Biografi
Imam Ahmad Bin Hanbal
Imam Hanbal nama
lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad
bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin
Mazin bin Syaiban al-Marwazi al-Baghdadi. Beliau
dilahirkan di kota Marwa (Baghdad) pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 H (855
M), yaitu ketika ibunya yang sedang mengandungnya keluar dari kota Maru (salah
satu di kota Persia) menuju tempat kediaman bapaknya di kota Baghdad. Nasabnya
bertemu dengan Nabi Muhammad pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan.[1]
Ayahnya,
Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika dia baru berumur tiga
tahun. Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak yatim. Ibunya, Shafiyyah
binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy, berperan penuh dalam mendidik
dan membesarkan beliau.
Al-Hanbali
nisbah kepada nama kakeknya yang tinggal di Khurasan. Kakeknya, Hanbal,
berpindah ke wilayah Khurasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa
pemerintahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani
‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah.
Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima. Imam Ahmad
adalah sosok manusia yang memiliki sifat dan kebiasaan yang sangat terpuji,
sebagaimana telah dijuluki oleh ulama-ulama semasanya dengan berbagai macam
pujian, diantaranya adalah: Imam Dunia, Imam Dar al-Salam, Mufti Irak, Alim
Sunah, Qudwah Ahli Sunah, Ar-Rajul
al-Sholeh, dan lain sebagainya. Sehingga menurut Said Muhammad Rasyid Ridha
Imam Ahmad adalah sebagai Pembaharu abad III hijriah. Dan menurut sebagian
ulama bahwa julukan itu lebih pantas bagi dia disbanding jika diberikan kepada
Ibnu Suraij, Imam Syafi’I, At-Thahawi dan lain sebagainya.[2] Imam Ahmad hidup
sehari-hari dengan kondisi yang sangat miskin, karena orang tuanya tidak
meninggalkan apa-apa kecuali hanya sebuah rumah kecil saja. Sehingga membuat
dia harus rajin bekerja sampai-sampai ia menyewakan dirinya untuk menjahit,
membuat baju. Bahkan menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, bahwa Imam Ahmad sering
mencari sisa-sisa panen tanaman di lading setelah ia mendapat izin dari
pemiliknya. Dan apa saja ia lakukan untuk menyambung hidupnya dengan selalu
memperhatikan kehalalan usaha dan hasil tersebut. Serta ia tidak pernah
menerima harta yang ada unsur subhatnya dan tidak pula mengambil atau menerima
hadiah/ pemberian dari orang lain.
Seumur hidupnya
beliau pernah melaksanakan ibadah haji sebanyak lima kali, tiga diantaranya
dilaksanakan dengan berjalan kaki, sehingga biaya yang pernah ia keluarkan
dalam setiap kali haj tidak lebih dari 30 dirham saja. Dan bahkan ia pernah
ketika pergi ke Yaman untuk menuntut ilmu, memaksa ia harus membawakan
barang-barang dagangan lain, namun ketika sampai di sana ia menolak untuk
diberi upah dari usahanya tersebut.[3] Dan sejak kecil
pada dirinya sudah nampak adanya kecerdasan dan ketakwaan, sehingga saat
berkumpul dengan kaum muda maka dialah anak yang paling bertakwa, sampai
akhirnya ia mendapat cobaan yang amat sangat berat yang tidak akan mampu menanggulanginya
kecuali para ulul ‘azmi minal muttaqin. Ahmad ibn Hanbal
meninggal pada hari jum’at pagi tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 241 H/ 855 M
dalam usia 77 tahun dan dimakamkan di pemakaman Bab Al-Harb di kota Baghdad.
Kondisi
Sosial dan Intelektual Kondisi
Sosial
Ketika menginjak masa muda, Ahmad melihat kehidupan
orang-orang disekitarnya sangat mengagumkan. Namun semaraknya bid’ah telah
mengancam sunnah. Orang yang berpendidikan telah mencelakakan orang yang tidak
tahu, para penimbun harta kenyang dengan emas dan perak timbunannya, tetapi
mereka tidak tahu bagaimana mereka akan membelanjakannya. Tidak jarang pula
mereka terjerumus dalam kemunafikan dan kejahatan. Kata-kata rayuan dan
penipuan telah mengelabuhi manusia hingga mereka meninggalkan kesejahteraan
hidup yang dihalalkan, yang biasa disebut wara’ atau zuhud. [4] Ahmad yang sejak kecil hafal al-Qur’an, memahami
hukum-hukumnya, dan mempelajari ilmu hadist untuk berhadapan dengan kehidupan
dunia yang demikian parah. Apapun yang beliau lakukan tidak lain adalah untuk
menunjukkan bahwa beliau membenci kehidupan dunia seperti itu. Beliau menamakan
semua itu dengan bid’ah dan bernazar untuk meluruskannya dan menghidupkan
sunnah Rasulullah SAW. Namun sebagian masyarakat menuduhnya sebagai orang yang
mempersulit pelaksanaan agama.
Imam Ahmad yang hidup di masa penuh dengan bid’ah dan agama
ditawar-tawar sehingga menggoyangkan sendi-sendinya, karena itu beliau
memutuskan untuk selalu berpegang pada al-Qur’an dengan sekuat-kuatnya.[5] Ahmad tertuntut untuk
mencari jalan bagi pembebasan diri dan bersikap keras dalam menegakkan
kebenaran serta membebaskan orang-orang yang menjadi hamba bagi kondisi mereka.
Alangkah jeleknya kondisi waktu itu.
Yang mulia Imam Hambali selaku seorang alim besar dari ahli
sunnah, senantiasa bersikap keras akan urusan bid’ah dan orang yang ahli
bid’ah, sebagai buktinya ditunjukkan pada:
- Beliau pernah berkata : “pokok pangkal “sunnah” itu bagi saya ialah memegang teguh dan mengikut dengan kokohnya kepada apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, dan menjauhi atau meninggalkan perbuatan bid’ah, karena tiap-tiap bid’ah di dalam urusan agama itu sesat”. Jadi, sudah cukup jelas bahwa segala perbuatan bid’ah yang bertalian dengan urusan ibadah itu sesat, dan tiap-tiap kesesatan itu di dalam nerakalah tempat kembalinya.
- Beliau juga pernah berkata : “janganlah kamu bertukar fikiran dengan orang ahli bid’ah di dalam urusan agamamu, dan janganlah kamu berkawan dengan seorangpun dengan mereka itu di dalam pelayanmu”. Sehingga sudahlah jelas akan sikap Imam Hambali atas bid’ah itu sendiri dan juga orang-orang yang termasuk dalam ahli bid’ah.[6]
Intelektual
Ahmad kecil yang telah dipanggil
bapaknya dirawat oleh ibunya dibawah pengawasan pamannya, dengan
menghadapkannya kepada jalan ilmu. Imam Ahmad mendapatkan pendidikannya yang
pertama di kota Baghdad. Saat itu, kota Baghdad telah menjadi pusat peradaban
dunia Islam, yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam
kebudayaannya, serta penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana
tinggal para qari’, ahli hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan
sebagainya. [7] Keberhasilan ini tidak luput dari
besarnya pengaruh ibunya yang sangat ia taati segala perintahnya, sampai-sampai
ada satu kejadian yang sangat tidak logis. Yaitu ketika ia pergi ke Kufah dan
di sana ia tertimpa demam, ini disebabkan karena ia tidak mita izin sebelumnya
kepada ibunya untuk pergi ke Kufah.
Setamatnya menghafal Al-Qur’an dan
mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di al-Kuttab
saat berumur 14 tahun, ia melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan. Ia terus menuntut ilmu dengan penuh semangat yang tinggi
dan tidak mudah goyah. Tidak lupa dia mengingatkan beliau agar tetap
memperhatikan keadaan diri sendiri, terutama dalam masalah kesehatan.[8]
Ia belajar ilmu fikih kepada Abu
Yusuf (murid Abu Hanifah) yang mengajarkan dia tentang penggunaan ra’yu dalam istinbat hukum fikihnya, setelah itu ia
berlatih untuk belajar hadits, dengan mengumpulkan hadits-hadits yang ia dapat
dari tempat-tempat yang ia pernah kunjungi. Dan rihlahnya ini dimulai pada
tahun 179 H, ia bepergian dari satu kota ke kota lain walaupun ia dalam kondisi
kemiskinan yang sangat. Dan diantara kota-kota yang ia datangi adalah: Makkah,
Madinah, Syam, Yaman, Kufah, Bashrah, dan Jazirah. Sehingga pasa ulama
menjulukinya sebagai Imam Rihalah.
Dalam sebuah riwayat dikatakan
bahwa ketika beliau pergi dari Baghdad menuju Syam ia mendapatkan seorang
perawi hadits yang mashur sedang member makan dan minum kepada anjing, dan
akhirnya beliau memperhatikan sampai sekian lama dan akhirnya ketika perawi hadits
selesai memberi makan dan minum kepada anjing terebut, ia menoleh kepada Imam
Ahmad dan berkata: Sepertinya ada sesuatu yang kamu dapatkan dalam tindakan
saya ini? Beliau menjawab ia benar. Ia berkata lagi: Sesungguhnya di kampong
kami tidak ada anjing, sehingga sepertinya ia datang kepadaku karena ingin agar
aku member makan dan minum kepadanya, maka aku beri dia makan dan minum, karena
dia butuh kepadanya dan yang demikian itu berarti saya telah memenuhi
kebutuhannya. Sesuai dengan hadits Nabi saw yang aku dengar dari Abi Zinad dari
A’raj dari Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan orang yang butuh kepadanya,
niscaya Allah akan memenuhi kebutuhannya di hari kiamat nanti.”
Maka tersenyumlah Imam Ahmad seraya
berkata: cukuplah bagiku untuk mengambil hadits ini dan ia kembali ke Baghdad.
Dan dipahami dari kejadian di atas bahwa Imam Ahmad sangat berhati-hati sekali
dalam mengambil suatu hadits dari seorang perawi. [9]
Pola
Ijtihad
Sebagaimana diketahui bahwa Imam
Ahmad adalah satu Imam mazhab fikih yang empat, walaupun demikian beliau juga
sebagai ahli hadits yang masa belajarnya banyak dihabiskan dalam mencari dan
meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah saw.
sehingga terkumpulah dalam sebuah kitab haditsnya yang bernama Musnad Imam Ahmad. [10] Dan keImamahannya diawali dengan Imamah
ahlu hadits, baru kemudian muncul keImamahannya
dalam bidang fikih. Karena kajian kita tentang pemikiran hukumnya, maka
perlu mengetahui terlebih dahulu sumber-sumber yang dijadikan landasan olehnya
dalam istinbat hukum fikihnya
tersebut. Dan Ibnu Qayyim al- Jauziah telah memberikan suatu ringkasan tentang
sumber- sumber fiqihnya Imam Ahmad yaitu ada 5 yang mendasar sebagai berikut :[11]
- Al- Qur’an dan Al- Sunnah Al- Shahih.
Jika imam Ahmad Ibnu Hanbal
menemukan Nash, baik dari Al-Qur’an maupun dari al-Hadis al-shahih, maka dalam
menetapkan hukum islam beliau akan menggunakan Nash tersebut sekalipun ada
factor lain yang bisa dipakai bahan pertimbangan. Seperti dalam masalah iddah
wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. Dan tidak memakai fatwa Abdullah bin
Abbas sama dengan Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa masa iddahnya adalah
rentang waktu terpanjang dari dua ketentuan masa iddah dan tetap berpegang pada
nash Al-Qur’an, yaitu empat bulan sepuluh hari.
- Fatwa para Sahabat Nabi SAW
Jika tidak ditemukan dalam nash
yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang
tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi perselisihan, maka yang di
ambil adalah fatwa-fatwa yang baliau pandang lebih dekat kepada Nash, baik
Al-Qur’an maupun al-Hadis, dan tidak mencari pendapat orang lain. Jika setelah
itu ternyata semua pendapat tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah
maka beliau akan menyabutkan semua perbedaan tanpa ada penentuan pendapat yang
kuat.
- Al-Hadis al-Mursal dan al-Hadis a-Dhaif
Menggunakan hadis mursal dan hadis
dhaif jika tidak ada dalil lain yang menguatkannya didsahulukan daripada qiyas.
Adapun hadis dhaif menurut versi Imam Ahmad bukan hadis batil atau munkar, atau
ada perawinya yang dituduh dusta serta tidak boleh diambil hadisnya. Namun yang
beliau maksud kandungan hadis dhaif adalah orang yang belum mencapai derajat
tsiqah, tetapi tidak sampai dituduh berdusta dan jika memang demikian maka
beliaupun bagian dari hadis yang Shahih.
- Al- Qiyas
Yaitu jika ia tidak mendapatkan nash dari kitab atau
sunah atau qaul sahabi atau tabi’I yang mashur atau asar yang mursal atau
dhaif, maka ia menggunakan qiyas. Sehingga disini pengguna qiyas menurutnya
jika dalam darurat. Contoh dalam bidang social politik seperti menetapkan hukum
ta’zir bagi mereka yang selalu berbuat kerusakan. Inilah yang menurut Ibnu Qayyim
adalah sumber-sumber fikhnya Imam Ahmad bin Hanbal, yang diawali dari nash lalu
hadits mursal dan dhaif kemudian fatwa shahabat dan tabi’in yang berakhir pada qiyas. Sementara dalam mazhab hanabilah
sendiri, sumber hukumnya tidak hanya berakhir pada qiyas melainkan ada ijma’,
maslahah mursalah, Istihsan, syaddur zar’I, dan Istihhab yang semua ini dimasukkan dalam bagian dari qiyas jika diartikan secara umum.
Lima sumber di
atas adalah sebagai dasar-dasar ushuliyah
dan yang berikutnya adalah dasar-dasar pengembangan. Namun sebelum
dijelaskan tentang dasar-dasar pengembangan itu perlu diketahui pandangan Imam
Ahmad tentang Ijma’.[12] Menurut Imam
Ahmad, ijma’ ada dua macam yaitu: Pertama,
ijma’ terhadap dasar ibadah yang wajib, seperti jumlah shalat wajib, jumlah
rakaat dalam shalat, puasa, haji, zakat, dan lain sebagainya. Yang demikian itu
adalah ijma’ yang disepakati oleh semua ulama, karena hal itu ma’lum minad dien bid darurah dan yang
mengingkarinya dianggap kafir. Kedua,
ijma’
terhadap hukum-hukum selain di atas, seperti ijma’nya shahabat dalam bolehnya
membunuh orang yang murtad, dll.
Dalam hal ini Imam Ahmad cenderung tidak
menerima ijma’, namun ia meragukan terjadinya ijma’ setelah masa shahabat,
karena pada masa shahabat masih memungkinkan mengumpulkan semua ulama dan
fuqaha seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang mengumpulkan ulama
Madinah untuk bermusyawarah dalam perkara penting umat Islam. Atas dasar itu
Imam Ahmad membagi ijma’ kepada dua tingkatan:[13]
- Ijma’ tertinggi (‘ulya), yaitu ijma’nya para shahabat dalam perkara-perkara umat Islam yang berakhir dengan satu pendapat. Dan ijma’ inilah yang patut menjadi hujjah. Dan ini selalu dilandasi dengan al-Qur’an atau sunnah shahihah, karena para shahabat adalah perawi hadits.
- Jika ada satu pendapat yang telah mashur, dan tidak diketahui yang mengingkarinya. Dan ini adalah “ijma’ rendah” bagi mereka yang menganggap hal itu sebagai ijma’. Dan kedudukannya di bawah hadits shahih dan di atas qiyas. Dan keduanya itu lebih rendah dari ijma’ terhadap dasar-dasar hukum ibadah yang wajib. Sehingga yang mengingkarinya tidak dikatakan kafir.
Adapun
pandangan Imam Ahmad tentang qiyas, sebagai berikut: Qiyas yang dimaksud Imam
Ahmad adalah sebagaimana yang dimaksud oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I.
dan di sini posisi qiyas lebih rendah daripada ijma’ sahabat, sehingga ia telah
membataskan dalam pengambilan qiyas sebagai sumber hukum, sementara para
pengikutnya malah lebih banyak melalui jalan qiyas setiap kali mendapatkan
masalah dan tidak ada hadist ataupun qaul sahabi yag menetapkannya.
Di sisi lain, ulama Hanabilah seperti Ibnu Taimiah dan
muridnya Ibnu Qoyim melakukan qiyas dengan landasan sifat- sifat yang sesuai
dan tidak hanya berdasarkan kepada ‘illah yang dabit saja. Sebagai contoh bahwa
ulama Hanafiah menganggap Bai’ Salam adalah bentuk jual beli antara hutang
dengan sesuatu yang nyata ( harga dulu barang menyusul) terjadi tidak
berdasarkan qiyas, karena tempat transaksi tidak ada. Dan jual beli yang salah
satu unsurnya tidak ada tidak dibolehkan. Sementara menurut ibnu Taimiah bahwa
hal itu terjadi berdasarkan qiyas, karena hikmah adanya barang sudah tetap,
sehingga selam alasan tersebut dapat diatasi selama itu pula hal itu terjadi
berdasarkan qiyas. Dan begitu seterusnya bahwa mereka tidak selalu melihat
‘illahnya tetapi cukup dengan melihat sifat- sifat yang sesuai.
Adapun dasar- dasar hukum
yang dikatakan sebagai pengembangan adalah[14]
- Al – Masalih. Al- Mashalih adalah maslahah murlsalah yang tidak ada dalil yang membatalkannya itu harus sesuai dengan ketentuan maqasid syari’ah untuk menghindari kesusahan. Dan menurut ulama hanabilah yang demikian itu adalah bentuk lain dari qiyas, karena mengkiaskan kepada masalah umum yang diambil dari ketentuan nushus baik al- Qur’an ataupun sunnah dengan tidak secara khusus.
- Istihsan. Istihsan adalah penetapan hukum pada satu masalah yang tidak ada ketetapan hukum sebelumnya, baik berkaitan dengan nash atau ijma’ atau karena darurat.
- Az- zara’i. Adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk hal tersebut, sehingga penggunannya dalam mazhab hanbali dapat digunakan baik dalam mengerjakan sesuatu yang diharapkan atau dalam mencegah dari perbuatan yang dialarang. Untuk itu dalam pandangan mazhab hanbali, az zara’I itu memiliki dua visi : pertama , dengan melihat motivasi dari satu pekerjaan, apakah yang ia maksud untuk yang haram atau yang mubah ? kedua, dengan melihat kepada kondisi pelaksanaannya. Walaupun niatnya baik tetapi kalau pelaksanaanya menyebabkan kepada kebathilan, maka yang demikian itu tidak baik.
- Istshhab Istishhab yaitu penerapan hukum yang terus berlanjut samapi ada dalil yang membatalkannya.
Contoh
Pendapatnya
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam banyak pendapat pada mazhab hanbali, yang disebabkan
oleh :[15]
- mam Ahmad adalah seorang faqih salafi salafi yang selalu sukit mengeluarkan tarjih, yaitu jika ada dua pendapat yang berasal dari shahabat atau tabi’in dan tidak ada nash yang mengelurkan salah satunya, maka ia membiarkan dua pendapat itu pada mazhabnya.
- Atau ia kadang ragu dalam menetapkan hukum yang dapat dilihat dari dua sisi, maka ia membiarkannya tanpa tarjih.
- Ada perbedaan riwayat dari Imam Ahmad terdapat satu permasalahan, sehingga masing- masing riwayat memiliki pendapat yang berbeda.
- Imam Ahmad kadang berfatwa pada masalah yang sama dalam kondisi dan saat yang berbeda dengan ketetapan hukum yang berbeda pula. Sehingga orang mengira bahwa pada satu masalah ada dua ketetapan hukum, padahal yang sebenarnya karena kondisi dan saatnya berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
- Asy-Syarqawi Abdurrahman, Kehidupan, Pemikiran dan Perjuangan Lima Imam Mazhab Terkemuka, Al-Bayan, Bandung, 1994.
- Setiawan Edy, Perbandingan Madzhab, Ikhtiar, Dinamisasi, Pemahaman, Fiqih Toleran, CV. Hikmah, Cirebon, 2010.
[1]
Setiawan Edy, Perbandingan Madzhab, Ikhtiar,
Dinamisasi, Pemahaman, Fiqih Toleran, CV. Hikmah, Cirebon, 2010.
[2]
Ibid. Hal. 98
[3]
Ibid. Hal. 99
[4] Abdurrahman
Asy-Syarqawi, 5 Imam Mazhab Terkemuka, al-Bayan, Bandung, 1994, hlm
140
[5] Ibid.
Hal. 142.
[6]
K.H. Munawar Khalil, Biografi
Empat Serangkai Imam Mazhab, Bulan Bintang, Jakarta, 1983, hlm. 290.
[7]
Ibid. Hal. 99
[8]
Ibid. Hal. 101
[9]
Ibid. Hal. 102
[10]
Ibid. Hal. 104
[11]
Ibid. Hal. 105
[12]
Ibid. Hal. 106
[13]
Ibid. Hal. 107
[14]
Ibid. Hal. 108
[15]
Ibid. Hal. 109