PEMIKIRAN ISLAM KLASIK KONTEMPORER


1)      Fazlur Rahman
a)      Biografi Fazlur Rahman
Fazlur Rahman (Rahman) dilahirkan pada tahun 1919. kemudian tumbuh dan berkembang dalam latar pendidikan tradisional sebagaimana lazimnya masyarakat muslim pada saat itu di Pakisatan. Fazlur Rahman mempelajari ilmu-ilmu keislaman secara formal di  madrasah. Setelah menamatkan pendidikan menengahnya dia melanjutkan studinya di departemen ketimuran Universitas Punjab. Pada tahun 1942 ia berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya di universitas tersebut dengan meraih gelar MA. dalam Sastra Arab. Sekalipun terdidik dalam lingkungan pendidikan Islam tradisional sikap kritis mengantarkan jati dirinya sebagai seorang  pemikir yang berbeda dengan kebanyakan alumni madrasah. Sikap kritis yang menggambarkan ketidakpuasan terhadap  sistem pendidikan tradisional terlihat dengan keputusannya melanjutkan studi ke barat, Oxford University, Inggris. Keputusannya tersebut merupakan awal sikap kontroversial Rahman.
Berbicara tentang alur pemikiran Rahman ada dua istilah metodik yang sering disebutkan dalam buku-bukunya yakni  historico-critical method  (metode kritik sejarah) dan  hermeunetic method  (metode hermeunetik). Kedua istilah tersebut merupakan kata kunci untuk menelusuri metode-metode dalam pemikirannya.
b)     Pemikiran/Teori Fazlur Rahman
Dalam memahami dan menafsirkan sumber utama Islam dalam hal ini Al Qur’an, Rahman menggunakan teori doble movement (gerak ganda). Hubungan yang dialektis antara dua unsur yang terdapat dalam alqur’an yaitu wahyu ketuhanan yang suci di satu sisi dan sebagai sejarah kemanusian yang profane disisi yang lain. Dua Unsur inilah yang menjadi tema sentral metode Rahman. Permasalahannya ada pada bagaiman cara mendialogkan antara dua  sisi tersebut agar nilai-nilai kewahyuan bisa selalu sejalan dengan sejarah umat manusia.
1)      Gerak pertama pada teori Rahman menghendaki adanya memahami makna al-Quran dalam konteks kesejarahannya baik secara spesifik dimana kejadian itu berlangsung (mikro) maupun secara global bagaimana kondisi sekitar kejadian itu pada umumnya (makro). Dari sini bisa diambil pemahaman yang utuh tentang konteks normative dan historisnya suatu ayat maka timbullah istilah  legal specific (praktis temporal) dan moral ide (normative universal)[1]
2)      Kemudian gerak  Kedua  yang dilaklukan adalah upaya untuk menerapkan prinsip dan nilai-nilai sistematik dan umum dalam konteks penafsiran pada era kontemporer yang tentunya mensyaratkan sebuah pemahaman yang kompleks terhadap suatu permasalahan. Disini terlihat keberanjakan Rahman dari metodologi ushul fiqh lama yang cenderung literalistik dan menurutnya perlunya penguasaan ilmu-ilmu bantu yang bersifat kealaman maupun humaniora agar para penafsir terhindar dari pemahaman yang salah.[2]
sangat jelas bahwa gagasan yang  ditawarkannya bersifat paradigmatik yang berusaha menghindarkan pemahaman intelektual dari dogma dan batas batas dimensi cultural yang membelenggu.

2)      Hassan Hanafi
Hassan Hanafi  dilahirkan di kota Kairo, Februari 1935 M. Keluarganya berasal dari Bani Suwayf, sebuah provinsi yang berada di pedalaman Mesir, kemudian berurban ke Kairo, ibu kota Mesir. Mereka mempunyai darah keturunan Maroko. Kakeknya berasal dari Maroko, sementara neneknya dari kabilah bani Mur yang di antaranya, menurunkan bani Gamal ‘Abd Al-Nasser, Presiden Mesir kedua. Kakeknya –setelah menikahi neneknya- memutuskan untuk menetap di Mesir. Ketika pulang dari pelajaran menunaikan ibadah haji, mereka menetap di Mesir Tengah.
Sejak menjelang umur 5 tahun, Hanafi kecil mulai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an ini, dilalui bersama gurunya Syaikh Sayyid di jalan al-Benhawi, kompleks bab al-Sya’riyah, sebuah kawasan di Kairo bagian selatan. Pendidikan dasarnya dimulai di Madrasah Sulaiman Gawisy, bab al-Futuh, kompleks perbatasan Benteng Salah al-Din al-Ayyubi selama 5 tahun.Setamatnya dari pendidikan dasar, Hanafi kecil masuk sekolah pendidikan guru, al-Mu’allimin. Setelah 4 tahun dia lalui, Hanafi kecil kemudian memutuskan untuk pindah ke Madrasah al-Silahdar, yang berada di kompleks Masjid al-Hakim bi Amri’illah dan langsung diterima di kelas dua, mengikuti jejak kakaknya hingga tamat. Di sekolahnya yang baru ini, Hanafi banyak mendapat kesempatan (opportunity) untuk belajar bahasa asing.
Hanafi dalam menempuh pendidikan menengah atasnya, lebih senang melalui Madrasah Tsanawiyyah Khalil Agha, di jalan Faruq al-Ghaisy, selama 5 (lima) tahun. Empat tahun untuk memperoleh bidang kebudayaan, dan 1 tahun untuk bidang kependidikan.Walaupun usia masih relatif muda, Hanafi sudah mulai terlibat dengan berbagai diskusi wacana gerakan, seperti gerakan Ikhwanul Muslimin. Sejak saat itu, Hanafi mulai tertarik dengan aktivitas sosial, dari sanalah Hanafi mulai bergesekan dengan berbagai pemikiran Sayyid Qutb tentang keadilan sosial dan Islam, dan sejak saat itulah, ia berkonsentrasi untuk mendalami pemikiran agama, revolusi dan perubahan sosial.
Sebenarnya, jika dilihat dari kaca mata lain, Hanafi dibesarkan dalam lingkungan keluarga musisi. Hal ini terbukti bahwa Hanafi pernah bercita-cita ingin menjadi seorang musisi.Menurut Hanafi, musik adalah suatu wadah untuk mengekspresikan keadaan jiwa di hati seseorang. Namun, pada perkembangan berikutnya, Hanafi bergeser cenderung ke kajian filsafat. Di dalam filsafat Romantisme, Hanafi menemukan perpaduan antara keduanya, yakni intelektualitas dan estetika. Nuansa Filsafat ini, dapat ditemukan dalam filsafat Hegel, Fichte, Schelling, Kierkegard dan Bergson.[3]
Gelar kesarjanaan Hanafi, diperolehnya dari Fakultas Adab (Sastra Arab) Universitas Kairo Jurusan Filsafat. Di tahun 1952, tercatat bahwa Hanafi pernah mengalami masa transisi dari kehidupan akademisnya. Yakni masa perpindahannya dari jenjang menengah atas ke jenjang kuliah. Saat inilah dia harus memilih spesialisasinya, yakni antara sains dan sastra, atau antara filsafat dan eksak. Akhirnya, dia memilih yang kedua, yakni eksak dan filsafat. Dia memilih eksak, karena dia sangat menyenangi Matematika. Sedangkan angan-angannya melirik ke filsafat, karena menurutnya, berfilsafat bisa membuat berpikir bebas.
Pada tanggal 11 Oktober 1956 M, Hanafi berangkat meninggalkan Mesir,menuju Sorbonne, Prancis. Ia menetap selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun di “kandang” orientalis Barat. Tak pelak jika kebudayaan, tradisi dan pemikiran serta keilmuan Barat berhasil dia kuasai dengan cukup baik.
Di perguruan tinggi inilah, Universitas Sorbonne Paris, Prancis, Hanafi merasakan perkembangan dan pencerahan pemikiran serta dimulainya berlatih berpikir secara metodologis. Selama di Prancis, Hanafi mendalami berbagai disiplin ilmu, di antaranya adalah metode berpikir (‘Ilmu Mantiq), perubahan dan sejarah dari Gitton, seorang reformis Katholik Roma. Hanafi juga belajar fenomenologi dari Paul Ricour. Belajar tentang analisa kesadaran pada Husserl dan belajar bidang perubahan pada Massignon yang juga selaku pembimbing.

Pada tahun 1961 M, disertasinya tentang ushul fiqih dinyatakan sebagai karya ilmiah terbaik di Mesir. Disertasi setebal 900 halaman itu berjudul “Esai tentang Metode Penafsiran” (Essai sur la methode d’Exegese)[4].Setelah menyandang gelar doktor, pada tahun 1966 M, Hanafi kembali pulang ke Mesir  mengajar di Fakultas Sastra, Jurusan Filsafat, Universitas Kairo hingga tahun 1971.  Di samping berbagai kesibukannya di Universitas Kairo, jabatan sebagai dosen terbang pun ia miliki.
 Metodologi Pemikiran Hassan Hanafi
1.      Metode Dialektika
Hanafi adalah salah seorang pemikir Arab yang sangat dipengaruhi oleh tradisi pemikiran filsafat Materialisme Historis. Dengan metode dialektika, Hanafi bermaksud mengadakan sistematisasi dan penyatuan semua aspek pengetahuan dan pengalaman kemudian menyusunnya ke dalam satu keutuhan yang inklusif. Pemikiran Hanafi dalam hal ini bisa disebut marxis walaupun tidak harus menjadi marxisme. Hanafi terpengaruh oleh dialektika Marx, yang ia jadikan sebagai metode untuk melihat sejarah perkembangan perjuangan Islam. Dengan bantuan metode dialektika historis dari Marx, Kemudian Hanafi menggunakan dialektika untuk menggagas teologi sebagai antropologi yang merupakan cara “ilmiah” untuk mengatasi keterasingan teologi itu sendiri.
2.      Metode Hermeneutik
Hermeneutik merupakan salah satu tema penting dalam pemikiran Hanafi. Bahkan ia menjadi bagian integral dari wacana pemikirannya baik dalam filsafat maupun teologi untuk memahami suatu teks. Hanafi adalah salah seorang di antara tokoh yang menggunakan hermeneutik sebagai metodologi untuk memahami al-Qur’an. Hermeneutik yang dikembangkan Hanafi dipengaruhi oleh hermeneutik kontemporer Barat. Hermeneutik sebagaimana dijelaskan di atas, berkaitan erat dengan masalah pemahaman dan interpretasi. Menurut Hanafi, bahwa proses pemahaman –dewasa ini- hanya menduduki tempat kedua. Yang pertama adalah kritik kesejarahan, yang menjamin keaslian kitab suci dalam sejarah, yang berarti bahwa tidak mungkin akan terjadi pemahaman bila tidak ada kepastian bahwa apa yang dipahami itu secara historis asli. Di sinilah hermeneutik muncul sebagai ilmu pemahaman dalam artinya yang paling tepat, berkenaan terutama dengan bahasa dan keadaan-keadaan kesejarahan yang melahirkan kitab-kitab suci itu. Dan yang ketiga, yakni setelah mengetahui arti yang tepat dari teks tersebut, adalah kritik praksis yakni proses menyadari arti dalam kehidupan manusia yang hal ini –bagi Hanafi- merupakan tujuan akhir wahyu Allah.
Hermeneutik atau usaha penafsiran terhadap teks redaksi kitab suci merupakan kegiatan produktif dan bukan reproduksi makna. Bukan hanya karena makna awal sulit ditemukan, tapi juga karena makna awal tersebut tidak akan relevan lagi karena telah kehilangan konteks eksistensialnya. Dengan kata lain, kalaupun makna awal berhasil ditemukan, ia bukanlah pendasaran makna, namun hanya merefleksikan adanya kaitan antara teks dan realitas, yakni bahwa teks maupun penafsiran selalu memiliki nilai historisnya sendiri-sendiri.
3.      Metode Fenomenologi
Gerakan peradaban dan kebudayaan Hanafi sangat dipengaruhi oleh ketajaman analisa pemahaman terhadap realitas. Realitas bagi Hanafi adalah realitas masyarakat, politik dan ekonomi, realitas khazanah Islam dan realitas tantangan Barat. Keberhasilan mencapai cita-cita revolusi Islam tergantung pada kecermatan menganalisa realitas-realitas. Untuk menganalisa realitas-realitas tersebut dan untuk memetakan semuanya, ia menggunakan metode Fenomenologi.
Hanafi mengakui pentingnya menggunakan metode fenomenologi ini sebagai pilihan metodologi yang tepat. Mengenai hal ini ia mengatakan bahwa “..phenomenological method is chosen as the most suitable methode to study such subjects.
4.      Metode Eklektik
Sikap yang condong berfilsafat dengan seleksi. Dalam seleksi itu  ada upaya untuk menyelaraskan apa yang benar dari semua filosof, sambil membuang ajaran-ajaran yang keliru. Memilih gagasan atau ide-ide (konsep kepercayaan doktrin) dari berbagai sistem pernikiran dalam proses menyusun dan mengembangkan sistem pemikiran sendiri. Pemilihan dari berbagai mazhab pemikiran yang dipandang bernilai sehingga dari keberagaman itu dibentuk sebuah kesatuan sistem yang dapat diterima.Parafilosof dengan sikap macam mem~batasi usaha berfikirnya dengan menguji hasil karya intelektual orang lain. Mereka mencomot apa yang dinilainya benar dan bernilai. Dalam mencomot itu tidak terdapat suatu usaha filosofis yang serius untuk mengadakan penggabungan kebenaran-kebenaran itu ke dalam suatu usaha keseluruhan yang terpadu.
Eklektisisme mengarah kepada sinkretisme. Orang yang eklektik (eklektikawan) cenderung percaya dan beranggapan bahwa penggalan-penggalan (bagian bagian) ide yang dipilih serta digabungkan dari berbagai aliran filsafat (atau filosof) itu merupakan yang terbaik. Metode eklektik ini, dipakai oleh Hanafi untuk membangun pemikirannya, yakni dengan cara memilah-milih pemikiran suatu madzhab seperti kecenderungan Hanafi pada teologi mu’tazilah (teologi), filsafat Ibnu Rusyd (filsafat), dan fikih Hanbali (Fikih). Dengan demikian pilihan terhadap model-model pemikiran di atas adalah sesungguhnya diorientasikan dalam kerangka membangun ideologi gerakan yang transformatif.



3)      Abdullah Ahmed An-Na’im
A.    Biografi Abdullah Ahmed An-Na’im
Abdullah Ahmed An-Na’im, lahir di Sudan pada tahun 1946. ia meyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Khartoum Sudan dan mendapat gelar LL.B dengan predikat cumlaude. Tiga tahun kemudian pada tahun 1973 An-Na’im mendapat tiga gelar sekaligus LL.B., LL.M., dan M.A. (diploma dalam bidang kriminologi) dari University of Cambridge, English. Pada tahun 1976, dia mendapat gelar Ph.D., dalam bidang hukum dari University of Edinburgh, Scotland, dengan disertasi tentang perbandingan prosedur prapercobaan kriminal (hukum Inggris, Skotlandia, Amerika, dan Sudan).
Pada bulan November 1976 sampai Juni 1985, An-Na’im menjadi staf pengajar ilmu Hukum di Universitas Khartoum, Sudan. Pada tahun yang sama (1979-1985) An-Na’im menjadi ketua jurusan hukum publik di almamater yang sama. Pada bulan Agustus tahun 1985-Juni 1992 An-Na’im menjadi profesor tamu Olof Palme di Fakultas Hukum, Universitas Upshala, Swedia. Pada bulan Juli 1992-1993 menjadi sarjana, tinggal di kantor The Ford Foundation untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, di Kairo, Mesir. Pada bulan Juli 1993-April 1995 menjadi Direktur Eksekutif Pengawas HAM di Washington D.C. Dan sejak Juni 1985 sampai sekarang menjadi profesor hukum di Universitas Emory, Atalanta, GA., Amerika Serikat.
Sejak mudanya dia sudah menggabungkan diri dengan partai Republican Brotherhood pimpinan Mahmud Muhammad Taha, tokoh politik yang mati ditiang gantungan dieksekusi oleh pemerintahan Numeiri karena dituduh murtad. Salah satu karya terpentingnya adalah Toward an Islamic Reformation yang diterbitkan oleh Syracuse University Press, 1990. Dan sekarang ia menjadi profesor hukum di Thre the Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat. Selama 15 tahun terakhir dia menetap di AS.
B.     Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im
pemikiran Abdullah Ahmed an-Na’im serta kritikan terhadap pemikirannya tersebut.



1.      Reformasi Syariah
Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Tapi menurutnya jika syariat histories ini diterapkan kan menimbulkan masalah serius menyangkut masalah-masalah konstitusionalisme, hukum pidana, hubungan internasional dan hak-hak asasi manusia.
Dan yang paling merasakan kerugian,  menurutnya lagi, adalah masyarakat non-Muslim dan wanita. Bagi masyarakat non-Muslim mereka akan menjadi masyarakat kelas kedua, dan bagi wanita pula mereka akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Tapi kaum lelakipun katanya akan merasakan dampaknya, sebab mereka akan kehilangan kebebasan karena disekat berbagai undang-udang.
Ia juga mengatakan bahwa syari’at, sebagaimana system perundang-undangan lainnya, mengikuti tahap-tahap perkembangan umat. Katanya “The techniques throught which Shari’a was derivied from the devine sources and the ways in wich in fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history,” (teknik-teknik penjabaran syari’at dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, social dan politik umat Islam).
Setelah syari’at sudah dianggap tidak sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na’im menyerukan untuk mereformasi syari’ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari’at yang ada. Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang sudah disentuh al-Qur’an secara definitive. Sementara hukum yang perlu direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan non-muslim, hukum waris dan seterusnya. Inilah dilematis yang dihadapi para pembaharu hukum Islam, kata Na’im. Di satu sisi mereka disuruh berijtihad, tapi pada sisi lain mereka dihalang oleh ketentuan ushul fiqh klasik “la ijtihad fi mawrid al-nass.” Oleh sebab itu, apa yang diperlukan bukanlah reformasi tapi dekonstruksi. Na’im sepertinya ingin mendobrak pintu reformasi dengan menempuh jalan seperti yang pernah dilalui umat Kristen. Untuk itu ia lantas mengusulkan penggunaan metode hermeneutika untuk membaca tujuan serta kandungan normatif ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana orang Kristen telah menggunakannya untuk membaca kitab bibel mereka, tanpa menghiraukan perbedaan fundamental yang dimiliki kedua kitab suci ini.

2.      Evolutionary Approach (evolusi syari’at)
Penggunaan hermeneutika Na’im telah menghasilkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya dengan ‘Evolutionary Approach’, sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah.
Untuk mencapai tahap reformasi tersebut, harus sanggup menyingkirkan teks-teks al-Qur’an dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh), Metodologi ini kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap al-Qur’an.” Secara ringkas evolusi syari’at bisa dijelaskan sebagai berikut:

1.      Ia adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi al-Qur’an dan as-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, yaitu periode awal Makkah dan berikutnya Madinah.
2.      Pesan Makkah bersifat abadi, fundamental dan universal; sedang pesan Madinah sebaliknya.
3.      Syari’at historis menjadikan ayat-ayat Madinah sebagai basis legislasi syari’at dengan me-naskh (menunda pelaksanaan) ayat-ayat Makkah yang belum bisa diaplikasikan.
4.      Ayat-ayat Madinah saat ini tidak bisa diaplikasikan lagi karena bertentangan dengan nilai-nilai modern.
5.      Ayat-ayat Makkah harus difungsikan kembali sebagai basis legislasi syari’at yang baru dengan me-naskh ayat-ayat Madinah.
Dan untuk membangun metodologi evolusi syariatnya, an-Na’im menggunakan konsep makkiyyah-madaniyyah dan konsep naskh. An-Na’im memahami konsep makkiyah dan madaniyah dengan pandangan yang berbeda dengan jumhur ulama, Menurutnya, ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah merupakan dua paket (tahapan) yang terpisah, yang satu dengan yang lain tidak saling terkait. Ia berbeda bukan saja terkait perbedaan masa turunnya, tetapi juga terkait dengan perbedaan tema dan misi yang dibawa, sasaran (khitab) nya, dan watak universalnya. Dari sini kamudian Na’im menyimpulkan bahwa ayat-ayat Makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental dan abadi, ia berbicara kepada semua manusia tanpa diskriminasi, melintasi batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah membawa misi sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi manusia abad VII sehingga tidak bisa difungsikan lagi pada saat ini. Selanjutnya dengan menggunakan konsep naskh, ia melakukan generalisasi, ayat-ayat Makkiyyah me-naskh ayat-ayat Madaniyyah.

Namun jika kita merujuk pada buku-buku yang membahas ilmu al-Quran seperti buku ‘Ulum al-Quran’ karangan Manna’ Khalil Qatthan dan Subhi Shalih kita akan menemukan penjelasan yang sangat berbeda dengan pandangan an-Na’im dan kita akan menemukan bahwa Makkiyah dan Madaniha tidak terpisah dan juga di antara keduanya tidak ada yang lebih unggul dibanding lainnya. Justru di antara keduanya ada hubungan yang sangat erat, saling terkait dan berkesinambungan. Masing-masing memang memiliki gaya bahasa dan tema-tema khasnya masing-masing, karena itu sesuai dengan sasarannya. Dan dengan itu bisa diambil pelajaran tentang metode dakwah dan tahapan-tahapan dakwah. Ayat-ayat makkiyyah turun lebih dahulu dengan tema seputar akidah, kisah-kisah umat terdahulu dan dalil-dalil ayat kauniyyah yang rasional, menjadi dasar keimanan umat yang kokoh untuk membangun nilai-nilai agama di masa Madinah. Periode Mekkah adalah periode tarbiyah (pendidikan) dan I’dad (persiapan) serta penanaman tauhid untuk pada saatnya nanti menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan masyarakat Madinah. Ayat-ayat Madinah tidak bisa tegak bila tanpa ditopang ayat-ayat Makkiyyah terlebih dulu.

Selain dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyah nya yang nyleneh, Na’im juga  membangun metodologi evolusi syari’atnya dengan konsep naskh. Pengertian naskh yang umum dikenal kaum muslimin terutama para ulamanya adalah proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’I yang telah ada (lama/terdahulu) untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’I yang lain (baru) berdasarkan dalil syar’I yang datang kemudian.
Pengertian di atas dapat membantah anggapan Na’im bahwa ulama generasi awal menerapkan konsep naskh dengan menghapus ayat-ayat Makkiyyah agar ayat-ayat Madaniyyah bisa diberlakukan. Konsep naskh adalah jalan terakhir ketika ayat-ayat tersebut tidak bisa dikompromikan dengan jalan lain. Jadi tidak bisa langsung dan asal me-naskh ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah. Apalagi model konsep naskh-nya Na’im yang membalik proses naskh, ayat yang turun lebih awal (makkiyyah) men-naskh ayat yang turun belakangan (madaniyyah). Ini tentu sulit diterima.
Pendekatan Na’im ini juga sangat problematik sekali. Karena disini Na‘im sepertinya menggambarkan tidak adanya konsistensi dan kesinambungan ayat-ayat dalam al-Qur’an. Katanya “the specific political and legal norms of the Qur’an and Sunna of Medina did not always reflect the exact meaning and implications of the message as revealed in Mecca.” (norma-norma politik dan hukum al-Qur’an dan Sunnah yang turun di Madinah tidak selalu merefleksikan arti serta implikasi yang pasti dari pesan yang diturunkan di Mekkah).
4        Muhammad Abduh
A.    Biografi Muhammad Abduh
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah.Dilahirkan di desa Mahallat Nashr di Kabupaten al-Buhairah, Mesir pada tahun1849 M dan wafat pada tahun 1905 M. Ayahnya, Abduh bin Hasan Khairullah,mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki. Sedangkan ibunya,mempunyai silsilah keturunan dengan tokoh besar Islam, Umar bin Khattab.Pendidikan pertama yang ditekuni Muhammmad Abduh adalah belajar AlQur'an, dan berkat otaknya yang cemerlang maka dalam waktu dua tahun, ia telahhafal kitab suci dalam usia 12 tahun. Pendidikan formalnya dimulai ketika iadikirim ayahnya ke perguruan agama di masjid Ahmadi yang terletak di desa Thantha. Namun karena sistim pembelajarannya yang dirasa sangatmembosankan, akhirnya ia memilih untuk menimba ilmu dari pamannya, SyekhDarwisy Khidr di desa Syibral Khit yang merupakan seseorang berpengetahuanluas dan penganut paham tasawuf. Selanjutnya, Muhammad Abduh melanjutkanstudinya ke Universitas Al Azhar, di Kairo dan berhasil menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1877.Ketika menjadi mahasiswa di Al Azhar, pada tahun 1869 Abduh bertemudengan seorang ulama' besar sekaligus pembaharu dalam dunia Islam, SaidJamaluddin Al Afghany, dalam sebuah diskusi.
Sejak saat itulah Abduh tertarik kepada Jamaluddin Al Afghany dan banyak belajar darinya. Al Afghany adalahseorang pemikir modern yang memiliki semangat tinggi untuk memutus rantai-rantai kekolotan dan cara-cara berfikir yang fanatik.Udara baru yang ditiupkan oleh Al Afghany, berkembang pesat di Mesir terutama di kalangan mahasiswa Al Azhar yang dipelopori oleh MuhammadAbduh. Karena cara berpikir Abduh yang lebih maju dan sering bersentuhan.
dengan jalan pikiran kaum rasionalis Islam (Mu'tazilah), maka banyak yangmenuduh dirinya telah meninggalkan madzhab Asy'ariyah. Terhadap tuduhan ituia menjawab: "Jika saya dengan jelas meninggalkan taklid kepada Asy'ary, makamengapa saya harus ber taklid kepada Mu'tazilah? Saya akan meninggalkan taklid kepada siapapun dan hanya berpegang kepada dalil yang ada"
B.     Pemikiran Muhammad Abduh
Suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri bahwa M. Abduh mewariskan ide-ide pembaharuannya yang amat berpengaruh ke seluruh dunia Islam. Tentang ide-ide pembaharuannya, para sarjana berbeda dalam mengklasifikasikan nya, Agar lebih jelas, berikut akan diuraikan ide-ide pembaharuan yang dikedepankan M. Abduh seperti yang dipaparkan oleh Harun Nasution di atas.
1.      Membongkar Kejumudan
Jumud mengandung arti kestatisan, tiadanya perubahan dan pembekuan. Umat Islam harus dihindarkan dari kebekuan tersebut, dan mau menerima perubahan serta bias mengkritisi tradisi yang ada. M. Abduh sangat menentang taqlid yang dipandangnya sebagai factor yang melemahkan jiwa kaum muslimin. Pandangan M. Abduh tentang perlunya upaya pembongkaran kejumudan yang telah sedemikian lama mengalami pengerakan tersebut akan melahirkan ide tentang perlunya melaksanakan kegiatan ijtihad.
2.      Perlunya Ijtihad
M. Abduh berpendapat bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis mengenai ibadat bersifat tegas, jelas dan terperinci. Sebaliknya ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan umat hanya merupakan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum yang tidak terperinci. Seterusnya ia melihat bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis mengenai soal- soal kemasyarakatan itu, hanya sedikit jumlahnya. Karena prinsip-prinsip itu bersifat umum tanpa perincian, M. Abduh berpendapat bahwa semua itu dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Untuk menyesuaikan dasar-dasar itu dengan situasi modern perlu diadakan interpretasi baru, dan untuk itu perlu pintu ijtihad dibuka. Ijtihad menurut pendapatnya bukan hanya boleh, malahan penting dan perlu diadakan. Terbukanya pintu ijtihad tidak berarti boleh dimasuki oleh siapa saja. Menurut M. Abduh, hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang boleh berijtihad. Dasar atau landasan ijtihad yang dipergunakan haruslah al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi, bukan pendapat-pendapat ulama yang selama ini ditaqlidi. Sedangkan lapangan ijtihad adalah permasalahan muamalah, bukan ibadah.
3.      Penggunaan Akal Pikiran
Pelaksanaan ijtihad diakui atau tidak, tentu saja memerlukan kekuatan akal pikiran. Karenanya akal harus dibangunkan dari tidur lelapnya. Menurut pendapatnya Al-Qur’an berbicara, bukan semata kepada hati manusia, tetapi juga kepada akalnya. Islam memandang akal mempunyai kedudukan tinggi. Islam baginya adalah agama yang rasional. Mempergunakan akal adalah salah satu dari dasar-dasar Islam. Iman seseorang tidaklah sempurna kalau tidak didasarkan pada akal. Bagi M. Abduh, wahyu tak dapat membawa hal-hal yang bertentangan dengan akal. Kalau zahir ayat bertentangan dengan akal, haruslah dicari interpretasi yang membuat ayat itu sesuai dengan pendapat akal.Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa. Akal yang terlepas dari ikatan tradisi akan dapat memikirkan dan memperoleh jalan-jalan yang membawa pada kemajuan. Pemikiran akallah yang menimbulkan ilmu pengetahuan modern.
4.      Ilmu Pengetahuan Modern
Ilmu pengetahuan modern yang datang dari Barat, menurut M.Abduh, tidaklah bid’ah sebagaimana yang selama ini diyakini umat Islam. Ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada sunnatullah dan tidak bertentangan dengan Islam, karena juga berasal dari Allah.
Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan ilmu pengetahuan modern mesti sesuai dengan Islam. Dalam zaman keemasan Islam, ilmu pengetahuan berkembang dalam naungan pemerintah-pemerintah Islam yang ada pada waktu itu. Ilmu pengetahuan adalah salah satu dari sebab-sebab kemajuan umat Islam di masa yang lampau dan pula salah satu dari sebab-sebab kemajuan Barat sekarang. Untuk mencapai kemajuannya yang hilang, umat Islam sekarang haruslah kembali mempelajari dan mementingkan soal ilmu pengetahuan.
5.      Ikhwan al-Shafa
Biografi Ikhwan al-Shafa
Ikhwan al-Shafa (persaudaraan suci) adalah nama sekelompok pemikir Islam yang bergerak secara rahasia dari sekte syi’ah ismailiyah abad ke 4 H (10 M) di Basrah. Kerahasiaan kelompok ini juga menamakan dirinya Khulan al-Wafa, Ahl al-Adl dan Abna al-Hamd.[1] Kerahasiaan organisasi ini dipengaruhi oleh paham Taqiyyah, karena basis kegiatannya berada di tengah masyarakat mayoritas Sunni. Selain itu, kerahasiaan ini karena mereka mendukung faham Mu’tazilah yang telah dihapuskan oleh khalifah Abbasiyah, al-Mutawakkil, sebagai mazdhab negara. Menurut Hana al-Fukhuri, nama Ikhwan al-Shafa, diekspresikan dari kisah merpati dalam cerita Kalillah wa Duannah yang diterjemahkan oleh Ibn Muqaffa.
Pemikiran Ikhwan al-Shafa
Pemikiran Ikhwan Al Shafa mendasarkan pengembangan ilmu mereka ataspengambilan beberapa mazhab dan aliran dalam islam, disamping merekamengambil ilmu dari agama Nasrani Wastani. Mereka juga mengambil kebenaran dari ajaran Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Socrates, Plato, Zooroaster, Nabi Isa, NabiMuhammad, Ali dan lain-lain. Dalam cara berfikir mereka memadukan antaraagama dengan fisafat.
Perkumpulan ini meneruskan usaha kaum Mu’tazilah,yang terutama bertujuan merukunkan kembali ilmu pengetahuan dan agama,menyelaraskan hukum islam dengan filsafat Yunani dan mensintesekan semuapengetahuan dalam bentuk ensiklopedi.Walaupun Ikhwan Al Shafa pada umumnya sependapat dengan kaummu’tazillah dalam soal agama, mereka berbeda pendapat dalam berbagai hal.Mu’tazilah tidak percaya bahwa manusia dapat melihat Allah, akan tetapi IkhwanAl Shafa dengan tegas percaya bahwa di hari qiyamat Allah akan menampakandiri





[1] Ghufran A. Mas‟adi:  Pemikiran Fazlur rahman tentang metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
[2] Fazlur Rahman telah menyadari kemungkinan bahaya subyektifitas penafsir, untuk menghindarkan atau
setidaknya untuk meminimalkan bahaya subyektifitas tersebut rahman mengajukan sebuah metodologi tafsir yang terdiri dari tiga pendekatan:  Pertama, pendekatan  historis  untuk menemukan makna teks;  kedua, pendekatan kontentual untuk untuk menemukan sasaran dan tujuan yang terkadang dalam ungkapan legal spesifik dan ketiga, pendekatan latar belakang  sosiologis  untuk menguatkan hasil temuan penedekatan kontentual atau untuk menemukan sasaran dan tujuan yang tidak dapat diungkapkan oleh pendekatan kontentualAmin Abdullah, Paradigma Alternatif… hlm 134-135.
[3] Lihat. Hassan Hanafi, Oksidentalisme; Sikap Kita terhadap Tradisi Barat. Terj. M.Najib Buchori, (Jakarta: Paramadina, 2000), hlm. 231.
[4] Lihat Abdurrahman Wahid, “Hassan Hanafi dan Eksperimentasinya”, Kata Pengantar,  dalam, Kiri Islam; Antara Modernisme dan Postmodernisme Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi, terj. M. Imam Aziz dan M. Jadul Maula, (Yogyakarta: LKis Yogyakarta, 2000), cet. IV, hlm. xi.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter