BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
peng admistrasian di pengadilan, Untuk ketertiban dan kelancaran mutasi sebuah berkas
perkara, maka perlu memaksimalkan penggunaan instrument-instrumen. Dalam proses
penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, Untuk sekedar ketertiban
pengelolaan administrasi perkara, maka instrumen-instrumen tersebut harus
digunakan secara efektif. Setelah digunakan, instrumen tersebut harus
diarsipkan dengan baik oleh unit kerja masing-masing.
B.
Rumusan
Masalah
1. Akan
meyebutkan dan memaparkan instrumen-instrumen dalam proses penanganan perkara?
2. Akan memberikan contoh blangko Instrumen dalam
proses penanganan perkara?
Tujuan Masalah
Makalah
ini di buat sebagai tugas terstruktur mata kuliah Admistrasi Peradilan Agama, dan untuk memberikan
pengetahuan serta wawasan kepada pembaca mengenai apa saja instrumen-instrumen
dalam proses penanganan perkara?
A.
Penggunaan
Instrumen
Instrumen
perkara dipergunakan untuk membantu ketertiban dan kelancaran mutasi berkas perkara[1]
sejak perkara didaftar sampai diarsipkan, maka perlu memaksimalkan penggunaan instrument-instrumen.
Dalam proses penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, antara lain
meliputi[2] :
1) Daftar
Pembagian Perkara
2) Penundaan
Sidang
3) Panggilan
(Pgl)
4) Sita
5) Amar
Putusan
6) Redaksi
/ Materai
7) Perincian
biaya yang telah diputus
8) Pemberitahuan
Putusan Tingkat Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)
9) Pemberitahuan
Putusan Banding
10) Pemberitahuan
Putusan Kasasi
11) Pemberitahuan
salinan putusan Peninjauan Kembali (PBT.D3, PBT.D4)
12) Kiriman
Biaya (KRB.1, KRB.2, KRB.3).
Maka
instrument-Instrumen yang diatas tadi perlu dan dibutuhkan , kemudian
instrument-Instrumen diatas diklasifikasikan menjadi empat klompok, yaitu:
Klompok A
|
Klompok Penetapan
|
Klompok B
|
Klompok Relas
|
Klompok C
|
Klompok Berita Acara
|
Klompok D
|
Klompok Surat-surat lainnya
|
1. Klompok
A, terdiri dari berbagai penetapan ketua Majelis Hakim, ketua Pengadilan Agama,
maupun surat penugasan atu penunjukan dari panitra .
2. Klompok
B, terdiri dri berbagai model relas panggilan dan pemberitahuan.
3. Klompok
C, terdiri dari berbagai macam berita acara, baik berita acara persidangan,
peyitaan, maupun plaksanaan putusan.
4. Klompok
D, terdiri dari surat-surat lainnya, berupa akta-akta atau syrat keterangan.
Untuk
ketertiban pengelolaan administrasi perkara, instrumen-instrumen tersebut harus
digunakan secara efektif. Setelah digunakan, instrumen sebagaimana tersebut
pada huruf (b) harus diarsipkan dengan baik oleh unit kerja masing-masing.[3]
A.
Instrumen
Penundaan Sidang
Blangko Instrumen Penundaan
Sidang dibuat seperti contoh di bawah ini:
Tatacara
Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disiapkan di ruang sidang.
Ø Instrumen
ini diisi permajelis yang bersidang dalam hari itu (apabila dalam satu hari
terdapat dua majelis yang bersidang, maka pada hari itu ada dua instrumen
penundaan sidang) karena masing-masing Ketua Majelis bertangung jawab atas
kebenaran isinya.
Ø Instrumen
ini ini diisi oleh Ketua Majelis sesaat setelah mengumumkan penundaan.
Ø Setelah
seluruh persidangan pada hari itu telah selesai, maka Panitera Pengganti yang
bersidang terakhir kali dalam hari itu menyerahkan instrumen ini kepada
operator SIADPA[4]
, kemudian setelah dimuat ke dalam SIADPA, maka pada hari itu juga instrumen
ini diteruskan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register.
B.
Instrumen
Amar Putusan (AMP)
Blangko
Instrumen Amar Putusan dibuat seperti contoh di bawah ini

Tatacara
Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø Setelah
Majelis Hakim bermusyawarah, maka amar putusan yang akan diucapkan terlebih
dahulu dituangkan ke dalam instrumen ini dan masih bersifat rahasia sampai
putusan tersebut diucapkan.
Ø Bila
pada saat putusan diucapkan ada perintah penyampaian isi putusan, maka Ketua
Majelis mengisi titik-titik pada kotak di sudut kiri bawah, bila tidak, maka
tulisan pada kotak tersebut direnvoi dan diparaf.
Ø Selanjutnya
instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk
dicatat ke dalam agenda sidang Panitera Pengganti yang bersangkutan sebagai
bahan pembuatan Berita Acara Persidangan, setelah itu, instrumen ini
disampaikan kepada Meja III untuk dicatat sebagai bahan pembuatan laporan,
kemudian Meja III menyerahkan instrumen ini kepada Meja II untuk dicatat ke
dalam register.
Ø Bila
terdapat perintah pemberitahuan amar putusan, maka sebelum instrumen ini
diserahkan kepada Meja III, Panitera Pengganti yang bersangkutan setelah
mencatat ke dalam agenda sidangnya, terlebih dahulu menyerahkan instrumen ini
kepada Jurusita sebagai dasar pembuatan relaas PBT, dan setelah Jurusita
Pengganti membuat/ mengetik relas PBT, selanjutnya Jurusita Pengganti
menyerahkan instrumen ini kepada Meja III sebagai dasar bagi Meja III untuk
mengeluarkan instrumen PBT.
Ø Selanjutnya,
instrumen ini diserahkan oleh Meja III kepada Meja II untuk dicatat ke dalam
register.
C.
Instrumen
Redaksi Meterai (RMT)
Blangko Instrumen RMT dibuat seperti contoh di
bawah ini :
Tatacara
Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø Sesaat
setelah pengucapan putusan, Ketua Majelis mengisi dan mendandatangani instrumen
ini untuk diserahkan kepada Kasir melalui Panitera Pengganti yang bersangkutan
pada hari itu juga (hari pada saat putusan diucapkan) sebagai dasar bagi kasir
untuk mengeluarkan biaya redaksi dan meterai dari jurnal pada hari itu.
D.
Instrumen
perincian biaya perkara yang telah putus.
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di
bawah ini :

Tatacara
Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø Ketua
Majelis merinci biaya perkara ke dalam instrumen ini untuk dituangkan ke dalam
amar putusan.
Ø Setelah
instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis, maka selanjutnya
diserahkan kepada kasir untuk dicocokkan dengan buku jurnal.
Ø Setelah
dicocokkan dengan buku jurnal, kasir menyerahkan kembali instrumen ini kepada
Ketua Majelis yang bersangkutan sebagai dasar perincian biaya perkara yang akan
dicantumkan pada kaki putusan.
E.
Instrumen
Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tingkat Pertama
Blangko
Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :

Keterangan Kode:
A1 : Pemberitahuan
Putusan Gugur
A2 : Pemberitahuan
Putusan Verstek (upaya hukum: Verzet)
A3 : Pemberitahuan
Putusan Diluar Hadir (upaya hukum: Banding)
Tatacara
Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disiapkan oleh Meja III.
Ø Pada
saat Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan instrumen Amar Putusan kepada
Meja III, maka meja III terlebih dahulu memeriksa apakah Instrumen tersebut
terdapat perintah pemberitahuan isi putusan dengan melihat kotak di sudut kiri
bawah.
Ø Bila
ternyata ada, maka Meja III mengisi dan menandatangani instrumen PBT ini dan
menyerahkannya kepada Jurusita Pengganti untuk diteruskan kepada kasir sebagai
dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal.
Ø Selanjutnya,
instrumen amar putusan yang telah diserahkan Jurusita Pengganti tadi, oleh Meja
III diteruskan kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register
Ø Kasir
tidak boleh mengeluarkan biaya pemberitahuan tanpa instrumen PBT ini.
Ø Setelah
Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, maka relaas PBTnya terlebih
dahulu dilaporkan kepada Meja III sebagai dasar untuk menghitung waktu BHT
perkara tersebut. Selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan relaas tersebut
kepada Panitera Pengganti atau Ketua Majelis dalam perkara yang bersangkutan.
F.
Instrumen
PBT Perkara Banding
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di
bawah ini:
Keterangan Kode:
B1
: Pemberitahuan Pernyataan Banding
B2
: Pemberitahuan Memori Banding
B3
: Pemberitahuan Kontra Memori Banding
B4
: Pemberitahuan untuk Inzage
B5
: Pemberitahuan Putusan Banding
Tatacara Penggunaannya:
Ø Instrumen
ini disediakan di Meja III
Ø Petugas
Meja III mengisi instrumen ini sesuai kegiatannya, dan menyerahkan kepada
Jurusita Pengganti sebagai dasar untuk membuat relaas dan melaksanakan
pemberitahuan.
Ø Jurusita
Pengganti yang bersangkutan menyerahkan instrumen ini kepada Kasir sebagai
dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal perkara banding.
Ø Kasir
tidak mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal banding tanpa instrumen ini.
Ø Setelah
Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, selanjutnya relaas pemberitahuan
tersebut diserahkan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register
pada hari itu juga. Selanjutnya pada hari itu juga petugas Meja II menyampaikan
relaas tersebut kepada Petugas Meja III.
G.
Instrumen
PBT Perkara kasasi
Blangko instrumen ini dibuat
seperti contoh di bawah ini:
Keterangan Kode :
C1
: Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
C2
: Pemberitahuan Memori Kasasi
C3
: Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
C4
: Pemberitahuan untuk Inzage
C5
: Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tatacara Penggunaannya:
sama dengan tata cara
pelaksanaan Instrumen Perkara Banding
H.
Instrumen
PBT Perkara Peninjauan Kembali:
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah
ini:

Keterangan Kode :
D1 : Pemberitahuan
Pernyataan PK dan Penjelasan PK
D2 : Pemberitahuan
Jawaban atas Permohonan PK
D3 : Penyampaian
Salinan Putusan
D4 : Pemberitahuan
Bunyi Putusan
Tatacara Penggunaannya:
Ø Sama
dengan tata cara pelaksanaan Instrumen Perkara Banding
BAB
II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Instrumen
perkara dipergunakan untuk membantu ketertiban dan kelancaran mutasi berkas
perkara sejak perkara didaftar sampai diarsipkan, maka perlu memaksimalkan
penggunaan instrument-instrumen. Dalam proses penanganan perkara digunakan
beberapa instrumen, antara lain meliputi :
1. Daftar
Pembagian Perkara
2. Penundaan
Sidang
3. Panggilan
(Pgl)
4. Sita
5. Amar
Putusan
6. Redaksi
/ Materai
7. Perincian
biaya yang telah diputus
8. Pemberitahuan
Putusan Tingkat Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)
9. Pemberitahuan
Putusan Banding
10. Pemberitahuan
Putusan Kasasi
11. Pemberitahuan
salinan putusan Peninjauan Kembali (PBT.D3, PBT.D4)
12. Kiriman
Biaya (KRB.1, KRB.2, KRB.3).
Maka instrument-Instrumen yang diatas itu perlu dan
dibutuhkan.
DAFTAR
PUSTAKA
v Musthofa,
Kepaniteraan Peradilan Agama, Prenada
Media, Jakarta, 2005.
v Mahkamah
Agung RI, Revisi Buku Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta, 2010.
[1] Minutasi berkas perkara adalah proses
pemberkasan suatu perkara yang dilakukan secara berangsur dan kronologis sejak
pendaptran sampai dengan peyelesayan perkara.
[2]
Mahkamah Agung RI, Revisi Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta, 2010. Hal. 42.
[3] Musthofa, SY, MH, Kepanitraan Peradilan Agama,( Jakarta:
Kencana, 2005), hlm. 119.
[4]
SIADPA merupan sisten
admistrasi perkara pada tingkat pertamaadalah sarana penunjang bagi proses
peradilan agama