politik warga Negara dapat di lihat dari berbagai kegiatan warga negara sebagai berikut:
a)      Terbentuknya organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari kegiatan sosial dan penyaluran aspirasi rakyat.
b)      Lahirnya lembaga swadaya masyarakay(LSM) sebagai control sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
c)      Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan warga Negara untuk menggunakan hak pilhnya baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
d)     Muncul kelompok-kelompok kontemporer yang member warna pada sisteminput dan output pada pemerintahan.
Akan tetapi tanpa kita sadari bahwa partisipasi politik warga negara dalam suatu negara berjalan seiring dengan tingkat kesadaran politik warga negara itu sendiri. Semakin tinggi tingkat kesadaran politik dalam suatu negara akan mendorong partisipasi warga negara dalam melakukan kegiatam politik.
2.        Etika Politik dalam Kehidupan Bernegara
Sesuai dengan tap MPR NO. VI/MPR/2001. Pengertian dari etika kehidupan berbangsa dinyatakan dengan rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Pembinaan etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah urgent. Langkah permulaan dimulai dengan membangun konstruksi berpikir dalam rangka menata kembali kultur politik bangsa Indonesia. Kita sebagai warga Negara telah memiliki hak-hak politik, pelaksanaan hak-hak politik dalam kehidupan bernegara akan saling bersosialisasi, berkomunikasi dan berinteraksi, dengan sesama warga Negara dalam berbagai wadah, yaitu dalam wadah infrastruktur dan suprastruktur.
Sudahkah kita sebagai warga Negara telah berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan hak-hak poitik kita? Jawaban yang sesuai adalah hati nurani dan kejujuran batin, karena hukum positif yang berlaku tidak menjamin bahwa hak-hak politik warga Negara telah dilaksanakan. Beberapa kasus dapat kita lihat, seperti korupsi, pelanggaran pemilihan umum, politik uang dalam merebut jabatan, dan lain sebagainya hanya dapat dirasakan, tetapi sangatlah sulit untuk dapat di buktikan secara hukum hingga tejadi bermacam ketidak adilan. Oleh karena itu, semua pelanggaran dan kejahatan ini sangat sulit di berantas melalui jalur hukum, kecuali hanya etika berpolitik yang berasaskan niai-nilai pancasila yang betul-betul ada keinginan dari setiap warga Negara sebagai insan politik mau mengamalkan dalam kehidipan riil dalam masyarakat.
Dengan demikian, pada hakikatnya, etika politik diatur dalam hukum tertulis secara lengkap tetapi melalui moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan rasa takut kepada tuhan yang maha esa. Adanya kemampuan dan memiliki itikad baik dalam hidup bernegara dapat mengukur secara seimbang antara hak yang dimiliki dengan kewajiban yang telah di tunaikan, tidak memilki ambisius yang berlebihan dalam merebut jabatan , namun membekali diri dengan kemampuan secara kompetitif yang terbuka untuk menduduki suatu jabatan, tidak melakukan cara cara yang terlarang, seperti penipuan untuk memenangkan persaingan politik. Dengan kata lain, tidak menghalalkan segala macam cara untuk mencapai suatu tujuan politik.
Sehingga dalam uraian etika politik dan pemerintahan dinyatakan, bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik  demokratis yang bercirikan keterbukaan, maka perlu adanya rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

Menggabungkan dari dua poin di atas bahwasanya dalam menerapkan budaya politik partisipan yakni keikutsertaan warga Negara untuk mencapai tujuan suatu bangsa bisa di lakukan dengan berbagai macam cara dan melalui berbgai wahana, baik berpartisipasi secara aktif maupun pasif. Oleh karena itu, dalam berpartisipasi di dalam ranah politik hendaknya kita mengindahkan etika-etika dalam berpolitik seperti yang telah tercantum dalam Tap MPR. Akan tetapi meskipun demikian, seperti yang kita ketahui bahwa etika lebih bersifat subjektif, artinya bahwa yang menentukan kita beretika hanyalah melalui hati nurani masing-masing individu yang nantinya akan mampu merpertanggung jawabkannya.
Pada hakikatnya, berdirinya atau terbentuknya sebuah sistem politik itu memiliki motif dan tujuan yang sebenarnya. Seperti yang tercantum dalam penyusunan UUD, menurut Bryce motif politik yang menonjol dari penyusunan UUD adalah sebagai berikut:
a)        Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan untuk mengendalikan tingkah laku penguasa.
b)        Keinginan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas guna mencegah kemungkinan perbuatan sewenang-wenang dari penguasa di masadepan.
c)        Hasrat dari pencipta kehidupan politik baru untuk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk permanen dan dapat di pahami oleh warga negara.
d)       Hasrat dari masyarakat-masyarakat yang terpisah untuk menjamin aksi bersama yang efektif dan bersamaan, sehingga itu berkeinginan tetap mempertahankan hak serta kepentingannya sendiri-sendiri.
Dengan demikian Bryce menyatakan, bahwa undang-undang dasar di buat secara sadar sebagai perangkat kaidah fundamental yang mempunyai nilai politik lebih tinggi  dari jenis kaidah yang lain karena menjadi dasar bagi seluruh tata kehidupan bernegara, sehingga tata hukum harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang di anut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau Negara, yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan politik kenegaraan. Dengan kata lain budaya politik adalah suatu orientasi yang khas dari warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam Negara tersebut.
Melihat keheterogenan yang ada di Indonesia baik secara kebudayaan maupun geografis nya. Oleh karena itu secara umum, tipe budaya politik di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yakni: budaya politik parochial, budaya politik kaula/subjek, dan budaya politik partisipan.
Dan mengingat pentingnya pengetahuan tentang politik bagi warga masyarakat, kiranya perlu dilakukan sebuah sosialisasi politik guna memajukan perkembangan dalam budaya politik agar lebih baik lagi, serta perlu juga diterapkan budaya politik yang partisipan dengan memperhatikan etika dalam berpolitik.


DAFTAR PUSTAKA

Hartono mardjono, SH.1997. Politik Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Lubis, M. Solly. 1993. Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: mandar maju.
Magnis-suzeno, Frans. 2001. Etika Politik. Jakarta:Gramedia.
Muhaimin, Yahya. Collin Mc Andrew. 1995. Masalah-masalah Pembangunan politik. Yogyakarta: Gajah mada Universiyy Press.
Setiadi, Elly m. 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: kencana.

Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghaliia indonesia.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter