Abstrak
Penelitian ini memfokuskan pada kajian tentang
Pemikiran Politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang
Etika Politik dan Negara Islam di Indonesia. Dan diharapkan dari penelitian ini
dapat terungkap pokok-pokok masalah yakni, Pertama, Pemikiran politik Islam
Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang etika politik dan Negara
Islam di Indonesia serta perbedaan dan titik temunya. Kedua, Relevansi
pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat
ini.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library
research). Data diambil dari buku-buku dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan
dengan kajian ini. Data yang terkumpul akan diolah dan dianalisis dengan
menggunakan alur pemikiran Interpretasi, Kesinambungan historis, dan Komparasi
.
Kedua
intelektual Islam Indonesia tersebut sependapat bahwa tauhid adalah landasan
moral-etis dalam membangun sistem politik Islam dan cocok ketika disandingkan
dengan politik modern. Dalam pandangan keduanya tentang Islamic state (negara
Islam), mereka sependapat bahwa pendirian negara Islam tidak terdapat dalam
perintah al-Qura’an dan Sunnah. Seruan untuk mendirikan negara Islam tersebut
merupakan seruan yang bersifat apologetik dan utopis. Pemikiran politik Islam
Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais ini sangat relevan untuk dijadikan bagian
dari diskursus terhadap redefinisi politik Islam di Indonesia. Atau setidaknya dapat dijadikan
bagian dari kesinambungan historis dari wacana politik Islam pada masa Orde
Baru, sehingga umat Islam tidak mengalami miopis sebagaimana yang dikatakan
oleh Kuntowijoyo.
A. Pendahuluan
Islam dan politik, demikian dua kata ini tidak
habis-habisnya menjadi perbincangan (discourse) dalam khasanah
intelektual muslim sebagai idea Islam.
Dan kenyataan sepanjang sejarah.(Esposito, 1990 : xxi) Banyak dari para pemikir
Islam klasik (islamisist konvensional), modern dan neo modern,
(Azar, 1996 : 75-142) yang mencoba memberikan sebuah penjelasan hubungan antara
islam dan politik, dengan beragam cara pendekatan dan metode yang berbeda-beda.
Pada
zaman modern, perjuangan Islam terkonsentrasi dalam dua kategori. Pertama,
perjuangan pembaharuan pemikiran Islam yang bersifat ke dalam (Struggle from
with in), yang bertujuan untuk meningkatkan semangat
keberagamaan dengan memperluas cakrawala
pemikiran melalui pembaharuan pendidikan, dengan tema sentralnya adalah kembali
kepada kemurnian ajaran Islam Al-Qur’an dan As-Sunnah.. Kedua, perjuangan
politik Islam, sebagai bagian dari pembebasan ketertindasan masyarakat muslim
dari kediktatoran penguasa Islam yang despotik dan yang terutama adalah
pembebasan dari imperialisme Eropa.
Setelah
kegagalan politik Islam untuk membangun kekuatan pan-Islamismenya, perjuangan
pembebasan kaum muslimin dari kediktatoran penguasa yang despotik dan
imperialisme Barat menjadi sangat lokal, yang didasarkan atas nasionalisme
kebangsaannya. Pada fase-fase inilah selanjutnya terjadi perubahan besar wajah
politik Islam, dari pan-Islamismenya dan kekhalifahan ke bentuk negara yang
didasari atas nasionalisme kebangsaan. (Voll, 1999) Walaupun, dalam fase
selanjutnya, identitas ke-Islam-an dalam struktur negara-bangsa (nation-state)
yang didasarkan atas nasionalisme tersebut, masih terus menjadi perdebatan para
pemuka agama (Ulama’) dalam
kontek lokal masing-masing, dalam rangka pencarian bentuk dan isi, sebagai
akibat dari pengaruh besar arus demokratisasi di belahan dunia ketiga.
Perdebatan
tentang bentuk negara dan mekanisme pemerintahan dalam negara yang berdasarkan
sunnah Rosul dan doktrin kitab suci al-Qur’an ini, sangat membutuhkan waktu dan
penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi negara yang didasarkan atas landasan
tetitorial geografis, dan kultur masing-masing. Sehingga ekspresi atau
perwujudan wajah dari politik Islam saat ini, sangat berbeda-beda antar negara
muslim yang satu dengan negara muslim yang lainnya.
Wacana
pembaruan yang dikumandangkan oleh gerbong generasi pasca perjuangan ideologi
(Kuntowijoyo, 1991 : 131-134) ini, sangat mengemuka dan menjadi bagian dari
strategi perjuangan umat Islam Indonesia.(Effendi, 1998 : 125-164). Tema hangat
yang cukup mengundang perhatian publik dalam kaitannya dengan perbincangan
persoalan keharusan pembaruan pemikiran Islam di Indonesia adalah apa yang
dikemukakan oleh Nurcholish Madjid dan teman-temannya mengenai keharusan
melakukan sekularisasi, sebagai upaya desakralisasi dan rasionalisasi kehidupan
beragama. Dalam kontek ini, agama tidak hanya dipahami sebagai dimensi yang
utuh skral (suci) dengan segala pirantinya. Namun terdapat bagian-bagian yang
berubah, karena sifatnya yang sosiologis. Sehingga sekularisasi, menurut
Nurcholish adalah jalan yang perlu dilakukan umat Islam, supaya dalam berislam
masyarakat dapat membedakan antara fenomena sosial, yang sifatnya berbah-ubah
dan fenomena wahyu yang sifatnya transenden. (Rasjidi, 1977)
Dalam
pandangan Amien Rais, istilah Islamic State atau Negara Islam tidak ada
dalam al-Quran maupun dalam Sunnah. Oleh karena itu, menurut Amien Rais, tidak
ada perintah dalam Islam untuk menegakkan Negara Islam. Yang ada adalah
khilafah, yaitu suatu misi kaum Mislimin yang harus ditegakkan di muka bumi ini
untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah swt., maupun
Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaanya, lanjut Amien Rais, al-Quran tidak
menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Amien
mencontohkan Saudi Arabia, sebagai suatu negara yang aneh dalam zaman modern
ini, dan para pemimpinya menyatakan tidak perlu konstitusi karena mereka sudah
mempunyai sandaran syari’ah Islam. Namun, bagi Amien aplikasi syari’ah Islam
sendiri di sana begitu sempit, dan jauh dari idealisme Islam itu sendiri. Amien
menyebutkan, seperti prinsip-prinsip monarkhi Saudi Arabia itu sendiri sudah
bertabrakan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam di bidang kemasyarakatan dan
politik. (Amien, 1982)
Dalam
kontek ini, kedua pemikir tersebut dapat dikatakan paralel dalam gagasannya.
Walaupun dalam derivasi instrumentalnya kemudian berbeda-beda. Namun di luar
sumbangan gagasan-gagasan sebagaimana yang telah tersebut di atas,
wacana-wacana politik Islam sebagai upaya reaktualisasi dan reformulasi
teologis politik Islam di Indonesia, yang bermula dari gagasan kedua tokoh
tersebut sangatlah menarik untuk diteliti. Karena konsistensinya dalam
melakukan reformulasi teologis tentang politik Islam. Misalnya, kontribusi
Amien tentang High Politics dan Low Politics, sebagai standar
dasar kategorisasi perilaku politisi, Tauhid dengan beragam turunannya yang
dijadikan sebagai dasar-dasar etik-moral dalam politik Islam kedua tokoh
tersebut, dan lain-lain.
Pasca
reformasi, tema-tema politik Islam kembali bermunculan, menandakan seoalah
perbincangan pada masa Orde Baru belum selesai. Dan akhirnya sekarang diiringi
dengan fenomena euphoria reformasi, tema dan aksi tentang politik Islam
tersebut muncul kembali. Di sini amatlah penting kiranya untuk meneliti tentang
pemikiran kedua tokoh tersebut, terutama yang menyangkut dasar-dasar etik-moral
poliik Islam dan “Negara Islam” dengan harapan dapat memberikan kontribusi
pemikiran pasca reformasi, di mana tema-tema tersebut mulai muncul
kembali.
1. Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, perlu dipertegas kembali rumusan
pokok masalah yang akan diteliti. Adapun
fokus masalah dalam penulisan
penelitian ini adalah : Pertama, Pemikiran politik Islam
Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang etika politik dan Negara
Islam di Indonesia serta perbedaan dan titik temunya. Kedua, Relevansi
pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat
ini.
2. Tinjauan Pustaka
Dalam
kontek hubungan Islam dan negara, buku yang merupakan disertasi Bahtiar
Effendi, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di
Indonesia, adalah buku yang mengupas panjang lebar persoalan hubungan Islam dan
negara ditinjau dari tiga masa, yaitu masa periode kemerdekaan yang menuntut ke
arah kesatuan Islam dan negara, periode pasca-revolusi sebagai upaya perjuangan
Islam sebagai dasar ideologi negara, dan periode Orde Baru sebagai periode penjinakan idealisme dan aktivisnme
politik Islam. Dalam buku ini penjelajahan penelitiannya lebih banyak mengarah
terhadap pola strategi perjuangan politik Islam dan arus baru formulasi
teologis politik Islam. Sehingga generalisasi hubungan Islam dan negara dalam
kajian buku ini lebih nampak dari pada kajian pemikiran tokohnya sendiri.
Selain
yang tersebut di atas, terdapat kajian lain yang lebih spesifik lagi mengenai
hubungan Islam dan negara, yaitu buku yang dikarang oleh Abdul Aziz Thaba
dengan judul Islam dan Negara Dalam Politik Orde Baru. Buku ini lebih khusus
menjelskan pergulatan politik Islam dengan negara di masa Orde Baru. Terdapat
tiga asumsi dasar hubungan antara Islam dan negara di masa Orde Baru. Pertama,
adalah hubungan yang bersifat antagonistik (1966-1981), kedua, hubungan yang
bersufat resiprokal-kritis (1982-1985), dan ketiga adalah hubungan yang
bersifat akomodatif (1986-1990-an). Kajian ini tidak berbeda jauh dengan apa
yang ditulis oleh Bahtiar Effendi, hanya saja spesifikasi pergolakan politik
lebih kental karena rentetan waktunya yang lebih spesifik. Namun, apa yang
dihasilkan juga tidak bisa lepas dari generalisasi politik Islam dari pada
kajian pemikiran tokohnya.
Greg
Barton dalam bukunya Gagasan Islam Liberal Di Indonesia: Pemikiran
Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman
Wahid, menjelaskan lebih khusus lagi terhadap kajian pemikiran tokoh yang
dikategorikan sebagai kelompok Neo-Modernisme. Dalam buku ini dijelaskan
panjang lebar dengan disertai analisis yang cukup mendalam mengenai pemikiran
Neo-Modernisme Islam di Indonesia yang terdiri dari keempat tokoh tersebut.
Pada prinsipnya gagasan pembaruan pemikiran Islam liberalnya lebih kental dari
pada kajian tentang politik Islamnya. Walaupun ada, namun sedikit sekali yang
dikaji secara mendalam dari bagian-bagian politik Islam.
Modernisme
dan Fundamentalisme dalam Politik Islam: Perbandingan Partai Masyumi
(Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), adalah buku dari hasil
desrtasi Yusril Ihza Mahendra. Dalam buku ini, gagasan tentang politik Islam
sangat spesifik. Yaitu memperbandingkan antara partai Masyumi di Indonesia yang
dikategorikan modernis dan partai Jama’at-i-Islami di Pakistan yang
dikategorikan fundamentalis. Kajian dalam buku ini sangat detail dan mendalam.
Namun, sebagaimana judul bukunya ranah kajiannya lebih khusus terhadap masalah
politik kepartaian dan segala hal yang menyangkut perangklat instrumental dan
ideologis pergeraknnya.
Dalam
buku Membaca Pikiran Gus Dur dan Amien Rais Tentang Demokrasi, yang dikarang
oleh Umaruddin Masdar cukup jelas dalam menkaji pemikiran tokohnya, terkhusus
pemikiran M. Amien Rais dan Abdurrahman Wahid. Dalam kajian ini, arah demokrasi
sebagai bagian dari sistem politik modern sangat mendapatkan titik aksentuasi.
Penerimaan demokrasi sebagai bagian dari sistem politik modern, yang disepakti
oleh kedua tokoh tersebut, juga tidak bisa terlepas dari rentetan panjang
sejarah politk Islam Sunni. Di sini, titik kajiannya sangat jelas, yaitu
menelusuri alur pemikiran poltik Islam kedua tokoh tersebut dalam kontek
paradigma politik Sunni.
Islam
Demokrasi Atas Bawah: Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur dan Amien
Rais, adalah buku yang sunting oleh Arief Affandi untuk memberikan legitimasi
peta perjuangan politik antara model Amien Rais dan Gus Dur. Dalam buku ini
lebih nampak sebagi bunga rampai dan subatansinya lebih datar sebagai bagian dari
polemik strategi perjuangn demokrasi di Indonesia, yaitu antara kultural dan
struktural.
Dalam
pemikiran politik Ibn Taimiyah, amanah dan keadilan yang berdasarkan pada agama
sangat mendapat fokus perhatian. Setidaknya orientasi pemikiran politiknya yang
berdasarkan pada agama dan etik dalam perspektif Kitab Suci dan Sunnah ini
dapat dilihat dari tiga alasan. Pertama, dari judul bukunya dibidang
politik, Al-Siyasat al-Syar‘iyyat fi Islah al-Ra‘i wa al-Ra’iyyat
(politik yang berdasarkan syari’at bagi perbaikan pemimpin atau penggembala dan
yang dipimpin atau gembala). Kedua, dalam muqaddimah buku tersebut ia
tegaskan bahwa risalahnya itu membicarakan politik ketuhanan dan politik
kenabian yang diperlukan oleh pemimpin dan rakyat. Ketiga, dalam
pendahukuan bukunya tersebut Ibn Taimiyan mendasarkan teori politiknya
berdasarkan ayat al-Quran surat ai-Nisa’ ayat 58 yang ditujukan kepada para
penguasa dan ayat 59 ditujukan kepada rakyat. (Taimiyah, 1966 : 3-4)
Di luar
ranah pemikiran politik Islam abad klasik dan pertengahan tersbut, adalah
Muhammad Husein Haikal yang juga berpendapat sebagaimana dalam bukunya Hukumat
al-Islamiyyat (pemerintahan Islam) mengenai pentingnya landasan moral etik
Islam sebagai bagian dari sistem politik. Menurutnya, Islam tidak menetapkan
sistem tertentu bagi pemerintahan, akan tetapi ia meletakkan kaidah-kaidah bagi
tingkah laku dan muamalah dalam kehidupan antar manusia. Kaidah-kaidah itu
menjadi dasar untuk menetapkan sistem pemerintahan yang berkembang sepanjang
sejarah (Haikal, 1983 : 44).
Di luar
Muhammad Husein Haikal, adalah Muhammad ‘Abduh yang berpendapat bahwa Islam
tidak menetapkan bentuk pemerintahan, dan mempunyai kesamaan dengn pendapat Ibn
Timiyah. Keduanya berpendapat bahwa sistem pemerintahan dapat disesuaikan
dengan kehendak umat melalui ijtihad serta tidak berdasar kan kepada sistem
syari’at yang kaku. Baginya, pemerintahan dan rakyat memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam memelihara dasar-dasar agama, dan menafsirkannya selama ia
berkaitan dengan masalah keduniaan.
Dari beberapa asumsi yang tersebut di atas, maka di
antara pemikiran politik Islam klasik dan kontemporer terdapat kerangka pikir (mode
of thought) yang menempatkan Islam sebagai sumber etik-moral dalam
menetapkan landasan kepolitikan dalam suatu negara, yang tidak terikat secara
kaku dengan model pngetatan terhadap syari’at dengan mendirikan kekhilafahan
dunia atau negara Islam.
3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah pertama, mengungkap pemikiran politik Islam
Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang etika politik dan Negara
Islam di Indonesia serta apa perbedaan dan titik temunya. Kedua, mencari
relevansi pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di
Indonesia saat ini.
Adapun
manfaat dari penelitian ini adalah :
1)
Menambah wacana pemikiran politik
Islam di Indonesia, khususnya berkai-erat dengan tema khusus penelitian ini.
2)
Memberikan kontribusi pemikiran
tentang etika politik dan Negara Islam sebagai bahan perbandingan dengan
karya-karya penelitian yang lain.
3)
Memberikan kontribusi pemikiran
politik Islam pada matakuliah fiqh siyasah yang diajarkan di Fakultas Agama
Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto
B. METODE PENELITIAN
1. Pengumpulan Data
Dalam penulisan penelitian ini digunakan jenis
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyeknya
berupa pemikiran para ahli yang tertulis dalam buku-buku dan tulisan-tulisan
lain yang berkaitan dengan kajian ini.
Dalam hal ini, data yang diperlukan diambil dari karya Nurcholish Madjid
dan M. Amien Rais yang sekaligus sebagai data primer dan didukung oleh
karya-karya lain yang berhubungan dengan obyek kajian ini yang sekaligus
sebagai data sekunder.
Data yang telah terkumpul akan
diolah dengan :
1) Pengamatan terhadap aspek kelengkapan, validitas dan
relevansinya dengan tema bahasan;
2) Mengklasifikasikan dan mensistematisasikan data-data, kemudian
diformulasikan sesuai dengan pokok permasalahan yang ada;
3) Melakukan analisa lanjutan terhadap data-data yang telah
diklasifikasikan dan disistematisasaikan dengan menggunakan dalil-dalil,
kaidah-kaidah, teori-teori dan konsep pendekatan yang sesuai, sehingga
memperoleh kesimpulan yang benar.
2. Analisis Data
Data yang telah dikelola, akan dianalisis
dengan menggunakan alur pemikiran :
1)
Interpretasi, yaitu
penyelaman dan penangkapan terhadap arti dan nuansa atau mengenai ekspresi
manusia yang dipelajari, sehingga tercapai pemahaman yang benar.
2) Kesinambungan historis, yaitu pemahaman bahwa
perkembangan pribadi merupakan keseimbangan kegiatan dan peristiwa dalam
kehidupan setiap orang sebagai mata rantai yang tidak terputus;
3) Komparasi, yaitu membandingkan antara pandangan tokoh
yang menjadi obyek penelitian dengan tokoh lain yang mempunyai kualitas
sebanding dalam bidang keilmuan
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Pemikiran Politik Islam Nurcholish Madjid
Menurut Nurcholish Madjid, untuk semua tujuan
sosial politik, manusia memang harus kembali kepada naturnya, yaitu fitrah
manusia yang suci (hanif). Dan dari sini pula Nurcholish Madjid
membangun dasar teologis mengenai Islam sebagai agama kemanusiaan yang nantinya
akan mendasari gagasan-gagasan politik Islam, berdasarkan teoritisasi al-Quran,
yang sekaligus menjadi inti pemikiran keagamaan Nurcholish yang mendasari
segi-segi pemikiran politiknya. Oleh karena itu, penting di sini untuk mengutip
lengkap nuktah-nuktah pandangan dasar kemanuisaan Islam, seperti yang telah
dirumuskan oleh Nurcholish Madjid, dan selalu menjadi dasar ceramah-ceramah
maupun tulilsan-tulisannya,baik mengenai agama Islam maupun politik sebagaimana
berikut:
“(1) Manusia diikat dalam
suatu perjanjian primordial dengan Tuhan, yaitu bahwa manusia, sejak dari
kehidupannya dalam alam ruhani, berjanji untuk mengakui Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pusat orientasi hidupnya; (2) Hasilnya ialah kelahiran manusia dalam
kesucian asal (fitrah), dan diasumsikan ia akan tumbuh dalam kesucian itu jika
seandainya tidak ada pengaruh lingkungan; (3) Kesucian asal itu bersemayam
dalam hati nurani (nurani, artinya bersifat cahaya terang), yang mendorongnya
untuk senantiasa mencari, berpihak dan berbuat yang baik dan benar; (4) Tetapi
karena manusia itu diciptakan sebagai makhluk yang lemah (antara lain,
berpandangan pendek, cenderung tertarik kepada hal-hal yang bersifat segera),
maka setiap pribadinya mempunyai potensi untuk salah, karena “tergoda” oleh
hal-hal menarik dalam jangka pendek; (5) Maka , untuk hidupnya, manusia
dibekali dengan akal pikiran, kemudian agama, dan terbebani kewajiban terus
menerus mencari dan memilih jalan hidup yag lurus, benar dan baik; (6) jadi
manusia adalah makhluk etis dan moral, dalam arti bahwa perbuatan baik buruknya
harus dapat dipertanggungjawabkan, baik di dunia ini sesama manusia, maupun di
akhirat di hadapan Tuhan Yang Maha Esa; (7) Berbeda dengan pertanggungjawaban
di dunia yang nisbi sehingga masih ada kemungkinan manusia menghindarinya,
pertanggungjawaban di akhirat adalah mutlak, dan sama sekali tidak mungkin
dihindari. Selain itu, pertanggungjawaban mutlak kepada Tuhan di akhirat itu
bersifat sangat pribadi, sehingga tidak ada pembelaan, hubungan solidaritas dan
perkawanan, sekalipun sesama antara teman, karib kerabat, anak dan ibu-bapak;
(8) Semuanya itu mengasumsikan bahwa setiap pribadi manusia, dalam hidupnya di
dunia ini, mempunyai hak dasar untuk memilih dan menentukan sedniri perilaku
moral dan etisnya (tanpa hak memilih itu tidak mungkin dituntut
pertanggungjawaban moral dan etis, dan manusia akan sama derajat dengan makhluk
yang lain, jadi tidak akan mengalami kebahagiaan sejati); (9) Karena hakekat
dasar yang mulia itu, manusia dinyatakan sebagai puncak segala makhluk Allah,
yang diciptakan olehnya dalam sebaik-baik ciptaan, yang menurut asalnya
berharkat dan martabat setinggi-tingginya; (10) Karena Allah pun memuliakan
anak cucu Adam ini, dan melindungi serta menanggungnya di daratan maupun
dilautan; (11) setiap pribadi manusia adalah berharga, seharga kemanusiaan
sejagad. Maka barangsiapa merugikan seorang pribadi, seperti membunuhnya, tanpa
alasan yang sah maka ia bagaikan merugikan seluruh umat manusia, dan barangsiapa
berbuat baik kepada seseorang, seperti menolong hidupnya, maka ia bagaikan
berbuat baik kepada seluruh umat manusia.; (12) Oleh karena itu setiap pribadi
manusia harus berbuat baik kepada sesamanya, dengan memenuhi kewajiban diri
pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain,
dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan
terbuka”.(Nurcholish, 1995 : 193-194)
Menurut Nurcholish Madjid, “hak
setiap orang untuk memilih dan menyatakan pendapat dan pikiran serta kewajiban
setiap orang untuk medengar pendapat dan pikiran orang lain itu membentuk inti
ajaran tentang musyawarah.” Dalam Islam istilah musyawarah sendiri secara
etimologis, menurut Nurcholish mengandung arti “saling memberi isyarat”, yakni
saling memberi isyarat tentang apa yang benar dan baik: jadi bersifat reciprocal
dan mutual(Ibid : 197). Adapun musyawarah, bagi Nurcholish Madjid tidak akan
terwujud dengan baik jika tidak disertai dengan kelapangan dada, kerendahan
hati dan keterbukaan. Prinsip ini menurut Nurcholish Madjid dapat disimpulkan dari perintah
Allah kepada Nabi Muhammad saw. untuk bermusyawarah dengan para sahabat beliau,
yaitu sebagai berikut (Q.S. Ali Imran 153) :
Dengan melihat perangkat
normatif perintah bermusyawarah tersebut, Nurcholish Madjid memberikan tinjauan
moral-etis dalam pelaksanaan bermusyawarah. Menurutnya, terlaksananya
musyawarah yang selanjutnya sebagai dasar kehidupan masyarakat zaman nabi
tersebuat karena selalu dikaitkan dengan prinsip: (1) Adanya Rahmat Allah yang diberikan kepada Nabi
Muhammad; (2) dengan rahmat Allah itu Nabi saw. senantiasa menunjukan
sikap-sikap lemah lembut, lapang dada dan penuh pengertian kepada orang lain;
(3) beliau tidak kejam, dan tidak pula kasar; (4) perintah untuk memaafkan
kesalahan orang lain; (5) perintah untuk memohonkan ampun kepada Allah bagi
orang lain; (6) perintah musyawarah, sebagai kelanjutan wajar semua hal itu;
(7) menyandarkan diri (tawakkal) kepada Allah jika sudah membuat
keputusan.(Ibid ; 196)
Menurut Nurcholish, ditinjau
dari segi proses sejarah dan perkembangan pemikiran, timbulnya gagasan “Negara
Islam” itu adalah suatu bentuk kecenderungan apologetis. Setidaknya, menurut
Nurcholish, apologetis tersebut dapat ditinjau dari dua segi: Pertama, kemunculannya adalah apologi
terhadap ideologi-ideologi Barat seperti demokrasi, sosialisme, komunisme dan
lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon
dalam apresiasi yang bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan dan
berujung pada perjuangan Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya
“negara Islam”, sebagaimana terdapat negara demokrasi, negara sosialis, negara
komunis, dan lain sebagainya.
Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yang begitu dominan
di kalangan umat Islam, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan sistem hukum yang
mengatur pemerintahan dan negara pada masa lalu. Pemahaman yamg demikian masih
kuat mengiringi wacana politik Islam modern, yang mengasumsikan bahwa untuk
menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai dari negara sebagai elemen
kekuasaan yang akan mampu mengatur dan menegakkannya. Padahal, menurut
Nurcholish, Fikih itu telah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman
sekarang. Sedangkan perombakan secara total, sehingga sesuai dengan pola
kehidupan modern dari segala aspeknya sudah tidak lagi menjadi kompetensi dan
kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Dengan demikian,
dalam pandangan Nurcholish, hasilnya tidak perlu hanya merupakan hukum Islam,
melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama
(Nurcholish, 1992 : 255) Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat berobsesi untuk
menjelaskan bahwa Islam yang hakiki bukan semata merupakan struktur atau
susunan dan kumpulan hukum, yang tegak berdiri di atas formalisme negara dan
pemerintahan. Tetapi Islam sebagai pengejawantahan tauhid, yang merupakan
kekuatan spiritual yang mampu melahirkan jiwa yang hanif, inklusif,
demokratis serta menghargai pluralisme masyarakat.
Lebih jauh Nurcholish melihat
bahwa tindakan yang lebih prinsispil dari konsepsi tentang “Negara Islam”
tersebut adalah sutau distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama.
Bagi Nurcholish, Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi, yang
dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan agama adalah aspek kehidupan
lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Antara agama dan negara
memang tidak bisa dipisahkan, namun antara keduanya itu tetap harus dibedakan
dalam dimensi dan cara pendekatannya.
2. Pemikiran Politik Islam M. Amien Rais
Politik dan agama sering
dipahami secara terpisah di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga seolah
tidak ada keterkaitan fungsional dan organik antara politik dan agama serta
politik dan dakwah. Bahkan ada kesan dalam masyarakat seolah-olah politik
selalu mengandung kelicikan, hipokrisi, ambisi buta, pengkhianatan, penipuan,
dan pelbagai konotasi buruk lainnya. Bagi M Amien Rais persepsi politik yang
demikian tentu cukup berbahaya. Ditinjau dari kaca mata agama dan dakwah,
pandangan politik seperti ini juga sangat merugikan (Amien, 1995 : 81-85).
Menurut Amien Rais, seoarang politisi haruslah
bersandar pada moralitas dan etika yang bersumber pada ajaran tauhid. Bila
moralitas dan etika tauhid ini dilepaskan dari politik, maka politik itu akan
berjalan tanpa arah, dan bermuara pada kesengsaraan orang banyak. Sebagaimana diungkapkan Amien:
“…. Politik merupakan
salah satu kegiatan penting, mengingat bahwa suatu masyarakat hanya bisa hidup
secara teratur kalau ia hidup dan tinggal dalam sebuah negara dengan segala
perangkat kekuasaannya. Sedemkian penting peranan politik dalam masyarakat
modern, sehingga banyak orang berpendapat bahwa politik adalah panglima.
Artinya, politik sangat menentukan corak sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan
berbagai aspek kehidupan lainnya. (Amien, 1995 : 27)
Dengan demikian, maka politik harus mengindahkan
nilai-nilai agama dan fungsional terhadap tujuan dakwah. Politik yang
fungsional terhadap tujuan dakwah adalah politik yang sepenuhnya mengindahkan
nilai-nilai Islam. Dalam hubungan ini, Amien Rais menegaskan bahwa kehidupan
politik yang Islami tidak memberikan tempat bagi sekulerisasi. Mengutip Harvey
Cox, Amien Rais menggambarkan yang dimaksud dengan sekulerisasi dan
komponen-komponennya adalah, disenchanment of nature, desakralisasi politik, dan
dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of nature berarti pembebasan
alam dari nilai-nilai agama, agar masyarakat dapat melakukan perubahan dan
pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna penghapusan legitimasi
sakral atas otoritas dan kekuasaan, dan hal ini merupakan syarat untuk
mempermudah kelangsungan perubahan sosial dan politik dalam proses sejarah.
Sedangkan dekonsentrasi nilai-nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia
bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi dengan
nilai-nilai agama yang bersifat absolut.(Ibid : 28-29)
Politik selalu berkaitan dengan
kekuasaan (power). Sebagaimana dikatakan V.O. Key, Jr., politik terutama
terdiri atas hubungan antara superordinasi dan subordinasi, antara dominasi dan
submisi, antara yang memerintah dan yang diperintah. George Catlin memberi
takrif politik sebagai kegiatan manusia yang berkenaan dengan tindakan manusia
dalam mengontrol
masyarakat (the act of human social control). Sedangkan Harold Lasswell
memberikan pengertian politik menyangkut who gets what, when and who. What
di sini terutama berupa kekuasaan atau otoritas politik. Sedangkan siapa,
kapan, dan bagaimana, adalah masalah-masalah yang menentukan bentuk pengelolaan
politik suatu masyarakat (Ibid : 30).
Menurut Amien Rais, politik
kepartaian, proses rekrutmen pejabat atau pegawai, proses agregasi dan
artikulasi kepentingan, proses pemecahan konflik kepentiangan antargolongan
dalam masyarakat, proses pembuatan keputusan politik domestik maupun luar
negeri dan lain sebagainya, adalah contoh-contoh kegiatan politik yang tidak
dapat dilepaskan dari fondasi moral dan etik yang dianut.” (Ibid). Bagi Amein
Rais, seorang Marxis, tindakan politik adalah baik bila tindakan itu
menguntungkan kaum proletar, memperlemah posisi golongan yang mereka katakan
borjuis, dan menuju revolusi sosial ke arah masyarakat tanpa kelas. Begitu
halnya dengan seorang sekularis-pragmatis, sutau tindakan politik itu baik jika
dapat memberi keuntungan praktis dan manfaat material, walaupun hanya
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesaat. Sedangkan bagi seorang muslim,
suatu tindakan politik itu baik kalau ia berguna bagi seluruh rakyat, sesuai
dengan ajaran rahmatan lil’alamin (Ibid).
Dengan melihat berbagai
kenyataan politik di atas, menurut Amien Rais, dalam kaca mata Islam ada dua
jenis politik (Amien, 1995 : 74). Yaitu politik yang luhur, adiluhung, dan
berdimensi moral serta etis (high politics) dan politik kualitas rendah
atau politik yang terlalu praktis dan seringkali cenderung nista (low
politics). Dalam konteks organisasi, Amien mencontohkan: “Bila sebuah
organisasi menunjukkan sikap yang tegas terhadap korupsi, mengajak masyarakat
luas untuk memerangi ketidakadilan, mengimbau pemerintah untuk terus
menggelindingkan proses demokrasi dan keterbukaan, maka organisasi tersebut
pada hakikatnya sedang memainkan high politics. Sebaliknya, bila sebuah
organisasi melakukan gerakan manuver politik untuk memperebutkan kursi DPR,
minta bagian di lembaga eksekutif, membuat kelompok penekan, mambangun di lobi,
serta berkasak-kusuk untuk mempertahankan atau memperluas vested interest,
maka organisasi tersebut sedang melakukan low politics.”
Dalam sebuah seminar yang
membahas topik pemikiran politik Islam yang diadakan pada tahun 1982
menyimpulkan: (Mumtaz, 1993) Pertama, dalam rangka menyusun teori
politik Islam, yang ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan
substruktur dan tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu
tempat dan tempat yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat
berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip
umum dalam bernegara
secara Islami. Kedua, tercapai kesepakatan bahwa demokrasi merupakan
jiwa sitem pemerintahan Islam meskipun mereka sepakat untuk menolak asumsi
filosofis “demokrasi Barat”.
Kedua kesimpulan ini senada
dengan pendapat Amien Rais, (Amien, 1992 : 44) bahwa “keabadian wahyu Allah
justru terletak pada tiadanya perintah dalam al-Qur’an dan Sunnah agar
mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Jika umpamanya ada perintah
tegas untuk mendirikan negara Islam, maka al-Qur’an dan Sunnah juga akan memberikan tuntunan
terinci tentang struktur
institusi-institusi negara yang dimaksudkan. Seperti sistem perwakilan rakyat,
hubungan antar badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sistem
pemilihan umum (apakah sistem distrik atau sistem proporsional), dan
detil-detil lain yang benar-benar terinci. Bila demikian halnya, maka negara
Islam itu tidak akan tahan zaman. Mungkin negara itu cocok dan sangat tepat
untuk masa 14 abad yang silam, tetapi perlahan-lahan ia akan menjadi usang (out
of date), dan tidak dapat lagi memiliki kemampuan menanggulangi
masalah-masalah modern yang timbul sejalan dengan dinamika masyarakat manusia,
dan pasti tidak akan serasi dengan dinamika sejarah yang terus mengalami
perubahan dan pertumbuhan sesuai dengan sunnatullah.”
Namun, menurut Amien, dengan
demikian tidak berarti lantas kaum muslimin diperkenankan membangun negara
sesuai dengan kemauan manusiawinya sendiri, dan terlepas dari ajaran-ajaran
pokok (fundamentals) agama Islam. Bagi Amien, membangun suatu negara
yang terlepas dari fundamentals ajaran Islam berarti membangun negara
yang sekularistis, yang kehilangan dimensi spiritual dan menjurus pada
kehidupan yang serba-material, yang di dalamnya petunjuk wahyu hanya
disebut-sebut secara berkala dalam kesempatan-kesempatan tertentu.
3. Perbandingan Pemikiran Amien Rais dan Nurcholish Madjid
Amien Rais dan Nurcholish Madjid sama-sama
berpandangan bahwa tauhid merupakan prinsip dasar dalam membangun sistem
moral-etik dalam berpolitik. Amien Rais sangat percaya bahwa dengan berprinsip
dasar pada tauhid, formulasi teologis dalam kontek politik modern dan keumatan
akan sangat bisa untuk bertanding, atau bahkan disejajarkan dengan politik
modern sekarang ini. Misalnya dalam menegakkan negara demokrasi, pluralisme,
keterbukaan, penegakan hak asasi manusia dan lain sebagainya. Dari paham tauhid
ini, Amien rais mereformulasi pandangannya tentang tauhid dalam derivasi lima
konsekwensi yang terdiri dari unity
of creation, unity of mankind, unity of guidance, unity of
purpose of live, yang kesemuanya itu terlahir dari unity of godhead.
Jika diperas, maka reformulasi tauhid tersebut merupakan bentuk
kosmopolitanisme dari pandang kehidupan dunia dan akhirat yang tak terpisahkan.
Begitu halnya dengan Nurcholish Madjid. Ia sangat
percaya bahwa dengan dasar-dasar moral-etik yang telah dibangun Rasulullah saw.
di Madinah – yang menurut ukuran zamannya sangat modern – umat Islam sebenarnya
lebih siap dalam menghadapi modernitas, yaitu keterbukaan, demokrasi, hak asasi
manusia dan lain sebagainya. Tauhid dalam pemikiran Nurcholish Madjid di
samping mengandung makna yang dapat diderivasi ke dalam masyarakat modern, juga
menuntut pandangan yang wajar dan menurut apa adanya kepada dunia dan
masalahnya, yang pada intinya ia formulasikan dalam bentuk sekularisasi. Bahkan
akibat dari pandangan tauhid ini, Nurcholish Madjid sependapat dengan M. Iqbal
bahwa Islam merupakan “Bolshevisme plus Allah.”
Kedua, Nurcholish Madjid dan Amien Rais sering menggunakan
terminologi-terminologi normatif al-Qur’an yang dikontekstualisasikan dalam
bahasa politik modern, untuk dijadikan sebagai landasan moral-etik politik
Islam. Misalnya, istilah musya>warah merupakan tipikal awal terhadap gagasan
demokrasi. Keduanya tidak menolak terhadap gagasan demokrasi karena dengan
asumsi dasar bahwa Islam sangat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi
tersebut sebagaimana perintah musya>warah dalam bahasa al-Qur’an. Dalam
konteks ini, kedua pemikir tersebut berbeda dengan pemikir politik Islam
kontemporer semacam Husein Haikal dan Ali Abd Razik. Bagi Husein Haikal, ia
tidak mau menggunakan terminologi al-Qur’an dalam rangka merumuskan suatu
sistem politik maupun pemerintahan. Dalam pandangannya, terminologi syura misalnya,
yang terdapat dalam al-Qur’an menurutnya bukan diturunkan untuk atau dalam
kaitan sistem pemerintahan tertentu, semisal pula demokrasi. Walaupun sebenarnya
secara ide Husein Haikal juga tidak menolak istilah demokrasi tersebut. Begitu
halnya dengan terminologi amar ma’ruf nahi munkar, yang dalam pandangan
dunia politik akan selalu memiliki maknanya yang ganda. Yaitu pada satu sisi
bahasa politik Islam akan menuntut adanya afirmasi pada kebaikan yang bersumber
dari legalias teologis-normatif dari ajaran suatu agama. Dan di sisi yang lain
akan menuntut untuk memiliki keberanian dalam menegasikan segala bentuk
kemunkaran perilaku politik yang tidak sesuai dengan moral-etis masyarakat
beragama, yang berarti mendapatkan legalitas sosiologis.
Ketiga, dalam strategi pembaruan pemikiran Islam Amien Rais dan Nurcholish Madjid
memulainya dari titik pandang yang berbeda. Dan karena titik pandang ini pula
yang membuat track record pemikiran Amien Rais dan Nurcholish Madjid
dalam konteks pembaruan pemikiran Islam di Indonesia mengalami perbedaan.
Menurut Nurcholish Madjid, untuk melakukan pembaruan pemikiran Islam khususnya
berkait erat dengan persoalan sistem politik, maka menuntut keharusan
sekularisasi, dan bukan sekularisme. Sekularisasi bagi Nurcholish merupakan
desakralisasi dan rasionalisasi paham keagamaan. Karena dengan sekularisasi,
diharapkan umat Islam dapat membedakan antara urusan dunia yang temporal dan
urusan akhirat yang transendental. Dengan demikian, sekularisasi adalah
derivasi langsung dari pandangan hidup tauhid, yang mendesakralisasikan
kehidupan pandangan hidup selain kepada Allah. Dalam analogi Ahmad Wahib,
Nurcholish mengartikan bahwa sekularisasi itu merupakan respon agama terhadap
modernitas atau perkembangan kebudayaan. Seperti halnya Muhammadiyah pada masa
awal pergerakannya mendirikan sekolah modern, mendirikan rumah sakit, memakai
dasi dan celana dan lain-lain. Sekularisasi ini tidak sama dengan sekularisme
sebagaimana yang dimaksud sebagian kebanyakan orang di Indonesia.
Muhammad Amien Rais dan Nurcholish Madjid sama-sama
sepakat dengan istilan tidak ada Negara Islam, dalam literatur al-Qur’an maupun
Sunnah. Dalam pandangan Amien Rais, Islamic State atau negara Islam
merupakan istilah yang tidak terdapat dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Oleh
karena itu, menurutnya tidak ada perintah dalam Islam untuk mendirikan negara
Islam. Yang lebih penting adalah selama suatu negara menajalankan etos Islam,
kemudian menegakkan keadilan sosial dan menciptakan suatu masyarakat yang
egalitarian, yang jauh daripada eksploitasi manusia atas manusia maupun
eksploitasi golongan atas golongan, berarti menurut Islam sudah dipandang
negara yang baik. Bagi Amien Rais, apalah artinya suatu negara mengguakan Islam
sebagai dasar negara, kalau ternyata hanya formalitas kosong. Amien
mencontohkan negara Arab Saudi yang tidak mempunyai konstitusi, dan baginya
merupakan aneh dalam zaman modern.
Adapun Nurcholish Madjid melihat bahwa kecenderungan
umat Islam untuk mendirikan Negara Islam tersebut merupakan tindakan dan wacana
yang apologetis dan utopis. Menurut Nurcholish Madjid, hal ini dapat dilihat
dari dua sudut pandang, yaitu pertama, kemunculannya adalah apologi
terhadap ideologi-ideologi Barat seperti demokrasi, sosialisme, komunisme dan
lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon
dalam apresiasi yang bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan dan
berujung pada perjuangan Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya
“negara Islam”, sebagaimana terdapat negara demokrasi, negara sosialis, negara
komunis, dan lain sebagainya.
Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yang begitu dominan di
kalangan umat Islam, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan sistem hukum yang
mengatur pemerintahan dan negara pada masa lalu. Pemahaman yamg demikian masih
kuat mengiringi wacana politik Islam modern, yang mengasumsikan bahwa untuk
menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai dari negara sebagai elemen
kekuasaan yang akan mampu mengatur dan menegakkannya. Padahal, menurut
Nurcholish, Fikih itu telah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman
sekarang. Sedangkan perombakan secara total, sehingga sesuai dengan pola kehidupan
modern dari segala aspeknya sudah tidak lagi menjadi kompetensi dan kepentingan
umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Dengan demikian, dalam
pandangan Nurcholish, hasilnya tidak perlu hanya merupakan hukum Islam,
melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama
(Nurcholish, 1995 : 255). Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat
berobsesi untuk menjelaskan bahwa Islam yang hakiki bukan semata merupakan
struktur atau susunan dan kumpulan hukum, yang tegak berdiri di atas formalisme
negara dan pemerintahan. Tetapi Islam sebagai pengejawantahan tauhid, yang
merupakan kekuatan spiritual yang mampu melahirkan jiwa yang hanif, inklusif,
demokratis serta menghargai pluralisme masyarakat. Lebih jauh Nurcholish
beranggapan bahwa upaya penegakan negara Islam merupakan tindakan distorsi
terhadap ajaran Islam sendiri. Sebab, menurutnya Islam tidak mengajarkan negara
berdasarkan agama sebagaimana yang ada di Kristen. Namun Islam hanya
mengajarkan moral-etis untuk masyarakat dalam bernegara dan politik. Pandapat
ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Muhammad ‘Abduh, yaitu Islam tidak
mengenal negara yang berlandaskan agama.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
a.
Dalam fokus masalah dasar-dasar
moral-etik politik Islam, kedua intelektual Islam Indonesia tersebut sependapat
dengan tauhid sebagai landasan moral-etis dalam membangun sistem politik Islam,
yang menurutnya sangat cocok dalam bersandingan dengan politik modern. Dari
konsepsi tauhid ini, keduanya merumuskan derivasi teoritis berdasarkan bahasa
dan semangat zaman modern, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, keadilan sosial,
persamaan, pluralisme, toleransi, dan kedaulatan rakyat.
b.
Dalam pandangan tentang Islamic
state (negara Islam), Amien Rais dan Nurcholish Madjid sependapat bahwa
pendirian negara Islam tidak terdapat dalam perintah al-Qura’an dan Sunnah.
Seruan untuk mendirikan negara Islam tersebut dalam pandangan Nurcholish Madjid
merupakan seruan yang bersifat apologetik dan utopis. Hal ini juga keluar dari
pendapat Amien Rais. Bagi Amien Rais, apalah arti sebuah nama kalau
substansinya adalah kosong, jauh dari realitas al-Quran itu sendiri. Kendati
mereka tidak sepakat dengan pendirian negara Islam, namun mereka membuat
beberapa parameter negara Islam, yang di ambil dari beberapa prinsip dasar
ajaran Islam, yang selanjutnya diformulasikan dengan perangkat teori negara
modern (modern nation state). Namun dalam melihat aplikasi hukum Islam
dalam suatu negara Amien Rais dan Nurcholish memiliki perbedaan cara pandang.
Bagi Amien Rais hukum Allah yang terdapat dalam al-Quran merupakan hukum yang
lengkap dan terpadu, yang tidak dapat dikalahkan oleh hukum buatan manusia.
Sedangkan Nurcholish Madjid berpendapat bahwa hukum Islam dalam al-Quran dan
sunnah merupakan sumber normatif yang dibuat oleh manusia, yang berfungsi tidak
semata untuk umat Islam namun untuk umat manusia.
c.
Dalam konteks politik Islam di
Indonesia saat ini, khususnya pasca reformasi yang melahirkan banyaknya partai
Islam, pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais ini
sangat relevan untuk dijadikan bagian dari diskursus terhadap redefinisi
politik Islam di Indonesia. Hal ini
penting setidaknya dapat dijadikan bagian dari kesinambungan historis dari wacana
politik Islam pada masa Orde Baru, sehingga umat Islam tidak mengalami miopis
sebagaimana yang dikatakan oleh Kuntowijoyo.
Pemikiran Amien Rais dan Nurcholish Madjid dalam
konteks politik Islam di Indonesia dapat digolongkan sebagai bagain dari
kelanjutan dan perkembangan politik Islam kontemporer di dunia, yang tidak lagi
tergoda dengan romantisisme apologetik dan angan-angan utopis tentang suatu
cita-cita mendirikan negara Islam, apalagi khilafah Islamiyah.
a. Saran-Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan selama beberapa bulan
oleh penulis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh beberapa pihak
dalam konteks politik Islam di Indonesia. Pertama, bagi para kaum
akademik; mahasiswa, dosen, pelajar, peneliti, dan para birokrat, anggaplah
hasil dari penelitian ini merupakan wacana yang dapat meramaikan perbincangan
metodologis dalam studi Islam terutama di Indonesia, yang lebih terkait lagi
dengan fiqh siyasah. Mudah-mudahan percikannya yang sedikit setidaknya
dapat menambah terangnya kajian siyasah yang terus akan melaju bersama
dengan perubahan umat Islam dan bangsa Indonesia di masa mendatang.
Kedua, dari hasil penelitian ini, setidaknya juga memiliki
kelayakan untuk dijadikan pertimbangan bagi peneliti lain yang akan mengkaji
objek penelitian yang sama dengan penelitian ini, dengan metode dan pendekatan
yang berbeda. Dengan demikian, kajian tentang politik Islam akan semakin
menemukan bentuknya.
Dan ketiga, bagi mereka yang telah terlibat dalam kancah permainan
politik praktis, maka setidaknya pemikiran Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais
ini dapat dijadikan sebagai referensi etis dalam berperilaku maupun membangun
sebuah sistem nilai cita-cita Islam guna mencapai bangunan sebuah masyarakat
dan negara yang adil, terbuka dan demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad, Mumtaz (ed.) , 1993, Masalah-masalah Teori Politik Islam,
Mizan, Bandung
Anshary, E.Saefuddin, 1973, Kritik atas Faham dan Gerakan Pembaharuan
Nurcholish Madjid, Bulan Sabit : Bandung
Azhar, Muhammad, 1996, Filsafat Politik: Perbandingan antara
Islam dan Barat, PT Raja Grafindo : Jakarta
Azhari,
A. Fitriciada, 2000, “Muhammadiyah Dalam Kancah Politik Nasional: Pergulatan di
Tengah Pluralisme Politik”, dalam Maryadi dan Abdullah Aly (ed.),
Muhammadiyah Dalam Kritik, Muhammadiyah University Press : Surakarta
Barton, Greg, 1999, Gagasan
Islam Liberal Di Indonesia, Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan
Effendi, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid, Paramadina : Jakarta
Effendi, Bahtiar, 1998, Islam dan Negara, Transformasi Pemikiran dan
Praktik Politik Islam di Indonesia, cet. I, Paramadina : Jakarta
Esposito, John L. dan John O.
Voll, 1999, Demokrasi di Negara-Negara
Muslim, Mizan : Bandung
Esposito, John L., 1990, Islam and Politics, terj. Joesoef
Sou’yb, Bulan Bintang, Jakarta
Fatwa,
A. M., 2000, Satu Islam Multi Partai: Membangun Integritas di Tengah
Pluralitas, Mizan : Bandung
Haikal, Muhammad Husein, 1983, Al-Hukumat al-Islamiyyat, Dar al-Ma’arif
: Mesir
Hernowo, 1995, Tauhid Sosial: Formula Menggempur
Kesenjangan, Mizan : Bandung
Kuntowijoyo,
Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung, 1997
Madjid, Nurcholish, “Fazlur Rahman dan Rekonstruksi Etika
al-Quran”, Islamika, No. 2,
Oktober-Desember 1993
----------------------, Islam
Doktrin dan Peradaban, cet. 2, Yayasan Wakaf Paramadina : Jakarta, 1992
----------------------, Islam Kemodernan dan Keindonesiaan,
Mizan, Bandung, 1995
----------------------, “The
Islamic Concept of Man and Its Implications for the Muslims’ Apreciation of The
Civil and Political Right”, Makalah seri KKA ke-139/Tahun ke XIII/1998
----------------------,
1993, Pikiran-Pikiran Nurcholish Muda,
Islam Kerakyatan dan Keindonesiaan,
cet. I, Mizan : Bandung
----------------------,
1995, Islam Agama Peradaban Membangun Makna dan Relevansi Islam dalam
Sejarah, Yayasan Wakaf Paramadina : Jakarta
----------------------, 1995, Islam Agama Kemanusiaan, Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam
Indonesia, Yayasan Wakaf Paramadina
: Jakarta
----------------------, 1999, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, Paramadina
: Jakarta
----------------------, Khasanah Intelektual Muslim, Bulan
Bintang, Jakarta, 1984
----------------------,,
“Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi: Tantangan dan Kemungkinan”, Republika,
18/11/1999;
Malik,
D. Djamaluddin dan Ibrahim, I. Subandi, 1998, Zaman Baru Islam Indonesia, Zaman Wacana Mulia : Bandung
Nadroh, Siti, 1999, Wacana Keagamaan dan Politik Nurcholis Madjid, cet. I,
Raja Grafindo Persada : Jakarta
Najib, Muhammad (peny.) , 1998, Amien Rais Sang Demokrat, Gema Insani
Pers : Jakarta
Nasuhi, 1999, Pemikiran Politik Muhammad Amien Rais: Sutau
Tinjauan Filsafat Politik, Skripsi Fakultas Filsafat Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta
Rais, M. Amien, “Tidak Ada
Negara Islam”, Panji Masyarakat No.
376/1982.
-------------------, 1995, Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta,
cet. vi, Mizan : Bandung,
-------------------, 1997, Demi
Pendidikan Politik Saya Siap Jadi Calon Presiden, Titian Ilahi Pres :
Yogyakarta
-------------------, 1998, Tauhid
Sosial: Formula Menggempur Kesenjangan, cet. II, Mizan : Bandung
Santoso, Agus Edi (peny.), 1997,
Tidak Ada Negara Islam, Surat-Surat
Politik Nurcholish Madjid – Mohamad Roem, Djambatan, Jakarta
Taimiyah, Ibn, 1966, As-Siyasah asy-Syari‘ah fi Islah al-Ra‘i wa
al-Ra‘iyyah, Dar al-Kutub al-‘Arabiyat : Bairut