A. Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala
peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia
hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya
dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak
berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap
berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau
hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
(1) mereka yang dalam Angkatan
Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus
dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
(2) Semua anggota sukarela lainnya
dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka itu dalam
dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang sebenarnya
dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan yang diatur
dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh,
baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang
hukum itu adalah hukum pidana militer. Hukum
pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu
peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri.
Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku
kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang
diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetap atau masih
berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia,
yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus (KUHPidana
Militer).
Indonesia merupakan negara
yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah
kaedaulatannya. Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan
peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman
sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa : “ Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan ”.
Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang,
kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan
negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek pelaksanaannya masih belum
mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam penegakan hukum itu sendiri,
khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer di Indonesia. Hal tersebut
disamping karena kurangnya kinerja dari pada pejabat-pejabat atau aparat
penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum sebagaimana mestinya, juga
dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia sendiri, yaitu sangat
sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada
hukum militer itu sendiri . hal ini disebabkan mungkin sebagian orang
menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer
saja, padahal hakikatnya Indonesia sebagai Negara hukum rakyatnya harus
memberikan perhatian khusus terkait jalannya hukum pidana militer tersebut
sebagai bentuk pengawasan, karena pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan
sebagai salah satu upaya untuk menciptakan penegakan hukum pidana militer itu
sendiri secara menyeluruh.
Oleh karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan
paradigma atau pola berfikir masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai
proses yang menyangkut hukum pidana militer, terlebih lagi dalam sistem
peradilan militer itu sendiri. Karena Peradilan militer, bukan hanya milik
militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara
umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar
adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem
hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu
masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan
negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas
utamanya adalah bertempur. [1]
Penegakan hukum pidana militer
yang masih kurang di indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan
hangat diberitakan di media massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum
Tentara Nasional Indonesia, yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan
untuk diselesaikan melalui Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap
para oknum TNI tersebut harus dilakukan secara terbuka – transparan serta harus
mendapat perhatian yang khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana
militer itu sendiri dapat dilakukan sebagaiamana mestinya. Karena jika tidak
diawasi dengan saksama oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum
pidana militer yang kurang ditegakkan di Indonesia.
B. Peran Hukum Pidana Militer Dalam Menegakkan
Disiplin Militer
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya
bahwasanya hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan
khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional
Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan
militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana
kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan
kejahatan perang.
Tindak pidana militer yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu
tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana
militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang
militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak
pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah
ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam Angkatan Perang Republik Indonesia yang
ber-Sapta Marga dan ber-Sumpah Prajurit sebagai Bhayangkari Negara dan bangsa,
dalam bidang pertahanan keamanan Negara adalah penindak dan penyanggah awal,
pengaman, pengawal, penyelamat bangsa dan Negara, serta sebagai kader, pelopor
dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan Negara dalam
menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya. [2]
Disiplin secara umum pada dasarnya memiliki sikap
ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang-undangan,
sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan sebagai pengendali
sosial dalam tata kehidupan. Sebagai
tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat
menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk
ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. [3]
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan
sebelumnya, bahwa kebanyakan orang hanya menganggap bahwa yang terpenting bagi
militer adalah disiplin, hal tersebut tentu benar, namun walaupun begitu
orang-orang hendaknya juga jangan lupa bahwasanya salah satu unsur untuk
menegakkan disiplin itu adalah hukum. Maka hukum itu secara tak langsung
melakukan penyelenggaraan pemeliharaan terhadap disiplin militer. Artinya
adalah bahwa Walaupun aturan terkait disiplin militer sudah diatur secara
terpisah, namun keberadaan hukum pidana militer itu tetap sangat berpengaruh
atau berperan dalam penegakan disiplin militer itu sendiri.
Hukum pidana militer berperan dalam membentuk disiplin
prajurit yang mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya Angkatan
Perang Republik Indonesia
dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan Negara
kepadanya.
Bentuk-bentuk disiplin yang harus ditegakkan dalam
kehidupan ketentaraan sebagai bentuk penegakkan hukum pidana militer itu
sendiri, diantaranya adalah :
1.
Menepati semua peraturan-peraturan tentara dan semua
perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal-hal yang kecil tertib,
tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
2.
Menegakkan kehidupan dalam militer yang baru dan
teratur.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab pembahasan sebagai
jawaban atas permasalahan yang timbul dalam bab pendahuluan makalah ini, maka
dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut.
1.
Penegakan hukum pidana militer di Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum
mencapai tingkat kesempurnaannya atau dengan kata lain hukum pidana militer itu
sendiri dalam pelaksanaannya belum ditegakkan secara keseluruhan, yang salah
satu penyebabnya adalah karena rakyat Indonesia yang masih kurang menaruh
perhatian pada hukum militer itu sendiri.
2.
Hukum pidana militer sangat berperan dalam terciptanya
penegakan disiplin militer, karena salah satu unsur terpenting dalam
penegakan disiplin itu sendiri adalah
hukum.