BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu
upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat
Undang-Undang, karena dikhawatirkan hakim adalah manusia biasa yang dapat
membuat kesalahan dalam mengajukan sesuatu putusan. Oleh karena itu, dibuka
kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan banding kepada
Pengadilan Agama. Dengan diajukannya permohonan banding perkara menjadi mentah
lagi. Putusan Pengadilan Negeri, kecuali apabila dijatuhkan dengan ketentuan dapat
dilaksanakan terlebih dahulu, atau putusan tersebut adalah suatu putusan
provisional, tidak dapat dilaksanakan. Berkas perkara yang bersangkutan,
beserta salinan resmi putusan tersebut serta surat-surat yang lainnya, akan
dikirim kepada Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus lagi.[1]
Dari paparan
latar belakang di atas penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi masalah
upaya banding ini dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian upaya banding?
2.
Bagaimana dasar hukum tentang
banding?
3.
Apa saja ketentuan dan syarat formal
dalam hukum banding?
4.
Bagaimana permohonan dan pendaftaran
banding?
BAB II
Upaya Hukum Banding
A.
Pengertian
Upaya Banding
Menurut
pengertian yang tercantum pada Pasal 1 ayat (6) uu No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatau keputusan yang dapat diajukan
Banding, berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Dari
pengertian tersebut bisa dijelaskan beberapa hal. Pertama, banding merupakan
suatu proses tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh WP atau Penanggung Pajak.
Hal itu berarti bahwa upaya banding harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku
hukum pajak baik kaidah formal maupun kaidah material. Disini tersirat pula,
bahwa banding hanya dapat diajukan oleh WP atau Penanggung Pajak yang
bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan menunjuk Kuasa Hukum
(yang memenuhi kriteria undang-undang) dengan Surat Kuasa Khusus. Kedua, upaya
banding hanya dapat dilakukan atas suatu keputusan yang dapat diajukan banding
(menurut UU Perpajakan). Secara umum, banding hanay dapat diajukan atas
Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh fiskus yang masih mengandung sengketa
antara WP dengan fiskus.[2]
Beberapa hal
pokok tersebut diatas cukup menunjukan hubungan erat antara proses banding
dengan keberatan. Bahkan, lebih jauh lagi akan tampak kaitan antara proses
banding dengan pemeriksaan. Sebab, bagaimanapun sengketa pajak yang diajukan
bandingnya oleh WP timbul dari hasil pemeriksaan pajak oleh fiskus.[3]
B. Dasar Hukum Tentang Banding
Upaya hukum
banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim
yang adalah manusia biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena
itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan
banding kepada pengadilan tinggi.[4]
Menurut
ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata
untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah
peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.
Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah RI dahulu adalah:
- Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
- Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsterglement Voor Debuitengewesten (RBG).
Syarat untuk
dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan dapat
dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan, apabila besarnya nilai
gugat dari perkaara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang.
Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diminta supaya
pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam daerah
hukum masing-masing.
Dasar
hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok
Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus
diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU
No 20/1947).
Urutan
banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947
mencabutketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1.
Ada pernyataan ingin banding.
2.
Panitera membuat akta banding.
3.
Dicatat dalam register induk
perkara.
4.
Pernyataan banding harus sudah
diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding
tersebut dibuat.
5.
Pembanding dapat membuat memori
banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
C.
Ketentuan
Formal Pengajuan Banding
Ketentuan
formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU KUP jo.
UU Pengadilan Pajak, yang bisa diuraikan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2. Putusan badan peradilan pajak bukan
merupakan keputusan tata usaha negara.
3. Pengajuan permohonan banding tidak
menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Memang
ironis, jika Wp bersikeras tidak bersedia membayar – sebelum ada keputusan
keberatan atau banding, maka tindakan penagihan pajak akan dilakukan oleh
fiskus sampai pada tindakan surat paksa, sita dan lelang. Untuk mengantisipasi
hal tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, WP
dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak ditujukan ke Pengadilan
Pajak yang dibarengi permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak
ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai ada putusan
Pengadilan Pajak.
D. Syarat Formal Pengajuan Banding
Syarat-syarat
pengajuan banding ditetapkan dlam ketentuan Pasal 27 UU KUP dan diperjelas lagi
dalam hukum acara banding yang tercantum pada Pasal 35 s/d 39 UU Pengadilan
Pajak.
a. Banding kepada Pengadilan Pajak
diajukan secara tertulis dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia.
b. Banding dapat diajukan oleh Wajib
Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
c. Banding diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur
lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan
1 (satu) Surat Banding.
e. Banding
diajukan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima
surat keputusan yang dibanding.
f. Surat
Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding.
g. Dalam hal banding diajukan terhadap
besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila
jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
h. Pemohon Banding dapat melengkapi
Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang masih dalam
jangka waktu yang ditetapkan.
E. Permohonan Banding
Permohonan
banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan
diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan
diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang
waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat
keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.[5]
Pernyataan
banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan
dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding
yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band
ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara
Perdata dan Register Banding.[6]
Permohonan
banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band ing harus dicatat, dan
salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas
pemberitahuan/ penyerahannya. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan
Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa
berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding
untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor
Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman
berkas yang bersangkutan.[7]
Dalam
menentukan biaya banding harus diperhitungkan:
a.
Biaya pencatatan pernyataan banding.
b.
Besarnya biaya banding yang
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
c.
Biaya pengiriman uang melalui
Bank/Kantor Pos.
d.
Ongkos kirim berkas.
e.
Biaya pemberitahuan, berupa:
-
biaya pemberitahuan akta banding.
-
biaya pemberitahuan memori banding.
-
biaya pemberitahuan kontra memori banding.
-
biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
-
biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
-
biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
-
biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.
F. Pendaftaran Banding
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
- Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
- Biaya pencatatan
pernyataan banding.
- Biaya banding
yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke
rekening pengadilan tinggi.
- Ongkos
pengiriman berkas
- Biaya
pemberitahuan (BP):
·
BP akta banding.
·
BP memori banding.
·
BP kontra memori banding
·
BP untuk memeriksa berkas bagi
pembanding
·
BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.BP putusan
bagi pembanding.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
- lembar pertama untuk pemohon.
- lembar kedua untuk kasir
- lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
2.
Menyerahkan berkas permohonan
banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar
membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan
negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
- Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan membuatrelaaspemberitahuan/penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
- Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.[9]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Banding
adalah suatu proses tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh WP atau Penanggung
Pajak. Sedangkan upaya banding adalah upaya yang harus memenuhi kaidah hukum
yang berlaku yaitu hukum pajak baik kaidah formal maupun kaidah material.
Adapun dasar
hukum tentang banding adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding
harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan
(pasal 7 UU No 20/1947).
Permohonan
banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan
diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan
diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang
waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat
keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau
[1]
Retnowulan Sutantio
& Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Mandar
Maju, 2005), h.147
[2] Feri Corly,
http://masalahpajak.blogspot.com/2007/09/banding.html
diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[3] Rudini SIlaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2009/11/03/proses-banding dalam-acara-perdata/
diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[4] Omer low-ger, http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/02/26/upaya-hukum banding-dalam-hukum-acara-pidana-perdata-dan-tata-usaha-negara/
diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[5] Sulaikin Lubis,
et.al, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2006), h. 173
[6]
ibid
[7]
Ibid, h. 174
[8]
Ibid, h. 175
[9] Retnowulan
Sutantio & Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori
& Praktek, (Bandung: PT. Mandar Maju, 1995), h. 148