SIGNIFIKASI IJTIHAD



      A.   Latar Belakang

Agama (al-dien) adalah ide murni, atau system ide dan kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, berkenaan dengan ketaatan pada Tuhan, dan disampaikan kepada nabi-nabi. Dalam Islam, ide murni itu berbentuk wahyu yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Berbeda dengan pemikiran agama (Islamologi) yang seluruhnya merupakan produk manusia dan sangat berkaitan dengan masyarakat. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Karena itu, Islamologi inilah gagasan ide Ilahiah yang dapat diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Dengan kata lain, kita harus membedakan antara Agama dan pemikiran Agama. Salah satu pemikiran Agama adalah Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point yaitu (1) nilai-nilai aturan hokum (2) dasar-dasar aturan hokum (al-adillah al-syar’iah) (3) cara atau metoda menganalogikan dalil menjadi hokum, dan (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.
            Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yang benar, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, oleh kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran.
Ushul-fiqh mempunyai ciri spesifik yang tersusun mengenai apa (ontology), bagaimana (epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Ketika landasan ini saling berkaitan, maka ontology ushul-fiqh terkait dengan epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Tetapi dalam tulisan ini, kita hanya membahas tentang  epistemology, dan itu pun memakai kerangka berfikir penelitian ilmu social.
B.     Rumusan Masalah
1.      Signifikasi ijdtihad ?
2.      Konsep Qat’I Dan Zhani?3.      Masalah Kebenaran Penafsiran, Aliran Mukhhath’ah Dan Mishawwibah?
A.    PENGERTIAN IJTIHAD
Ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد)  Al-jahd atau al-juhd yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).
الإِجْتِهَادُ هُوَ إِسْتِفْرَاغُ الوُسْعِ فِي نَيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيقِ الإِسْتِنْبَاطِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Artinya: Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’ dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang terkandung) pada Alquran dan sunah.
B.     RUANG LINGKUP IJTIHAD
Permasalahan yang dapat diijtihadi ialah
a) masalah-masalah yang ditunjuk oleh nash yang zhanniyatul wurud (kemunculannya perlu penelitian lebih lanjut) dan zhanniyatud dilalah (makna dan ketetapan hukumnya tidak jelas dan tegas).
b) masalah-masalah yang tidak ada nashnya sama sekali.
Sedangkan bagi masalah yang telah ditetapkan oleh dalil sharih (jelas dan tegas) yang qat’iyyatud wurud (kemunculannya tidak perlu penelitian lebih lanjut) dan qath’iyyatud dilalah  (makna dan ketetapan hukumnya sudah jelas dan tegas), maka tidak ada jalan untuk diijtihadi. Kita berkewajiban melaksanakan petunjuk nash tersebut. Misalnya jumlah hukum cambuk seratus kali dalam firman Allah
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan dan laki-laki yang berzina cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali.
C.    DASAR HUKUM IJTIHAD
Dasar hukum ijtihad dalam menggali hukum islam, atau ijtihad sebagai metode istinbath hukum ada beberapa dari al-qur’an dan juga hadits, diantaranya:
D.    Konsep Qat’I Dan Zhani
Al-Qur’an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’i (pasti benar). Akan tetapi hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an ada kalanya bersifat qath’i (pasti benar) dan ada kalanya bersifat zhanni (Relatif benar)[1] Istilah qath’i dan zhanni masing masing terdiri atas dua bagian, yaitu yang menyangkut al-tsubut (kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Tidak terdapat perbedaan pendapat dikalangan umat Islam menyangkut kebenaran sumber al-Qur’an. Semua bersepakat meyakini bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an yang terhimpun dalam mushaf dan dibaca kaum muslim diseluruh penjuru dunia adalah sama tanpa sedikit perbedaan dengan yang diterima Nabi Muhammad saw dari Allah melalui malaikat jibril.
Al-Qur’an jelas qath’iy hakikatnya merupakan salah satu dari apa yang dikenal dengan istilah Ma’lum min al din bi al dharurah (sesuatu yang sudah sangat jelas, aksomatik, dalam ajaran agama). Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bahkan diyakini bahwa hal ini telah memasuki lapangan teologi, artinya pengingkaran qath’i al-Qur’an akan membawa sejumlah konsekuensi teologis. Namun demikian dari sisi al-dalalah, ayat al-Qur’an ada yang qath’i dan ada pula yang zhanni. yang menjadi persoalan adalah yang menyangkut kandungan makna redaksi ayat ayat al Qur’an itu.[2]
Ayat yang bersifat Qath’i adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.[3] Dalil-dalil qath’i dapat dipahami begitu saja dan penolakan terhadapnya berarti bentuk kekufuran. Misalnya, masalah akidah, seperti keyakinan terhadap surga dan neraka, serta yaumul hisab, adalah masalah-masalah agama yang tidak dapat dibantah lagi kepastiannya sehingga kita tidak punya alasan untuk tidak meyakininya.
Adapun ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafadz lafadz yang dalam al-Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk di ta’wilkan[4] Sedangkan menurut syeh Abdul wahab nash qath’i yaitu dalil yang menunjukkan arti yang dapat dipahami dengan jelas, tidak mengandung ta’wil dan tidak ada lapangan untuk memahamkan artinya itu selain dari itu. Sedangkan nash dalil zhanni yaitu apa yang menunjukkan makna tapi mengandung hal-hal untuk menta’wilkan dan menyimpang dari arti ini yang dimaksud olehnya adalah arti lain.[5]
Selain itu beliau juga memberikan pengertian qath’i adalah nash yang menunjukkan makna yang pemahaman makna itu dari nash tersebut telah tertentu dan tidak mengandung ta’wil serta tidak ada peluang untuk memahami makna lainnya dari nash itu. Sedangkan nash yang zhanni adalah nash yang menunjukkan atas suatu makna akan tetapi masih memungkinkan untuk dita’wilkan atau dipalingkan dari makna ini dan makna lainnya dimaksudkan darinya.
E.     Aliran Mushawwibah dan Mukhaththiah


4.      Pemikiran Muhammad Syahrur?


QS An-Nisa 105
Q.S. Al-‘Ankabut:69
Hadis yang diriwayatkan Umar
اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ. (بخارى و مسلم)
Hakim apabila  berijtihad kemudian dapat mencapai kebenaran maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Di dalam Islam, semua teks (al-Qur’an dan al-Hadits) yang berbentuk zhanni (dugaan) maka makna yang muncul dari teks itu selalu dirumuskan dalam kesimpulan yang berbeda-beda (mukhtalaf fih). Bagi pengikut teori mushawwibah akan mengatakan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidak satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhath-thiah akan berpendapat bahwa semua kesimpilan yang banyak itu, yang benar cuma satu saja, apalagi jika beberapa kesimpulan tadi ada nilai kontradiktif.[6]
Penilaian semacam itu muncul karena ushul-fiqh atau kerangka berfikir fiqh memanfaatkan penalaran subjective dan paradigma kwalitative. Penalaran semacam ini kurang memiliki kebenaran pada tingkat tertentu. Kebenaran ushul-fiqh dianggap mengada-ada dan spekulasi yang merancang. Tentu saja asumsi seperti itu tidak selalu benar. Meskipun begitu, pengembangan ushul-fiqh seyogyanya berusaha keras untuk meyakinkan orang lain, bahwa fiqh yang diproduksinya memiliki kadar logika dan kebenaran.
Logika dan kebenaran dalam ushul-fiqh tidak berbeda dengan metoda penelitian ilmu social atau ilmu budaya. Logika tetap menjadi wahana untuk mencari kebenaran. Meskipun begitu, banyak sekali macam-macam logika yang dipergunakan untuk mencapai kebenaran itu. Tetapi tidak semuanya relevan bagi pengembangan ushul-fiqh. Macam-macam logika itu antara lain :
1.      Logika formal. Logika ini berusaha mencari kebenaran dengan mencari relasi antar muqaddimah shugra dan kubra dengan tujuan untuk menggeneralisasikan natijah yang ada pada setiap syakal (qiyas manthiqi). Logika ini tidak bisa diterapkan dalam ushul-fiqh. karena ushul-fiqh tidak mengejar qiyas-qiyas manthiqi seperti itu, tetapi transferabilitas.
2.      Logika matematik. Logika ini pencarian kebenaran dengan mencari relasi proposisi menurut kebenaran materiil seperti tiga kali tiga itu sembilan. Logika ini didukung oleh rerata yang pasti  dan terukur. Andalan logika ini adalah adanya dalil, aturan, dan rumus-rumus pasti. Logika semacam ini dimanfaatkan oleh statistika dan bisa berlaku bagi penelitian ilmu social, ilmu budaya, termasuk ilmu agama yang penganut faham posistivistik.
3.      Logika reflektif, yaitu cara berfikir dengan sangat cepat, untuk mengabstraksikan  dan penjabaran. Logika ini berlangsung cepat dan bisa memanfaatkan daya intuisi. Dalam ilmu tasawwuf, logika ini disebut pendekatan dzauqi yang bisa berkembang sampai laduni.
4.      Logika kwalitatif, yakni pencarian kebenaran berdasarkan paparan deskriptif data di lapangan atau di perpustakaan. Kwalitas kebenarannya didasarkan pada realitas yang ada.
5.      Logika linguistik, yaitu pencarian kebenaran berdasarkan pemakaian bahasa. Logika ini banyak diminati oleh penelitian al-Qur’an dan semacam penelitian yang memerlukan penafsiran.
Dari macam-macam logika di atas, ushul-fiqh cenderung memanfaatkan logika kwalitatif dan logika linguistik. Suatu saat logika reflektif pun dipakai pula, terutama untuk mengembangkan dalil metodologis seperti istihsan dan mashalih mursalah. Logika kwalitatif banyak dipergunakan untuk mengembangkan dalil sosiologis seperti ijma’, qaul shahabi, dan lain-lain. Sedangkan logika linguistik dipergunakan untuk mengembangkan dalil normative, yaitu al-Qur’an dan teks al-Hadits.
Dari segi lain, logika kwalitatif biasanya dipergunakan untuk lingkup kebenaran yang terbatas. Artinya, kebenaran yang dicapai bukan sebuah wacana yang berlaku universal, melainkan hanya pada tingkat local, atau kasus tertentu saja. Karena itu, kebenaran kwalitatif bersifat lebih spesifik dan tidak menghendaki adanya regualitas. Oleh karena itu teks atau kasus yang dikelola memakai logika kwalitatif akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda. Hal ini bukan berarti kebenaran semacam itu lemah, tetapi tetap menggunakan dalil berdasarkan realitas. Itulah suatu fenomena yang oleh Islam disebut rahmatan lil’alamin.
Dulu, penelitian ilmu social dan ilmu budaya diarahkan pada pemikiran objektif dan matematis. Tetapi setelah mereka mulai meninggalkan logika tradisi, dan ingin mencari kebenaran baru yang lebih orisinil, mereka mengejar perkembangan yang disebut postmodernisme. Kalau perkembangan ilmu itu seperti itu, maka akan berte-mu dengan ushul-fiqh yang kebenarannya didasarkan pada argumentasi, imajinasi, dan common sense (akal sehat).
Kebenaran dalam ushul-fiqh adalah nisbi (zhanni) dan relative (mukhtalaf fih), dan menganut hokum probabilitas (ijtihadiah). Titik tolak ushuliyun semacam itu adalah kebenaran kreatif  cerdas, dan tidak menyalahkan orang lain seperti meng-hakimi salah, bid’ah, jumud, dan sebagainya. Tentu saja pendirian ushuliyun seperti itu tidak disetujui oleh agamawan yang taat pada kebenaran matematis.Di antara mereka ada yang berkata : Allah itu satu. Nabi Muhammad itu satu, dan Al-Qur’an juga satu, maka seharusnya pemikiran Islam pun satu pula (bersatu). Padahal sulit dipungkiri bahwa kebenaran kreatif pun akan mampu mewadahi aspirasi kebenaran yang kecil-kecil, yaitu kebenaran yang jarang teradopsi oleh ilmuan yang selalu berfikir global.
Perlu dipertimbangkan, baik oleh pengikut mushawwibah atau mukhaththiah bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) adalah unik, dan inilah yang menjadi objek pembahasan ushul-fiqh. Oleh karena itu tuntutan kebenaran dan atau objektivitas ushul fiqh hendaknya dicari bukan seperti fenomena alam. Jika fenomena alam ada hal-hal yang secara fisik teramati, terulang, dan teratur, maka perilaku manusia tidak selamanya bergerak seperti itu, bahkan selalu bias. Tingkat bias ini hanya mampu diolah menjadi objective apabila dilukiskan secara verstehen (mudah terfahami). Jika fiqh yang diproduksi melalui ushul-fiqh tadi dapat diterima oleh masyarakat, berarti dalam ushul fiqh tadi ada kejelasan. Kejelasan inilah yang disebut kebenaran.
Jadi kalau kebenaran ilmuan objective lebih menyukai penjelasan logis, maka ushul fiqh menyajikan penjelasan yang berisi penafsiran. Kalau kebenaran objective ingin melihat pembakuan pengamatan yang teratur, maka penglolaan ushul-fiqh bersifat humanistic yang kreatif. Dengan kata lain kebenaran ushul fiqh lebih menitik beratkan pada aspek humanistic kemanusiaan. Itulah sebabnya, ushul fiqh dinilai unik yang memandang bahwa perilaku manusia satu sama lain tidak selalu sama. Sedangkan kebenaran Ushul-Fiqh ditekankan pada penafsiran logic yang kadang-kadang bercampur dengan intuisi, imajinasi, dan kreativitas. Oleh karena itu, melalui penafsiran semacam ini, Ushul-Fqh lebih mampu memasuki sisi-sisi perso-alan hukum yang berkaitan dengan perilaku umat (af’al al-mukallafin).
Lebih dari itu, kebenaran ushul-fiqh bukan hal yang dirancang ada, tetapi harus dicari dalam konteks. Ushuliyun hanya bertugas menghimpun, mengorganisasi, mengklasifikasi, dan menglola dalil-dalil fiqhiyah untuk keperluan fiqih.

F.     Biografi Muhammad Syahrur
Nama lengkap beliau adalah Muhammad Syahrur al Dayyub. Beliau lahir pada tanggal 11 April 1938 M di Damaskus, Suriah. Ayah beliau bernama Deib ibnu Deib Syahrur dan ibu beliau bernama Siddiqah binti Salih Filyun. Beliau menempuh pendidikan dasar dan menengah di lembaga pendidikan Abdurrahman al Kawakibi, Damaskus. Pada tahun 1957 ia menyelesaikan pendidikan menengahnya dan mendapatkan beasiswa dari pemerintah Suriah untuk melanjutkan studi dalam bidang teknik sipil di Moskow, Rusia. Ia memperoleh gelar Diploma pada tahun 1964 dan melanjutkan studi ke Universitas Nasional Irlandia dengan beasiswa dari Universitas Damaskus dalam bidang spesialis mekanika pertahanan dan pondasi. Di sana beliau memperoleh gelar Master of Science pada tahun 1969 dan gelar Philosophy Doctor pada tahun 1972 M.[7]

G.    Karya-Karya Muhammad Syahrur Antara Lain

1.      Al Kitab wal Qur’an : Qiraah Mu’ashirah ( Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer), 1992.
2.      Dirasat Islamiyah Mu’ashirah fi al Daulah wa al Mujtama’ (Studi Islam Kontemporer tentang Negara dan Masyarakat)
3.      Al Iman wa al Islam : Manzumat al Qiyam (Islam dan Iman: Pilar- pilar Utama), 1996.
4.      Nahwa Ushul Jadidiah lil Fiqh al Islami : Fiqh al Mar’ah (Metodologi Fiqh Islam Kontemporer), 2000.
5.      Masyru’ Mitsaq al ‘amal al Islami; dan
6.      Beberapa artikel tentang keIslaman hasil pemikirannya lewat artikel-artikel dalam seminar atau media publikasi, seperti “The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies” dalam Muslim Politics Report, 14 (1997), dan “Islam and the 1995 Beijing World Conference on Woman”, dalam  Kuwaiti Newspaper, yang kemudian dipublikasikan juga dalam Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook (New York & Oxford: Oxford University Press, 1998).[8]

H.    Pandangan Syahrur Tentang Al Qur’an dan Tafsir

Dalam sebuah teori keilmuan dikatakan bahwasanya seorang mufassir didalam menafsirkan sebuah teks tidak akan pernah terlepas dari sejarah hidupnya, latar belakang intelektualnya, keilmuan yang dimilikinya, pemikiran guru-gurunya serta keadaan masyarakat ketika ia hidup. Begitu juga dengan Syahrur didalam menafsirkan Al Qur’an dengan melihat keadaan sosial masyarakatnya serta keilmuan bahasa yang dikuasainya serta pemikiran dari orang-orang yang pernah bergaul dengannya. Menurut beliau, masalah-masalah yang selalu muncul dalam pemikiran Islam kontemporer antara lain :
1.      Tidak adanya metode penelitian ilmiah yang objektif yang terkait dengan kajian al Kitab (ayat-ayat Al Qur’an) yang diturunkan kepada Muhammad.
2.      Kajian-kajian Islam masa kini seringkali bersandar pada perspektif ulama-ulama terdahulu yang dianggap sudah mapan, lebih bersifat subjektif sehingga hasil kajian Islam yang sekarang hanya digunakan untuk memperkuat asumsi-asumsi yang sudah ada.
3.      Umat Islam saat ini tidak memanfaatkan keilmuan filsafat humaniora karena masih menganggap ilmu yang berasal dari Yunani itu adalah keliru dan sesat.
4.      Tidak adanya epistimologi Islam yang valid. Akibatnya umat Islam pada masa sekarang hanya berpaku pada doktrin-doktrin pemikiran ulama mazhab.
5.      Produk-produk fiqih yang ada pada masa sekarang kurang relevan dengan tuntutan modernitas. Sehingga diperlukannya formulasi hukum fiqih yang baru.

Beliau melihat bahwasanya umat Islam Kontemporer terbagi pada dua kelompok : Kelompok pertama adalah mereka yang berpegang penuh pada arti literal dari konteks al Qur’an diturunkan. Mereka berpendapat bahwa apa yang sudah ditetapkan pada generasi awal (masa nabi Muhammad) juga berlaku pada generasi selanjutnya, sehingga umat Islam tidak mencoba untuk mengembangkan pemikirannya untuk mendapatkan jawaban atas persoalan kekinian yang berbeda dengan masalah yang ada pada masa Nabi. Hal ini berakibat pada berubahnya makna unversalitas Al Qur’an yang Shahih li kulli zaman menjadi sebuah pesan yang sempit, lokalistik dan hanya diperuntukkan bagi orang-orang muslim di sekitar mereka saja.
Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang cenderung mengajak kepada Sekularisme dan modernitas. Kelompok ini menolak adanya al Turats termasuk Al Qur’an sebagai bagian yang diwariskan oleh generasi awal dan ritual adalah sebuah gambaran ketidakjelasan. Aliran ini sangat terpaku pada pendapat agamawan dan institusi agama, mengabaikan doktrin-doktrin (tafsir) generasi awal agar mereka terlepas dair historisitasnya dan mampu menyelesaikan problem dengan usaha mereka sendiri.[9]
Oleh karena itu, beliau menawarkan sebuah metode baru dalam kajian keislaman, yaitu menyerukan kembali kepada teks asli yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi saw dengan menggunakan metode baru. Didalam memahami Al Qur’an, umat Islam hendaknya bersikap seolah-olah Nabi baru saja meninggal dan Al Qur’an turun pada masa kita. Dengan begitu, umat Islam sekarang dapat menafsirkan Al Qur’an dengan konteks kekinian dan tidak terjebak pada setting historis pemikiran umat masa dahulu. Dalam sejarahnya telah terbukti bahwa setiap orang menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan kondisi masyrakat pada saat mereka hidup agar tercapainya universalitas Al Qur’an yang selalu sesuai dalam zaman apapun. Sebagai akibatnya, doktrin ulama-ulama terdahulu tidak mengikat pemikiran umat Islam pada masa sekarang, apalagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan pada masa sekarang membuat umat menjadi lebih baik dalam memahami Al Qur’an. Al Qur’an yang bersifat Universal dan shahih li kulli zaman memiliki beberapa karakteristik, yaitu :

1.      Mempunyai dimensi kemutlakan didalamnya karena ia diturunkan oleh Zat yang maha mutlak.
2.      Al Kitab merupakan petunjuk bagi manusia yang mengandung relativisme pemahaman manusia.
3.      Al Qur’an harus disampaikan melalui bahasa manusia karena pemikiran manusia terikat dengan bahasa. Walaupun nantinya bahasa tersebut mengandung makna kemutlakan Ilahi dalam konteks isi dan relativitas manusia dalam konteks pemahaman.

Selanjutnya term-term yang menjadi nama Al Qur’an (Al Kitab dalam bahasa Syahrur) yaitu Al Kitab, Al Zikr dan Al Furqan dalam mushaf Usmani memiliki arti tersendiri. Al Kitab berasal dari kata kataba yang berarti mengumpulkan beberapa hal dengan tujuan untuk memperoleh satu makna agar tercapainya satu pemahaman yang sempurna.
Karena kata Al kitab merupakan isim ma’rifah dari kitab, maka ia berarti kumpulan beberapa topik yang diwahyukan oleh Allah kepada Muhammad dalam bentuk teks yang merupakan ayat-ayat yang tersusun dimulai dari surah Al fatihah dan diakhiri oleh surah an nas. Sedangkan Al Qur’an adalah bagian dari mushaf yang merupakan kumpulan sistem peraturan obyektif untuk eksistensi realitas keadaan masyarakat. Al Zikr artinya proses turunnya (alih bahasa) Al Qur’an dari lauhul mahfuz ke dalam bahasa Arab.
Dan Al Furqan maksudny adalah sepuluh perintah yang diberikan kepada Nabi Musa dan tercantum didalam Al Qur’an. Muhammad ketika penerima wahyu (Al Kitab) berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu posisi sebagai Nabi dan posisi sebagai Rasul yang berimplikasi pada isi Al Kitab yang terbagi menjadi dua bagian besar, Kitab al Nubuwah dan Kitab al Risalah. Al Nubuwah dalah akumulasi pengetahuan yang diwahyukan kepada Muhammad dan mencakup seluruh informasi dan pengetahuan ilmiah yang terdapat pada Al Kitab, berfungsi sebagai pembeda antara hak dan bathil atau antara realitas dengan pra konsepsi. Sedangkan al Risalah merupakan kumpulan penetapan hukum yang diwahyukn kepada Nabi saw sebagai pelengkap kenabiannya.

I.       Teori Tafsir dan Metodologi

Didalam menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an yang muhkamat (ayat-ayat hukum), Syahrur menggunakan teori batas (nazhariyat al hudud). Term batas (al hudud) mengandung arti : “batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi masih terdapat pintu ijtihad yang elastis, fleksibel dan dinamis”. Dalam penggunaannya terhadap hukum fiqh, Syahrur membagi sebuah legitimasi hukum dalam dua batas, yaitu batas ketentuan maksimum (al hadd al a’la) dan batas ketentuan minimum (al hadd al adna). Hal ini berarti hukum-hukum Allah bersifat elastis dan wilayah ijtihad manusia tetap ada selama berada diantara batas minimum dan batas maksimum tadi. Jadi, selagi seorang muslim berada dalam wilayah hudud Allah (ketentuan Allah diantara batas maksimum dan batas minimum), ia tidak dapat dikatakan melanggar hukum Allah.[10]
Dari teori ini dapat dipahami bahwasanya hukum-hukum yang tercantum didalam ayat-ayat Al Qur’an tidak serta merta diterapkan secara langsung pada masa sekarang. Dimana kejahatan-kejahatan yang dituliskan dalam Al Qur’an dan harus diberi hukuman itu telah mengalami perkembangan bentuk, macam dan cara melakukannya dengan berbagai tingkatan. Jadi disini Syahrur ingin menawarkan metode baru dalam pelaksanaan hukum Islam yang sesuai dengan tingkat kesalahan seseorang dan tetap merujuk kepada teks Al Qur’an.
Sebagai penjelas, didalam Al Qur’an dikatakan bahwa hukuman untuk seorang pencuri adalah potong tangan. Tetapi tidak dijelaskan pemcurian yang bagaimana yang harus dipotong tangannya. Sedangkan realitas yang ada pada saat ini, pencurian itu sendiri terbagi pada beberapa tingkatan. Tentu saja tidak sama hukuman antara seorang pencuri ayam satu ekor dengan koruptor yang mencuri uang rakyat dalam skala besar. Disinilah kemudian teori batas digunakan Menurut pak Mustaqim, ada empat kontribusi teori ini dalam perumusan hukum fiqh, yaitu :

1.      Syahrur menggeser paradigma lama ulama fiqh yang terpaku pada satu hukuman dalam sebuah kesalahan. Sedangkan dalam perkembangannya, kesalahan-kesalahan yang ada mengalami evolusi sehingga terbagi dalam beberapa tingkatan.
2.      Syahrur menawarkan metode baru didalam menetapkan hukuman dalam sebuah kesalahan dengan menggunakan batas maksimum dan batas minimum hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
3.      Syahrur melakukan rekonstruksi dalam metodologi ijtihad pengambilan hukum. Selama ini ayat-ayat muhkamat dianggap merupakan ayat-ayat yang pasti hukumnya dan hanya memiliki penafsirantungal. Sedangkan bagi Syahrur, penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut bisa saja berubah sesuai denga perkembangan zaman.
4.      Dengan teori ini beliau ingi membuktikan bahwasanya Al Qur’an relevan dalam setiap ruang dan waktu. Dengan melakukan pembacaan kontemporer terhadap Al Qur’an, maka Al Qur’an dapat dipahami sesuai dengan realitas yang ada pada saat ini.

Adapun metodologi beliau didalam memahami Al Qur’an adalah Qawa’idu at Ta’wil. Ada beberapa langkah didalam memahami Al Qur’an, yaitu :[11]

1.      Menjadikan linguistik (kebahasaan) Arab sebagai landasan utama. Didalam lingistik ini terdapat beberapa prinsip didalam memahami teks : bahasa Arab tidak mengenal sinonimitas, akan tetapi satu kata bisa mengandung arti yang banyak; kata berfungsi sebagai alat bantu memahami makna; pijakan berbahasa bangsa Arab adalah makna bahasa; teks hanya dapat dipahami melalui alur logika yang jelas dan rasional dan bahasa Arab memiliki karakter kata kerja yang berlawanan makna.
2.      Memahami perbedaan antara inzal dan tanzil. Inzal adalah relasi antara realitas objektif, sedangkan Tanzil adalah kesadaran manusia terhadap realitas tersebut.
3.      Mengggunaka teknik al Tartil, yaitu menggabungkan seluruh ayat yang memiliki tema yang sama.
4.      Terbebas dari jebakan al Ta’diyah, yaitu melepaskan diri dari upaya menggabungkan ayat-ayat yang memliki objek yang sama menjadi satu rangkaian pemikiran yang utuh.
5.      Memahami rahasia Mawaqi’ al Nujum, yaitu mengetahui maksud tempat potongan pemilahan antar ayat.
6.      Melakukan pemeriksaan silang, dikarenakan adanya ayat-ayat Al Qur’an yang bertentangan.

J.      Contoh Penafsiran

Adapun contoh-contoh penafsiran dari Syahrur yang menggunakan teori batasnya antara lain:

ä-Í‘$¡¡9$#ur èps%Í‘$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ‰÷ƒr& Lä!#t“y_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur ͕tã ÒOŠÅ3ym  
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al Maidah : 38)

Menurut Syahrur, ketentuan potong tangan untuk seorang pencuri adalah hukuman maksimum dari kesalahannya tersebut. Dan hukuman minimumnya adalah dimaafkan. Seorang hakim boleh melakukan ijtihad sebelum mengambil keputusan tentang hukuman seorang pencuri tersebut. Tentu saja hukuman itu harus sesuai dengan jenis kesalahan yang diperbuatnya. Dan hukuman tersebut bisa diringankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya peristiwa tersebut. Misalnya hukuman itu diganti dengan hukuman penjara. Karena maksud yang ingin dituju dengan memberikan hukuman tersebut adalah agar pelaku jera melakukan perbuatan tersebut dan tidak mengulanginya lagi.

BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan singkat di atas dapat disimpulkan, bahwa qath’i adalah sesuatu yang menunjukkan kepada makna tertentu yang harus dipahami dari teks (ayat atau hadis). Qath’i tidak mengendung kemungkinan takwil serta tidak ada tempat atau peluang untuk memahami makna selain makna yang ditunjukkan teks. Sedangkan Abu al-Ainain Badran Abu al-Ainain, guru besar ushul fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa qath’i adalah sesuatu yang menunjukkan kepada hukum dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Adapun zhanni menurut kesepakatan ulama adalah dalil (ayat atau hadis) yang menunjuk kepada suatu makna yang mengandung pengertian lain.
Mengenai masalah kebenaran Aliran Mukhhath’ah Dan Mishawwibah penafsiran Bagi pengikut teori mushawwibah akan mengatakan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidak satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhath-thiah akan berpendapat bahwa semua kesimpilan yang banyak itu, yang benar cuma satu saja, apalagi jika beberapa kesimpulan tadi ada nilai kontradiktif.
Syahrur sebenarnya bukanlah seorng ahli dalam bidang tafsir dan fiqh, tetapi beliau adalah seorang ahli tanah dan bangunan, juga seorang ahli bahasa. Dengan kemampuan bahasa yang dimilikinya dan juga keinginan yang kuat untuk membangun umat Islam dari keterpurukan doktrin ulama masa lampau, akhirnya beliau berhasil menulis sebuah kitab tentang tafsir ayat-ayat Al Qur’an dengan menggunakan metodologi kebahasaan. Selain menjamah bidang tafsir, beliau juga ikut mengkritik fenomena hukum fiqh yang beristidlal dari Al Qur’an. Dalam bidang ini beliau menawarkan sebuah teori dalam pengambilan hukum yatiu teori batas (nazhariyat al hudud). Dimana ayat Al Qur’an tidak menjelaskan secara pasti kapan hukuman yang disebutkan didalamnya berlaku sepenuhnya dan kapan hukuman itu bisa diringankan. Oleh karena itu, beliau memberikan dua batas dalam penerapan hukum, batas maksimal dan batas minimal.
Adapun respon para ulama dan orientalis terhadap hasil karya beliau yaitu Al Kitab wa Al Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah sangat beragam. Ada yang membantah hasil karya beliau tersebut dan ada juga yang memuji hasil karya beliau seperti Wael B. Hallaq yang mengatakan bahwa teori batas beliau mengatasi kebuntuan epistimologi ulama sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Dr Mardani ,Hukum Acara Perdata Peradilan Agamadan Mahkamah Syar’iyah. Sinar Grapika. 2009: Jakarta
Ø  Abdul Wahhab khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam (ushul fiqh), PT Raja Grafindo persada, 1996: Jakarta.
Ø  Karya ilmiah Chozin Nasuha Guru Besar pada Fakultas Syari’ah UIN Bandung, Selanjutnya disebut Karya ilmiah Chozin Nasuha Guru Besar pada Fakultas Syari’ah UIN Bandung
Ø  Mubarok, Ahmad Zaki, Pendekatan Strukturalisme linguistic dalam Tafsir Al Qur’an ala M. Syahrur, Elsaq Press, 2007: Yogyakarta
Ø  Sahiron Syamsuddin, “Metode Intratekstualitas Muhammad Syahrur dalam Penafsiran al-Qur’an”, dalam Abdul Mustaqim (ed.),  Setudi Al-Quran Kontemporer , Tiara Wacana, 2002: Yogyakarta.
Ø  Muhammad Syahrur, Dirasah Islamiyyah:Nahw Ushul Jadidiah Lial-Fikh al-Islami, terjemahan sayhiron Syamsudin, Metodologi Fikih Islam Kontemporer, Elsaq Press, 2008: Yogyakarta.
Ø  E. Sumaryono, Hermeneutik Sebuah Metode Filsapat, Kanisis. 1999: Yogyakarta.


[1] Abdul Wahhab khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam (ushul fiqh), PT Raja Grafindo persada, jakarta, 1996, cet vi, h 43
[2] Abdul wahab khallaf’ ilmu ushul fiqh, Gema risalah press, bandung, 1997, cet II, h 61
[3] Nasrun Haroen, op.cit h 32
[4] Nasrun Haroen, op.cit h 33
[5] Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fikih, Rineka cipta, jakarta, 2005, cet v h 34. Selanjutnya disebut Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fikih.
[6] Karya ilmiah Chozin Nasuha Guru Besar pada Fakultas Syari’ah UIN Bandung, Selanjutnya disebut Karya ilmiah Chozin Nasuha Guru Besar pada Fakultas Syari’ah UIN Bandung
[7] Mubarok, Ahmad Zaki, Pendekatan Strukturalisme linguistic dalam Tafsir Al Qur’an ala M. Syahrur, Elsaq Press, Yogyakarta, 2007, hal. 137-139 Selanjutnya disebut: Mubarok, Ahmad Zaki, Pendekatan Strukturalisme linguistic dalam Tafsir Al Qur’an ala M. Syahrur.
[8] Sahiron Syamsuddin, “Metode Intratekstualitas Muhammad Syahrur dalam Penafsiran al-Qur’an”, dalam Abdul Mustaqim (ed.),  Setudi Al-Quran Kontemporer (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hlm. 132
[9] Muhammad Syahrur, Dirasah Islamiyyah:Nahw Ushul Jadidiah Lial-Fikh al-Islami, terjemahan sayhiron Syamsudin, Metodologi Fikih Islam Kontemporer, Elsaq Press: Yogyakarta,2008. Selanjutnya Ddisebut Muhammad Syahrur, Dirasah Islamiyyah:Nahw Ushul Jadidiah Lial-Fikh al-Islami, terjemahan sayhiron Syamsudin, Metodologi Fikih Islam Kontemporer.s
[10] Mustaqim, Abdul, Syahrur dan teori limit, islamlib.com/id/index.php?page=article&id=677
[11] E. Sumaryono, Hermeneutik Sebuah Metode Filsapat, Kanisis:Yogyakarta, 1999, hal 41.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter