A. Pengertian Perwalian dan Wali Nikah
Perwalian dalam literatur fiqih Islam disebut al-wilayah (الولاية
) kata wali berasal dari bahasa Arab yang dalam
bentuk masdarnya adalah al-wali (الولي) dan jamaknya adalah al-awaliya (الاوليا). Kata al-wali (الولي) merupakan kata dalam bentuk isim fa’il (orang
yang melakukan) dan dengan ini, kata wali menurut bahasa dapat diartikan
sebagai orang yang menolong.[1]
Pengertian lain dari wali adalah penguasaan penuh yang
diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau
barang.[2] Begitu pula dalam Fiqh Sunnah disebutkan bahwa wali ialah suatu ketentuan
hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.[3]
Sedangkan
menurut Amir Syarifuddin yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang
yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang
lain.[4]
Yang dimaksud wali secara umum adalah seorang yang karena
kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dari atas nama orang lain itu
adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak
memungkinkan dia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak
atas harta atau atas dirinya, adapun wali yang akan dibahas dalam skripsi ini
meyangkut kedudukan wali dalam suatu pernikahan.
Wali nikah adalah orang yang berkuaasa mengurus,
memelihara yang ada dibawah perwaliannya atau perlindungan-nya. Maksudnya
seseorang yang secara hukum mempuyai otoritas terhadap seseorang lantaran
memang mempuyai kompetensi untuk menjadi pelindung serta mampu berbuat itu.
Sedang seseorang membutuhkan wali, untuk melindungi kepentingan serta haknya
lantaran ia merasa tidak mampu berbuat tanpa tergantung pada pengaruh orang
lain.
Dengan demikian wali memiliki tanggung jawab yang besar,
karena telah dikukuhkan oleh hukum (agama) dan apabila dilihat berdasarkan
kedudukannya, wali tidak begitu saja melimpahkan wewenangnya kepada orang lain
yang tidak berhak, karena untuk menjadi wali harus ada kaitannya dengan
setruktur keluarga (hubungan nasab). Di samping itu wali juga sebagai rukun dan syarat
dalam melangsungkan perkawinan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah
suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali.
Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama
secara prinsip, dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan
sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan
tersebut. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi
calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Wali adalah orang yang bertanggung jawab atas syah
tidaknya suatu akad pernikahan, Oleh sebab itu tidak semua orang dapat diterima
menjadi wali, tetapi harus memenuhi syarat-syarat. Perwalian dalam nikah
tergolong ke dalam perwalian yang bertalian dengan pengawasan terhadap urusan
yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan,
pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang
hak kepengawasanya pada dasarnya berada di tangan ayah, atu kakek, dan para
wali yang lain. Perwalian yang berkenaan dengan manusia dalam hal ini masalah
perkawinan disebut wali nikah.
Maka dapat disimpulkan bahwa wali dalam pernikahan adalah
seseorang yang mempunyai hak untuk menikahkan atau orang yang melakukan janji
nikah atas nama mempelai perempuan.
B. Urutan dan Syarat-syarat Wali Nikah
1. Urutan Wali Nikah
Perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan harus
mempuyai seorang wali (sebagai pemegang kuasa), sebelum diserahkan atau
dinikahkan kepada seorang laki-laki, lain halnya dengan seorang suami yang
tidak membutuhkan wali.
Seseorang yang bisa menjadi wali nikah adalah kerabat
dari pengantin perempuan secara berurutan dari yang dekat sampai yang jauh,
apabila nomor satu sudah meningal (atau tidak memenuhi syarat) maka diganti
nomor dua, dan seterusnya. Urutan wali nikah adalah sebagai berikut:[5]
a.
Ayah kandung;
b. Kakek (dari garis ayah) seterusnya ke atas dalam garis laki-laki;
c. Saudara laki-laki sekandung;
d. Saudara laki-laki seayah;
e. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
f. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
g. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
h. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
i.
Saudara laki-laki ayah sekandung (paman);
j.
Saudara laki-laki ayah seayah (paman ayah);
k. Anak laki-laki paman sekandung;
l.
Anak laki-laki paman seayah;
m. Saudara laki-laki kakek sekandung;
n. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung;
o. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah.
p.
Hakim (Kepala KUA)
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 21 ayat (1)
membagi urutan kedudukan wali nikah dengan empat klompok, klompok yang satu
didahulukan dari klompok lainnya, yaitu:[6]
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni
ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung
atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara
laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara
laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Sedangkan di Indonesia urutan wali yang sering dianut
adalah urutan wali menurut madzhab asy-Syafi’i, adapun urutan wali menurut madzhab asy-Syafi’i ialah:[7]
a. Ayah;
b. Kakek dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki;
c. Saudara laki-laki kandung;
d. Saudara laki-laki seayah;
e. Kemenakan laki-laki kandung;
f. Kemenakan laki-laki seayah
g. Paman kandung;
h. Paman seayah;
i.
Saudara sepupu laki-laki kandung;
j.
Saudara sepupu laki-laki seayah;
k. Sulthan atau hakim;
l.
Orang yang ditunjuk oleh mempelai yang
bersangkutan.
2. Syarat-Syarat Wali Nikah
Orang-orang yang disebutkan di atas tadi baru berhak
menjadi wali bila sudah memenuhi syarat-syarat sebagai wali, Karena begitu
seriusnya para fuqoha memberikan syarat bagi para wali nikah karena wali adalah
orang yang akan bertanggung jawab atas syah atau tidaknya suatu akad
pernikahan, oleh karena itulah persyaratan menjadi wali harus dipenuhi.[8] Adapun beberapa persyaratan tentang wali nikah, diantaranya adalah:[9]
1.
Islam; tidak sah orang yang bukan beragama Islam menjadi wali untuk muslim hal ini belandasan
pada dari firman
Allah SWT.
w ÉÏGt tbqãZÏB÷sßJø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# uä!$uÏ9÷rr& `ÏB Èbrß tûüÏZÏB÷sßJø9$# ( `tBur ö@yèøÿt Ï9ºs }§øn=sù ÆÏB «!$# Îû >äóÓx« HwÎ) br& (#qà)Gs? óOßg÷ZÏB Zp9s)è? 3 ãNà2âÉjyÛãur ª!$# ¼çm|¡øÿtR 3 n<Î)ur «!$# çÅÁyJø9$#
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari
mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya
kepada Allah kembali (mu).(QS. Ali Imran ayat 28)
2. Baligh atau telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil tidak
berhak menjadi wali ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan
akad
3. Laki-laki tidak boleh perempuan, laki-laki merupakan syarat wali dalam perkawinan. Demikian merupakan pendapat seluruh ulama karena dianggap lebih
sempurna, sedangkan wanita dianggap mempuyai kekurangan wanita dianggap tidak
sanggup mewakili dirinya sendiri apalgi orang lain.[10]
4. Adil; adil (cerdas) Salah satu syarat lain harus
dimiliki oleh wali adalah adil. Adil yang dimaksud adalah berbuat adil, tidak
fasik. Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan adil itu adalah cerdas.[11]
Cerdas yang dimaksud adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan
sebaik-baiknya atau seadil-adilnya.
Persyaratan tersebut diatas memberikan
pengertian bahwa syarat utama yang harus ada pada wali dalam pernikahan adalah
Islam, dewasa, dan laki-laki, adil. Tentang persyaratan lain seperti berakal dan
adil dapat diambil pengertian baligh karena baligh menunjukan bahwa orang
tersebut pasti dapat berbuat adil. Dengan demikian tiga persyaratan tersebut
pada dasarnya telah mencakup lima persyaratan yang banyak dibahas dalam
berbagai fiqih atau hukum Islam[12].
5.
Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau
umrah hal ini berdasarkan hadist Nabi dari Usman menurut riwayat muslim yang mengatakan:
لاينكح
المحرم ولا ينكح ولا يخطب
Artinya: Orang yang berihram (lelaki dan perempuan)
tidak boleh berkahwin dan tidak boleh mengahwinkan (perempuan sama ada yang
berihram ataupun tidak), dan dia tidak boleh meminang. (HR. Imam Muslim)
Namun demikian, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa seorang
wali tidak dinyatakan adil. Jadi seorang durhaka tidak kehilangan
hak wali dalam perkawinannya, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui
batas-batas kesopanan yang berat, karena wali tersebut jelas tidak menentramkan
jiwa orang yang diutusnya karena itu hak menjadi wali hilang.[13]
Persyaratan tentang wali lebih rinci dijelaskan dalam
buku Pedoman Pembantu Pencatat Nikah (PPN), yaitu:[14]
1. Beragama Islam;
2. Baligh;
3. Berakal;
4. Tidak dipaksa;
5. Terang laki-lakinya;
6. Adil (bukan fasik);
7. Tidak sedang ihram;
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah;
9. Merdeka.
C. Macam-Macam Wali Dalam Pernikahan
Dalam komunitas masyarakat umum banyak dari mereka hanya
mengetahui orang yang berhak menjadi wali nikah hanyalah ayah saja pada hal,
pada kenyataannya wali itu berfariasi tergantung bagaimana seorang wali
tersebut dekat hubungan nasabnya dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkannya. Oleh sebab itu melalui media sekripsi ini penulis mencoba untuk
menguraikannya. Ada pun pembagian wali menurut klasifikasinya sebagai berikut:
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali nikah karena ada
hubungan nasab atau pertalian darah dengan wanita yang kan melangsungkan
pernikahan.[15]
Menurut Soemiyati wali nasab artinya anggota keluarga laki-laki dari calon
mempelai perempuan yang mempuyai hubungan darah patrilinial dengan calon
mempelai perempuan. Jadi termasuk wali nasab ialah ayah, kakek, saudara
laki-laki, paman dan seterusnya.[16]
Ada perbedaan pendapat diantara ulama fikih tentang
urutan wali nasab. Imam Malik mengatakan bahwa perwalian itu didasarkan atas ‘ashabah,
kecuali anak laki-laki dengan keluarga terdekat lebih berhak untuk menjadi
wali. Ia mengatakan anak laki-laki dan keluarga terdekat lebih berhak untuk
menjadi wali. Ia mengatakan anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama,
kemudian ayah sampai ke atas, kemudian saudara-saudara lelaki seayah seibu,
kemudian saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari saudara-saudara
lelaki seayah sajah, kemudian anak laki-laki dari saudara lelaki seayah sajah,
lalu kakaek dari pihak ayah, sampai keatas.
Wali nasab dibagi menjadi dua, yakni wali aqrob (dekat)
dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrob adalah
wali nomor 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak
ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrob dan nomor 3 menjadi wali ab’ad, dan
seterusnya.[17]
Adapun wali aqrob kepada wali ab’ad adalah
sebagai berikut:
1) Apabila wali aqrabnya non-Muslim;
2) Apabila wali aqrabnya fasik;
3) Apabila wali aqrabnya belum dewasa;
4) Apabila wali aqrabnya gila;
5) Apabila wali aqrabnya bisu/tuli.
2. Wali Hakim (Sulthan)
Wali hakim yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah atau
lembaga masyarakat yang biasa disebut Ahlu al-Hilli Wa al-Aqdi untuk
menjadi hakim dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam suatu
pernikahan. Dalam prakteknya wali hakim yang diangkat oleh pemerintah pada saat
ini adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN).[18]
Pengertian wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim adalah Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai
wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempuyai wali.[19]
Hal diatas menjelaskan bahwa yang dapat bertindak sebagai
wali nikah itu adalah wali nasab atau wali hakim. Wali nasab telah dijelaskan
pada penjelasan diatas. Wewenang wali nasab berpindah ke tangan wali hakim
apabila:
1)
Ada pertentangan pada wali itu;
2)
Bilamana wali nasab tidak ada atau ada tetapi
tidak munkin menghadirkannya, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib
atau ‘aḍal (enggan menikahkan).[20]
Syariat Islam menetapkan adanya wali hakim itu adalah
untuk menghindarkan kesukaran plaksanaansuatu pernikahan, sedangkan itu adalah
wajar, karena wanita itu ingin dinikahkan kepada seorang laki-laki yang sepadan
dan sanggup membayar mahar mitsil, sedangkan wali nasab tidak mau
menunda pernikahannya. Apabila kedua calon mempelai tidak mau menunda
pernikahan sampai ada wali nasab, maka hakimlah yang bertindak sebagi wali
nikah, sebab ada hadist yang isinya tidak boleh menunda nikah manakala sudah wajar.
Di Indonesia wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya yang diberi hak atau wewenang
untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam hal wali ‘aḍal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada
keputusan dari yang berwenang tentang hal itu.[21]
Untuk dapat menggunakan wali hakim, diperlukan
alasan-alasan kuat bagi calon pengantin perempuan, yaitu:
1. Tidak ada wali nasab;
2. Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrob atau wali ab’ad.
3. Wali aqrob gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh 92.5 km atau dua
hari perjalanan;
4. Wali aqrob-nya dipenjara dan tidak bisa diketahui;
5. Wali aqrob-nya ‘adhal;
6. Wali aqrob-nya berbelit-belit
7. Wali aqrob-nya sedang ihram;
8. Wali aqrob-nya sendiri akan menikah;
9. Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak
ada.
Wali hakim tidak berhak menikahkan apabila:
1. Wanita yang belum baligh;
2. Kedua belah pihak (calon wanita dari pria)tidak sekufu;
3. Tanpa seizin wali yang akan menikahkan;
4. Di luar daerah kekuasaannya.
3. Wali Muhakkam (Tahkim)
Dalam keadaan tertentu, apabila wali nasab tidak dapt
bertindak sebagai wali karena tidak memenuhi syarat atau menolak, dan wali
hakim pun tidak dapat bertindak sebagai wali nasab karena berbagai macam sebab,
mempelai yang bersangkutan dapat mengangkat seseorang menjadi walinya untuk
memenuhi syarat sahnya nikah bagi yang mengharuskan adanya wali. Wali yang
diangkat oleh mempelai ini disebut wali muhakkam atau tahkim.[22]
Jadi, wali tahkim adalah wali yang diangkat oleh
calon suami dan atau calon istri, adapun cara pengangkatannya (cara tahkim)
adalah: calon suami mengucapkan tahkim kepada seseorang dengan kalimat,
“Saya angkat bapak/saudara untuk menikahkan
saya dengan si.... (calon istri) dengan mahar...dan putusan bapak/saudara saya
terima dengan senang.” Setelah itu juga mengucapkan hal yang sama.
Kemudian calon hakim itu menjawab, “saya terima tahkim ini”.
Wali tahkim terjadi apabila:[23]
1) Wali nasab tidak ada
2) Wali nasab ghaib, atau berpergian sejauh dua hari perjalanan, serta tidak
ada wakilnya si situ; dan
3) Tidak ada hakim atau Pegawai Pencatat Nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4. Wali Maula
Wali maula adalah wali yang menikahkan budaknya.
Artinya, majikannya sendiri, laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada
dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya, maksud perempuan di
sini terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaanya.[24] Allah
SWT berfirman dalam surat An-Nur (24) ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur ayat 32)
Adapun hadist yang menjadi dalil tentang diperbolehkannya
menikahi budak perempuan untuk dirinya sendiri,
yaitu:
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم اعتق صفية وتزوجها وخعل عتقها صدا قها واولم عليها بحبس
Artinya: Membebaskan Shafiyya lalu beliau menikahinya, dan
beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maharnya. Kemudian beliau
mengadakan walimah dengan Hais sejenis makann dengan bahan kurma, tepung dan
samin)
Dengan demikian, Allah tidak melarang mereka yang
menikahkan budak perempuan untuk dirinya sendiri atas dasar suka sama suka dan
saling rela diantara keduanya.
5. Wali Mujbir
Dalam wacana yang berkembang secara umum, istilah wali
mujbir dimaknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk kawin atau menikah
dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya.[25]
Selain itu wali mujbir yaitu seseorang atau wali yang
berhak meng akad-nikahkan orang yang diwakilkan tanpa menanyakan pendapat
mereka terlebih dahulu, dan akadnya berlaku juga bagi orang yang diwakilkan
tanpa melihat ridho tidaknya. Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti
orang gila, anak-anak yang masih belum mencapai umur tamyiz boleh dilakukan
wali mujbir atas dirinya, sebagaimana dengan orang-orang yang kurang
kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna, tetapi
belum tamyiz (abnormal).[26]
Agama mengakui wali mujbir ini karena memperhatikan
kepentingan yang diwakilinya. Sebab orang yang kehilangan kemampuan atau kurang
kemampuannya tentu ia tidak dapat memikirkan kemaslahatan dirinya. Disamping
itu ia belum mempuyai akal yang dapat digunakan untuk mengetahui kemaslahatan
‘akad yang dihadapinya. Jadi, segala tindakan yang dilakukan oleh anak kecil,
orang gila atau orang yang kurang akalnya, maka bagi mereka yang mengalami hal
tersebut, segala persoalan dirinya harus dikembalikan kepada walinya. Dan jika
orang yang sudah kehilangan kemampuan untuk melakukan akad nikah, maka hukumnya
batal karena peryataannya di dalam mengadakan akad dan segala tindakannya tidak
dianggap sempurna, sebab mereka belum tamyiz.
Ulama yang membolehkan Wali (ayah dan kakek) menikahkan tanpa izin ini menggantungkan bolehnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:[27]
a. Tidak ada rasa permusuhan antara bapak dan anak,
b. Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang
akan dinikahkan,
c. Calon suami sanggup mampu membayar mahar mitsil,
d. Antara gadis dan calon suami tidak ada permusuhan,
e. Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibankewajibannya sebagai
suami yang baik dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan
kesengsaraan isteri.
Sekilas dilihat mungkin Wali Mujbir dapat dengan mudah
menggunakan hak ijbarnya, namun tidak boleh dikesampingkan bahwa salah satu
prinsip pernikahan dalam Islam adalah persetujuan masing-masing pihak dan
didasarkan atas perasaan suka rela.
D. Kedudukan Wali Dalam Pernikahan
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu
yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali wali
itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara
prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai
orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang
yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.[28]
Dalam kedudukannya sebagai orang yang bertindak atas nama
mempelai perempuan dalam melakukan akad, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama terhadap mempelai yang masih kecil, baik laki-laki maupun
perempuan ulama sepakat dalam mendudukannya sebagi rukun atau syarat dalam akad
perkawinan. Alasannya ialah bahwa mempelai yang masih kecil tidak dapat
melakukan akad dengan sendirinya dan oleh karenanya akad tersebut dilakukan oleh
walinya. Namun terhadap perempuan yang telah dewasa baik ia sudah janda atau
masih perawan, ulama berbeda pendapat. Beda pendapat itu disebabkan oleh karena
tidak adanya dalil yang pasti yang dapat dijadikan rujukan.
Seseorang wali nikah harus mempuyai hubungan darah dengan
pengantin kedudukan itu tidak dapat dilimpahkan kepada orang yang tidak
memiliki hubungan darah secara sah. Berarti, wali itu memiliki hubungan dekat
dalam sebuah bangunan keluarga. Sejumlah ulama berpendapat, bahwa perkawinan
seorang perempuan yang gadis maupun
janda akan sah jika
ada walinya. Menurut mereka, keharusan itu justru untuk melindungi kepentingan
pihak perempuan itu sendiri. Namun demikian, seorang wali juga tidak boleh
menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa persetujuan
perempuan itu. Logikanya, seorang wali tidak boleh memaksakan kehendaknya,
sementara seorang perempuan harus sadar akan kedudukannya dalam sebuah susunan
keluarga.[29]
1. Wali Dalam Fikih
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus di
penuhi bagi mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, dalam hal ini
ada perbedaan pendapat tentang keharusan adanya wali dalam pernikahan, Dalam Fiqih
Tujuh Madzhab yang dikarang oleh Mahmud Syalthut diungkapkan bahwa terdapat
perbedaan pendapat nikah tanpa wali. Ada yang menyatakan boleh secara mutlak, tidak
boleh secara mutlak, bergantung secara mutlak, dan ada lagi
pendapat yang menyatakan boleh dalam satu hal dan tidak boleh dalam hal
lainnya.[30]
Dalam
kitab Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtasid, Ibnu Rusyd
menerangkan:
ا ختلف
العلماء هل الوولاية شرط صحة النكاح ام ليست بشر ط؟ فد هب مالك الى انه لايكون
نكاح الا بولي وانهاشرط فيالصحة في رواية اثهب عنه,وبه قال الشا فعى[31]
Artyinya:
Ulama berselisih pendapat apakah Wali menjadi syarat sahnya nikah atau
tidak. Berdasarkan riwayat Asyhab, Malik berpendapat tidak ada nikah tanpa
wali, dan wali menjadi syarat sahnya nikah. Pendapat yang sama dikemukakan pula
oleh Imam Syafi’i.
Menurut
jumhur ulama, wali nikah adalah sangat penting dan menentukan sah tidaknya sebuah
perkawinan, begitu juga pendapat Imam Syafi’i,
Hanbali,
dan Malik berpendapat jika perempuan yang baligh dan berakal sehat itu masih
gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, akan tetapi jika ia janda
maka hak itu pada keduanya.[32]
Di dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang
jelas secara ibarat al-nash yang menghendaki keberadaan wali dalam akad
perkawinan. Namun dalam al-Qur’an terdapat pentunjuk nash yang ibrat-nya
tidak menunjuk kepada keharusan adanya wali, tetapi dari ayat tersebut secara isyarat
nash dapat dipahami menghendaki adanya wali. Di
antara ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan adanya wali adalah sebagai berikut:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør&
Artinya:
Dan apabila diantara kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa Iddahnya,
maka janganlah anda (para Wali) menghalangi mereka kawin dengan calon suaminya.
(QS. Al- Baqarah: 232)
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã
Artinya: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
Musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. (QS. al-Baqarah:
221)
Menurut
ulama yang mengharuskan adanya wali dalam pernikahan memahami khitab ayat
al-Qur'an di atas ditujukan kepada para wali anak perempuan, sehingga seorang
wali mempunyai otoritas penuh atas anak perempuannya untuk menikahkan.
Jumhur
ulama di samping menggunakan ayat-ayat al-Quran tersebut di atas sebagai dalil
yang mewajibkan wali dalam pernikahan, untuk menguatkan pendapatnya itu
ditambah dengan serangkaian hadist-hadist Nabi diantaranya adalah sebagai berikut:
Artinya:
Dari Abu Burdah R.A dari
Abi Musa R.A, Rasulullah
SAW Bersabda: Tidak ada nikah melainkan dengan
wali”. (HR Abu Daud, Ahmad,
Tirmidzi, Ibnu Hiban, dan Hakim).
Peryataan tidak pada hadist ini maksudnya
tidak sah, yang merupakan arti yang terdekat dari pokok persoalan ini. Jadi
nikah tanpa wali adalah batal. Dan juga hadist Aisyah yang dikeluarkan oleh empat perawi hadist
selain an-Nasa’i ialah sebagai berikut:
عن
عائشة قالت قال رسول لله صلى لله عليه وسلم:
أيما امراة نكحت بغير إدن وليها فنكا حها با طل فإن دخل ها فلها المهر بما استحل من فر جها,فإن
اشتجروا فا لساطان ولي من لاو ولي لها.[34]
Artinya: Dari Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah bersabda: Mana
sajah perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, jika suaminya
telah mencampurinya, maka dia (wanita) itu berhak mendapatkan mahar karena dia
sudah menganggaphalal farjinya. Lalu jika mereka (para wali)itu bertengka, maka
sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempuyai wali baginya. (HR
Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jumhur
ulama berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri
atau orang lain. Jadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri adalah tidak
sah. Karena wali menjadi syarat sahnya ‘aqad, sedangkan yang menjadi ‘aqid
adalah wali itu sendiri.
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di dalam
harus atau tidak adanya wali dalam nikah, Imam Abu Hanifah dan ulama Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa sah nikah wanita dewasa yang berakal
tanpa adanya wali, wanita dewasa dapat menjadi wali dalam nikahnya juga nikah
wanita lain, dengan syarat calon suaminya sekufu, dan maharnya tidak
kurang dari mahar yang berlaku pada masyarakat sekitar. Apabila wanita itu
menikah dengan orang yang tidak sekufu dengannya maka walinya. Yang menjadi
alasan Abu Hanifah membolehkan wanita gadis menikah tanpa wali adalah dengan
mengemukakan alasan dari Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:
Dan Surat al-Baqorah (2) 232:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør&
Artinya:
kemudian apabila telah habis iddahnya), maka tiada dosa bagimu membiarkan
mereeka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.(QS. Al-Baqara: 232)
Sedangkan
dari hadis, mereka beralasan dari Hadits Ibnu Abbas r.a. yang telah disepakai
sahihnya, yaitu sabda Nabi SAW:
عن
ابن عباس ان رسول لله (ص) قال: الشيب أحق
بنفسهامن وليها والبكر تستأ دن فى نفسها واد نها صما تها[35]
Artinya:
Wanita-wanita janda itu lebih berhak itu lebih berhak atas dirinya daripada
Walinya, dan gadis itu di mintai pendapat tentang dirinya, dan persetujuannya
adalah diamnya. (HR. Jama’ah Kecuali Bukhari).
Imam Abu Hanifah ulama mengatakan bahwa wanita yang telah
baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh menikahkan
dirinya sendiri, baik dia perawan atau janda,
dengan syarat orang
yang dipilih itu sekufu dengannya, dan
maharnya tidak kurang dari mahar mitsil. Tetapi, bila dia memilih
seorang laki-laki yang tidak sekufu, maka walinya boleh menentangnya, dan meminta
kepada hakim untuk membatalkan ‘akadnya.[36]
2.
Wali Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tida ada
pasal yang menjelaskan secara khusus mengenai wali nikah, hanya saja pada bab
II tentang syarat-syarat perkawinan dalam Pasal 6 diatur sebagi berikut:
(ayat 2) Untuk melangsungkan perkawinan
seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat
izin kedua orang tua.
(ayat 3) Dalam hal seorang dari kedua orang
tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka
izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih
hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(ayat 4) Dalam hal kedua orang tua telah
meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya,
maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang
mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka
masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
Melihat dalam Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 ini
menganggap bahwa wali bukan merupakan syarat sahnya sebuah perkawinan, yang
diperlukan hanyalah izin dari kedua orang tua, itupun bila kedua mempelai belum
mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, jika sudah berumur lebih dari 21
(duapuluh satu) tahun maka tidak lagi diperlukan izin dari kedua orang tua. Tetapi
dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan yang dilangsungkan dimuka
pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah
atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat
dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari
suami atau isteri.
3. Wali Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pembahasan wali dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI) diatur
pada Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23. Karean begitu pentingnya posisi wali dalam
suatu perkawinan, maka KHI menjelaskan dalam Pasal 19 bahwa wali nikah
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak
untuk menikahkannya.
Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa yang bertindak sebagai
wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat Hukum Islam yakni
muslim, aqil dan baligh. Dan wali nikah itu terdiri dari wali nasab dan wali
hakim yang dijelaskan terperinci dalam Pasal 21, 22, 23. Pasal 21 ini menjelaskan tentang urutan wali nasab, yaitu:
(ayat 1) Wali nasab terdiri dari empat
kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok
yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai
wanita.
(Pertama), kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas
yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
(Kedua), kelompok kerabat saudara laki-laki kandung
atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
(Ketiga), kelompok kerabat paman, yakni saudara
laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(Keempat), kelompok saudara laki-laki kandung kakek,
saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(ayat 2) Apabila dalam satu kelompok wali
nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang
paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan
calon mempelai wanita.
(ayat 3) Ababila dalamsatu kelompok sama
derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat
kandung dari kerabat yang seayah.
(ayat 4) Apabila dalam satu kelompok, derajat
kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan
kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan
yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa apabila wali nikah yang
paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh
karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzhur, maka
hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikut.
Apabila wali-wali tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) tidak
ada atau enggan atau ‘aḍal, maka hak perwalian berpindah kepada Kepala
Negara atau pejabat pemerintah yang di sini disebut sebagai wali hakim, dalam
KHI dijelaskan dalam Pasal 23, yaitu:
(ayat 1) Wali hakim baru dapat bertindak
sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin
menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘aḍal
atau enggan.
(ayat 2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka
wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan
pengadilan Agama tentang wali tersebut.
E. Pengertian dan Kedudukan Wali ‘Aḍal
Kata ‘aḍal menurut bahasa
(etimologi) berasal dari Bahasa Arab yaitu:
عضل-يعضل-عضلا[37]
Wali
‘aḍal adalah wali yang tidak biasa menikahkan wanita yang telah baligh
dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya, sedangkan masing-masing pihak
menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.[38]
Dalam
Peraturan Menteri Agama disebutkan bahwa wali ‘aḍal
ialah wali nasab yang mempuyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang
berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak biasa atau tidak mau menikahkan
sebagai layaknya seorang wali tersebut.
Pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada
di tangan wali aqrab, atau orang yang mewakili wali aqrab atau
orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali. Hanya
wali aqrab saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya
dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang
apabila ada sebab yang dapat diterima, misalnya suami tidak sekufu atau
karena si perempuan sudah dipinang orang lain lebih dulu, atau jelek akhlaknya,
atau cacat badan yang menyebabkan perkawinannya dapat di fasakhkan.
Dalam hal-hal semacam ini wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan
haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun.[39]
Tetapi
apabila wali tidak bersedia menikahkan tanpa alasan yang dapat diterima padahal
si perempuan sudah mencintai bakal suaminya karena telah mengenal kafa’ah-Nya
baik agama, budi pekertinya, wali yang enggan menikahkan ini dinamakan wali
‘aḍal yang zalim.
Jika
wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya apakah alas an syar’i
atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh
hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran
ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik
misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak
gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan
kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).[40]
Seorang
wali dapat dikatakan ‘aḍal apabila:
a.
Wali
tidak mau menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang telah sekufu dengannya,
padahal wanita itu menerima lamaran calon suaminya, baik penerimaan itu
disertai tuntunan supaya mengawinkan kepada walinya maupun tidak;
b.
Wali
ingin menikahkan wanita itu dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengan wanita
itu, sedang wanita yang bersangkutan meminta walinya supaya menikahkan dengan
lelaki pilihannya yang sepadam dengannya.
M. Thalib mengemukakan ada beberapa alasan mengapa orang
tua berusaha menghalangi perkawinan anaknya yaitu:[41]
1. Orang tua melihat calon menantunya orang miskin, karena kemiskinannya orang
tua khawatir anaknya hidup dalam kesengsaraan;
2. Orang tua mendapat calon menantu dari kalangan rendahan atau kalangan orang
tuanya tidak terpelajar. Orang tua merasa khawatir kelak keturunannya menjadi
orang bodoh atau tidak memeiliki sopan santun dalam tata pergaulan keluarga
Bangsawan.
3. Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah
bermusuhan dengan dirinya, karena itu merasa malu dan direndahkan harga dirinya
oleh anaknya yang kini hendak menjalin ikatan suami istri dengan keluarga
semacam ini.
Memang tidak diragukan lagi bahwa pangkat, status sosial,
kedudukan yang tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya merupakan hal-hal yang
dituntut dan tidak dikesampingkan dalam mencarikan dan memelihara pasangan
untuk wanita, maka adanya berbagai pertimbangan bukanlah perbuatan yang
tercela. Jika seluruh pertimbangan diatas sudah dijadikan prioritas utama
didalam menjatuhkan pilihan, tanpa melihat pertimbangan Agama dan akhlak, maka
perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela. Sehingga apabila terdapat orang
tua yang menolak menikahkan anaknya yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak
syar’i yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara, maka wali tersebut
disebut wali ‘aḍal.
E.
Latar Belakang Wali ‘Aḍal
Peristiwa
wali ‘aḍal dalam perkawinan tercatat dalam
sejarah perkembangan fiqih Islam bermula dari kasus atau pristiwa yang di alami
oleh seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, yang bernama Ma’qil Ibnu Yasar. Dari kasus
yang mengenai dirinya inilah kemudian turun satu ayat yang memberikan
keterangan dan ketentuan hukum atas kasus yang mengenai dirinya itu ayat
tersebut yaitu:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør& #sÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºs 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷èt ÷LäêRr&ur w tbqßJn=÷ès?
Artinya: Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat
kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan
kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.
itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak
Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus seseorang
sahabat Nabi SAW yang bernama Ma’qil bin Yasar.[42] Untuk
bisa memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam
arti atau kehendak ayat tersebut, kirannya perlu dikutip jalan cerita dari
peristiwa yang melatar belakangi diturunkan ayat tersebut, Imam Syafi’i di dalam
kitabnya Ahkamul Qur’an dan Imam Bukhari meriwatkan hadits Ma’qil, yang
bermula dari al Hasan dari Ashabul hikayahnya sendiri, yaitu Ma’qil Ibnu Yasar,
yang matan hadistnya berbunyi:
عن ا لحشنى معقل بن
يسار قال كا نت لي اخت ففاْ تا ني ابن عم لي فا نكحها اياه. ثم طلقها طالا قاله
رخعه ثم تر كها حتى افقطت مدنها, فلما خطبت الي اْثاني يخطبها. فقالت لا والله لا
انكحها (لاانكحتكها) ابدا قال فعي نزلت هدا الا ية.
Artinya: Dari Hasan, bercerita kepada
ma’qil ibnu yasar iya berkata: aku punya saudara perempuan yang urusan
lamarannya (perkawinan) ada ditanganku, lalu datang kepadamu untuk melamar
saudara sepupuku sendiri yaitu anak lelaki dari pamanku, kemudian
aku kawinkan dia dengan nya (akan tetapi tidak lama) kemudian mentalaknya
dengan talak raj’i. Kemudian membiarkannya sampai habis massa iddahnya, kemudian
tatkala saudara perempuanku mendesakku menerima lamaran lagi, lalu datanglah ia
(untuk kedua kalinya) untuk melamar dan mengawininya kembali. Lalu jawabku :
tidak, demi Allah tidak aku kawinkan dengannya untuk selamalamanya. Kata ma’qil:
pada peristiwa inilah turun ayat tersebut di atas.
Imam
Abu Daud dalam riwayatnya ini menambahkan :
’قال فكقرت عن يمين فا، نكحتها ايا
Artinya
: ma’qil berkata : kemudian (setelah turun ayat), aku bayar kafarat atas sumpah
yang aku ucapkan dan aku kawinkan dia dengan saudara perempuanku
Demikian
kisah wali ‘aḍal yang termuat di dalam sejarah Islam
namun demikian hal yang perlu di perhatikan dan dilindungi oleh hukum yaitu hak
dan kewajiban antara pihak wali dan pihak orang di walinya yang manakala di
langgar atau di abaikan akan menimbulkan kekeliruan atau bahkan ketidak adilan
wali.
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas kiranya menjadi penting dan perlu kiranya untuk di ungkapkan seberapa
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang di miliki kedua belah pihak, yakni wali
dari maulanya. Sehingga dari sini akan nampak jelas hak mana bila di cegah akan
di nilai suatu pelanggaran ketidakadilan.
Pada
dasarnya seorang wali mempunyai hak-hak di samping mempunyai kewajiban-kewajiban terutama yang menyangkut
hal-hal mengatur, menjaga, mengusahakan sampai pada pelaksanaan perkawinan atas
dirinya perempuan yang di walinya. Namun di samping hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi si wali perempuan yang di walipun tidak sepi dari hak dan kewajiban yang
di milikinya, seorang anak perempuan memang sudah menjadi kewajibannya untuk
patut kepada aturan dan kehendak walinya, jika hal itu sudah menjadi haknya.
Untuk
ini bisa di ambil sebagai berikut:
1.
Pelanggaran
wali atas perempuan yang di walinya kawin dengan :
a.
Laki-laki
yang berbeda agama (musyrik) hal ini telah di jelaskan pelarangannya
dalam nash al-Qur’an:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (QS.
Al-Baqarah : 122)
2. Laki-laki yang tidak sejodoh (sekufu), hal ini di peroleh keterangan
dari hadits riwayat ibnu Majjah, al-Hakim dan Baihaqi dari Aisyah ra. Bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
تخيروا لنطفتكم وانكحوا الا افاء ونكحوا اليهم
Artinya: Pilihlah wahai para wali untuk anak keturunan (anak
perempuanmu), kawinkanlah laki-laki dengan sejodoh, dan kawinkanlah dengan
mereka.
3.
Pelarangan
atau pencegahan wali karena menurut pengetahuan ada rintangan syar’i seperti:
a.
Harus
melalui kawin muhallil, karena baginya telah terkena talak tiga (ba’in
kubro), atau
b.
Laki-laki
yang meminangnya ada hubungan sesusuan.
Adapun hak-hak perempuan yang diwali diantaranya:
1.
Hak
untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk mementukan jodoh yang melamarnya. Hal
ini terlihat pada perempuan yang menjanda. Hal ini diterangkan oleh Imam Muslim
abu hurairah ra. Bahwa nabi pernah bersabda :
لاتنكح
ألايم حتى تستأمر ولاتنكح البكر حتى
تستأدن قالوا وايف ادنه ا يارسولالله؟ قال: أن تسكت[43]
Artinya:
tidak boleh dikawinkan janda sehingga ia dimintai persetujuannya, dan tidak
bisa dikawinkan gadis sehingga ia dimintai izinnya. Tanya sahabat, lalu bagaimana
izinnya wahai rasulullah? Jawab beliau, dia berdiam. (HR. Imam Muslim )
Dan
juga di temui pada hadits yang lain yang berbunyi:
عن
ابن عباس ان رسول لله (ص) قال: الشيب أحق
بنفسهامن وليها والبكر تستأ دن فى نفسها واد نها صما تها[44]
Artinya:
bagi janda yang lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang bagi gadis
cukup dengan meminta ijinnya adalah diamnya. (HR. Imam Muslim )
2.
Hak
untuk menerima atau mengambil, mencegah mahar dari pihak calon suaminya perkara
besar kecil mahar, atau maharnya di tangguhkan hal itu tidak mempengarui akan
haknya.
3.
Hak
untuk menaruh kasih sayang terhadap calon suami yang lazimnya di lambangkan
dengan bentuk kerelaan kepadanya.
4.
Hak mengenai cacat badan yang mengenai diri
calon suami ini juga termasuk hak perempuan, untuk meneruskan atau membatalkan.
Demikian
contoh hak-hak baik
bagi wali maupun bagi perempuan di wali dengan hak yang di milikinya, seorang wali yang
melakukan pencegahan terhadap perempuan yang di walinya, bila atas dasar-dasar hak
yang di milikinya untuk melakukan hal tersebut memang di benarkan, karena mempunyai
hak yang di benarkan syara. Maka dari itu pelanggaran tadi tidaklah sebagai
tindakan ‘aḍal akan tetapi tindakan yang atas
dasar apa yang sebenarnya.
Dalam keyataan di masyarakat terjadi, bahwa seorang
wanita atau bakal calon mempelai wanita berhadapan dengan kehendak orang tuanya
atau walinya yang berbeda, termasuk soal pilihan laki-laki yang hendak
dijadikan menantu (suami), ada yang sama-sama setuju, mengizinkannya, atau
sebaliknya atau menolak kehadiran calon menantunya yang telah menjadi
pilihannya, munkin karena orang tua telah mempuyai pilihan lain atau karena
alasan lain yang prinsip. Perlu disadari bahwa orang tua dan anak sama-sama
mempuyai tanggung jawab, bagaiman menentukan jodoh, yang sesuai dengan harapan
dan cita-citanya, walaupun harus berhadapan dengan keyataan dimana orang tua
dan anak berbeda pandangan satu sama lain. Bahkan dalam keyataannya ada
seseorang anak yang melarikan diri dengan laki-laki pilihannya ke tempat lain
dengan tujuan hendak menikah tanpa prosedur hukum yang berlaku, hal seperti ini
bukan yang diinginkan hukum dan perlu dihindari.
Apabila terjadi hal yang demikian maka pihak calon
mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan
memeriksa dan menetapkan ‘aḍal-Nya wali. Jika ada wali ‘aḍal, maka wali hakim baru dapat bertindak
melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama
tentang wali tersebut.[45]
Pindahnya
kewalian pada wali hakim atau sultan bila seluruh wali tidak ada atau bila wali
qorib dalam keadaan enggan menikahkan, hal ini menjadi kesepakatan ulama
dasarnya adalah hadits Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat hadis selain
al-Nasai, yang mengatakan
فاء
ناثتجروا فالسلطا نولىمنلا و لى له[46]
Artinya:
Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya
tidak punya wali. (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sedangkan
yang menjadi dasar perpindahan kewalian kepada wali hakim pada saat wali qorib
berada di tempat lain menerut pendapat jumhur ulama adalah disamakan kepada
wali yang tidak ada.[47]
Dengan
demikian dapat di peroleh gambaran bahwa latar belakang wali ‘aḍal
adalah terpenuhinya hak-hak wali atas perkawinan maulanya yang seharusnya
dilangsungkanya perkawinan. Pencegahan inilah yang oleh fiqih sebagai
pencegahan yang tidak beralasan atau tidak ada sebab syar’i dan ini pula yang
di kenal sebagai wali ‘aḍal dalam perkawinan.
[1] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 134
[2] Kamal Muchtar,
Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang,
1974), hlm. 92.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah 7, Penerjemah. Mohammad Thalib, cet. II, (Bandung: PT. Al Maarif,
1982), hlm. 7.
[4] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia, cet ke-II, hlm. 60.
Selanjutnya disebut Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
[5] Ahmad Rofiq, Hukum
Islam di Indonesia, cet, ke-IV, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000),
hlm. 80
[6] Tim Redaksi
Yustisia, Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta:
Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 57.
[7] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang No I Tahun 1974
Tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 2004), hlm. 45
[9] Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada,2004), hlm. 47.
[12] Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum
Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Perdata,
(Jakarta: Hidakarya Agung, 1981), hlm. 28.
[14] Departemen Agama RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta:
Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, 1985/1986), hlm. 12.
[17] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah
Lengkaf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 97.
[19] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali
hakim, Pasal 1 Poin 2.
[21] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I, (Bandung: Pustaka
Setia, 1999), hlm. 92. Selanjutnya disebut Slamet Abidin dan
Aminuddin, Fiqih Munakahat I.
[23] H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, hlm. 98.
[25] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kia Atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta:
Lkis, 2001), hlm. 107.
[26] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7, Penerjemah Mahyuddin Syaf, hlm. 21.Selanjutnya
disebut, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7, Penerjemah Mahyuddin Syaf.
[27] Sahal Mahfud, Dialog
dengan Kiai Sahal Mahfud Solusi Problematika Umat, (Surabaya: Ampel Suci,
2003), hlm. 10.
[29] Ibid., hlm.
74.
[30] Mahmud
Syalthut, Fiqih Tujuh Madzhab, Penerjemah Abdullah Zakiy al-Kaaf,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hlm. 121.
[31] Abul Walid
Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid
wa Nihayat al-Muqtasid, juz II, (Beirut:
Dār al-Fikr, t.t), hlm. 6.
[32]
Muhammad Jawad
Mughniyah, Fikih Lima Mazhab Ja’fari,
Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali, hlm.
346.
[33] Imam Abu Daud
Sulaiman Al-Ass’ats As-Sajastami, Sunan Abi Daud, juz II, (Beirut: Dār
al-Fikr, t.t), hlm. 193.
[34] Ibnu Majah, Sunan
Ibn Majah, jilid I (Beirut: Dār al-Fikr, t.t), 596. hadis nomor
1846, hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dari ‘Aisyah.
[35] Imam Muslim, shahih
Muslim, juz V, hlm. 220.
[37] Ahmad
Warson Munawwar, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, hlm. 1582.
[38] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, cet. ke I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru
Van Hoeve, 1993), hlm. 1339.
[39] Al Hamdani, Risalah
Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm.120.
Selanjutnya disebut, Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.
[40] http://kukalideres.blogspot.com/2009/12/pernikahan Tanpa Restu
Wali. (artikel diakses pada tanggal, 10 Mei 2014.
[41] M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, cet. ke-12 (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996), hlm. 90. Selanjutnya
disebut M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua
Terhadap Anak.
[42] Prof Hamka, Tafsir
Al-Azhar, jilid I, cet. Ke-V, (Singapura: Kerjaya Pustaka Nasional PTE LTD
Singapura), hlm 554.
[43]
Imam Muslim, shahih
Muslim, juz V, hlm. 220.
[44] Imam Muslim, shahih
Muslim, juz V, hlm. 120.
[45] Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, cet. Ke-I, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 58.
[46] At-Tīrmīzī, Sunan At-T īrmīzī, jilid II, (Beirut : Dār al-Fikr,
t.t), hlm. 352, hadis ini diceritakan dari Abi Umar kemudian diceritakan oleh
Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman Zuhri dari Urwah dari
‘Aisyah r.a.