PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hakim
dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya, walaupun
kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari
di dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Di
dalam persidangan para pihak dapat saja mengemukakan peristiwa-peristiwa yang
bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan haknya ataupun untuk membantah hak orang
lain, peristiwa-peristiwa yang dikemukakan tersebut belum menyatakan suatu
kebenaran, kecuali bila disertai bukti-bukti yang menurut hukum atau pembuktian
secara yuridis. Pembuktian diperlukan apabila terjadi sengketa dan dibawa ke
muka sidang pengadilan, jadi sesuatu yang tidak menjadi perkara dipengadilan,
pembuktian tidak diperlukan oleh yang bersangkutan. Menurut pasal 164 HIR/ 284
RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, alat bukti tertulis ( surat ), alat bukti
saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.
Akan
tetapi sesuai dengan judul yang diberikan dosen pembinmbing, panulis akan
mengemukakan alat bukti yang ke tiga dan ke
empat yaitu tentang alat bukti persangkaan dan pengakuan dan nilai
pembuktiannya di persidangan sebagaimana judul makalah ini.
B.
Rumusan masaalah
1) Pengertian alat bukti persangkaan dan
pengakuan?
2) Dasar hukum atau landasan alat bukti
persangkaan dan pengakuan?
3) Jenis dan kekuatan alat bukti
persangkaan dan pengakuan?
C.
Tujuan Masalah
Makalah
ini di buat sebagai tugas terstruktur mata kuliah hukum acara peradilan agama,
dan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan kepada pembaca bagaimana alat
bukti persangkaan dan pengakuan dalam hukum.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Persangkaan
a)
Pengertian Persangkaan
Dalam
Hukum Acara Perdata Islam, persangkaan itu adalah Qarinah, yaitu isyarat, indikasi atau tanda-tanda yang dapat
memberikan kesimpulan kepada hakim.[1]
sedangkan dalam Pasal 1915 KUH Perdata, bunyinya
adalah sebagai berikut:
Persangkaan
adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui
umum.[2]
Adapun
pengertian alat bukti persangkaan yang terdapat di dalam HIR dan RBG adalah
sebagai berikut
Pasal
173 HIR:
Persangkaan-persangkaan
belaka, yang tidak berdasarkan sesuatu ketentuan undang-undang, hanya dapat
diperhatikan oleh hakim dalam pemutusan perkaranya, apabila
persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama
lain.[3]
Pasal
310 RBG:
Persangkaan
dugaan belaka yang tidak berdasarkan peraturan per-undang-undangan hanya boleh
digunakan hakim dalam memutus suatu perkara jika itu sangat penting, cermat,
tertentu dan bersesuaian satu dengan yang lain.[4]
Sedangkan
menurut Subekti persangkaan adalah : kesimpulan yang ditarik dari suatu
peristiwa yang telah ”terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu
peristiwa yang ”tidak terkenal”, dalam artian sebelum terbukti.[5]
Atau dengan kata lain:
·
Bertitik
tolak dari fakta-fakta yang diketahui, ditarik kesimpulan ke arah suatu fakta
yang konkret kepastiannya yang sebelumnya fakta itu belum diketahui.
·
Jadi
pada langkah pertama, ditemukan fakta atau bukti langsung dalam persidangan,
dandari fakta atau bukti langsung itu, ditarik kesimpulan yang mendekati
kepastian tentang terbuktinya fakta lain yang sebelumnya tidak diketahui.
Akan
tetapi Menurut Pitlo, persangkaan (vermoedem)
bukanlah termasuk dalam ranah alat bukti, lebih tepatnya disebut sebagai uraian,
dalam arti dari fakta-fakta yang diketahui ditarik kesimpulan ke arah yang
lebih konkrit kepastiannya (kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta yang
diketahui dan ditemukan dalam proses persidangan ke arah yang mendekati
kepastian).[6]
b)
Landasan Hukum
Persangkaan
sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang
menempati urutan ke ketiga dari ke kelima alat bukti yang ada dalam hukum acara
perdata. Persangkaan ini di atur dalam HIR Pasal 173, dan pada RBG Pasal 310
dan pada KUHP yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat
delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922.[7]
Pengaturan
persangkaan baik di dalam HIR ataupun RBG hanyalah memuat satu pasal saja, dan
di dalamnya hanya memuat tentang pengertian persangkaan saja, tidak disertai
dengan pengaturan serta tata cara penggunaannya di dalam persidangan[8]
A.
Alat Bukti Pengakuan
a)
Pengertian
menurut
pasal 1923 KUH Perdata, pasal 174 HIR,[9]
pengakuan atau dalam istilah peradilan islam itu iqrar[10]
adalah :
Ø Pernyataan atau keterangan yang
dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu
perkara.
Ø Pernyataan atau keterangan itu dilakukan
di muka hakim atau dalam sidang pengadilan.
Ø Keterangan itu merupakan pengakuan bahwa
apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar umtuk keseluruhan
atau sebagian.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan pengakuan Prof. Mr. A. Pitlo memberikan
batasan sebagai berikut : pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu
pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak
lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.[11]
b)
Laukndasan Hukum
Sumber
hukum positif “persangkaan” sebagai alat bukti, dikemukakan dalam beberapa
aturan perundang-undangan. Sama-sama dapat dijadikan pedoman sesuai lingkup
yurisdiksi masing-masing.[12]
1. Diatur dalam pasal 174-176 HIR sebagai
alat bukti persangkaan untuk Pengadilan Jawa daan Madura.
2. Dalam pasal 311-313 RBG, untuk
pengadilan luar Jawa dan Madura.
3. Pasal 1923-1928 KUH perdata.
c)
Syarat-Syarat dari Alat Bukti Pengakuan
Pengakuan
yang memenuhi syarat formil, Syarat formil keabsahan pengakuan sebagai alt
bukti yang diatu dalam pasal 1923 dan pasal 1925 KUH perdata[13],
pasal 175 HIR ialah:
a) Pengakuan disampaikan dalam proses
pemeriksaan sidang (di muka hakim)
Agar
sah sebagai alat bukti, pengakuan harus dikemukakan di muka hakim dan hal itu
disampaikan dalam proses pemeriksaan persidangan, namun pengakuan diluar sidang
atau (bekentenis rchte) tidak
bernilai sebagai alat bukti. meskipun pengakuan dikemukakan di muka hakim
tetapi disampaikan di luar proses persidangan dan hakim mendengar suatu penegasan pengakuan
tentang apa yang diperkarakan, maka dianggap tidak memenuhi syarat formil
sebagai alat bukti pengakuan hal itu secara tegas diatur dalam dalam pasal 1927
KUH perdata, psal 175 HIR, bahwa pengakuan yang dlakukan di luar sidang
pengadilan , tidak sah dan tda bernilai sebagai alat bkti pengakuan.
b) Pengakuan diberikan oleh pihak materil
atau kuasanya.
Pengakuan
bisa disampaikan dalam bentuk lisan atau bisa dituangkan secara tertulis dalam
replik, duplik atau kesimpulan. Namun apabila disampaikan oleh kuasa harus
dengan surat kuasa khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut. Surat kuasa
khusus untuk mewakili dalam perkara, belum cukup untuk dipergunakan kuasa
mengucapkan pengakuan dalam persidangan tersebut sesuai ketentuan pasal 1972 di
dalam buku KUH perdata.
d)
Klasifikasi Alat Bukti Pengakuan
Jika
ketentuan pasal 1924 dihbungkann dengan pasal 1925 KUH perdata, hukum
memperkenalkan klasifikasi penngakuan sebagai berikkut:
1. Pengakuan Murni (aveu pur et simple)
Pengakuan
murni adalah pengakuan yang sesuai sepenuhnya dengan posita pihak lawan.
Penggugat menyatakan sesuatu peristiwa pada pihak tergugat, kemudian tergugat
mengakui atau membenarkan seluruh gugatan penggugat tersebut, sehingga dengan
pengakuan saja hakim menyatakan terbukti apa yang dikemukakan oleh penggugat
maka gugatan penggugat dikabulkan. Pengakuan dapat berupa ucapan atau isyarat
bagi orang yang bisu. Seseorang yang bisu dapat mengemukakan melalui perantara.
Bahkan pengakuan juga dapat dilakukan dengan tulisan.
Sebagaimana
contoh A menggugat B berdasarkan juak beli tanah 1.000 meter persegi, dan B
sebagai pembeli belum membayar harga yang disepakati. Terhadap dalil itu B
mengakui seluruhnya tampa kecuali. Hanya atas pengakuan itu ditambah peryataan,
keterlambatan membayar itu disebabkan bepergian keluar negri. Pengakuan B dalam
contoh diatas, dikatagorikan membenarkan seluruh dalil gugatan secara tegas (expressis verbis). Pengakun yang seperti
tadi dari segi teknis hukum pembuktian disebut pengakuan murnni.
2. Pengakuan dengan Berkualifikasi (gequalificeerde bekentenis)
Pengakuan
dengan kualifikasi adalah pengakuan yang dilakukan oleh tergugat yang disertai
dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.[14]
Di dalam pengakuan dengan kualifikasi ini tergugat menambahkan sesuatu pada
pokok gugatan, sehingga sebenarnya tergugat tidak mengakui apa pun melainkan
memberikan gambaran menurut pandangannya sendiri. Berdasarkan hal di atas,
pengakuan dengan kualifikasi sebenarnya adalah pengakuan dan sangkalan. Di satu
pihak tergugat mengakui sebagian dari gugatan penggugat, sedangkan di lain
pihak tergugat juga menyangkal sebagian lainnya dari gugatan. Terhadap
pengakuan dengan kualifikasi ini, undang-undang melarang untuk memisah-misahkan
pengakuan tersebut. Pengakuan semacam itu harus diterima secara bulat, dalam
arti tidak boleh hanya pengakuan yang diterima sebagai terbukti sedangkan
sangkalannya tidak diterima.
Sebagai
contoh A menggugat B atas jual beli 1.00 meter persegi tanah dengan harga Rp
100 juta.meskipun tanah telah diserahkan, tetapi B belum membayar harga yang
dijanjukan terhadap gugatan itu B mengakui transaksi jual beli, tetapi
disamping itu mengajukan bantahan, bahwa bembayaran baru dilaksanakan setelah
sertifikat diselesaikan Adalam peristiwa ini, satu sisi B sebagai tergugat
mengakui transaksi jual beli tetapi disisilain mengajukan syarat , bahwa
pembayaran digantungkan pada peyelesayan transaksi
Jadi
pada pengakuan berkulifikasi, pihak yang mengakui menambah sesuatu persyaratan
atas inti persoalan yang diakui berupa syarat .Dalam hukum perjanjian dikenal
perikatan bersyarat pasal 1253 KUHP perdata mengatakan, perjanjian bersyarat
apabila digantunngkan pada suatu peristiwa perikatan yang masih akan datang dan
yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
hingga terjadi suatu pristiwa yan di syaratka, tetapi juga secara membatalkan
perikatan yang digantungkan pada peristiwa tersebut.
Apabila
pengakuan diikuti dengan syarat yang menangguhkan atau membatalkan seperti
pasal 1253 B KUH perdata, pengakuan itu disebut berkualifikasi. Beban wajib
bukti untuk membuktikan ketidakbenaran syarat itu dipikulkan kepada pihak
penggugat.
3. Pengakuan dengan Berklausul ( geclausuleerde bekentenis )
Pengakuan
dengan klausula adalah pengakuan dari tergugat tentang hal pokok yang diajukan
penggugat, akan tetapi disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat
membebaskan. Pengakuan ini pun pada hakikatnya adalah pengakuan dengan
sangkalan. Akan tetapi bedanya adalah bahwa dalam pengakuan dengan klausula ini
terdapat keterangan tambahan yang sifatnya memebebaskan sebagai dasar penolakan
gugatan penggugat.
Sebagai
contoh, pada awalnya tergugat mengakui gugatan penggugat, namun kemudian
tergugat mengemukakan alasan untuk melepaskan diri dari gugatan penggugat untuk
tidak memenuhinya. hal itu biasanya dilakukan oleh tergugat karena misalnya dia
telah melakukan kewajibannya berupa membayar utangnya, bahkan dia (tergugat)
kini mempunyai tagihan dari penggugat. Seperti halnya pengakuan dengan
kualifikasi, maka pengakuan dengan klausula pun harus diterima secara bulat dan
tidak boleh dipisah-pisahkan dari keterangan tambahannya (onsplitsbare aveu).
Mengenai
hal ini diatur di dalam pasal176 HIR (Ps. 313 Rbg) dan pasal 1925 BW, sebagai
berikut:
"Tiap-tiap
pengakuan harus diterima segenapnya,dan hakim tidak berwenang untuk menerima
sebagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga merugikan orang yang
mengakui itu; yang demikian itu hanya boleh dilakukan jika orang yang berhutang
mempunyai maksud untuk membebaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti
itu tidak benar".
Berdasarkan
kaidah di atas, maka dalam hal terdapat pengakuan tergugat yang disertai keterangan
tambahan, maka masih diperlukan sesuatu keterangan berupa pembuktian yang harus
dibebankan kepada penggugat. Dalam pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan
dengan dengan klausula ini, apabila penggugat dapat membuktikan bahwa
keterangan tambahan dari tergugat itu sesungguhnya tidak benar, maka pengakuan
itu dapat dipisah-pisahkan.
Pertimbangan
pembentuk Undang-undang dalam menentukan bahwa pengakuan tidak boleh
dipisah-pisahkan terutama sekali disebabkan sukar pembebanan pembuktiannya.
Untuk bagian yang berisi pengakuan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Sedangkan bagian tambahan dari pengakuan masih dibebani pembuktian, yakni
kepada pihak yang memberi pengakuan. Apabila ternyata pihak yang memberi
pengakuan tidak sanggup membuktikannya, konsekuensinya dia akan dikalahkan.
Akibatnya
maka tuntutan penggugat akan dianggap terbukti dan berarti pula merugikan pihak
yang memberikan pengakuan. Untuk mencegah kemeungkinan hakim akan memisahkan
pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, pembentuk undang-undang secara
tidak langsung telah 23 mengisyaratkan bahwa tidak layak apabila tergugat yang
memberi pengakuan masih harus dibebani dengan pembuktian. Oleh karena itu
ketentuan pasal 173 HIR merupakan akekecualian dari pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg
dan ps. 1865 BW).
Dengan
demikian terhadap pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan, kewajiban
pembuktian dibebankan kepada penggugat.31 Pada hakikatnya pengakuan tergugat
dengan keterangan tambahan adalah sebagai suatu penyangkalan. akibatnya
penggugat diwajibkan untuk membuktikan kebenaran gugatannya. pada umumnya
penggugat memang dapat membuktikan kebenaran gugatannya. akan tetapi apabila
ternyata penggugat kebetulan tidak dapat membuktikan kebenaran gugatannya, maka
ketentuan tersebut di atas sungguh merupakan aturan yang merugikan penggugat,
karena pada dasarnya gugatan (sebagian dari gugatan) penggugat telah diakui
oleh tergugat.
Dalam
hal-hal menghadapi pengakuan tergugat yang tidak dapat dipisah-pisahkan
tersebut, penggugat dapat memilih dua cara, yaitu: Pertama, dia menolak seluruh
pengakuan tergugat dan melakukan pembuktian sendiri; Kedua, membuktikan bahwa
keterangan tambahan tergugat itu tidak benar. Apabila hal tersebut terbukti,
maka penggugat dapat meminta kepada hakim untuk memisahkan pengakuan tersebut
sehingga menjadi pengakuan murni yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna
serta mengikat.
e)
Nilai Kekuatan Pembuktian Pengakuan
Nilai
pengakuan pembuktian pengakuan dalam persidangan menurut pasal 174 HIR:
Ø Daya mengikatnya menjadi bukti yang memberatkan
bagi pihak yang melakukan pengakuan.
Ø Nilai kekuatan pembuktian yang sempurna
kepada pihak yng melakukannya
Ø Apabila kekuatan itu murni , kualitas
nilai kekuatan pembuktian yang bersifat sempurna itu meliputi juga daya
kekuatan mengikat (bindende) dan
menentukan (beslissende)
Jadi
apabila salah satu pihak mengakui apa yang didalilkan pihak lawan, hakim tida
dibenarkan lagi untuk memberi pendapat tentang masalah atau objek pengakuan
sehingga hakim tidak boleh lagi meyelidiki kebenaran pengakuan itu karana
dengan pengakuan para pihak yang bersengketa telah menentukan sendiri
peyelesayan sengketa di muka pengadilan.[15]
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
a) Pengakuan
Sebagai
penutup dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
Sebagai salah satu alat bukti di dalam hukum acara
perdata, pengakuan tetap perlu dipertahankan. Ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa pengakuan dapat menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dengan
menetapkan hak atau hukumnya antara para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi
untuk menghindari pengakuan palsu dari salah satu pihak, maka penggugat masih
perlu dibebani dengan beban pembuktian, kendati sudah ada pengakuan dari pihak
lawan.
Kedua,
Perkembangan yurisprudensi menunjukkan antara lain bahwa pengakuan sebagai alat
bukti tidak selalu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu
untuk menilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Ini
berarti peranan pengakuan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sangat
tergantung kepada kasusnya masing-masing.
Ketiga,
Ketentuan tentang pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbare
aveu) tetap perlu dipertahankan. Namun perlu diberi kebebasan kepada hakim
untuk memberi kekuatan pembuktian ini sebagai alat bukti yang
sempurna
atau tidak, tergantung pada keadaan yang bersangkutan. Hal ini perlu
diperhatikan
tidak lain untuk melindungi kedua belah pihak secara proporsional.
Keempat,
Dalam memeriksa perkara perdata, hakim seyogianya mengutamakan kepentingan para
pihak, daripada sifat formalnya hukum acara perdata. Artinya hakim perlu
menyelaraskan kaidah-kaidah hukum acara perdata dengan perkembangan masyarakat
yang menghendakinya.
Kelima,
Dalam hukum acara perdata, hakim juga seyogianya tidak hanya mencari kebenaran
formal semata-mata, melainkan harus senantiasa berusaha mencari dan menemukan
kebenaran material.
Keenam,
Mempercepat proses pemeriksaan dalam pembuktian adalah tugas
hakim
dalam rangka mewujudkan proses pemeriksaan perkara yang sederhana,
cepat,
dan biaya ringan.
b) Persangkaan
Di
dalam dalam Pasal 1915 KUH Perdata
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik
dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak
diketahui umum.
Sedangkan
Persangkaan di atur dalam HIR Pasal 173, dan pada RBG Pasal 310 dan pada KUHP
yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal,
yakni Pasal 1915-1922.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Dr Mardani ,Hukum Acara Perdata Peradilan Agamadan Mahkamah Syar’iyah. Sinar
Grapika. 2009:Jakarta
Ø Prof R Subekti, Kitab Undang Undang Hukum Perdata.Pradnya Pramita.1999: Jakarta
Ø Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, PerbandinganHIR dan RBG. Mandar Maju,
2005: Bandung
Ø Dedhi Supriadhy dan Budi Ruhiatudin, Pokok-pokok Beracara Perdata di Peradilan,
Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008:Jogjakarta
Ø A.Pitlo, Hukum Pembuktian dan Daluarsa menurut BW Belanda. 1978
Ø Subekti, Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, 2008: Jakarta
Ø Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia. Liberty, 2006: Yogyakarta:
Ø M. Yahya Harahap, Hukum
Acara Perdata.Sinar Grafika
[1]Dr Mardani ,Hukum Acara Perdata Peradilan Agamadan
Mahkamah Syar’iyah,(Jakarta:Sinar Grapika, 2009),hlm.112.
[2] Prof R Subekti, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,(
Jakarta:Pradnya Pramita,1999,)ha,484.cet 29.l
[3] Hari Sasangka dan Ahmad
Rifai, PerbandinganHIR dan RBG,
(Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm.115
[4] Dedhi Supriadhy dan Budi
Ruhiatudin, Pokok-pokok Beracara Perdata
di Peradilan,(Yogyakarta: Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga,
2008), hlm. 319.
[5] Subekti, Hukum Pembuktian,cet.17 (Jakarta:
Pradnya Paramita, 2008) hlm. 45. Slanjutnya disebut Subekti, Hukum Pembuktian.
[7] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty, 2006),hlm.180 .
[10] Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara
Islam dan Hukum Positif, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), hlm.88
[13] Sudikno Mertokusumo,
Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), 181.Selanjutnya disebut. Sudikno Mertokusumo,
Hukum Acara Perdata Indonesia