INSTRUMEN DALAM PROSES PERSIDANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Dalam peng admistrasian di pengadilan, Untuk ketertiban dan kelancaran mutasi sebuah berkas perkara, maka perlu memaksimalkan penggunaan instrument-instrumen. Dalam proses penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, Untuk sekedar ketertiban pengelolaan administrasi perkara, maka instrumen-instrumen tersebut harus digunakan secara efektif. Setelah digunakan, instrumen tersebut harus diarsipkan dengan baik oleh unit kerja masing-masing.
B.     Rumusan Masalah
1.      Akan meyebutkan dan memaparkan instrumen-instrumen dalam proses penanganan perkara?
2.      Akan memberikan contoh blangko Instrumen dalam proses penanganan perkara?
Tujuan Masalah
Makalah ini di buat sebagai tugas terstruktur mata kuliah Admistrasi  Peradilan Agama, dan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan kepada pembaca mengenai apa saja instrumen-instrumen dalam proses penanganan perkara?




A.    Penggunaan Instrumen
Instrumen perkara dipergunakan untuk membantu ketertiban dan kelancaran mutasi berkas perkara[1] sejak perkara didaftar sampai diarsipkan, maka perlu memaksimalkan penggunaan instrument-instrumen. Dalam proses penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, antara lain meliputi[2] :
1)      Daftar Pembagian Perkara
2)      Penundaan Sidang
3)      Panggilan (Pgl)
4)      Sita
5)      Amar Putusan
6)      Redaksi / Materai
7)      Perincian biaya yang telah diputus
8)      Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)
9)      Pemberitahuan Putusan Banding
10)  Pemberitahuan Putusan Kasasi
11)  Pemberitahuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PBT.D3, PBT.D4)
12)  Kiriman Biaya (KRB.1, KRB.2, KRB.3).
Maka instrument-Instrumen yang diatas tadi perlu dan dibutuhkan , kemudian instrument-Instrumen diatas diklasifikasikan menjadi empat klompok, yaitu:

Klompok A
Klompok Penetapan
Klompok B
Klompok Relas
Klompok C
Klompok Berita Acara
Klompok D
Klompok Surat-surat lainnya

1.      Klompok A, terdiri dari berbagai penetapan ketua Majelis Hakim, ketua Pengadilan Agama, maupun surat penugasan atu penunjukan dari panitra .
2.      Klompok B, terdiri dri berbagai model relas panggilan dan pemberitahuan.
3.      Klompok C, terdiri dari berbagai macam berita acara, baik berita acara persidangan, peyitaan, maupun plaksanaan putusan.
4.      Klompok D, terdiri dari surat-surat lainnya, berupa akta-akta atau syrat keterangan.
Untuk ketertiban pengelolaan administrasi perkara, instrumen-instrumen tersebut harus digunakan secara efektif. Setelah digunakan, instrumen sebagaimana tersebut pada huruf (b) harus diarsipkan dengan baik oleh unit kerja masing-masing.[3]
A.    Instrumen Penundaan Sidang
Blangko Instrumen Penundaan Sidang dibuat seperti contoh di bawah ini:







Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disiapkan di ruang sidang.
Ø  Instrumen ini diisi permajelis yang bersidang dalam hari itu (apabila dalam satu hari terdapat dua majelis yang bersidang, maka pada hari itu ada dua instrumen penundaan sidang) karena masing-masing Ketua Majelis bertangung jawab atas kebenaran isinya.
Ø  Instrumen ini ini diisi oleh Ketua Majelis sesaat setelah mengumumkan penundaan.
Ø  Setelah seluruh persidangan pada hari itu telah selesai, maka Panitera Pengganti yang bersidang terakhir kali dalam hari itu menyerahkan instrumen ini kepada operator SIADPA[4] , kemudian setelah dimuat ke dalam SIADPA, maka pada hari itu juga instrumen ini diteruskan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register.

B.     Instrumen Amar Putusan (AMP)
Blangko Instrumen Amar Putusan dibuat seperti contoh di bawah ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz2EdMyDtuPufMg6voPetlvUViVkfVlA6mVDDGj6DnuRiFu8e56rLTBQY2FZ1SktqmHW9E-jKYacL_rKYnYFcbiqi2DA_FNbGFIZTh2vhfMb2-ZuGF2sdTztTu7rtGPG12eRJFwuoHaU8/s1600/amar+putusan.PNG









Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø  Setelah Majelis Hakim bermusyawarah, maka amar putusan yang akan diucapkan terlebih dahulu dituangkan ke dalam instrumen ini dan masih bersifat rahasia sampai putusan tersebut diucapkan.
Ø  Bila pada saat putusan diucapkan ada perintah penyampaian isi putusan, maka Ketua Majelis mengisi titik-titik pada kotak di sudut kiri bawah, bila tidak, maka tulisan pada kotak tersebut direnvoi dan diparaf.
Ø  Selanjutnya instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk dicatat ke dalam agenda sidang Panitera Pengganti yang bersangkutan sebagai bahan pembuatan Berita Acara Persidangan, setelah itu, instrumen ini disampaikan kepada Meja III untuk dicatat sebagai bahan pembuatan laporan, kemudian Meja III menyerahkan instrumen ini kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register.
Ø  Bila terdapat perintah pemberitahuan amar putusan, maka sebelum instrumen ini diserahkan kepada Meja III, Panitera Pengganti yang bersangkutan setelah mencatat ke dalam agenda sidangnya, terlebih dahulu menyerahkan instrumen ini kepada Jurusita sebagai dasar pembuatan relaas PBT, dan setelah Jurusita Pengganti membuat/ mengetik relas PBT, selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan instrumen ini kepada Meja III sebagai dasar bagi Meja III untuk mengeluarkan instrumen PBT.
Ø  Selanjutnya, instrumen ini diserahkan oleh Meja III kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register.

C.    Instrumen Redaksi Meterai (RMT)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNpg7w-WlYl7-3di9z6ZZFYRXr7EC1pw75lTyx-I5VoONodzFmDlER51GzPNMPNF5PEzACLKcxB2DtQLd_pxyuIuHBLAEpkR00-4-AtE_esDLij8QFVu7YNN39Lud1m1PwMhn2phXOoNM/s1600/RMT.PNG Blangko Instrumen RMT dibuat seperti contoh di bawah ini :









Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø  Sesaat setelah pengucapan putusan, Ketua Majelis mengisi dan mendandatangani instrumen ini untuk diserahkan kepada Kasir melalui Panitera Pengganti yang bersangkutan pada hari itu juga (hari pada saat putusan diucapkan) sebagai dasar bagi kasir untuk mengeluarkan biaya redaksi dan meterai dari jurnal pada hari itu.
D.    Instrumen perincian biaya perkara yang telah putus.
 Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPSVWVfycqAYJa8XE8RMALxieLoegr2j11mhE9sskdcuZm5oYqdsS2Huj35N8frE3wr5e5grSQyThs2-XJvRUz6anoKSigqK-ByuRmW1Fyz2Hbalv_n6WusWiA7KEhyphenhyphenhhZpldgqwCQcxU/s1600/perincian+biaya+perkara+yg+telah+putus.PNG
















Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
Ø  Ketua Majelis merinci biaya perkara ke dalam instrumen ini untuk dituangkan ke dalam amar putusan.
Ø  Setelah instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis, maka selanjutnya diserahkan kepada kasir untuk dicocokkan dengan buku jurnal.
Ø  Setelah dicocokkan dengan buku jurnal, kasir menyerahkan kembali instrumen ini kepada Ketua Majelis yang bersangkutan sebagai dasar perincian biaya perkara yang akan dicantumkan pada kaki putusan.

E.     Instrumen Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tingkat Pertama
 Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS2S9rZfKDNB1Z7xeF8o7XPMyhJ8bijVMlJfFsLD6OqjIQYfDbxCfwlQLXydl9ZxxPx-dWecnKHU5YYo61nSvA4bhvU9aO5LoT3JuF5LOgfAy1KcT9esyKzIWKZkpTFYyJidGPY_Td1u4/s1600/PBT+Tk+1.PNG




Keterangan Kode:      
A1 : Pemberitahuan Putusan Gugur
A2 : Pemberitahuan Putusan Verstek (upaya hukum: Verzet)
A3 : Pemberitahuan Putusan Diluar Hadir (upaya hukum: Banding)

Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disiapkan oleh Meja III.
Ø  Pada saat Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan instrumen Amar Putusan kepada Meja III, maka meja III terlebih dahulu memeriksa apakah Instrumen tersebut terdapat perintah pemberitahuan isi putusan dengan melihat kotak di sudut kiri bawah.
Ø  Bila ternyata ada, maka Meja III mengisi dan menandatangani instrumen PBT ini dan menyerahkannya kepada Jurusita Pengganti untuk diteruskan kepada kasir sebagai dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal.
Ø  Selanjutnya, instrumen amar putusan yang telah diserahkan Jurusita Pengganti tadi, oleh Meja III diteruskan kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register
Ø  Kasir tidak boleh mengeluarkan biaya pemberitahuan tanpa instrumen PBT ini.
Ø  Setelah Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, maka relaas PBTnya terlebih dahulu dilaporkan kepada Meja III sebagai dasar untuk menghitung waktu BHT perkara tersebut. Selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan relaas tersebut kepada Panitera Pengganti atau Ketua Majelis dalam perkara yang bersangkutan.

F.     Instrumen PBT Perkara Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx4QiPBO35reApmmew26fkTeadL1mOewfWoS6cDI46GNPolX064ceP0ykJj-Vqo_GIZST_-U-_uUW2h0gSOEQKyR4cYIsiYgFBjVXvYLOgnH6c7SCaZ6Q54vDzsOrB0sv4dDsG4GecOfE/s1600/PBT+banding.PNG Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:









Keterangan Kode:      
B1 : Pemberitahuan Pernyataan Banding
B2 : Pemberitahuan Memori Banding
B3 : Pemberitahuan Kontra Memori Banding
B4 : Pemberitahuan untuk Inzage
B5 : Pemberitahuan Putusan Banding
Tatacara Penggunaannya:
Ø  Instrumen ini disediakan di Meja III
Ø  Petugas Meja III mengisi instrumen ini sesuai kegiatannya, dan menyerahkan kepada Jurusita Pengganti sebagai dasar untuk membuat relaas dan melaksanakan pemberitahuan.
Ø  Jurusita Pengganti yang bersangkutan menyerahkan instrumen ini kepada Kasir sebagai dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal perkara banding.
Ø  Kasir tidak mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal banding tanpa instrumen ini.
Ø  Setelah Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, selanjutnya relaas pemberitahuan tersebut diserahkan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register pada hari itu juga. Selanjutnya pada hari itu juga petugas Meja II menyampaikan relaas tersebut kepada Petugas Meja III.

G.    Instrumen PBT  Perkara kasasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqTMnMXEBMO2UQ01LlPDDgOeVZyt_GfHXCK3Jh4QQoJg3hN6WlEINip3Yl3PxcEo7iI_D34GaVjpYs3PkYa1YidM4-4jVVDDPw98J2TAsN6W37NtsVEhbxceKV5PTgtw7bleblt4tORvs/s1600/PBT+Kasasi.PNGBlangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:








Keterangan Kode :     
C1 : Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
C2 : Pemberitahuan Memori Kasasi
C3 : Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
C4 : Pemberitahuan untuk Inzage
C5 : Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tatacara Penggunaannya:
sama dengan tata cara pelaksanaan Instrumen Perkara Banding

H.    Instrumen PBT  Perkara Peninjauan Kembali:
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGWgmrgmbzA8SLzkFJvkEK2DSuVmFfIBoJ6BOYWpPYwtViaKsV1VXocq5hf8mbkKFbXg6d9UcBkWf4OuLf0g5gdqllBfxon4Um6dDlzRDkryoxdaVVTY-pxZ4623ye1aA4FKH3Ar6CbyY/s1600/PBT+PK.PNG








Keterangan Kode :     
D1 : Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penjelasan PK
D2 : Pemberitahuan Jawaban atas Permohonan PK
D3 : Penyampaian Salinan Putusan
D4 : Pemberitahuan Bunyi Putusan
 Tatacara Penggunaannya:
Ø  Sama dengan tata cara pelaksanaan Instrumen Perkara Banding







BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Instrumen perkara dipergunakan untuk membantu ketertiban dan kelancaran mutasi berkas perkara sejak perkara didaftar sampai diarsipkan, maka perlu memaksimalkan penggunaan instrument-instrumen. Dalam proses penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, antara lain meliputi :
1.      Daftar Pembagian Perkara
2.      Penundaan Sidang
3.      Panggilan (Pgl)
4.      Sita
5.      Amar Putusan
6.      Redaksi / Materai
7.      Perincian biaya yang telah diputus
8.      Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)
9.      Pemberitahuan Putusan Banding
10.  Pemberitahuan Putusan Kasasi
11.  Pemberitahuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PBT.D3, PBT.D4)
12.  Kiriman Biaya (KRB.1, KRB.2, KRB.3).
Maka instrument-Instrumen yang diatas itu perlu dan dibutuhkan.









DAFTAR PUSTAKA

v  Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Prenada Media, Jakarta, 2005.
v  Mahkamah Agung RI, Revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta, 2010.



                                 


[1] Minutasi berkas perkara adalah proses pemberkasan suatu perkara yang dilakukan secara berangsur dan kronologis sejak pendaptran sampai dengan peyelesayan perkara.
[2] Mahkamah Agung RI, Revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta, 2010. Hal. 42.

[3] Musthofa, SY, MH, Kepanitraan Peradilan Agama,( Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 119.

[4] SIADPA merupan sisten admistrasi perkara pada tingkat pertamaadalah sarana penunjang bagi proses peradilan agama

Related Posts

Subscribe Our Newsletter