BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan
Peraturan Wakaf di Indonesia
Wakaf yang berasal
dari lembaga hukum Islam telah diterima oleh hukum adat bangsa Indonesia sejak
dahulu di berbagai daerah di Nusantara ini. Praktek mewakafkan tanah untuk
keperluan umum terutama untuk keperluan peribadatan atau sosial seperti masjid,
surau, sekolah, madrasah, dan kuburan telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia
sejak dulu.
Peraturan tentang
wakaf yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi tanah wakaf telah banyak
dikeluarkan sejak zaman pemerintah Kolonial Hindia Belanda, pemerintah zaman
kemerdekaan sampai terbitnya perundang-undangan yang mengatur tentang
perwakafan, antara lain Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik jo. PMDN No. 6
Tahun 1977 dan PMA No, 1 Tahun 1978, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam.
1. Peraturan Wakaf
Zaman Kolonial Hindia Belanda
Pada zaman
Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda telah dikeluarkan peraturan-peraturan,
yaitu:
a. Surat Edaran
Sekretaris Gubernemen Pertama tanggal 31 Januari 1905 No. 435 sebagaimana
termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezict opden bouw van
Mohammedaansche bedenhuizen. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala wilayah
mengharuskan para Bupati membuat daftar rumah-rumah ibadat bagi orang Islam.
Dalam daftar itu harus dimuat asal-usul tiap rumah ibadat dipakai shalat jum'at
atau tidak, keterangan tentang segala benda yang tidak bergerak yang oleh
pemiliknya ditarik dari peredaran umum, baik dengan nama wakaf atau dengan nama
lain.
b. Surat Edaran
Sekretari Gubernemen tanggal 04 Juni 1931 Nomor 1361/A termuat dalam Bijblad
No. 125/3 tahun 1931 tentang Toezict van de Regering op Mohammedaansche
bedehuizen Vrijdagdiensten en Wakafs. Surat edaran ini merupakan kelanjutan dan
perubahan dari Bijblad No. 6196, yaitu tentang pengawasan Pemerintah atas
rumah-rumah peribadatan orang Islam, sembahyang jum'at dan wakaf. Untuk
mewakafkan tanah tetap harus ada izin Bupati, yang menilai permohonan itu dari
segi tempat wakaf dan maksud pendirian.
c. Surat Edaran
Sekretari Gubernemen tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A termuat dalam
Bijblad No. 13390 tahun 1934 tentang Toezict de Regering op Mohammedaansche
bedehuizen Vrijdagdiensten en Wakafs. Surat edaran ini mempertegas SE
sebelumnya. Di dalamnya antara lain disebutkan seandainya dalam mengadakan
shalat jum'at terdapat sengketa dalam masyarakat Islam, Bupati boleh memimpin
usaha mencari penyelesaian asalkan dimintakan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
d. Surat Edaran
Sekretari Gubernemen tanggal 27 Mei 1935 Nomor 1273/A termuat dalam Bijblad No.
13480 tahun 1935 tentang Toezict van de Regering op Mohammedaansche bedehuizen
Vrijdagdiensten en Wakafs. Dalam surat edaran ini antara lain ditentukan bahwa
Bijblad No. 61696 menginginkan registrasi tanah wakaf yang dapat dipercaya.
Maksud untuk mewakafkan tetap harus diberitahukan kepada Bupati agar ia
mendapat kesempatan untuk mendaftarkan wakaf tersebut dan meneliti apakah ada
peraturan umum atau peraturan setempat yang melanggar dalam pelaksanaan maksud
itu.
2. Peraturan Wakaf
Zaman Kemerdekaan
Pada zaman
kemerdekaan telah dikeluarkan pula beberapa ketentuan tentang wakaf ini, baik
penunjukkan instansi yang mengurusnya dan juga teknis pengurusannya. Antara
lain dapat kita lihat dari ketentuan-ketentuan di bawah ini:
a. Departemen
Agama lahir pada tanggal 03 Januari 1946. Dalam PP. No. 33 Tahun 1949 jo. No. 8
Tahun 1950 disebutkan bahwa tugas pokok atau lapangan tugas pekerjaan Kementrian
Agama RI adalah di antaranya: … k. menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan
mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf.
b. Dalam Peraturan
Menteri Agama RI No. 2 Tahun 1958 tentang lapangan tugas, susunan, dan Pimpinan
Kementrian Agama RI, disebutkan bahwa lapangan tugas kementrian Agama RI
adalah: … 25. Menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi wakaf-wakaf
umum, dan wakaf masjid, dan bersama-sama dengan Kementrian Agraria dan Dalam
Negeri mengatur soal-soal yang bersangkut-paut dengan perwakafan.
c. Dalam Peraturan
Menteri Agama No. 3 Tahun 1958 disebutkan bahwa lapangan tugas Jawatan Urusan
Agama (JAURA) yaitu salah satu jawatan dalam Departemen Agama meliputi: … 18.
Menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi wakaf-wakaf umum, dan wakaf
masjid, dan bersama-sama dengan Kementrian Dalam Negeri mengatur soal-soal yang
bersangkut-paut dengan perwakafan.
d. Menurut
Keputusan Menteri Agama No. 114 Tahun 1969 jo. No. 18 Tahun 1975 disebutkan
bahwa di Tingkat Pusat pengurusan wakaf ini termasuk dalam wewenang Direktorat
Urusan Agama (DITURA) Sub Direktorat Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial (Zawaib).
Di Tingkat Provinsi/tingkat wilayah termasuk tugas bidang Urusan Agama Islam
seksi Zakat, Wakat, dan Ibadah Sosial. Di tingkat Kabupaten menjadi tugas wewenang
Seksi Urusan Agama Islam dan akhirnya di tingkat Kecamatan menjadi tugas dan
wewenang Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berdasarkan ketentuan terakhir, bahwa
Kepala KUA Kecamatan ditunjuk sebagai PPAIW mempunyai tugas dan wewenang untuk
pengesahan nażir.
e. Untuk
melaksanakan tugasnya di bidang perwakafan ini, Departemen Agama RI telah
mengeluarkan berbagai peraturan dan petunjuk yang berhubungan dengan wakaf,
antara lain: (1) Surat JAURA No. 3/D/1956 tanggal 08 Oktober 1956, (2) Surat
Edaran JAURA No. 5/D/1956, dan (3) Instruksi JAURA No. 6 Tahun 1961 tanggal 31
Oktober 1961.
f. Tata cara
mewakafkan tanag yang berlaku sebelum berlakunya PP. No. 28 Tahun 1977, antara
lain dapat dilihat dari bentuk blanko wakaf yang disebut "Surat Pernyataan
Wakif" (SPW, model D.2 1960), "Peta Tanah Wakif" (PTW), dan
"Surat Pernyataan Nazir" (SPN, model D.3 1960).
3. UU No. 5 Tahun
1960.
Dalam
Undang-undang Pokok Agraria, masalah wakaf dapat diketahui pada pasal 5, pasal
14 ayat (1), dan pasal 49 yang memuat rumusan-rumusan sebagai berikut:
a. Pasal 5 UUPA
menyatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa
ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara … segala sesuatu dengan mengindahkan unsur yang berstandar pada hukum
agama. Dalam rumusan pasal ini, jelaslah bahwa hukum adatlah yang menjadi dasar
hukum agraria Indonesia, yaitu hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam
bentuk perundang-undangan RI yang di sana-sini mengandung unsur agama yang
telah diresipir dalam lembaga hukum adat khususnya lembaga wakaf.
b. Pasal 14 ayat
(1) menyatakan bahwa pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat
suatu rencana umum mengenai peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk keperluan Negara,
untuk keperluan peribadatan, dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterusnya. Dalam rumusan UUPA pasal 14 ini
terkandung perintah kepada pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat skala
prioritas penyediaan peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa
dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk
pengaturan tentang penggunaan tanah untuk keperluan peribadatan dan kepentingan
suci lainnya.
c. Pasal 49 UUPA
menyatakan bahwa (1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan
dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup
untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. (2) Untuk
keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud pasal 14
dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai. (3)
Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pasal-pasal ini memberikan ketegasan bahwa soal-soal yang bersangkut-paut
dengan dengan peribadatan dan keperluan suci lainnya dalam hukum agraria akan
mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Terkait dengan rumusan tersebut,
Pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan tentang perwakafan tanah hak milik
yaitu PP. No. 28 Tahun 1977.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 terdiri atas tujuh bab delapan belas pasal yang
meliputi pengertian, syarat-syarat, fungsi, tata cara, dan pendaftararan wakaf,
ketersediaan tenaga yang menangani pendaftaran wakaf, perubahan, penyelesaian
perselisihan dan pengawasan wakaf, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Menindaklanjuti PP
Nomor 28 Tahun 1977 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 1977 yang mengatur tentang tatacara pendaftaran perwakafan tanah hak
milik yang memuat antara lain persyaratan tanah yang diwakafkan, pejabat
pembuat akta ikrar wakaf, proses pendaftaran, biaya pendaftaran, dan ketentuan
peralihan. Selanjutnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 memerinci
lebih lanjut tentang tata cara perwakafan tanah milik, antara lain tentang
ikrar wakaf dan aktanya, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, hak dan kewajiban
nażir, perubahan perwakafan tanah milik, pengawasan dan bimbingan, penyelesaian
perselisihan tanah wakaf, serta biaya perwakafan tanah milik.
Maksud
dikeluarkannya PP Nomor 28 Tahun 1977 adalah untuk memberikan jaminan kepastian
hukum mengenai tanah wakaf serta pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.
Berbagai penyimpangan dan sengketa wakaf dengan demikian dapat diminimalisir.
Namun demikian, masih dirasakan adanya hambatan dan atau permasalahan terkait
dengan PP nomor 28 Tahun 1977 ini, antara lain:
a. Tanah yang
dapat diwakafkan hanyalah tanah hak milik dan badan-badan sosial keagamaan
dijamin dapat mempunyai hak atas tanah dengan hak pakai. Bagaimana wakaf tanah
dengan hak guna bagunan atau guna usaha yang di dalam prakteknya dapat
diperpanjang waktunya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.
b. Penerima wakaf
(nażir) disyaratkan oleh peraturan mempunyai cabang atau perwakilan di
kecamatan di mana tanah wakaf terletak. Dalam pelaksanaannya menimbulkan
kesulitan dan justru menimbulkan hambatan. Terkait dengan masalah tersebut,
bagaimana jika nażir itu bersifat perorangan atau perkumpulan yang tidak
memiliki cabang atau perwakilan.
c. PP Nomor 28
Tahun 1977 hanya membatasi wakaf benda-benda tetap khususnya tanah. Bagaimana
wakaf yang objeknya benda-benda bergerak selain tanah atau bangunan.
d. Hambatan-hambatan
lain yang bersifat non-yuridis, antara lain kesadaran hukum masyarakat akan
pentingnya sertifikasi wakaf, ketersediaan tenaga yang menangani
pendaftaran/sertifikasi wakaf serta peningkatan kesadaran para nażir akan tugas
dan tanggung jawabnya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dibuat berdasarkan tiga motif utama, yaitu:
a.Motif keagamaan
sebagaimana tercermin dalam konsiderannya yang menyatakan bahwa "wakaf
sebagai lembaga keagamaan yang sifatnya sebagai sarana keagamaan". Dalam
hal ini adalah motif agama Islam. Kalau UUPA berlandaskan tujuan untuk mencapai
"sosialisme Indonesia", maka PP ini bertujuan untuk tercapainya
kesejahteraan spiritual dan material menuju masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
b. Peraturan
perwakafan sebelumnya tidak memadai bagi penertiban hukum perwakafan secara
tuntas, bahkan menimbulkan berbagai masalah, seperti tidak adanya data tentang
perwakafan.
c. Adanya landasan
hukum yang kokoh dengan diundangkannya UUPA No. 5 Tahun 1960, khususnya pasal
14 (1) huruf b, dan pasal 49 (3).
Beberapa point
penting yang terdapat dalam penjelasan umum PP no. 28 Tahun 1977 adalah sebagai
berikut:
a. Salah satu
masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan
adalah perwakafan tanah milik. Masalah perwakafan tanah milik ini sangat
penting ditinjau dari sudut pandang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
b. Bahwa pada
waktu yang lampau pengaturan tentang perwakafan tanah milik tidak diatur secara
tuntas dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga memudahkan terjadinya
penyimpangan dari hakikat tujuan wakaf itu sendiri, terutama disebabkan karena
banyaknya ragam perwakafan, seperti wakaf keluarga, wakaf umum, dan lain-lain.
Tidak adanya keharusan mendaftarkan tanah milik yang diwakafkan telah
mengakibatkan, bukan saja tidak tercatatnya tanah wakaf, melainkan juga
beralihnya status wakaf menjadi milik perorangan yang diwariskan turun temurun.
c.
Kejadian-kejadian tersebut di atas telah menimbulkan keresahan di kalangan
masyarakat Islam yang menjurus kepada sikap antipati terhadap pelaksanaan
wakaf.
d. Penjelasan PP
tersebut menyatakan bahwa yang terkandung di dalamnya adalah bentuk wakaf
khairi, dan bentuk wakaf hanyalah wakaf tanah milik. Benda-benda wakaf lainnya
belum diatur.
Unsur-unsur wakaf
yang dijelaskan dalam PP ini adalah:
a. Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya
untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
agama Islam.
b. Wakif adalah
orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya.
c. Ikrar adalah
pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya.
d. Nażir adalah
kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan
benda wakaf.
3. Instruksi
Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 berisi Instruksi Presiden untuk menyebarluaskan Kompilasi
Hukum Islam ---selanjutnya disingkat KHI--- yang terdiri dari Buku I tentang
Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum
Perwakafan. Hukum Perwakafan terdiri dari lima bab dan lima belas pasal yang
memuat ketentuan umum tentang wakaf, fungsi, unsur-unsur dan syarat-syarat
wakaf, kewajiban dan hak-hak nażir, tata cara perwakafan, pendaftaran wakaf,
perubahan benda wakaf, penyelesaian perselisihan benda wakaf, pengawasan dan
ketentuan peralihan. KHI ini disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman
dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan ketiga bidang hukum
tersebut, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat yang
memerlukannya.
Dalam penjelasan
umum dinyatakan bahwa pedoman yang dipergunakan Peradilan Agama dalam
bidang-bidang hukum tersebut yaitu tiga belas kitab fiqih Mażhab Syafi'i
dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan bahwa KHI
merupakan hasil lokakarya yang diselenggarakan pada bulan Februari 1988 di
Jakarta yang telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia disertai
perbandingan dengan yurisprudensi peradilan agama maupun perbandingan dengan
Negara-negara lain.
Beberapa catatan
terhadap KHI dan pelaksanaannya dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dari sisi
formal, KHI diberi baju dalam bentuk Instruksi Presiden yang oleh sementara
pihak dianggap kurang kuat karena tidak memiliki landasan hukum/rujukan
konstitusi maupun Ketetapan MPR yang selama ini ada. Namun pendapat ini
disanggah oleh Prof. DR. Ismail Sunny yang merujuk pada pasal 4 ayat (1) UUD
1945 jo. Pasal 17 tentang wewenang Presiden untuk menetapkan
peraturan-peraturan dan kebijakan dalam rangka menjalankan pemerintahan serta
para menteri Negara sebagai pembantu Presiden memimpin departemen untuk
melaksanakan keputusan dan atau instruksi presiden. Oleh karena itu, akan
semakin kuat dan mantap apabila KHI yang di dalamnya mengatur tentang hukum
perwakafan dapat ditingkatkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-undang.
2. Dari sisi
substansial atau materi, KHI hanya memuat beberapa ketentuan masalah wakaf
menurut hukum Islam. Oleh karena itu, seyogyanya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan peraturan perundangan yang lain dalam hal ini PP nomor 28
Tahun 1977 sehingga perlu disatukan dalam bentuk Undang-undang. Dalam konteks
perwakafan, maka lembaga hibah dan wasiat merupakan cara penyampaian kehendak
dari pihak pemberi wakaf kepada penerima wakaf. Oleh karena itu selain diatur
dalam hukum pewarisan, seharusnya juga diatur dan dimasukan ke dalam salah satu
bagian tentang pemberian wakaf dengan cara wasiat (baik lisan maupun tertulis)
serta pemberian wakaf dengan cara hibah-wakaf.
3. Dalam kaitannya
dengan PP 28 Tahun 1977, maka penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik
atau menurut KHI penyelesaian perselisihan benda wakaf, seyogyanya tidak hanya
melalui proses perdata (Pengadilan Agama) tetapi dapat pula diajukan secara
pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 dan 15 PP 28 Tahun 1977.
4. Perlu diatur
lebih lanjut tentang perubahan benda wakaf atas dasar alasan tidak sesuai
dengan tujuan wakaf dan atau karena adanya alasan kepentingan umum sebagaimana
diatur dalam pasal 225 KHI agar tidak menyalahi ketentuan-ketentuan Syariat
Islam serta tujuan pemberian wakaf semula dalam ikrak wakaf.
Mengenai
unsur-unsur wakaf, dalam KHI dijelaskan sebagai berikut:
(1) Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang badan hukum yang memisahkan sebagian
dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
(2) Wakif adalah
orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
(3) Ikrar adalah
pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
(4) Benda wakaf
adalah segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
(5) Nażir adalah
kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan
benda wakaf.
Bila perwakafan
yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dibandingkan dengan perwakafan yang
diatur dalam KHI pada dasarnya sama. Dalam beberapa hal, hukum perwakafan dalam
Kompilasi tersebut merupakan pengembangan dan penyempurnaan pengaturan
perwakafan sesuai dengan hukum Islamm di antaranya:
a. Obyek wakaf.
Menurut KHI, bahwa
obyek wakaf tersebut tidak hanya berupa tanah milik sebagaimana disebutkan
dalam PP No. 28 Tahun 1977. Obyek wakaf menurut kompilasi lebih luas. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam pasal 215 (4) yang berbunyi: "Benda wakaf
adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam".
b. Sumpah Nażir
Nażir sebelum
melaksanakan tugas harus melaksanakan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan. Hal ini diatur dalam pasal 219 ayat 4 yang berbunyi:
Nażir sebelum
melaksanakan tugas harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan disaksikan oleh sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi.
c. Jumlah Nażir
Jumlah nażir yang
diperbolehkan untuk satu unit perwakafan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga
orang dan sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diangkat oleh Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan atas dasar Majelis Ulama dan Camat setempat.
d. Perubahan Benda
Wakaf
Menurut pasal 225
perubahan benda wakaf hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan, dan camat
setempat.
e. Pengawasan
Nażir
Pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nażir dilakukan secara
bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama
Kecamatan, dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya.
f. Peranan Majelis
Ulama dan Camat
KHI dalam hal
perwakafan memberikan kedudukan dan peranan yang lebih luas kepada Majelis
Ulama Indonesia Kecamatan dan Camat setempat dibanding dengan ketentuan yang
diatur oleh perundang-undangan sebelumnya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan yang
sederhana ini, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Peraturan
tentang wakaf sudah ada sejak zaman Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dilanjutkan
pada zaman kemerdekaan.
2. Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA), yaitu UU No. 5 Tahun 1960 merupakan unifikasi hukum tanah
di seluruh Indonesia (DI. Yogyakarta baru melaksanakan pada tahun 1984)
memperkokoh dasar hukum perwakafan, khususnya perwakafan tanah milik. Pasal 14
(1) huruf b.
3. Bila perwakafan
yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dibandingkan dengan perwakafan yang
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, maka pada dasarnya sama. Dalam beberapa
hal, hukum perwakafan dalam Kompilasi tersebut merupakan pengembangan dan
penyempurnaan pengaturan perwakafan sesuai dengan hukum Islamm di antaranya.
4. PP Nomor 28
Tahun 1977 merupakan pedoman perwakafan di Indonesia yang sudah relatif lengkap
sekalipun masih harus dilengkapi lagi.