BAB
II
Pembagian
Waris Khuntsa Musykil
A. Pengertian Khuntsa
Kata khuntsa berasal dari kata
خنث yang artinya lemah atau pecah, jamaknya dari wazan فعل menjadi lafadz خنث. Sedangkan menurut istilah yaitu orang
yang mempunyai alat kalamin ganda (laki-laki dan perempuan). Para fuqaha membagi khuntsa kepada dua macam :
1.
Khuntsa musykil
yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, jika ia membuang air kecil
melewati kedua alat kelamin bersama-sama.
2.
Khuntsa ghair musykil,
yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi stetusnya sudah
diketahui bahwa ia statusnya laki-laki ketika membuang air kecinya lewat dzakar
atau ia statusnya perempuan ketika membuang air kecilnya lewat farji.
Rasulullah bersabda saw;
ورثوا من
اول ما يبول
“Berilah
harta warisan anak khuntsa dari mana pertama lewat ia membuang air kecilnya”.
(Hadis Riwayat Ibnu Abbas).[1]
Istilah al-khuntsa diambil
dari kata dasar al-khanats yang
artinya lembut atau lunak. Sebagaimana dikatakan ﺨﻧﺚﻮﺘﺧﻧﺚ yang berarti seorang laki-laki yang
berbicara, berjalan, atau berpakain dengan lembut, lunak, atau lemah gemulai
seperti cara perempuan berbicara, berjalan, dan berpakaian.[2]
B. Jumlah Ahli Waris Khuntsa Musykil
Para faradhiyun menetapkan bahwa
para ahli waris khuntsa musykil hanya berjumlah tujuh orang yang tercakup dalam
empat jihat, yaitu :
a.
Jihat bunuwwah
(garis anak)
Ahli waris khunsa musykil yang tergolong dalam jihat bunuwwah yaitu
anak dan cucu.
b.
Jihat ukhuwwah
(garis paman)
Ada dua orang yaitu saudara dan anak saudara (kemenakan).
c.
Jihat ‘umumah (garis
paman)
Ada dua orang yaitu paman dan anak paman (saudara sepupuh).
d.
Jihat wala’
(perwalian budak)
Yaitu mu’tiq (tuan yang
telah memerdekakan budaknya).[3]
C. Cara Mengidentifikasi
Status Khuntsa
Cara untuk menentukan besarnya
bagian yang akan diterima oleh seseorang ahli waris :
1.
Untuk menentukan berapa
besar bagian dari seseorang yang khuntsa
tersebut adalah dengan cara menemukan kejelasan jenis kelamin orang yang
bersangkutan (jenis kelamin yang dominan, akan tetapi apabila sulit untuk
menentukan jenis kelamin yang dominan dari orang yang bersangkutan, maka para ahli hukum islam sepakat dengan
cara mengidentifikasi indikasi fisik yang
dimiliki oleh yang bersangkutan (bukan penampilan psikis atau kejiwaannya).
Pendapat ini didasarkan pada ungkapan Nabi Muhammada saw. Menimang anak banci
orang Anshar dan ditanya tentang hak
warisnya. Beliau berkata : berilah anak khuntsa ini (seperti bagian anak
laki-laki atau perempuan) mengingat alat kelamin mana yang pertama kali di
gunakan untuk buang air.
2.
Dengan cara meneliti
tanda-tanda kedewasaannya, sebab
lazimnya antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan tardapat tanda-tanda
kedewasaan yang khas, misalnya dari kumis, jenggot, suara, atau buah dadanya.
Apabila tanda-tanda ini dikatahui dengan jelas, maka orang yang bersangkutan
digolongkan kepada jenis kelamin yang memiliki tanda-tanda khas tersebut.
3.
Seandainya apa yang
diungkapkan dalam poin 1 dan 2 tidak dapat ditentukan atau samar-samar, maka para ahli hukum islam tidak ada kesepakatan bagaimana cara untuk
menentukannya, sehingga dalam hal ini lahir beberapa doktrin :
a.
Menurut Imam Hanafi,
Muhammad Asy-Syaibani dan Abu Yusuf, memberikan bagian terkecil dari dua
perkiraan laki-laki atau perempuan kepada khuntsa dan memberi bagian terbesar
kepada ahli waris lain.
b.
Menurut Syafi’iyah, abu
dawud, Abu Saur, dan Ibn Jarir, memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan
laki-laki atau perempuan kepada khuntsa dan ahli waris yang lainnya, dan sisa
harta ditangguhkan pembagiannya sampai ada kejelasan, atau penyelesaian
diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan bersama para ahli waris.
c.
Menurut Malikiyah,
Hanabilah, Syi’ah Zaidiyah, dan Syi’ah Imamiyah, memberikan separuh dari dua perkiraan
laki-laki dan perempuan kepada khuntsa musykil dan ahli waris.[4]
Para ulama berbeda pendapat tentang kewarisan khuntsa musykil dalam beberapa mazhab
berikut:
Pertama mazhab hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil mendapat kurang dari bagian
yang diberikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan
pada asumsi bahwa khuntsa tersebut
tersebut bisa jadi laki-laki dan bisa jadi perempuan. Maka bagian yang paling
sedikit diantara dua bagian tersebutlah yang akan diberikan kepadanya. Pendapat
ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan pendapat kebanyakan sahabat Rasulullah saw.
Kedua mazhab syafi’iyah . mereka berpendapat bahwa seluruh
ahli waris termasuk khuntsa musykil
diberi kurang dari bagian yang semestinya, karena bagian tersebutlah yang
diyakini sebagai bagian masing-masing hali waris. Sisa harta warisan dibekukan
untuk sementara waktu hingga jelas keadaannya. Pendapat inilah yang dipegang
oleh para ulama Syafi’iyah.
Ketiga mazhab malikiyah. Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil diberi bagian
pertengahan dari dua bagian. Karena itu, masalahnya diproses dalam dua tahap.
Lalu kedua bagian itu disatukan dan dibagi dua. Hasil itulah yang menjadi
bagian khuntsa musykil.
D.
Tata cara
kewarisan Khuntsa
Menurut
pendapat yang paling kuat, khuntsa diberi
bagian harta warisan bil adharr (yang
kurang dari hak semestinya), maka dicermati bagian yang menjadi haknya dari
harta warisan ditinjau dari dua ketentuan, yakni bagian laki-laki dan bagian
perempuan. Tata cara pembagian tersebut dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama
khuntsa itu dianggap sebagai
laki-laki, pada tahap kedua, ia dianggap sebagai perempuan. Sementara yang ia
terima ialah kurang dari pada hak yang semestinya tersebut. Adapun selisih
pembagian untuk sementara waktu dibekukan hingga jelas keadaannya, ataupun para
ahli waris itu berdamai menentukan bagiannya itu. Bila khuntsa ini wafat maka selisih bagiannya itu diberikan kepada ahli
warisnya.
Begitupula
jika keberadaannya memahramkan atau
memahjubkan salah seorang ahli waris,
baik dengan menganggapnya sebagai laki-laki maupun perempuan, maka gugurlah hak
ahli waris itu. Inilah pendapat yang mu’tamad
dalam mazhab Syafi’i sebagaimana diisyaratkan oleh penyusun kitab Manzhumah Ar-Rahabiyyah sebagai berikut:
“jika
dalam urutan para ahli waris terdapat khuntsa yang jelas-jelas musykil Maka
berilah ia bagian yang kurang dari semestinya. Dengan demikian engkau telah
melakukan pembagian dengan cara yang benar dan jelas.”
1.
Adapun yang dimaksud dengan ungkapan “bil adharr” yaitu bahwa khuntsa
diberi bagian kurang dari semestinya ialah bahwa bila bagiannya sebagai
perempuan lebih kecil dari bagiannya sebagai laki-laki, maka ia dinyatakan
sebagai seorang perempuan. Bagitu pula sebaliknya, yaitu bila bagiannya sebagai
laki-laki lebih kecil daripada bagiannya sebagai perempuan maka ia dianggap
sebagai seorang laki-laki. Bilamana dalam salah satu anggapan tersebut ia
menjadi mahrum atau mahjub, maka gugurlah bagiannya.[5]
Argumentasi yang dimajukan adalah untuk memberi bagian yang
meyakinkan. Adapun sisa harta ditangguhkan terdahulu sampai menjadi jelas.[6]
Contoh kasus:
Apabila seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri
dari : bapak, anak perempuan, anak khunsa musykil dan ibu. Harta warisnya Rp.
3.600.000,- bagian masing-masing adalah:
a.
Perkiraan laki-laki
AM = 6 HW= 3.600.000
Ahli Waris
|
Furud/ bagian
|
Saham
|
Bagian
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
Rp.
600.000
|
Anak
perempuan
|
Ashabah
|
4
|
Rp.
2.400.000
|
Anak
laki2
|
|||
Bapak
|
1/6
|
1
|
Rp.
600.000
|
Jumlah
|
Rp.
3.600.000
|
Khunsa Musykil
menerima dua kali bagian perempuan, atau 2/3 x rp. 2.400.000 = rp. 1.600.000
dan anak perempuan menerima 1/3nya = rp. 800.000
b.
Perkiraan perempuan
AM = 6 HW= 3.600.000
Ahli Waris
|
Furud/ bagian
|
Saham
|
Bagian
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
Rp.
600.000
|
Anak
perempuan
|
2/3
|
4
|
Rp.
2.400.000
|
Anak
laki2
|
|||
Bapak
|
1/6
|
1
|
Rp.
600.000
|
Jumlah
|
Rp.
3.600.000
|
Si khuntsa menerima
sepaoh dari Rp. 2.400.000 sama dengan Rp. 1.200.000 jadi bagian terkecil dari
dua perkiraan diatas adalah bagian perempuan. Sementara bagian ibu, anak
perempuan dan bapak masing-masing sebesar Rp. 600000, Rp. 1.200.000, Rp.
600000.
2.
Memberi bagian terkecil dari dua perkiraan (laki-laki dan
perempuan) kepada khunsa dan kepada ahli waris lain. Sisanya ditangguhkan
hingga ada kejelasan jika dimungkinkan dan penyelesaiannya diserahkan kepada
kesepakatan ahli waris. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah, Abu Dawud, Abu Saur
dan Ibn Jarir. [7] yang penting didalam
penyelesaian antara keluarga, keadilan harus menjadi prinsip utama.
Dengan
demikian apabila kedua contoh diatas diselesaikan menurut pola kedua akan dihasilkan
sebagai berikut:
Ibu
menerima Rp. 600000
Anak
p r menerima Rp.
800000
Anak
khunsa menerima Rp. 1.200.000
Bapak menerima Rp. 600000
Jumlah = Rp. 3.200.000
Sisa sebesar Rp. 3.600.000 – Rp. 3.200.000 = Rp. 400000
ditangguhkan atau diselesaikan menurut kesepakatan ahli waris.
BAB III
Kesimpulan
Khunsta adalah orang yang
mempunyai alat kalamin ganda (laki-laki dan perempuan). Para fuqaha membagi khuntsa kepada dua macam :
Khuntsa musykil yaitu orang
yang mempunyai alat kelamin ganda, jika ia membuang air kecil melewati kedua
alat kelamin bersama-sama.
Khuntsa ghair musykil, yaitu
orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi stetusnya sudah diketahui
bahwa ia statusnya laki-laki ketika membuang air kecinya lewat dzakar atau ia
statusnya perempuan ketika membuang air kecilnya lewat farji.
Untuk mengetahui khunsa dapat
diketahui dengan adanya tanda-tanda laki-laki atau perempuan. Sebelum dia
dewasa dapat diketahui dengan bagaimana cara dia kencing. Setelah dewasa jika
timbul jenggot atau menggauli wanita, atau bermimpi seperti orang laki-laki dia
adalah laki-laki. Dan jika muncul buah dada, dan mengalami haid atau hamil,
maka perempuan.
Adapun cara penyelesaiannya khuntsa
musykil dengan cara dikira-kirakan dengan jalan اضر yakni ada yang dirugikan bagian sahamnya.
Jika khuntsa musykil diperkirakan perempuan, namun jika laki-laki jalan
warisannya pun memakai warisan perempuan, namun jika laki-laki jalan warisannya
pun memakai jalan warisan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan ada yang
ditangguhkan, yakni pembagian harta warisan yang diberikan dengan jalan di
perjelas.
DAFTAR ISI
Ahmad
Rofiq, Fiqih Mawari., Jakarta, 1995.
Hal 138Budi
Ali Hidayat, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Fara’id (Dalam Teori dan Praktik),
Bandung : Ankasa Titian Ilmu, tt, hal 131
Fatchur
rahman, Ilmu Waris, Bandung:
Al-Ma’rif, 1981. hal 488
Muhammad
Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut
Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah., 2005. Hal 227
Muhibbin
Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di
Indonesia, editor: Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal 136-137
Suhrawardi
K. Lubis Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta : Sinar Grafika,
2008, hal 71-72
[1]
Budi Ali Hidayat, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Fara’id (Dalam Teori dan
Praktik), Bandung : Ankasa Titian Ilmu, tt, hal 131
[2] Muhammad Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan
Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah., 2005. Hal 227
[3]
Muhibbin Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif
di Indonesia, editor: Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal 136-137
[4]
Suhrawardi K. Lubis Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta :
Sinar Grafika, 2008, hal 71-72
[5] Muhammad Ali Al-sabouni , Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan
Sunnah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 2005. Hal 230
[6] Ahmad Rofiq, Fiqih Mawari., Jakarta, 1995. Hal 138
[7] Fatchur rahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’rif, 1981. hal 488