KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN



    A.    Pengertian Perwalian dan Wali Nikah
Perwalian dalam literatur fiqih Islam disebut al-wilayah (الولاية  ) kata wali berasal dari bahasa Arab yang dalam bentuk masdarnya adalah al-wali (الولي) dan jamaknya adalah al-awaliya (الاوليا). Kata al-wali (الولي) merupakan kata dalam bentuk isim fa’il (orang yang melakukan) dan dengan ini, kata wali menurut bahasa dapat diartikan sebagai orang yang menolong.[1]
Pengertian lain dari wali adalah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang.[2] Begitu pula dalam Fiqh Sunnah disebutkan bahwa wali ialah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.[3]
Sedangkan menurut Amir Syarifuddin yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain.[4]
Yang dimaksud wali secara umum adalah seorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dari atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan dia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya, adapun wali yang akan dibahas dalam skripsi ini meyangkut kedudukan wali dalam suatu pernikahan.
Wali nikah adalah orang yang berkuaasa mengurus, memelihara yang ada dibawah perwaliannya atau perlindungan-nya. Maksudnya seseorang yang secara hukum mempuyai otoritas terhadap seseorang lantaran memang mempuyai kompetensi untuk menjadi pelindung serta mampu berbuat itu. Sedang seseorang membutuhkan wali, untuk melindungi kepentingan serta haknya lantaran ia merasa tidak mampu berbuat tanpa tergantung pada pengaruh orang lain.
Dengan demikian wali memiliki tanggung jawab yang besar, karena telah dikukuhkan oleh hukum (agama) dan apabila dilihat berdasarkan kedudukannya, wali tidak begitu saja melimpahkan wewenangnya kepada orang lain yang tidak berhak, karena untuk menjadi wali harus ada kaitannya dengan setruktur keluarga (hubungan nasab). Di samping itu wali juga sebagai rukun dan syarat dalam melangsungkan perkawinan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip, dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Wali adalah orang yang bertanggung jawab atas syah tidaknya suatu akad pernikahan, Oleh sebab itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali, tetapi harus memenuhi syarat-syarat. Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam perwalian yang bertalian dengan pengawasan terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasanya pada dasarnya berada di tangan ayah, atu kakek, dan para wali yang lain. Perwalian yang berkenaan dengan manusia dalam hal ini masalah perkawinan disebut wali nikah.
Maka dapat disimpulkan bahwa wali dalam pernikahan adalah seseorang yang mempunyai hak untuk menikahkan atau orang yang melakukan janji nikah atas nama mempelai perempuan.
B.     Urutan dan Syarat-syarat Wali Nikah
1.      Urutan Wali Nikah
Perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan harus mempuyai seorang wali (sebagai pemegang kuasa), sebelum diserahkan atau dinikahkan kepada seorang laki-laki, lain halnya dengan seorang suami yang tidak membutuhkan wali.
Seseorang yang bisa menjadi wali nikah adalah kerabat dari pengantin perempuan secara berurutan dari yang dekat sampai yang jauh, apabila nomor satu sudah meningal (atau tidak memenuhi syarat) maka diganti nomor dua, dan seterusnya. Urutan wali nikah adalah sebagai berikut:[5]
a.       Ayah kandung;
b.      Kakek (dari garis ayah) seterusnya ke atas dalam garis laki-laki;
c.       Saudara laki-laki sekandung;
d.      Saudara laki-laki seayah;
e.       Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
f.       Anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
g.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
h.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
i.        Saudara laki-laki ayah sekandung (paman);
j.        Saudara laki-laki ayah seayah (paman ayah);
k.      Anak laki-laki paman sekandung;
l.        Anak laki-laki paman seayah;
m.    Saudara laki-laki kakek sekandung;
n.      Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung;
o.      Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah.
p.      Hakim (Kepala KUA)
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 21 ayat (1) membagi urutan kedudukan wali nikah dengan empat klompok, klompok yang satu didahulukan dari klompok lainnya, yaitu:[6]
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Sedangkan di Indonesia urutan wali yang sering dianut adalah urutan wali menurut madzhab asy-Syafi’i, adapun urutan wali menurut madzhab asy-Syafi’i ialah:[7]
a.       Ayah;
b.      Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki;
c.       Saudara laki-laki kandung;
d.      Saudara laki-laki seayah;
e.       Kemenakan laki-laki kandung;
f.       Kemenakan laki-laki seayah
g.      Paman kandung;
h.      Paman seayah;
i.        Saudara sepupu laki-laki kandung;
j.        Saudara sepupu laki-laki seayah;
k.      Sulthan atau hakim;
l.        Orang yang ditunjuk oleh mempelai yang bersangkutan.
2.      Syarat-Syarat Wali Nikah
Orang-orang yang disebutkan di atas tadi baru berhak menjadi wali bila sudah memenuhi syarat-syarat sebagai wali, Karena begitu seriusnya para fuqoha memberikan syarat bagi para wali nikah karena wali adalah orang yang akan bertanggung jawab atas syah atau tidaknya suatu akad pernikahan, oleh karena itulah persyaratan menjadi wali harus dipenuhi.[8] Adapun beberapa persyaratan tentang wali nikah, diantaranya adalah:[9]
1.      Islam; tidak sah orang yang bukan beragama Islam menjadi wali untuk muslim hal ini belandasan pada dari firman Allah SWT.
žw ɋς­Gtƒ tbqãZÏB÷sßJø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# uä!$uŠÏ9÷rr& `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$# ( `tBur ö@yèøÿtƒ šÏ9ºsŒ }§øŠn=sù šÆÏB «!$# ’Îû >äóÓx« HwÎ) br& (#qà)­Gs? óOßg÷ZÏB Zp9s)è? 3 ãNà2â‘Éj‹yÛãƒur ª!$# ¼çm|¡øÿtR 3 ’n<Î)ur «!$# 玍ÅÁyJø9$#
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu).(QS. Ali Imran ayat 28)

2.      Baligh atau telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil tidak berhak menjadi wali ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan akad
3.      Laki-laki tidak boleh perempuan, laki-laki merupakan syarat wali dalam perkawinan. Demikian merupakan pendapat seluruh ulama karena dianggap lebih sempurna, sedangkan wanita dianggap mempuyai kekurangan wanita dianggap tidak sanggup mewakili dirinya sendiri apalgi orang lain.[10]
4.      Adil; adil (cerdas) Salah satu syarat lain harus dimiliki oleh wali adalah adil. Adil yang dimaksud adalah berbuat adil, tidak fasik. Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan adil itu adalah cerdas.[11] Cerdas yang dimaksud adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya.
Persyaratan tersebut diatas memberikan pengertian bahwa syarat utama yang harus ada pada wali dalam pernikahan adalah Islam, dewasa, dan laki-laki, adil. Tentang persyaratan lain seperti berakal dan adil dapat diambil pengertian baligh karena baligh menunjukan bahwa orang tersebut pasti dapat berbuat adil. Dengan demikian tiga persyaratan tersebut pada dasarnya telah mencakup lima persyaratan yang banyak dibahas dalam berbagai fiqih atau hukum Islam[12].
5.      Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah hal ini berdasarkan hadist Nabi dari Usman menurut riwayat muslim yang mengatakan:
لاينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
Artinya: Orang yang berihram (lelaki dan perempuan) tidak boleh berkahwin dan tidak boleh mengahwinkan (perempuan sama ada yang berihram ataupun tidak), dan dia tidak boleh meminang. (HR. Imam Muslim)

Namun demikian, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa seorang wali tidak dinyatakan adil. Jadi seorang durhaka tidak kehilangan hak wali dalam perkawinannya, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat, karena wali tersebut jelas tidak menentramkan jiwa orang yang diutusnya karena itu hak menjadi wali hilang.[13]
Persyaratan tentang wali lebih rinci dijelaskan dalam buku Pedoman Pembantu Pencatat Nikah (PPN), yaitu:[14]
1.      Beragama Islam;
2.      Baligh;
3.      Berakal;
4.      Tidak dipaksa;
5.      Terang laki-lakinya;
6.      Adil (bukan fasik);
7.      Tidak sedang ihram;
8.      Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah;
9.      Merdeka.
C.    Macam-Macam Wali Dalam Pernikahan
Dalam komunitas masyarakat umum banyak dari mereka hanya mengetahui orang yang berhak menjadi wali nikah hanyalah ayah saja pada hal, pada kenyataannya wali itu berfariasi tergantung bagaimana seorang wali tersebut dekat hubungan nasabnya dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya. Oleh sebab itu melalui media sekripsi ini penulis mencoba untuk menguraikannya. Ada pun pembagian wali menurut klasifikasinya sebagai berikut:
1.      Wali Nasab
Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab atau pertalian darah dengan wanita yang kan melangsungkan pernikahan.[15] Menurut Soemiyati wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempuyai hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan. Jadi termasuk wali nasab ialah ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dan seterusnya.[16]
Ada perbedaan pendapat diantara ulama fikih tentang urutan wali nasab. Imam Malik mengatakan bahwa perwalian itu didasarkan atas ‘ashabah, kecuali anak laki-laki dengan keluarga terdekat lebih berhak untuk menjadi wali. Ia mengatakan anak laki-laki dan keluarga terdekat lebih berhak untuk menjadi wali. Ia mengatakan anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama, kemudian ayah sampai ke atas, kemudian saudara-saudara lelaki seayah seibu, kemudian saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari saudara-saudara lelaki seayah sajah, kemudian anak laki-laki dari saudara lelaki seayah sajah, lalu kakaek dari pihak ayah, sampai keatas.
Wali nasab dibagi menjadi dua, yakni wali aqrob (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrob adalah wali nomor 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrob dan nomor 3 menjadi wali ab’ad, dan seterusnya.[17]
Adapun wali aqrob kepada wali ab’ad adalah sebagai berikut:
1)      Apabila wali aqrabnya non-Muslim;
2)      Apabila wali aqrabnya fasik;
3)      Apabila wali aqrabnya belum dewasa;
4)      Apabila wali aqrabnya gila;
5)      Apabila wali aqrabnya bisu/tuli.
2.      Wali Hakim (Sulthan)
Wali hakim yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga masyarakat yang biasa disebut Ahlu al-Hilli Wa al-Aqdi untuk menjadi hakim dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam prakteknya wali hakim yang diangkat oleh pemerintah pada saat ini adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN).[18]
Pengertian wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempuyai wali.[19]
Hal diatas menjelaskan bahwa yang dapat bertindak sebagai wali nikah itu adalah wali nasab atau wali hakim. Wali nasab telah dijelaskan pada penjelasan diatas. Wewenang wali nasab berpindah ke tangan wali hakim apabila:
1)           Ada pertentangan pada wali itu;
2)           Bilamana wali nasab tidak ada atau ada tetapi tidak munkin menghadirkannya, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘aḍal (enggan menikahkan).[20]
Syariat Islam menetapkan adanya wali hakim itu adalah untuk menghindarkan kesukaran plaksanaansuatu pernikahan, sedangkan itu adalah wajar, karena wanita itu ingin dinikahkan kepada seorang laki-laki yang sepadan dan sanggup membayar mahar mitsil, sedangkan wali nasab tidak mau menunda pernikahannya. Apabila kedua calon mempelai tidak mau menunda pernikahan sampai ada wali nasab, maka hakimlah yang bertindak sebagi wali nikah, sebab ada hadist yang isinya tidak boleh menunda nikah manakala sudah wajar.
Di Indonesia wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya yang diberi hak atau wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam hal wali ‘aḍal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada keputusan dari yang berwenang tentang hal itu.[21]
Untuk dapat menggunakan wali hakim, diperlukan alasan-alasan kuat bagi calon pengantin perempuan, yaitu:
1.      Tidak ada wali nasab;
2.      Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrob atau wali ab’ad.
3.      Wali aqrob gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh 92.5 km atau dua hari perjalanan;
4.      Wali aqrob-nya dipenjara dan tidak bisa diketahui;
5.      Wali aqrob-nya ‘adhal;
6.      Wali aqrob-nya berbelit-belit
7.      Wali aqrob-nya sedang ihram;
8.      Wali aqrob-nya sendiri akan menikah;
9.      Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.
Wali hakim tidak berhak menikahkan apabila:
1.      Wanita yang belum baligh;
2.      Kedua belah pihak (calon wanita dari pria)tidak sekufu;
3.      Tanpa seizin wali yang akan menikahkan;
4.      Di luar daerah kekuasaannya.
3.      Wali Muhakkam (Tahkim)
Dalam keadaan tertentu, apabila wali nasab tidak dapt bertindak sebagai wali karena tidak memenuhi syarat atau menolak, dan wali hakim pun tidak dapat bertindak sebagai wali nasab karena berbagai macam sebab, mempelai yang bersangkutan dapat mengangkat seseorang menjadi walinya untuk memenuhi syarat sahnya nikah bagi yang mengharuskan adanya wali. Wali yang diangkat oleh mempelai ini disebut wali muhakkam atau tahkim.[22]
Jadi, wali tahkim adalah wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon istri, adapun cara pengangkatannya (cara tahkim) adalah: calon suami mengucapkan tahkim kepada seseorang dengan kalimat,
“Saya angkat bapak/saudara untuk menikahkan saya dengan si.... (calon istri) dengan mahar...dan putusan bapak/saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “saya terima tahkim ini”.

Wali tahkim terjadi apabila:[23]
1)      Wali nasab tidak ada
2)      Wali nasab ghaib, atau berpergian sejauh dua hari perjalanan, serta tidak ada wakilnya si situ; dan
3)      Tidak ada hakim atau Pegawai Pencatat Nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4.      Wali Maula
Wali maula adalah wali yang menikahkan budaknya. Artinya, majikannya sendiri, laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya, maksud perempuan di sini terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaanya.[24] Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur (24) ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur ayat 32)

Adapun hadist yang menjadi dalil tentang diperbolehkannya menikahi budak perempuan untuk dirinya sendiri, yaitu:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتق صفية وتزوجها وخعل عتقها صدا قها واولم عليها بحبس

Artinya: Membebaskan Shafiyya lalu beliau menikahinya, dan beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya. Kemudian beliau mengadakan walimah dengan Hais sejenis makann dengan bahan kurma, tepung dan samin)

Dengan demikian, Allah tidak melarang mereka yang menikahkan budak perempuan untuk dirinya sendiri atas dasar suka sama suka dan saling rela diantara keduanya.
5.      Wali Mujbir
Dalam wacana yang berkembang secara umum, istilah wali mujbir dimaknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya.[25]
Selain itu wali mujbir yaitu seseorang atau wali yang berhak meng akad-nikahkan orang yang diwakilkan tanpa menanyakan pendapat mereka terlebih dahulu, dan akadnya berlaku juga bagi orang yang diwakilkan tanpa melihat ridho tidaknya. Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, anak-anak yang masih belum mencapai umur tamyiz boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya, sebagaimana dengan orang-orang yang kurang kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna, tetapi belum tamyiz (abnormal).[26]
Agama mengakui wali mujbir ini karena memperhatikan kepentingan yang diwakilinya. Sebab orang yang kehilangan kemampuan atau kurang kemampuannya tentu ia tidak dapat memikirkan kemaslahatan dirinya. Disamping itu ia belum mempuyai akal yang dapat digunakan untuk mengetahui kemaslahatan ‘akad yang dihadapinya. Jadi, segala tindakan yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila atau orang yang kurang akalnya, maka bagi mereka yang mengalami hal tersebut, segala persoalan dirinya harus dikembalikan kepada walinya. Dan jika orang yang sudah kehilangan kemampuan untuk melakukan akad nikah, maka hukumnya batal karena peryataannya di dalam mengadakan akad dan segala tindakannya tidak dianggap sempurna, sebab mereka belum tamyiz.
Ulama yang membolehkan Wali (ayah dan kakek) menikahkan tanpa izin ini menggantungkan bolehnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:[27]
a.       Tidak ada rasa permusuhan antara bapak dan anak,
b.      Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang akan dinikahkan,
c.       Calon suami sanggup mampu membayar mahar mitsil,
d.      Antara gadis dan calon suami tidak ada permusuhan,
e.       Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibankewajibannya sebagai suami yang baik dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan kesengsaraan isteri.
Sekilas dilihat mungkin Wali Mujbir dapat dengan mudah menggunakan hak ijbarnya, namun tidak boleh dikesampingkan bahwa salah satu prinsip pernikahan dalam Islam adalah persetujuan masing-masing pihak dan didasarkan atas perasaan suka rela.
D.    Kedudukan Wali Dalam Pernikahan
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.[28]
Dalam kedudukannya sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam melakukan akad, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terhadap mempelai yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ulama sepakat dalam mendudukannya sebagi rukun atau syarat dalam akad perkawinan. Alasannya ialah bahwa mempelai yang masih kecil tidak dapat melakukan akad dengan sendirinya dan oleh karenanya akad tersebut dilakukan oleh walinya. Namun terhadap perempuan yang telah dewasa baik ia sudah janda atau masih perawan, ulama berbeda pendapat. Beda pendapat itu disebabkan oleh karena tidak adanya dalil yang pasti yang dapat dijadikan rujukan.
Seseorang wali nikah harus mempuyai hubungan darah dengan pengantin kedudukan itu tidak dapat dilimpahkan kepada orang yang tidak memiliki hubungan darah secara sah. Berarti, wali itu memiliki hubungan dekat dalam sebuah bangunan keluarga. Sejumlah ulama berpendapat, bahwa perkawinan seorang perempuan yang gadis maupun janda akan sah jika ada walinya. Menurut mereka, keharusan itu justru untuk melindungi kepentingan pihak perempuan itu sendiri. Namun demikian, seorang wali juga tidak boleh menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa persetujuan perempuan itu. Logikanya, seorang wali tidak boleh memaksakan kehendaknya, sementara seorang perempuan harus sadar akan kedudukannya dalam sebuah susunan keluarga.[29]
1.      Wali Dalam Fikih
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus di penuhi bagi mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, dalam hal ini ada perbedaan pendapat tentang keharusan adanya wali dalam pernikahan, Dalam Fiqih Tujuh Madzhab yang dikarang oleh Mahmud Syalthut diungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat nikah tanpa wali. Ada yang menyatakan boleh secara mutlak, tidak boleh secara mutlak, bergantung secara mutlak, dan ada lagi pendapat yang menyatakan boleh dalam satu hal dan tidak boleh dalam hal lainnya.[30]
Dalam kitab Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtasid, Ibnu Rusyd menerangkan:
ا ختلف العلماء هل الوولاية شرط صحة النكاح ام ليست بشر ط؟ فد هب مالك الى انه لايكون نكاح الا بولي وانهاشرط فيالصحة في رواية اثهب عنه,وبه قال الشا فعى[31]

Artyinya: Ulama berselisih pendapat apakah Wali menjadi syarat sahnya nikah atau tidak. Berdasarkan riwayat Asyhab, Malik berpendapat tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat sahnya nikah. Pendapat yang sama dikemukakan pula oleh Imam Syafi’i.

Menurut jumhur ulama, wali nikah adalah sangat penting dan menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan, begitu juga pendapat Imam Syafi’i, Hanbali, dan Malik berpendapat jika perempuan yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, akan tetapi jika ia janda maka hak itu pada keduanya.[32]
Di dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang jelas secara ibarat al-nash yang menghendaki keberadaan wali dalam akad perkawinan. Namun dalam al-Qur’an terdapat pentunjuk nash yang ibrat-nya tidak menunjuk kepada keharusan adanya wali, tetapi dari ayat tersebut secara isyarat nash dapat dipahami menghendaki adanya wali. Di antara ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan adanya wali adalah sebagai berikut:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r&

Artinya: Dan apabila diantara kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa Iddahnya, maka janganlah anda (para Wali) menghalangi mereka kawin dengan calon suaminya. (QS. Al- Baqarah: 232)
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム 

Artinya:  Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. (QS. al-Baqarah: 221)

Menurut ulama yang mengharuskan adanya wali dalam pernikahan memahami khitab ayat al-Qur'an di atas ditujukan kepada para wali anak perempuan, sehingga seorang wali mempunyai otoritas penuh atas anak perempuannya untuk menikahkan.
Jumhur ulama di samping menggunakan ayat-ayat al-Quran tersebut di atas sebagai dalil yang mewajibkan wali dalam pernikahan, untuk menguatkan pendapatnya itu ditambah dengan serangkaian hadist-hadist Nabi diantaranya adalah sebagai berikut:
عن أبي بر دة عن أبي موسى أن النبي صلى لله عليه وسلم قال : لانكاح إلابولي (رواهابو داود)[33]

Artinya: Dari Abu Burdah R.A dari Abi Musa R.A, Rasulullah SAW  Bersabda: Tidak ada nikah melainkan dengan wali”. (HR Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hiban, dan Hakim).

Peryataan tidak pada hadist ini maksudnya tidak sah, yang merupakan arti yang terdekat dari pokok persoalan ini. Jadi nikah tanpa wali adalah batal. Dan juga hadist Aisyah yang dikeluarkan oleh empat perawi hadist selain an-Nasa’i ialah sebagai berikut:
عن عائشة قالت قال رسول لله صلى لله عليه وسلم: أيما امراة نكحت بغير إدن وليها فنكا حها با طل  فإن دخل ها فلها المهر بما استحل من فر جها,فإن اشتجروا فا لساطان ولي من لاو ولي لها.[34]

Artinya: Dari Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah bersabda: Mana sajah perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, jika suaminya telah mencampurinya, maka dia (wanita) itu berhak mendapatkan mahar karena dia sudah menganggaphalal farjinya. Lalu jika mereka (para wali)itu bertengka, maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempuyai wali baginya. (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jumhur ulama berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri adalah tidak sah. Karena wali menjadi syarat sahnya ‘aqad, sedangkan yang menjadi ‘aqid adalah wali itu sendiri.
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di dalam harus atau tidak adanya wali dalam nikah, Imam Abu Hanifah dan ulama Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa sah nikah wanita dewasa yang berakal tanpa adanya wali, wanita dewasa dapat menjadi wali dalam nikahnya juga nikah wanita lain, dengan syarat calon suaminya sekufu, dan maharnya tidak kurang dari mahar yang berlaku pada masyarakat sekitar. Apabila wanita itu menikah dengan orang yang tidak sekufu dengannya maka walinya. Yang menjadi alasan Abu Hanifah membolehkan wanita gadis menikah tanpa wali adalah dengan mengemukakan alasan dari Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:
Dan Surat al-Baqorah (2) 232:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r&

Artinya: kemudian apabila telah habis iddahnya), maka tiada dosa bagimu membiarkan mereeka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.(QS. Al-Baqara: 232)

Sedangkan dari hadis, mereka beralasan dari Hadits Ibnu Abbas r.a. yang telah disepakai sahihnya, yaitu sabda Nabi SAW:
عن ابن عباس ان رسول لله (ص) قال:  الشيب أحق بنفسهامن وليها والبكر تستأ دن فى نفسها واد نها صما تها[35]

Artinya: Wanita-wanita janda itu lebih berhak itu lebih berhak atas dirinya daripada Walinya, dan gadis itu di mintai pendapat tentang dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya. (HR. Jama’ah Kecuali Bukhari).

Imam Abu Hanifah ulama mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dia perawan atau janda, dengan syarat orang yang dipilih itu sekufu dengannya, dan maharnya tidak kurang dari mahar mitsil. Tetapi, bila dia memilih seorang laki-laki yang tidak sekufu, maka walinya boleh menentangnya, dan meminta kepada hakim untuk membatalkan ‘akadnya.[36]
2.      Wali Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tida ada pasal yang menjelaskan secara khusus mengenai wali nikah, hanya saja pada bab II tentang syarat-syarat perkawinan dalam Pasal 6 diatur sebagi berikut:
(ayat 2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(ayat 3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(ayat 4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.

Melihat dalam Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 ini menganggap bahwa wali bukan merupakan syarat sahnya sebuah perkawinan, yang diperlukan hanyalah izin dari kedua orang tua, itupun bila kedua mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, jika sudah berumur lebih dari 21 (duapuluh satu) tahun maka tidak lagi diperlukan izin dari kedua orang tua. Tetapi dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
3.      Wali Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pembahasan wali dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI) diatur pada Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23. Karean begitu pentingnya posisi wali dalam suatu perkawinan, maka KHI menjelaskan dalam Pasal 19 bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat Hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Dan wali nikah itu terdiri dari wali nasab dan wali hakim yang dijelaskan terperinci dalam Pasal 21, 22, 23. Pasal 21 ini menjelaskan tentang urutan wali nasab, yaitu:
(ayat 1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
(Pertama), kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
(Kedua), kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
(Ketiga), kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(Keempat), kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(ayat 2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(ayat 3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(ayat 4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzhur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikut.
Apabila wali-wali tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) tidak ada atau enggan atau ‘aḍal, maka hak perwalian berpindah kepada Kepala Negara atau pejabat pemerintah yang di sini disebut sebagai wali hakim, dalam KHI dijelaskan dalam Pasal 23, yaitu:
(ayat 1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘aḍal atau enggan.
(ayat 2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
E. Pengertian dan Kedudukan Wali ‘Aḍal
Kata ‘aḍal menurut bahasa (etimologi) berasal dari Bahasa Arab yaitu:

عضل-يعضل-عضلا[37]
Wali ‘aḍal adalah wali yang tidak biasa menikahkan wanita yang telah baligh dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya, sedangkan masing-masing pihak menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.[38]
Dalam Peraturan Menteri Agama disebutkan bahwa wali ‘aḍal ialah wali nasab yang mempuyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak biasa atau tidak mau menikahkan sebagai layaknya seorang wali tersebut.
Pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada di tangan wali aqrab, atau orang yang mewakili wali aqrab atau orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali. Hanya wali aqrab saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang apabila ada sebab yang dapat diterima, misalnya suami tidak sekufu atau karena si perempuan sudah dipinang orang lain lebih dulu, atau jelek akhlaknya, atau cacat badan yang menyebabkan perkawinannya dapat di fasakhkan. Dalam hal-hal semacam ini wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun.[39]
Tetapi apabila wali tidak bersedia menikahkan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah mencintai bakal suaminya karena telah mengenal kafa’ah-Nya baik agama, budi pekertinya, wali yang enggan menikahkan ini dinamakan wali ‘aḍal yang zalim.
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya apakah alas an syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).[40]
Seorang wali dapat dikatakan ‘aḍal apabila:
a.       Wali tidak mau menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang telah sekufu dengannya, padahal wanita itu menerima lamaran calon suaminya, baik penerimaan itu disertai tuntunan supaya mengawinkan kepada walinya maupun tidak;
b.      Wali ingin menikahkan wanita itu dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengan wanita itu, sedang wanita yang bersangkutan meminta walinya supaya menikahkan dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengannya.
M. Thalib mengemukakan ada beberapa alasan mengapa orang tua berusaha menghalangi perkawinan anaknya yaitu:[41]
1.      Orang tua melihat calon menantunya orang miskin, karena kemiskinannya orang tua khawatir anaknya hidup dalam kesengsaraan;
2.      Orang tua mendapat calon menantu dari kalangan rendahan atau kalangan orang tuanya tidak terpelajar. Orang tua merasa khawatir kelak keturunannya menjadi orang bodoh atau tidak memeiliki sopan santun dalam tata pergaulan keluarga Bangsawan.
3.      Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah bermusuhan dengan dirinya, karena itu merasa malu dan direndahkan harga dirinya oleh anaknya yang kini hendak menjalin ikatan suami istri dengan keluarga semacam ini.
Memang tidak diragukan lagi bahwa pangkat, status sosial, kedudukan yang tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya merupakan hal-hal yang dituntut dan tidak dikesampingkan dalam mencarikan dan memelihara pasangan untuk wanita, maka adanya berbagai pertimbangan bukanlah perbuatan yang tercela. Jika seluruh pertimbangan diatas sudah dijadikan prioritas utama didalam menjatuhkan pilihan, tanpa melihat pertimbangan Agama dan akhlak, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela. Sehingga apabila terdapat orang tua yang menolak menikahkan anaknya yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak syar’i yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara, maka wali tersebut disebut wali ‘aḍal.
E.     Latar Belakang Wali ‘Aḍal
Peristiwa wali ‘aḍal dalam perkawinan tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih Islam bermula dari kasus atau pristiwa yang di alami oleh seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, yang bernama Ma’qil Ibnu Yasar. Dari kasus yang mengenai dirinya inilah kemudian turun satu ayat yang memberikan keterangan dan ketentuan hukum atas kasus yang mengenai dirinya itu ayat tersebut yaitu:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r& #sŒÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès?

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus seseorang sahabat Nabi SAW yang bernama Ma’qil bin Yasar.[42] Untuk bisa memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam arti atau kehendak ayat tersebut, kirannya perlu dikutip jalan cerita dari peristiwa yang melatar belakangi diturunkan ayat tersebut, Imam Syafi’i di dalam kitabnya Ahkamul Qur’an dan Imam Bukhari meriwatkan hadits Ma’qil, yang bermula dari al Hasan dari Ashabul hikayahnya sendiri, yaitu Ma’qil Ibnu Yasar, yang matan hadistnya berbunyi:
عن ا لحشنى معقل بن يسار قال كا نت لي اخت ففاْ تا ني ابن عم لي فا نكحها اياه. ثم طلقها طالا قاله رخعه ثم تر كها حتى افقطت مدنها, فلما خطبت الي اْثاني يخطبها. فقالت لا والله لا انكحها (لاانكحتكها) ابدا قال فعي نزلت هدا الا ية.
Artinya: Dari Hasan, bercerita kepada ma’qil ibnu yasar iya berkata: aku punya saudara perempuan yang urusan lamarannya (perkawinan) ada ditanganku, lalu datang kepadamu untuk melamar saudara sepupuku sendiri yaitu anak lelaki dari pamanku, kemudian aku kawinkan dia dengan nya (akan tetapi tidak lama) kemudian mentalaknya dengan talak raj’i. Kemudian membiarkannya sampai habis massa iddahnya, kemudian tatkala saudara perempuanku mendesakku menerima lamaran lagi, lalu datanglah ia (untuk kedua kalinya) untuk melamar dan mengawininya kembali. Lalu jawabku : tidak, demi Allah tidak aku kawinkan dengannya untuk selamalamanya. Kata ma’qil: pada peristiwa inilah turun ayat tersebut di atas.

Imam Abu Daud dalam riwayatnya ini menambahkan :

’قال فكقرت عن يمين فا، نكحتها ايا
Artinya : ma’qil berkata : kemudian (setelah turun ayat), aku bayar kafarat atas sumpah yang aku ucapkan dan aku kawinkan dia dengan saudara perempuanku

Demikian kisah wali ‘aḍal yang termuat di dalam sejarah Islam namun demikian hal yang perlu di perhatikan dan dilindungi oleh hukum yaitu hak dan kewajiban antara pihak wali dan pihak orang di walinya yang manakala di langgar atau di abaikan akan menimbulkan kekeliruan atau bahkan ketidak adilan wali.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas kiranya menjadi penting  dan perlu kiranya untuk di ungkapkan seberapa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang di miliki kedua belah pihak, yakni wali dari maulanya. Sehingga dari sini akan nampak jelas hak mana bila di cegah akan di nilai suatu pelanggaran ketidakadilan.
Pada dasarnya seorang wali mempunyai hak-hak di samping mempunyai  kewajiban-kewajiban terutama yang menyangkut hal-hal mengatur, menjaga, mengusahakan sampai pada pelaksanaan perkawinan atas dirinya perempuan yang di walinya. Namun di samping hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi si wali perempuan yang di walipun tidak sepi dari hak dan kewajiban yang di milikinya, seorang anak perempuan memang sudah menjadi kewajibannya untuk patut kepada aturan dan kehendak walinya, jika hal itu sudah menjadi haknya.
Untuk ini bisa di ambil sebagai berikut:
1.      Pelanggaran wali atas perempuan yang di walinya kawin dengan :
a.       Laki-laki yang berbeda agama (musyrik) hal ini telah di jelaskan pelarangannya dalam nash al-Qur’an:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sãƒ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (QS. Al-Baqarah : 122)

2.      Laki-laki yang tidak sejodoh (sekufu), hal ini di peroleh keterangan dari hadits riwayat ibnu Majjah, al-Hakim dan Baihaqi dari Aisyah ra. Bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
تخيروا لنطفتكم وانكحوا الا افاء ونكحوا اليهم
Artinya: Pilihlah wahai para wali untuk anak keturunan (anak perempuanmu), kawinkanlah laki-laki dengan sejodoh, dan kawinkanlah dengan mereka.

3.      Pelarangan atau pencegahan wali karena menurut pengetahuan ada rintangan syar’i seperti:
a.       Harus melalui kawin muhallil, karena baginya telah terkena talak tiga (ba’in kubro), atau
b.      Laki-laki yang meminangnya ada hubungan sesusuan.
Adapun hak-hak perempuan yang diwali diantaranya:
1.      Hak untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk mementukan jodoh yang melamarnya. Hal ini terlihat pada perempuan yang menjanda. Hal ini diterangkan oleh Imam Muslim abu hurairah ra. Bahwa nabi pernah bersabda :
لاتنكح ألايم  حتى تستأمر ولاتنكح البكر حتى تستأدن قالوا وايف ادنه ا يارسولالله؟ قال: أن تسكت[43]
Artinya: tidak boleh dikawinkan janda sehingga ia dimintai persetujuannya, dan tidak bisa dikawinkan gadis sehingga ia dimintai izinnya. Tanya sahabat, lalu bagaimana izinnya wahai rasulullah? Jawab beliau, dia berdiam. (HR. Imam Muslim )

Dan juga di temui pada hadits yang lain yang berbunyi:
عن ابن عباس ان رسول لله (ص) قال:  الشيب أحق بنفسهامن وليها والبكر تستأ دن فى نفسها واد نها صما تها[44]

Artinya: bagi janda yang lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang bagi gadis cukup dengan meminta ijinnya adalah diamnya. (HR. Imam Muslim )

2.      Hak untuk menerima atau mengambil, mencegah mahar dari pihak calon suaminya perkara besar kecil mahar, atau maharnya di tangguhkan hal itu tidak mempengarui akan haknya.
3.      Hak untuk menaruh kasih sayang terhadap calon suami yang lazimnya di lambangkan dengan bentuk kerelaan kepadanya.
4.       Hak mengenai cacat badan yang mengenai diri calon suami ini juga termasuk hak perempuan, untuk meneruskan atau membatalkan.
Demikian contoh hak-hak baik bagi wali maupun bagi perempuan di wali dengan hak yang di milikinya, seorang wali yang melakukan pencegahan terhadap perempuan yang di walinya, bila atas dasar-dasar hak yang di milikinya untuk melakukan hal tersebut memang di benarkan, karena mempunyai hak yang di benarkan syara. Maka dari itu pelanggaran tadi tidaklah sebagai tindakan ‘aḍal akan tetapi tindakan yang atas dasar apa yang sebenarnya.
Dalam keyataan di masyarakat terjadi, bahwa seorang wanita atau bakal calon mempelai wanita berhadapan dengan kehendak orang tuanya atau walinya yang berbeda, termasuk soal pilihan laki-laki yang hendak dijadikan menantu (suami), ada yang sama-sama setuju, mengizinkannya, atau sebaliknya atau menolak kehadiran calon menantunya yang telah menjadi pilihannya, munkin karena orang tua telah mempuyai pilihan lain atau karena alasan lain yang prinsip. Perlu disadari bahwa orang tua dan anak sama-sama mempuyai tanggung jawab, bagaiman menentukan jodoh, yang sesuai dengan harapan dan cita-citanya, walaupun harus berhadapan dengan keyataan dimana orang tua dan anak berbeda pandangan satu sama lain. Bahkan dalam keyataannya ada seseorang anak yang melarikan diri dengan laki-laki pilihannya ke tempat lain dengan tujuan hendak menikah tanpa prosedur hukum yang berlaku, hal seperti ini bukan yang diinginkan hukum dan perlu dihindari.
Apabila terjadi hal yang demikian maka pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan memeriksa dan menetapkan ‘aḍal-Nya wali. Jika ada wali ‘aḍal,  maka wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[45]
Pindahnya kewalian pada wali hakim atau sultan bila seluruh wali tidak ada atau bila wali qorib dalam keadaan enggan menikahkan, hal ini menjadi kesepakatan ulama dasarnya adalah hadits Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat hadis selain al-Nasai, yang mengatakan
فاء ناثتجروا فالسلطا نولىمنلا و لى له[46]

Artinya: Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya tidak punya wali. (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan yang menjadi dasar perpindahan kewalian kepada wali hakim pada saat wali qorib berada di tempat lain menerut pendapat jumhur ulama adalah disamakan kepada wali yang tidak ada.[47]
Dengan demikian dapat di peroleh gambaran bahwa latar belakang wali ‘aḍal adalah terpenuhinya hak-hak wali atas perkawinan maulanya yang seharusnya dilangsungkanya perkawinan. Pencegahan inilah yang oleh fiqih sebagai pencegahan yang tidak beralasan atau tidak ada sebab syar’i dan ini pula yang di kenal sebagai wali ‘aḍal dalam perkawinan.




[1] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 134
[2] Kamal Muchtar, Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hlm. 92.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 7, Penerjemah. Mohammad Thalib, cet. II, (Bandung: PT. Al Maarif, 1982), hlm. 7.
[4] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet ke-II, hlm. 60. Selanjutnya disebut Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.


[5] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet, ke-IV, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 80
[6] Tim Redaksi Yustisia, Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 57.
[7] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang No I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 2004), hlm. 45
[8] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam, hlm. 77.
[9] Ilham  Bisri, Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2004), hlm. 47.
[10]  Syekh Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, cet. ke-I, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm. 50.
[11]  Kamal Mukhtar, Azas-Azas Dalam Hukum Islam Tentang Perkawinan. hlm. 92.
[12]  Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Perdata, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1981), hlm. 28.
[13] Sayyid Sabiq, Fikqih Sunnah 7, Perjemahan Mohammad Thalib, hlm.7.
[14] Departemen Agama RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, 1985/1986), hlm. 12.
[15]  Slamet Abidin dan H. Aminudin, Fiqih Munakahat, hlm. 89.
[16] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam. hlm. 46.
[17] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkaf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 97.
[18] A.Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, cet. ke-II (Bandung: al-Bayan 1995), hlm. 62.
[19] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, Pasal 1 Poin 2.
[20] Djaman Nur, Fikih Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), hlm. 73.
[21] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 92. Selanjutnya disebut Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I.
[22] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1999), hlm. 45.
[23] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, hlm. 98.
[24] Ibid., hlm. 99.
[25] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kia Atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: Lkis, 2001), hlm. 107.
[26]  Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7,  Penerjemah Mahyuddin Syaf, hlm. 21.Selanjutnya disebut, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7,  Penerjemah Mahyuddin Syaf.
[27] Sahal Mahfud, Dialog dengan Kiai Sahal Mahfud Solusi Problematika Umat, (Surabaya: Ampel Suci, 2003), hlm. 10.
[28] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hlm. 69.
[29] Ibid., hlm. 74.
[30] Mahmud Syalthut, Fiqih Tujuh Madzhab, Penerjemah Abdullah Zakiy al-Kaaf, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hlm. 121.
[31] Abul Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid
wa Nihayat al-Muqtasid, juz II, (Beirut: Dār al-Fikr, t.t), hlm. 6.
[32] Muhammad Jawad Mughniyah, Fikih Lima Mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali, hlm. 346.
[33] Imam Abu Daud Sulaiman Al-Ass’ats As-Sajastami, Sunan Abi Daud, juz II, (Beirut: Dār al-Fikr, t.t), hlm. 193.
[34] Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, jilid I (Beirut: Dār al-Fikr, t.t), 596. hadis nomor 1846, hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dari ‘Aisyah.
[35] Imam Muslim, shahih Muslim, juz V, hlm. 220.
[36] Muhammad Jawad Mughniyah, Fikih Lima Mazhab, hlm.345.
[37]  Ahmad Warson Munawwar, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, hlm. 1582.
[38] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, cet. ke I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993), hlm. 1339.
[39] Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm.120. Selanjutnya disebut, Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.
[40] http://kukalideres.blogspot.com/2009/12/pernikahan Tanpa Restu Wali. (artikel diakses pada tanggal, 10 Mei 2014.
[41] M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, cet. ke-12 (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996), hlm. 90. Selanjutnya disebut M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak.

[42] Prof Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid I, cet. Ke-V, (Singapura: Kerjaya Pustaka Nasional PTE LTD Singapura), hlm 554.
[43] Imam Muslim, shahih Muslim, juz V, hlm. 220.
[44] Imam Muslim, shahih Muslim, juz V, hlm. 120.
[45]  Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, cet. Ke-I, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 58.
[46] At-Tīrmīzī, Sunan At-T īrmīzī, jilid II, (Beirut : Dār al-Fikr, t.t), hlm. 352, hadis ini diceritakan dari Abi Umar kemudian diceritakan oleh Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a.
[47] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam, hlm. 79.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter