BAB II
PEMBAHASAN
Zakat Profesi
Pandangan Islam mengenai zakat adalah bahwa zakat
merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa,pembersihan harta, dan
pemberian hak Allah, hak masyarakat, dan hak orang yang lemah. Pandangan itu
menegaskan bahwazakat wajib dipungut dari hasil kerja sebagaimana juga wujud
dipungut dari pendapatan-pendapatan yang lain, meskipun besar zakat
masing-masing berbeda-beda.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang
lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan
cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang
buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan
memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua- duanya.
Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi
memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari
pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak
banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai
tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara
dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi
terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap
kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan
yang membutuhkan.
Referensi
dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
1. Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran
dari zakat profesi:
1. Pendapat
As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari
kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu
Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf
mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh,
kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai
nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin
Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul,
tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka
mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
(haul:lama pengendapan harta)
2. Nisab
1.
Nisab zakat pendapatan/profesi
mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq
atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga
beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000
menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya
pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun,
maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan
selama setahun.
2.
Kadar Zakat Penghasilan
profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan
tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat
profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh
penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
3.
Perhitungan Zakat Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari
penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode
ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib
membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000
per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung
2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil
diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
A. Harta Penghasilan Menurut Para Sahabat dan Tabi ’in
1. IBNU ABBAS
Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu
Abbas tentang seorang laki-laki yang
memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya." Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm. Hal itu menunjukkan ketiadaan ketentuan satu tahun bagi harta penghasilan, menurut yang difahami dari perkataan Ibnu Abbas. Tetapi Abu Ubaid berbeda pendapat mengenai itu, "Orang menafsirkan bahwa Ibnu Abbas memaksudkan penghasilan Itu berupa emas dan perak sedangkan saya menganggapnya tidak demikian. Menurut saya ia sama sekali tidak mengatakan demikian karena tidak sesuai dengan pendapat umat. Ibnu Abbas sesungguhnya memaksudkannya zakat tanah, karena penduduk Madinah menamakan tanah harta benda. Bila Ibnu Abbas tidak memaksudkan demikian, maka saya tidak tahu apa maksud hadis tersebut.
memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya." Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm. Hal itu menunjukkan ketiadaan ketentuan satu tahun bagi harta penghasilan, menurut yang difahami dari perkataan Ibnu Abbas. Tetapi Abu Ubaid berbeda pendapat mengenai itu, "Orang menafsirkan bahwa Ibnu Abbas memaksudkan penghasilan Itu berupa emas dan perak sedangkan saya menganggapnya tidak demikian. Menurut saya ia sama sekali tidak mengatakan demikian karena tidak sesuai dengan pendapat umat. Ibnu Abbas sesungguhnya memaksudkannya zakat tanah, karena penduduk Madinah menamakan tanah harta benda. Bila Ibnu Abbas tidak memaksudkan demikian, maka saya tidak tahu apa maksud hadis tersebut.
Abu Ubaid adalah imam dan ahli dalam
persoalan zakat harta benda dan ini tidak bisa diragukan. Ia memiliki beberapa
ijtihad dan tarjih yang cemerlang, yang sering saya kutip, namun saya menilai
pendapatnya dalam masalah ini lemah; karena tidak sesuai dengan apa yang
difahami dengan serta merta oleh umat dan dengan apa yang difahami oleh para
ulama sebelumnya. Bila memang yang salah itu yang dimaksudkan maka ia tidak
akan dipandang istimewa oleh Ibnu Abbas, yang banyak meriwayatkan darinya.
Pada dasarnya hadis tersebut harus
difahami menurut zahirnya tanpa penafsiran, kecuali bila terdapat sesuatu yang
menghambat pemahaman menurut zahirnya tersebut tetapi penghambat itu tidak ada.
Pendapat Abu Ubaid yang menyatakan terdapat penghambat untuk menerima
pengertian zahir hadis tersebut tidak dapat diterima karena:
Ibnu Abbas tidak pernah menyendiri
dari pendapat umat. Yaitu yang telah disepakati oleh Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah,yang kemudian diikuti orang-orang sesudahnya seperti Umar bin Abdul
Aziz, Hasan, Zuhri dan lain-lainnya.
1. Tidak merupakan keharusan bagi seorang sahabat yang
mujtahid dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya, untuk menunggu pendapat
ulama yang lain, kemudian mengumumkan pendapat dan ijtihadnya bila sesuai dan
tidak mengumumkannya bila tidak sesuai dengan ulama yang lain. Bila demikian,
maka tentu tak seorang mujtahid pun mau mengeluarkan pendapatnya. Yang benar
adalah seorang- mujtahid harus mengeluarkan pendapatnya baik sesuai dengan pendapat
yang lain atau tidak, yang kadang-kadang betul terjadi kesepakatan secara
konkrit tetapi kadang-kadang tida terjadi.
2. Sahabat yang mempunyai pendapat sendiri merupakan
halyang tak dapat dielakkan, dan hal tersebut tidak jarang terjadi dalam
warisan hukum fikih kita. Ibnu
Abbas misalnya mempunyai
pendapat sendiri tentang perkawinan mut'ah, daging himar peliharaan, dan la
lain. Pendapat Ibnu Abbastersebut-bila benar-tidak bisa dibawa keluar
darizahirnya untuk disesuaikan dengan pendapat sahabat lainnya.
Abu Ubaid sendiri tidak mengharuskan
penafsiran tersebu mesti diumumkan, tetapi mengatakan saya duga atau saya
mengira, dan dalam penutup ia mengatakan; "Bila ia (Ibnu Abbas) tidak
memaksudkan, maka saya tidak tahu apa maksud hadis tersebut?"
2. IBNU
MAS'UD
Abu Ubaid meriwayatkan pula dari Hubairah bin Yaryam,
Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik
zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain hal itu bahwa zakatnya ditarik karena
memang benda itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya waktu itu, bukan karena
diberikan.Penafsiran lain itu kadang-kadang dilakukan takwil serampangan yang
berbeda maksudnya dengan makna yang dapat langsung difahami, dan berbeda pula
dengan pendapat yang berasal dari Ibnu Mas'ud bahwa maksud penarikan zakat
diatas adalah penarikan zakat atas pemberian Hubairah mengatakan bahwa lbnu
Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima dari
seribu. Ibnu Abi Syaibah, dan at Tabrani, juga meriwayatkan demikian. Hubairah
sendiri sebenarnya mengakui riwayat pertama yang ditakwilkan oleh Abu Ubaid.
Pemotongan sebesar tertentu itu hampir sama dengan apa yang disebut oleh para
ahli perpajakan sekarang dengan Pengurangan Sumber, bukan diambil karena
kekayaan asal memang sudah wajib bayar pajak karena sudah lewat masa
setahunnya. Bila Ibnu Mas'ud mengambil zakat dari pemberian lain tentu ia tidak
akan mengeluarkan zakat dari pemberian yang dikenakan dari kekayaan asalnya
sebesar dua puluh lima dari setiap seribu yang mungkin lebih sedikit atau lebih
banyak dari seharusnya. Barangkali Abu Ubaid belum mengetahui riwayat itu,
sehingga dia memberikan takwil tersebut.\
3. MU'AWIYAH
Malik dalam
al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat
dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Barangkali yang ia maksudkan
adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian dari khalifah, karena
sebelumnya sudah ada yang mengenakan zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud
sebagaimana sudah kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan
Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah, sedangkan Ibnu Syihab
berada di Madinah. Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas
pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam, karena ia adalah
khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah
penuh dengan kumpulan para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah
melanggar hadis Nabi atau ijmak yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak
begitu saja akan mau diam. Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah
tentang masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah sha' gandum zakat
fitrah untuk imbalan satu sha' bukan gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said
al-Khudri sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan bahwa ucapannya terlalu
berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak bermaksud menyanggah sunnah yang tegas
dari Rasulullah s.a.w.
4.
UMAR BIN ABDUL AZIZ
Empat
periode Mu'awiyah, datanglah pembaru seratus tahun pertama yaitu khalifah Umar
bin Abdul Aziz. Pandangan baru yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari
pemberian, hadiah, barang sitaan, dan lain Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila
Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia
mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada
di tangan penerima.
Dengan
demikian ucapan ('Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang
karenakerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang. Harta
sitaan (mazalim) ialah harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan
tidak benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya menganggapnya sudah
hilang atau tidak ada lagi, yang bila barang tersebut dikembalikan kepada
pemiliknya merupakan penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat)
adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang dikeluarkan oleh Baitul
mal untuk tentara Islam dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya. Ibnu
Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut zakat pemberian
dan hadiah. Itu adalah pendapat Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang
diberikan kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado, ditarik
zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara sekarang
dalam pengenaan pajak atas
hadiah-hadiah tersebut.
hadiah-hadiah tersebut.
BAB
III
PENUTUP
Dari materi
yang suda banyak di ulaskan dalam bab pembahasan maka kami menarik kesimpulan
bahwa, Zakat Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun
dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf,
dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat
menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan
zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti
sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut.
Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat,
karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan
nisab, yang merupakan landasan wajib zakat. Dan karena Islam mempunyai ukuran
bagi seseorang – untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk
terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib
zakat dan orang miskin penerima zakat.