BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam salah satu rukun Islam telah disebutkan bahwa puasa
adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mencapai derajat muslim.
Dalam hadits Nabi pun disebutkan bahwa puasa adalah salah satu tiang penyangga
Islam. Oleh karenanya sebagai umat Islam kita tentu berkewajiban
melaksanakannya. Namun Islam bukanlah agama yang memberatkan, prinsip rahmatan
lil alamin telah diteladankan oleh Nabi Muhammad yang tidak lain semua itu
bersumber dari Allah. Misalnya bagi orang yang sakit atau musafir tidaklah
dikenai kewajiban puasa, karena mereka dalam keadaan yang payah. Dan masih
banyak lagi bukti rahmatan lil ‘alamin tersebut, diantaranya yang terkandung
dalam QS.Al-Baqarah:183-185 yang akan kami bicarakan dibawah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Asbabun Nuzul
2. Makna Mufrodat
3. Pengertian
Secara Global
4. Kandungan Hukum
5. Lathaif Al-Tafsir
BAB II
PEMBAHASAN
Membicarakan tentang kewajiban puasa tentu tidak terlepas
dari firman Allah swt. Diantaranya pada Q.S al-Baqarah : 183-185, yang akan
kami coba paparkan sedikit penjelasan mengenainya.
Artinya :(183)Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (184) yaitu dalam beberapa
hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu Mengetahui. (185) beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
[114] maksudnya memberi makan lebih dari seorang
miskin untuk satu hari.
A. Asbabun Nuzul
Diketengahkan oleh Ibnu Saad dalam Thabaqatnya, dari
Mujahid, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai majikan dari Qais bin Saib
(yang sudah sangat lanjut usianya), Dan bagi orang yang berat menjalankannya,
wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin (Q.S. Al-Baqarah 184).
Lalu ia tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin setiap hari Ramadan
yang tidak dipuasainya."[1]
Ada lagi yang menyebutkan sebab turunnya sebagai berikut:
روى
ابن جرير عن معاذ بن جبل رضي الله عنه أنه قال : « إنّ رسول الله صلى الله عليه
وسلم قدم المدينة فصام يوم عاشوراء ، وثلاثة أيام من كل شهر » ، ثم إن الله عز وجل
فرض شهر رمضان ، فأنزل الله تعالى ذكره { ياأيها الذين آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصيام } حتى بلغ { وَعَلَى الذين يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } فكان
من شاء صام ، ومن شاء أفطر وأطعم مسكيناً ، ثم إن الله عز وجل أوجب الصيام على الصحيح
المقيم ، وثبت الإطعام للكبير الذي لا يستطيع الصوم ، فأنزل الله عز وجل { فَمَن
شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ . . . } .
Dari Ibnu Jarir dari mu’adz bin jabbal berkata : bahwa
Rasulullah SAW.datang ke Madinah pada hari ‘Asyura kemudian beliau berpuasa,
dan beliau berpuasa selama tiga hari setiap bulan. Kemudian Allah mewajibkan
puasa Ramadlan, dengan menurunkan QS.Al-Baqarah 183-184 (وَعَلَى
الذين يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ), maka saat itu ada yang
berkeinginan untuk berpuasa, ada yang berbuka dan ada yang memilih untuk
memberi makan orang miskin. Kemudian Allah mewajibkan puasa bagi orang yang
sehat lagi muqim ( tidak bepergian) dan menetapkan kriteria bagi yang memberi
makan orang miskin yaitu orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa,
dengan menurunkan ayat
فَمَن شَهِدَ مِنكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
. .[2]
B. Makna Mufrodat
يا ايها الذين : wahai
orang-orang, huruf ya’ disini merupakan huruf nida’ yang berarti seruan kepada
orang banyak.
امنوا
: orang-orang yang beriman, lafadz ini sebagai na’at dari pada lafadz الذين, sehingga seruan ini dikhususkan
kepada orang yang beriman saja baik laki-laki atau perempuan.
كتب
: diwajibkan atau ditetapkan
عليكم
: atas kamu sekalian (umat Islam), dlomir kum disini kembali pada lafadz امنوا الذين. Lafadz ini juga sebagai pelaku
dari lafadz kutiba.
الصيام
: puasa, menahan dari melakukan sesuatu
كما كتب على الذين من
قبلكم:
seperti halnya diwajibkan kepada umat sebelum kamu(umat Muhammad), yaitu
umatnya nabi-nabi terdahulu mulai nabi Adam as. Huruf kaf merupakan tasybih
atas hukum dan sifat puasa yang wajib bukan pada bilangannya, namun ada pula
yag berpendapat penyerupaan ini pada bilangannya, pendapat yang kedua ini pun
menimbulkan kontroversi, ada yang berpendapat bahwa kalimat ini dihapus dengan
ayat 185 dan ada yang mengatakan bahwa kalimat ini tidak dihapus dan ayat ini
adalah ayat muhkamat.[3]
لعلكم تتقون
: puasa sebagai jalan menuju takwa
أياماً معدودات
:hari yang ditentukan, lafadz أياما
berkedudukan
sebagai dlorof sehingga dibaca nashob sedangkan amilnya yaitu shiyam, jika
diperlihatkan menjadi كتب عليكم الصيام في هذه الأيام. Hal ini pun ada 3 pendapat, bahwa hari itu adalah 3 hari dalam
setiap bulan, ada pula yang 3 hari tersebut ditambah dengan bulan asyura dan
yang lebih shohih adalah hari itu pada waktu bulan ramadlan.
فمن كان منكم مريضاً أو
على سفر فعدة:kewajiban
puasa diatas tidak belaku bagi orang yang sakit dan safar, lafadz ini
menunjukkan kebolehan untuk berbuka bagi mereka. Lafadz عدة
menurut
ar-raghib adalah sesuatu yang berbilang. Menurut qurthubi adalah عدة adalah fiil dari عد yang berarti ma’dud
atau bilangan.[4]
مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ :hari-hari lain yang
sama bilangannya dengan hari ketika sakit atau safar. أُخَر
adalah
jama’ dari ukhra, أي أياماً أخرى menurut
alkisai hal ini tercegah dari perubahan karena jika demikian menunjukkan pada
ma’na akhar sedangkan menurut sibawaih jika dijama’kan harus adanya penambahan
alif dan lam.
وعلى الذين يطيقونه :dan bagi orang yang
melakukan hal diatas, يطيقونه
berarti orang yang jika berpuasa dapat menimbulkan bahaya
dan kesuliatan baginya.[5]
فِدْيَةٌ
:memberikan sesuatu harta benda atau yang semisalnya (makanan) kepada manusia
sebab meringkas atau mengganti ibadah yang telah ditinggalkannya, hal ini
serupa dengan kafarat.
طعامُ مسكين : makanan kepada orang
miskin, mengenai qira’ah untuk kalimat ini dibawah akan kami jelaskan.
ً فَمَن تَطَوَّعَ
خَيْرًافَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ :
menurut ibnu Abbas kalimat tersebut berarti seseorang yang telah memberi makan
orang miskin, menurut thowus yaitu orang yang rela memberi makan orang miskin
dan menurut mujahid adalah banyaknya orang miskin yang diberi maka memberi
tambahan kebaikan kepada si pemberi.[6]
وَأَن تَصُومُواْ :dan berpuasa bagi
orang-orang yang mampu, dlomir disini tidak kembali kepada orang-orang yang
sakit, safar, hamil, menyusui dan orang yang renta. Karena bagi mereka berbuka
itu lebih baik dari pada berpuasa.[7]
خَيْرٌ لَّكُمْ
: lebih baik dari pada membayar fidyah dan melaksanakan
kebajikan.[8]
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ : jika kamu mengetahui (keutamaan
puasa dan segala kebaikan yang menyertainya), yang termasuk dalam lafadz ini
adalah ahlul ilmi yang mau memikirkan keutamaannya. Sedangkan jawab dari lafadz
ini dibuang, hal ini menunjukkan pada lafadz sebelumnya yaitu boleh memilih
antara puasa atau tidak.[9]
شهر رمضان
:
menurut akhfasy kalimat ini menjadi rofa’ karena menafsiri lafadz أياماً
. رمضان
berasal
dari kata الرّمض,
yang berarti panas. Dinamakan ramadlan karena membakar dosa-dosa.[10]
الذي أُنزل فيه القرآن
: yang mana al-qur’an diturunkan pada bulan itu, mengenai hal ini ada 3
pendapat, menurut ibnu abbas yaitu ketika alqur’an turun secara sekaligus dari
baitul izzah menuju langit dunia itulah yang dinamakan lailatul qadar. Menurut
mujahid dan dhohak yaitu turunnya alqur’an bersamaan dengan diwajibkannya
puasa. Sedangkan menurut ibnu ishaq dan abu sulaiman ad-dimasyqi adalah yang
dinamakan awal diturunkannya al-qur’an ketika ia disampaikan kepada nabi
Muhammad SAW.[11]
وبينات مِّنَ الهدى
وَالْفُرْقَان :
kalimat ini disebutkan setelah هُدًى
لّلنَّاسِ , menunjukkan bahwa Allah
menjelaskan beberapa petunjuk yang Dia berikan melalui wahyu yang telah
diberikan kepada utusannya, melalui kitab-kitab-Nya, yang disana telah
dijelaskan antara yang haq dan bathil, antara petunjuk dan kesesatan.[14]
Menurut jalalain huda yang kedua menunjukkan hukum-hukum yang haq.[15]
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ : yaitu orang yang
menyaksikan, hadir dan muqim pada bulan itu, tidak sedang musafir.
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ : الشَّهْر
dibaca
nashob karena berkedudukan sebagai dhorof, sedangkan فَلْيَصُمْهُ (ha’nya) tidak
berkedudukan sebagai maf’ul bih tetapi sebagai dhorof.[16]
يريد الله بكم اليسر: Imam
Ibnu `Abbas, Mujahid, Qotadah, dan imam Dhohak berpendapat bahwa kemudahan itu
dimaksudkan untuk mereka yang berada diperjalanan karena sulitnya berpuasa
dalam perjalanan tersebut. Sedangkan menurut `Umar bun Abdul `Aziz mengatakan bahwah hal
tersebut lebih memudahkan untuk melakukan puasa atau tidak.hal ini senada
dengan tafsiran imam baidhowi yang mengatakan bahwa “Allah memberikan kemudahan
dan tidak menyusahkan. Oleh karenanya boleh untuk tidak berpuasa bagi
orang yang ada berada d perjalanan artau bagi orang
yang sakit.
ولتكملوا العدة: imam inbu
katsir, nafi` inbu `amir, hamzah dan kisa`i membaca sukun kafnya untuk
meringankan, sedangkan abu bakar riwayat `ashim dengan membaca tasydid
huruf mimnya. Imam ibnu Abbas menafsirkan perintah menyempurnakan pada bilangan
puasa yang telah ditinggalkannya. Begutu juga imam yang lain menegaskan bahwa
menyempurkan bilangan bukan berarti menambahkan atau memindah pada waktu yang
lain yang telah diwajibkan. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh
orang-orang Nasrani. Dalam aisaru tafasir dijelaskan bahwa mengqodho` berarti
menyempurnakan bilangan ramadhan.
ولتكبروا على ما هداكم : perintah mengagungkan
Allah tersebut dilakukan ketika telah ,menyempurnakan puasa dimulai dari
terlihatnya hilal hingga pulang_selesai_dari sholat `id. Takbir(mengagungkan
Allah) tersebut memang telah disyari`atkan yangmana didalamnya terkandung
pahala.
ولعلكم تشكرون : puasa yang diwajibkan
serta sunnah untuk mengagungkan tersebut diharapkan menjadikan kita semua
sebagai orang-orang yang bersyukur atas ni’mat-Nya, karena sesungguhnya
bersyukur adalah bagian dari sebuah keta`atan.
C. Pengertian
Secara Global
Allah swt. Telah mewajibkan kepada orang-orang
yang beriman sebagaimana Dia mewajibkannya kepada umat-umat terdahulu (ahlul
milal). Dibalik kewajiban tersebut didapati beberapa faidah yang besar dan
hikmah yang mulia, yaitu meningkatkan ketaqwaan manusia yang berpuasa dan
menjauhkan dari perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
Puasa yang diwajibkan adalah puasa yang ditentukan harinya
yaitu pada bulan Ramadlan. Selain hari itu tidaklah diwajibkan, hal tersebut
merupakan salah satu bukti dari rahmat Allah, bukti yang lain adalah bagi orang
yang sakit dan tidak mampu untuk berpuasa serta musafir yang kelelahan dan
tidak mampu pula maka baginya boleh berbuka dan mengganti di hari yang lain
sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Kewajiban puasa yang bertepatan di bulan ramadlan
dikarenakan pada bulan tersebut adalah permulaan diturunkannya Al-Qur’an yang
mulia, yang di dalamnya terdapat dasar-dasar hukum yang berlaku sepanjang
zaman, dan diperuntukkan bagi umat Muhammad SAW. Al-Qur’an adalah cahaya,
petunjuk, dan pedoman hidup bahagia bagi orang yang mau menempuh di jalan
Al-Qur’an itu sendiri. Selain itu Allah telah menurunkan rahmat kepada umatnya
di bulan Ramadlan.[17]
D. Kandungan Hukum
1. Definisi Puasa
Secara etimologi puasa berarti manahan, meninggalkan
berpindah dari satu perbuatan kepada perbuatan yang lain. Kata shoum bermakna
“diam”, hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]
Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas ra. berkata : صَوْمًا
maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara.
Ahli syi’ir umru’ul qais pun menyebutkan dalam syairnya :
حتى اذا صام انهار
واعتدل وشال للشمس لعاب فنزل
lafadz shooma disini bermakna bahwa siang itu tidak beranjak pergi maka
seolah-olah dia berhenti.
Secara terminologi puasa berarti menahan dari makan dan
minum disertai dengan penetapan niat beribadah sejak terbit fajar hingga
terbenamnya matahari dan menyempurnakannya dengan menjauhi segala sesuatu yang
dilarang ataupun diharamkan.[18]
2. Kewajiban Puasa Bagi Umat
Islam Sebelum Bulan Ramadlan
Lafadz أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ disini menunjukkan bahwa
puasa yang diwajibkan itu pada hari-hari yang ditentukan, dan jumhur ulama’
yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Jarir Al Thabari bersepakat bahwa
hari itu adalah hari-hari pada bulan ramadlan. Sedangkan diriwayatkan dari Qatadah
dan Atho’ bahwasanya sebelum umat Islam diwajikan puasa Ramadlan mereka telah
diwajibkan berpuasa selama tiga hari setiap bulan sebagaimana puasanya
umat-umat terdahulu. Kemudian kewajiban tersebut dihapus dengan ayat شهر
رمضان الذي أنزل فيه القرآن . Namun ibnu Abbas menambahkan bahwasanya puasanya orang Nashara
adalah 10 hari di awal bulan dan 10 hari di akhir bulan, dan mereka berpuasa
antara musim dingin dan musim panas.[19]
Menurut kesepakatan jumhur lafadz كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصيام masih bermakna global, lafadz itu tidak menunjukkan bahwa ruasa
yang diwajibkan itu satu hari, dua hari atau lebih, kemudian hak tersebut
diperjelas dengan ayat selanjutnya yaitu أَيَّاماً
مَّعْدُودَاتٍ , namun sebenarnya kalimat ini pun masih mengandung makna global,
apakah dikerjakan dalam hitungan minggu atau bulan. Selanjutnya Allah
menjelaskan dengan ayat selanjutnya yaitu شهر
رمضان . Disinilah landasan dasar yang kuat bahwa yang
diwajibkan bagi umat Islam adalah puasa Ramadlan.
Sedangkan Imam Thabari menjelaskan bahwa lafadz أَيَّاماً
مَّعْدُودَاتٍ ,sudah mengandung
kejelasan bahwa yang dimaksud adalah hari di bulan Ramadlan, dan tidak ada
berita yang menyebutkan bahwa umat Islam dikenakan kewajiban puasa sebelum
bulan Ramadlan ini kemudian dihapus dengan datangnya perintah puasa Ramadlan.
Karena Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya bahwa Dia telah mewajibkan
hanya puasa Ramadlan bagi umat Islam.[20]
3. Sejarah Turunnya Perintah
Shaum Ramadhan
Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan
Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama ber ijma’ bahwa
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama
hidupnya sebanyak sembilan kali.
Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa
difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1.
Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).
2.
Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang
yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan
minum sampai hari berikutnya.
3.
Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan
berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.
Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta'ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤(
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka
membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap
harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka
itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu
lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :“Adapun orang yang sehat dan
mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan
antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum
dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari
kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini
adalah lebih baik baginya.”
Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.
Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat
ini berkata :“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak
maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang
berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.”
Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama. Tetapi dalam sebuah atsar
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :“Ayat ini bukanlah mansukh
melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan)
yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :“Kesimpulan bahwa mansukhnya
ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar
yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum
atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ
مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk
berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.
Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum
kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya
makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya
berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu 'anhu:
كَانَ أَصْحَابُ
مُحَمَّدٍ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا
فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ
وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ
صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا :
أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ
يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا
رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ
فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي فَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ
لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا
شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(رواه البخاري وأبو داود(
Artinya
:
“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur
sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam
itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang
shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba
waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ?
Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” - dan Qois
pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika
istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni
tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia
pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :(أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى
نِسَائِكُمْ)“Telah dihalalkan
bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli)
istri-istri kalian.” Dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang
berikutnya yaitu :(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ)“Dan makan serta
minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu
Fajar.”[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud].[21]
4. Hukum Puasa Ramadlan
Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang jelas yang
termaktub dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma’ kaum muslimin. Hal ini
didasarkan pada lafadz كتب عليكم الصيام Q.S
al-Baqarah :183, kemudian lafadz itu diperjelas dengan lafadz selanjutnya اياما
معدودات yang menurut al-farra’ adalah maf’ul kedua dari
lafadz “kutiba”. Namun ada juga yang mengatakan bahwa lafadz tersebut
dibaca nashob karena dharaf lafadz “kutiba”. Menurut al-Qurthubi lafadz اياما
معدودات berarti bulan Ramadlan. Hal ini pun senada dengan hadits
Nabi SAW.
بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله
الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وصوم رمضان والحج
“Islam
dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak
diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan haji ke
Baitullah." (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Umar)
Lafadz صوم رمضان di ‘athofkan
pada lafadz شهادة , sehingga
kedudukan puasa ini menjadi sangat signifikan untuk menyempurnakan keislaman
seseorang. Sementara itu kaum muslimin juga telah bersepakat akan wajibnya
puasa Ramadhan.
5. Keutamaan Puasa
Pada dasarnya puasa adalah jenis ibadah yang khusus kapada
Allah, meskipun semua ibadah juga bertujuan kepada Allah, namun ada beberapa
hal yang membedakan antara puasa dengan ubudiyah lainnya, antara lain :
a)
Dengan puasa seseorang bisa mencegah keinginan hawa nafsunya
b)
Bahwa puasa adalah suatu rahasia antara Tuhan dengan
hamba-Nya saja dan tidak mapu dilihat oleh orang lain.
c)
Melihat hal-hal yang memang menjadi ciri khas puasa, pahala
yang diperoleh pun juga sangat agung dan langsung dari Allah swt.
d)
Puasa akan menjadi sehat
6. Manfaat dan Tujuan Puasa
Adapun tujuan dari puasa adalah membentuk pribadi yang
bertakwa لعلكم تعقلون sarana untuk
menghadapi derajat takwa apabila seseorang melakukannya dengan sesungguhnya
(sesuai dengan syari’at). Dengan puasa berarti kita menyedikitkan makan
sehingga memperdaya hawa nafsu(syahwat) dan meminimalisir dalam berbuat
maksiat. Jadi takwa itu sebagi hasil yang diperoleh dari mematikan syahwat
tersebut.
Orang yang berpuasa berarti diperintahkan untuk bertakwa
kepada Allah, yakni dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi
larangan-larangan-Nya. Inilah tujuan agung dari disyari’atkannya puasa. Jadi
bukan hanya sekedar melatih untuk meninggalkan makan, minum.
Adapun takwa adalah meninggalkan
keharaman-keharaman, dan kata takwa ini ketika dimutlakkan (penggunaannya) maka
mengandung makna mengerjakan perintah-perintah dan meninggalkan
larangan-larangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya):"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan
dusta maka Allah tidak butuh terhadap amalan dia meninggalkan makanan dan
minumannya."
7. Sakit dan Musafir
Diperbolehkan Berbuka
فمن كان منكم
مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر
“Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari lain…..(QS Al-Baqarah :184)”
Secara tekstual firman Allah diatas menunjukkan bahwa setiap
muslim yang sakit atau sedang bepergian, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Namun
para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan kriteria sakit dan bepergian yang
diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
a)
Al-Zhahiriyah berpendapat bahwa safar dan maridl yang
diperkenankan untuk berbuka puasa adalah safar dan maridl secara mutlak atau
umum. Artinya tidak ada kriteria tertentu bagi kedua hal tersebut.Mereka
berargumentasi dengan keumuman ayat فمن كان منكم
مريضا او على سفر. Ungkapan kata maridl disimi sifatnya
umum, tidak harus dibatasi dengan sakit keras atau parah. Begitu pula kata
shafar, tidak dibatasi dengan bepergian yang jauh jaraknya.[22]
b)
Jumhur ulama berpendapat bahwa sakit yang diperkenankan
untuk berbuka puasa adalah sakit yang berat dan keras, yang apabila ia berpuasa
akan membahayakan jiwanya atau paling tidak akan bertambah parah. Sedangkan
mengenai safar adalah perjalanan yang jauh, yang menurut kebiasaan akan dapat
mengakibatkan penderitaan dan kelelahan. Argumentasi mereka berdasarkan pada يريد الله
بكم اليسر ولايريد بكم العسر “Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…….(QS Al-Baqarah:185)
Ayat
ini menunjuk bahwa maksud utama adanya rukhshoh adalah menghilangkan kesukaran
dan bahaya.
Al-Qurthubi
menyatakan bahwa sakit disini ada dua macam :
1)
Sakit yang penderitanya sudah tidak mampu untuk berpuasa,
maka ini diwajibkan untuk berbuka.
2)
Suatu penyakit yang penderitanya masih sanggup untuk
berpuasa, namun kondisinya sangat mengkhawatirkan. Maka hal seperti ini
diperbolehkan untuk berbuka.[23]
Sedangkan safar menurut al-Qurthubi adalah safar yang
dikerjakan karena perintah Allah seperti haji, jihad, silaturrahim,dan mencari
nafkah yang pokok. Adapun safar dalam rangka berdagang dan safar selain maksiat
adalah boleh menurut qoul yang shohih. Ulama sepakat bahwa pada waktu Ramadlan
tidak diperkenankan berbuka bagi musafir yang menginap, dan tidak boleh berbuka
sebelum keluar dari rumah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak safar yang
diperbolehkan untuk berbuka.
1) Imam Malik berpendapat jarak yang
diperbolehkan bila perjalanan itu memakan waktu satu hari satu malam atau 48
mil.
2) Imam Syafi’i berpendapat dua hari
dua malam atau kurang lebih 128 km.
3) Ibnu Umar, Ibn Abbas dan Al-Tsauri
berpendapat minimal tiga hari tiga malam[24]
8. Puasa Ditengah Perjalanan
Dibalik kebolehan berbuka bagi musafir tersebut, para ulama’
berbeda dalam hal seorang musafir lebih baik berbuka ataukah meneruskan
puasanya.
a)
Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang
mampu dan kuat untuk berpuasa lebih baik berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah
وان تصوموا خير لكم .
selain itu berdasarkan pada hadits dari anas bin malik الصوم في
السفر افضل لمن قدر عليه . Sedangkan yang tidak kuat boleh
berbuka, berdasarkan firman Allah يريد الله
بكم اليسر ولا يريد بكم العسر .
b)
Ahmad dan Ibn Abbas berpendapat bahwa berbuka itu lebih
utama. Sesuai dengan firman Allah يريد الله
بكم اليسر ولا يريد بكم العسر Sebab
hal itu berarti berpegang dan mengamalkan rukhshah.[25]
9. Qadla Puasa
فمن كان منكم
مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر
“Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari lain…..(QS Al-Baqarah :184)”
Jumhur ulama telah sepakat bahwa wajib mengganti puasa di
hari lain sesuai dengan jumlah hari berbukanya pada bulan Ramadlan. Namun,
ulama terjadi selisih pendapat tentang waktu pelaksanaannya. Apakah harus dilakukan
secara berturut-turut atau tidak, sesuai dengan kesempatan yang dia miliki.
Para ulama mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
a)
Ibnu Umar, Al-Sya’bi dan Daruquthni mengatakan bahwa pelaksanaan qadla
harus berturut-turut. Argumentasi mereka adalah qadla merupakan imbangan atau
bandingan dari melakukan puasa pada waktunya. Oleh sebab itu, qadla hendaklah
dilakukan secara berturut-turut pula, sebagaimana halnya puasa yang dilakukan
pada bulan Ramadlan.
b)
Jumhur Fuqaha’, Ibn Abbas, Maliki, Syafi’i dan Ibn Arabi berpendapat bahwa
pelaksanaan secara terpisah itu diperbolehkan. Hal ini berdasar فعدة من ايام
اخر dalam konteks tersebut tidak ditentukan waktu pelaksanaan
secara terpisah atau berturut-turut, tetapi yang terpenting adalah terpenuhinya
jumlah-jumlah hari yang ditinggalkan.[26]
Mereka
juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ubaidah al-Jarrah, ia
berkata:
ان الله لم
يرخص لكم في فطره وهو يريد ان يشق عليكم في قضائه ان شئت فواصل وان شئت ففرق
“Sesungguhnya
Allah tidak memberikan rukhshah kepadamu dalam berbuka puasa, sedangkan Dia
hendak menyusahkanmu dalam mengqadhanya. Jika kamu mau (mengqadhanya secara
bersambung-sambung) makalakukanlah, dan jika kamu mau (mengqadlanya secara
berselang-selang) maka lakukanlah”[27]
Batas paling akhir untuk mengqadha puasa adalah di bulan
sya’ban. Jika seseorang tersebut tersebut mengqadla di akhir bulan Sya’ban maka
ada beberapa pendapat yang menyikapinya:
1.
Malik,Syafii, Ahmad dan Ishaq mengatakan wajib membayar
kafarat
2.
Abu Hanifah, Hasan dan An-Nakha’I mengatakan tidak wajib
Kafarat yang dimaksud berupa memberi makan 60 orang miskin
sebanyak 1 mud,menurut Malik, Syafii dan Abu Hurairah.
Jika orang yang sakit itu belum juga sembuh sampai datang
Ramadlan berikutnya maka ulama’ pun berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ibnu
Umar dan Daruquthni mengatakan bahwa baginya cukup untuk memberi makan orang
miskin setiap hari tanpa mengqadla. Namun menurut Abu Hurairah adalah tetap
wajib baginya untuk mengqadla suatu saat jika dia sembuh. Begitu juga dengan
musafir dan orang sakit yang meninggal ketika dalam perjalanan atau saat masih
sakit, menurut jumhur dia tidak mempunyai kewajiban apa-apa, namun Qatadah
mengatakan bahwa keluarganya harus membayarkan kafarat atas namanya.[28]
10. Puasa Orang Yang Lanjut Usia
وعلى الذين
يطيقونه فدية طعام مسكين
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang
miskin.”
Lafadz يطيقونه berasal
dari يطوقونه . Qira’ah
Ibnu Abbas mengatakannya dengan يطوقونه yang bermakna يكلفونه yang
berarti bagi orang tua atau orang lemah yang tidak kuat untuk berpuasa
hendaklah memberi makan 1 orang miskin setiap hari dengan tanpa disertai
qadla’.
Lafadz
مسكين pada ayat ini
menurut Ibnu Abbas bermakna mufrod, hal ini diqiyaskan pada QS Al-Nur :4 فاجلدوهم
ثمنين جلدة “Jilidlah setiap orang dengan
delapan puluh kali jilidan”[29]
Sedangkan فدية طعام
مسكين adalah qiraah abu
amr, ibnu katsir dan hamzah. Untuk imam Kisa’i adalah طعام
المسكين فديةٌ ,
untuk Nafi’ dan ibnu Amir adalah فدية tanpa tanwin طعام dibaca jar dan مساكين .
Para ulama ada yang berpendapat bahwa وعلى الذين
يطيقونه فدية طعام مسكين dihapus
dengan وان تصوموا خيرلكم
yang bermakna perintah untuk tetap berpuasa. Namun jumhur sepakat bahwasanya
kalimat tersebut tidak di naskh. Karena yang dimaksud dengan يطيقونه hanyalah ketika seseorang itu sudah
tua atau lemah dan benar-benar tidak mampu untuk berpuasa lagi, inilah bukti
kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
11. Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui.
Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang hamil dan sedang
menyusui anaknya, apabila ia khawatir terhadap dirinya ataupun anaknya maka
boleh berbuka. Namun ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mengqadha apakah
disertai dengan membayar fidyah juga:
a)
Ibnu Abbas berpendapat bahwa bagi mereka diwajibkan juga
untuk membayar fidyah
b)
Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita tersebut hanya wajib
mengqadla’. Dengan alasan : perempuan hamil atau menyusui status hukumnya sama
dengan orang yang ditimpa sakit. Beliau mengutip perkataan Hasan Al-Bashri
“Adakah
penyakit yang lebih berat selain dari perempuan yang sedang hamil?keduanya
(hamil dan menyusui) boleh berbuka dan mengqadla puasanya. Tidak ada kewajiban
lain bagi mereka selain mengqadla puasanya saja”[30]
c)
Qurthubi mengatakan hal yang sama karena antara fidyah dan
qadla’ sama-sama ditujukan sebagai pengganti saja, maka cukuplah satu yang
dilaksanakan.[31]
d)
Syaf’i dan Ahmad mengatakan mereka berdua wajib mengqadla’
dan membayar fidyah. Mereka berargumentasi bahwa perempuan tersebut termasuk
dalam pengertian وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين (dan
wajib bagi orang-orang yang berat melaksanakannya untuk membayar fidyah).
Namun ada riwayat lain dari Ahmaddan Syafii jika mereka
khawatir terhadap anaknya saja maka disamping wajib qadla’ juga wajib membayar
fidyah. Tapi jika khawatir terhadap dirinya sajamaka wajib mengqadla’ saja.
Sedangkan فمن تطوع
خيرا فهو خير له lafadz
خيرا yang pertama
berarti memberimakan orang miskin setiap hari yang berbeda-beda itu lebih baik,
dan lafadz خير yang kedua
bermakna harta benda atupun sesuatu yang bermanfaat. Selanjutnya lafadz وان تصوموا
خير لكم memiliki maksud bahwa berpuasa
itu lebih baik bagi semua orang yang telah tersebut diatas.[32]
12.
Al-Qur’an sebagai Hidayah dan Sumber Hukum
Frasa awal ayat ini menjelaskan, bahwa al-Quran al-Karim
telah diturunkan Allah Swt. pada bulan Ramadhan. Dalam ayat lain al-Quran
diturunkan pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dan pada malam yang diberkati
(Lailatul Mubarokah). Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan
sangat jelas: (إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ) Sesungguhnya
Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. (QS ad-Dukhan [44]: 3). (إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ
الْقَدْرِ) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Malam Kemuliaan
(Lailatul Qadar). (QS al-Qadr [97]: 1).
Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ (Malam
yang Diberkahi) adalah malam yang sangat agung dan mulia, yaitu لَيْلَةِ الْقَدْرِ, yang terdapat
pada bulan yang penuh berkah (bulan Ramadhan). Hal senada dinyatakan oleh Ibn
Jauzi.لَيْلَةِ
الْقَدْرِ juga disebut sebagai malam yang penuh keberkahan, karena
pada malam itu Allah Swt. menurunkan kepada hamba-Nya al-Quran al-Karim yang di
dalamnya berisi keberkahan, kebaikan, dan pahala.Allah Swt. telah memuliakan
bulan Ramadhan di antara bulan-bulan yang lain. Ini bisa dimengerti karena
bulan Ramadhan telah dipilih Allah Swt. untuk menurunkan al-Qur’an al-‘Azhim.
Ayat ini juga menjelaskan fungsi al-Quran sebagai هُدًى لِلنَّاسِ (petunjuk
bagi manusia), بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى
(penjelas), dan الْفُرْقَانِ
(pemisah/pembeda). Imam Qurthubi mengatakan, bahwa tafsir dari firman Allah Swt.
هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان adalah sebagai berikut:
هدى dibaca nashab
karena ia berkedudukan sebagai حال dari al-Quran. Susunan kalimat
semacam ini bermakna هاديا لهم (petunjuk untuk mereka). Frasa وبينات berkedudukan
sebagai عطف
عليه. Lafadz الهدى sendiri bermakna الارشاد والبيان (petunjuk dan
penjelasan). Maknanya, al-Quran secara keseluruhan—baik ayat-ayat muhkâm,
mutasyabihat, maupun nasikh dan mansukh—jika dikaji dan diteliti secara
mendalam, akan menghasilkan hukum halal dan haram, nasihat-nasihat, serta
hukum-hukum yang penuh hikmah. Adapun الفرقان bermakna ما فرق بين الحق والباطل” (hal yang
bisa memisahkan antara yang haq dan yang batil).
Frasaهدى للناس juga
bermakna رشادا
للناس الى سبيل الحق وقصد المنهج (petunjuk
kepada umat manusia menuju jalan kebenaran dan metode yang lurus); وبينات من الهدى bermakna واضحات من الهدى
(petunjuk-petunjuk yang sangat jelas), artinya bagian dari petunjuk yang
menjelaskan tentang hudud Allah, fara’idh-Nya, serta halal dan haram-Nya; الفرقان bermakna الفصل بين الحق والباطل (pemisah
antara kebenaran dan kebathilan). Makna semacam ini sejalan dengan hadis yang
diriwayatkan dari al-Suddi (yang artinya), “ Maksud dari firman Allah Swt. وبينات من
الهدى والفرقان adalah بينات من الحلال والحرام.
(penjelasan yang menjelaskan halal dan haram).
Al-Hafidz al-Suyuthi juga menjelaskan, bahwa الهدى bermakna
petunjuk yang dapat menghindarkan seseorang dari kesesatan; بينات من الهدى bemakna
ayat-ayat yang sangat jelas serta hukum-hukum yang menunjukkan seseorang kepada
jalan yang benar; dan الفرقان bermakna
pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Ayat di atas telah menggambarkan betapa
Allah Swt. telah memuliakan dan mengagungkan bulan Ramadhan di atas bulan-bulan
yang lain. Sebab, pada bulan itu Allah Swt. menurunkan al-Quran yang
berisikan petunjuk, penjelasan, serta pemisah antara yang haq dan yang batil.
Tidak hanya itu, al-Quran juga adalah sumber segala sumber hukum bagi kaum
Muslim yang tidak boleh diingkari dan diacuhkan. Dalam hal ini, Ibn Taimiyah berkata,
“ Barangsiapa tidak mau membaca al-Quran berarti ia mengacuhkannya; barangsiapa
membaca al-Quran namun tidak menghayati maknanya berarti ia juga
mengacuhkannya; barangsiapa yang membaca al-Quran dan telah menghayati maknanya
tetapi tidak mau mengamalkan isinya berarti ia mengacuhkannya.”[33]
E. Lathaif Al-Tafsir
a) Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
bahwasanya puasa merupakan ibadah yang telah disyari’atkan (diwajibkan) sejak
zaman dahulu, namun para ahli kitab sekarang telah merubah dan mengganti
kewajiban ini karena kewajiban tersebur seringkali bertepatan dengan musim
ranas ataupun dingin sehingga memberatkan bagi mereka namun mereka menggantinya
di hari lain dengan menambah bilangannya sampai 50 hari.
b) Lafadz فعدة من ايام
اخر memberikan kemudahan bagi kita dalam berpuasa bila kita dalam
keadaan payah.
c) Bahwasanya berpuasa adalah
mewariskan sifat taqwa. Di dalam firman-Nya yang berbunyi لعلكم
تتقون ,mengandung arti bahwa dibalik kewajiban puasa
tersimpan suatu faidah yang besar dan hikmah yang mulia, salah satunya yaitu
dengan berpuasa karena Allah menambah ketaqwaan kita dan mampu mengekang hawa
nafsu.
d) Menurut Imam Qafal ada beberapa
faidah di dalamnya yaitu :
-
pensyariatan puasa pada umat sekarang meneladani pada umat-umat terdahulu
-
puasa merupakan suatu jalan menuju ketaqwaan kepada Allah swt.
-
Puasa diwajibkan hanya pada hari-hari tertentu, jikalau tidak maka akan
menimbulkan masyaqqat (bahaya) yang besar bagi umat manusia.
-
Puasa diwajibkan pada bulan Ramadlan
karena itu adalah bulan yang mulia.
-
Puasa meniadakan bahaya diatas kewajibannya, misalnya ketika seseorang sedang
bepergian atau sakit maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, hal itu
menunjukkan kasih sayang Allah swt.
e) وعلى الذين
يطيقونه فدية طعام مسكين Allah
tidak pula memberatkan bagi orang yang tua renta ataupun yang mempunyai
halangan untuk berpuasa selamanya maka boleh baginya untuk mengganti puasa
dengan membayar fidyah.
f) فَمَن
شَهِدَ مِنكُمُ menunjukkan bagi orang yang mengetahui masuknya bulan Ramadlan
entah itu hanya 1 orang atau 2 orang maka dia berkewajiban untuk memberitahukan
kepada semua orang tentangnya. فَلْيَصُمْهmenunjukkan kewajiban
puasa bagi orang yang mengetahuinya tadi untuk berpuasa jika tidak ada halangan
yang menyertainya.
g) يُرِيدُ
الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak menyulitkan umat manusia
karena Islam adalah rahmatan lil alamin, hal ini juga sesuai denga kaidah ushul
fiqh yang berbunyi المشقّة تجلب التيسير.[34]
DAFTAR PUSTAKA
Al- baghawi, Abu Muhammad al-Hasan bin
Mas`ud. Mualim at-Tanzil. (Dar-at-Tayyibah,1997.Juz 8.cetakan ke-4.
Al- baidhowi, Nashir al-Din Abu Said
`Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sairazi. Anwar At-tanzil wa asr Ar at-ta`wi Al-ma`ruf. Mawaqi` at-Tafasir
Al-Jazairi, Abu Bakar. Aisir at-Tafasir.
Mawaqi` at-Tafasir
Al-Mahalli, Jalal ad-DinMuhammad bin Ahmad dan Jalal
ad-Din `Abd ar-Rahman bin Abu Bakar AS-Suyuthi. Tafsir AL-Qur`an.
Mawaqi` islam
Al-Naisaburi, Al-Hasan bin Muhammad bin
husain. Gharaib Al-Qur`An Wa Raghaib Al-Fur`Qon. Mawaqi` at-Tafasir.
Al-Jauzi, Abd ar-Rahman bin `Ali bin Muhammad. Zad
al-Muyassir fi `Ilm al-Qur`an. Mawaqi at-Tafasir
At-Thabari , Abu Ja`Far. Jami` al-Bayan fi
Ta`wil al-Qur`an.Muassis ar-Risalah:2000
Al-Shobuni, Muhammad Ali.Rawa’iul
Bayan Tafsir Ayatil Ahkam min Al-Qur’an.Maktabah Al-ghozali,Damsyiq.
Ayatul
ahkam
Al-Zamakhsyari,
Abu al-Qosam Mahmud ibn Umar ibn Ahmad. Al-Kasyaf. Mawaqi`
at-Tafasir
As-Suyuti, Jalaluddin.Riwayat Turunnya Ayat-ayat
Al-Qur’an.Terj.Abdul Mujieb AS.Mutiara Ilmu:Surabaya.
http://imamrochmad.blogspot.com/2010/08/sejarah-turunnya-syariat-puasa-ramadhan.html
[1] Riwayat Turunnya Ayat-Ayat Suci
Al-Qur’an.terj.M.Abdul Mujib AS.Mutiara Ilmu:Surabaya.hal-54-55
[2] Zamakhsyari :1:81
[3] Maktabah
syamilah, zad
almuyassir :1:172
[4] Maktabah
syamilah, tafsir ayat ahkam :1:79
[5] Ibid.
[6] Zad al-muyassir :1:174
[7] Ibid
[8] zamakhsyari
:1:162
[9] Baidlowi : 218
[10] tafsir ayat
ahkam: 1: 79
[11] Zad al-muyassir : 180
[12] Jalalain:1:192
[13] Zamakhsyari
:1:163
[14] ibid
[15] Jalalain:1:192
[16] Zamakhsyari
:1:163
[17] Rawaiul bayan :1 :192
[18] Qurthubi:130-131
[19] zadatul masiir
:1:173
[20] Aisir at-Tafasir:1 :86
[21] http://imamrochmad.blogspot.com/2010/08/sejarah-turunnya-syariat-puasa-ramadhan.html
[22] Ali Al-Shabuni I :201
[23] File Tafsir Qurthubi hal-127
[24] Ibid, hal-129-130
[25] Qurthubi, hal-134-135
[26] Qurthubi, hal 135-137
[27] Ali Ash-Shabuni:1980: I:208
[28] Qurthubi, 141
[29] Qurthubi, 144-145
[30] Ali Al-Shabuni :1980: I:210
[31] Qurthubi, 14147-148
[32] Qurthubi, 149
[33]
http://wisnusudibjo.wordpress.com/2009/01/24/al-quran-hidayah-dan-sumber-hukum-tafsir-surat-al-baqarah-2-185/
[34] Aisir at-Tafasir,:1:96