PROSPEK PEMBERLAKUAN
HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Marzuki
Masyarakat Muslim
di Indonesia sudah
memiliki dasar yang
kuat untuk memberlakukan
ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem perundang-undangan
nasional. Hal ini merupakan langkah awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan
hukum pidana Islam
hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah
dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi
umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas
oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai
kata sepakat. Yang menjadi pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian
masyarakat kita masih
keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita.
Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah
masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU
KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.
Pendahuluan
Pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia agak tersendat dengan berkuasanya pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Pemerintah Belanda berusaha menekan umat Islam dengan menghambat pemberlakuan hukum Islam secara resmi
dengan dibuatnya aturan-aturan yang sangat
merugikan umat Islam. Dinamika pemberlakuan hukum Islam
di Indonesia digambarkan
dengan munculnya berbagai
teori yang dikemukakan oleh para ahli (sejarawan), seperti teori penerimaan
autoritas hukum dari H.A.R. Gibb (Ichtijanto, 1991: 114),
teori receptio
in complexu dari L.W.C. van den
Berg (Ichtijanto, 1991:
120), teori receptie dari
C. Snouck Hurgronje
yang kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar (Ichtijanto, 1991: 122),
teori receptie
exit dari Hazairin (Ichtijanto, 1991: 128), dan
teori receptio
a contrario
dari Sajuti Thalib (Ichtijanto, 1991: 132).
Sejak pemerintah Belanda hengkang dari bumi nusantara,
keberadaan hukum Islam mulai dianggap signifikan dan mendapat
perhatian yang baik
di dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan nasional.
Usaha mengembalikan dan menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya
seperti semula terus dilakukan oleh para pemimpin Islam dalam berbagai
kesempatan. Perjuangan mereka dimulai sejak peletakan hukum dasar bagi negara kita, yaitu ketika mereka dalam
wadah Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Setelah bertukar pikiran
melalui musyawarah, para
pemimpin Indonesia yang
menjadi perancang dan perumus UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal
dengan UUD
1945 mencapai persetujuan
yang dituangkan ke
dalam satu piagam
yang kemudian dikenal dengan
nama Piagam Jakarta
(22 Juni 1945).
Dalam Piagam Jakarta, yang kemudian diterima menjadi Pembukaan
UUD 1945, dinyatakan antara lain
bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuh
kata terakhir ini
kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) dihilangkan dan diganti dengan kata Yang Mahaesa (Daud Ali, 1989: 231-2).
Meskipun usaha
menjadikan hukum Islam
sebagai sumber hukum
dasar nasional tidak berhasil pada waktu itu, akan tetapi pada perkembangan
selanjutnya berbagai upaya dilakukan oleh para pemimpin
dan pemikir Islam untuk menjadikan hukum Islam sebagai
salah satu sumber
hukum dalam pembangunan
hukum nasional. Dalam hal ini hukum Islam banyak memberi kontribusi yang berarti bagi pembangunan hukum nasional. Beberapa contoh mengenai hal ini bisa disebutkan seperti dalam
pembuatan UU Perkawinan
(UU No. 1
tahun 1974, UU
Pokok Kekuasaan
Kehakiman (UU No. 14 tahun 1970)
yang dilanjutkan dengan pemberlakuan
UU Peradilan Agama (UU No. 7 tahun 1989), UU Pokok Agraria (UU No.
5 tahun 1960), UU Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961), dan UU Pokok Kepolisian (UU No. 13 tahun 1961).
Pada tahun 1991
pemerintah Indonesia memberlakukan
Kompilasi Hukum Islam
(KHI) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. KHI ini terdiri
dari tiga buku yang semuanya merupakan bagian dari hukum perdata Islam, yakni buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang
Hukum Kewarisan, dan buku III tentang Hukum Perwakafan. KHI ini merupakan
pegangan para hakim agama dalam memeriksa dan
mengadili perkara-perkara yang
menjadi wewenangnya di Pengadilan
Agama. KHI ini hanya berlaku bagi umat Islam yang berperkara dalam hal perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa
KHI yang merupakan
kumpulan aturanaturan mengenai hukum Islam di Indonesia belum
menjangkau semua bidang yang ada dalam bagian
hukum Islam. Salah satu bidang yang sama sekali tidak disinggung dalam hal
ini adalah hukum
pidana Islam. Oleh
karena itu, jika
umat Islam berperkara dalam hal
pidana atau kriminal, tidak bisa ditemukan aturannya dalam KHI tersebut, bahkan
Pengadilan Agama -
tempat diterapkannya KHI
- tidak mempunyai wewenang mengadili masalah-masalah yang menyangkut pidana yang dilakukan oleh umat Islam. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hukum pidana Islam
tidak bisa atau belum bisa diberlakukan di Indonesia? Atau, mengapa hukum pidana
Islam belum memberikan kontribusi bagi
pembuatan hukum pidana
nasional?
Tentu saja, jawabannya bisa
bervariasi, tergantung siapa
yang memberikan jawaban
atas masalah
ini. Tulisan ini
mencoba mengungkap prospek
hukum pidana Islam
di Indonesia dengan melihat kondisi Indonesia sekarang ini. Dari hari ke
hari di tengahtengah
masyarakat selalu diwarnai
oleh tindak kriminal.
Hukum pidana yang diberlakukan sekarang
nampaknya belum dapat
membuat para pelaku
tindak kriminal jera dan
takut, tetapi sebaliknya
malah memberi peluang
untuk melakukannya dengan cara dan taktik yang lebih canggih untuk dapat
terhindar dari jeratan hukum pidana yang ada.
Kalaupun sampai dipidana, para pelaku kejahatan tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Pengertian Hukum
Pidana Islam
Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’,
‘pidana’, dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
kata ‘hukum’ diartikan dengan (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah, atau otoritas; (2)
undang-undang, peraturan, dsb.
untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb.)
yang tertentu; dan (4)
keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh
hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997: 360).
Secara sederhana hukum
dapat dipahami sebagai
peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat,
baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (M. Daud
Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum
adat dan hukum Islam. Kata yang kedua, yaitu
‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain
sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga, yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai
agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya
dan juga mendakwahkannya kepada
semua manusia serta
mengajak mereka untuk
memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti
agama Allah yang
dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw. untuk disampaikan
kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan ketiga
kata di atas
muncul istilah hukum
pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu,
dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau
peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw.
untuk mengatur kejahatan
manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan
kalimat yang lebih
singkat, hukum pidana
Islam dapat diartikan sebagai
hukum tentang kejahatan
yang bersumber dari
ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam
khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam al-jinaiyyah,
yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf
dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32).
Para ulama menggunakan
istilah jinayah
bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti
sempit. Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan
nash-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh,
dll), atau ta’zir
(hukuman yang tidak ada ketentuan nash-nya seperti
pelanggaran lalu lintas,
percobaan melakukan tindak pidana, dll). Dalam arti
sempit, jinayah merupakan
perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000:
2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
Konsep Pemberlakuan
Hukum Pidana Islam
Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia
serta potensi yang ada dalam dirinya dan
potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat,
atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan
manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang
memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip
tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud
apabila terwujud juga
lima unsur pokok.
Kelima unsur pokok
itu adalah agama,
jiwa, keturunan, akal, dan
harta (Bakri, 1996: 71).
Menurut
al-Syathibi, penetapan kelima
pokok kebutuhan manusia
di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan
Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid
al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam
menetapkan al-kulliyyah al- khamsah (lima kebutuhan pokok).
Ayat-ayat al-Quran yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak
dinasakh (dihapus hukumnya) dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan
ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat itu adalah yang
berhubungan dengan kewajiban
shalat, larangan membunuh
jiwa, larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak
benar. Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka al- Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi manusia tersebut menempati
suatu yang qath’iy (niscaya) dalam
arti dapat dipertanggungjawabkan dan
oleh karena itu
dapat dijadikan sebagai
dasar menetapkan hukum (Djamil, 1997: 125-126).
Dalam
usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu al-Syathibi mengemukakan tiga peringkat maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yaitu pertama adalah
tujuan primer (maqashid al-daruriyyah), kedua
adalah tujuan sekunder (maqashid al-hajjiyyah),
dan ketiga tujuan tertier (maqashid al-tahsiniyyah).
Atas dasar inilah maka
hukum Islam dikembangkan,
baik hukum pidana,
perdata, ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya (Juhaya S.
Praja, 1991: 274). Diketahuinya
tujuan-tujuan hukum Islam itu akan mempermudah ahli hukum dalam mempraktekkan
hukum. Apabila ilmu
hukum tidak dapat
menyelesaikan hukum suatu peristiwa maka dengan memperhatikan
tujuan-tujuan tersebut, setiap peristiwa hukum akan dengan mudah diselesaikan.
Pengkategorian
yang dilakukan oleh
al-Syathibi ke dalam
tujuan primer, sekunder,
dan tertier seperti di atas menunjukkan begitu pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok tersebut dalam kehidupan manusia.
Di samping itu, pengkategorian ini
mengacu tidak hanya kepada pemeliharaan lima unsur, akan tetapi mengacu pula
kepada pengembangan dan
dinamika pemahaman hukum
yang diciptakan oleh Tuhan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia. Dengan
mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa
tujuan utama pemberlakuan hukum pidana Islam
adalah untuk kemaslahatan
manusia. Abdul Wahhhab
Khallaf memberikan perincian
yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan
pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh (Khallaf, 1978: 200-204):
- Memelihara agama (hifzh al-din)
Agama
di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang
yang dibuat oleh
Allah untuk mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur
hubungan antar manusia. Untuk menjaga dan
memelihara kebutuhan agama
ini dari ancaman
musuh maka Allah mensyariatkan hukum
berjihad untuk memerangi
orang yang menghalangi dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan melarang murtad dan syirik. Jika
ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama tersebut, dan Allah
menyuruh memerangi orang yang
dan musyrik.
- Memelihara jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk
mendapatkan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan
tempat tinggal. Tanpa kebutuhan tersebut maka
akan terancamlah jiwa
manusia. Allah juga
akan mengancam dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja
yang menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang kebinasaan (bunuh diri).
- Memelihara akal (hifzh al-‘aql)
Untuk
menjaga dan memelihara
akal ini Allah
mengharuskan manusia mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta
mempertinggi kualitas akal dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah
mengharamkan minuman keras yang memabukkan.
Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal. Di
samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang yang meminum minuman keras.
- Memelihara keturunan (hifzh al-nasl)
Untuk memelihara
keturunan Allah mensyariatkan pernikahan
dan sebaliknya
mengharamkan perzinaan. Orang
yang mengabaikan ketentuan
ini, akan
terancam eksistensi keturunannya.
Bahkan kalau larangan
perzinaan ini dilanggar, maka Allah mengancam
dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk seratus kali.
- Memelihara harta (hifzh al-mal)
Untuk memelihara
harta ini disyariatkanlah tata
cara pemilikan harta, misalnya dengan muamalah, perdagangan,
dan kerja sama. Di samping itu, Allah mengharamkan mencuri atau merampas hak
milik orang lain dengan cara yang tidak
benar. Jika larangan
mencuri diabaikan, maka
pelakunya akan diancam dengan hukuman potong tangan. Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok
tersebut merupakan hal
yang mutlak harus
ada pada manusia.
Karenanya Allah menyuruh
untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya.
Sebaliknya, Allah melarang melakukan perbuatan yang dapat
menghilangkan atau mengurangi salah satu dari kelima kebutuhan pokok
itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan
tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi dari lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain,
hukuman-hukuman itu
disyariatkan semata-mata untuk
kemaslahatan manusia. Dengan
ancaman hukuman yang berat
itu orang akan
takut melakukan perbuatan
terlarang yang diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana Islam itu juga untuk menciptakan
kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.
Prospek Hukum Pidana
Islam di Indonesia dan Tantangannya
Harapan untuk
mengembangkan syariat Islam
di Indonesia sudah
lama terniatkan, sejak hukum pidana
positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Para perumus
bangsa (The Founding Fathers) kita sudah merencanakan untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia.
Namun, dengan mendasarkan pada pluralitas
penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Perkembangan
politik hukum di
Indonesia sudah menjalani
pertumbuhan dengan
memperhatikan pengaruh dari
faktor nilai-nilai kemasyarakatan dan keagamaan. Maka sudah waktunya para ulama
dan kaum cendekiawan Muslim turut menegaskan
kaidah agama, agar
para penganutnya tidak
lagi melanggar ajaran agamanya dengan cara self inforcement. Penegakan hukum (kaidah) agama secara preventif ini sangat
membantu pemantapan pola
penegakan hukum (law enforcement)
negara secara preventive
represive. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami dan menaati kaidah hukum negara dan kaidah agama sekaligus. Dengan demikian, syariah Islam bukan hanya didakwahkan, tetapi
juga dilaksanakan melalui penegakan hukum preventif (bukan represif) guna
mengisi kelemahan hukum pidana positif (A. Malik
Fajar, 2001: 18).
Hukum pidana yang
berlaku di Indonesia
hingga sekarang ini
masih merupakan
warisan dari pemerintahan
Hindia Belanda. Sejak awal abad
ke-19 Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi
hukum pidana yang pada mulanya masih pluralistis, yakni Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
untuk orang-orang Bumiputra
serta yang dipersamakan (inlanders).
Mulai tahun 1918 di Indonesia diberlakukan satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh
golongan yang ada di Hindia Belanda (unifikasi
hukum pidana) hingga
sekarang (Bustanul Arifin, 2001: 46).
Sejak Indonesia
merdeka kitab hukum pidana itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). KUHP dinyatakan berlaku melalui dasar konstitusional pasal II dan IV Aturan Peralihan UUD 1945 dengan Undang-undang No. 1 tahun
1946.
Dalam pasal III disebutkan bahwa
perkataan Nederlansch-Indie
atau Nederlandsch-Indisch (e) (en) harus dibaca
dengan “Indonesie” atau “Indonesche”, yang selanjutnya menjadi
Indonesia. Dalam pasal VI (1) dinyatakan
bahwa Wetboek
van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek
van Strafrecht. Kemudian dalam
ayat (2) kitab hukum
itu diterjemahkan
menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Inilah yang menjadi dasar sehingga UU No. 1 tahun 1946 disebut dengan
UU KUHP. UU ini berlaku secara resmi untuk seluruh wilayah
Indonesia dengan UU No. 73 tahun 1958 (Abdullah,
2001: 246). Untuk Hukum Pidana Islam (HPI), yang menurut asas
legalitas dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis, masih dapat diakui di Indonesia secara
konstitusional sebagai hukum, dan masih terus berlaku menurut
pasal II Aturan Peralihan UUD
1945. Namun demikian, ketentuan dasar itu
belum ditindaklanjuti dengan instrumen hukum untuk masuk ke dalam wujud instrumen
asas legalitas. Seperti halnya KUHP di atas, posisi HPI belum terdapat kepastian untuk menjawab pertanyaan teoritis, mana hukum pidana yang dapat ditegakkan?
(Abdullah, 2001: 246). Ketiadaan HPI secara tertulis di Indonesia menjadi penyebab
belum dapat terpenuhinya HPI secara legal
sesuai dengan pertanyaan
tersebut. Karena itulah
HPI harus benar-benar disiapkan secara tertulis
sebagaimana hukum positif
lainnya, bukan langsung mendasarkannya
pada sumber hukum Islam, yakni al-Quran, Sunnah, dan ijtihad pada ulama (kitab-kitab fikih).
Hingga sekarang ini sebenarnya muncul keinginan di hati
sebagian umat Islam Indonesia keinginan untuk diberlakukannya hukum Islam secara utuh
di Indonesia, termasuk dalam bidang hukum pidana. Hal ini
didasari oleh anggapan bahwa dengan diberlakukannya hukum pidana
Islam, maka tindak
pidana yang semakin
hari semakin merebak di tengah-tengah masyarakat
sedikit demi sedikit dapat terkurangi. Sanksi yang tidak sepadan yang diberikan kepada para pelaku tindak
pidana selama ini tidak membuat jera mereka untuk mengulanginya. Karena itu, sanksi yang
tegas seperti yang ada dalam HPI nampaknya
merupakan alternatif terbaik yang dapat mengatasi permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dalam beberapa kasus
terlihat antusiasme masyarakat kita untuk segera
menerapkan ketentuan pidana Islam, namun karena tidak diizinkan oleh aparat pemerintah keinginan untuk melaksanakannya tidak terwujud. Namun demikian, bukan berarti apa yang selama ini diterapkan
oleh pengadilan di Indonesia seluruhnya
bertentangan dengan HPI. Ada beberapa putusan pengadilan kita yang
terkadang sama dan
sesuai dengan ketentuan
HPI, seperti hukuman mati dan langkah awal pemberlakuan sanksi pidana cambuk seperti
yang diberlakukan di Nanggro Aceh Darussalam
akhir-akhir ini.Telah
bertahun-tahun di negara kita diupayakan pembuatan KUHP yang baru yang
dapat disebut KUHP
Indonesia. Upaya ini
mendapatkan hasil dengan disiapkannya RUU KUHP yang baru. Dalam
RUU ini juga termuat materi-materi yang bersumberkan pada hukum pidana Islam, meskipun tidak secara
keseluruhan. RUU ini juga sudah beberapa kali dibahas
dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam forum sidang-sidang di DPR,
namun hingga saat ini belum ada kata sepakat di kalangan
para pengak hukum kita tentang materi atau pasal-pasal yang menjadi isi dari RUU tersebut.
Pengintegrasian HPI ke dalam hukum pidana nasional,
seperti yang terlihat pada beberapa pasal dalam RUU KUHP, merupakan
suatu pemikiran yang cukup bijak. Namun, jika secara eksplisit hal ini
tidak bisa dilakukan, minimal prinsip-prinsip utamanya dapat terwujud dalam hukum pidana kita. Misalnya,
tindak pidana perzinaan
dan meminum minuman
keras tidak mesti
harus dihukum dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk empat puluh kali kepada pelakunya. Yang paling prinsip adalah bagaimana kedua
contoh bentuk perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana yang tidak sesuai
dengan prinsip dan moralitas Islam. Hal ini, menurut Masykuri Abdullah (Salim,
2001, 259), merupakan
proses dari strategi
legislasi hukum Islam yang bersifat gradual yang sejalan dengan kaidah fikih: Ma la yudraku kulluh
la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya,
tidak boleh ditinggalkan
seluruhnya). Langkah ini
bukanlah yang paling
ideal, tetapi cukup memberikan harapan untuk
dimulainya pemberlakuan HPI
di Indonesia secara bertahap. Tawaran seperti ini barangkali juga
dapat memuaskan sementara pihak yang kerap kali menolak setiap upaya
pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Pandangan Masykuri seperti diatas belum tentu dapat
diterima oleh semua kalangan umat Islam di Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang
menginginkan diberlakukannya HPI secara penuh sesuai
dengan ketentuan yang pasti (qath’iy) dari al-Quran dan Sunnah Nabi. Pemberlakuan HPI dalam aspek
fundamentalnya saja, seperti di atas,
bukan harapan mereka,
namun juga harus
menyertakan aspek instrumentalnya. Karena itulah,
yang mereka harapkan
adalah dimasukkannya ketentuan-ketentuan pokok
HPI dalam hukum
pidana nasional, jika
tidak bisa diberlakukan HPI secara khusus.
Perlu ditambahkan bahwa pembaharuan sistem hukum pidana
nasional melalui pembahasan
RUU KUHP sekarang
ini harus diakui
sebagai upaya untuk mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat
beragama di Indonesia. Berbagai delik tentang agama ataupun yang berkaitan dengan agama mulai dirumuskan dalam RUU tersebut, misalnya tentang
penghinaan agama, merintangi
ibadah atau upacara keagamaan,
perusakan bangunan ibadah,
penghinaan terhadap Tuhan,
penodaan terhadap agama dan kepercayaan, dan lain sebagainya. Rumusan semacam ini
tidak mungkin didapati dalam hukum pidana yang diberlakukan di negara-negara sekular, sebab urusan agama bukan urusan negara dan menjadi hak individu masing-masing warga negara. Selain
beberapa pasal yang
terkait dengan delik
agama, dalam rancangan tersebut juga dimasukkan pasal-pasal
baru yang berkaitan dengan delik kesusilaan, seperti berbagai bentuk persetubuhan di luar pernikahan yang sah
atau yang melanggar ketentuan agama. Tentu
saja masih banyak pasal-pasal lain yang terkait dengan materi HPI dalam RUU
KUHP tersebut. Langkah seperti di atas merupakan upaya positif
pemerintah untuk memberlakukan ketentuan hukum sesuai aspirasi masyarakat,
khususnya umat Islam. Namun, hingga sekarang langkah ini belum terwujud.
Pembahasan masalah ini sudah memakan waktu yang
cukup lama. Kita tunggu saja, kapan pemberlakuan hukum pidana nasional kita seperti di atas dapat
direalisasikan?
Catatan Penutup
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa alotnya
pembahasan materi RUU KUHP nasional kita merupakan satu bukti
bahwa tidak semua masyarakat kita sepakat untuk
memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam, termasuk umat
Islam sendiri. Berbagai
alasan dan argumen
mereka kemukakan untuk menghalangi pemberlakuan HPI ini.Yang perlu dicatat
di sini adalah
bahwa alasan atau
argumen yang dikemukakan pihak yang tidak menyetujui pemberlakuan HPI di negara
kita adalah karena
tidak memahami secara
benar akan esensi
dan hakikat HPI.
Penulis berkeyakinan, jika mereka ini faham dan tahu betul akan hakikat HPI,
pastilah RUU KUHP
tidak perlu menghabiskan
waktu bertahun-tahun untuk
membahasnya. Namun, jika kita sadar bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang
plural, maka kondisi seperti ini harus menjadikan
perhatian kita. Kita selalu berharap, semoga dalam waktu yang tidak lama upaya umat
Islam untuk memiliki HPI yang bersifat nasional dapat
terwujud di negara
Pancasila yang mayoritas
penduduknya umat Islam.
Daftar Pustaka
- Abdullah, Abdul Gani. 2001. “Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi
- Sistem Hukum Nasional”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.)
- Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- A. Jazuli. 2000. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta: Rajawali Pers. Cet. III.
- A. Malik Fajar. 2001. “Potret Hukum Pidana Islam; Deskripsi, Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Pers.
- Bustanul Arifin. 2001. “Hukum Pidana (Islam) dalam Lintasan Sejarah)”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
- Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama). Jakarta: Logos.
- Ichtijanto. 1991. “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”.
- Dalam Tjun Surjaman (ed.). Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Juhaya S. Praja. 1991. “Filsafat Hukum Islam”. Dalam Tjun Surjaman (ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Khallaf, ‘Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li al- Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’.
- Mohammad Daud Ali. 1989. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia”. Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.). Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta: LP3ES.
- Syaltout, Mahmud. (1966). Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Kairo: Dar al-Qalam. Cet.III.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. IX.
- Salim, M. Arskal. 2001. “Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia: Eksistensi Historis, Kontribusi Fungsional dan Prospek Masa Depan”. Dalam Jaenal
- Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Biografi Penulis
Marzuki, dilahirkan
di Banyuwangi, 21 April 1966. Menyelesaikan studi S-1 di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1990. Kemudian menyelesaikan studi
S-2 bidang Pengkajian
Islam di Pascasarjana
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun
1997. Sejak tahun 1992 menjadi
dosen tetap Universitas Negeri Yogyakarta dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Sejak tahun 1996 juga mengampu
mata kuliah Hukum
Islam di Jurusan
PPKn FIS UNY yang juga menjadi kantornya hingga sekarang ini. Tulisan-tulisannya
banyak terkait dengan
permasalahan hukum Islam, pendidikan
Islam, dan gender.