MAKALAH PEMBAGIAN WARIS KHUNTSA MUSYKIL


BAB II 
Pembagian Waris Khuntsa Musykil
A.  Pengertian Khuntsa
Kata khuntsa berasal dari kata خنث yang artinya lemah atau pecah, jamaknya dari wazan فعل menjadi lafadz خنث. Sedangkan menurut istilah yaitu orang yang mempunyai alat kalamin ganda (laki-laki dan perempuan).  Para fuqaha membagi khuntsa kepada dua macam :
1.        Khuntsa musykil yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, jika ia membuang air kecil melewati kedua alat kelamin bersama-sama.
2.        Khuntsa ghair musykil, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi stetusnya sudah diketahui bahwa ia statusnya laki-laki ketika membuang air kecinya lewat dzakar atau ia statusnya perempuan ketika membuang air kecilnya lewat farji.
Rasulullah bersabda saw;
ورثوا من اول ما يبول                                                                                                            
“Berilah harta warisan anak khuntsa dari mana pertama lewat ia membuang air kecilnya”. (Hadis Riwayat Ibnu Abbas).[1]

Istilah al-khuntsa diambil dari kata dasar al-khanats yang artinya lembut atau lunak. Sebagaimana dikatakan ﺨﻧﺚﻮﺘﺧﻧﺚ yang berarti seorang laki-laki yang berbicara, berjalan, atau berpakain dengan lembut, lunak, atau lemah gemulai seperti cara perempuan berbicara, berjalan, dan berpakaian.[2]

B.  Jumlah Ahli Waris Khuntsa Musykil
Para faradhiyun menetapkan bahwa para ahli waris khuntsa musykil hanya berjumlah tujuh orang yang tercakup dalam empat jihat, yaitu :
a.       Jihat bunuwwah (garis anak)
Ahli waris khunsa musykil yang tergolong dalam jihat bunuwwah yaitu anak dan cucu.
b.      Jihat ukhuwwah (garis paman)
Ada dua orang yaitu saudara dan anak saudara (kemenakan).
c.       Jihat ‘umumah (garis paman)
Ada dua orang yaitu paman dan anak paman (saudara sepupuh).
d.      Jihat wala’ (perwalian budak)
Yaitu mu’tiq (tuan yang telah memerdekakan budaknya).[3]

C.   Cara Mengidentifikasi Status Khuntsa
Cara untuk menentukan besarnya bagian yang akan diterima oleh seseorang ahli waris :
1.   Untuk menentukan berapa besar bagian  dari seseorang yang khuntsa tersebut adalah dengan cara menemukan kejelasan jenis kelamin orang yang bersangkutan (jenis kelamin yang dominan, akan tetapi apabila sulit untuk menentukan jenis kelamin yang dominan dari orang yang bersangkutan,  maka para ahli hukum islam sepakat dengan cara mengidentifikasi indikasi fisik yang  dimiliki oleh yang bersangkutan (bukan penampilan psikis atau kejiwaannya). Pendapat ini didasarkan pada ungkapan Nabi Muhammada saw. Menimang anak banci orang Anshar dan ditanya tentang hak  warisnya. Beliau berkata : berilah anak khuntsa ini (seperti bagian anak laki-laki atau perempuan) mengingat alat kelamin mana yang pertama kali di gunakan untuk buang air.
2.   Dengan cara meneliti tanda-tanda  kedewasaannya, sebab lazimnya antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan tardapat tanda-tanda kedewasaan yang khas, misalnya dari kumis, jenggot, suara, atau buah dadanya. Apabila tanda-tanda ini dikatahui dengan jelas, maka orang yang bersangkutan digolongkan kepada jenis kelamin yang memiliki tanda-tanda khas tersebut.
3.   Seandainya apa yang diungkapkan dalam poin 1 dan 2 tidak dapat ditentukan atau  samar-samar, maka para ahli hukum islam  tidak ada kesepakatan bagaimana cara untuk menentukannya, sehingga dalam hal ini lahir beberapa doktrin :
a.    Menurut Imam Hanafi, Muhammad Asy-Syaibani dan Abu Yusuf, memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki atau perempuan kepada khuntsa dan memberi bagian terbesar kepada ahli waris lain.
b.    Menurut Syafi’iyah, abu dawud, Abu Saur, dan Ibn Jarir, memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki atau perempuan kepada khuntsa dan ahli waris yang lainnya, dan sisa harta ditangguhkan pembagiannya sampai ada kejelasan, atau penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan bersama para ahli waris.
c.    Menurut Malikiyah, Hanabilah, Syi’ah Zaidiyah, dan Syi’ah Imamiyah, memberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan kepada khuntsa musykil dan ahli waris.[4]
Para ulama berbeda pendapat tentang kewarisan khuntsa musykil dalam beberapa mazhab berikut:
Pertama mazhab hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil mendapat kurang dari bagian yang diberikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa khuntsa tersebut tersebut bisa jadi laki-laki dan bisa jadi perempuan. Maka bagian yang paling sedikit diantara dua bagian tersebutlah yang akan diberikan kepadanya. Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan pendapat kebanyakan sahabat Rasulullah saw.
Kedua mazhab syafi’iyah . mereka berpendapat bahwa seluruh ahli waris termasuk khuntsa musykil diberi kurang dari bagian yang semestinya, karena bagian tersebutlah yang diyakini sebagai bagian masing-masing hali waris. Sisa harta warisan dibekukan untuk sementara waktu hingga jelas keadaannya. Pendapat inilah yang dipegang oleh para ulama Syafi’iyah.
Ketiga mazhab malikiyah. Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil diberi bagian pertengahan dari dua bagian. Karena itu, masalahnya diproses dalam dua tahap. Lalu kedua bagian itu disatukan dan dibagi dua. Hasil itulah yang menjadi bagian khuntsa musykil.

D.  Tata cara kewarisan Khuntsa
Menurut pendapat yang paling kuat, khuntsa diberi bagian harta warisan bil adharr (yang kurang dari hak semestinya), maka dicermati bagian yang menjadi haknya dari harta warisan ditinjau dari dua ketentuan, yakni bagian laki-laki dan bagian perempuan. Tata cara pembagian tersebut dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama khuntsa itu dianggap sebagai laki-laki, pada tahap kedua, ia dianggap sebagai perempuan. Sementara yang ia terima ialah kurang dari pada hak yang semestinya tersebut. Adapun selisih pembagian untuk sementara waktu dibekukan hingga jelas keadaannya, ataupun para ahli waris itu berdamai menentukan bagiannya itu. Bila khuntsa ini wafat maka selisih bagiannya itu diberikan kepada ahli warisnya.
Begitupula jika keberadaannya memahramkan atau memahjubkan salah seorang ahli waris, baik dengan menganggapnya sebagai laki-laki maupun perempuan, maka gugurlah hak ahli waris itu. Inilah pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’i sebagaimana diisyaratkan oleh penyusun kitab Manzhumah Ar-Rahabiyyah sebagai berikut:

  “jika dalam urutan para ahli waris terdapat khuntsa yang jelas-jelas musykil Maka berilah ia bagian yang kurang dari semestinya. Dengan demikian engkau telah melakukan pembagian dengan cara yang benar dan jelas.”

1.    Adapun yang dimaksud dengan ungkapan “bil adharr” yaitu bahwa khuntsa diberi bagian kurang dari semestinya ialah bahwa bila bagiannya sebagai perempuan lebih kecil dari bagiannya sebagai laki-laki, maka ia dinyatakan sebagai seorang perempuan. Bagitu pula sebaliknya, yaitu bila bagiannya sebagai laki-laki lebih kecil daripada bagiannya sebagai perempuan maka ia dianggap sebagai seorang laki-laki. Bilamana dalam salah satu anggapan tersebut ia menjadi mahrum atau mahjub, maka gugurlah bagiannya.[5]
Argumentasi yang dimajukan adalah untuk memberi bagian yang meyakinkan. Adapun sisa harta ditangguhkan terdahulu sampai menjadi jelas.[6]
Contoh kasus:
Apabila seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari : bapak, anak perempuan, anak khunsa musykil dan ibu. Harta warisnya Rp. 3.600.000,- bagian masing-masing adalah:

a.       Perkiraan laki-laki
AM = 6  HW= 3.600.000
Ahli Waris
Furud/ bagian
Saham
Bagian
Ibu
1/6
1
Rp. 600.000
Anak perempuan
Ashabah
4
Rp. 2.400.000
Anak laki2



Bapak
1/6
1
Rp. 600.000


Jumlah
Rp. 3.600.000

Khunsa Musykil menerima dua kali bagian perempuan, atau 2/3 x rp. 2.400.000 = rp. 1.600.000 dan anak perempuan menerima 1/3nya = rp. 800.000

b.      Perkiraan perempuan
AM = 6  HW= 3.600.000
Ahli Waris
Furud/ bagian
Saham
Bagian
Ibu
1/6
1
Rp. 600.000
Anak perempuan
2/3
4
Rp. 2.400.000
Anak laki2



Bapak
1/6
1
Rp. 600.000


Jumlah
Rp. 3.600.000

Si khuntsa menerima sepaoh dari Rp. 2.400.000 sama dengan Rp. 1.200.000 jadi bagian terkecil dari dua perkiraan diatas adalah bagian perempuan. Sementara bagian ibu, anak perempuan dan bapak masing-masing sebesar Rp. 600000, Rp. 1.200.000, Rp. 600000.
2.    Memberi bagian terkecil dari dua perkiraan (laki-laki dan perempuan) kepada khunsa dan kepada ahli waris lain. Sisanya ditangguhkan hingga ada kejelasan jika dimungkinkan dan penyelesaiannya diserahkan kepada kesepakatan ahli waris. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah, Abu Dawud, Abu Saur dan Ibn Jarir. [7] yang penting didalam penyelesaian antara keluarga, keadilan harus menjadi prinsip utama.
Dengan demikian apabila kedua contoh diatas diselesaikan menurut pola kedua akan dihasilkan sebagai berikut:
Ibu                   menerima         Rp. 600000
Anak p            r           menerima         Rp. 800000
Anak khunsa   menerima         Rp. 1.200.000
Bapak              menerima         Rp. 600000
                        Jumlah =          Rp. 3.200.000
Sisa sebesar Rp. 3.600.000 – Rp. 3.200.000 = Rp. 400000 ditangguhkan atau diselesaikan menurut kesepakatan ahli waris.

                                                                                                             

BAB III
Kesimpulan

Khunsta adalah orang yang mempunyai alat kalamin ganda (laki-laki dan perempuan).  Para fuqaha membagi khuntsa kepada dua macam :
Khuntsa musykil yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, jika ia membuang air kecil melewati kedua alat kelamin bersama-sama.
Khuntsa ghair musykil, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi stetusnya sudah diketahui bahwa ia statusnya laki-laki ketika membuang air kecinya lewat dzakar atau ia statusnya perempuan ketika membuang air kecilnya lewat farji.
Untuk mengetahui khunsa dapat diketahui dengan adanya tanda-tanda laki-laki atau perempuan. Sebelum dia dewasa dapat diketahui dengan bagaimana cara dia kencing. Setelah dewasa jika timbul jenggot atau menggauli wanita, atau bermimpi seperti orang laki-laki dia adalah laki-laki. Dan jika muncul buah dada, dan mengalami haid atau hamil, maka perempuan.
Adapun cara penyelesaiannya khuntsa musykil dengan cara dikira-kirakan dengan jalan اضر yakni ada yang dirugikan bagian sahamnya. Jika khuntsa musykil diperkirakan perempuan, namun jika laki-laki jalan warisannya pun memakai warisan perempuan, namun jika laki-laki jalan warisannya pun memakai jalan warisan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan ada yang ditangguhkan, yakni pembagian harta warisan yang diberikan dengan jalan di perjelas.


DAFTAR ISI
Ahmad Rofiq, Fiqih Mawari., Jakarta, 1995. Hal 138Budi Ali Hidayat, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Fara’id (Dalam Teori dan Praktik), Bandung : Ankasa Titian Ilmu, tt, hal 131

Fatchur rahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’rif, 1981. hal 488

Muhammad Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah., 2005. Hal 227

Muhibbin Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, editor: Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal 136-137

Suhrawardi K. Lubis Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hal 71-72
                        






[1] Budi Ali Hidayat, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Fara’id (Dalam Teori dan Praktik), Bandung : Ankasa Titian Ilmu, tt, hal 131
[2]    Muhammad Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah., 2005. Hal 227
[3] Muhibbin Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, editor: Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal 136-137
[4] Suhrawardi K. Lubis Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hal 71-72
[5]  Muhammad Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 2005. Hal 230
[6]  Ahmad Rofiq, Fiqih Mawari., Jakarta, 1995. Hal 138
[7]  Fatchur rahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’rif, 1981. hal 488
Newer Oldest

Related Posts

Subscribe Our Newsletter