MACAM MACAM ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

BAB I
PENDAHULUAN
  A.    Latar Belakang
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Di dalam persidangan para pihak dapat saja mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan haknya ataupun untuk membantah hak orang lain, peristiwa-peristiwa yang dikemukakan tersebut belum menyatakan suatu kebenaran, kecuali bila disertai bukti-bukti yang menurut hukum atau pembuktian secara yuridis. Pembuktian diperlukan apabila terjadi sengketa dan dibawa ke muka sidang pengadilan, jadi sesuatu yang tidak menjadi perkara dipengadilan, pembuktian tidak diperlukan oleh yang bersangkutan. Menurut pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, alat bukti tertulis ( surat ), alat bukti saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.
Akan tetapi sesuai dengan judul yang diberikan dosen pembinmbing, panulis akan mengemukakan alat bukti yang ke tiga dan ke  empat yaitu tentang alat bukti persangkaan dan pengakuan dan nilai pembuktiannya di persidangan sebagaimana judul makalah ini.
B.     Rumusan masaalah
1)      Pengertian alat bukti persangkaan dan pengakuan?
2)      Dasar hukum atau landasan alat bukti persangkaan dan pengakuan?
3)      Jenis dan kekuatan alat bukti persangkaan dan pengakuan?
C.    Tujuan Masalah
Makalah ini di buat sebagai tugas terstruktur mata kuliah hukum acara peradilan agama, dan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan kepada pembaca bagaimana alat bukti persangkaan dan pengakuan dalam hukum.
BAB I
PEMBAHASAN
A.    Persangkaan
a)      Pengertian Persangkaan
Dalam Hukum Acara Perdata Islam, persangkaan itu adalah Qarinah, yaitu isyarat, indikasi atau tanda-tanda yang dapat memberikan kesimpulan kepada hakim.[1] sedangkan dalam  Pasal 1915 KUH Perdata, bunyinya adalah sebagai berikut:
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.[2]
Adapun pengertian alat bukti persangkaan yang terdapat di dalam HIR dan RBG adalah sebagai berikut
Pasal 173 HIR:
Persangkaan-persangkaan belaka, yang tidak berdasarkan sesuatu ketentuan undang-undang, hanya dapat diperhatikan oleh hakim dalam pemutusan perkaranya, apabila persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama lain.[3]
Pasal 310 RBG:
Persangkaan dugaan belaka yang tidak berdasarkan peraturan per-undang-undangan hanya boleh digunakan hakim dalam memutus suatu perkara jika itu sangat penting, cermat, tertentu dan bersesuaian satu dengan yang lain.[4]
Sedangkan menurut Subekti persangkaan adalah : kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah ”terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang ”tidak terkenal”, dalam artian sebelum terbukti.[5] Atau dengan kata lain:
·         Bertitik tolak dari fakta-fakta yang diketahui, ditarik kesimpulan ke arah suatu fakta yang konkret kepastiannya yang sebelumnya fakta itu belum diketahui.
·         Jadi pada langkah pertama, ditemukan fakta atau bukti langsung dalam persidangan, dandari fakta atau bukti langsung itu, ditarik kesimpulan yang mendekati kepastian tentang terbuktinya fakta lain yang sebelumnya tidak diketahui.
Akan tetapi Menurut Pitlo, persangkaan (vermoedem) bukanlah termasuk dalam ranah alat bukti, lebih tepatnya disebut sebagai uraian, dalam arti dari fakta-fakta yang diketahui ditarik kesimpulan ke arah yang lebih konkrit kepastiannya (kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta yang diketahui dan ditemukan dalam proses persidangan ke arah yang mendekati kepastian).[6]
b)     Landasan Hukum
Persangkaan sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang menempati urutan ke ketiga dari ke kelima alat bukti yang ada dalam hukum acara perdata. Persangkaan ini di atur dalam HIR Pasal 173, dan pada RBG Pasal 310 dan pada KUHP yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922.[7]
Pengaturan persangkaan baik di dalam HIR ataupun RBG hanyalah memuat satu pasal saja, dan di dalamnya hanya memuat tentang pengertian persangkaan saja, tidak disertai dengan pengaturan serta tata cara penggunaannya di dalam persidangan[8]
A.    Alat Bukti Pengakuan
a)      Pengertian
menurut pasal 1923 KUH Perdata, pasal 174 HIR,[9] pengakuan atau dalam istilah peradilan islam itu iqrar[10] adalah :
Ø  Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara.
Ø  Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan.
Ø  Keterangan itu merupakan pengakuan bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar umtuk keseluruhan atau sebagian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengakuan Prof. Mr. A. Pitlo memberikan batasan sebagai berikut : pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.[11]
b)     Laukndasan Hukum
Sumber hukum positif “persangkaan” sebagai alat bukti, dikemukakan dalam beberapa aturan perundang-undangan. Sama-sama dapat dijadikan pedoman sesuai lingkup yurisdiksi masing-masing.[12]
1.      Diatur dalam pasal 174-176 HIR sebagai alat bukti persangkaan untuk Pengadilan Jawa daan Madura.
2.      Dalam pasal 311-313 RBG, untuk pengadilan luar Jawa dan Madura.
3.      Pasal 1923-1928 KUH perdata.

c)      Syarat-Syarat dari Alat Bukti Pengakuan
Pengakuan yang memenuhi syarat formil, Syarat formil keabsahan pengakuan sebagai alt bukti yang diatu dalam pasal 1923 dan pasal 1925 KUH perdata[13], pasal 175 HIR ialah:
a)      Pengakuan disampaikan dalam proses pemeriksaan sidang (di muka hakim)
Agar sah sebagai alat bukti, pengakuan harus dikemukakan di muka hakim dan hal itu disampaikan dalam proses pemeriksaan persidangan, namun pengakuan diluar sidang atau (bekentenis rchte) tidak bernilai sebagai alat bukti. meskipun pengakuan dikemukakan di muka hakim tetapi disampaikan di luar proses persidangan dan  hakim mendengar suatu penegasan pengakuan tentang apa yang diperkarakan, maka dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti pengakuan hal itu secara tegas diatur dalam dalam pasal 1927 KUH perdata, psal 175 HIR, bahwa pengakuan yang dlakukan di luar sidang pengadilan , tidak sah dan tda bernilai sebagai alat bkti pengakuan.
b)      Pengakuan diberikan oleh pihak materil atau kuasanya.
Pengakuan bisa disampaikan dalam bentuk lisan atau bisa dituangkan secara tertulis dalam replik, duplik atau kesimpulan. Namun apabila disampaikan oleh kuasa harus dengan surat kuasa khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut. Surat kuasa khusus untuk mewakili dalam perkara, belum cukup untuk dipergunakan kuasa mengucapkan pengakuan dalam persidangan tersebut sesuai ketentuan pasal 1972 di dalam buku KUH perdata.
d)     Klasifikasi Alat Bukti Pengakuan
Jika ketentuan pasal 1924 dihbungkann dengan pasal 1925 KUH perdata, hukum memperkenalkan klasifikasi penngakuan sebagai berikkut:
1.      Pengakuan Murni (aveu pur et simple)
Pengakuan murni adalah pengakuan yang sesuai sepenuhnya dengan posita pihak lawan. Penggugat menyatakan sesuatu peristiwa pada pihak tergugat, kemudian tergugat mengakui atau membenarkan seluruh gugatan penggugat tersebut, sehingga dengan pengakuan saja hakim menyatakan terbukti apa yang dikemukakan oleh penggugat maka gugatan penggugat dikabulkan. Pengakuan dapat berupa ucapan atau isyarat bagi orang yang bisu. Seseorang yang bisu dapat mengemukakan melalui perantara. Bahkan pengakuan juga dapat dilakukan dengan tulisan.
Sebagaimana contoh A menggugat B berdasarkan juak beli tanah 1.000 meter persegi, dan B sebagai pembeli belum membayar harga yang disepakati. Terhadap dalil itu B mengakui seluruhnya tampa kecuali. Hanya atas pengakuan itu ditambah peryataan, keterlambatan membayar itu disebabkan bepergian keluar negri. Pengakuan B dalam contoh diatas, dikatagorikan membenarkan seluruh dalil gugatan secara tegas (expressis verbis). Pengakun yang seperti tadi dari segi teknis hukum pembuktian disebut pengakuan murnni.
2.      Pengakuan dengan Berkualifikasi (gequalificeerde bekentenis)
Pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan yang dilakukan oleh tergugat yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.[14] Di dalam pengakuan dengan kualifikasi ini tergugat menambahkan sesuatu pada pokok gugatan, sehingga sebenarnya tergugat tidak mengakui apa pun melainkan memberikan gambaran menurut pandangannya sendiri. Berdasarkan hal di atas, pengakuan dengan kualifikasi sebenarnya adalah pengakuan dan sangkalan. Di satu pihak tergugat mengakui sebagian dari gugatan penggugat, sedangkan di lain pihak tergugat juga menyangkal sebagian lainnya dari gugatan. Terhadap pengakuan dengan kualifikasi ini, undang-undang melarang untuk memisah-misahkan pengakuan tersebut. Pengakuan semacam itu harus diterima secara bulat, dalam arti tidak boleh hanya pengakuan yang diterima sebagai terbukti sedangkan sangkalannya tidak diterima.
Sebagai contoh A menggugat B atas jual beli 1.00 meter persegi tanah dengan harga Rp 100 juta.meskipun tanah telah diserahkan, tetapi B belum membayar harga yang dijanjukan terhadap gugatan itu B mengakui transaksi jual beli, tetapi disamping itu mengajukan bantahan, bahwa bembayaran baru dilaksanakan setelah sertifikat diselesaikan Adalam peristiwa ini, satu sisi B sebagai tergugat mengakui transaksi jual beli tetapi disisilain mengajukan syarat , bahwa pembayaran digantungkan pada peyelesayan transaksi
Jadi pada pengakuan berkulifikasi, pihak yang mengakui menambah sesuatu persyaratan atas inti persoalan yang diakui berupa syarat .Dalam hukum perjanjian dikenal perikatan bersyarat pasal 1253 KUHP perdata mengatakan, perjanjian bersyarat apabila digantunngkan pada suatu peristiwa perikatan yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga hingga terjadi suatu pristiwa yan di syaratka, tetapi juga secara membatalkan perikatan yang digantungkan pada peristiwa tersebut.
Apabila pengakuan diikuti dengan syarat yang menangguhkan atau membatalkan seperti pasal 1253 B KUH perdata, pengakuan itu disebut berkualifikasi. Beban wajib bukti untuk membuktikan ketidakbenaran syarat itu dipikulkan kepada pihak penggugat.
3.      Pengakuan dengan Berklausul ( geclausuleerde bekentenis )
Pengakuan dengan klausula adalah pengakuan dari tergugat tentang hal pokok yang diajukan penggugat, akan tetapi disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Pengakuan ini pun pada hakikatnya adalah pengakuan dengan sangkalan. Akan tetapi bedanya adalah bahwa dalam pengakuan dengan klausula ini terdapat keterangan tambahan yang sifatnya memebebaskan sebagai dasar penolakan gugatan penggugat.
Sebagai contoh, pada awalnya tergugat mengakui gugatan penggugat, namun kemudian tergugat mengemukakan alasan untuk melepaskan diri dari gugatan penggugat untuk tidak memenuhinya. hal itu biasanya dilakukan oleh tergugat karena misalnya dia telah melakukan kewajibannya berupa membayar utangnya, bahkan dia (tergugat) kini mempunyai tagihan dari penggugat. Seperti halnya pengakuan dengan kualifikasi, maka pengakuan dengan klausula pun harus diterima secara bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan dari keterangan tambahannya (onsplitsbare aveu).
Mengenai hal ini diatur di dalam pasal176 HIR (Ps. 313 Rbg) dan pasal 1925 BW, sebagai berikut:
"Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya,dan hakim tidak berwenang untuk menerima sebagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga merugikan orang yang mengakui itu; yang demikian itu hanya boleh dilakukan jika orang yang berhutang mempunyai maksud untuk membebaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti itu tidak benar".
Berdasarkan kaidah di atas, maka dalam hal terdapat pengakuan tergugat yang disertai keterangan tambahan, maka masih diperlukan sesuatu keterangan berupa pembuktian yang harus dibebankan kepada penggugat. Dalam pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan dengan klausula ini, apabila penggugat dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan dari tergugat itu sesungguhnya tidak benar, maka pengakuan itu dapat dipisah-pisahkan.
Pertimbangan pembentuk Undang-undang dalam menentukan bahwa pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan terutama sekali disebabkan sukar pembebanan pembuktiannya. Untuk bagian yang berisi pengakuan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Sedangkan bagian tambahan dari pengakuan masih dibebani pembuktian, yakni kepada pihak yang memberi pengakuan. Apabila ternyata pihak yang memberi pengakuan tidak sanggup membuktikannya, konsekuensinya dia akan dikalahkan.
Akibatnya maka tuntutan penggugat akan dianggap terbukti dan berarti pula merugikan pihak yang memberikan pengakuan. Untuk mencegah kemeungkinan hakim akan memisahkan pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, pembentuk undang-undang secara tidak langsung telah 23 mengisyaratkan bahwa tidak layak apabila tergugat yang memberi pengakuan masih harus dibebani dengan pembuktian. Oleh karena itu ketentuan pasal 173 HIR merupakan akekecualian dari pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg dan ps. 1865 BW).
Dengan demikian terhadap pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan, kewajiban pembuktian dibebankan kepada penggugat.31 Pada hakikatnya pengakuan tergugat dengan keterangan tambahan adalah sebagai suatu penyangkalan. akibatnya penggugat diwajibkan untuk membuktikan kebenaran gugatannya. pada umumnya penggugat memang dapat membuktikan kebenaran gugatannya. akan tetapi apabila ternyata penggugat kebetulan tidak dapat membuktikan kebenaran gugatannya, maka ketentuan tersebut di atas sungguh merupakan aturan yang merugikan penggugat, karena pada dasarnya gugatan (sebagian dari gugatan) penggugat telah diakui oleh tergugat.
Dalam hal-hal menghadapi pengakuan tergugat yang tidak dapat dipisah-pisahkan tersebut, penggugat dapat memilih dua cara, yaitu: Pertama, dia menolak seluruh pengakuan tergugat dan melakukan pembuktian sendiri; Kedua, membuktikan bahwa keterangan tambahan tergugat itu tidak benar. Apabila hal tersebut terbukti, maka penggugat dapat meminta kepada hakim untuk memisahkan pengakuan tersebut sehingga menjadi pengakuan murni yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna serta mengikat.
e)      Nilai Kekuatan Pembuktian Pengakuan
Nilai pengakuan pembuktian pengakuan dalam persidangan menurut pasal 174 HIR:
Ø  Daya mengikatnya menjadi bukti yang memberatkan bagi pihak yang melakukan pengakuan.
Ø  Nilai kekuatan pembuktian yang sempurna kepada pihak yng melakukannya
Ø  Apabila kekuatan itu murni , kualitas nilai kekuatan pembuktian yang bersifat sempurna itu meliputi juga daya kekuatan mengikat (bindende) dan menentukan (beslissende)
Jadi apabila salah satu pihak mengakui apa yang didalilkan pihak lawan, hakim tida dibenarkan lagi untuk memberi pendapat tentang masalah atau objek pengakuan sehingga hakim tidak boleh lagi meyelidiki kebenaran pengakuan itu karana dengan pengakuan para pihak yang bersengketa telah menentukan sendiri peyelesayan sengketa di muka pengadilan.[15]



















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
a) Pengakuan
Sebagai penutup dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Sebagai salah satu alat bukti di dalam hukum acara perdata, pengakuan tetap perlu dipertahankan. Ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengakuan dapat menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dengan menetapkan hak atau hukumnya antara para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi untuk menghindari pengakuan palsu dari salah satu pihak, maka penggugat masih perlu dibebani dengan beban pembuktian, kendati sudah ada pengakuan dari pihak lawan.
Kedua, Perkembangan yurisprudensi menunjukkan antara lain bahwa pengakuan sebagai alat bukti tidak selalu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu untuk menilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Ini berarti peranan pengakuan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sangat tergantung kepada kasusnya masing-masing.
Ketiga, Ketentuan tentang pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu) tetap perlu dipertahankan. Namun perlu diberi kebebasan kepada hakim untuk memberi kekuatan pembuktian ini sebagai alat bukti yang
sempurna atau tidak, tergantung pada keadaan yang bersangkutan. Hal ini perlu
diperhatikan tidak lain untuk melindungi kedua belah pihak secara proporsional.
Keempat, Dalam memeriksa perkara perdata, hakim seyogianya mengutamakan kepentingan para pihak, daripada sifat formalnya hukum acara perdata. Artinya hakim perlu menyelaraskan kaidah-kaidah hukum acara perdata dengan perkembangan masyarakat yang menghendakinya.
Kelima, Dalam hukum acara perdata, hakim juga seyogianya tidak hanya mencari kebenaran formal semata-mata, melainkan harus senantiasa berusaha mencari dan menemukan kebenaran material.
Keenam, Mempercepat proses pemeriksaan dalam pembuktian adalah tugas
hakim dalam rangka mewujudkan proses pemeriksaan perkara yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan.
b) Persangkaan
Di dalam dalam  Pasal 1915 KUH Perdata Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Sedangkan Persangkaan di atur dalam HIR Pasal 173, dan pada RBG Pasal 310 dan pada KUHP yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922.























DAFTAR
PUSTAKA

Ø  Dr Mardani ,Hukum Acara Perdata Peradilan Agamadan Mahkamah Syar’iyah. Sinar Grapika. 2009:Jakarta
Ø  Prof R Subekti, Kitab Undang Undang Hukum Perdata.Pradnya Pramita.1999: Jakarta
Ø  Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, PerbandinganHIR dan RBG. Mandar Maju, 2005: Bandung
Ø  Dedhi Supriadhy dan Budi Ruhiatudin, Pokok-pokok Beracara Perdata di Peradilan, Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008:Jogjakarta
Ø  A.Pitlo, Hukum Pembuktian dan Daluarsa menurut BW Belanda. 1978
Ø  Subekti, Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, 2008: Jakarta
Ø  Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2006: Yogyakarta:  
Ø  M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata.Sinar Grafika







[1]Dr Mardani ,Hukum Acara Perdata Peradilan Agamadan Mahkamah Syar’iyah,(Jakarta:Sinar Grapika, 2009),hlm.112.
[2] Prof R Subekti, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,( Jakarta:Pradnya Pramita,1999,)ha,484.cet 29.l
[3] Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, PerbandinganHIR dan RBG, (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm.115
[4] Dedhi Supriadhy dan Budi Ruhiatudin, Pokok-pokok Beracara Perdata di Peradilan,(Yogyakarta: Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 319.
[5] Subekti, Hukum Pembuktian,cet.17 (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008) hlm. 45. Slanjutnya disebut Subekti, Hukum Pembuktian.
[6] A.Pitlo, Hukum Pembuktian dan Daluarsa menurut BW Belanda. 1978, halaman 64.
[7] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006),hlm.180  . 
[8]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. 31 (Jakarta, PTIntermasa: 2003) hlm.176.
[9] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata.,Sinar Grafika .hlm. 686.
[10] Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), hlm.88
[11] A.Pitlo, Hukum Pembuktian dan Daluarsa menurut BW Belanda. 1978, halaman 87.
[12] ibid,hlm.686
[13] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006),  181.Selanjutnya disebut. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia
[14] R.M. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:Liberty, 1985, hlm150.
[15] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), 191.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter