BAGAIMANA HUKUM PIDANA MILITER DI NEGAR INDONESIA


    A.     Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
(1)   mereka yang dalam Angkatan Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
(2)   Semua anggota sukarela lainnya dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka itu dalam dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang sebenarnya dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan yang diatur dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana militer.  Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus (KUHPidana Militer).
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah kaedaulatannya. Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa : “ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ”.
Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang, kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek pelaksanaannya masih belum mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam penegakan hukum itu sendiri, khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer di Indonesia. Hal tersebut disamping karena kurangnya kinerja dari pada pejabat-pejabat atau aparat penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum sebagaimana mestinya, juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia sendiri, yaitu sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri . hal ini disebabkan mungkin sebagian orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja, padahal hakikatnya Indonesia sebagai Negara hukum rakyatnya harus memberikan perhatian khusus terkait jalannya hukum pidana militer tersebut sebagai bentuk pengawasan, karena pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan penegakan hukum pidana militer itu sendiri secara menyeluruh.
Oleh karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan paradigma atau pola berfikir masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai proses yang menyangkut hukum pidana militer, terlebih lagi dalam sistem peradilan militer itu sendiri. Karena Peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1]
Penegakan hukum pidana militer yang masih kurang di indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan hangat diberitakan di media massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum Tentara Nasional Indonesia, yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan untuk diselesaikan melalui Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap para oknum TNI tersebut harus dilakukan secara terbuka – transparan serta harus mendapat perhatian yang khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana militer itu sendiri dapat dilakukan sebagaiamana mestinya. Karena jika tidak diawasi dengan saksama oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum pidana militer yang kurang ditegakkan di Indonesia.
B.     Peran Hukum Pidana Militer Dalam Menegakkan Disiplin Militer
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Tindak pidana militer yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam Angkatan Perang Republik Indonesia yang ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai Bhayangkari Negara dan bangsa, dalam bidang pertahanan keamanan Negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan Negara, serta sebagai kader, pelopor dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan Negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya. [2]
Disiplin secara umum pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan sebagai pengendali sosial dalam tata kehidupan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. [3]
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, bahwa kebanyakan orang hanya menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin, hal tersebut tentu benar, namun walaupun begitu orang-orang hendaknya juga jangan lupa bahwasanya salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Maka hukum itu secara tak langsung melakukan penyelenggaraan pemeliharaan terhadap disiplin militer. Artinya adalah bahwa Walaupun aturan terkait disiplin militer sudah diatur secara terpisah, namun keberadaan hukum pidana militer itu tetap sangat berpengaruh atau berperan dalam penegakan disiplin militer itu sendiri.
Hukum pidana militer berperan dalam membentuk disiplin prajurit yang mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan Perang Republik Indonesia dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan Negara kepadanya.
Bentuk-bentuk disiplin yang harus ditegakkan dalam kehidupan ketentaraan sebagai bentuk penegakkan hukum pidana militer itu sendiri, diantaranya adalah :
1.      Menepati semua peraturan-peraturan tentara dan semua perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal-hal yang kecil tertib, tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
2.      Menegakkan kehidupan dalam militer yang baru dan teratur.

BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.      Penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum mencapai tingkat kesempurnaannya atau dengan kata lain hukum pidana militer itu sendiri dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan, yang salah satu penyebabnya adalah karena rakyat Indonesia yang masih kurang menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri.
2.      Hukum pidana militer sangat berperan dalam terciptanya penegakan disiplin militer, karena salah satu unsur terpenting dalam penegakan  disiplin itu sendiri adalah hukum.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter