PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA


PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Marzuki

Masyarakat  Muslim  di  Indonesia  sudah  memiliki  dasar  yang  kuat  untuk  memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini  ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan  kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah  awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah  selanjutnya  untuk  memberlakukan  hukum  pidana  Islam  hingga  sekarang  belum  terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional  yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas  di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional.  Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita,  namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan  utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum  pidana   Islam (HPI).   Sebagian   masyarakat   kita  masih   keberatan   untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.

Pendahuluan


Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia agak tersendat dengan berkuasanya  pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pemerintah Belanda berusaha menekan  umat Islam dengan menghambat pemberlakuan hukum Islam secara resmi dengan  dibuatnya aturan-aturan yang sangat merugikan umat Islam. Dinamika pemberlakuan  hukum  Islam  di  Indonesia  digambarkan  dengan  munculnya  berbagai  teori  yang  dikemukakan oleh para ahli (sejarawan), seperti teori penerimaan autoritas hukum  dari H.A.R. Gibb (Ichtijanto, 1991: 114), teori receptio in complexu dari L.W.C. van  den  Berg  (Ichtijanto,  1991:  120),  teori  receptie  dari  C.  Snouck  Hurgronje  yang  kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar (Ichtijanto, 1991: 122), teori receptie exit dari Hazairin (Ichtijanto, 1991: 128), dan teori receptio a contrario dari Sajuti Thalib (Ichtijanto, 1991: 132).


Sejak pemerintah Belanda hengkang dari bumi nusantara, keberadaan hukum  Islam  mulai  dianggap  signifikan  dan  mendapat  perhatian  yang  baik  di  dalam  penyusunan  peraturan  perundang-undangan  nasional.  Usaha  mengembalikan  dan  menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya seperti semula terus dilakukan oleh  para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan. Perjuangan mereka dimulai sejak  peletakan hukum dasar bagi negara kita, yaitu ketika mereka dalam wadah Badan  Penyelidik  Usaha-usaha  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia (BPUPKI).  Setelah bertukar  pikiran  melalui  musyawarah,  para  pemimpin  Indonesia  yang  menjadi perancang dan perumus UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan UUD  1945  mencapai  persetujuan  yang  dituangkan  ke  dalam  satu  piagam  yang kemudian  dikenal  dengan  nama  Piagam  Jakarta  (22  Juni  1945).  Dalam  Piagam Jakarta, yang kemudian diterima menjadi Pembukaan UUD 1945, dinyatakan antara lain bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi  pemeluk-pemeluknya.  Tujuh  kata  terakhir  ini  kemudian  oleh  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dihilangkan dan diganti dengan kata Yang Mahaesa (Daud Ali, 1989: 231-2).


Meskipun  usaha  menjadikan  hukum  Islam  sebagai  sumber  hukum  dasar  nasional tidak berhasil pada waktu itu, akan tetapi pada perkembangan selanjutnya  berbagai upaya dilakukan oleh para pemimpin dan pemikir Islam untuk menjadikan  hukum  Islam  sebagai  salah  satu  sumber  hukum  dalam  pembangunan  hukum  nasional. Dalam hal ini hukum Islam banyak memberi kontribusi yang berarti bagi  pembangunan hukum nasional. Beberapa contoh mengenai hal ini bisa disebutkan seperti  dalam  pembuatan  UU  Perkawinan  (UU  No.  1  tahun  1974,  UU  Pokok Kekuasaan  Kehakiman (UU  No. 14  tahun 1970)  yang  dilanjutkan  dengan pemberlakuan UU Peradilan Agama (UU No. 7 tahun 1989), UU Pokok Agraria (UU No. 5 tahun 1960), UU Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961), dan UU Pokok Kepolisian (UU No. 13 tahun 1961).

Pada  tahun  1991  pemerintah  Indonesia  memberlakukan  Kompilasi  Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. KHI ini terdiri dari tiga buku yang semuanya merupakan bagian dari hukum perdata Islam, yakni buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III tentang Hukum Perwakafan. KHI ini merupakan pegangan para hakim agama dalam memeriksa   dan   mengadili   perkara-perkara   yang   menjadi   wewenangnya   di Pengadilan Agama. KHI ini hanya berlaku bagi umat Islam yang berperkara dalam hal perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

Dengan  demikian,  jelaslah  bahwa  KHI  yang  merupakan  kumpulan  aturanaturan mengenai hukum Islam di Indonesia belum menjangkau semua bidang yang ada dalam bagian hukum Islam. Salah satu bidang yang sama sekali tidak disinggung dalam  hal  ini  adalah  hukum  pidana  Islam.  Oleh  karena  itu,  jika  umat  Islam berperkara dalam hal pidana atau kriminal, tidak bisa ditemukan aturannya dalam KHI  tersebut,  bahkan  Pengadilan  Agama  -  tempat  diterapkannya  KHI  -  tidak mempunyai wewenang mengadili masalah-masalah yang menyangkut pidana yang dilakukan oleh umat Islam. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hukum pidana Islam tidak bisa atau  belum bisa diberlakukan di Indonesia? Atau, mengapa hukum pidana Islam belum  memberikan  kontribusi  bagi  pembuatan  hukum  pidana  nasional?  

Tentu  saja, jawabannya  bisa  bervariasi,  tergantung  siapa  yang  memberikan  jawaban  atas masalah  ini.  Tulisan  ini  mencoba  mengungkap  prospek  hukum  pidana  Islam  di Indonesia dengan melihat kondisi Indonesia sekarang ini. Dari hari ke hari di tengahtengah  masyarakat  selalu  diwarnai  oleh  tindak  kriminal.  Hukum  pidana  yang diberlakukan  sekarang  nampaknya  belum  dapat  membuat  para  pelaku  tindak kriminal   jera   dan   takut,  tetapi   sebaliknya   malah  memberi   peluang  untuk melakukannya dengan cara dan taktik yang lebih canggih untuk dapat terhindar dari jeratan hukum pidana yang ada. Kalaupun sampai dipidana, para pelaku kejahatan tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.

Pengertian Hukum Pidana Islam


Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan  ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh  penguasa,  pemerintah,  atau  otoritas; (2)  undang-undang,  peraturan,  dsb.  untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;  (3) patokan  (kaidah, ketentuan) mengenai  peristiwa (alam  dsb.)  yang  tertentu;  dan (4)  keputusan (pertimbangan)  yang ditetapkan oleh hakim  (dalam pengadilan); vonis  (Tim Penyusun Kamus,  1997:  360).  Secara  sederhana  hukum  dapat  dipahami  sebagai  peraturan-peraturan  atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik  peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan  ditegakkan oleh penguasa  (M. Daud Ali,  1996:  38). Dalam ujudnya, hukum ada  yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern  (hukum Barat)  dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua, yaitu ‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga, yaitu ‘Islam’,   oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk   mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya  dan  juga    mendakwahkannya  kepada  semua  manusia  serta  mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam  berarti  agama  Allah  yang  dibawa  oleh  Nabi  Muhammad  Saw.  untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.


Dari  gabungan  ketiga  kata  di  atas  muncul  istilah  hukum  pidana  Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana  Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan  Nabi  Muhammad  Saw.  untuk  mengatur  kejahatan  manusia  di  tengah-tengah  masyarakatnya.  Dengan  kalimat  yang  lebih  singkat,  hukum  pidana  Islam  dapat  diartikan  sebagai  hukum  tentang  kejahatan  yang  bersumber  dari  ajaran  Islam. 

Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam  al-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang  mukallaf  dan  hukuman-hukuman  baginya (Khallaf, 1978: 32).  Para  ulama menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit.  Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’  dan dapat mengakibatkan hukuman had  (hukuman yang ada ketentuan nash-nya  seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta’zir (hukuman yang tidak ada  ketentuan nash-nya  seperti  pelanggaran  lalu  lintas,  percobaan  melakukan  tindak  pidana,  dll).  Dalam  arti  sempit,  jinayah  merupakan  perbuatan-perbuatan  yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.

Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam
Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya  dan potensi  yang datang dari luar  dirinya, yakni  kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud  juga  lima  unsur  pokok.  Kelima  unsur  pokok  itu  adalah  agama,  jiwa, keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71).


Menurut  al-Syathibi,  penetapan  kelima  pokok  kebutuhan  manusia  di  atas  didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai  al-qawaid al-kulliyyah  (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyyah al- khamsah  (lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat al-Quran yang dijadikan dasar pada  umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan  ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat itu  adalah  yang  berhubungan  dengan  kewajiban  shalat,  larangan  membunuh  jiwa,  larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta  orang lain dengan cara yang tidak benar. Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka al- Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi  manusia  tersebut  menempati  suatu  yang  qath’iy (niscaya)  dalam  arti  dapat dipertanggungjawabkan  dan  oleh  karena  itu  dapat   dijadikan  sebagai   dasar menetapkan hukum (Djamil, 1997: 125-126).


Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu al-Syathibi  mengemukakan tiga peringkat maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yaitu pertama  adalah  tujuan  primer (maqashid  al-daruriyyah),  kedua  adalah  tujuan  sekunder (maqashid al-hajjiyyah), dan ketiga tujuan tertier  (maqashid al-tahsiniyyah). Atas dasar  inilah  maka  hukum  Islam  dikembangkan,  baik  hukum  pidana,  perdata, ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya (Juhaya S. Praja, 1991: 274). Diketahuinya tujuan-tujuan hukum Islam itu akan mempermudah ahli hukum dalam mempraktekkan  hukum.  Apabila  ilmu  hukum  tidak  dapat  menyelesaikan  hukum suatu peristiwa maka dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, setiap peristiwa hukum akan dengan mudah diselesaikan.

Pengkategorian  yang  dilakukan  oleh  al-Syathibi  ke  dalam  tujuan  primer, sekunder, dan tertier seperti di atas menunjukkan begitu pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok tersebut dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengkategorian ini mengacu tidak hanya kepada pemeliharaan lima unsur, akan tetapi mengacu pula kepada  pengembangan  dan  dinamika  pemahaman  hukum  yang  diciptakan  oleh Tuhan   dalam rangka mewujudkan   kemaslahatan manusia. Dengan mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum pidana  Islam  adalah  untuk  kemaslahatan  manusia.  Abdul  Wahhhab  Khallaf memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh (Khallaf, 1978: 200-204):

  • Memelihara agama (hifzh al-din)

Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan  undang-undang  yang  dibuat  oleh  Allah  untuk  mengatur  hubungan  manusia  dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga  dan  memelihara  kebutuhan  agama  ini  dari  ancaman  musuh  maka  Allah mensyariatkan  hukum  berjihad  untuk  memerangi  orang  yang  menghalangi  dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan  melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah  eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi   orang yang  
dan musyrik.
  • Memelihara jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan tersebut  maka  akan  terancamlah  jiwa  manusia.  Allah  juga  akan  mengancam dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang menghilangkan jiwa. Begitu  juga Allah melarang menceburkan diri ke  jurang kebinasaan (bunuh diri).
  • Memelihara akal (hifzh al-‘aql)
Untuk  menjaga  dan  memelihara  akal  ini  Allah  mengharuskan  manusia mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal. Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang yang meminum minuman keras.
  • Memelihara   keturunan (hifzh al-nasl)

Untuk   memelihara   keturunan   Allah   mensyariatkan   pernikahan   dan  sebaliknya  mengharamkan  perzinaan.  Orang  yang  mengabaikan  ketentuan  ini,  akan  terancam  eksistensi  keturunannya.  Bahkan  kalau  larangan  perzinaan  ini  dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk  seratus kali.
  • Memelihara harta (hifzh al-mal)
Untuk  memelihara  harta  ini  disyariatkanlah  tata  cara  pemilikan  harta, misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara   yang tidak  benar.  Jika  larangan  mencuri  diabaikan,  maka  pelakunya  akan  diancam dengan hukuman potong tangan. Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan  hal  yang  mutlak  harus  ada  pada  manusia.  Karenanya  Allah  menyuruh  untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah  melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah  satu dari kelima kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat  tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi  dari lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain, hukuman-hukuman  itu  disyariatkan  semata-mata  untuk  kemaslahatan  manusia.  Dengan  ancaman  hukuman  yang  berat  itu  orang  akan  takut  melakukan  perbuatan  terlarang  yang diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana  Islam itu juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.

Prospek Hukum Pidana Islam di Indonesia dan Tantangannya


Harapan  untuk  mengembangkan  syariat  Islam  di  Indonesia  sudah  lama terniatkan, sejak hukum pidana positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Para perumus bangsa  (The Founding Fathers) kita sudah merencanakan untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia. Namun, dengan mendasarkan pada pluralitas penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Perkembangan  politik  hukum  di  Indonesia  sudah  menjalani  pertumbuhan  dengan  memperhatikan  pengaruh  dari  faktor  nilai-nilai  kemasyarakatan  dan  keagamaan. Maka sudah waktunya para ulama dan kaum cendekiawan Muslim turut  menegaskan  kaidah  agama,  agar  para  penganutnya  tidak  lagi  melanggar  ajaran  agamanya dengan cara self inforcement. Penegakan hukum  (kaidah) agama secara  preventif   ini   sangat   membantu   pemantapan   pola   penegakan   hukum (law enforcement) negara secara preventive represive. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami dan menaati kaidah hukum negara dan kaidah agama sekaligus. Dengan demikian, syariah Islam bukan hanya didakwahkan, tetapi juga dilaksanakan melalui penegakan hukum preventif (bukan represif) guna mengisi kelemahan hukum pidana positif (A. Malik Fajar, 2001: 18).


Hukum  pidana  yang  berlaku  di  Indonesia  hingga  sekarang  ini  masih  merupakan  warisan  dari  pemerintahan  Hindia  Belanda.  Sejak  awal  abad  ke-19  Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi hukum pidana yang pada mulanya masih  pluralistis, yakni Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa dan Kitab  Undang-undang   Hukum   Pidana   untuk   orang-orang   Bumiputra   serta   yang dipersamakan (inlanders). Mulai tahun 1918 di Indonesia diberlakukan satu Kitab  Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh golongan yang ada di Hindia Belanda (unifikasi  hukum  pidana)  hingga  sekarang (Bustanul  Arifin,   2001:   46).  Sejak Indonesia merdeka kitab hukum pidana itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia  menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP dinyatakan berlaku  melalui dasar konstitusional pasal II dan IV Aturan Peralihan UUD  1945 dengan  Undang-undang No.  1 tahun  1946.  

Dalam pasal  III disebutkan  bahwa  perkataan  Nederlansch-Indie atau Nederlandsch-Indisch (e) (en)  harus  dibaca   dengan “Indonesie” atau “Indonesche”, yang selanjutnya menjadi Indonesia. Dalam pasal VI (1)  dinyatakan  bahwa  Wetboek  van  Strafrecht  voor  Nederlandsch-Indie  diubah  menjadi  Wetboek  van  Strafrecht.  Kemudian  dalam  ayat (2)  kitab  hukum  itu diterjemahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Inilah yang menjadi dasar sehingga UU No. 1 tahun 1946 disebut dengan UU KUHP. UU ini berlaku secara resmi untuk seluruh wilayah Indonesia dengan UU No. 73 tahun 1958 (Abdullah, 2001: 246). Untuk Hukum Pidana Islam (HPI), yang menurut asas legalitas dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis, masih dapat diakui di Indonesia secara konstitusional  sebagai hukum, dan masih terus berlaku menurut pasal II Aturan Peralihan UUD 

1945. Namun demikian, ketentuan dasar itu belum ditindaklanjuti dengan instrumen hukum untuk masuk ke dalam wujud instrumen asas legalitas. Seperti halnya KUHP di atas, posisi HPI belum terdapat kepastian untuk menjawab pertanyaan teoritis, mana hukum pidana yang dapat ditegakkan? (Abdullah, 2001: 246). Ketiadaan HPI secara tertulis di Indonesia menjadi penyebab belum dapat terpenuhinya HPI secara legal  sesuai  dengan  pertanyaan  tersebut.  Karena  itulah  HPI  harus  benar-benar disiapkan  secara  tertulis  sebagaimana  hukum  positif  lainnya,  bukan  langsung mendasarkannya pada sumber hukum Islam, yakni al-Quran, Sunnah, dan ijtihad pada ulama (kitab-kitab fikih).


Hingga sekarang ini sebenarnya muncul keinginan di hati sebagian umat Islam Indonesia keinginan untuk diberlakukannya hukum Islam secara utuh di Indonesia, termasuk dalam bidang hukum pidana. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa dengan diberlakukannya  hukum  pidana  Islam,  maka  tindak  pidana  yang  semakin  hari semakin merebak di tengah-tengah masyarakat sedikit demi sedikit dapat terkurangi. Sanksi yang tidak sepadan yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana selama ini tidak membuat jera mereka untuk mengulanginya. Karena itu, sanksi yang tegas seperti yang ada dalam HPI nampaknya merupakan alternatif terbaik yang dapat mengatasi permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dalam beberapa kasus terlihat antusiasme masyarakat kita untuk segera menerapkan ketentuan pidana Islam, namun karena tidak  diizinkan oleh  aparat pemerintah  keinginan untuk  melaksanakannya tidak terwujud. Namun demikian, bukan berarti apa yang selama ini diterapkan oleh pengadilan di Indonesia seluruhnya bertentangan dengan HPI. Ada beberapa putusan pengadilan  kita  yang  terkadang  sama  dan  sesuai  dengan  ketentuan  HPI,  seperti hukuman mati dan langkah awal pemberlakuan sanksi pidana cambuk seperti yang diberlakukan di Nanggro Aceh Darussalam akhir-akhir ini.Telah bertahun-tahun di negara kita diupayakan pembuatan KUHP yang baru yang  dapat  disebut  KUHP  Indonesia.  Upaya  ini  mendapatkan  hasil  dengan disiapkannya RUU KUHP yang baru. Dalam RUU ini juga termuat materi-materi yang bersumberkan pada hukum pidana Islam, meskipun tidak secara keseluruhan. RUU ini juga sudah beberapa kali dibahas dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam forum sidang-sidang di DPR, namun hingga saat ini belum ada kata sepakat di kalangan para pengak hukum kita tentang materi atau pasal-pasal yang menjadi isi dari RUU tersebut.


Pengintegrasian HPI ke dalam hukum pidana nasional, seperti yang terlihat pada beberapa pasal dalam RUU KUHP, merupakan suatu pemikiran yang cukup bijak. Namun, jika secara eksplisit hal ini tidak bisa dilakukan, minimal prinsip-prinsip utamanya dapat terwujud dalam hukum pidana kita. Misalnya, tindak pidana perzinaan  dan  meminum  minuman  keras  tidak  mesti  harus  dihukum  dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk empat puluh kali kepada pelakunya. Yang paling prinsip adalah bagaimana kedua contoh bentuk perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Hal ini, menurut Masykuri  Abdullah  (Salim,  2001,  259),  merupakan  proses  dari  strategi  legislasi hukum Islam yang bersifat gradual yang sejalan dengan kaidah fikih: Ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidak boleh ditinggalkan  seluruhnya).  Langkah  ini  bukanlah  yang  paling  ideal,  tetapi  cukup memberikan  harapan  untuk  dimulainya  pemberlakuan  HPI  di  Indonesia  secara bertahap. Tawaran seperti ini barangkali juga dapat memuaskan sementara pihak yang kerap kali menolak setiap upaya pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Pandangan Masykuri seperti diatas belum tentu dapat diterima oleh semua kalangan umat Islam di Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang menginginkan diberlakukannya HPI secara penuh sesuai dengan ketentuan yang pasti (qath’iy) dari al-Quran dan Sunnah Nabi. Pemberlakuan HPI dalam aspek fundamentalnya saja, seperti  di  atas,  bukan  harapan  mereka,  namun  juga  harus  menyertakan  aspek instrumentalnya.  Karena  itulah,  yang  mereka  harapkan  adalah  dimasukkannya ketentuan-ketentuan  pokok  HPI  dalam  hukum  pidana  nasional,  jika  tidak  bisa diberlakukan HPI secara khusus.


Perlu ditambahkan bahwa pembaharuan sistem hukum pidana nasional melalui pembahasan  RUU  KUHP  sekarang  ini  harus  diakui  sebagai  upaya  untuk mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat beragama di Indonesia. Berbagai delik tentang agama ataupun yang berkaitan dengan agama mulai dirumuskan dalam RUU tersebut,  misalnya  tentang  penghinaan  agama,  merintangi  ibadah  atau  upacara keagamaan,  perusakan  bangunan  ibadah,  penghinaan  terhadap  Tuhan,  penodaan terhadap agama dan kepercayaan, dan lain sebagainya. Rumusan semacam ini tidak mungkin didapati dalam hukum pidana yang diberlakukan di negara-negara sekular, sebab urusan agama bukan urusan negara dan menjadi hak individu masing-masing warga  negara.  Selain  beberapa  pasal  yang  terkait  dengan  delik  agama,  dalam rancangan tersebut juga dimasukkan pasal-pasal baru yang berkaitan dengan delik kesusilaan, seperti berbagai bentuk persetubuhan di luar pernikahan yang sah atau yang melanggar ketentuan agama. Tentu saja masih banyak pasal-pasal lain yang terkait dengan materi HPI dalam RUU KUHP tersebut. Langkah seperti di  atas  merupakan   upaya   positif   pemerintah   untuk memberlakukan ketentuan hukum sesuai aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam. Namun, hingga sekarang langkah ini belum terwujud. Pembahasan masalah ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Kita tunggu saja, kapan pemberlakuan hukum pidana nasional kita seperti di atas dapat direalisasikan?

Catatan Penutup

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa alotnya pembahasan materi  RUU KUHP nasional kita merupakan satu bukti bahwa tidak semua masyarakat kita sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam, termasuk umat  Islam  sendiri.  Berbagai  alasan  dan  argumen  mereka  kemukakan  untuk menghalangi pemberlakuan HPI ini.Yang  perlu  dicatat  di  sini  adalah  bahwa  alasan  atau  argumen yang dikemukakan pihak yang tidak menyetujui pemberlakuan HPI di negara kita adalah karena  tidak  memahami  secara  benar  akan  esensi  dan  hakikat  HPI.  Penulis berkeyakinan, jika mereka ini faham dan tahu betul akan hakikat HPI, pastilah RUU KUHP  tidak  perlu  menghabiskan  waktu  bertahun-tahun  untuk  membahasnya. Namun, jika kita sadar bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang plural, maka kondisi seperti ini harus menjadikan perhatian kita. Kita selalu berharap, semoga dalam waktu yang tidak lama upaya umat Islam untuk memiliki HPI yang bersifat nasional  dapat  terwujud  di  negara  Pancasila  yang  mayoritas  penduduknya  umat Islam.

Daftar Pustaka

  • Abdullah, Abdul Gani.  2001.  “Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi 
  • Sistem Hukum Nasional”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) 
  • Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • A.  Jazuli.  2000.  Fiqh  Jinayah  (Upaya  Menanggulangi  Kejahatan  dalam  Islam). Jakarta: Rajawali Pers. Cet. III.
  • A.   Malik   Fajar.     2001.    “Potret   Hukum   Pidana   Islam;   Deskripsi,   Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Bakri, Asafri Jaya.  1996. Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Bustanul Arifin.  2001.  “Hukum Pidana  (Islam) dalam Lintasan Sejarah)”. Dalam Jaenal  Aripin  dan  M.  Arskal  Salim  GP  (Ed.)  Pidana  Islam  di  Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Djamil,  Fathurrahman.    1997.  Filsafat  Hukum  Islam    (Bagian  Pertama).  Jakarta: Logos.
  • Ichtijanto. 1991.  “Pengembangan  Teori  Berlakunya  Hukum  Islam  di  Indonesia”.
  • Dalam Tjun Surjaman  (ed.). Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Juhaya S. Praja. 1991. “Filsafat Hukum Islam”. Dalam Tjun Surjaman (ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Khallaf, ‘Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li al- Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’.
  • Mohammad  Daud  Ali.  1989.  “Kedudukan  Hukum  Islam  dalam  Sistem  Hukum  Indonesia”. Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique  (ed.). Tradisi dan  Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta: LP3ES.
  • Syaltout, Mahmud. (1966). Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Kairo: Dar al-Qalam. Cet.III.
  • Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.  1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. IX.
  • Salim,  M.  Arskal.  2001.  “Politik  Hukum  Pidana  Islam  di  Indonesia:  Eksistensi Historis,  Kontribusi  Fungsional  dan  Prospek  Masa  Depan”.  Dalam  Jaenal 
  • Aripin dan M. Arskal Salim GP  (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Biografi Penulis


Marzuki, dilahirkan di Banyuwangi,  21 April  1966. Menyelesaikan studi S-1 di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1990. Kemudian menyelesaikan  studi  S-2  bidang  Pengkajian  Islam  di  Pascasarjana  IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun  1997. Sejak tahun  1992 menjadi dosen tetap Universitas Negeri Yogyakarta dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam.  Sejak  tahun 1996  juga  mengampu  mata  kuliah  Hukum  Islam  di Jurusan PPKn FIS UNY yang juga menjadi kantornya hingga sekarang ini. Tulisan-tulisannya  banyak  terkait  dengan  permasalahan  hukum  Islam, pendidikan Islam, dan gender.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter