Oleh: Yuli Andriana Putra
A.
Pengertian tahlilan
Pengertian
tahlil secara umum, tahlil secara bahasa adalah ucapan “laaillaha illallah”
yang artinya tiada tuhan melainkan Allah, bacaan ini sering dilakukan seorang
muslim atau muslimah ketika selesai melaksanakan shalatfardhu, seperti shalat
isya, shubuh, dzuhur, ashar dan maghrib dan shalat-shalat sunnah yang sering
dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.Bacaan tahlil sering dilanjutkan oleh
bacaan-bacaan yang lainnya yaitu bacaan tasbih,tahmid.
Pengertian
tahlil secara khusus adalah tahlilan yaitu do’a-do’a yang dipanjatkan secara
bersama-sama untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal, hal ini tidak hanya
bacaan tahlil tetapi diikuti atau dilengkapi oleh bacaan yang dianjurkan oleh
para ulama yaitu bacaan Fatihah atau Surat Al-Fatihah, Surat Al-Ikhlas, Surat
Al-Falaq, Surat An-Nas, Ayat Kursi dan do’a-do’a yang lainnya.[1]
B.
Asal Usul Tahlilan
Sebelum
Islam masuk ke Indonesia, telah ada berbagai kepercayaan yang di anut oleh
sebagian besar penduduk tanah air ini, di antara keyakinan-keyakinan yang
mendominasi saat itu adalah animisme dan dinamisme. Di antara mereka meyakini
bahwa arwah yang telah dicabut dari jasadnya akan gentayangan di sekitar rumah
selam tujuh hari, kemudian setelahnya akan meninggalkan tempat tersebut dan
akan kembali pada hari ke empat puluh, hari keseratus dan hari keseribunya atau
mereka mereka meyakini bahwa arwah akan datang setiap tanggal dan bulan dimana
dia meninggal ia akan kembali ke tempat tersebut, dan keyakinan seperti ini
masih melekat kuat di hati kalangan awan di tanah air ini sampai hari ini.
Sehingga
masyarakat pada saat itu ketakutan akan gangguan arwah tersebut dan membacakan
mantra-mantra sesuai keyakinan mereka. Setelah Islam mulai masuk di bawa oleh
para Ulama’ yang berdagang ke tanah air ini, mereka memandang bahwa ini adalah
suatu kebiasaan yang menyelisihi syari’at Islam, lalu mereka berusaha
menghapusnya dengan perlahan, dengan cara memasukkan bacaan-bacaan berupa
kalimat-kalimat thoyyibah sebagai pengganti mantra-mantra yang tidak dibenarkan
menurut ajaran Islam dengan harapan supaya mereka bisa berubah sedikit demi
sedikit dan mininggalkan acara tersebut menuju ajaran Islam yang murni dan
benar.[2]
Akan
tetapi sebelum tujuan akhir ini terwujud, dan acara pembacaan kalimat-kalimat
thoyibah ini sudah menggantikan bacaan mantra-mantra yang tidak sesuai dengan
ajaran Islam, para Ulama’ yang bertujuan baik ini meninggal dunia, sehingga
datanglah generasi selanjutnya yang mereka ini tidak mengetahui tujuan generasi
awal yang telah mengadakan acara tersebut dengan maksud untuk meninggalkan
secara perlahan. Perkembangan selanjutnya datanglah generasi setelah mereka dan
demikian selanjutnya, kemudian pembacaan kalimat-kalimat thoyibah ini mengalami
banyak perubahan baik penambahan atau pengurangan dari generasi ke generasi,
sehingga kita jumpai acara tahlilan di suatu daerah berbeda dengan prosesi
tahlilan di tempat lain sampai hari ini.
C.
Pandangan
Ulama Nahdatul Ulama (NU) Mengenai Tahlilan
Kaum
muslimin Nahdatul Ulama (NU) mengakui bahwa tahlilan tidak ada dalil yang menguatkan
dalam Al-Quran maupun hadis, namun kenapa mereka masih melaksanakan acara
tahlilan tersebut karena kaum muslimin Nahdatul Ulama mempunyai pendapat lain
bahwa tahlilan dilaksanakan dikeluarga yang meninggal mempunyai tujuan-tujuan
tertentu di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Tahlilan dilakukan untuk menyebar syiar islam, karena
sebelum dilakukantahlilan seorang imam melakukan ceramah keagamaan.
2.
Isi dari tahlilan adalah dzikir dan do’a dengan kata
lain melaksanakan tahlilan berarti mendo’akan kepada yang meninggal dunia.
3.
Menghibur keluarga
yang ditinggalkan dengan kata lain, kaum muslimin yang berada di sekitar rumah
yang ditinggal, maka terjalinlah silaturahmi diantara umat islam.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa
kaum muslimin Nahdatul Ulama (NU) walaupun tidak ada dalil yang kuat di dalam
Al-Quran dan hadis namun melakanakan acara tahlilan dengan tujuan yang baik dan
tidak menyimpang dari hadis-hadis lainnya.[3]
D.
Pandangan Muhammadiyah Mengenai Tradisi
Tahlilan
Muhammadiyah,
mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid'ah, dan harus
ditinggalkan. Dari
Thalhah: "Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu
sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di
antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan
memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan
meratap". (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409),
juz II hal 487) dari Sa'ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian
dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: "Merupakan perbuatan orang-orang
jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita
di rumah keluarga mayit". (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan'any (Beirut:
al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi
Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd
al-Kariem, Sa'ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: "Telah
berbicara kepadaku Yan'aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya
melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan,
kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi".[4]
Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad
al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar-
Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di
Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian
itu. “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara' adalah
dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari
lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara
orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari
ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau
keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari
kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh
hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul
pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumnya
biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein
fi Irsyad al-Mubtadi'ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
Imam
Nawawi mengatakan bahwa penyediaan hidangan makanan oleh keluarga si mayit dan
berkumpulnya orang banyak di situ tidak ada nashnya sama sekali, yang jelas itu
adalah bid'ah yang tidak disunatkan (Al Majmu' Syarah Muhadzab, juz 5 hal 286).
Mestinya
tetangga yang meringankan beban keluarga si mayit dengan membuatkan makanan
untuk keluarga si mayit, bukan malah membebani keluarga si mayit untuk memberi
makan orang banyak yang berkumpul di rumahnya. Bahkan hal tersebut dilakukan
tidak hanya sekali tetapi berulang, seperti hitungan tujuh, 40, 100, 1000 hari
dan lainnya.
Lalu, yang jadi pertanyaan adalah, mengapa
harus tujuh, 40, 100, atau 1000 hari? Dalam Islam tidak ada penetapan yang
demikian. Maka satu-satunya alasan yang tepat adalah hal ini merupakan tradisi
yang berasal di luar konteks Islam.
E. Pandangan 4 Madzhab Mengenai Tahlilan
Hakekat
penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.
Karena itu, Allah Subhaanahu Wata’ala menurunkan kitab-Nya dan mengutus
rasul-Nya untuk mengajarkan kepada manusia cara beribadah kepada Allah
Subhaanahu Wata’ala.
Kenyataannya, masih banyak ritual yang dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia yang tidak jelas asal usulnya dalam agama, tapi justru seakan-akan hukumnya menjadi wajib, tahlilan misalnya. Ritual ini, seakan sudah mengurat daging dan menjadi kelaziman yang mengikat masyarakat tatkala tertimpa musibah kematian. Tak heran, sangat jarang keluarga yang tidak menyelenggarakan ritual ini karena takut diasingkan masyarakatnya. Katanya pula, ritual ini adalah ciri khas penganut mazhab Syafi’i.
Benarkah
demikian? Lalu bagaimana pandangan ulama mazhab lain menyikapi tahlilan?
Tahlilan
adalah acara yang diselenggarakan ketika salah seorang anggota keluarga
meninggal dunia. Secara bersama-sama, setelah proses penguburan selesai,
seluruh keluarga, serta masyarakat sekitar berkumpul di rumah keluarga mayit
untuk membaca beberapa ayat al Qur’an, zikir, berikut doa-doa yang ditujukan
kepada mayit. Karena dari sekian zikir yang dibaca terdapat kalimat tahlil (laa
ilaaha illalloh) yang diulang-ulang ratusan kali, maka acara
tersebutdikenaldenganistilah“tahlilan”.[5]
Masyarakat Sulawesi pada umumnya, melaksanakan tahlilan ini sejak malam pertama, ketiga, ketujuh, kesepuluh, kedua puluh, dan seterusnya hingga malam ke seratus. Pada acara tersebut, keluarga mayit menyajikan makanan dan minuman bagi para pelayat.
Masyarakat Sulawesi pada umumnya, melaksanakan tahlilan ini sejak malam pertama, ketiga, ketujuh, kesepuluh, kedua puluh, dan seterusnya hingga malam ke seratus. Pada acara tersebut, keluarga mayit menyajikan makanan dan minuman bagi para pelayat.
Mengapa Tahlilan Disorot?
Dari Jarir
bin Abdullah al Bajali Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata
كُنَّا
نَرَى الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ
النِّيَاحَةِ
“Kami
(para sahabat) berpendapat bahwa berkumpul-kumpul pada keluarga orang meninggal
dan membuat makanan (untuk disajikan ke pelayat) termasuk niyahah (meratapi
jenazah yang terlarang).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh
Syaikh al Albani).
Syaikh
al Albani menjelaskan, “Lafal hadits (كُنَّانَرَى) (kami berpendapat) ini kedudukannya sama
dengan meriwayatkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat atau taqrir (persetujuan)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Jika ini adalah taqrir Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, maka artinya, hadits ini marfu’ hukman (jalur periwayatannya
sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam). Bagaimana pun juga, hadits
ini dapat dijadikan hujjah.” (Lihat Shahih IbnuMajah,2/48).
Ijma’
para sahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan
Sunnah. Ini merupakankesepakatanparaulamaIslamseluruhnya.
Riwayat lain, dari Abdullah bin Ja’far, beliau berkata, “Ketika sampai kabar gugurnya Ja’far, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
Riwayat lain, dari Abdullah bin Ja’far, beliau berkata, “Ketika sampai kabar gugurnya Ja’far, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
اصْنَعُوا
لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan.” (HR. Ahmad, asy-Syafi’i, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Apa yang kita saksikan di masyarakat kita, ternyata sangat berbeda dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membuat makanan, tapi bukan untuk para pelayat. [6]Sebaliknya, keluarga yang sedang dirundung dukalah yang lebih berhak untuk dilayani.
Dari Ibn Abi Syaibah, beliau berkata,
قَدِمَ
جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ
تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟
قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ : تِلْكَ النِّيَاحَةُ
“Jarir
mendatangi Umar, lalu Umar berkata, “Apakah kamu sekalian suka meratapi
janazah?” Jarir menjawab, ”Tidak.” Umar berkata, “Apakah ada di antara
wanita-wanita kalian, suka berkumpul di rumah keluarga jenazah dan memakan
hidangannya?” Jarir menjawab, “Ya.” Umar berkata, “Hal demikan itu adalah sama
dengan niyahah (meratap).”
Ulama Mazhab Menyikapi Selamatan Kematian
1.
Mazhab Syafi’i
Saudara-saudara kita yang
melaksanakan tahlilan pada umumnya berdalih, tahlilan adalah ciri khas penganut
mazhab Syafi’i.
Namun apa kata Imam Syafi’i sendiri tentang hal ini? Beliau berkata dalam kitabnya al Umm, 1/318),
Namun apa kata Imam Syafi’i sendiri tentang hal ini? Beliau berkata dalam kitabnya al Umm, 1/318),
“Dan saya membenci berkumpul-kumpul
(dalam musibah kematian) sekalipun tanpa diiringi tangisan, karena hal itu akan
memperbarui kesedihan dan memberatkan tanggungan (keluarga mayit) serta
berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu.”
Perkataan beliau di atas
sangat jelas dan tak bisa ditakwil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain,
kecuali bahwa beliau dengan tegas melarang berkumpul-kumpul di rumah duka. Ini
sekadar berkumpul, bagaimana pula jika disertai dengan tahlilan malam pertama,
ketiga, ketujuh, dan seterusnya yang tak seorang pun sahabat pernah
melakukannya?
Imam Syafi’i juga berkata, “Dan saya
menyukai agar para tetangga mayit beserta kerabatnya untuk membuatkan makanan
yang mengenyangkan bagi keluarga mayit di hari dan malam kematian. [7]Karena
hal tersebut termasuk sunnah dan amalan baik para generasi mulia sebelum dan
sesudah kita.” (Al Umm,1/317).
Imam Nawawi-rahimahullah-berkata, “Dan adapun duduk-duduk ketika melayat maka hal ini dibenci oleh Syafi’i, pengarang kitab ini (As-Sirozi) dan seluruh kawan-kawan kami (ulama-ulama mazhab Syafi’i). (Majmu’ Syarh Muhadzdzab, 5/278).
Imam Nawawi-rahimahullah-berkata, “Dan adapun duduk-duduk ketika melayat maka hal ini dibenci oleh Syafi’i, pengarang kitab ini (As-Sirozi) dan seluruh kawan-kawan kami (ulama-ulama mazhab Syafi’i). (Majmu’ Syarh Muhadzdzab, 5/278).
Imam Nawawi juga menukil dalam al
Majmu’ (5/290) perkataan pengarang kitab asy-Syamil, “Adapun apabila keluarga
mayit membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka hal itu
tidaklah dinukil sedikit pun (dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam)
bahkan termasuk bid’ah (hal yang diada-adakan dalam agama), bukan sunnah.”
2.
Mazhab Maliki
Imam at-Thurthusi berkata dalam
kitab al Hawadits wa al Bida’ hal. 170-171, “Tidak apa-apa seorang memberikan
makanan kepada keluarga mayit. Tetangga dekat maupun jauh. Karena Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tatkala mendengar kabar wafatnya Ja’far, beliau
bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada
mereka urusan yang menyibukkan.”
Makanan seperti ini sangat dianjurkan oleh mayoritas ulama karena hal tersebut merupakan perbuatan baik kepada keluarga dan tetangga. Adapun bila keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka tidak dinukil dari para salaf sedikit pun. Bahkan menurutku, hal itu termasuk bid’ah tercela. Dalam masalah ini, Syafi’i sependapat dengan kami (mazhab Maliki).”[8]
3. Mazhab Hanafi
Makanan seperti ini sangat dianjurkan oleh mayoritas ulama karena hal tersebut merupakan perbuatan baik kepada keluarga dan tetangga. Adapun bila keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka tidak dinukil dari para salaf sedikit pun. Bahkan menurutku, hal itu termasuk bid’ah tercela. Dalam masalah ini, Syafi’i sependapat dengan kami (mazhab Maliki).”[8]
3. Mazhab Hanafi
Al Allamah Ibnu Humam berkata dalam
Syarh Hidayah hal. 1/473, tentang kumpul-kumpul seperti ini, “Bid’ah yang
buruk.”
4. Mazhab Hanbali
Imam
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni 1/496, “Adapun keluarga mayit membuatkan
makanan untuk manusia, maka hal tersebut dibenci karena akan menambah musibah
mereka dan menyibukkan mereka serta menyerupai perilaku orang-orang jahiliyah.”
Dan inilah mazhab Hanbaliyah sebagaimana tersebut dalam kitab al Inshof, 2/565 oleh al Mardawaih.
Dan inilah mazhab Hanbaliyah sebagaimana tersebut dalam kitab al Inshof, 2/565 oleh al Mardawaih.
Inilah
di antara perkataan para ulama mazhab menyikapi tahlilan. Ternyata, selain
menguras tidak sedikit harta benda kita bahkan ada yang sampai berhutang untuk
menyelenggarakan tahlilan juga tidak bernilai ibadah di sisi Allah Subhaanahu
Wata’ala bahkan dia adalah bid’ah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, para sahabatnya, dan ulama seluruh mazhab. [9]
Sejatinya,
seorang muslim setelah mengetahui hukum sesuatu, maka dia akan berkata seperti
perkataan orang-orang mukmin yang diabadikan dalam al Qur’an, “Kami mendengar,
dan kami patuh.” (QS. An-Nur: 51).[10]
Dan
jangan sampai, justru ucapan kita sebagaimana pernyataan orang-orang musyrik
yang juga diabadikan dalam al Qur’an, ketika diseru untuk mengikuti apa yang
diturunkan Allah Azza Wajalla, mereka menjawab, “(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.”
Maka Allah Azza Wajalla berkata kepada mereka, “(Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al Baqarah: 170). Wallahul Haadi ilaa ath-thoriq al Mustaqim.
Bahan bacaan: Al Furqon, 12/II/1424, dan sumber-sumber lainnya. (Al Fikrah)
Maka Allah Azza Wajalla berkata kepada mereka, “(Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al Baqarah: 170). Wallahul Haadi ilaa ath-thoriq al Mustaqim.
Bahan bacaan: Al Furqon, 12/II/1424, dan sumber-sumber lainnya. (Al Fikrah)
F. Akibat Yang Ditimbulkan Dalam Melakukan Tradisi Tahlilan
Setelah Orang Meninggal
Mengadakan perjamuan di rumah keluarga
mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :
1.
Membebani keluarga mayat,
walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi
kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan
makanan.
2.
Merepotkan keluarga mayat,
sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.
3.
Bertolak belakang dengan
hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan
kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.[11]
G. Dalil
Mengenai Tahlilan
Dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Setelah datang berita kematian
Ja'far, Rasulullah bersabda: "Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far,
karena telah datang, kepada mereka sesuatu yang menyusahkan mereka (HR Tirmidzi
juz 2, hal 234, dia berkata hadist ini hasan).[12]
Imam Nawawi mengatakan bahwa
penyediaan hidangan makanan oleh keluarga si mayit dan berkumpulnya orang
banyak di situ tidak ada nashnya sama sekali, yang jelas itu adalah bid'ah yang
tidak disunatkan (Al Majmu' Syarah Muhadzab, juz 5 hal 286).
H. Hukum
Tahlilan
Sunnahkah Tahlilan ? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab
Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para
syuhada.
berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukanSunnah.
Kalau
seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak
mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau
ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada
nilainya.[13]
Jadi, tinggal 2
(dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh apabila dikerjakan
dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram : Dikerjakan berdosa,
ditinggalkan berpahala.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli
mayit hukumnya adalah
BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasukdidalamnya imam empat.
BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasukdidalamnya imam empat.
2. Akan bertambah bid'ahnya apabila
ahli mayit membuatkan
makanan untuk para penta'ziyah .
makanan untuk para penta'ziyah .
3. Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya
apabila disitu diadakan
tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
4. Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut
SUNNAH NABI Saw
kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat :
" Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena
sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka ( yakni musibah kematian )."
kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat :
" Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena
sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka ( yakni musibah kematian )."
B. Saran
Pertama-tama penulis mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya
kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah observasi ini.
Di samping rasa
syukur bahwa makalah ini telah selesai di susun, tentunya saya memberi
kesempatan kepada para pembaca untuk saran dan kritiknya demi kesempurnaan
makalah ini.
[1]
KH. Muhyidin Abdus Shomad, Tahlilan
dalam Perspektif Al Qur’an dan Assunnah, ( Jember: PP. Nurul Islam, 2005)
[5]
www.pandangan4madzhab.com
[7]
KH. Muhyidin Abdus Shomad, Tahlilan
dalam Perspektif Al Qur’an dan Assunnah, ( Jember: PP. Nurul Islam, 2005)
[8] www.pandangan4mazhab.com
[9]
www.pandangan4mazhab.com
[10]
KH. Muhyidin Abdus Shomad, Tahlilan
dalam Perspektif Al Qur’an dan Assunnah, ( Jember: PP. Nurul Islam, 2005)
[13]
Al Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir
Ad Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir, ( Bandung: Sinar Baru Al Bensido, 2005)