ISTIMBATH IMAM IBNU HAMBAL

Biografi Imam Ahmad Bin Hanbal
Imam Hanbal nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban al-Marwazi al-Baghdadi. Beliau dilahirkan di kota Marwa (Baghdad) pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 H (855 M), yaitu ketika ibunya yang sedang mengandungnya keluar dari kota Maru (salah satu di kota Persia) menuju tempat kediaman bapaknya di kota Baghdad. Nasabnya bertemu dengan Nabi Muhammad pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan.[1]
Ayahnya, Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika dia baru berumur tiga tahun. Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak yatim. Ibunya, Shafiyyah binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy, berperan penuh dalam mendidik dan membesarkan beliau.

Al-Hanbali nisbah kepada nama kakeknya yang tinggal di Khurasan. Kakeknya, Hanbal, berpindah ke wilayah Khurasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa pemerintahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani ‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah. Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima. Imam Ahmad adalah sosok manusia yang memiliki sifat dan kebiasaan yang sangat terpuji, sebagaimana telah dijuluki oleh ulama-ulama semasanya dengan berbagai macam pujian, diantaranya adalah: Imam Dunia, Imam Dar al-Salam, Mufti Irak, Alim Sunah, Qudwah Ahli Sunah, Ar-Rajul al-Sholeh, dan lain sebagainya. Sehingga menurut Said Muhammad Rasyid Ridha Imam Ahmad adalah sebagai Pembaharu abad III hijriah. Dan menurut sebagian ulama bahwa julukan itu lebih pantas bagi dia disbanding jika diberikan kepada Ibnu Suraij, Imam Syafi’I, At-Thahawi dan lain sebagainya.[2] Imam Ahmad hidup sehari-hari dengan kondisi yang sangat miskin, karena orang tuanya tidak meninggalkan apa-apa kecuali hanya sebuah rumah kecil saja. Sehingga membuat dia harus rajin bekerja sampai-sampai ia menyewakan dirinya untuk menjahit, membuat baju. Bahkan menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, bahwa Imam Ahmad sering mencari sisa-sisa panen tanaman di lading setelah ia mendapat izin dari pemiliknya. Dan apa saja ia lakukan untuk menyambung hidupnya dengan selalu memperhatikan kehalalan usaha dan hasil tersebut. Serta ia tidak pernah menerima harta yang ada unsur subhatnya dan tidak pula mengambil atau menerima hadiah/ pemberian dari orang lain.

Seumur hidupnya beliau pernah melaksanakan ibadah haji sebanyak lima kali, tiga diantaranya dilaksanakan dengan berjalan kaki, sehingga biaya yang pernah ia keluarkan dalam setiap kali haj tidak lebih dari 30 dirham saja. Dan bahkan ia pernah ketika pergi ke Yaman untuk menuntut ilmu, memaksa ia harus membawakan barang-barang dagangan lain, namun ketika sampai di sana ia menolak untuk diberi upah dari usahanya tersebut.[3] Dan sejak kecil pada dirinya sudah nampak adanya kecerdasan dan ketakwaan, sehingga saat berkumpul dengan kaum muda maka dialah anak yang paling bertakwa, sampai akhirnya ia mendapat cobaan yang amat sangat berat yang tidak akan mampu menanggulanginya kecuali para ulul ‘azmi minal muttaqin. Ahmad ibn Hanbal meninggal pada hari jum’at pagi tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 241 H/ 855 M dalam usia 77 tahun dan dimakamkan di pemakaman Bab Al-Harb di kota Baghdad.

Kondisi Sosial dan Intelektual Kondisi Sosial
Ketika menginjak masa muda, Ahmad melihat kehidupan orang-orang disekitarnya sangat mengagumkan. Namun semaraknya bid’ah telah mengancam sunnah. Orang yang berpendidikan telah mencelakakan orang yang tidak tahu, para penimbun harta kenyang dengan emas dan perak timbunannya, tetapi mereka tidak tahu bagaimana mereka akan membelanjakannya. Tidak jarang pula mereka terjerumus dalam kemunafikan dan kejahatan. Kata-kata rayuan dan penipuan telah mengelabuhi manusia hingga mereka meninggalkan kesejahteraan hidup yang dihalalkan, yang biasa disebut wara’ atau zuhud. [4] Ahmad yang sejak kecil hafal al-Qur’an, memahami hukum-hukumnya, dan mempelajari ilmu hadist untuk berhadapan dengan kehidupan dunia yang demikian parah. Apapun yang beliau lakukan tidak lain adalah untuk menunjukkan bahwa beliau membenci kehidupan dunia seperti itu. Beliau menamakan semua itu dengan bid’ah dan bernazar untuk meluruskannya dan menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Namun sebagian masyarakat menuduhnya sebagai orang yang mempersulit pelaksanaan agama.
Imam Ahmad yang hidup di masa penuh dengan bid’ah dan agama ditawar-tawar sehingga menggoyangkan sendi-sendinya, karena itu beliau memutuskan untuk selalu berpegang pada al-Qur’an dengan sekuat-kuatnya.[5] Ahmad tertuntut untuk mencari jalan bagi pembebasan diri dan bersikap keras dalam menegakkan kebenaran serta membebaskan orang-orang yang menjadi hamba bagi kondisi mereka. Alangkah jeleknya kondisi waktu itu.
Yang mulia Imam Hambali selaku seorang alim besar dari ahli sunnah, senantiasa bersikap keras akan urusan bid’ah dan orang yang ahli bid’ah, sebagai buktinya ditunjukkan pada:
  1. Beliau pernah berkata : “pokok pangkal “sunnah” itu bagi saya ialah memegang teguh dan mengikut dengan kokohnya kepada apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, dan menjauhi atau meninggalkan perbuatan bid’ah, karena tiap-tiap bid’ah di dalam urusan agama itu sesat”. Jadi, sudah cukup jelas bahwa segala perbuatan bid’ah yang bertalian dengan urusan ibadah itu sesat, dan tiap-tiap kesesatan itu di dalam nerakalah tempat kembalinya.
  2. Beliau juga pernah berkata : “janganlah kamu bertukar fikiran dengan orang ahli bid’ah di dalam urusan agamamu, dan janganlah kamu berkawan dengan seorangpun dengan mereka itu di dalam pelayanmu”. Sehingga sudahlah jelas akan sikap Imam Hambali atas bid’ah itu sendiri dan juga orang-orang yang termasuk dalam ahli bid’ah.[6]
Intelektual
Ahmad kecil yang telah dipanggil bapaknya dirawat oleh ibunya dibawah pengawasan pamannya, dengan menghadapkannya kepada jalan ilmu. Imam Ahmad mendapatkan pendidikannya yang pertama di kota Baghdad. Saat itu, kota Baghdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam, yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya. [7] Keberhasilan ini tidak luput dari besarnya pengaruh ibunya yang sangat ia taati segala perintahnya, sampai-sampai ada satu kejadian yang sangat tidak logis. Yaitu ketika ia pergi ke Kufah dan di sana ia tertimpa demam, ini disebabkan karena ia tidak mita izin sebelumnya kepada ibunya untuk pergi ke Kufah.

Setamatnya menghafal Al-Qur’an dan mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di al-Kuttab saat berumur 14 tahun, ia melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan. Ia terus menuntut ilmu dengan penuh semangat yang tinggi dan tidak mudah goyah. Tidak lupa dia mengingatkan beliau agar tetap memperhatikan keadaan diri sendiri, terutama dalam masalah kesehatan.[8]
Ia belajar ilmu fikih kepada Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) yang mengajarkan dia tentang penggunaan ra’yu dalam istinbat hukum fikihnya, setelah itu ia berlatih untuk belajar hadits, dengan mengumpulkan hadits-hadits yang ia dapat dari tempat-tempat yang ia pernah kunjungi. Dan rihlahnya ini dimulai pada tahun 179 H, ia bepergian dari satu kota ke kota lain walaupun ia dalam kondisi kemiskinan yang sangat. Dan diantara kota-kota yang ia datangi adalah: Makkah, Madinah, Syam, Yaman, Kufah, Bashrah, dan Jazirah. Sehingga pasa ulama menjulukinya sebagai Imam Rihalah.

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ketika beliau pergi dari Baghdad menuju Syam ia mendapatkan seorang perawi hadits yang mashur sedang member makan dan minum kepada anjing, dan akhirnya beliau memperhatikan sampai sekian lama dan akhirnya ketika perawi hadits selesai memberi makan dan minum kepada anjing terebut, ia menoleh kepada Imam Ahmad dan berkata: Sepertinya ada sesuatu yang kamu dapatkan dalam tindakan saya ini? Beliau menjawab ia benar. Ia berkata lagi: Sesungguhnya di kampong kami tidak ada anjing, sehingga sepertinya ia datang kepadaku karena ingin agar aku member makan dan minum kepadanya, maka aku beri dia makan dan minum, karena dia butuh kepadanya dan yang demikian itu berarti saya telah memenuhi kebutuhannya. Sesuai dengan hadits Nabi saw yang aku dengar dari Abi Zinad dari A’raj dari Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan orang yang butuh kepadanya, niscaya Allah akan memenuhi kebutuhannya di hari kiamat nanti.”

Maka tersenyumlah Imam Ahmad seraya berkata: cukuplah bagiku untuk mengambil hadits ini dan ia kembali ke Baghdad. Dan dipahami dari kejadian di atas bahwa Imam Ahmad sangat berhati-hati sekali dalam mengambil suatu hadits dari seorang perawi. [9]

Pola Ijtihad
Sebagaimana diketahui bahwa Imam Ahmad adalah satu Imam mazhab fikih yang empat, walaupun demikian beliau juga sebagai ahli hadits yang masa belajarnya banyak dihabiskan dalam mencari dan meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah saw.  sehingga terkumpulah dalam sebuah kitab haditsnya yang bernama Musnad Imam Ahmad. [10] Dan keImamahannya diawali dengan Imamah ahlu hadits, baru kemudian muncul keImamahannya dalam bidang fikih. Karena kajian kita tentang pemikiran hukumnya, maka perlu mengetahui terlebih dahulu sumber-sumber yang dijadikan landasan olehnya dalam istinbat hukum fikihnya tersebut. Dan Ibnu Qayyim al- Jauziah telah memberikan suatu ringkasan tentang sumber- sumber fiqihnya Imam Ahmad yaitu ada 5 yang mendasar sebagai berikut :[11]
  • Al- Qur’an dan Al- Sunnah Al- Shahih.
Jika imam Ahmad Ibnu Hanbal menemukan Nash, baik dari Al-Qur’an maupun dari al-Hadis al-shahih, maka dalam menetapkan hukum islam beliau akan menggunakan Nash tersebut sekalipun ada factor lain yang bisa dipakai bahan pertimbangan. Seperti dalam masalah iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. Dan tidak memakai fatwa Abdullah bin Abbas sama dengan Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa masa iddahnya adalah rentang waktu terpanjang dari dua ketentuan masa iddah dan tetap berpegang pada nash Al-Qur’an, yaitu empat bulan sepuluh hari.
  • Fatwa para Sahabat Nabi SAW
Jika tidak ditemukan dalam nash yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi perselisihan, maka yang di ambil adalah fatwa-fatwa yang baliau pandang lebih dekat kepada Nash, baik Al-Qur’an maupun al-Hadis, dan tidak mencari pendapat orang lain. Jika setelah itu ternyata semua pendapat tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah maka beliau akan menyabutkan semua perbedaan tanpa ada penentuan pendapat yang kuat.
  • Al-Hadis al-Mursal dan al-Hadis a-Dhaif
Menggunakan hadis mursal dan hadis dhaif jika tidak ada dalil lain yang menguatkannya didsahulukan daripada qiyas. Adapun hadis dhaif menurut versi Imam Ahmad bukan hadis batil atau munkar, atau ada perawinya yang dituduh dusta serta tidak boleh diambil hadisnya. Namun yang beliau maksud kandungan hadis dhaif adalah orang yang belum mencapai derajat tsiqah, tetapi tidak sampai dituduh berdusta dan jika memang demikian maka beliaupun bagian dari hadis yang Shahih.
  • Al- Qiyas
Yaitu jika ia tidak mendapatkan nash dari kitab atau sunah atau qaul sahabi atau tabi’I yang mashur atau asar yang mursal atau dhaif, maka ia menggunakan qiyas. Sehingga disini pengguna qiyas menurutnya jika dalam darurat. Contoh dalam bidang social politik seperti menetapkan hukum ta’zir bagi mereka yang selalu berbuat kerusakan. Inilah yang menurut Ibnu Qayyim adalah sumber-sumber fikhnya Imam Ahmad bin Hanbal, yang diawali dari nash lalu hadits mursal dan dhaif kemudian fatwa shahabat dan tabi’in yang berakhir pada qiyas. Sementara dalam mazhab hanabilah sendiri, sumber hukumnya tidak hanya berakhir pada qiyas melainkan ada ijma’, maslahah mursalah, Istihsan, syaddur zar’I, dan Istihhab yang semua ini dimasukkan dalam bagian dari qiyas jika diartikan secara umum.

Lima sumber di atas adalah sebagai dasar-dasar ushuliyah dan yang berikutnya adalah dasar-dasar pengembangan. Namun sebelum dijelaskan tentang dasar-dasar pengembangan itu perlu diketahui pandangan Imam Ahmad tentang Ijma’.[12] Menurut Imam Ahmad, ijma’ ada dua macam yaitu: Pertama, ijma’ terhadap dasar ibadah yang wajib, seperti jumlah shalat wajib, jumlah rakaat dalam shalat, puasa, haji, zakat, dan lain sebagainya. Yang demikian itu adalah ijma’ yang disepakati oleh semua ulama, karena hal itu ma’lum minad dien bid darurah dan yang mengingkarinya dianggap kafir. Kedua, ijma’ terhadap hukum-hukum selain di atas, seperti ijma’nya shahabat dalam bolehnya membunuh orang yang murtad, dll. 

Dalam hal ini Imam Ahmad cenderung tidak menerima ijma’, namun ia meragukan terjadinya ijma’ setelah masa shahabat, karena pada masa shahabat masih memungkinkan mengumpulkan semua ulama dan fuqaha seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang mengumpulkan ulama Madinah untuk bermusyawarah dalam perkara penting umat Islam. Atas dasar itu Imam Ahmad membagi ijma’ kepada dua tingkatan:[13]
  1. Ijma’ tertinggi (‘ulya), yaitu ijma’nya para shahabat dalam perkara-perkara umat Islam yang berakhir dengan satu pendapat. Dan ijma’ inilah yang patut menjadi hujjah. Dan ini selalu dilandasi dengan al-Qur’an atau sunnah shahihah, karena para shahabat adalah perawi hadits.
  2. Jika ada satu pendapat yang telah mashur, dan tidak diketahui yang mengingkarinya. Dan ini adalah “ijma’ rendah” bagi mereka yang menganggap hal itu sebagai ijma’. Dan kedudukannya di bawah hadits shahih dan di atas qiyas. Dan keduanya itu lebih rendah dari ijma’ terhadap dasar-dasar hukum ibadah yang wajib. Sehingga yang mengingkarinya tidak dikatakan kafir.  
Adapun pandangan Imam Ahmad tentang qiyas, sebagai berikut: Qiyas yang dimaksud Imam Ahmad adalah sebagaimana yang dimaksud oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I. dan di sini posisi qiyas lebih rendah daripada ijma’ sahabat, sehingga ia telah membataskan dalam pengambilan qiyas sebagai sumber hukum, sementara para pengikutnya malah lebih banyak melalui jalan qiyas setiap kali mendapatkan masalah dan tidak ada hadist ataupun qaul sahabi yag menetapkannya.

Di sisi lain, ulama Hanabilah seperti Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnu Qoyim melakukan qiyas dengan landasan sifat- sifat yang sesuai dan tidak hanya berdasarkan kepada ‘illah yang dabit saja. Sebagai contoh bahwa ulama Hanafiah menganggap Bai’ Salam adalah bentuk jual beli antara hutang dengan sesuatu yang nyata ( harga dulu barang menyusul) terjadi tidak berdasarkan qiyas, karena tempat transaksi tidak ada. Dan jual beli yang salah satu unsurnya tidak ada tidak dibolehkan. Sementara menurut ibnu Taimiah bahwa hal itu terjadi berdasarkan qiyas, karena hikmah adanya barang sudah tetap, sehingga selam alasan tersebut dapat diatasi selama itu pula hal itu terjadi berdasarkan qiyas. Dan begitu seterusnya bahwa mereka tidak selalu melihat ‘illahnya tetapi cukup dengan melihat sifat- sifat yang sesuai.
Adapun dasar- dasar hukum yang dikatakan sebagai pengembangan adalah[14]
  • Al – Masalih. Al- Mashalih adalah maslahah murlsalah yang tidak ada dalil yang membatalkannya itu harus sesuai dengan ketentuan maqasid syari’ah untuk menghindari kesusahan. Dan menurut ulama hanabilah yang demikian itu adalah bentuk lain dari qiyas, karena mengkiaskan kepada masalah umum yang diambil dari ketentuan nushus baik al- Qur’an ataupun sunnah dengan tidak secara khusus.
  • Istihsan. Istihsan adalah penetapan hukum pada satu masalah yang tidak ada ketetapan hukum sebelumnya, baik berkaitan dengan nash atau ijma’ atau karena darurat.
  • Az- zara’i. Adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk hal tersebut, sehingga penggunannya dalam mazhab hanbali dapat digunakan baik dalam mengerjakan sesuatu yang diharapkan atau dalam mencegah dari perbuatan yang dialarang. Untuk itu dalam pandangan mazhab hanbali, az zara’I itu memiliki dua visi : pertama , dengan melihat motivasi dari satu pekerjaan, apakah yang ia maksud untuk yang haram atau yang mubah ? kedua, dengan melihat kepada kondisi pelaksanaannya. Walaupun niatnya baik tetapi kalau pelaksanaanya menyebabkan kepada kebathilan, maka yang demikian itu tidak baik.
  •  Istshhab Istishhab yaitu penerapan hukum yang terus berlanjut samapi ada dalil yang membatalkannya.
Contoh Pendapatnya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam banyak pendapat pada mazhab hanbali, yang disebabkan oleh :[15]
  1. mam Ahmad adalah seorang faqih salafi salafi yang selalu sukit mengeluarkan tarjih, yaitu jika ada dua pendapat yang berasal dari shahabat atau tabi’in dan tidak ada nash yang mengelurkan salah satunya, maka ia membiarkan dua pendapat itu pada mazhabnya.
  2. Atau ia kadang ragu dalam menetapkan hukum yang dapat dilihat dari dua sisi, maka ia membiarkannya tanpa tarjih.
  3. Ada perbedaan riwayat dari Imam Ahmad terdapat satu permasalahan, sehingga masing- masing riwayat memiliki pendapat yang berbeda.
  4. Imam Ahmad kadang berfatwa pada masalah yang sama dalam kondisi dan saat yang berbeda dengan ketetapan hukum yang berbeda pula. Sehingga orang mengira bahwa pada satu masalah ada dua ketetapan hukum, padahal yang sebenarnya karena kondisi dan saatnya berbeda.


DAFTAR PUSTAKA

  • Asy-Syarqawi Abdurrahman, Kehidupan, Pemikiran dan Perjuangan Lima Imam Mazhab Terkemuka, Al-Bayan, Bandung, 1994.
  • Setiawan Edy, Perbandingan Madzhab, Ikhtiar, Dinamisasi, Pemahaman, Fiqih Toleran, CV. Hikmah, Cirebon, 2010.




[1] Setiawan Edy, Perbandingan Madzhab, Ikhtiar, Dinamisasi, Pemahaman, Fiqih Toleran, CV. Hikmah, Cirebon, 2010.
[2] Ibid. Hal. 98
[3] Ibid. Hal. 99
[4] Abdurrahman Asy-Syarqawi, 5 Imam Mazhab Terkemuka, al-Bayan, Bandung, 1994, hlm 140
[5] Ibid. Hal. 142.
[6] K.H. Munawar Khalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Bulan Bintang, Jakarta, 1983, hlm. 290.
[7] Ibid. Hal. 99
[8] Ibid. Hal. 101
[9] Ibid. Hal. 102
[10] Ibid. Hal. 104
[11] Ibid. Hal. 105
[12] Ibid. Hal. 106
[13] Ibid. Hal. 107
[14] Ibid. Hal. 108
[15] Ibid. Hal. 109

Related Posts

Subscribe Our Newsletter